Category: Beritajatim.com Politik

  • KI Jatim Soroti Desa dan Instansi Vertikal sebagai ‘Biang Kerok’ Keterbukaan Informasi

    KI Jatim Soroti Desa dan Instansi Vertikal sebagai ‘Biang Kerok’ Keterbukaan Informasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Di tengah euforia peningkatan transparansi di beberapa daerah, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur membunyikan alarm keras. Dua entitas, yakni Pemerintahan Desa dan Instansi Vertikal, dinilai menjadi penyumbang terbesar ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jawa Timur.

    Temuan ini terungkap dalam diskusi panel yang menjadi bagian dari Sarasehan KIP Jatim, yang digelar di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro pada Sabtu (29/11/2025).

    Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin memaparkan dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2025, hanya 33 persen badan publik yang meraih predikat informatif.

    Ia mengungkapkan, desa dan instansi vertikal menjadi “penyumbang gap kepatuhan terbesar” karena rendahnya respons. Banyak dari mereka, khususnya di tingkat desa, bahkan tidak mengembalikan Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire/SAQ) yang menjadi tahapan awal penilaian.

    Kondisi ini, menurut Yunus, menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum dipahami sebagai kewajiban mutlak, padahal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat sesuai UU 14/2008.

    “Jika instansi vertikal dianggap kurang responsif, masalah di tingkat desa jauh lebih mendasar,” ujarnya.

    Sementara Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menegaskan bahwa ketidakpatuhan di level desa terjadi karena banyak yang belum membentuk PPID Desa dan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi yang memadai.

    “Desa adalah badan publik, dan wajib memberi informasi yang akurat, cepat, dan benar. Itu mandat undang-undang, bukan pilihan,” tegas Sholahuddin.

    Ia secara khusus mengingatkan bahwa informasi penting yang wajib dibuka—seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan berkala—sering diabaikan. Yang lebih serius, penolakan informasi tanpa melalui proses uji konsekuensi dapat berujung pada sanksi pidana sesuai regulasi UU KIP.

    “Data yang masuk ke kami, objek sengketa tertinggi adalah masalah anggaran,” tandas Sholahuddin, menyoroti bahwa kerahasiaan dana publik menjadi pangkal masalah utama.

    Dari perspektif Pemerintah Provinsi Jatim, masalah ini berakar pada kurangnya edukasi. Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Provinsi Jatim, Ayu Saulina Ernalita mengakui adanya kelemahan.

    “Informasi yang diadukan sengketa itu, sejatinya bisa diberikan di awal. Sepertinya ini salah kami yang kurang mengedukasi PPID kami, sehingga sengketa menumpuk di Komisi Informasi,” papar Ayu.

    Meskipun demikian, Ayu menyebut Pemprov Jatim berupaya memperbaiki dengan kolaborasi bersama KI, memperkuat peran PPID, dan memperbarui daftar informasi publik, yang terbukti meningkatkan Indeks KIP Jatim ke peringkat kedua nasional tahun 2025.

    Menutup diskusi, Direktur Informasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo mengingatkan bahwa problem fundamentalnya terletak pada pemahaman regulasi. “Amanat undang-undangnya adalah semua informasi publik itu terbuka, kecuali yang dikecualikan,” tegas Nursodik.

    Ia mendesak para pimpinan PPID untuk menyadari bahwa mereka harus mengumumkan penggunaan dana publik kepada pemilik dana, yaitu masyarakat, yang selama ini masih sering alot. Kewajiban transparansi bukanlah permintaan, melainkan amanat yang telah lama tertuang dalam regulasi. [lus/kun]

  • Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum

    Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatatkan prestasi gemilang di bidang hukum. Berdasarkan Penetapan Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Hukum, Kemendagri memperoleh skor 99,00 atau AA (istimewa).

    Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, R. Gani Muhamad, menjelaskan, Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum di Indonesia melalui pemetaan regulasi, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional. Dengan capaian tersebut, lanjut Gani, Biro Hukum Setjen Kemendagri akan terus berperan aktif dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui penyusunan regulasi yang adaptif, sederhana, dan mudah diimplementasikan.

    “Kami juga memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif akan terus dioptimalkan,” kata Gani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/11/2025).

