Category: Beritajatim.com Nasional

  • Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

    Penangkapan Terpidana Penggelapan Aset Pemkot Surabaya, Soendari Sempat Berontak

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya menangkap Soendari, buronan kasus tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (25/9/2025). Saat diamankan di Kabupaten Kediri. Soendari sempat melakukan perlawanan, berontak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya membenarkan penangkapan tersebut. Operasi berlangsung di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. “Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” ungkap Ajie kepada wartawan.

    Ajie menjelaskan, saat Soendari diamankan, sempat tidak kooperatif dan mencoba menghalangi petugas. “Yang bersangkutan bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

    Setelah ditangkap, Soendari terlebih dahulu dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar di Jalan Sudanco Supriadi No.54, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo.

    Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari dugaan penggelapan lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254.

    Lahan tersebut merupakan aset Pemkot sejak 1926, berdasarkan Besluit 4276, dan sempat difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah. Namun, pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah.

    Tidak lama kemudian, pada 2004, lahan tersebut terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Dari situ, Soendari mendapat tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp116 juta, tetapi menolak dan malah menggugat ke pengadilan.

    Pada 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan itu dinilai jelas merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.

    “Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra.

    Dengan penangkapan ini, Kejari Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum. “Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” tandasnya. [uci/kun]

  • Gus Adib Terseret Skandal Korupsi Dam Kali Bentak, Total 7 Orang Jadi Tersangka

    Gus Adib Terseret Skandal Korupsi Dam Kali Bentak, Total 7 Orang Jadi Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR tahun 2023. Tersangka baru tersebut adalah Adib Muhammad Zulkarnain, yang dikenal publik dengan sapaan Gus Adib.

    Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,12 miliar ini menjadi tujuh orang. Gus Adib, yang merupakan tim TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah), diduga terlibat dalam aliran dana haram dari proyek tersebut.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, mengungkap bahwa peran Gus Adip adalah menyetorkan uang hasil korupsi proyek DAM Kali Bentak ke Muhammad Muchlison yakni kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    “Tersangka AMZ dalam hal ini turut dalam pengkondisian terus yang kedua tersangka AMZ memperkaya tersangka MM nilainya Rp.1,1 miliar,” ungkap Willy pada Kamis (25/09/2025).

    Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/9/2025), Gus Adib langsung ditahan di Lapas Blitar. Menurut pihak Kejaksaan, penetapan Gus Adib sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari enam tersangka sebelumnya.

    Gus Adib diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, yaitu melakukan pengkondisian proyek dan menyetorkan uang ke tersangka lain berinisial Muhammad Muchlison. Diketahui sebelumnya bahwa Muhammad Muchlison menerima aliran dana dari proyek DAM Kali Bentak senilai Rp.1,1 miliar.

    “Kita tetap lakukan pendalaman, dan persidangan yang sudah masuk. Terus kami gali. Tersangka perannya menyetor uang ke MM (Muhammad Muchlison),” imbuhnya.

    Sebelumnya, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak. Dari ke 6 tersangka tersebut diantaranya adakah Muhammad Muchlison yang merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, serta Dicky Cobandono yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.

    “Pemeriksaan berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara rp 5,12 miliar. Tim penyidik sudah menetapkan 6 tersangka lainnya,” tegasnya. (owi/kun)

  • Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan Tewas di Hutan, Sayat Lengannya Sendiri

    Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan Tewas di Hutan, Sayat Lengannya Sendiri

    Pacitan (beritajatim.com) – Hasil Visum Wawan, pelaku pembunuhan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan akhirnya terkuak. Ia ditemukan tewas di sebuah hutan dengan kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di lengannya, Kamis (25/9/2025).

    Usai dievakuasi Jasad Arif Setiawan dibawa ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil visum diketahui bahwa pria bernama asli Arif Setiawan itu telah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan.

    “Sayatan benda tajam di lengan kiri bagian bawah diduga kuat menjadi penyebab kematian. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat,” jelas dr. Wildan Kusnindar dalam keterangannya Kamis (25/9/2025).

