Category: Beritajatim.com Politik

  • Prediksi APBD Tulungagung di Tahun Depan Masih Defisit, Berikut Penyebabnya

    Prediksi APBD Tulungagung di Tahun Depan Masih Defisit, Berikut Penyebabnya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Tulungagung tahun 2026 diperkirakan defisit. Hal ini karena sepertiganya digunakan untuk belanja pegawai.

    Hal ini diungkapkan oleh Bupati Tulungagung saat Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD di DPRD setempat kemarin.

    Dalam rapat tersebut diketahui bahwa APBD 2026 masih defisit sekitar Rp150 Miliar. Kekurangan tersebut rencananya akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran.

    Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan penyusunan APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi. Arah kebijakan pembangunan daerah tahun depan difokuskan pada sejumlah sektor penting.

    Terdapat 8 prioritas utama tahun depan diantaranya memperluas kesejahteraan masyarakat, menguatkan sektor ekonomi unggulan, dan meningkatkan kualitas layanan dasar seperti pendidikan serta kesehatan.

    “Penyusunan Rancangan APBD 2026 ini menjadi upaya nyata dalam mewujudkan Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

    Gatut juga menyampaikan komposisi rancangan APBD 2026. Total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,889 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,039 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp150 miliar.

    Meski demikian Gatut enggan menjelaskan secara gamblang terkait defisit tersebut. “Apa yang sudah saya sampaikan itu sudah sesuai tupoksinya dan tidak perlu dipertanyakan, karena kondisinya seperti itu,” tuturnya.

    Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan defisit anggaran pada APBD 2026 akan tertutupi dengan Silpa. Berdasarkan hasil audit BPK masih terdapat Silpa yang bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran tersebut.

    Diskui komposisi anggaran di 2026 dirasa masih belum ideal. Hal ini karena dari Rp3,039 triliun anggaran belanja, sepertiga di antaranya bakal diserap untuk belanja pegawai. Sesuai rencana, jumlah belanja pegawai di Pemkab Tulungagung tahun depan mencapai Rp 1,3 triliun.

    “Yang masih menjadi PR kami adalah belanja pegawai, masih kebanyakan. Di satu sisi kami mengoptimalkan mandataris spending belanja pegawai, di sisi lain ada penambahan PPPK dan segala macam,” pungkasnya. [nm]

  • PT PPA Keberatan Penghentian Sementara Operasional Mie Gacoan Probolinggo

    PT PPA Keberatan Penghentian Sementara Operasional Mie Gacoan Probolinggo

    Malang (beritajatim.com) – PT Pesta Pora Abadi (PPA), pengelola resto Mie Gacoan, resmi mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Nomor 400.11.6/464/425.117/2025 yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha Mie Gacoan Probolinggo Suroyo mulai 22 September 2025.

    Keberatan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Rian Alvin, Head of Legal PPA, yang menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

    “Kami telah menunjukkan itikad baik dan upaya nyata dalam memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan,” tulis Rian Alvin dalam surat keberatan yang diterima redaksi.

    Ia menjelaskan, PPA telah menunjuk konsultan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan berkas permohonannya telah diunggah melalui portal SimBG pada 1 September 2025. Selain itu, proses Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga sudah dimulai sejak 3 September 2025.

    Upaya Pemenuhan Perizinan dan Solusi Parkir

    PPA juga menawarkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan parkir yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Probolinggo.

    “Apabila diharuskan menggunakan lahan parkir museum sebagai syarat tersedianya kantong parkir dalam pengurusan Andalalin, kami siap memberikan seluruh pendapatan parkir tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Probolinggo,” ungkap Rian Alvin. Tawaran itu sebelumnya telah disampaikan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 20 Agustus 2025.

    Selain itu, renovasi untuk menambah kantong parkir juga tengah dilakukan dan ditargetkan selesai pada 9 Oktober 2025. Sebagai solusi tambahan, PPA sudah bekerja sama dengan Subdenpom V/3-1 Probolinggo untuk menyediakan area parkir sementara.

    Langkah-langkah pengaturan lalu lintas juga telah diterapkan, seperti penempatan rambu larangan parkir di area rawan kemacetan dan koordinasi dengan juru parkir agar arus kendaraan lebih tertib. “Sebagai hasil dari upaya-upaya tersebut, beberapa waktu belakangan ini tidak terlihat kemacetan yang dikhawatirkan oleh Dinas Perhubungan Kota Probolinggo,” tulis PPA dalam suratnya.

