Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pentingnya Pertanggungjawaban Hukum Dalam Tindakan Medis Bagi Praktek Kedokteran Indonesia

    Pentingnya Pertanggungjawaban Hukum Dalam Tindakan Medis Bagi Praktek Kedokteran Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) — Seminar hukum kesehatan bertajuk “Dinamika Politik, Masyarakat, dan Hukum Kesehatan di Era Litigious Pasca Lahirnya UU No. 17 Tahun 2023” di gelar oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekontruksi Dan Estetika Indonesia (Perapi) Jawa Timur dengan, Sabtu (27/9/2025) di Cinnamom Ballroom Hotel Four Points Surabaya.

    Seminar yang bertepatan dengan Pelantikan pengurus baru Perapi JawaTimur 2025-2028 dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Tentang Perlindungan Dan Bantuan Hukum antara Firma Hukum Masbuhin and Partners dengan Perapi Jawa Timur ini menghadirkan narasumber utama Masbuhin, seorang advokat senior dan corporate lawyer Perhimpunan Ahli Bedah Orthopedic danTraumatologi Indonesia, IDI Cabang Surabaya dan Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah Se-JawaTimur.

    Seminar ini dihadiri oleh para dokter spesialis Bedah Plastik Rekontruksi Dan Estetika Indonesia (Perapi) JawaTimur, yang tengah menghadapi tantangan baru di tengah perubahan regulasi sektor kesehatan nasional.

    Dalam pemaparannya, Masbuhin menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan regulasi monumental yang mengubah banyak hal mendasar dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia. Di satu sisi, UU ini hadir dengan semangat pembaruan, efisiensi, dan penyederhanaan berbagai peraturan yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang sektoral. Namun disisi lain, ia juga membawa dampak sistemik terhadap relasi antara profesimedis, masyarakat, dan negara, khususnya dalam konteks pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan medis.

    “Kita saat ini sedang memasuki era litigious, dimana hampir setiap tindakan medis, baik yang bersifat elektif maupun emergensi, dapat dikonstruksikan sebagai objek sengketa disiplin profesi dan hukum. Jika sebelumnya keluhan pasien lebih banyak diselesaikan melalui etik, kini kecenderungan masyarakat adalah langsung melalui disiplin profesi dan menempuh jalur hukum,” ujar Masbuhin dihadapan para peserta seminar.

    Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat, perkembangan media sosial, serta ketidak pastian hukum dalam UU Kesehatan yang baru, memperbesar potensi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi medis. Hal ini diperparah dengan belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum, termasuk penyidik dan jaksa, mengenai karakteristik dan kompleksitas tindakan medis.

    “Dokter tidak sedang bermain-main dengan nyawa manusia. Keputusan yang diambil dalam waktu singkat, berdasarkan kaidah keilmuan dan kondisi klinis pasien, seharusnya tidak diposisikan seperti tindakan pidana yang seolah-olah disengaja atau lalai,” lanjutnya.

    Usia seminar Masbuhin pada awak media mengatakan seminar yang digagas Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Perari) ini mengambil tema yang sangat strategis yaitu dinamika masyarakat, politik dan hukum kesehatan di era litigious Pasca Lahirnya UU No. 17 Tahun 2023 Kesehatan.

    “Kenapa ini disebut strategis? Karena ini sebagai sarana edukasi bagi tenaga medis terutama bagi dokter dokter yang tergabung organisasi Perapi,” ujarnya.

    Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, ada sebuah dinamika di masyarakat yang sekarang berkembang pesat yang mana masyarakat yang kita namakan litigious society yakni masyarakat yang mempunyai kegemaran baru untuk melakukan tuntutan hukum yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang dinilai secara subjektif.

    “Contohnya sedikit sedikit diviralkan dan laporan polisi. Ini yang patut dicermati oleh dokter yang tergabung dalam Perapi,” ujar Masbuhin.