    Kondisi jasad sudah membusuk, dipenuhi belatung, dan tubuh mengembang. Identitas Wawan diperkuat dengan sejumlah ciri fisik, diantaranya bekas tindik di telinga kiri, gigi geraham bawah yang sudah tidak ada, serta pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV saat terakhir terlihat.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penemuan jasad, yakni 1 potong kaos hitam lengan pendek, celana pendek cokelat krem, dan celana dalam biru dongker.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Arif Setiawan alias Wawan, warga Dusun Krajan, Desa Kayen, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah.

    Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta penggunaan senjata tajam (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951).

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika Wawan melakukan aksi brutal di rumah seorang warga bernama Miskun di Dusun Drono, Desa Temon. Dengan senjata tajam, ia menyerang warga hingga menyebabkan lima orang luka berat dan dua korban meninggal dunia, termasuk seorang anak bernama Arga Novalleky Saputra (11) yang sempat dirawat di RS Bethesda Yogyakarta. [tri/aje]

  • Jejak Berdarah di Pacitan: Buronan Kasus Pembantaian Ditemukan Membusuk di Hutan

    Jejak Berdarah di Pacitan: Buronan Kasus Pembantaian Ditemukan Membusuk di Hutan

    Pacitan (beritajatim.com) – Misteri pelarian Arif Setiawan alias Wawan, terduga pelaku pembunuhan berencana dan penganiayaan berat di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, akhirnya terungkap. Pria berusia 45 tahun itu ditemukan tewas di hutan wilayah Dusun Drono, Desa Temon, Kamis (25/9/2025) pagi.

    Penemuan mayat terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Jasad Wawan ditemukan sungai kecil hutan sedalam dua meter, kurang lebih satu kilometer dari lokasi pembantaian yang menewaskan satu orang dan melukai empat korban lainnya pada Sabtu (20/9/2025), satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan penemuan tersebut. Ia menyebut, mayat pertama kali diketahui oleh warga yang mencium bau busuk menyengat dari arah hutan.

    “Warga kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sesosok jasad laki-laki di dalam parit, tertutup semak-semak dan dedaunan kering,” ungkapnya Kamis (25/9/2025)

    Sekitar pukul 09.00 WIB, seorang warga bernama Anto Wijaya bersama tiga rekannya menelusuri bau busuk dari jalan setapak menuju hutan. Setelah menempuh perjalanan sekitar 500 meter, aroma semakin menyengat. Mereka lantas menelusuri semak-semak hingga parit.

    Benar saja, di kedalaman dua meter, mereka melihat sesosok tubuh laki-laki mengenakan kaos hitam dan celana pendek coklat. Setelah dicek lebih lanjut, ciri-ciri tubuh mengarah pada Wawan, buronan kasus pembunuhan di Dusun Drono.

    Jasad kemudian dibawa ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil visum dokter M. Wildan Kusnindar, diketahui bahwa Wawan sudah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan.

    Selain itu, beberapa ciri fisik yang cocok dengan identitas Wawan turut menguatkan identifikasi, di antaranya bekas tindik di telinga kiri, gigi graham bawah yang sudah tidak ada, serta pakaian yang sama dengan yang terekam CCTV saat ia terakhir terlihat.

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025) di rumah seorang warga bernama Miskun di Dusun Drono, Desa Temon. Saat itu, Wawan melakukan aksi brutal dengan senjata tajam yang mengakibatkan lima korban luka berat dan dua orang meninggal dunia, yakni seorang korban di lokasi kejadian dan seorang anak bernama Arga Novalleky Saputra (11) yang sempat dirawat di RS Bethesda Yogyakarta.

    Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah hutan. Aparat kepolisian bersama TNI dan warga melakukan pencarian intensif, bahkan mendatangkan tim K-9 Polda Jatim. Namun upaya itu tidak langsung membuahkan hasil hingga akhirnya jasad Wawan ditemukan Kamis pagi.

    Polres Pacitan memastikan jenazah yang ditemukan adalah Arif Setiawan alias Wawan, warga Dusun Krajan, Desa Kayen, Pacitan, yang bekerja sebagai penjaga sekolah. (tri/kun)

  • Kapolda Jatim Jamin Keamanan Investor di KEK JIIPE Gresik

    Kapolda Jatim Jamin Keamanan Investor di KEK JIIPE Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Keamanan menjadi prioritas utama investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial Port and Estate (KEK JIIPE) Gresik. Menindaklanjuti hal ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto meninjau langsung di kawasan tersebut.

