Category: Beritajatim.com Nasional

  • Bunuh Ayah dan Ibu Kandung, Sukar Hanya Diam saat Diperiksa Polres Ponorogo

    Bunuh Ayah dan Ibu Kandung, Sukar Hanya Diam saat Diperiksa Polres Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, terus didalami aparat kepolisian. Sukar (35), terduga pelaku sekaligus anak kandung korban saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa hingga kini Sukar tidak bisa diajak berkomunikasi secara wajar. Sehingga dokter maupun penyidik harus ekstra sabar untuk bisa menggali informasi yang bersangkutan.

    “Terduga pelaku hanya diam saja. Dari laporan penyidik, dia tidak bisa berkomunikasi secara biasanya,” jelas Imam, Kamis (25/9/2025).

    Menurut Imam, pemeriksaan kejiwaan dilakukan melalui beberapa tahapan oleh dokter spesialis jiwa. Yakni termasuk dengan pemberian obat dan suntikan untuk menenangkan kondisi psikis Sukar.

    “Kami masih menunggu hasil resmi dari dokter jiwa untuk memastikan kondisi pelaku,” tambahnya.

    Di sisi lain, Satreskrim Polres Ponorogo telah memeriksa 5 saksi terkait kasus ini. Mereka adalah saksi mata yang mengetahui kejadian, ketua RT setempat, ipar pelaku, kepala desa, serta kakak kandung Sukar. Dari keterangan para saksi, terduga pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa sejak lama.

    “Namun, kesimpulan tetap ada di tangan dokter spesialis. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Imam.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Kaseno (65) dan Sarilah (63), meregang nyawa di tangan anak kandungnya pada Senin sore, 22 September 2025. Peristiwa tragis itu mengguncang warga Desa Pomahan dan hingga kini masih menyisakan duka mendalam. (end/but)

  • Kejari Malang Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022-2023

    Kejari Malang Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022-2023

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kini mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2022-2023.

    Penyidikan ini dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

    Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk hasil audit penggunaan dana.

    “Nanti kalau alat buktinya sudah lengkap, termasuk bukti surat seperti audit, baru bisa diketahui besaran kerugian negara dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

    Sejumlah dokumen terkait pencairan dana hibah tahun 2022 dan 2023 telah disita. Namun, Bima belum merinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik.

    “Dokumen itu penting untuk memastikan apakah penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

    Bima menjelaskan, fokus penyidikan sementara ini hanya pada dana hibah 2022-2023, belum mencakup anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025, di mana Kabupaten Malang menjadi salah satu tuan rumah bersama Kota Malang dan Kota Batu.

    “Sementara belum ada kaitannya dengan Porprov 2025. Namun jika nanti ditemukan indikasi ke sana, penyidikan bisa diperluas,” ucap Bima.

    Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejari Kabupaten Malang masih menunggu hasil audit resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

    “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Semua proses dilakukan bertahap dan hati-hati agar hasilnya akurat,” pungkas Bima.

    Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Malang karena menyangkut dana pembinaan atlet yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi olahraga daerah. [yog/beq]

  • Polisi Sita Buku untuk Kasus Kerusuhan di Jatim, KontraS Sebut Ancaman Kebebasan Berpikir

    Polisi Sita Buku untuk Kasus Kerusuhan di Jatim, KontraS Sebut Ancaman Kebebasan Berpikir

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menilai langkah polisi yang menyita buku sebagai barang bukti dalam kasus kerusuhan di Jawa Timur pada 29-30 Agustus 2025 sebagai sebuah upaya nyata untuk membatasi kebebasan berpikir.

    Hal ini terjadi pada Rabu, 24 September 2025, dan menuai kritik dari banyak kalangan, khususnya terkait dampaknya terhadap ruang kebebasan berekspresi.

    Menurut Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, penyitaan buku tersebut tidak hanya mengkriminalisasi wacana kritis, tetapi juga menggambarkan adanya ketakutan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya anak muda yang gemar membaca dan memiliki pemikiran yang lebih kritis terhadap keadaan sosial.

    “Artinya kalau memang begini kenapa tidak sekalian penulisnya dijadikan tersangka gitu. Kalau buku pemikiran itu disitu dipakai untuk bukti tindak pidana kejahatan. Kenapa penulisnya tidak ditangkap,” ungkap Fatkhul.

    Fatkhul lebih lanjut menjelaskan bahwa tindakan ini berpotensi mengurangi ruang bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. Ia mempertanyakan dasar hukum yang jelas dalam penyitaan buku-buku tersebut, serta relevansinya dengan kerusuhan yang terjadi.