    Masbuhin menambahkan, ada perubahan regulasi yang sangat signifikan UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran sebagai undang undang yang sudah existing dengan lahirnya UU nomor 17 tahun 2023 yang mana para dokter harus segera beradaptasi terhadap regulasi baru yang memahami bagaimana mekanisme penyelesaian yang terkait dengan praktek kedokteran sehingga dengan adanya seminar ini diharapkan dokter dokter menjadi aware.

    “Aware dalam hal apa? Dalam menjalankan praktek kedokteran berdasarkan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional. Kalau tiga pilar ini dijalankan dengan baik maka persoalan litigious society akan mudah teratasi,” ungkap Masbuhin.

    Lebih jauh, Masbuhin juga mengkritisi aspek politik dalam proses lahirnya UU No. 17/2023. Ia menyoroti bahwa proses penyusunan dan pengesahan undang-undang tersebut cenderung tertutup dan minim partisipasi substantif dari pemangku kepentingan utama, terutama organisasi profesi medis. Akibatnya, produk hukum yang lahir justru memicu resistensi dan ketidakpercayaan dari kalangan tenaga kesehatan.

    “Kalau kita bicara hukum kesehatan, maka itu bukan sekadar produk normatif. Ini adalah pertemuan antara sains, etika, dan hak asasi manusia. Maka penyusunannya pun tidak bisa hanya dari sudut pandang politik dan birokrasi tetapi masa lalu itu sudah lewat pasca disahkannya Undang-undang tersebut tegasnya.

    Sebagai penutup, Masbuhin menyampaikan harapannya agar seminar semacam ini terus diperluas dan dilanjutkan sebagai forum pendidikan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menurutnya, ditengah ketidak pastian regulasi dan meningkatnya risiko litigasi, hanya melalui pemahaman hukum yang baiklah profesi dokter dapat tetap menjalankan tugasnya secara bermartabat dan terlindungi.

    Sementara Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Perari) Jawa Timur Dr Bambang Wicaksono Sp B.P.R.E SubSp EL (K) mengatakan saat ini banyak dokter yang tidak memahami permasalahan hukum.

    “Jadi ketika menghadapi sengketa hukum pada umumnya kaget karena kita itu diajari untuk membantu, pelayanan dengan baik, berbelas kasihan, berempati bukan bersiteru. Jadi ketika ada permasalahan hukum maka teman-teman dokter banyak yang shock, sehingga lebih banyak menyelesaikan permasalahan dengan jalan pintas yakni penyelesaian dibawah meja. Padahal belum tentu para dokter ini bersalah,” ujarnya. [uci/kun]

  • Panen Raya 236 Ton Jagung, Polres Tuban Tegaskan Dukungan untuk Ketahanan Pangan Nasional

    Panen Raya 236 Ton Jagung, Polres Tuban Tegaskan Dukungan untuk Ketahanan Pangan Nasional

    Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban kembali melaksanakan kegiatan panen jagung kuartal III di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding dan Desa Becok, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang juga bertepatan pada hari ini dikakukan secara serentak oleh jajaran Kepolisian seluruh Indonesia.

    Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kepolisian dalam mendukung agenda nasional program ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan yang tengah digalakan oleh pemerintah saat ini.

    “Panen jagung kuartal III ini merupakan wujud nyata Polres Tuban dalam mendukung program ketahanan pangan Nasional dari pemerintahan Presiden kita Bapak Prabowo Subianto,” ujar Kapolres Tuban. Sabtu (27/09/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa panen jagung hari ini diperkirakan mencapai 236 Ton dari lahan tanam seluas 40 hektare yang terletak di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding dan Desa Becok, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

    “Panen hari ini juga disiapkan mesin perontok atau pemisah antara jagung dengan janggel yang nantinya menghasilkan jagung pipil kering dengan kualitas kadar air 18 persen,” imbuhnya.

    Sehingga, jagung ini nanti masih perlu pengeringan lagi sampai kadar air 14 persen sehingga layak disalurkan kepada masyarakat. “Kami pastikan bahwa untuk hasil panen kali ini bisa langsung dilakukan penyerapan oleh Bulog dengan harga Rp.5.500,” terang Tanasale sapanya.

