Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polda Jatim Tangkap Aktivis Yogyakarta, Diduga Terlibat Aksi Anarkis di Kediri

    Polda Jatim Tangkap Aktivis Yogyakarta, Diduga Terlibat Aksi Anarkis di Kediri

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat. Proses penangkapan berlangsung tanpa gangguan, dan tersangka yang ditangkap dalam kondisi sendirian, tanpa anggota keluarga.

    “Setelah dilakukan penangkapan, penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam. Komunikasi dilakukan melalui video call, dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik,” ungkap Kombes Pol Jules pada Senin (29/9/2025).

    Tersangka MF alias P kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi oleh penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Polda Jawa Timur sebelumnya telah menggelar perkara sehari sebelum penangkapan, yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

    Peran MF alias P dalam aksi anarkis di Kediri diketahui terkait erat dengan tersangka lain berinisial SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kediri.

    “Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” jelas Jules.

    Aksi anarkis yang dimaksud meliputi pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian. Atas tindakannya, MF alias P dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

    Selain menangkap tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Yogyakarta, yang menghasilkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone, laptop MacBook, tablet, lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.

    Sementara itu, beberapa buku bacaan milik tersangka yang tidak terkait langsung dengan perkara kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarganya.

    Dengan penangkapan ini, Polda Jawa Timur berharap dapat menyelesaikan rangkaian kasus kerusuhan yang terjadi di Kediri dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang. [uci/suf]

  • Polres Gresik Lakukan Pemeriksaan Keamanan Pangan di SPPG

    Polres Gresik Lakukan Pemeriksaan Keamanan Pangan di SPPG

    Gresik (beritajatim.com)– Guna menjamin kualitas serta keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Bhayangkari sebelum didistribusikan.

    Polres Gresik berkomitmen rutin memeriksa menu makanan yang diproduksi. Langkah ini diambil karena institusi Polri ini tak mau kecolongan menu yang disajikan basi.

    Tujuan pemeriksaan tersebut memastikan makanan yang didistribusikan benar-benar layak konsumsi dan aman bagi penerima manfaat.

    Menggunakan alat food security, tim melakukan uji organoleptik dan kimiawi pada sejumlah menu (Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dari nasi putih, ayam suwir, kentang goreng, kubis, tomat, tempe gimbal, kuah soto, hingga air isi ulang dan buah jeruk.

    Hasil uji organoleptik menyimpulkan semua sampel makanan dalam kondisi normal dari segi bentuk, warna, bau, maupun rasa.

    Sementara itu, hasil uji kimiawi juga memberikan kepastian antara lain formalin, arsenik, sianida nitrat dinyatakan negatif. Setelah melalui uji pemeriksaan berbagai tahap. Seluruh makanan dan minuman yang diperiksa layak disajikan dan aman dikonsumsi.

    Kasidokkes Polres Gresik Iptu Sugioto mengatakan pengawasan kualitas gizi dan keamanan makanan merupakan prioritas utama. Harapanny makanan dari program MBG ini benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

    “Pengawasan kualitas gizi dan keamanan makanan ini bukan sekadar rutinitas, tapi wujud kepedulian supay masyarakat benar-benar mendapat sajian bergizi yang aman untuk dikonsumsi,” katanya, Senin (29/9/2025).

    Sementara itu, Penanggungjawab SPPG Kemala Bhayangkari Armyati Permana menuturkan, dirinya memastikan standar kebersihan dan pengolahan selalu diterapkan secara ketat demi menjaga kualitas sajian.

    “Kami ingin memastikan setiap piring makanan yang diterima masyarakat tidak hanya bergizi, tetapi juga terjamin kebersihannya, bebas dari bahan berbahaya, dan menyehatkan,” tuturnya.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakn peran Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saja. Tetapi juga mendukung program kesehatan masyarakat melalui penyediaan pangan bergizi yang terjamin aman.

    “Kami hadir bukan hanya menjaga keamanan saja, tapi juga ikut menjaga kesehatan masyarakat melalui pangan yang aman dan bergizi,” ungkapnya. (dny/ted)

  • Pukul Dokter Pakai Batu, Bekas Pasien Divonis 2 Tahun Penjara

    Pukul Dokter Pakai Batu, Bekas Pasien Divonis 2 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim yang diketuai Irlina menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Norliyanti Binti H. Tajudin, Senin (29/9/22/025). Norliyanti adalah bekas pasien sekaligus terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin.