    “Kalau saya masih meragukan. Apa kaitannya buku dengan peristiwa? Kenapa pada waktu itu polisi menyampaikan bahwa buku itu mempengaruhi pikiran. Nah apakah memang dengan kita membaca, terus kemudian pikiran kita menjadi radikal, kan beda. Kalau begitu apa gunanya kampus? yang menggunakan banyak literasi,” ujarnya.

    Penyitaan buku-buku tersebut tidak hanya terjadi di satu tempat. Fatkhul menyebutkan bahwa selain di lokasi pesantren di Mojokerto, buku-buku tersebut juga disita dari Jombang. “Tidak hanya terjadi di satu tempat. Ada Jombang dan Mojokerto juga. Anak pesantren. Dia ditangkap di pesantrennya. Tapi dua ini dikaitkan dengan peristiwa (kerusuhan) Kediri. Satu (dikaitkan) beda peristiwa,” jelasnya.

    Penyitaan buku sebagai barang bukti dalam kasus ini mendapat sorotan tajam, khususnya dalam konteks kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan kekuasaan. Banyak pihak yang khawatir bahwa tindakan ini semakin mempersempit ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan berdiskusi secara bebas tanpa takut dihadapkan dengan ancaman hukum. [rma/suf]

  • Pencurian Uang Rp50 Juta di Sampang, Pelaku Diduga Sudah Mengincar Korban

    Pencurian Uang Rp50 Juta di Sampang, Pelaku Diduga Sudah Mengincar Korban

    Sampang (beritajatim.com) – M. Sholeh, seorang warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp50 juta yang ia simpan di dalam jok sepeda motor.

    Uang tersebut baru saja ia tarik dari Bank BCA Cabang Sampang bersama saudaranya, ZA. Dana itu rencananya akan digunakan untuk membeli sapi dan keperluan acara haul 1.000 hari keluarga mereka.

    Sholeh menceritakan, setelah menarik uang tunai, mereka sempat mampir ke beberapa toko untuk membeli perlengkapan, seperti peci, lampu, dan terakhir ke toko rokok. Saat itulah, pencurian terjadi.

    “Setelah tarik tunai kami mampir ke beberapa toko. Beli peci, lampu, dan terakhir ke toko rokok. Waktu itulah kejadian pencuriannya,” ungkap Sholeh kepada wartawan pada Rabu (24/9/2025).

    Menurut Sholeh, pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak, celana panjang, dan masker tampak sudah mengintai gerak-geriknya. Dalam hitungan kurang dari satu menit, pelaku berhasil membobol jok sepeda motor dan mengambil kantong plastik hitam yang berisi uang tunai. Aksi tersebut baru diketahui ketika pemilik toko berteriak melihat pelaku kabur sambil membawa plastik berisi uang.

    Sholeh mengungkapkan bahwa karena uang tersebut adalah milik saudaranya, ia sempat menunda pelaporan ke pihak kepolisian dan memilih mencari pinjaman lebih dulu agar acara hajatan tetap bisa dilaksanakan.

    “Sudah saya serahkan rekaman CCTV ke polisi sebagai bukti. Kami sangat berharap pelaku segera tertangkap, apalagi lokasi ini dikenal rawan pencurian,” tambahnya.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di pinggir Jalan Raya Komis,” katanya.

    Eko menjelaskan bahwa pelaku diduga sudah mengincar korban sebelumnya. Saat sepeda motor diparkir di depan toko, pelaku langsung bertindak cepat dengan membuka jok motor tanpa diketahui korban. “Untuk saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sampang,” tambahnya.

    Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, juga membenarkan insiden tersebut. “Kami sudah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” terangnya.

    Ia menambahkan, rekaman CCTV yang beredar di sejumlah grup WhatsApp menunjukkan pelaku mengenakan kemeja kotak-kotak, celana panjang, dan masker. Pelaku tampak berjalan santai keluar dari toko dan mendekati motor milik pengunjung. Dalam sekejap, ia membuka jok motor dan mengambil kantong plastik hitam berisi uang tunai. [sar/suf]

  • 6 Bulan Perjuangan Anggota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau Diganjar Penghargaan

    6 Bulan Perjuangan Anggota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau Diganjar Penghargaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan penghargaan usai berhasil menangkap empat kurir yang terafiliasi dengan jaringan narkotika antar pulau. Penghargaan itu, diberikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

    Penghargaan itu diberikan langsung oleh Luthfie pada Apel pimpinan hari Senin (22/8/2025) kemarin. Dalam sambutannya, Luthfie mengapresiasi kinerja dan perjuangan anggota yang rela terpisah dari keluarga selama hampir 6 bulan.