    Dampak Ekonomi Jika Usaha Dihentikan

    PPA menilai keputusan penghentian operasional akan berdampak luas pada perekonomian lokal. “Penghentian kegiatan operasional Resto Mie Gacoan Probolinggo Suroyo akan mengakibatkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat,” tegas Rian Alvin.

    Dampak tersebut mencakup hilangnya pendapatan pekerja lokal, berkurangnya penghasilan juru parkir, tukang sampah, pemasok bahan baku, hingga penurunan order ojek online. Selain itu, potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran dan retribusi parkir juga menjadi perhatian. PPA khawatir, situasi ini bisa memengaruhi iklim investasi di Kota Probolinggo.

    Permintaan Peninjauan Kembali

    Melalui surat keberatan tersebut, PPA meminta pembatalan Surat Keputusan penghentian sementara dan percepatan penerbitan izin Andalalin serta SLF.

    “Kami memohon agar diberikan kesempatan untuk melanjutkan operasional sambil menyelesaikan proses perizinan yang sedang berjalan,” tulis Rian Alvin.

    PPA menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo demi terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan demi pertumbuhan ekonomi lokal,” tutupnya.

    Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi, Purnama Aditya, menegaskan pihaknya memahami keputusan pemerintah, namun berharap proses penegakan aturan juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

    “Kami sangat menyayangkan keputusan penghentian sementara operasional gerai kami. Kami memahami langkah tersebut diambil dalam kerangka penegakan aturan, namun akan berdampak langsung kepada karyawan yang mayoritas warga lokal serta para mitra ojek online yang sehari-hari bergantung pada aktivitas gerai. Kami berharap proses ini mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi di sekitar lokasi,” ujarnya, Selasa (…).

    Aditya menambahkan, seluruh perizinan operasional sebenarnya telah diproses ke dinas terkait. Pihaknya menghormati prosedur administrasi yang berlaku dan berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan.

    “Seluruh perizinan operasional telah kami proses ke dinas terkait. Kami menghormati prosedur administrasi yang berlaku dan memahami bahwa penyelarasan administrasi membutuhkan waktu. Kami berkomitmen melengkapi setiap persyaratan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait hingga tahapan perizinan dinyatakan tuntas,” jelasnya.

    Terkait masalah penataan lahan parkir, Aditya mengungkapkan hingga kini belum ada kesepakatan dengan Pemerintah Kota Probolinggo.

    “Syarat dan komponen biaya yang diajukan masih kami kaji karena dirasa cukup memberatkan operasional gerai. Kami tetap terbuka untuk mencari opsi yang sesuai ketentuan, proporsional dari sisi biaya, dan menjaga kenyamanan serta kelancaran lalu lintas di lingkungan sekitar,” paparnya.

    Purnama Aditya menegaskan PPA tetap menghormati Pemerintah Kota dan seluruh pemangku kebijakan yang terlibat dalam proses ini.

    “Kami menghormati Pemerintah Kota, dinas terkait, serta seluruh jajaran pemangku kebijakan di Kota Probolinggo dengan terus menerima serta mendengarkan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

    Langkah koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi, sehingga operasional gerai Mie Gacoan di Probolinggo bisa kembali berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. (ted)

  • Satpol-PP Pamekasan Kembali Ingatkan PKL Tidak Buka Lapak di Area Terlarang

    Satpol-PP Pamekasan Kembali Ingatkan PKL Tidak Buka Lapak di Area Terlarang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, kembali mengimbau sekaligus mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak membuka lapak di area terlarang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

    Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Pamekasan, sebagai kabupaten tertib dan tertata khususnya pasca dilakukan penertiban PKL beberapa waktu lalu. Sekalipun sejumlah PKL terkesan abai dan tidak mengindahkan teguran aparat penegak peraturan daerah (perda).

    “Dalam beberapa hari terakhir, kami kembali mengingatkan sekaligus memberikan teguran kepada para PKL, khususnya yang kembali membuka lapak di sepanjang Jl Kabupaten dan Jl Dipenegoro, agar tidak membuka lapak di area terlarang,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Senin (22/9/2025).