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan yang direncanakan, namun belum sampai menimbulkan luka berat sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Putusan ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Diah Ratri Hapsari menuntut pidana penjara selama dua tahun.

    Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya belum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan hakim.

    “Pikir-pikir,” ujar Taufan Ainul Rachman.

    Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufan Ainul Rachman, menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dan ia berjanji akan mengupayakan hukuman seringan-ringannya.

    “Tindakan klien kami bukan direncanakan secara matang, tapi lebih kepada spontanitas karena tekanan emosional. Batu yang dibawa itu hanya untuk jaga-jaga karena jalan ke rumah sakit rawan begal,” katanya.

    Taufan juga menyebut, terdakwa merasa kecewa setelah merasa tidak mendapatkan penanganan prioritas pasca operasi yang membuatnya mengalami gangguan tidur dan rasa nyeri berkepanjangan.

    “Terdakwa sempat berkonsultasi, tapi malah mendapat penjelasan bahwa penanganannya seperti pasien umum. Itu memicu emosinya,” tambahnya.

    Taufan menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada dr. Faradina. Meskipun dokter secara pribadi telah memaafkan, pihak manajemen RS BDH tetap mendorong proses hukum berjalan.

    “Secara pribadi Bu Dokter sudah memaafkan. Tapi manajemen RS BDH menegaskan proses hukum tetap lanjut,” pungkas Taufan.

    Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 April 2025. Norliyanti yang merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dilakukan dr. Faradina di RSUD Bhakti Dharma Husada (RS BDH), memutuskan untuk mendatangi rumah sakit tersebut dengan membawa batu gragal yang dibungkus dan disembunyikan dalam tas.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, saat melihat dr. Faradina sedang bekerja di Poli Bedah Umum, terdakwa langsung memukulkan batu tersebut ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan dua kali ke bagian punggung.

    Akibat serangan itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian kepala kanan dan kiri, serta memar di punggung, seperti yang tertuang dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, dari RS BDH. Luka tersebut dikategorikan menyebabkan hambatan pekerjaan sementara waktu. [uci/but]

     

     

  • Curi Uang Kuno Rp1,47 M di Surabaya, Busro Dituntut 3 Tahun Penjara

    Curi Uang Kuno Rp1,47 M di Surabaya, Busro Dituntut 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Moch Busro yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencurian uang kuno milik kolektor Budi Setiawan.

    Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Busro terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan. Aksi tersebut tidak hanya sekali, melainkan puluhan kali hingga menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

    “Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa dalam sidang di PN Surabaya, Senin (29/9/2025).

    Berdasarkan uraian dakwaan, Busro beraksi sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025. Korban, Budi Setiawan, kehilangan koleksi uang kuno yang disimpannya di rumah di Jalan Bawean, Surabaya.

    Modus yang digunakan Busro terbilang lihai. Dengan berpura-pura membantu urusan administratif, seperti tanda tangan cek, perpanjangan buku tabungan, hingga pengurusan STNK, ia memanfaatkan kesempatan saat rumah korban sepi. Busro lalu menyelinap ke ruang tamu dan menguras isi kotak kardus berisi uang kuno yang diletakkan di atas rak lemari tanpa pengaman.

    Jaksa mencatat, aksi pencurian ini dilakukan sedikitnya 57 kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. Barang yang diambil bervariasi, mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Suharto dengan jumlah ribuan keping dan lembar.

    Hasil jarahan tidak hanya disimpan, melainkan dijual kepada Sinchan Collection milik Moh. Iksan. Transaksi dilakukan di sejumlah warung kopi kawasan Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya. Uang hasil penjualan digunakan Busro untuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, serta berlibur bersama keluarga.

    “Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp1,47 miliar,” tegas JPU dalam dakwaannya.

