Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gresik

    Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – RAH (29), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Gresik setelah terbukti melakukan penggelapan motor Honda Beat milik temannya, MA. Kasus penggelapan ini berlangsung selama sepuluh hari, motor milik korban digadaikan oleh RAH untuk kepentingan pribadi.

    Keberhasilan petugas untuk mengungkap kasus ini berawal pada 3 Agustus 2025, saat RAH melakukan aksinya dengan modus mengunjungi anaknya di Lamongan. Tanpa kecurigaan, MA yang merupakan teman dekat RAH, mempercayakan motornya.

    Namun, setelah beberapa hari, MA tidak mendapatkan kabar dari RAH. Ketika akhirnya menghubungi pelaku, MA justru mendapat jawaban mengejutkan bahwa motornya akan dijual.

    Penasaran dan merasa dikhianati, MA melaporkan kejadian ini kepada Polres Gresik. Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan RAH dan menangkapnya di tempat kosnya di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

    “Pelaku kami amankan di tempat kosnya setelah gerak-geriknya diikuti anggota kami di lapangan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi M. Asyraf, pada Jumat (26/9/2025).

    Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku dan barang-barang yang dibeli dengan hasil penjualan motor curian tersebut. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Asyraf.

    Selama pemeriksaan, RAH mengaku bahwa hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Hasil dari penggelapan ini saya pakai buat berfoya-foya dan uangnya sudah habis,” ujar RAH kepada penyidik.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. [dny/suf]

  • Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa pelaku pembunuhan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan adalah pria yang ditemukan meninggal di hutan dengan kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di lengannya, Kamis (25/9/2025) kemarin.

    ” Iya, benar,” ujar Jules, Jumat (26/9/2025).

    Jules menambahkan sesuai hasil pemeriksaan jenasah oleh dokter, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Arif Setiawan itu telah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan.

    Perlu diketahui, jenazah Arif Setiawan dibawa ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    ” Sayatan benda tajam di lengan kiri bagian bawah diduga kuat menjadi penyebab kematian. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat,” jelas dr. Wildan Kusnindar dalam keterangannya Kamis (25/9/2025).

    Kondisi jasad sudah membusuk, dipenuhi belatung, dan tubuh mengembang. Identitas Wawan diperkuat dengan sejumlah ciri fisik, diantaranya bekas tindik di telinga kiri, gigi geraham bawah yang sudah tidak ada, serta pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV saat terakhir terlihat.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penemuan jasad, yakni 1 potong kaos hitam lengan pendek, celana pendek cokelat krem, dan celana dalam biru dongker.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Arif Setiawan alias Wawan, warga Dusun Krajan, Desa Kayen, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah.

    Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta penggunaan senjata tajam (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951).

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika Wawan melakukan aksi brutal di rumah seorang warga bernama Miskun di Dusun Drono, Desa Temon. Dengan senjata tajam, ia menyerang warga hingga menyebabkan lima orang luka berat dan dua korban meninggal dunia, termasuk seorang anak bernama Arga Novalleky Saputra (11) yang sempat dirawat di RS Bethesda Yogyakarta. [uci/beq]

  • Curanmor di Halaman Masjid Gegerkan Warga Sampang, Pelaku Ternyata Dua Santri

    Curanmor di Halaman Masjid Gegerkan Warga Sampang, Pelaku Ternyata Dua Santri

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi pencurian motor kembali meresahkan warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Kali ini, sebuah sepeda motor milik warga raib meski diparkir di area masjid.

    Kejadian bermula saat korban bernama Mabrur memarkir Honda Vario miliknya di halaman Masjid Dusun Tlagah Timur untuk melaksanakan sholat Asar. Tiba-tiba, suara motor miliknya terdengar menyala.

    Saat keluar, ia mendapati kendaraannya sudah hilang. Kunci kontak yang disimpan di bawah pijakan kaki sebelah kanan motor juga ikut dibawa kabur pelaku.