    Menurutnya, capaian tersebut telah menempatkan Kemendagri sebagai salah satu kementerian dengan performa reformasi hukum terbaik secara nasional. Raihan tersebut juga menunjukkan komitmen dan konsistensi Kemendagri dalam mendorong implementasi reformasi hukum, mulai dari perencanaan regulasi hingga tahap pelaksanaannya.

    “Capaian ini menjadi semangat kami untuk terus menghadirkan kualitas regulasi yang adaptif dalam mendukung pelayanan publik. Kami berupaya memperkuat kualitas produk hukum agar semakin tepat guna serta dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah,” ujarnya.

    Gani juga berharap, prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di Kemendagri untuk memperkuat reformasi hukum berkelanjutan. Dia juga berharap berbagai upaya yang telah dilakukan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.

    “Prestasi ini menjadi spirit bagi kami di Kemendagri untuk memberikan pelayanan prima di bidang hukum. Semoga ikhtiar ini dapat memperkuat tata kelola pemerintah sejalan dengan program Asta Cita Presiden,” imbuhnya.

    Gani menegaskan, Kemendagri akan terus mendorong Pemda meningkatkan kualitas regulasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

    “Kami juga mengajak semua pihak memperkuat pengawasan terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat,” katanya. (kun)

  • Dari Raport Merah ke Nilai Sempurna: Bojonegoro dan KI Jatim Gelar ‘Medhayoh’ Keterbukaan Informasi

    Dari Raport Merah ke Nilai Sempurna: Bojonegoro dan KI Jatim Gelar ‘Medhayoh’ Keterbukaan Informasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah transformasi mengejutkan terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Wilayah yang lima tahun sebelumnya sempat mendapat “rapor merah” dalam hal keterbukaan informasi, kini justru berbalik menyabet nilai sempurna.

    Semangat kebangkitan inilah yang menjadi nyawa dalam sarasehan bertajuk “Medhayoh Keterbukaan Informasi Publik 2025” yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025) di Ruang Angling Dharma.

    Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang hadir dalam acara tersebut, membeberkan fakta menarik tentang perubahan pola komunikasi masyarakatnya. Dengan populasi mencapai 1,3 juta jiwa, 58 persen di antaranya kini adalah pengguna aktif internet.

    “Media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook kini menjadi rujukan utama, baru disusul situs berita,” ungkap Nurul.

    Pergeseran ini memaksa pemerintah untuk bekerja lebih gesit. Menurut Nurul, era di mana pemerintah bisa lambat merespons sudah berakhir. Sekecil apa pun informasi di lapangan, lanjut dia, dalam waktu singkat sudah menyebar ke semuanya.

    “Karena itu, informasi faktual dari masyarakat sangat penting bagi pengambil kebijakan,” tegasnya.

    Momen paling emosional dalam sarasehan tersebut adalah ketika Nurul Azizah mengenang perjalanan terjal Bojonegoro dalam hal transparansi publik.

    Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025, di mana Bojonegoro berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai mutlak 100.

    “Bojonegoro alhamdulillah mengalami kebangkitan. Selama lima tahun sebelumnya kita berada pada kategori tidak informatif dengan nilai C dan D. Tahun ini, Bojonegoro mendapatkan nilai A,” ujarnya disambut apresiasi peserta.

    Perwakilan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, A Nur Aminuddin, menegaskan bahwa pencapaian Bojonegoro bukanlah sebuah “hadiah” kedekatan relasi. Nilai sempurna itu diraih melalui proses “berdarah-darah” yang meliputi penilaian kuesioner mandiri (SAQ), verifikasi faktual, hingga wawancara ketat.

    “Nilai informatif bukan karena kedekatan, tetapi melalui proses panjang dan kerja keras Kominfo dalam membuka ruang keterbukaan informasi kepada masyarakat,” jelas Aminuddin yang menjabat Ketua Bidang Penasehatan Sengketa Informasi.

    Untuk diketahui, pemilihan tema “Medhayoh” (bertamu) dalam sarasehan ini ternyata memiliki makna filosofis yang dalam. Aminuddin menjelaskan bahwa Medhayoh adalah simbol komunikasi langsung tanpa sekat.