    Atas perbuatannya, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. [uci/beq]

  • Video Penganiayaan Perempuan di Hotel Bojonegoro Viral, Polisi Buru Pelaku

    Video Penganiayaan Perempuan di Hotel Bojonegoro Viral, Polisi Buru Pelaku

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan terhadap seorang perempuan di dalam kamar hotel viral di Bojonegoro, Jawa Timur. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (28/9/2025) malam itu diduga melibatkan teman kerja korban sendiri.

    Korban, seorang perempuan berinisial R (23), mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, dengan luka paling parah terlihat di bagian wajah. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah hotel yang terletak di Jalan Untung Suropati, kawasan perkotaan Bojonegoro.

    Menurut kesaksian L, teman R yang berada di lokasi, pelaku penganiayaan adalah seorang lelaki berinisial A (26-27). L mengonfirmasi bahwa R dan A merupakan teman kerja yang sama-sama berasal dari Cikarang, Jawa Barat, dan telah tinggal di Bojonegoro selama sekitar satu bulan.

    “Keduanya bekerja di bisnis layanan kencan online,” ujar L pada Senin (29/9/2025).

    L mengungkapkan bahwa pemicu insiden ini terlihat sepele, namun berakhir dengan tindakan kekerasan yang keji. Persoalan itu bermula ketika A mengambil handphone milik R. Saat R meminta handphonenya kembali, A menolak untuk mengembalikannya.

    “Penolakan inilah yang memicu emosi A, yang kemudian berujung pada penganiayaan fisik terhadap R,” terang L.

    Usai melakukan penganiayaan, A dilaporkan telah kabur dari lokasi dan hingga berita ini diturunkan, keberadaannya masih belum diketahui. Sementara itu, R disebutkan masih berada di kamar hotel yang sama.

    Viralnya video kejadian ini diharapkan dapat membantu aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus dan menangkap pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan video kekerasan tersebut secara luas untuk menghindari trauma berulang bagi korban. [lus/beq]

  • Mahkamah Agung Mutasi 760 Hakim, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Peradilan

    Mahkamah Agung Mutasi 760 Hakim, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Peradilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) merombak jajaran pimpinan hakim pengadilan negeri di berbagai daerah dengan jumlah promosi dan mutasi mencapai 760 hakim. Langkah ini diumumkan dalam rapat Ditjen Badan Peradilan Umum sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    Menurut keterangan resmi dari website MA RI, promosi jabatan tidak hanya didasarkan pada kemampuan manajerial dan prestasi, tetapi juga melalui profiling rekam jejak integritas yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI. Para hakim yang dipromosikan juga telah lulus fit and proper test pimpinan pengadilan.

    Beberapa nama baru menempati jabatan penting, di antaranya Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI yang juga Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan MA RI. Ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B. Riki dikenal aktif sebagai dosen, penulis jurnal ilmiah, dan Redaktur Pelaksana Majalah Digital MA RI (MARINews), serta sebelumnya meraih peringkat kedua terbaik dalam fit and proper test calon pimpinan pengadilan.

    Selain itu, Irwan Rosady, S.H., M.H., Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas MA RI, dipercaya menjabat Wakil Ketua PN Pandeglang Kelas 1B. Irwan yang kerap mendampingi juru bicara MA dalam konferensi pers, pernah bertugas sebagai hakim di PN Rangkasbitung.

    Dari Bawas MA RI, nama Wahyu Sudrajat, S.H., M.H.LI., ditunjuk sebagai Wakil Ketua PN Wonosari Kelas 1B. Ia dikenal sebagai penulis opini hukum di berbagai media serta salah satu pemohon uji materi PP Nomor 94 Tahun 2012, dan pernah mendapat penghargaan kolumnis favorit dari HukumOnline.com.

    Untuk PN Kelas 1A, sosok Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., yang kini menjabat Ketua PN Garut Kelas 1B, dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Serang Kelas 1A. Sinta dikenal sebagai srikandi pengadilan dengan rekam jejak prestasi kepemimpinan sekaligus aktif dalam edukasi hukum melalui Podcast Podium milik Ditjen Badilum MA RI.

    Dalam jajaran promosi hakim tinggi, nama Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., yang pernah memimpin majelis hakim perkara Ferdy Sambo, turut mendapat penugasan baru. Dari Ketua PN Bandung Kelas 1A Khusus, ia dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.