    “Saya apresiasi dan bangga. Saya tahu betul ungkap sebesar ini perlu effort yang besar. Baik waktu, tenaga dan biaya,” kata Luthfie.

    Dalam operasi yang berlangsung selama hampir 6 bulan itu, anggota memulai penyelidikan dari salah satu tempat di Jawa Barat. Mereka sempat bergeser ke Semarang hingga Pontianak. Dari sana, mereka mendapatkan berbagai bukti untuk mengejar para pelaku di Kalimantan Barat. Selama berbulan-bulan para anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya bekerja maksimal.

    Di lokasi yang mayoritas masih hutan dan minim sinyal komunikasi, mereka tuntaskan tugas walaupun terus memendam rindu kepada keluarga. Hasilnya, 4 kurir diamankan di dua lokasi berbeda. Dua kurir berinisial AR (33) dan HD (26) asal Jawa Barat ditangkap di sebuah kontrakan Jalan Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan

    Barat. Saat itu AR dan HD hendak mengirim sabu dengan membawa sebuah mobil yang sudah dimodifikasi.

    Sementara Dua lainnya berinisial SH (32) dan DS (29) warga Jawa Timur diamankan di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dari keempat pelaku, anggota di lapangan menyita 85 kilogram sabu dan 40.300 butir ekstasi. Penangkapan oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya ini merupakan yang terbesar di tahun 2025. “Barang bukti juga sudah dimusnahkan bersama pada beberapa waktu lalu,” jelas Luthfie.

    Dari hasil ungkap ini, anggota yang diberi penghargaan oleh Kapolrestabes Surabaya sudah menyelamatkan 881 ribu nyawa di pulau Jawa dari bahaya narkoba. (ang/kun)

  • 33 Anggota Cabut Gugatan Rp1,4 M ke KSPPS MSI di PN Magetan, Ini Alasannya

    33 Anggota Cabut Gugatan Rp1,4 M ke KSPPS MSI di PN Magetan, Ini Alasannya

    Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 33 anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) resmi mencabut gugatan perdata yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Pencabutan itu dilakukan dalam sidang kedua di Ruang Sidang Candra, PN Magetan, Rabu (24/9/2025).

    Gugatan awal menyeret sejumlah pengurus KSPPS MSI, di antaranya Hasan Iqobul Tontowi LC Al Hafidz, Muhammad Mahfur, Wawan Wandoyo, Antin Fianti, Ariantika Dwi Kurniasari, Muhaimin Al Ihda, Desi Ratnasari, dan Martono. Sidang dipimpin Majelis Hakim Deddi Alparesi, Anisa Nur Difanti, Dita Primasari, dengan Panitera Jaka Karsena.

    Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan menyerahkan surat pencabutan perkara kepada majelis hakim dengan alasan untuk menyempurnakan gugatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan pencabutan tersebut, sehingga perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PN Mgt dihapus dari register PN Magetan.

    Salah satu anggota MSI yang hadir, Queen, menyebut gugatan terkait uang simpanan para anggota senilai total Rp1,473 miliar. Menurutnya, gugatan dicabut bukan karena menyerah, melainkan untuk memperkuat tuntutan.

    “Kami mencabut gugatan karena ingin menyempurnakan gugatan. Bukan berarti kami menyerah. Uang simpanan itu adalah hak kami. Kami sudah berupaya untuk meminta baik-baik, tapi tidak ada iktikad baik dari KSPPS MSI,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Usman Baraja, mengaku tidak terkejut atas langkah tersebut. Ia menilai gugatan yang diajukan kabur dan obskur sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

    “Saya sudah meyakini bahwa gugatan ini akan dicabut. Dicabut alasannya apa? Untuk disempurnakan. Saya terpaksa harus bicara pokoknya. Karena pokok perkara isinya itu gugatan ini adalah kabur dan obskur. Jadi walaupun diteruskan, walaupun menang ya hanya menang kertas,” kata Usman.

    Ia menambahkan bahwa pihak tergugat tidak keberatan bila nantinya gugatan baru kembali didaftarkan. “Kami menerima jika pihak penggugat kembali mendaftarkan gugatan baru. Tadi saya juga sudah sampaikan begitu pada majelis hakim,” terangnya.