    Korban sempat berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku, namun gagal. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banyuates. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Panggung, Kabupaten Sampang.

    Kedua pelaku diketahui masih berstatus pelajar di sebuah pondok pesantren di Sampang. Keduanya juga masih di Bawah umur.

    Kapolsek Banyuates, Iptu Siswanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan barang bukti sepeda motor curian sudah diamankan, sementara pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami imbau kepada warga untuk lebih waspada memarkir motornya meski di area Masjid, karena kejahatan tidak memangdang tempat dan waktu,” tandasnya. [sar/beq]

  • Kronologi Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Malaysia yang Overstay

    Kronologi Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Malaysia yang Overstay

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Ponorogo mengamankan seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial RBH (59) yang terbukti melanggar aturan izin tinggal. Penindakan dilakukan, setelah petugas menemukan kejanggalan dalam proses konsultasi perpanjangan izin tinggal.

    Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menguraikan kronologi penanganan kasus ini. Awalnya, ada warga yang datang ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk konsultasi terkait perpanjangan izin tinggal.

    “Awalnya, seorang warga datang ke kantor kami untuk menanyakan perpanjangan izin tinggal. Dari keterangan yang disampaikan, petugas menemukan hal yang tidak sesuai, sehingga kami telusuri lebih lanjut,” jelas Anggoro, Jumat (26/9/2025).

    Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju alamat yang diberikan, yakni Dukuh Babadan, Desa Wotan, Kecamatan Pulung. Setibanya di lokasi, tim mendapati RBH tinggal di rumah anak perempuannya yang merupakan warga negara Indonesia.

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paspor RBH. Hasilnya, paspor Malaysia milik RBH masih berlaku hingga 2029, tetapi izin tinggalnya sudah habis sejak 11 Desember 2024. Dengan demikian, RBH telah overstay lebih dari 60 hari.

    “Setelah memastikan dokumennya sudah tidak berlaku, yang bersangkutan kami amankan ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anggoro.

    Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa RBH masuk ke Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Juanda dengan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari. Sejak masa izin itu berakhir, yang bersangkutan tetap tinggal di Ponorogo tanpa mengurus perpanjangan izin.

    Atas pelanggaran ini, RBH dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai ketentuan, Imigrasi Ponorogo akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

    “Ini menjadi pengingat bahwa aturan izin tinggal harus dipatuhi. Kami akan terus menegakkan hukum keimigrasian sebagai bagian dari menjaga kedaulatan negara,” pungkas Anggoro.(end/but)

  • Mantan Istri Pelaku Pembunuhan Brutal di Pacitan Masih Dirawat di RSUD

    Mantan Istri Pelaku Pembunuhan Brutal di Pacitan Masih Dirawat di RSUD

    Pacitan (beritajatim.com) – Kondisi tiga korban selamat dalam peristiwa pembacokan berdarah di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kini berangsur membaik. Dua korban, yakni Miskun dan Eky Azrista, sudah diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

    Sementara itu, Miswati, mantan istri pelaku Arif Setiawan, masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr. Darsono Pacitan, dr. Johan Tri Putranto, menyampaikan bahwa Miswati sebelumnya sempat berada dalam kondisi kritis karena mengalami pendarahan hebat.

    “Pasien sempat mengalami kondisi kritis sehingga harus dilakukan operasi besar. Ada empat bagian tubuh yang terkena sabetan benda tajam, yakni jari dan pergelangan tangan kiri, serta sendi siku dan lengan kanan. Setelah tindakan medis, kondisinya mulai stabil,” jelas dr. Johan kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

    Ia menambahkan, tim medis masih terus melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi Miswati pasca operasi. “Secara umum pasien membaik, namun tetap harus mendapat observasi intensif agar tidak terjadi infeksi maupun komplikasi,” imbuhnya.

    Tragedi ini terjadi akibat aksi brutal Arif Setiawan, yang tega menyerang keluarga mantan istrinya karena sakit hati setelah mengetahui Miswati hendak menikah lagi. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang, sementara tiga lainnya mengalami luka serius.