    Tidak hanya itu, teguran tersebut juga disertai surat tertulis agar para PKL yang menempati lokasi terlarang tidak kembali membuka lapak, dan diarahkan untuk membuka lapak di lokasi yang ditentukan. “Teguran dan surat peringatan atau SP 1 sudah kita berikan kepada PKL,” ungkapnya.

    “Terlebih sebelum memberikan teguran maupun SP 1, kita juga sudah memberikan teguran sesuai aturan yang berlaku, termasuk himbauan maupun sosialisasi kepada para PKL yang membuka lapak di area terlarang,” jelasnya.

    Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PKL agar tidak menempati area terlarang sesuai Perbup Nomor 101 Tahun 2022. “Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama, sehingga Pamekasan elok dipandang,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Sebanyak 296 Pencari Kerja di Tuban Ikuti Pelatihan di BLK, Disnakerin Ungkap Ada 6 Jenis Pelatihan

    Sebanyak 296 Pencari Kerja di Tuban Ikuti Pelatihan di BLK, Disnakerin Ungkap Ada 6 Jenis Pelatihan

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 296 peserta asal Kabupaten Tuban mengikuti program pelatihan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban secara gratis.

    Adapun dalam pembukaan, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Kadis Nakerin, kepala UPT BLK Tuban, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tuban dengan diberikannya jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta dalam pembukaannya.

    Kadis Nakerin Tuban, Rohman Ubaid mengatakan bahwa pelatihan kerja telah dibuka dan diikuti sebanyak 296 peserta yang sebelumnya telah lolos dalam seleksi.

    “Tujuannya untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Tuban,” ucap Rohman Ubaid. Senin (22/09/2025).

    Pihaknya juga menjelaskan, sebelumnya peserta melakukan pendaftaran dan nantinya diseleksi melalui penggalian potensi peserta, sehingga bisa disesuaikan dengan program pelatihan yang ada dan sesuai kebutuhan.

    “Ada 6 jenis pelatihan, yaitu Las 3G dan Las 6G, Desain Grafis, Listrik Industri Otomatis, Pelatihan K3 Umum dan Garda Pratama,” terang Ubaid sapanya.

    Adapun untuk pelatihan las 3G dengan jumlah 20 peserta dengan lama pelatihan selama 41 hari kedepan. Lalu, untuk Las 6G diikuti 18 peserta dengan lama pelatihan 46 hari. Kemudian, desain grafis 15 peserta dengan lama pelatihan 36 hari. Sedangkan, listrik industri otomatis diikuti 17 orang selama 36 hari, pelatihan K3 umum sebanyak 141 orang selama 14 hari dan garda pratama 80 orang selama 11 hari.

    “Total seluruhnya ada 296 peserta yang terpilih dari seribu peminat, karena terbatasnya kuota, sehingga kami tidak bisa menampung semuanya,” kata Ubaid.

    Ia juga menambahkan, bahwa pemilihan peserta ini memang diprioritaskan kepada keluarga dari desil 1 hingga 5 dengan kuota 60 persen, sisanya desil 6 ke atas dengan sasaran pemuda asal Kabupaten Tuban.

    “Sesuai arahan Bapak Sekda jenis pelatihan ini relevan dengan peluang kerja, misal K3 umum dan garda pratama (satpam) ini bisa mencari kerja di Tuban dan luar Tuban,” pungkasnya. [dya/ian]

  • Lantik Sekda di Tempat Pengolahan Sampah, Bupati Ipuk: ASN Itu Melayani Bukan Dilayani

    Lantik Sekda di Tempat Pengolahan Sampah, Bupati Ipuk: ASN Itu Melayani Bukan Dilayani

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melantik Sekretaris Daerah (Sekda), Guntur Priambodo, di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Desa Balak, Kecamatan Songgon. Pelantikan merupakan moment unik karena baru pertama kalinya pelantikan pejabat dilakukan di tempat pengolahan sampah.

    Proses pelantikan digelar di halaman gedung pengolahan sampah. Meski berbaur dengan aroma kurang sedap tak membuat proses pelantikan terganggu. Prosesi itu tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

    Selain dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkab Banyuwangi, pelantikan juga dihadiri puluhan pegawai TPS3R sebagai tamu. Mereka turut mengikuti prosesi mulai awal hingga akhir.

    “Ini bagian dari sebuah pelantikan yang “istimewa”. Karena selain tempatnya, juga dihadiri oleh para karyawan dari TPS3R Balak,” kata Ipuk, Senin (22/9/2025).

