Category: Beritajatim.com Politik

  • Ini Daftar 12 Kandidat Lolos Seleksi Akhir Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bojonegoro

    Ini Daftar 12 Kandidat Lolos Seleksi Akhir Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi mengumumkan peserta yang berhasil lolos tahap akhir. Dari empat formasi jabatan kepala dinas yang dibuka, masing-masing posisi diisi oleh tiga kandidat dengan nilai tertinggi. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Bupati Bojonegoro untuk proses penetapan pejabat definitif.

    Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Achmad Gunawan, memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan.

    “Proses seleksi sudah selesai. Hasilnya telah kami laporkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

    Pengumuman hasil akhir seleksi ini tertuang dalam surat bernomor 013/PANSEL-JPTP/BJN/2025 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Bojonegoro Tahun 2025.

    Berikut daftar nama peserta yang lolos seleksi akhir JPTP Pemkab Bojonegoro:

    Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan

    Dery Aprilian, S.STP, MM (Camat Baureno)
    Hari Kristianto, S.STP, M.Si (Sekretaris BKPP Bojonegoro)
    Novita Sari, S.STP, M.PSDM (Camat Kasiman)

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

    Masirin, S.STP, MM (Camat Padangan)
    Moch. Rudianto, S.Hut, M.Si (Kabid Ketahanan Pangan DKPP)
    Zaenal Fanani, S.Pi, MP (Sekretaris DKPP Bojonegoro)

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Penataan Ruang

    Ir. Chusaivi Ivan Rachmanto, ST, MM (Sekretaris Dinas PUBMPR)
    David Yudha Prasetya, ST, MT (Kabid Pengadaan Barang/Jasa)
    Iwan Sopian, ST, MM (Camat Ngasem)

    Kepala Dinas Sosial

    Achmad Syoleh Fatoni, S.STP (Kabid Persampahan dan RTH DLH Bojonegoro)
    Agus Susetyo Hardianto, S.STP, MM (Sekretaris Dinas Sosial)
    Dian Rokhmawati Ikhtiyorini, S.STP, MM (Camat Sumberrejo)

    [lus/beq]

  • Kemendagri “Turun Gunung” ke Jatim, Emil: Siskamling Diaktifkan dan Gandeng Gen-Z

    Kemendagri “Turun Gunung” ke Jatim, Emil: Siskamling Diaktifkan dan Gandeng Gen-Z

    Surabaya (beritajatim.com) – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi ‘turun gunung’ ke Jatim. Pemerintah pusat menaruh perhatian khusus kepada Jatim pasca terjadinya aksi demo yang berujung anarkis pembakaran gedung pemerintahan dan kantor polisi pada 29-30 Agustus 2025.

    Mewakili Gubernur, Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menghadiri Rapat Pelaksanaan Monitoring Jatim bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan pejabat Forkopimda Jatim lainnya.

    Dalam rapat ini, Kemendagri meminta sejumlah daerah di Jatim untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) untuk menjaga keamanan.

    “Dalam rangka menjaga kamtibmas, kami ditugaskan Pak Mendagri turun ke berbagai daerah yang ada unjuk rasa. Kami membahas berbagai hal mulai advokasi Forkopimda, duduk dengan tokoh masyarakat, sampai pengaktifan kembali siskamling,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (11/9/2025).

    “Kita fokus mengaktifkan siskamling pada tatanan RT/RW untuk dihidupkan lagi dan disempurnakan. Tadi Forkopimda Jatim sudah memberi masukan, ini catatan kami untuk cermati dan tindaklanjuti menjadi kebijakan yang tepat,” tambahnya.

    Teguh mengatakan, sejumlah siskamling aktif di beberapa titik Jawa Timur. Namun, perlu ditingkatkan dan disempurnakan formulanya agar bisa berjalan maksimal.

    Teguh menyebut sejumlah daerah yang sempat terjadi unjuk rasa dan berujung kericuhan mendapat atensi khusus dari Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Siskamling.

    “Siskamling di beberapa daerah masih aktif, tapi kita harap semua (daerah) segera. Kita dapat masukan komperhensif dari berbagai daerah, nanti ada kebijakan yang akan disampaikan ke daerah-daerah. Siskamling dilakukan di daerah-daerah yang ada unjuk rasa, dan lebih fokus lagi ke daerah yang ada anarkisnya,” tuturnya.

    “Kita sudah duduk bersama mengkaji akar masalah dan kejadiannya sampai aksinya di mana saja kemudian kerusakan apa semua dan proses hukum. Kita fokus mengaktifkan siskamling yang harus disesuaikan dengan kondisi,” lanjutnya.

    Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menyebut Siskamling bukan sesuatu yang baru di masyarakat. Di Jatim, ada 145.000 Pos Siskamling yang siap diaktifkan kembali

    “Siskamling ini kan bukan sesuatu yang baru. Tapi perwakilan Kodam V/Brawijaya menyampaikan perlu ada peremajaan. Perlu melibatkan Gen-Z diajak ke siskamling ya. Jangankan Gen-Z, milenialnya ini seperti usia kami-kami ini juga memang masih perlu digugah lagi untuk lebih rajin seperti generasi-generasi pendahulu sebelum kita. Jadi, milenial, Gen Z memang perlu digugah untuk aktif di siskamling,” tegasnya.

    “Pengaktifan siskamling ini bukan semata-mata karena kejadian baru-baru ini, tapi banyak sekali hal yang memang siskamling perlu diaktifkan. Tapi 145.000 pos siskamling di Jatim itu artinya belum semua RT punya pos, tapi kalau di tingkat RW hampir semua sudah punya pos siskamling,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Warga Jember Minta Pemerintah Lepas Lahan Garap dan Pekarangan di Kawasan Hutan

    Warga Jember Minta Pemerintah Lepas Lahan Garap dan Pekarangan di Kawasan Hutan

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah melepas 7.103 bidang tanah kawasan hutan seluas untuk warga Kabupaten Jember, Jawa Timur di 24 desa dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

    Proses pelepasan 1.188 bidang.tanah dengan luas 67 hektare di antaranya di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo sedang berjalan. Namun warga Dusun Mandiku memandang tak cukup hanya permukiman. Mereka meminta lahan garap dan pekarangan yang sudah bertahun-tahun dikelola juga dilepas.

    “Kami minta tanah yang kami tempati, yang kami kelola 80 tahun ini, mohon jangan diutik-utik dulu. Jangan diikut-ikutkan program kehutanan dulu karena ini lagi kami mohonkan sampai kami mendapat kejelasan yang pasti. Itu hak kami,” kata Ketua Gerakan Petani (Gertani) Jember Agus Sutrisno, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Agus, warga Dusun Mandiku sudah menempati dan mengelola sebagian lahan di kawasan hutan secara turun-temurun sejak masa penjajahan Jepang. “Jauh sebelum Perhutani ada. Kami hanya memohon kejelasan hak,” katanya.

    “Kalau lahan pertanian tidak bisa dimiliki sebagai hak, bayangkan itu mata pencaharian kami. Satu-satunya yang kami punya. Padahal hutan di Mandiku sana, luas banget,” kata Agus.

    Agus minta agar warga di kawasan Mandiku tidak disamakan dengan warga di kawasan hutan lain yang tidak memiliki lahan garap. “Kami hanya merindukan status hak yang jelas,” katanya.

    Sapto Yuwono, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Jember, menyadari ketidakpuasan masyarakat karena tidak dimasukkannya lahan garap dan pekarangan dalam program PPTKH. “Tapi memang kami tidak bisa berjalan keluar dari regulasi. Regulasi yang saat ini ada, dari kementerian, adalah melalui dua mekanisme,” katanya.

    “Kalau untuk yang fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman yang minimal lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja bisa untuk PPTKH. Sedangkan untuk lahan garapan melalui mekanisme perhutanan sosial,” kata Sapto.

    Surat keputusan persetujuan perhutanan sosial itu berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang sekali. “Bahkan bisa diturunkan ke anak. Saya pikir itu solusi dari pemerintah agar bagaimana itu jangan menjadi sebuah konflik,” kata Sapto.

    Parlemen Minta Harapan Warga Diperhatikan
    Anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa Hafidi memahami keinginan masyarakat Mandiku yang tidak menyerah dalam memperjuangkan hak.

    “Tapi di lain pihak harus dipahami bahwa kita ini bukan kerajaan, pemerintahan Angling Dharma. Ini adalah pemerintahan. Ada sebuah prosedur yang harus dilakukan, harus sesuai dengan mekanisme dan aturan di atasnya,” katanya.

    Hafidi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan Jatim Cabang Jember untuk menelaah aturan yang memungkinkan keinginan warga terpenuhi. “Tolong cari dan telaah regulasi yang bisa memastikan hak ‘tersembunyi’ masyarakat,” katanya.

    Hafidi meminta warga tidak dibenturkan dengan negara. “Masyarakat ini ndak paham, jangan diajak urusan undang-undang dan peraturan. Carikan kami sandaran regulasinya ini untuk dilakukan. Kalau pun DPRD turut harus tanda tangan terhadap permohonan ini, saya pribadi akan minta lembaga ini untuk tanda tangan juga,” katanya.

    Senada, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan Alfan Yusfi mengatakan, perjuangan masyarakat Mandiku sudah berlangsung puluhan tahun. “Kepala Desa Sidodadi dan Kepala Dusun Mandiku bisa berkali-kali ganti. Tetapi sejarah tidak bisa terganti. Meskipun ganti orang, ada jejak sejarah yang menjadi dasar mereka untuk terus memperjuangkan hak,” katanya.

    Alfan ingin data yang dimiliki warga juga dijadikan referensi. Dia berharap program PPTKH memberikan hak penguasaan lahan garapan dan pemukiman kepada warga secara keseluruhan di Mandiku. “Tidak boleh ada diskriminasi,” katanya.