    Sedangkan, untuk jagung kering dengan kadar air 18% sedangkan jagung kering dengan kadar air 14 % seharga Rp 6.400 rupiah. “Hari ini langsung kita serahkan kepada Bulog,” imbuhnya.

    Sementara itu, untuk yang kadar airnya masih 16-20 persen harus dikeringkan lagi, belum bisa diserahkan ke Bulog. Adapun luas lahan yang ditanami jagung periode bulan juli hingga september 2025 atau kuartal III di Kabupaten Tuban mengalami peningkatan luasan tanam sebanyak 7.32% dibanding tahun 2024 dengan lahan mencapai 20.095 hektar.

    “Kami berharap dengan adanya panen raya yang digelar hari ini dapat mendukung ketahanan pangan yang sudah di rencanakan dalam program presiden,” pungkasnya. [dya/kun]

  • Polres Kediri Kota Tangkap 5 Pengeroyok dan Pembacok Pemuda 21 Tahun

    Polres Kediri Kota Tangkap 5 Pengeroyok dan Pembacok Pemuda 21 Tahun

    Kediri (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan dan pembacokan menimpa RAS (21), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

    Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. FSJ (18) memukul korban dengan gagang kayu sapu, SFK (16) melempar batu ke arah tubuh korban, RTQ (16) membacok korban menggunakan celurit hingga menyebabkan luka tusuk di bagian pinggang, FRA (17) menendang tubuh korban, sementara MTN (17) memukul saksi dengan double stick serta memukul wajah korban sebanyak lima kali.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban berpapasan dengan kelompok pelaku. Salah satu dari mereka menghadang dan menanyakan asal-usul korban dengan kalimat “cah opo we?” yang kemudian memicu pengeroyokan.

    Menurut Cipto, motif pengeroyokan didasari anggapan para pelaku bahwa korban berasal dari kelompok lawan. “Motifnya adalah pelaku ingin mengkonfirmasi kelompok korban berasal dari mana, karena mereka merasa ini ada kelompok lawan. Dari situlah terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

    Polisi menangkap lima pelaku di rumah masing-masing. Dari jumlah itu, satu orang berstatus dewasa sementara empat lainnya masih anak di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hanya satu tersangka dewasa yang ditampilkan dalam konferensi pers.

    Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    “Dari lima orang tersangka, hanya satu yang berstatus dewasa kami tampilkan dalam konferensi pers. Empat lainnya masih anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar AKP Cipto.

    Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. “Kami akan merespon cepat serta menindak tegas aksi kekerasan maupun premanisme di wilayah Kota Kediri,” tegasnya. [nm/ian]

  • Usai Viral di TikTok, Polisi Tangkap Pencuri HP di Malang

    Usai Viral di TikTok, Polisi Tangkap Pencuri HP di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian HP yang sempat viral di media sosial TikTok. Pelaku berinisial B (43) ditangkap di rumahnya di Dusun Gading, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (26/9/2025).

    Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di rumah korban, T (68), warga Desa Watugede, Singosari, pada 24 Juli 2025. Aksi tersebut terekam CCTV dan kemudian tersebar di platform TikTok hingga menjadi viral.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Singosari berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV.

    “Dari keterangan korban, pelaku mengambil HP Samsung A13 milik korban saat rumah dalam keadaan lengah,” ujar Bambang, Sabtu (27/9/2025).

    Saat beraksi, korban diketahui sedang menyiram tanaman di halaman rumah. Begitu kembali, HP yang diletakkan di meja ruang tamu sudah raib.

    “Pelaku masuk rumah, mengambil handphone, dan kabur dengan sepeda motor Supra X. Aksinya ini sempat terekam CCTV, sehingga menjadi petunjuk kuat bagi penyidik,” tegas Bambang.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami menyita satu unit HP Samsung A13 warna biru, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta jaket parasut warna coklat ungu yang dipakai saat beraksi,” ungkapnya.

    Bambang menambahkan, pelaku tidak bisa mengelak saat polisi menunjukkan rekaman CCTV.