    Pemilihan TPS3R sebagai lokasi pelantikan bukan tanpa alasan. Dengan cara itu, Ipuk mengingatkan agar para pejabat di lingkup Pemkab Banyuwangi sesering mungkin turun ke lapangan.

    “Bahwa tugas pemerintah daerah itu tidak hanya merancang kebijakan. Tetapi juga harus mampu menyelesaikan secara konkret permasalahan yang ada di masyarakat dengan turun langsung ke lapangan,” imbuh Ipuk.

    Kepada Guntur, Ipuk mengingatkan tugas sekda adalah pusat dari kendali birokrasi. Maka, dia meminta agar sekda mampu mengendalikan birokrasi juga bisa menghubungkan visi kepala daerah dengan eksekusinya dalam program-program kerja.

    Ipuk turut menjabarkan berbagai hal pokok yang harus dicapai untuk membawa Banyuwangi sebagai daerah yang berdaya saing. Tugas-tugas itu antara lain menurunkan angka kemiskinan, menciptakan inovasi yang berdampak, hingga mendorong sumber daya manusia yang unggul.

    “Kepada sekda yang baru, saya titipkan amanah, saya minta membangun birokrasi yang melayani, bukan dilayani. Saya minta kepada semua pejabat untuk turun ke lapangan, lihat kondisi di bawah,” ucapnya.

    Sementara Guntur menyatakan siap untuk mengemban berbagai tugas dari Bupati Banyuwangi. Termasuk untuk mendukung visi-misi kepala daerah dalam program-program pemerintah.

    “Tugas-tugas pokok dari sekda adalah menyambungkan, menghubungkan, mengkoordinasikan, mengkarakterasi program kerja di OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” katanya.

    Guntur merupakan salah satu ASN berpengalaman di Lingkungan Pemkab Banyuwangi. Sebelum dilantik menjadi Sekda, Guntur pernah menjabat sebagai Plh Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PU Pengairan Pengairan, dan sejumlah jabatan lainnya.

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli menambahkan, mekanisme pengangkatan sekda telah melalui tahapan sesuai PP 11 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

    Seluruh proses pelaksanaan di bawah pengawasan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara.

    Pemkab Banyuwangi juga telah membuka pendaftaran jabatan Sekda melalui website resmi asnkarier.bkn.go.id, dan telah menyosialisasikan ke BKPP lingkungan Pemprov Jatim.

    “Mulai dari dibukanya seleksi terbuka selama 15 hari kalender, dan perpanjangan seleksi terbuka sebanyak 15 hari kalender tidak ada PNS yang mendaftar,” kata Ilzam.

    Karena tidak ada yang mendaftar selanjutnya Menpan RB telah memberikan pertimbangan pengisian Sekda melalui mekanisme mutasi/rotasi dengan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemkab Banyuwangi, termasuk usia di atas 58 tahun.

    Hasil uji kompetensi JPT Pratama telah mendapatkan Rekomendasi dari Kepala BKN sebagai dasar, untuk penetapan dan pengangkatan JPT Pratama Sekda dari Pejabat yang terpilih.

    Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan persetujuan Gubernur Jatim melalui surat tertanggal 22 September 2025 tentang Koordinasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Banyuwangi, selanjutnya menetapkan dan melantik Sekda Banyuwangi melalui mekanisme rotasi dan mutasi. [tar/ian]

  • DPRD Surabaya Usul KSH Jadi Badan Adhoc, Dorong Penguatan Data dan Payung Hukum

    DPRD Surabaya Usul KSH Jadi Badan Adhoc, Dorong Penguatan Data dan Payung Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong agar Kader Surabaya Hebat (KSH) memiliki payung hukum yang jelas dan struktur kelembagaan yang lebih kuat.

    Hal ini dia sampaikan usai rapat dengar pendapat dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) terkait evaluasi program KSH, Senin (22/9/2025).

    “Kita harus apresiasi dan memberikan wadah yang pasti bagi KSH. Usul saya kepada Bapemkesra, KSH dijadikan badan adhoc agar memiliki tujuan yang jelas. Kalau sepakat, kita bisa bentuk pansusnya di DPRD,” ujar Kahfi, sapaan akrab Azhar Kahfi.