    Sementara itu, Nurhasan, anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Keadilan Sejahtera, berharap warga Mandiku tetap konsisten dalam garis perjuangan selama ini. “Ketika ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta turun ke sana, tolong ini diantisipasi,” katanya.

    Menurut Nurhasan, tahun lalu ada lembaga swadaya masyarakat dari Jakarta yang menemui Komisi A dan mengatasnamakan ahli waris era kolonial Belanda untuk mengklaim kembali hak atas tanah yang ditempati warga Jember di sejunlah lokasi.

    “Ahli warisnya menuntut, dan di situ surat-suratnya masih ada. Ditunjukkan kepada kami. Waktu itu saya marah, saya walk out, saya tidak mau (menanggapi),” kata Nurhasan. [wir]

  • Pemerintah Lepas 335 Hektare Lahan Hutan di 24 Desa untuk Permukiman Warga Jember

    Pemerintah Lepas 335 Hektare Lahan Hutan di 24 Desa untuk Permukiman Warga Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah melepas 7.103 bidang tanah kawasan hutan seluas 335,179 hektare di 24 desa untuk permukiman warga Kabupaten Jember, Jawa Timur sebagai bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

    Kebijakan PPTKH ini bertujuan menata kembali penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang melibatkan proses legalisasi aset, redistribusi aset, dan distribusi aset tanah kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

    Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 190 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Area Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap atau HP pada Bagian Hutan Lereng Sang Hyang Selatan, Bagian Hutan Jember Selatan, dan Bagian Hutan Sempolan dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penetapan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Lahan hutan yang dilepas itu terletak di
    1. Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu
    2. Desa Sabrang Kecamatan Ambulu

    3. Desa Badean Kecamatan Bangsalsari
    4. Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari
    5. Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari
    6. Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari

    7. Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo
    8. Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo

    9. Desa Seputih Kecamatan Mayang

    10. Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari
    11. Desa Suco Kecamatan Mumbulsari

    12. Desa Garahan Kecamatan Silo
    13. Desa Mulyorejo Kecamatan Silo
    14. Desa Sidomulyo Kecamatan Silo
    15. Desa Silo Kecamatan Silo
    16. Desa Sumberjati Kecamatan Silo

    17. Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru

    18. Desa Jambearum Kecamatan Sumberjambe
    19. Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe

    20, Desa Darungan Kecamatan Tanggul
    21. Desa Manggisan Kecamatan Tanggul

    22. Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo
    23. Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo

    24. Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan

    Sapto Yuwono, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Jember, mengatakan, lahan kawasan hutan yang dilepas pemerintah untuk masyarakat Jember lebih luas dibandingkan daerah lainnya di Jawa Timur.

    “Jember masuk dalam fase pertama. Bola sudah di Badan Pertanahan Nasional, tinggal sertifikatnya. Sementara untuk luasan, di Jember ini termasuk relatif luas dibanding kabupaten lain,” kata Sapto, ditulis Kamis (11/9/2025).

    Sapto mengatakan, selama ini masyarakat tidak memiliki payung hukum untuk tinggal di kawasan hutan yang berstatus tanah negara. Dengan skema PPTKH, warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di kawasan hutan bisa memiliki sertifikat hak atas tanah yang sudah dikeluarkan dari penguasaan pemerintah. “Jadi itu saya pikir itu sebuah mekanisme win win solution,” katanya.

    Pelepasan lahan ini meupakan bagian dari proses panjang yang telah dilakukan sejak 2021 pada masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto.

    “Tahun 2021, kami menerima surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di sana disebutkan, wilayah-wilayah (hutan) yang ada pemukiman bisa dimohonkan untuk dikeluarkan dari aset Kementerian Kehutanan,” kata Benita Kusumajanti, Kepala Seksi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Jember.

    Pemerintah membentuk tim terpadu untuk merespons SK tersebut dan turun melakukan tinjauan lapang. “Kami buat poligon-poligon sesuai dengan SK tersebut pada 2021,” kata Benita.

    “Dari sana kita melakukan permohonan, dari Bapak Bupati sendiri kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alhamdulillah disetujui pada saat itu,” kata Benita.

    Kawasan yang disetujui untuk dilepas adalah kawasan yang telah menjadi permukiman. “Jadi yang disebut permukiman adalah jika dihuni oleh beberapa kepala keluarga, minimal lima kepala keluarga,” kata Benita. Rumah-rumah hunian dengan jarak berjauhan tidak bisa disebut permukiman.

    Pelepasan lahan ini, menurut Benita, tidak berlaku untuk lahan garap dan pekarangan. “Kami hanya mem-breakdown (kebijakan) dari atas. Mana yang diperintahkan itu yang kami usulkan,” katanya.

    Sapto Yuwono mengatakan, lahan pekarangan termasuk dalam perhutanan sosial. “Masyarakat sekitar bisa nanti berkoordinasi dengan penyuluh kami, sepanjang daerah tersebut masuk dalam peta indikatif areal perhutanan sosial,” katanya.