    Selain jabatan pimpinan, terdapat pula hakim yang dipercaya menduduki posisi Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI. Salah satunya Adji Prakoso, S.H., M.H., hakim PN Sampang yang aktif menulis jurnal ilmiah dan artikel populer. Ia juga merupakan kontributor MARINews dengan 195 artikel sejak Januari 2025 serta terlibat dalam penelitian Pustrajak Diklat Kumdil MA RI.

    Dengan adanya mutasi dan promosi besar ini, Mahkamah Agung menegaskan harapan agar tata kelola peradilan umum semakin kuat dalam menjunjung integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. [uci/beq]

  • Tak Kunjung Bayar Utang, Warga Surabaya Ditusuk Hingga Meninggal Dunia

    Tak Kunjung Bayar Utang, Warga Surabaya Ditusuk Hingga Meninggal Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Munif Hariyanto kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/9/2025). Tiga terdakwa, yakni Achmad Firdil Akbar, Sobirin Amin, dan Hasan, hadir secara langsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo menghadirkan istri korban, Kiptyah, sebagai saksi kunci.

    Di hadapan majelis hakim, Kiptyah menceritakan detik-detik mencekam ketika mobil Toyota Rush yang ia tumpangi bersama Munif dihentikan secara paksa sepulang dari majelis dzikir di kawasan Jatipurwo.

    “Mobil kami ditabrak sepeda motor hingga berhenti. Dalam hitungan detik ada orang turun dari motor, langsung menusuk suami saya,” ungkapnya dengan nada bergetar.

    Menurut Kiptyah, usai kejadian Munif sempat dilarikan ke rumah sakit di Gresik, lalu dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawa suaminya tak tertolong dan meninggal beberapa hari kemudian.

    Saat diminta majelis hakim untuk menunjuk pelaku dari tiga terdakwa, Kiptyah mengaku tidak mengenali siapa penusuk suaminya. “Saya tidak tahu siapa yang menusuk suami saya,” tegasnya.

    Kesaksian lain disampaikan Fajar, kerabat korban, yang menyebut keluarga korban dan para terdakwa sudah menempuh jalur perdamaian. Menurutnya, terdakwa memberi santunan Rp50 juta.

    Majelis hakim kemudian memastikan sikap Kiptyah. “Apakah benar ibu memaafkan terdakwa? Apakah ibu ikhlas?” tanya hakim. Kiptyah pun menjawab ikhlas, membuat suasana ruang sidang mendadak haru.

    Sidang akan dilanjutkan Rabu (1/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, motif utama pembunuhan adalah sakit hati terdakwa Achmad Firdil Akbar terhadap korban Munif yang disebut kerap ingkar janji dalam membayar utang. Firdil lalu merencanakan aksi balas dendam dengan menjanjikan imbalan Rp1 juta kepada Sobirin Amin jika berhasil melukai Munif.

    Rencana itu berkembang menjadi pembunuhan. Firdil menghubungi Sobirin agar mengajak Hasan dan Mat Tato (DPO) untuk mengeksekusi korban pada Selasa, 25 Februari 2025 seusai acara majelis dzikir di Surabaya.

    Hasan ditugasi menabrak mobil korban untuk memaksa berhenti, sementara Mat Tato bertindak sebagai eksekutor. Ketika mobil Toyota Rush bernopol W 1892 ON berhenti di dekat Pos Polisi Kelurahan Perak Timur, Munif turun memeriksa. Saat itu, Mat Tato langsung menusuk Munif dua kali di perut dan dada hingga korban tersungkur.

    Para pelaku kemudian melarikan diri. Korban sempat dirawat di RS Semen Gresik sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo. Namun, pada 1 Maret 2025, Munif dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya. [uci/beq]

  • Begal Payudara di Surabaya Dihajar Warga, Pelaku Ngaku Sudah 3 Kali Beraksi

    Begal Payudara di Surabaya Dihajar Warga, Pelaku Ngaku Sudah 3 Kali Beraksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bujang Ari (24) warga Sumur Welut, Lakarsantri nekat menjadi begal payudara di Karangpilang, Senin (22/9/2025) kemarin. Namun, ia gagal kabur dan sempat dihajar warga sekitar.