    “Mendayoh itu bertamu, berkomunikasi. Di situ ada keterbukaan dan partisipasi publik. Pertemuan langsung antara pejabat pemerintah dan rakyat menjadi aspek penting dalam keterbukaan informasi publik,” tutupnya.

    Acara yang dipandu oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bojonegoro, Kusnandaka Catur ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Dr. Nursodik Gunarjo dari Kemkomdigi dan jajaran Kominfo Jawa Timur, yang sepakat bahwa Bojonegoro kini telah menjadi barometer baru keterbukaan informasi di Jawa Timur. [lus/kun]

  • ACFFEST 2025, Cara Relevan dan Kreatif Kampanye Antikorupsi

    ACFFEST 2025, Cara Relevan dan Kreatif Kampanye Antikorupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan rangkaian Apresiasi Pariwara Antikorupsi dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2025. Puncak acara ACFFEST 2025 digelar di Gedung Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (28/11/2025).

    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut capaian membanggakan dari program ACFFEST 2025. Menurutnya, program yang telah berjalan selama 11 tahun merupakan festival film unik di kancah global.

    “Saat ini, ACFFEST menjadi film antikorupsi yang pertama dan satu-satunya di dunia, serta satu dari tiga festival film yang membicarakan isu transparansi dan korupsi,” kata Wawan.

    Dia berharap, ACFFEST 2025 bisa mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik korupsi melalui pendekatan yang lebih relevan dan kreatif.

    “Pariwara antikorupsi diharapkan mendorong lahirnya kampanye-kampanye yang kreatif dan berdampak di masyarakat untuk mengampanyekan antikorupsi secara lebih masif,” ujar Wawan.

    Sepanjang tahun 2025, film-film ACFFEST telah ditonton lebih dari 57 ribu orang dan tayang di 6 platform OTT, 2 kanal YouTube, serta hiburan di pesawat dan kereta api.

    Pada tahun ini, kompetisi Pariwara Antikorupsi mencatat partisipasi yang sangat tinggi, dengan 103 instansi yang dinyatakan lolos tahap administrasi. Total karya yang dinilai meliputi 102 karya pada kategori Media Digital, 51 karya pada kategori Media Konvensional, serta 41 karya pada kategori Media On-Ground Activation. Angka ini menunjukkan bahwa semangat menghadirkan kampanye publik antikorupsi terus tumbuh di berbagai pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun BUMD di seluruh Indonesia. (kun)

    Daftar Pemenang Pariwara & ACFFEST 2025

    Ajang ini juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan sineas muda yang dinilai paling kreatif dalam mengampanyekan antikorupsi. Berikut daftar lengkap pemenangnya:

    Kategori Pariwara Antikorupsi (Instansi Daerah):

    Media Konvensional Terbaik:

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    Pemerintah Kabupaten Demak

    Media Digital Terbaik:

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    Pemerintah Kabupaten Wonosobo
    Pemerintah Kota Yogyakarta

    • Kategori Khusus: Pemkab Probolinggo

    • On Ground Activation Terbaik:

    Pemerintah Kabupaten Wonosobo
    Pemerintah Kabupaten Klaten
    Pemerintah Kabupaten Kudus

    Kategori ACFFEST (Film Pendek):

    • Best Movie (Kategori Pelajar): “Kuitansi Kosong” karya SMAN 3 Singkawang, Kalimantan Barat.
    • Jury Mention (Kategori Pelajar): “Catatan Merah Andika” karya SMPN 1 Karangjati, Jawa Timur.
    • Best Movie (Ide Cerita Film Pendek): “Review Klinik Baru (feat sissy)” karya sutradara Taritsah.

  • Kader PDIP Surabaya Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Intervensi Kebijakan bagi Penyandang Disabilitas

    Kader PDIP Surabaya Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Intervensi Kebijakan bagi Penyandang Disabilitas

    Surabaya (beritajatim.com) – Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat memperjuangkan pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas, terutama jaminan kesehatan dan intervensi kebijakan sosial. Dia menyebutkan hingga kini masih ditemukan warga disabilitas yang belum tercover BPJS Kesehatan PBI maupun bantuan sosial seperti PKH dan BLT sementara.