    Menurut Sapto, sudah ada peta baru Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 2025. “Sepanjang wilayah tertentu masuk dalam peta indikatif areal perhutanan sosial, monggo, dan masih ada ruang spasial untuk hal tersebut, masyarakat bisa mengajukan, berkoordinasi dengan penyuluh kami,” katanya.

    Sapto menyadari potensi ketidakpuasan masyarakat karena tidak dimasukkannya lahan garap dan pekarangan dalam program PPTKH. “Tapi memang kami tidak bisa berjalan keluar dari regulasi. Regulasi yang saat ini ada, dari kementerian, adalah melalui dua mekanisme,” katanya.

    “Kalau untuk yang fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman yang minimal lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja bisa untuk PPTKH. Sedangkan untuk lahan garapan melalui mekanisme perhutanan sosial,” kata Sapto.

    Sirat keputusan persetujuan perhutanan sosial itu berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang sekali. “Bahkan bisa diturunkan ke anak. Saya pikir itu solusi dari pemerintah agar bagaimana itu jangan menjadi sebuah konflik,” kata Sapto. [wir]

  • Partai Hanura Akan Gelar Bimtek Keliling Nasional Serentak di Tiga Lokasi

    Partai Hanura Akan Gelar Bimtek Keliling Nasional Serentak di Tiga Lokasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Partai Hanura akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) nasional. Bimtek ini akan diikuti 525 anggota DPRD dari Partai Hanura yang ada di provinsi, dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

    Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, Bimtek tahun ini merupakan terobosan baru. Di mana Hanura tidak ingin menjadikan Bimtek ini menjadi siklus tahunan semata, tanpa menghasilkan peningkatan kualitas anggota DPRD dan kader partai di daerah.

    “Ini merupakan evaluasi sejauh mana anggota dewan Partai Hanura di daerah mampu menyentuh kehidupan masyarakat di daerah,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (11/9/2025).

    Benny mengatakan, Bimtek Hanura tahun 2025 ini akan digelar serentak di tiga lokasi berbeda yaitu di Surabaya, Medan, dan Makassar. Bimtek pertama digelar di Surabaya pada 12-14 September 2025 yang diikuti 189 Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dari 11 provinsi meliputi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

    Bimtek kedua, lanjut Benny, di Medan pada 19-21 September 2025. Bimtek di Medan akan diikuti 172 Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.

    Bimtek ketiga dilanjutkan di Makassar pada 26-28 September 2025 yang diikuti 164 anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, Papua Barat Daya.

    Benny menyebut tema utama Bimtek yaitu ‘Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera’ dengan Sub Tema ‘Memberdayakan Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran’.

    Benny mengungkapkan, Hanura akan menggali persoalan kesulitan anggaran di daerah di tengah efisiensi anggaran yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

    Harapannya, para anggota DPRD dari Hanura bisa menghasilkan terobosan baru bersama pemerintah daerah yang muaranya peningkatan ekonomi masyarakat di daerah.

    “Kami harap bimtek kelililng daerah ini menjadi role model agar kader Hanura di daerah lebih dekat dan merasa lebih memiliki partai ini. Hal ini juga menjadi tolak ukur kekuatan Hanura di daerah menyongsong pemilu 2029 mendatang,” tegasnya.

    Ketua Panitia Bimtek Nasional Partai Hanura, Bambang Irianto mengatakan, seluruh kader Hanura se Jawa Timur dan para anggota DPRD se Jawa, NTT, Bali, NTB, dan Kalimantan siap menyambut kehadiran Ketum Hanura Oesman Sapta.

    “Persiapan Kami sudah matang. Bapak Oesman Sapta akan hadir dan membuka bimtek keliling nasional ini. Kerja sama dan sinergitas panitia DPP dengan DPD Hanura Jawa Timur sangat baik dan kami mengapresiasi itu semua,” ungkapnya.

    Bambang menambahkan sebelum digelar bimtek di Surabaya, Ketum Hanura Oesman Sapta akan melantik Pengurus DPD Hanura Jatim periode 2025-2030. Diketahui Sumarzen Marzuki telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Hanura Jatim periode 2025-2030 pada musda yang telah digelar pada 1-2 juli 2025 lalu.

    Bimtek Hanura ini rencananya akan dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura DR. Oesman Sapta beserta jajaran elit pengurus DPP Pattai Hanura. Bimtek serentak ini merupakan kali pertama dilakukan oleh Partai Hanura dan belum pernah ada partai lain yang menggelar bimtek serentak di berbagai daerah.

    Sederet narasumber akan memberikan materi dalam bimtek ini seperti Pengamat Politik Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi yang akan mengupas positioning Partai Hanura dalam politik Indonesia.