    Jenderal polisi bintang dua itu, datang ke KEK JIIPE sekaligus melihat persiapan kantor kepolisian di kawasan industri terbesar Indonesia Timur. “Kantor kepolisian di kawasan ekonomi khusus ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan pelayanan prima bagi investor maupun dunia usaha,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto, Kamis (25/9/2025).

    Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jatim didampingi sejumlah pejabat utama diantaranya Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Ary Satriyan, Karolog Kombes Pol Dirmanto, Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo, Dir Pam Obvit Kombes Pol Widiatmoko, dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Sementara itu, dari manajemen JIIPE hadir pula Irjen Pol (Purn) Toni Harmanto, selaku Advisor JIIPE, Direktur Keuangan Imam, dan Legal JIIPE Johan Hatiyanto. Selama dua jam lebih, Irjen Pol berkeliling serta blusukan ke kantor kepolisian yang berdekatan dengan pintu gerbang KEK JIIPE.

    Kedatangan Irjen Pol Nanang Avianton untuk menegaskan menjamin kelancaran serta keamanan operasional kawasan industri dan pelabuhan terintegrasi tersebut. “Saya berharap fasilitas tersebut segera dioperasionalkan sehingga masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan JIIPE mendapatkan pelayanan kepolisian yang maksimal,” ungkapnya.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pihakmya berkomitmen menjaga kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah JIIPE yang menjadi salah satu kawasan investasi terbesar di Jawa Timur.

    “Hadirnya kantor kepolisian di KEK JIIPE, keamanan dan pelayanan publik diharapkan semakin meningkat, sekaligus memperkuat iklim investasi yang aman, tertib, dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya. [dny/kun]

  • KPK Periksa Anggota DPRD Blitar Yohan Tri Alias Cowek

    KPK Periksa Anggota DPRD Blitar Yohan Tri Alias Cowek

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo alias Cowek. Pemeriksaan dalam penyidikan perkara korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Kamis (25/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Mohammad Ali Wafa (swasta), Kusnadi (swasta), Faryel Vivaldy (swasta), Fitriyadi Nugroho (swasta), Mochamad Riza Ghozalib (swasta), dan Yuanita Hertuti (swasta).

    “Pemeriksaan dilakukan di BPK Perwakilan Jawa Timur,” ujarnya.

    Sebelumnya, Budi mengungkapkan, KPK akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari APBD 2019-2022. Para tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024 silam.

    “Upaya paksa yang dimaksud adalah penahanan,” ujar Budi Prasetyo kepada beritajatim.com, Jumat (1/8/2025) lalu.

    Budi tidak menjelaskan kapan penahanan akan dilakukan. “Nanti kami update lagi ya,” kata Budi.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan upaya paksa tersebut.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (hen/but)

     

  • Buron Kasus Korupsi P2SEM 2008 Ngawi Ditangkap Setelah 18 Tahun Pelarian

    Buron Kasus Korupsi P2SEM 2008 Ngawi Ditangkap Setelah 18 Tahun Pelarian

    Ngawi (beritajatim.com) – Buronan korupsi P2SEM 2008, Musthafa Khairuddin, ditangkap setelah 18 tahun melarikan diri. Kini dieksekusi untuk jalani hukuman di Lapas Ngawi.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Susanto Gani, membenarkan penangkapan salah satu buronan (DPO) Kejari Ngawi, atas nama Musthafa Khairuddin, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.

    “Yang bersangkutan merupakan Ketua Lembaga Duta Bangsa Institut. Ia telah divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi P2SEM,” ungkap Susanto Gani, Rabu (24/9/2025).

    Musthafa Khairuddin dinyatakan bersalah pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Namun sejak putusan inkrah, ia melarikan diri dan berstatus buronan hampir 18 tahun.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Ngawi bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Tabur Kejaksaan Agung. Musthafa ditangkap di kawasan Surabaya, pada Selasa (23/9/2025).

    “Setelah ditangkap, terpidana akan segera dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukumannya,” tambah Susanto Gani.