    “Pelaku mengakui perbuatannya saat diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    “Kami tegaskan, setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Apalagi kasus ini sudah meresahkan karena viral di media sosial,” pungkas Bambang. [yog/ian]

  • Biadab, Pria Kedopok Probolinggo Perkosa Tetangga di Rusunawa

    Biadab, Pria Kedopok Probolinggo Perkosa Tetangga di Rusunawa

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa tetangganya. Perbuatan biadab itu terjadi di rumah susun sewa (rusunawa) kawasan Kecamatan Kademangan pada Minggu (7/9/2025) dini hari.

    Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB. Korban adalah perempuan berusia 24 tahun yang tinggal bersama suaminya di unit rusunawa tersebut.

    “Pelaku masuk ke kamar korban saat korban tertidur. Dia membuka paksa celana korban lalu melakukan persetubuhan,” ujar Iptu Zainullah, Sabtu (27/9/2025).

    Usai melancarkan aksinya, SS bahkan sempat mengancam akan kembali lagi. Merasa ketakutan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota.

    Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama. SS kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui baik pelaku maupun korban sudah berumah tangga. Hubungan keduanya hanya sebatas tetangga yang baru dua bulan tinggal berdekatan.

    “Pelaku mengaku timbul ketertarikan karena sering melihat korban memakai daster. Saat kejadian, tersangka juga dalam pengaruh minuman keras,” jelas Zainullah.

    Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi. Meski berstatus tetangga, tindakannya tetap dikategorikan sebagai kejahatan seksual.

    “Kasus ini murni tindak pidana. Korban jelas mengalami kekerasan seksual, sehingga kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 12 tahun penjara. (ada/ian)

  • Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Ponorogo, Warga Minta Pelaku Dirawat

    Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Ponorogo, Warga Minta Pelaku Dirawat

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ponorogo dibuat geger dengab kasus anak bunuh orang tua yang terjadi beberapa hari lalu. Suasana duka pun masih menyelimuti warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

    Tragedi berdarah yang menewaskan pasangan suami istri, Kaseno dan Sarilah, oleh anak kandung mereka sendiri, Sukar itu, menyisakan luka mendalam sekaligus kecemasan untuk warga desa setempat.

    Sejak peristiwa itu, rumah duka tak pernah sepi dari warga yang datang bertakziah. Namun, di balik doa dan belasungkawa, terselip rasa takut yang masih menghantui masyarakat.

    Mereka khawatir Sukar, yang disebut memiliki riwayat gangguan jiwa, tidak diproses secara hukum dan justru dikembalikan ke desa tanpa penanganan medis yang memadai.

    Keresahan warga itu, diungkapkan oleh Harianto, salah satu Perangkat Desa Pomahan. Menurutnya, warga takut jika Sukar langsung dikembalikan ke desa. Mereka meminta instansi berwenang, untuk benar-benar menyembuhkan Sukar.

    “Masyarakat meminta agar Sukar benar-benar mendapatkan perawatan medis terlebih dahulu. Kalau tidak, tentu menimbulkan rasa takut bagi warga jika yang bersangkutan kembali ke desa tanpa pengobatan,” ungkap Harianto, ditulis Jumat (26/9/2025).

    Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Kapolsek Pulung, AKP Rosyid Effendi, mengungkapkan hasil monitoring pihaknya menemukan ada 146 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Kecamatan Pulung. Mereka terbagi dalam kategori ringan hingga berat.

    “Untuk kasus Sukar sendiri, pihak keluarga sebelumnya sempat menolak dilakukan pengobatan. Ini menjadi catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas AKP Rosyid.

    Sementara itu, tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo masih terus bekerja mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan intensif, termasuk tes kejiwaan terhadap Sukar, tengah dilakukan untuk memastikan langkah hukum maupun medis yang akan ditempuh.