    Selanjutnya, ada Wakil Ketua Umum Partai Hanura Dr. Patrice Rio Capella yang menganalisa posisi strategis DPRD Partai Hanura dalam konstelasi politik nasional. Lalu dari Kementrian Dalam Negeri Dr.Drs. Agus Fathoni M.Si akan menyampaikan sambutan sekaligus mengisi materi tentang APBD berdaulat dan tantangan efisiensi kebijakan pemerintah pusat dalam politik anggaran.

    Di internal DPP Partai Hanura, Irjen Pol Purn Marwan Paris akan mengisi materi tentang Fungsi pengawasan Internal Partai Hanura. Materi yang menarik juga akan disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Porludem), Heroik Mutaqin Pratama. Dia akan menyampaikan materi Pengaruh ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) terhadap kualitas pemilu Indonesia.

    Tidak kalah menarik materi yang akan disampaikan oleh Dosen FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Suko Widodo. Suko akan mengupas persoalan Fungsi pengawasan legislator sebagai kontrol demokrasi. Mantan anggota DPR RI Akbar Faisal juga akan hadir dan mengisi materi tentang Dinamika Politik Nasional dan implikasinya terhadap Partai Hanura. (tok/ian)

  • Wali Kota Kediri Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Warga

    Wali Kota Kediri Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Warga

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pangan Sugeng Santoso, meninjau dua Koperasi Kelurahan Merah Putih yang ada di Kelurahan Bandar Kidul dan Kelurahan Ngronggo, Rabu (10/09/2025).

    Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Ngronggo melakukan berbagai kegiatan usaha. Diantaranya UMKM, gerai sembako, event organizer, dan sanggar tari. Lalu Koperasi Kelurahan Merah Putih Bandar Kidul ini memasok bahan pokok Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tamanan.

    Kunjungan ini dilakukan untuk memantau langsung perkembangan koperasi serta memastikan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Kelurahan Merah Putih berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi warga. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk menggali potensi yang dihadapi koperasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan.

    Pada kesempatan ini, Wali Kota Kediri menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat dan mitra strategis menjadi energi baru untuk menguatkan koperasi di daerah. “Di Kota Kediri ada 46 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum, namun baru 2 yang beroperasi. Harapannya, kunjungan ini bisa mendorong lebih banyak KKMP yang aktif dan benar-benar memberi manfaat bagi warga,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Mbak Wali sapaan akrab Wali Kota Kediri menyampaikan tiga tantangan utama dalam membangun koperasi, yaitu akses permodalan, keterkaitan dengan ekosistem bisnis nasional, serta peningkatan kapasitas manajemen. Ia menekankan perlunya dukungan konkret dari BUMN, perbankan, dan regulator agar koperasi tidak sekadar hidup, tetapi tumbuh tangguh serta mampu bersaing.

    Saat Wali Kota Kediri dan Staf Ahli Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengunjungi Koperasi Kelurahan Merah Putih Bandar Kidul, Ketua KKMP Bandar Kidul Yanvi menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Pemerintah Kota Kediri.

    “Koperasi ini memang baru berjalan selama tiga minggu. Kami sangat berterima kasih kepada Mbak Wali yang telah memfasilitasi pendirian koperasi Merah Putih di seluruh Kota Kediri, termasuk memberikan akta notaris gratis, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta berbagai kemudahan lainnya. Sehingga koperasi ini bisa berdiri dan mulai berjalan,” ujar Yanvi.

    Tak lupa, ia juga mengapresiasi Dinas Koperasi UMTK dan jajarannya yang telah memberikan pendampingan dalam penyusunan administrasi koperasi, karena sangat membantu dalam tata kelola koperasi merah putih ini. Kemudian, berdirinya koperasi ini berangkat dari keyakinan akan program pemerintah pusat.

    “Kami yakin, program Pak Prabowo ini sangat bagus. Kami berupaya mencari titik temu bagaimana koperasi ini bisa berdiri meskipun tanpa modal awal. Alhamdulillah, kami menemukan sebuah konsep dari Bapak Haji Dahroni dan Bapak Arif pelaku usaha sekaligus owner SPPG Tamanan yang memungkinkan kami menjalin kerja sama dalam hal suplai bahan dapur ke SPPG Tamanan,” ungkapnya.

    Dari sinergi yang terbangun, KKMP Bandar Kidul sudah mulai merasakan keuntungan. Hal ini semakin meningkatkan kepercayaan diri pengurus dan anggota koperasi. Kemudian KKMP Bandar Kidul menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Perum Bulog dan Bank Mandiri.

    Hasilnya semua pihak mendukung. Saat ini, jumlah anggota aktif kami sebanyak 23 orang. Untuk memasok bahan pokok menu MBG di SPPG Tamanan, KKMP Bandar Kidul melibatkan toko atau pelaku usaha lokal.