    “Yang jelas jaminan kesehatan adalah prioritas kami usulkan agar bisa dicover oleh JKN–PBI, selanjutnya juga pernah dilakukan survei terkait usulan sepatu adaptif namun belum terealisasi, semoga dapat segera diberikan,” kata Kader PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, Sabtu (29/11/2025).

    Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Dimas Saputra, warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Setelah genap berusia 21 tahun, kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibiayai perusahaan orang tua harus dihentikan, sementara Dimas belum mampu bekerja karena keterbatasan yang dia miliki.

    “Setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, berhak atas perlindungan kesehatan yang layak, dan ini yang sedang kami perjuangkan agar tidak ada yang terputus dari layanan kesehatan,” ujar Achmad.

    Mendapat laporan dari Kader Surabaya Hebat, Achmad Hidayat langsung mendatangi rumah Dimas untuk mendengar keluhan dan harapan keluarga. Langkah ini, katanya, dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan agar persoalan yang dihadapi bisa segera dicarikan solusi.

    “Kami datang langsung untuk memastikan kondisi yang sebenarnya dan menyampaikan bahwa persoalan ini akan kami kawal sampai mendapatkan jalan keluar,” kata dia.

    Selain jaminan kesehatan, keluarga juga diberi informasi mengenai peluang kerja bagi penyandang disabilitas yang difasilitasi Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi diketahui menggelar Job Fair khusus disabilitas pada 25–26 November 2025 di Gedung Wanita Chandra Kencana dengan 285 lowongan kerja.

    “Kami sampaikan kepada keluarga bahwa ada Job Fair bagi penyandang disabilitas dengan ratusan peluang kerja yang bisa diikuti, semoga ini membuka harapan baru bagi Dimas,” ujar Achmad.

    Upaya ini juga menjadi bagian dari dorongan agar Surabaya semakin ramah terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, kota yang inklusif akan mencerminkan kemajuan pembangunan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

    “Kami berharap agar Kota Surabaya semakin ramah terhadap penyandang disabilitas, karena itu akan menjadikan kita sebagai kota yang maju dan indah dalam harmoni,” tegas Achmad.

    Achmad juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kader Surabaya Hebat yang dinilainya cepat merespons setiap laporan masyarakat. Perhatian terhadap hak-hak penyandang disabilitas disebut sebagai wujud nyata kerja kemanusiaan di tingkat akar rumput.

    “Saya berterima kasih kepada Kader Surabaya Hebat yang selalu responsif dengan mengedepankan kasih sayang dan tanggung jawab kemanusiaan untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas,” pungkasnya. [asg/kun]

  • Pemkab Sumenep Turun Tangan! Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Ketat

    Pemkab Sumenep Turun Tangan! Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Ketat

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mulai melakukan monitoring dan evaluasi proses pendistribusian pupuk bersubsidi.

    Monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan pada gudang penyangga serta kios-kios penyalur pupuk bersubsidi di Kecamatan Bluto, Pragaan, Guluk-guluk dan Ganding.

    Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan, monitoring dan evaluasi itu untuk memastikan kebutuhan pupuk bersubsidi terpenuhi dan tidak ada kendala stok.

    “Kami juga ingin memastikan pendistribusian kepada petani sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya, Sabtu (29/11/2025).

    HET untuk pupuk urea kemasan 50 kg seharga Rp 1.800/kg atau Rp 90.000/sak, pupuk NPK phonska kemasan 50 kg Rp 1.840/kg atau Rp 92.000/sak, pupuk NPK kakao kemasan 50 kg Rp 2.640/kg atau Rp 132.000/sak, pupuk ZA kemasan 50 kg Rp 1.360/kg atau Rp 68.000/sak, dan pupuk organik petroganik kemasan 40 kg Rp 640/kg atau Rp 25.600/sak.

    Sebagai bentuk keseriusan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Sumenep, lanjut Dadang, pihaknya juga melibatkan aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri dan Polres Sumenep.

    “Kami berharap agar petani melakukan penebusan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila ada penyimpangan, maka akan ada sanksi,” ujar Dadang.