    Usai melakukan penyerangan, Arif melarikan diri dan kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Jasadnya sudah dalam kondisi membusuk saat dievakuasi aparat.

    Hasil pemeriksaan medis di kamar jenazah RSUD dr. Darsono Pacitan mengonfirmasi identitas korban adalah Arif Setiawan, warga Desa Kayen.

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa dengan ditemukannya pelaku dalam kondisi meninggal dunia, maka perkara pidana tersebut dinyatakan gugur. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.

    “Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum tidak dapat dilanjutkan lagi. Maka perkara ini batal demi hukum,” tegas Kapolres Pacitan. [tri/beq]

  • Mantan Cawali Probolinggo Ning Tiwi Bantah Tuduhan Curi Ponsel

    Mantan Cawali Probolinggo Ning Tiwi Bantah Tuduhan Curi Ponsel

    Probolinggo (beritajatim.com) – Perseteruan antara mantan Calon Wali Kota Probolinggo, Sri Setyo Pertiwi atau Ning Tiwi, dengan rekannya berinisial PE semakin meruncing. Usai memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Probolinggo Kota, Kamis (25/9/2025), Ning Tiwi akhirnya memberikan penjelasan kepada media.

    Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke polisi bukan sebagai tersangka, melainkan bentuk itikad baik untuk meluruskan tuduhan pencurian telepon genggam yang ditujukan kepadanya. “Saya hadir untuk menjelaskan, bukan karena merasa bersalah. Tuduhan itu tidak benar,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

    Menurut Ning Tiwi, permasalahan yang kini bergulir sebenarnya bermula dari sengketa utang piutang. Ia menyebut PE memiliki kewajiban membayar utang ratusan juta rupiah kepadanya yang hingga kini belum terselesaikan.

    “Persoalannya jelas, ini soal piutang. Uang saya belum kembali, tapi malah saya yang dituduh macam-macam,” tegasnya.

    Pertemuan terakhir dengan PE, kata Ning Tiwi, terjadi di sebuah kafe cuci mobil di Kota Probolinggo. Saat itu ia bermaksud menagih kejelasan mengenai pengembalian uang, namun yang diterima justru respon emosional.

    “Saya bahkan menawarkan opsi jaminan berupa sertifikat tanah. Tapi begitu saya minta itu, dia langsung marah besar,” ungkapnya.

    Karena suasana memanas, Ning Tiwi memilih meninggalkan lokasi. Ia mengakui sempat membawa ponsel milik PE, namun menurutnya bukan untuk dicuri melainkan sebagai upaya menekan agar permasalahan segera diselesaikan.

    “Handphone itu hanya saya bawa pulang untuk memaksa dia datang baik-baik ke rumah saya, supaya masalah bisa dibicarakan. Tidak ada niat mengambil haknya,” jelasnya.

    Sayangnya, langkah tersebut justru berbuntut panjang. Ning Tiwi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian, bahkan sempat difitnah melalui akun media sosial TikTok bernama ‘ninis123’.

    “Fitnah itu sangat menyakitkan. Logikanya, buat apa saya mencuri ponsel, sementara orang itu masih punya utang ratusan juta kepada saya?” katanya dengan nada kecewa.

    Meski sempat berencana melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik, Ning Tiwi menunda langkah hukum karena unggahan yang menyerangnya sudah dihapus. Namun, ia tetap menegaskan ingin memperjuangkan haknya.

    “Yang jelas saya sudah menjelaskan kronologinya kepada penyidik. Saya tidak bersalah, saya hanya ingin hak saya kembali. Ini soal keadilan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian tersebut. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa pelapor maupun terlapor, dan akan mendalami keterangan yang ada,” singkatnya. (ada/but)

  • Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Program MBG

    Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Program MBG

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan mengasistensi penyelidikan kasus dugaan keracunan dalam program makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur. Penyelidikan utama ditangani Polda jajaran di masing-masing wilayah.