    Sebelum peninjauan KKMP, terlebih dahulu dilakukan monitoring percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kota Kediri di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri pula perwakilan BUMN, perbankan Himbara, serta seluruh Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) se-Kota Kediri. Mereka berdiskusi mengenai strategi percepatan agar koperasi segera memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    Turut hadir dalam kesempatan ini, Asisten Deputi Logistik Pangan Dalam Negeri Kemenko Pangan pada Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Ridky Irfan Wirautama beserta tim, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Djatmiko, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Endang Kartika Sari, Kepala OPD Pemkot Kediri, mitra strategis dari Bulog, Pertamina Patra Niaga, PT Pos Indonesia, Pupuk Indonesia, ID Food, dan perbankan Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI). [kun]

  • Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

    Resah, Petani akan Bawa SK Kembar LP2B Jember ke Jalur Hukum

    Jember (beritajatim.com) – Munculnya surat keputusan kembar tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait membuat kalangan petani resah.

    “Kami akan mengklarifikasi atau mau ke jalur hukum,” kata Ketua Asosiasi Petani Pangan Jember Suliyono, dalam apat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).

    Menurut Suliyono, munculnya dua SK dengan nomor yang sama namun isi yang jauh berbeda, membuat gaduh dan resah di kalangan petani. “Terutama petani di Kecamatan Sumbersari,” katanya.

    Dengan membawa persoalan ke jalur hukum, Suliyono berharap, pejabat pemerintah tidak mudah melontarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat. Dia berharap anggota Komisi B DPRD Jember bersedia menjadi saksi.

    SK kembar yang dimaksud adalah SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

    Belakangan beredar SK bernomor sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.

    Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.

    Bahkan Bupati Fawait menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.

    Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, menyebut pernyataan Bupati Fawait yang benar.

    “Pak Sigit menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.

    Sigit yang dimaksud Kosim adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di DPRD Jember, 14 Agustus 2025, Sigit menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Pernyataannya ini berbeda dengan pernyataan Bupati Fawait dan justru sesuai dengan isi SK yang dibahas Komisi B DPRD Jember.

    Abdul Faseh, tokoh kelompok tani Sidomakmur, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, terkejut dengan kabar dihilangkannya LP2B dari Sumbersari. “Lahan di Sumbersari subur. Ada yang bisa ditanami tiga kali. Ada yang bisa ditanami dua kali padi. Ada yang terusan, bisa-bisa ada yang empat kali. Kenapa jerih payah kita yang mengeluarkan peluh, kok tidak pernah dihargai,” katanya.

    Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara telah membuat pendapat hukum atau legal opinion tentang persoalan ini.

    Rico Nurfiansyah Ali, aktivis LBH MKN, mengatakan, dua SK Bupati dengan nomor yang sama namun isi berbeda menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Masyarakat merasa resah, karena tidak diberikan rasa kepastian tentang kebenaran terhadap lahirnya dua SK tersebut,” katanya.

    “Secara kajian yuridis terhadap dua SK Bupati, diduga terdapat suatu perbuatan melawan hukum seperti adanya pemalsuan dokumen, tanda tangan, dan data,” kata Rico.

    Sejumlah pasal yang dikemukakan dalam pendapat hukum LBH KMN adalah pasal tentang kebohongan publik dan pasal tentang pencemaran nama baik.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mempersilakan siapapun yang merasa dirugikan dengan munculnya SK kembar ini untuk menempuh jalur hukum. “Kami tidak menutup kalau ada pihak-pihak yang dirugikan atas munculnya dua SK yang isinya bertentangan, dengan nomor surat dan tanggal yang sama, untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

    “Tujuannya agar clear siapa yang menyebarkan dan yang membuat informasi tidak benar ini. Kami mendorong agar kebenaran sejatinya bisa diterima publik. Jadi lakukan saja, enggak ada masalah,” kata Widarto.

    “Sampaikan kepada aparat penegak hukum SK mana yang betul dan siapa yang membuat SK tidak betul. Kalau ada yang betul, ada yang enggak betul berarti ada yang memalsukan. Maka siapa yang memalsukan juga biar jelas,” kata Widarto. [wir]

  • Terungkap, Ada SK Kembar Bupati Fawait Soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jember

    Terungkap, Ada SK Kembar Bupati Fawait Soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Akhirnya terungkap adanya surat keputusan kembar soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sama-sama ditandatangani Bupati Muhammad Fawait.

    SK tersebut sama-sama bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

    Belakangan beredar SK bernomor yang sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.

    Fail lunak SK kedua ini beredar di kalangan petani beberapa hari setelah acara konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025). Saat itu Bupati Fawait membantah adanya penghilangan LP2B di dua kecamatan.

    Bahkan Fawait juga menyatakan ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. LP2B di tiga kecamatan kota juga bertambah 125,53 hektare.

    Adanya SK kembar ini yang kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (10/9/2025).

    Rapat diikuti Komisi A dan Komisi B DPRD Jember, Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifuddin, perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Jember, dan sejumlah kelompok tani.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono tidak hadir dengan alasan sakit. Dia diwakili Mochammad Kosim, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

    “Kami mulanya merasa kaget saat menerima informasi dari teman-teman Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, ada dua kecamatan yang zonk LP2B-nya,” kata Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro.