    Hingga kini, koperasi belum mengembalikan dana anggota yang menjadi sengketa. Selain jalur perdata, aduan masyarakat terkait KSPPS MSI juga tengah diproses Polres Magetan dengan menunggu hasil audit dari tim independen. [fiq/beq]

  • Kades di Bangkalan Diduga Dalangi Kasus Penganiayaan

    Kades di Bangkalan Diduga Dalangi Kasus Penganiayaan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Geger, Budiman, resmi ditahan penyidik Polres Bangkalan pada Senin (22/9/2025). Ia diduga mendalangi kasus penganiayaan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah desanya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan penahanan tersebut. “Iya, benar. Kita tahan per hari Senin, tanggal 22 September kemarin,” ujarnya singkat, Rabu (24/9/2025).

    Budiman sebenarnya sudah berstatus tersangka sejak Agustus 2025. Namun penahanan sempat ditunda lantaran ia dianggap kooperatif dan mendapat penangguhan dari kuasa hukumnya.

    Kasus ini bermula pada 28 April 2025 ketika MDH (23) tersinggung setelah diklakson Budiman dan menantang duel (carok). Pertemuan berikutnya memanas setelah Budiman sempat merekam video MDH, hingga memicu tantangan ulang.

    Budiman kemudian memanggil dua orang, yakni B dan Nidi yang merupakan kepala dusun, ke rumahnya. Ia menunjukkan foto MDH dan meminta keduanya mengejarnya.

    Tak lama, MDH melintas di depan rumah Budiman. Instruksi itu berujung duel sengit antara B dan MDH menggunakan senjata tajam. Akibatnya, B terluka di kepala, sementara MDH mengalami luka di lengan.

    B lalu dilarikan ke Puskesmas Geger. Namun keberadaannya diketahui pihak MDH hingga keributan kembali pecah di lokasi layanan kesehatan tersebut. Massa dari pihak MDH sempat datang membawa senjata tajam, namun situasi cepat diredam warga bersama aparat sehingga tidak memakan korban jiwa.

    Kini, B dan MDH sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Sementara Budiman sebagai pihak yang diduga memberi perintah akhirnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [sar/beq]

  • Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam di Magetan Dibekuk, 2 Masih Buron

    Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam di Magetan Dibekuk, 2 Masih Buron

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil membongkar kasus perampokan minimarket 24 jam di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/9/2025) itu mulai terungkap setelah dua pelaku utama berhasil diamankan.

    Dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan pihaknya menangkap dua anggota komplotan perampok spesialis minimarket lintas kota, yakni HK, warga Kabupaten Demak, dan SD, warga Kabupaten Cirebon.

    Dari tangan HK, polisi menyita satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan cutting merah yang dipakai saat beraksi. Mobil itu sengaja diberi cutting merah untuk mengelabui petugas. “Satreskrim Polres Magetan, dengan dukungan Resmob, Jatanras, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kedua pelaku akhirnya diamankan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan di Polda Jatim,” ujar AKBP Raden Erik.

    Penangkapan dilakukan di Depok, Jawa Barat, setelah polisi melacak jejak pelaku melalui rekaman CCTV dan identitas kendaraan. Para pelaku bahkan sempat berusaha mengecoh petugas dengan mengganti identitas mobil yang mereka gunakan untuk kabur.

    Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban. Hingga kini, penyidik masih memastikan apakah senjata tersebut asli atau hanya airsoft gun.

    Meski dua pelaku sudah ditangkap, polisi masih memburu dua anggota komplotan lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu IMS dan TT, keduanya berdomisili di Jakarta Selatan. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Kasus ini kami tangani di tingkat Polda Jatim karena melibatkan jaringan lintas kabupaten dan provinsi,” pungkas Erik. [fiq/beq]

  • Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Sertifikat Ganda Jadi Sorotan

    Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Sertifikat Ganda Jadi Sorotan

    Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, berbondong-bondong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (25/9/2025) siang. Mereka melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang mafia tanah dengan didampingi advokat senior, Masbuhin. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

    Masbuhin menegaskan mafia tanah merupakan ancaman serius karena tidak hanya merugikan kepemilikan pribadi, tetapi juga menggangu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.

    “Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara perorangan, tetapi juga menggangu stabilitas hukum, ekonomi dan sosial, seperti yang dialami puluhan warga,” ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (25/9/2025).

    Kasus ini bermula dari tanah perkebunan tebu yang dikuasai warga Ngajum sejak 30 tahun lalu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak 1994. Warga juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun pada 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM atas nama orang lain di lahan yang sama, memunculkan indikasi sertifikat ganda.

    “Contohnya warga atas nama Tarimin, dia sudah menguasai dan memiliki lahan perkebunan sejak tahun 1993, dengan Sertifikat Hak Milik No. 603, dengan luas 4.630 m2, tiba-tiba diatas tanah perkebunan dia sekarang ini, muncul dan terbit Sertifikat Hak Milik Baru dari BPN Kabupaten Malang pada tanggal 31 Juli 2024, Sertifikat No. 01049, atas nama : MSE, dengan mengabungkan luas tanah milik 3 warga termasuk Tarimin,” beber Masbuhin.