    Program P2SEM yang digagas pada 2008 sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Namun, dalam praktiknya program tersebut tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. [fiq/ian]

  • Pelaku Korupsi P2SEM 2008 Ditangkap Setelah 18 Tahun Melarikan Diri

    Pelaku Korupsi P2SEM 2008 Ditangkap Setelah 18 Tahun Melarikan Diri

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Susanto Gani, membenarkan penangkapan salah satu buronan (DPO) Kejari Ngawi, atas nama Musthafa Khairuddin. Musthafa selama ini masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.

    “Yang bersangkutan merupakan Ketua Lembaga Duta Bangsa Institut. Ia telah divonis bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi P2SEM,” ungkap Susanto Gani, Rabu (24/9/2025).

    Musthafa Khairuddin dinyatakan bersalah pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan penjara. Namun sejak putusan inkrah, ia melarikan diri dan berstatus buronan hampir 18 tahun.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Ngawi bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Tabur Kejaksaan Agung. Musthafa ditangkap di kawasan Surabaya pada Selasa (23/9/2025).

    “Setelah ditangkap, terpidana akan segera dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukumannya,” tambah Susanto Gani.

    Program P2SEM yang digagas pada 2008 sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Namun dalam praktiknya, program tersebut tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. [fiq/but]

  • Bunuh Ayah dan Ibu Kandung, Sukar Hanya Diam saat Diperiksa Polres Ponorogo

    Bunuh Ayah dan Ibu Kandung, Sukar Hanya Diam saat Diperiksa Polres Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, terus didalami aparat kepolisian. Sukar (35), terduga pelaku sekaligus anak kandung korban saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa hingga kini Sukar tidak bisa diajak berkomunikasi secara wajar. Sehingga dokter maupun penyidik harus ekstra sabar untuk bisa menggali informasi yang bersangkutan.

    “Terduga pelaku hanya diam saja. Dari laporan penyidik, dia tidak bisa berkomunikasi secara biasanya,” jelas Imam, Kamis (25/9/2025).

    Menurut Imam, pemeriksaan kejiwaan dilakukan melalui beberapa tahapan oleh dokter spesialis jiwa. Yakni termasuk dengan pemberian obat dan suntikan untuk menenangkan kondisi psikis Sukar.

    “Kami masih menunggu hasil resmi dari dokter jiwa untuk memastikan kondisi pelaku,” tambahnya.

    Di sisi lain, Satreskrim Polres Ponorogo telah memeriksa 5 saksi terkait kasus ini. Mereka adalah saksi mata yang mengetahui kejadian, ketua RT setempat, ipar pelaku, kepala desa, serta kakak kandung Sukar. Dari keterangan para saksi, terduga pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa sejak lama.

    “Namun, kesimpulan tetap ada di tangan dokter spesialis. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Imam.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Kaseno (65) dan Sarilah (63), meregang nyawa di tangan anak kandungnya pada Senin sore, 22 September 2025. Peristiwa tragis itu mengguncang warga Desa Pomahan dan hingga kini masih menyisakan duka mendalam. (end/but)

  • Kejari Malang Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022-2023

    Kejari Malang Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI 2022-2023

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kini mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2022-2023.

    Penyidikan ini dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

    Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk hasil audit penggunaan dana.

    “Nanti kalau alat buktinya sudah lengkap, termasuk bukti surat seperti audit, baru bisa diketahui besaran kerugian negara dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

    Sejumlah dokumen terkait pencairan dana hibah tahun 2022 dan 2023 telah disita. Namun, Bima belum merinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik.

    “Dokumen itu penting untuk memastikan apakah penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

    Bima menjelaskan, fokus penyidikan sementara ini hanya pada dana hibah 2022-2023, belum mencakup anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025, di mana Kabupaten Malang menjadi salah satu tuan rumah bersama Kota Malang dan Kota Batu.

    “Sementara belum ada kaitannya dengan Porprov 2025. Namun jika nanti ditemukan indikasi ke sana, penyidikan bisa diperluas,” ucap Bima.

    Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejari Kabupaten Malang masih menunggu hasil audit resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

    “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Semua proses dilakukan bertahap dan hati-hati agar hasilnya akurat,” pungkas Bima.

    Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Malang karena menyangkut dana pembinaan atlet yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi olahraga daerah. [yog/beq]