    Keterkejutan tidak berhenti sampai di situ. “Belakangan beredar di media sosial SK baru di mana LP2B dua kecamatan itu muncul lagi. Ini yang hoax siapa? Saya minta pertanggungjawaban. Sama-sama ada tanda tangannya Bupati. Ini kan lucu. Seorang bupati tanda tangan dua SK. Yang benar yang mana?” tukas Jumantoro.

    LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan agar menghasilkan pangan pokok, untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi non-pertanian, seperti perumahan atau industri.

    Jumantoro meminta kepada pemerintah daerah untuk melibatkan petani dalam pembahasan LP2B. “Ajak kami ngomong mana yang luasan LP2B. Ini bukan tentang angka, tapi bagaimana perlindungan lahan di area tersier dan sekunder yang ada jaminan airnya sepanjang tahun. Jangan asal comot, jangan untuk kepentingan sesaat, lahan-lahan itu habis tidak tersisa,” katanya.

    “Saya ingin hari ini semuanya terbuka, terutama tentang dua surat. Kok bisa sama-sama ada tanda tangannya bupati? Siapa yang hoax, siapa yang bohong?” kata Jumantoro, yang saat pemilihan kepala daerah getol mendukung pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto ini.

    Jumantoro berharap hari ini ada kejelasan dan keterbukaan. “Kita tidak cari kambing hitam. Kami ingin bagaimana pemerintahan ini benar dan baik,” katanya lantang.

    Dinas TPHP Jember Ubah Pernyataan
    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto yang memimpin rapat berpendapat serupa. “Polemik ini diawali dari SK. Maka kita cek dulu SK yang dimaksud, yang berbeda itu yang mana. Biar clear di sini tidak ada dusta di antara kita,” katanya.

    Rico Nurfansyah Ali, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, meyakini kebenaran SK yang diperoleh dari rapat dengat pendapar Komisi B.

    Apalagi pernyataan soal dikeluarkannya Kaliwates dan Sumbersari dari LP2B Jember terkonfirmasi dalam rapat dengar pendapat pembahasan aset, di hari yang sama dengan rapat dengar pendapat di Komisi B, 14 Agustus 2025.

    Saat itu Sigit Boedi Ismoehartono menyatakan, Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tecatat memiliki LP2B. Namun dalam rapat kali ini, melalui Mochammad Kosim, Sigit menganulir pernyataannya dalam rapat 14 Agustus 2025.

    “Pak Sigit (Sigit Boedi Ismoehartono) menyampaikan, beliau mengakui bahwa pernyataan Gus Bupati itulah yang benar datanya. Artinya (total luas LP2B Jember) 86.732 hektare. Terkait dua kecamatan kota yang hilang itu, menurut Pak Sigit, Kaliwates tetap 43,71 hektare, Sumbersari juga demikian. Sementara Patrang mengalami peningkatan dari 472,17 hektare menjadi 597,70 hektare,” kata Kosim.

    Kosim mengatakan, ada itikad baik Pemkab Jember untuk mempertahankan LP2B dan meningkatkan kesejahteraan petani. “Kalau misalkan masih timbul pertanyaan, terutama dari teman-teman petani di kota, baik di Sumbersari maupun Kaliwates, perlu kami tegaskan itulah datanya,” katanya.

    Kosim berpendapat rapat dengar pendapat itu tidak mencari kesalahan namun untuk mencari kesesuaian. “Yang paling penting memang bukan soal angka, tapi soal bagaimana kesejahteraan petani kita ke depan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” katanya.

    Menyangkut Kredibilitas Pemkab Jember
    Penjelasan Kosim ini dikritik Widarto. “Ini juga menyangkut kredibilitas pemerintah. Pertanyaan saya biar clear. Lalu yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas kemarin (saat rapat dengar pendapat pelepasan aset) itu apa?” tanyanya.

    Lebih lanjut Widarto mempertanyakan keabsahan tanda tangan bupati dalam SK pertama. “Ada tanda tangan Bupati di situ jelas. Jadi itu dipalsukan atau bagaimana?” katanya.

    Kosim menampik untuk menjawab. “Yang jelas karena saya dapat datanya ini dari Bapak Kepala Dinas yang terhormat, saya pikir itu yang saya yakini benar adalah yang diberikan kepada saya tadi pagi (sebelum ikut rapat dengar pendapat),” katanya.

    Tidak Mungkin Salah Ketik
    Widarto mengingatkan, polemik berasal dari Pemkab Jember dan bukan dari Komisi B DPRD Jember dan petani. “Ini kehati-hatian pada semua pihak, sesuatu yang kalau tidak firm jangan disampaikan. Ini ada tanda tangan (bupati) dan stempel loh,” katanya.

    “Ini bisa dianggap juga merugikan atau merusak kredibilitas Bupati, karena dianggap tidak berpihak kepada petani dengan mengurangi data LP2B, yang kemudian diklarifikasi oleh Bupati bahwa itu tidak benar,” kata Widarto.