    Contoh lain, SHM No. 173 atas nama Soekari Poerwanto yang telah dijual kepada Sri Rahayu sejak 2013 dengan akta jual beli PPAT No. 134/2013. Namun, pada 2024 kembali diterbitkan SHM baru No. 02148 atas nama MDZ. “Masih banyak lagi modus-modus kejahatan serupa dan memiliki pola yang sama,” tambah Masbuhin.

    Menurutnya, dugaan praktik mafia tanah ini dilakukan dengan memalsukan dokumen untuk sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta berkolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait.

    Sejauh ini, sekitar 20 warga dengan total lahan 15 hektar telah melapor, namun diperkirakan ada 30 warga lainnya yang juga menjadi korban. “Mafia tanah tersebut telah mempergunakan cara-cara untuk merebut atau mengklaim tanah milik warga ini secara ilegal dengan modus operandi pemalsuan dokumen,” tegas Masbuhin.

    Firma hukum Masbuhin & Partners telah ditunjuk warga Malang untuk membongkar kasus ini. Tim advokat bahkan sudah turun ke lapangan pada 19 September 2025 guna melakukan identifikasi dan verifikasi.

    Usai laporan masuk, Polda Jatim langsung memulai pemeriksaan saksi secara cepat. “Sehingga harapan kami jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera dapat membongkar kasus mafia tanah yang meresahkan warga Malang, dan bisa menyeret pihak-pihak yang menjadi Dader (pelaku utama), Doen Pleger (penyuruh), Medepleger (turut melakukan), dan Medeplichtige (pembantu), termasuk sponsorship (pendana alias bandarnya),” pungkas Masbuhin. [uci/beq]

  • KontraS Surabaya Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Saat Demo Surabaya

    KontraS Surabaya Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Saat Demo Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengungkap dugaan adanya penyiksaan dan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum aparat kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa 29–30 Agustus 2025 di Surabaya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (23/9/2025).

    Dalam forum tersebut, KontraS menayangkan video pendek berisi kesaksian dua korban dengan nama samaran Warno dan Warni. Keduanya ditangkap aparat namun dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Mereka mengaku mengalami penganiayaan fisik maupun kekerasan seksual selama ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya.

    “Selang, tongkat, sabuk dipukulkan ke punggung berkali-kali. (jumlah orang yang mendapat tindak penganiayaan) sekitar 150-an,” kata Warno dalam cuplikan video tersebut.

    Sementara Warni mengungkap pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya saat menjalani tes urine. Ia mengaku dipaksa aparat untuk mengoleskan balsem pada kemaluannya, bergantian dengan korban lainnya. “Pas tes urin alat kelamin kita (sensor), dikasih balsem bagian (sensor). Gantian saya ngasih balsem duluan (kemudian berlanjut). Ya anak-anak (dipaksa) ayo kencing ayo kencing, terus misal kencingnya cuma satu tetes dua tetes langsung disikat (dipukul),” ujarnya.

    Kabiro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, menyebut kondisi psikologis korban maupun orang tua mereka masih terguncang. Ia menyoroti khususnya Warno yang masih berusia 18 tahun dan berstatus pelajar kelas XII SMK.

    “Untuk langkah hukum kami belum memutuskan, karena itu hak keputusan korban. Sampai hari ini kami masih terus berkoordinasi dengan orang tua, sebab kondisinya ini belum stabil masih ada rasa ketakutan,” jelasnya.

    Zaldi juga menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual menimpa Warni dan sekitar 19 orang lainnya. Menurutnya, saat tes urine para korban dipaksa aparat untuk saling mengoleskan balsem pada kemaluan secara bergantian dan dalam jumlah banyak, tanpa diizinkan menggunakan kamar mandi.

    Hingga kini, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum berkenan memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

    KontraS Surabaya mendesak Polri menghentikan penangkapan massal, membebaskan seluruh tahanan, menghormati hak memilih penasihat hukum independen, serta menghentikan narasi kriminalisasi anarkisme. Mereka juga meminta pemerintah menegakkan penuh UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan prinsip diversi, sementara lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman didesak segera melakukan investigasi.

    Selain itu, KontraS mendesak mekanisme HAM PBB menjadikan kasus ini sebagai indikator lemahnya implementasi ICCPR, CRC, dan CAT di Indonesia. [rma/beq]