    Dari informasi yang dihimpun Bujang Ari melakukan aksinya di Jalan Mastrip. Saat itu ia hendak menjemput temannya di Sepanjang, Sidoarjo. Di tengah perjalanan, ia melihat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian. Birahinya pun melonjak. “Pelaku lantas memepet dan meremas payudara korban,” kata Kapolsek Karangpilang Kompol Rini, Senin (29/9/2025).

    Pelaku lantas kabur ke arah gerbang Bumi Marinir. Ia tidak menyangka korban berani untuk mengejar sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Karena panik, ia terjatuh dari motor dan dihajar warga sekitar komplek Marinir Karangpilang. “Anggota kami langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku,” jelas Rini.

    Dari hasil penyelidikan, Bujang Ari sudah melakukan aksi begal payudara di Kebraon dan di Taman, Sidoarjo. Aksinya di Jalan Mastrip merupakan yang ketiga kali. “Pengakuan sudah tiga kali beraksi. Tapi masih kami dalami lagi,” jelasnya.

    Sementara itu, Bujang Adi mengaku nekat melakukan aksinya karena terbayang tubuh perempuan dan tidak bisa menahan hasrat. Ia mengaku belum menikah dan tidak mempunyai pasangan. “Saya spontan aja pak. Karena gak tahan (nafsu),” ungkap pria yang sehari-hari menjadi penjual sayur itu. (ang/kun)

  • Dua Warga Gresik Diringkus Polisi Saat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

    Dua Warga Gresik Diringkus Polisi Saat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

    Gresik (beritajatim.com)- Dua orang warga berinisial R (49) warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, dan SA (44) warga Desa Kramatinggil yang berdomisili di Kelurahan Tlogopojok, diringkus aparat kepolisian saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita 84 gram barang haram tersebut.

    Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Gresik.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada Senin (22/9) di rumah tersangka di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20 Gresik.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata,” katanya, Senin (29/9/2025).

    Selain itu lanjut dia, anggotanya di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong. Kemudian satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 7.000.000. Serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.

    “Dari penggeledahan itu, kedua tersangka R dan SA tak bisa berkutik kemudian diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

    “Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. [dny/aje]

  • 2 Motor Raib di Parkiran Masjid Simorejo Kota Surabaya

    2 Motor Raib di Parkiran Masjid Simorejo Kota Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua sepeda motor di Simorejo, Sukomanunggal, Kota Surabaya, amblas dicuri bandit curanmor secara bersamaan, Kamis (25/9/2025). Para bandit curanmor memanfaatkan situasi yang sepi saat pemilik motor shalat di masjid.

    Kejadian pencurian itu terjadi di masjid Al-Kautsar Jalan Simorejo X. Dua motor yang hilang yakni Honda Beat dan Scoopy milik jamaah yang sedang beribadah di dalam masjid.

    “Motornya sudah dikunci setir. Terekam CCTV kok malingnya,” kata Agung, salah satu warga di sekitar masjid.

    Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku mengenakan jaket hoodie warna abu-abu dan bercelana panjang. Satu pelaku lain mengenakan jaket merah dan sarung. Kedua pelaku tidak mengendarai sepeda motor saat beraksi.

    “Pelakunya jalan kaki. Dari CCTV di sekitar kampung itu dia ga bawa motor atau naik kendaraan lain,” jelasnya.

    Para pemilik sepeda motor baru mengetahui menjadi korban curanmor seusai sholat subuh selesai. Warga sekitar memperkirakan bandit curanmor yang beraksi dari komplotan yang sama.

    “Sepeda motor yang hilang itu parkirnya jejeran. Satu milik guru ngaji dan satunya milik pak RT,” imbuhnya.

    Peristiwa pencurian dua sepeda motor ini sudah dilaporkan ke Polsek Sukomanunggal. Kerugian yang dialami oleh kedua korban diperkirakan hingga belasan juta rupiah. Saat ini, pihak Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

    “Sudah laporan (ke polsek) saat ini anggota masih mendalami lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha. (ang/but)