    Hingga kini, masyarakat Desa Pomahan berharap ada kepastian bahwa pelaku benar-benar mendapatkan penanganan sesuai kondisi mentalnya. Sebab, rasa kehilangan yang mereka alami belum sepenuhnya pulih, ditambah lagi kecemasan jika tragedi kelam itu berulang di kemudian hari. [end/ian]

  • Polres Tuban Bekuk Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG dan Sepeda Motor

    Polres Tuban Bekuk Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG dan Sepeda Motor

    Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berinisial S (26) warga Kecamatan Tambakboyo dan MN (23) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian tabung gas LPG dan kendaraan bermotor.

    Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP berbeda. “Pelaku berinisial S sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas,” ujar Dimas, Jumat (26/09/2025).

    Tindakan tegas yang dimaksud adalah pelaku S yang diberikan tembakan di kakinya saat ditangkap di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, saat tengah mengendarai sepeda motor hasil curian. Sementara itu, MN, rekan pelaku lainnya, turut diamankan tanpa perlawanan.

    Dimas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, mengingat para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada karena para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan,” ujar Dimas.

    Modus operandi pelaku adalah dengan mencari rumah dan warung yang kosong dan sepi, kemudian mencuri tabung gas LPG maupun sepeda motor. Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku masih menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut, sementara 63 buah tabung gas LPG kosong ukuran 3 kilogram telah dijual seharga Rp100 ribu per tabung kepada seseorang yang kini masih berstatus sebagai saksi.

    “Namun kita lihat nanti hasil bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan,” tambah Dimas. Polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait dan berencana untuk menindaklanjuti penadah barang curian tersebut dengan ancaman pasal 480 KUHP.

    Dua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. [dya/suf]

  • Polresta Malang Kota Tetapkan 18 Tersangka Demo Ricuh, Salah Satunya Diduga Bawa Bom Molotov

    Polresta Malang Kota Tetapkan 18 Tersangka Demo Ricuh, Salah Satunya Diduga Bawa Bom Molotov

    Malang (beritajatim.com) – Buntut dari aksi unjuk rasa yang ricuh di Kota Malang pada 29-30 Agustus 2025, Polresta Malang Kota mengumumkan penetapan 18 orang tersangka yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Para tersangka memiliki peran yang bervariasi, mulai dari perusakan hingga percobaan pembakaran menggunakan bom molotov.

    Menurut Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, dalam konferensi pers pada Jumat (26/9/2025), total ada 61 orang yang diamankan setelah kerusuhan. Dari jumlah tersebut, 21 orang di antaranya adalah anak-anak, sementara 40 orang dewasa lainnya ikut dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sisanya kami lepas, dan 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Oskar.

    Oskar menjelaskan, sejumlah tersangka melakukan aksi pengerusakan terhadap berbagai fasilitas, termasuk Mako Polresta Malang Kota dan pos polisi di sekitar wilayah tersebut. “Ada 17 orang yang kami amankan antara lain melakukan perusakan terhadap Mako Polresta Malang Kota, serta membakar sepeda motor di Pos Polisi Kasin,” lanjut Oskar. Salah satu tersangka lainnya, DZR, juga terlibat dalam perusakan pos polisi 12.0.

    Polisi mengungkapkan bahwa pengembangan penyelidikan dilakukan melalui teknologi Face Recognition, yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku tambahan pada 12 September 2025.

    Mereka adalah MAW, AAL, dan DV, yang diduga melakukan pelemparan dan memprovokasi massa di depan Mako Polresta Malang Kota. Kemudian, pada 16 September 2025, dua pelaku lainnya, MFFR dan MDT, juga diamankan atas dugaan yang sama.

    Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah YAP, yang ditangkap karena terlibat dalam percobaan pembakaran gedung DPRD Kota Malang. Oskar mengungkapkan bahwa YAP diberhentikan oleh seseorang yang tidak dikenal dan diberikan uang Rp20.000 serta botol air mineral yang berisi bahan bakar pertalite. “Seseorang yang tidak diketahui identitasnya itu menyuruh YAP membakar gedung DPRD Kota Malang,” ujar Oskar.