    Ada 3 gudang penyangga di Kabupaten Sumenep, yakni Bluto, Saronggi, dan Marengan. Berdasarkan hasil kunjungan di gudang penyangga (induk) di Bluto, stok pupuk urea tersedia 130 ton dan NPK 150 ton setelah disalurkan ke beberapa kecamatan sesuai surat pesanan. Gudang tersebut setiap harinya melakukan pengiriman pupuk sekitar 150 – 200 ton.

    “Kami juga mengunjungi beberapa penerima pupuk pada titik serah (PPTS) di Kecamatan Pragaan, Guluk-guluk dan Ganding. Stok pupuk di PPTS itu aman, dan petani menebus sesuai HET,” terangnya. (tem/kun)

  • Video Viral ASN Pemkot Surabaya Diduga Main Judi Slot, DPRD Dorong Langkah Preventif dan Sanksi Tegas

    Video Viral ASN Pemkot Surabaya Diduga Main Judi Slot, DPRD Dorong Langkah Preventif dan Sanksi Tegas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko angkat bicara terkait viralnya video yang memperlihatkan seorang pegawai Pemerintah Kota Surabaya diduga asyik bermain judi online jenis slot di jam kerja. Menurut dia, peristiwa itu memicu kekhawatiran publik terhadap kedisiplinan aparatur.

    “Kami minta siapa pun pegawai pemkot, baik ASN maupun non-ASN, yang terbukti secara sah melanggar disiplin kerja harus ditindak tegas oleh Wali Kota,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Sabtu (29/11/2025).

    Menurut Cak Yebe, penindakan bukan semata merespons viralnya sebuah video, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang berintegritas. Dia menilai, meski video tersebut berasal dari waktu lampau, selama terdapat unsur pelanggaran tata tertib dan disiplin kerja, sanksi tetap wajib dijatuhkan.

    “Mau video itu tahun lama sekalipun, sepanjang ada indikasi pelanggaran disiplin di jam kerja, harus diproses dan diberikan sanksi dalam rangka menciptakan good governance,” kata dia.

    Cak Yebe menambahkan, praktik judi online di lingkungan kerja berpotensi merusak mental serta produktivitas aparatur. Dia menegaskan, aparatur yang produktif dan profesional tidak bisa hanya dibangun lewat jargon.

    “Kalau terbukti bermain judi online termasuk slot, sanksinya harus tegas, bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat karena itu merusak mental dan bisa jadi contoh buruk bagi pegawai lain,” tutur dia.

    Cak Yebe menilai, upaya pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan rutin dan berlapis. Dia mendorong agar Wali Kota melibatkan organisasi perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan disiplin. “Wali Kota harus melibatkan Satpol PP dan Inspektorat, misalnya dengan razia di jam kerja maupun inspeksi mendadak,” jelas dia.

    Selain penindakan langsung kepada pelaku, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap atasan langsung jika ditemukan adanya pembiaran. Menurut dia, pengawasan berjenjang penting agar disiplin benar-benar berjalan dari hulu ke hilir. “Kadis, kaban, atau kasat yang anggotanya terbukti melanggar berpotensi ikut dievaluasi,” tegas dia.

    Cak Yebe juga menyebutkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya terfokus di lingkungan Pemkot Surabaya. Dia meminta agar langkah serupa diterapkan di seluruh lini pemerintahan, termasuk Sekretariat DPRD, kelurahan, dan kecamatan.

    “Penindakan ini tidak boleh berhenti di lingkungan pemkot saja, tetapi juga harus menjangkau sekretariat DPRD, kelurahan, dan kecamatan,” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang berjalan saat ini. Dia berharap langkah ini menjadi momentum perbaikan agar ke depan terwujud aparatur yang handal, berintegritas, akuntabel, dan profesional.

    “Kami akan memanggil Kasatpol PP dan Inspektorat agar ini menjadi perhatian serius Wali Kota demi terwujudnya pegawai yang produktif dan profesional,” pungkas dia. [asg/kun]

  • Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T, Defisit Rp 182 M

    Belanja APBD Jember 2026 Rp 4,576 T, Defisit Rp 182 M

    Jember (beritajatim.com) – Alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebesar Rp 4,576 trilliun. Sementara pendapatan sebesar Rp 4,394 miliar.