    Menurut Kahfi, sejak diperkenalkan pada 2021, KSH telah menunjukkan perkembangan signifikan. Awalnya, kehadiran KSH sempat dipandang sebelah mata karena dianggap bukan tenaga medis yang menangani urusan kesehatan, namun kini program ini telah berbenah di bawah koordinasi Bapemkesra.

    “Per Agustus 2025, tercatat ada 29.171 KSH yang aktif bekerja sesuai tugas dan amanah perwali,” tutur politisi Gerindra ini.

    Berdasarkan peraturan wali kota (perwali), satu KSH bertanggung jawab mengurus 20 rumah di wilayah kerjanya. Namun, Kahfi menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya optimal sehingga perlu ditingkatkan, baik dari segi jumlah kader maupun efektivitas program.

    “Masih ada kekurangan yang harus segera dimaksimalkan, khususnya terkait beban kerja kader di wilayah padat penduduk. Jika memiliki payung hukum yang jelas, target kerja dan pemetaan kebutuhan berdasarkan wilayah akan lebih pasti dan tidak berubah-ubah,” tegasnya.

    Kahfi juga menegaska pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung kinerja KSH. Dia menyebutkan bahwa Surabaya sudah memiliki Klampid New Generation (KNG) yang memudahkan layanan administrasi kependudukan dalam satu genggaman.

    “Sudah semestinya Bapemkesra bersama KSH bisa memberikan laporan kondisi riil warga kota Surabaya lewat aplikasi yang terintegrasi. Misalnya, aplikasi Sayang Warga bisa dikolaborasikan dengan data persil rumah yang saat ini dimiliki Bapemkesra,” terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Menurutnya, integrasi data tersebut akan memudahkan pemerintah kota dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Dia juga mendorong agar KSH dilibatkan secara aktif dalam Musyawarah Bangkelurahan (Musbangkel) untuk memastikan program-program kemasyarakatan benar-benar sesuai kebutuhan warga.

    “Dengan keterlibatan KSH di Musbangkel, perencanaan program akan berbasis pada data lapangan yang akurat. Ini akan membuat pelayanan pemerintah kota lebih tepat sasaran,” tutur mantan aktivis ini.

    Selain itu, Kahfi menilai keberadaan KSH sudah menjadi ujung tombak pelayanan sosial di tingkat kelurahan. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah kota memberikan penghargaan dan perhatian khusus, termasuk dukungan fasilitas dan peningkatan kapasitas kader.

    “Payung hukum yang ada sekarang sudah baik, tapi masih kurang detail. Kita butuh aturan yang jelas dan komprehensif, baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang, agar KSH benar-benar menjadi pilar pelayanan kemasyarakatan,” pungkas dia. [asg/ian]

  • Bantuan Dicabut karena Judi Online, Warga Kota Kediri dapat Ajukan Reaktifasi

    Bantuan Dicabut karena Judi Online, Warga Kota Kediri dapat Ajukan Reaktifasi

    Kediri (beritajatim.com) – Menyikapi kebijakan Kementerian Sosial RI terkait penghapusan penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat praktik judi online, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial mengakui terdapat sejumlah penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako yang dicoret Kemensos. Total ada 467 keluarga penerima bansos di Kota Kediri yang terdampak kebijakan ini dan dinyatakan sudah tidak berhak menerima bantuan.

    Hal tersebut diungkapkan Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri melalui sambungan telepon, Senin (22/9). Paulus menyebut penghentian bantuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi Kemensos bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya aktivitas judi online di rekening para penerima bansos.

    Penyaluran bantuan sosial di Kota Kediri.

    Paulus mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa tidak pernah terlibat dalam judi online namun terdampak kebijakan ini. Masyarakat yang merasa namanya dicoret dapat melapor melalui kelurahan, pendamping PKH, atau langsung datang ke Dinas Sosial Kota Kediri.

    “Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sosial memberikan arahan kepada Dinas Sosial untuk melakukan reaktifasi bansos bagi penerima yang terdampak namun terbukti tidak terlibat aktivitas judi online. Dari total keseluruhan, hingga saat ini baru 15 penerima yang telah mengajukan reaktifasi dan kebanyakan masuk dalam DTSEN khususnya Desil 1 dan 2 yang merupakan kelompok masyarakat miskin ekstrem,” jelasnya.