    Namun, karena situasi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang masih terkendali, YAP berinisiatif untuk mengumpulkan daun-daun kering di sekitar lokasi dan menyiramnya dengan bahan bakar yang dibawanya, lalu menyulutnya dengan korek api.

    Kebakaran kecil terjadi di area parkir depan SMAN 1 Malang, yang saat itu dipenuhi sepeda motor. Tersangka diduga bertujuan agar para pengunjuk rasa terprovokasi dan melakukan pembakaran lebih besar.

    Kericuhan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang tidak ingin melihat kerusuhan lebih lanjut. Beberapa warga mengamankan tersangka dan menyerahkannya beserta barang bukti kepada pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di lokasi.

    Kerusuhan yang melibatkan pengerusakan fasilitas publik dan percobaan pembakaran ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi unjuk rasa. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak. [luc/suf]

  • Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gresik

    Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – RAH (29), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Gresik setelah terbukti melakukan penggelapan motor Honda Beat milik temannya, MA. Kasus penggelapan ini berlangsung selama sepuluh hari, motor milik korban digadaikan oleh RAH untuk kepentingan pribadi.

    Keberhasilan petugas untuk mengungkap kasus ini berawal pada 3 Agustus 2025, saat RAH melakukan aksinya dengan modus mengunjungi anaknya di Lamongan. Tanpa kecurigaan, MA yang merupakan teman dekat RAH, mempercayakan motornya.

    Namun, setelah beberapa hari, MA tidak mendapatkan kabar dari RAH. Ketika akhirnya menghubungi pelaku, MA justru mendapat jawaban mengejutkan bahwa motornya akan dijual.

    Penasaran dan merasa dikhianati, MA melaporkan kejadian ini kepada Polres Gresik. Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan RAH dan menangkapnya di tempat kosnya di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

    “Pelaku kami amankan di tempat kosnya setelah gerak-geriknya diikuti anggota kami di lapangan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi M. Asyraf, pada Jumat (26/9/2025).

    Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku dan barang-barang yang dibeli dengan hasil penjualan motor curian tersebut. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Asyraf.

    Selama pemeriksaan, RAH mengaku bahwa hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Hasil dari penggelapan ini saya pakai buat berfoya-foya dan uangnya sudah habis,” ujar RAH kepada penyidik.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. [dny/suf]

  • Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Polda Jatim Benarkan Pelaku Pembunuhan Pacitan Sudah Meninggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa pelaku pembunuhan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan adalah pria yang ditemukan meninggal di hutan dengan kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di lengannya, Kamis (25/9/2025) kemarin.

    ” Iya, benar,” ujar Jules, Jumat (26/9/2025).

    Jules menambahkan sesuai hasil pemeriksaan jenasah oleh dokter, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Arif Setiawan itu telah meninggal sekitar 2–3 hari sebelum ditemukan.

    Perlu diketahui, jenazah Arif Setiawan dibawa ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    ” Sayatan benda tajam di lengan kiri bagian bawah diduga kuat menjadi penyebab kematian. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat,” jelas dr. Wildan Kusnindar dalam keterangannya Kamis (25/9/2025).

    Kondisi jasad sudah membusuk, dipenuhi belatung, dan tubuh mengembang. Identitas Wawan diperkuat dengan sejumlah ciri fisik, diantaranya bekas tindik di telinga kiri, gigi geraham bawah yang sudah tidak ada, serta pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV saat terakhir terlihat.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penemuan jasad, yakni 1 potong kaos hitam lengan pendek, celana pendek cokelat krem, dan celana dalam biru dongker.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Arif Setiawan alias Wawan, warga Dusun Krajan, Desa Kayen, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah.

    Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta penggunaan senjata tajam (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951).

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika Wawan melakukan aksi brutal di rumah seorang warga bernama Miskun di Dusun Drono, Desa Temon. Dengan senjata tajam, ia menyerang warga hingga menyebabkan lima orang luka berat dan dua korban meninggal dunia, termasuk seorang anak bernama Arga Novalleky Saputra (11) yang sempat dirawat di RS Bethesda Yogyakarta. [uci/beq]