    “Untuk MBG yang keracunan itu ditangani Polda masing-masing. Polda, Polres masing-masing. Kita melakukan asistensi proses penanganannya, supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Helfi menegaskan, salah satu fokus pendalaman adalah proses pengamanan makanan mulai dari hulu hingga hilir. “Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi tentu muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG,” lanjutnya yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri.

    Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung melakukan investigasi kasus dugaan keracunan tersebut. Ia menilai langkah ini penting agar kasus bisa diusut tuntas.

    “Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) turut mengambil peran dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keracunan dalam program MBG. Tim ini bertugas memberikan second opinion agar publik memperoleh penjelasan kredibel.

    “Kami membentuk tim khusus agar masyarakat mendapat penjelasan awal yang kredibel tanpa mengganggu otoritas BPOM. Diharapkan isu-isu tidak berdasar bisa ditekan dan arah penanganan di lapangan menjadi jelas,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana. [uci/beq]

  • Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Polda Jatim: Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Lari ke Luar Kota

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan, terus menjadi perhatian publik. Jumlah korban yang sebelumnya tiga orang kini bertambah menjadi empat. Polisi menduga kuat pelaku bernama Wawan nekat melakukan aksi brutal itu lantaran sakit hati setelah upaya rujuk dengan mantan istrinya ditolak.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku hingga kini masih buron dan menjadi target operasi gabungan Polres Pacitan bersama Polda Jatim. Upaya pengejaran sebelumnya juga telah melibatkan unit anjing pelacak K9 untuk menyisir area hutan di sekitar lokasi.

    “Diduga pelaku sudah lari keluar kota, kita sudah koordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah,” kata Jules, Jumat (26/9/2025).

    Kasus ini memicu keresahan masyarakat Pacitan. Bahkan, sepuluh Sekolah Dasar (SD) di wilayah sekitar sempat terpaksa diliburkan demi menjaga keamanan siswa. Polisi menegaskan bahwa Wawan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

    Tragedi penyerangan yang menimpa satu keluarga di Desa Temon ini menambah panjang daftar kasus kriminal serius di Jawa Timur, sekaligus menjadi sorotan karena efek sosialnya yang meluas hingga mengganggu aktivitas pendidikan. [uci/beq]

  • TP2ID Blitar Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek Bernilai Fantastis

    TP2ID Blitar Dalam Pusaran Kasus Korupsi Proyek Bernilai Fantastis

    Blitar (beritajatim.com) – Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar dalam pusaran kasus korupsi bernilai fantastis. Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan 2 orang anggota TP2ID sebagai tersangka kasus korupsi proyek DAM Kalibentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.

    Kedua anggota TP2ID yang jadi tersangka tersebut adalah Muhammad Muchlison dan Adib Muhammad Zulkarnain alis Gus Adip. Muhammad Muchlison adalah kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    Saat sang adik menjabat, Muhammad Muchlison masuk TP2ID Kabupaten Blitar. Dalam proyek DAM Kalibentak diketahui bahwa Muhammad Muchlison menerima uang korupsi senilai Rp1,1 miliar.

    Belakangan terungkap juga bahwa uang itu diantar langsung oleh Gus Adip yang juga merupakan TP2ID. Dalam tuduhannya, disebutkan bahwa Gus Adip turut memperkaya tersangka Muhammad Muchlison.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun kini masih mengusut secara detail kasus ini. Termasuk mengusut peran kelembagaan dari TP2ID dalam sejumlah proyek di Kabupaten Blitar.

    “Kita masih kumpulkan alat buktinya kita masih lakukan pendalaman,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana.

    Nama TP2ID memang sangkat berkibar tatkala Rini Syarifah menjabat sebagai Bupati Blitar. TP2ID kala itu cukup disegani di semua lini termasuk soal pengadaan proyek.