    “Ini kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara hukum. Petani mungkin awalnya tidak terlalu paham soal SK itu. Tapi muncul SK yang nomornya sama. Kalau hanya salah ketik angka, masih masuk akal. Tapi ini datanya sampai rinci begini,” kata Widarto.

    Apalagi, lanjut Widarto, di dua SK tersebut ada lampiran peta lahan. “Tidak mungkin salah ketik,” katanya.

    Soal tanda tangan Bupati Fawait di dua SK kembar itu, Widarto tak mau berpolemik. “Kalau mau dipertanyakan betul enggak itu tanda tangan Bupati, biar forensik yang menguji itu, bukan kami,” katanya.

    “Yang jelas DPRD Kabupaten Jember, terutama Komisi B, tidak mungkin membuat SK sendiri. Jadi, enggak mungkin berani memalsukan tanda tangan Bupati. Semuanya dari eksekutif. Maka, kami tetap masih butuh klarifikasi dari pelaksana tugas Kepala Dinas TPHP,” kata Widarto.

    Ketua Komisi B Candra Ary Fianto meminta rapat dengar pendapat digelar kembali dengan menghadirkan Sigit Boedi Ismoehartono dan Bagian Hukum Pemkab Jember.

    “Dua SK itu ingin kita pertanyakan keabsahannya yang mana. Dari dua data tersebut, mana yang diajukan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah? Mana yang menjadi dasar?” kata Candra.

    Melihat tidak ada kejelasan soal SK kembar itu, salah satu petani mengusulkan kepada Widarto untuk mengundang Bupati Fawait dalam pertemuan berikutnya.

    Widarto mengatakan usulan itu akan dipertimbangkan. “Nanti pimpinan DPRD Jember yang akan memutuskan siapa-siapa yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat selanjutnya,” katanya. [wir]

  • Sebanyak 219 Desa di Bondowoso Miliki Kampung KB, 116 Sudah Berkelanjutan

    Sebanyak 219 Desa di Bondowoso Miliki Kampung KB, 116 Sudah Berkelanjutan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Upaya penguatan kapasitas pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

    Rabu (10/9/2025), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pengelolaan Kampung KB bersama Tim Pokja Kampung KB di ruang Kopi Robusta 1, Pemkab Bondowoso.

    Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyebutkan seluruh 219 desa di Bondowoso telah membentuk Pokja Kampung KB yang disahkan melalui SK Bupati. Dari jumlah itu, sebanyak 63 desa masih berstatus berkembang, 40 desa masuk kategori mandiri, dan 116 desa sudah berkelanjutan.

    “Harapan kami, ada penguatan kapasitas bagi Pokja Kampung KB yang ada di desa. Kalau Pokja berjalan, maka data akan lengkap di sana, termasuk melalui rumah dataku,” jelasnya.

    Menurutnya, data yang dikumpulkan di Kampung KB mencakup jumlah ibu hamil, balita, batita, pasangan calon pengantin, hingga pasangan usia subur. Data tersebut akan menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan berbasis keluarga.

    Lebih lanjut, Anisatul menjelaskan klasifikasi Kampung KB ditentukan oleh sejumlah indikator. Desa yang masuk kategori berkelanjutan adalah desa yang paling siap, baik dari sisi pendataan, ketersediaan kader, kelembagaan, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

    “Jadi kategori berkelanjutan itu artinya sudah berjalan lengkap, baik pengorganisasian maupun pendataan,” pungkasnya. [awi/ian]

  • Mutasi ASN di Bondowoso Tertunda, Sekda Beberkan Penyebabnya

    Mutasi ASN di Bondowoso Tertunda, Sekda Beberkan Penyebabnya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Rencana mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini karena mutasi tersebut masih menunggu turunnya peraturan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa tanpa persetujuan resmi dari BKN, proses pelantikan tidak dapat dilakukan.

    “Kita kirim ke BKN. Dari BKN masih belum. Itu turun baru kita langsung pelantikan. Kan harus tetap persetujuan itu. Tanpa pertek itu gak bisa. Hari ini begitu. Jangankan eselon II, staf aja begitu. Tanpa itu gak bisa,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

    Ia menambahkan, perkembangan proses mutasi ASN di Bondowoso saat ini masih berjalan. “On proses,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pemkab Bondowoso telah menggelar uji kompetensi terhadap 20 kepala perangkat daerah (eselon II) di Shaba Bina Praja. Uji kompetensi ini dilakukan untuk memetakan kapasitas pejabat sekaligus potensi pergeseran jabatan, sebelum nantinya dibuka seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong.

    Hasil uji kompetensi tersebut ditargetkan rampung dalam dua pekan. Setelah pertek dari BKN turun, Pemkab segera melakukan penataan melalui pergeseran atau mutasi ASN sesuai rekomendasi hasil uji kompetensi dan tim penilai. [awi/ian]