    Reaktifasi hanya bisa dilakukan 1 kali dengan mekanisme sebagai berikut : penerima melapor ke pendamping PKH, mengisi form klarifikasi dengan mencantumkan tanda tangan diri, pendamping dan Dinas Sosial, foto rumah tampak depan dan selanjutnya pendamping PKH membawa form ke Dinas Sosial.

    Penyaluran bantuan sosial di Kota Kediri.

    “Dalam proses reaktifasi ini Dinas Sosial melalui pendamping PKH melakukan verifikasi untuk melihat kondisi secara langsung di lapangan dan melalui pendekatan door to door. Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa mayoritas penerima yang dicoret tidak terlibat langsung dalam praktik judi online dan diketahui identitasnya dipinjam oleh orang lain dan disalahgunakan,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, total penerima bansos di Kota Kediri, baik melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako,tercatat 28.718 orang. Paulus berharap agar seluruh masyarakat penerima bansos dapat menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, seperti BPNT/sembako untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan makanan lainnya. Sedangkan bantuan PKH digunakan untuk kebutuhan utama seperti pendidikan dan kesehatan anak, dan kebutuhan pokok keluarga.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan bantuan yang diberikan. Lindungi data pribadi Anda dan hindari judi online dalam bentuk apapun karena jika terbukti, bansos akan dihapus secara permanen,” tutupnya. [nm/but]

  • Ansari Tegaskan Pentingnya Sinergitas Stakeholder Wujudkan Jaminan Produk Halal

    Ansari Tegaskan Pentingnya Sinergitas Stakeholder Wujudkan Jaminan Produk Halal

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI Madura, Ansari menegaskan pentingnya sinergitas antar stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan jaminan produk halal sesuai amanah undang-undang maupun regulasi yang berlaku.

    Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH): Pasal 4 mengamanatkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

    Termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang kewajiban sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan membebaskan biaya sertifikasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan JPH, termasuk Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu sistem terintegrasi yang disusun untuk menjaga kehalalan produk secara terus-menerus.

    Bahkan politisi PDI Perjuangan tersebut, juga memastikan sertifikasi halal sangat penting bagi para pelaku usaha agar produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Terlebih Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki tanggungjawab untuk memastikan produk yang beredar telah bersertifikasi halal.

    “Selain menjadi anjuran dalam agama (Islam), sertifikasi halal ini sangat penting karena menyangkut aspek kesehatan masyarakat, termasuk juga perlindungan bagi konsumen, sekaligus sebagai upaya menaikkan daya saing produk UMKM Madura di pasar nasional,” kata Ansari di Pamekasan, Senin (22/9/2025).

    Anggota Komisi VIII DPR RI juga menyampaikan pentingnya sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat dalam mewujudkan jaminan produk halal.

    “Sebagai anggota DPR RI, tentu kami memiliki peran strategis dalam membentuk regulasi, mengawasi pelaksanaan, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung percepatan program ini. Sekaligus mendorong dan memfasilitasi seluruh produk yang beredar di masyarakat bersertifikasi halal,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh stakeholder terkait agar intens melakukan sosialisasi dan mendorong para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. “Oleh karena itu, sangat penting adanya sinergitas antar stakeholder, termasuk intens mendorong kesadaran pelaku usaha di Madura, khusunya di Pamekasan, agar produknya bersertifikat halal,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Nusantara Policy Lab Nilai Rencana Utang Rp3,15 Triliun Pemkot Surabaya Gegabah dan Berisiko

    Nusantara Policy Lab Nilai Rencana Utang Rp3,15 Triliun Pemkot Surabaya Gegabah dan Berisiko

    Surabaya (beritajatim.com) – Nusantara Policy Lab menilai rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajukan pinjaman daerah senilai Rp3,15 triliun untuk pembangunan infrastruktur strategis sebagai langkah yang gegabah dan berisiko tinggi. Rencana ini tercantum dalam Rancangan Awal RPJMD Surabaya 2025-2029 yang akan diajukan pada periode 2026–2027.

    Direktur Nusantara Policy Lab, Aulia Thaariq Akbar, menyebut keputusan ini tidak disertai kajian akademis yang matang dan dapat memengaruhi citra keuangan Kota Surabaya di mata publik dan investor. Menurutnya, kebijakan ini harus dipertimbangkan secara mendalam sebelum dilaksanakan.