    “Dengan demikian Ada defisit Rp 182,629 miliar. Meskipun dalam sistem anggaran kinerja dibenarkan adanya defisit anggaran, namun hal ini sedapat mungkin dihindari dengan mengupayakan meningkatkan PAD dan efesiensi dalam pengelolaan keuangan,” kata kata Itqon Syauqi, juru bicara Badan Anggaran DPRD Jember.

    Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Jember resmi menandatangani bersama APBD 2026 pada Jumat (28/11/2025) malam, di gedung parlemen. “Kami telah berupaya maksimal mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertuang pada setiap mata anggaran,” kata Itqon.

    “Namun karena keterbatasan keuangan daerah, maka tidak semua kepentingan masyarakat yang dinamis tersebut dapat dipenuhi. Tapi Pemerintahan Kabupaten Jember tetap akan memperhatikan pada penyusunan anggaran pada tahun berikutnya,” katanya.

    Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemkab Jember, tidak ada perubahan pendapatan. Pendapatan asli daerah masih ditargetkan Rp 1,367 triliun, yang terdiri atas pajak daerah (Rp 523m548 miliar), retribusi daerah (Rp 826,007 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah (Rp 8,084 miliar), dan lain-lain PAD yang sah (Rp 9,9 miliar).

    Sementara itu pendapatan transfer sebesar Rp 3,026 triliun, yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat (Rp 2,845 triliun), dan pendapatan transfer antardaerah (Rp 181,135 miliar),

    “Sampai dengan saat ini informasi terkait penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masih belum ada konfirmasi. Mana kala telah terkonfirmasi, maka akan kita bahas dan masukkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran mendatang,” kata Itqon.

    Itqon menyatakan, ada keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan belanja. “Saat ini penyediaan dana belanja masih didominasi oleh penerimaan dari dana transfer pemerintah,” katanya.

    Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, kondisi tersebut mengakibatkan tingkat kemandirian daerah rendah. “Hal ini karena jumlah Pendapatan Asli Daerah masih belum mampu menopang kebutuhan belanja publik,” kata Itqon.

    Belanja dalam APBD Jember 2026 masih didominasi belanja barang dan jasa Rp 2,020 triliun dan belanja pegawai Rp 1,555 triliun. Sementara itu belanja hibah dialokasikan Rp 164,725 miliar dan belanja bantuan sosial dialokasikan Rp 22,025 miliar. Total belanja operasi sebesar Rp 3,762 triliun.

    Sementara itu belanja modal dialokasikan Rp 345,278 miliar. Dari anggaran sebesar itu, Rp 2 miliar untuk belanja modal tanah, Rp 173,755 miliat untuk belanja modal peralatan dan mesin, Rp 54,512 miliar untuk belanja modal gedung dan bangunan, Rp 109,751 miliar untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, Rp 5,041 miliar untuk belanja modal aset tetap lainnya, dan Rp 218,093 juta untuk belanka modal aset launnya.

    Belanja tidak terduga dialokasikan Rp 15 miliar. Sementara belanja transfer dialokasikan Rp 453,873 miliar, yang terdiri atas belanja bagi hasil Rp 12,991 miliar, dan belanja bantuan keuangan Rp 440,881 miliar. [wir]

  • Pemkot Mojokerto Gelar Upacara HUT Korpri, PGRI, dan Hari Guru Nasional 2025

    Pemkot Mojokerto Gelar Upacara HUT Korpri, PGRI, dan Hari Guru Nasional 2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korpri, HUT ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Hari Guru Nasional Tahun 2025 di Lapangan Sasana Praja Abhipraya, Balai Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bertindak sebagai inspektur upacara.

    Dalam amanatnya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan bahwa tema besar pada tiga peringatan tersebut mencerminkan tekad kuat untuk membangun masa depan bangsa melalui kolaborasi, profesionalisme ASN, serta kualitas pendidikan yang unggul. Ia menyebut Korpri selama ini telah menunjukkan peran penting dalam pelayanan publik, menjaga persatuan, dan meningkatkan kinerja birokrasi.