    Tudingan soal TP2ID mengendalikan proyek dan terseret kasus korupsi sebenarnya sudah diteriakkan sejumlah orang pada saat itu. Namun kala itu, teriakan tersebut hanya jadi kafilah berlalu.

    Kini setelah beberapa anggotanya terseret kasus korupsi, TP2ID nampaknya benar-benar dalam pusaran korupsi. Warga dan sejumlah tokoh pun mendukung proses pengusutan kasus korupsi yang melibatkan TP2ID.

    “TP2ID hanyalah modus untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu dan akhirnya digunakan untuk tindak pidana korupsi. Dari awal kami sudah sering demo. Kami yakin, masih ada tersangka lain setelah ini. Otak di balik kasus DAM Kali Bentak pasti akan terbongkar,” tegas Jaka Prasetya, praktisi sosial dan politik Blitar

    Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar 2 orang anggota TP2ID pun diapresiasi. Menurut warga dan sejumlah tokoh, apa yang dilakukan oleh Kejari Blitar ini merupakan langkah yang berani.

    “Kami bangga punya kejaksaan yang berani. Dalam sejarah Blitar, belum pernah ada kasus korupsi dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan seperti ini,” ungkapnya. [owi/beq]

  • Dokter Meiti Ungkap KDRT yang Dilakukan Benjamin Anggota DPRD Jatim

    Dokter Meiti Ungkap KDRT yang Dilakukan Benjamin Anggota DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Meiti Muljanti seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di Surabaya kembali menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (25/9/2025). Sidang kali ini, dokter Meiti diperiksa sebagai Terdakwa atas dakwaan kekerasan yang dilaporkan oleh suaminya anggota DPRD Jawa Timur, Benjamin Kristianto.

    Namun, dokter Meiti dalam persidangan malah mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

    Dokter Meiti mengaku selama tiga dekade pernikahan kerap ditendang, diludahi, hingga dipaksa melayani hubungan seksual.

    Air mata Meiti pecah ketika menceritakan kisah rumah tangganya. “Saya dihajar, ditendang, dan diludahi,” katanya dengan suara bergetar. Ia menegaskan pernah melapor ke Polda Jatim, namun justru dipersulit. “Saya malah disuruh tes psikologi, dianggap ODGJ. Akhirnya saya cabut laporan.”ungkap Meiti.

    Keterangan itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mencecar Meiti tentang rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya menyipratkan minyak ke tubuh Benjamin. Meiti tak menampik. “Iya, itu saya,” ucapnya.

    Menurut dia, peristiwa itu terjadi tiga tahun lalu ketika Benjamin datang marah-marah. “Saya emosi. Minyak itu saya cipratkan pakai capitan,” katanya.

    Meiti mengaku tak ingat berapa kali menyipratkan minyak tersebut. “Seingat saya hanya mengenai tangan. Dia tidak teriak minta tolong,” tambahnya.

    Di hadapan majelis hakim, Meiti berulang kali menekankan bahwa tindakannya lahir dari akumulasi perlakuan kasar sang suami. Ia bahkan menyebut pernah terjangkit penyakit menular seksual akibat Benjamin. “Saya itu sampai kena penyakit seksual menular karena Benjamin,” ujarnya.

    Selain soal rumah tangga, Meiti menyoroti ketimpangan proses hukum. “Kalau saya lapor, dipersulit. Tapi begitu dia melapor, cepat sekali saya dijadikan tersangka,” katanya. “Saya hanya rakyat kecil. Dia anggota dewan.”keluhnya.

    Meiti juga menyinggung perkaranya di pengadilan agama. Ia mengaku sudah tiga kali menggugat cerai Benjamin di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun tak pernah dikabulkan. “Dia tidak mau cerai. Entah apa maunya,” ujarnya.

    Usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Meiti enggan memberikan komentar kepada wartawan. Ia hanya melempar senyum singkat sebelum meninggalkan ruang sidang Tirta. [uci/kun]