    “Saya rasa, langkah Pemkot Surabaya untuk mengajukan pinjaman daerah senilai Rp3,15 triliun tersebut bersifat gegabah ya. Tidak hanya tanpa disertai dengan kajian akademis yang komprehensif, langkah tersebut juga berpotensi membuat Surabaya kehilangan aset tidak terlihatnya sebagai kota dengan pengelolaan keuangan yang sehat,” tegas Atta sapaan lekatnya, Senin (23/9/2025).

    Rencana pembiayaan alternatif ini terdiri dari pinjaman melalui PT SMI sebesar Rp2,71 triliun dan melalui Bank Jatim sebesar Rp447,8 miliar. Dana tersebut akan diprioritaskan untuk proyek-proyek infrastruktur strategis, seperti pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB), pelebaran Jalan Wiyung, pembangunan Flyover Dolog, pembangunan Saluran Diversi Gunungsari, pemasangan PJU, pembangunan Jalan Tembus Dharmahusada, serta penanganan genangan air di sejumlah kawasan.

    Mantan Presiden BEM Universitas Airlangga Surabaya ini mempertanyakan ketepatan prioritas alokasi anggaran pinjaman ini. Menurutnya, Pemkot Surabaya seharusnya memikirkan kebutuhan mendesak yang langsung berdampak pada kesejahteraan warga, bukan hanya fokus pada proyek fisik berskala besar.

    “Kalau kita lihat, pada tahun 2027 Pemkot Surabaya diproyeksikan sudah harus membayar pokok utang senilai Rp763 miliar. Dana sebesar itu sebenarnya bisa dipakai untuk mendanai program-program ‘humanis’ seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, atau layanan kesehatan, alih-alih hanya untuk membayar bunga dan cicilan utang,” ujar Atta.

    Pemkot Surabaya sebelumnya menyebut pembiayaan alternatif ini akan memacu pertumbuhan ekonomi kota jika dikelola dengan baik. Salah satu proyek yang digadang-gadang, yakni Saluran Diversi Gunungsari, ditargetkan selesai pada 2025 dan diyakini mampu memunculkan pusat-pusat usaha baru serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga Surabaya.

    Namun, Atta mengingatkan bahwa keberhasilan proyek infrastruktur tidak hanya diukur dari pembangunan fisiknya. Menurutnya, dampak ekonomi dan sosial dari proyek tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat dan dilaksanakan dengan prinsip transparansi.

    “Pemkot Surabaya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis seperti ini. Jangan sampai beban utang justru mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga,” pungkas alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini.[asg/kun]

  • Wabup Djoko Wadul KPK dan Mendagri Soal Kondisi Pemkab Jember, Ini Isi Suratnya

    Wabup Djoko Wadul KPK dan Mendagri Soal Kondisi Pemkab Jember, Ini Isi Suratnya

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto wadul alias mengadukan persoalan di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, melalui surat tertanggal 4 September 2025, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Timur.

    Isinya perihal ‘permohonan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik’.

    “Ini tindak lanjut audiensi kami dengan KPK pada Juni 2025. KPK menyampaikan kepada saya bahwa tugas wabup lebih banyak di bidang pengawasan. Tentu dalam rangka menjalankan itu, kita juga sudah bersurat kepada pada Gubernur, Mendagri, dan salah satunya juga ke KPK,” kata Djoko saat dimintai konfirmasi, Senin (22/9/2025).

    Djoko menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas dan fungsi selaku wakil bupati yang diatur oleh undang-undang. “Itu pun cara yang saya tempuh adalah cara kedinasan. Tentu semua tadi dengan tujuan untuk tercapainya pemerintahan yang yang baik dan akuntabel,” katanya.

    Ada enam pengabaian regulasi yang dinilai Djoko telah berdampak pada performa kinerja dalam pemerintahan di Kabupaten Jember. Pertama, inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

    Djoko dalam suratnya mengatakan, tim itu tidak memiliki dasar hukum yang mengatur pembentukannya. Keberadaan tim itu juga dinilai tidak selaras atau tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

    Tugas TP3D dinilai Djoko tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati. “Tugas wakil bupati memberikan saran. TP3D juga memberikan saran. Yang punya tugas yang diatur oleh undang-undang tidak diakomodir, tapi bikin bentukan baru yang tugasnya memberikan masukan,” kata Djoko.