    “ASN dituntut bukan hanya bekerja secara berintegritas dan profesional, tetapi juga menjadi teladan dalam moralitas, disiplin, dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya, Sabtu (29/11/2025).

    Ia mengajak seluruh anggota Korpri memperkuat komitmen sebagai pelayan publik yang responsif dan inovatif, mendukung transformasi digital pemerintahan, menjaga netralitas politik, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan ASN yang solid dan melayani, lanjutnya. Indonesia akan maju bukan hanya sekadar cita-cita, tetapi menjadi kepastian.

    Pada kesempatan yang sama, Ning Ita juga menyampaikan penghargaan bagi para guru dalam rangka HUT PGRI dan Hari Guru Nasional. Menurutnya, guru tidak sekadar mencerdaskan, tetapi membentuk karakter dan menginspirasi peserta didik. Ia mengingatkan bahwa di era digital, tantangan profesi guru semakin berat, terutama di tengah kondisi sosial yang kian hedonis dan materialistis.

    “Guru dihadapkan pada tantangan kehidupan di mana penghargaan manusia sering diukur dari kepemilikan dan kesenangan material. Melalui tiga moment ini, mari bersatu, bergerak, dan berkarya demi Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan. Sekaligus berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

    Peringatan HUT ke-54 Korpri tahun ini juga dirangkai berbagai kegiatan, antara lain ziarah makam pahlawan, seminar kesehatan remaja, apel dan senam bersama, pemberian bantuan bagi balita stunting, bantuan sosial, pagelaran wayang kulit, Mojohakordia Run, donor darah, lomba tepok bulu, hingga program Korpri Peduli Lansia di Rumah Peduli Lansia Tribuana Tungga Dewi.

    Rangkaian acara mencapai puncaknya pada gelaran upacara hari ini yang dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi tukang becak, juru parkir, dan para penyapu jalan. Seluruh rangkaian akan ditutup dengan refleksi akhir tahun berupa zikir akbar bersama Gus Iqdam pada 5 Desember 2025. [tin/ian]

  • APBD Bojonegoro 2026 Ditetapkan Sebesar Rp6,5 Triliun

    APBD Bojonegoro 2026 Ditetapkan Sebesar Rp6,5 Triliun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2026 telah ditetapkan sebesar Rp6,5 triliun. Penetapan dilakukan setelah rapat paripurna antara Pemkab bersama DPRD Bojonegoro, pada Rabu (26/11/2025) malam.

    Jumlah APBD Bojonegoro 2026 tepatnya sebesar Rp6.511.677.155.223 yang mencakup sisi Pendapatan Daerah, sebesar Rp4.566.015.750.285 atau Rp4,5 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp5.998.822.796.109 atau Rp5,9 triliun.

    Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.945.661.404.938 atau Rp1,9 triliun, kemudian Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp512.854.359.114 atau Rp512 miliar.

    Untuk penyertaan modal daerah, sebesar Rp12.854.359.114 atau Rp12,8 miliar dan ditambah Pembentukan Dana Abadi Daerah sebesar Rp500.000.000.000 atau Rp500 miliar. Jumlah APBD 2026 ini merosot jika dibanding tahun sebelumnya, 2025 sebesar Rp7,4 triliun.

    Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengemukakan dalam penyusunan APBD tahun 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RKPD 2026. Kemudian ditelurkan dalam sembilan program prioritas daerah.

    “APBD ini kami susun untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang prioritas, terutama layanan dasar masyarakat,” ujar Wahono.

    Sembilan program prioritas itu mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, pengembangan ekonomi berkelanjutan, tata kota dan lingkungan, konektivitas wilayah, hingga penguatan sektor wisata, olahraga, dan budaya.

    Setelah Raperda ini disepakati bersama, lanjut Wahono, dokumen APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sebelum menjadi peraturan daerah yang sah.

    “Harapan kami seluruh program yang direncanakan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” tutur Bupati Wahono.

    Wahono berharap pelaksanaan APBD 2026 yang akan datang dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga terwujud Bojonegoro yang bahagia, makmur dan membanggakan.

    Sementara rapat paripurna penetapan Perda APBD 2026 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar. Setelah perwakilan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap RAPBD 2026 kemudian disepakati bersama untuk selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur. [lus/ian]