    Djoko mendengar TP3D leluasa memanggil kepala organisasi perangkat daerah. “Apalagi dengan acara-acara formal. Bisa kita lihat di foto-foto yang kalian tampilkan di media masing-masing, bagaimana formasi berdirinya sejumlah pejabat di situ, justru yang paling sentral itu kan TP3D,” katanya.

    Hal kedua yang dilaporkan Djoko adalah tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian aparatur sipil negara, yang berpotensi pada rendahnya profesionalitas aparatur dan kerawanan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Djoko menyebutkan tiga indikasi, yakni pengabaian prosedur dan kompetensi dalam pengisian jabatan struktural, pejabat definitif merangkap lebih dari satu jabatan sebagai pelaksana tugas, dan lemahnya independensi dan profesionalitas Inspektorat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

    Laporan berikutnya adalah mengenai pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember, yang dipandang Djoko, tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

    “Ini berpotensi tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah, serta rawan terjadinya tindak pindana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Djoko dalam suratnya.

    Djoko menyebutkan tiga indikasi. Pertama, tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan langsung. Kedua, penundaan pelaksanaan APBD awal tahun anggaran 2025 dengan melakukan pergeseran anggaran yang tidak memiliki dasar usulan dan perencanaan.

    Indikasi ketiga, menurut Djoko, adalah alokasi program kegiatan pembangunan yang tidak mencerminkan pemerataan dan proprosionalitas, serta tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan dan pengkajian perencanaan yang harus dilakukan.

    Pelaporan berikutnya adalah soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah. Djoko mencontohkan penggunaan kendaraan bermotor oleh orang yang tidak berhak.

    Djoko juga melaporkan terhambatnya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangklat daerah, yang ditandai dengan adanya ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati.

    Terakhir, Djoko melaporkan tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokolernya sebagai wakil bupati Jember. “Mulai kapan? Sejak saya dilantik. Justru kalau ngomong soal bantuan operasional pimpinan (BOP), justru awalnya saya tidak paham kalau wakil bupati ada hak itu,” katanya.

    Hingga saat ini, Djoko mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan operasional. “Kalau gaji ya dapat,” katanya.

    Djoko berharap tiga lembaga yang disuratinya bisa memberikan jawaban dengan mengirimkan aparat ke Jember. “Tapi saya juga tidak akan menyesal, kalaupun nanti permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan,” katanya.

    Respons Pemkab Jember
    Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait, Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, dan Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo masih belum menjawab pertanyaan Beritajatim.com via pesan WhatsApp.

    Namun sejumlah butir laporan dalam surat tersebut sudah pernah dijelaskan oleh Bupati Fawait. Soal TP3D, dia memastikan pembentukannya sudah dikaji sebaik mungkin. “Insyaallah tidak melanggar apapun. Apalagi saya kadernya Pak Prabowo, tidak mungkin saya melanggar anjuran dari pemerintah pusat,” katanya, diberitakan Beritajatim.com, 19 Maret 2025.

    Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ahmad Zaenurrofik mengatakan, anggota TP3D memiliki latar belakang profesi beragam, termasuk akademisi dan praktisi. “Tugasnya secara umum membantu tugas-tugas bupati, memberikan saran terkait kebijakan-kebijakan,” katanya.

    Kendati mengantongi surat keputusan bupati, Nyoman Aribowo, seorang anggota TP3D Jember, memastikan tidak ada gaji dan biaya operasional dari APBD Jember. “Tidak ada gaji. Tidak ada (biaya) operasional,” katanya, dikutip Beritajatim.com, 25 Agustus 2025.

    Sementara soal penataan kepegawaian di tubuh Pemkab Jember, Bupati Fawait dalam beberapa kali pelantikan pejabat eselon menegaskan kepatuhannya terhadap aturan. “Yakinlah komitmen saya, bahwa dalam pergeseran ini insyaallah kami akan berusaha seobjektif mungkin,” katanya.

    Pemkab Jember, menurut Fawait, juga telah melakukan efisiensi terhadap APBD 2025 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tertanggal; 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Respons KPK

    Sementara itu, Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya surat terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah.

    Menurut Budi, dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

    “Salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada delapan area,” ujarnya.

    Budi menjelaskan, delapan area tersebut yaitu: perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

    “KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” katanya. [wir]