Category: Beritajatim.com Nasional

  • Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Ungkap Dugaan Pelanggaran Pengurus Ponpes

    Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Ungkap Dugaan Pelanggaran Pengurus Ponpes

    Surabaya (beritajatim.com) – Ambruknya Mushola pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengurus. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com di lokasi, pengerjaan cor di lantai tiga Ponpes Buduran ini dikerjakan oleh para santri.

    Sejumlah narasumber di lokasi mengatakan, para santri kerap diminta untuk menjadi kuli untuk melakukan pembangunan mushola yang sudah dibangun sejak 9 bulan yang lalu itu secara cuma-cuma. Selain itu, para santri biasanya juga melakukan tugas pembangunan fasilitas ponpes Al Khoziny sebagai bentuk hukuman.

    “Banyak tukangnya mas. Kalau santri itu cuman ikut bantu-bantu aja. Gak wajib juga. Biasanya santri yang kena hukuman itu jadi kuli. Biasanya kena hukuman. Karena nggak ikut kegiatan pondok,” kata seorang santri berinisial SU (18), Rabu (01/10/2025).

    Informasi keterlibatan santri di dalam proses pembangunan fasilitas ponpes Al Khoziny Buduran juga diamini oleh dua wali santri yang berada di lokasi. Noer warga Pandaan mengatakan, keponakannya yang bernama Sugik sedang melakukan pengecoran saat kejadian mushola ponpes Al Khoziny ambruk, Senin (29/9/2025) sore. “Keponakan saya bagian ngecor. Memang yang ngecor santri sendiri,” kata Noer.

    Sementara itu, salah satu santri yang selamat dari tragedi itu, M. Rijalul mengatakan, ambruknya ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo itu terjadi saat pengecoran atap. Ia menduga, ambruknya lantai tiga mushola itu lantaran bahan-bahan yang dituang dalam lapisan pertama cor belum kering.

    “Awalnya ada yang krek bocor mau ngecor paling atas nah terus itu langsung full tidak diisi setengah jadi bahan-bahan di bawahnya tidak kuat,” kata Rijalul.

    Rijalul menjelaskan meski belum selesai dibangun, mushola ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo ini sudah digunakan untuk kegiatan para santri. Seperti, sholat berjamaah dan mengaji. “Denger suara seperti material jatuh retak-retak tambah lama tambah keras akhirnya [marerial] jatuh di atas, lantai lain juga jatuh,” ucapnya

    Selain adanya dugaan eksploitasi para santri, Mushola Ponpes Al Khoziny yang ambruk ternyata tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diungkap oleh Bupati Sidoarjo, Subandi. Subandi menyinggung jika pihak ponpes tidak mengantongi IMB dalam proses pembangunan mushola.

    “Izinnya sudah saya tanyakan. Ternyata tidak ada. Ambruknya saat pengecoran di lantai tiga. Mungkin karena konstruksinya tidak standar jadi akhirnya roboh,” kata Subandi.

    Atas peristiwa ini, Subandi berkomitmen untuk mensosialisasikan kembali pentingnya pengurusan izin pembangunan agar tragedi ponpes Al Khoziny Buduran tidak terulang kembali.

    “Kita akan berikan kemudahan untuk seluruh ponpes untuk mengurus izin-izin. Kami sudah lama bekerjasama dengan ITS. Jadi, Harapan kita semuanya pondok pesantren yang besar-besar jika mau bangun yang baru, kita sebagai pimpinan daerah akan welcome dan telah menggandeng ITS, biarkan struktur bangunan itu sesuai progres perizinan yang ada,” jelas Subandi.

    Salah Satu Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, KH Abdus Salam menduga jika ambruknya bangunan Mushola karena penopang bangunan tidak kuat menahan beban material pengecoran. “Sepertinya penopang cor itu tidak kuat. Jadi seperti menopang ke bawah,” kata dia. (ang/kun)

  • Sidik Dana Hibah, Kejari Panggil Bagian Humas KONI Kabupaten Malang

    Sidik Dana Hibah, Kejari Panggil Bagian Humas KONI Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang terus bergulir. Puluhan orang saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2022-2023.

    Humas KONI Kabupaten Malang juga dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan tentang aliran dana hibah tersebut.

    Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Utomo, menjelaskan penyelidikan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

    “Kalau terkait KONI, itu dari pengaduan masyarakat (dumas),” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (1/10/2025).

    Bima menegaskan, aduan yang masuk menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Atas dasar itu, Kejari mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Untuk saat ini sudah 47 saksi yang sudah diperiksa, dan saat ini masih proses,” tegasnya.

    Sementara, Humas KONI Kabupaten Malang, Ir. Cahyono menjelaskan, kedatangannya ini memenuhi panggilan Kejari atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2022 dan 2023. “Kami datang untuk memenuhi panggilan Kejari, jadi hari ini semua anggota humas dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.

    Cahyono menuturkan, dalam pemeriksaan ini ada sebanyak 19 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. “Tadi itu ada 19 pertanyaan, semuanya tentang aliran dana hibah KONI TA 2022-2023,” tururnya.

    Menurut Cahyono, pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagian besar materi berfokus pada dana hibah KONI tahun anggaran 2022 hingga 2023. “Jadi, kami di bagian humas itu tidak ada anggaran dari dana hibah, kami terlibat intens di kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov),” tegasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain pengurus KONI, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Malang juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Firmando Hasiholan Matondang, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Hidayat. (yog/kun)

  • Pertama Kalinya, PN Madiun Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin

    Pertama Kalinya, PN Madiun Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin

    Madiun (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun untuk pertama kalinya menyidangkan perkara permohonan pencatatan perubahan kelamin. Pemohon berinisial ASM, warga Kabupaten Madiun, mengajukan perubahan status dari laki-laki menjadi perempuan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena tidak didukung bukti medis yang kuat.

    Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan permohonan itu masuk pada 12 Agustus 2025 dan resmi didaftarkan sehari kemudian. Sidang digelar pada Selasa (23/9/2025) dipimpin Hakim Satrio Murtitomo.

    “Ini memang perkara pertama terkait permohonan ganti kelamin di Kabupaten Madiun. Secara normatif, undang-undang mengatur peristiwa penting wajib dicatatkan, termasuk ganti kelamin sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan,” kata Agung, Rabu (1/10/2025).

    Majelis hakim menolak permohonan ASM karena tidak dilengkapi dokumen medis pendukung. Menurut Agung, hakim menilai penggantian kelamin tidak hanya soal mengubah identitas gender, tetapi harus didasarkan pada pertimbangan medis, genetika, dan psikologis yang jelas.

    “Pemohon hanya mengajukan keterangan saksi bahwa ia telah menjalani operasi. Tidak ada hasil pemeriksaan medis mengenai hormon, kromosom, maupun psikologi. Padahal untuk kasus seperti ini, surat keterangan medis menjadi bukti utama,” tegasnya.

    Hakim juga mencatat, meskipun ada bukti telah dilakukan operasi, tidak ada penjelasan mengenai alasan medis maupun pemeriksaan mendalam, seperti hormon, reproduksi, dan urologis, sebelum tindakan operasi itu dilakukan.

    “Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, hakim berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga sudah sepatutnya ditolak,” ujarnya.

    Agung menambahkan, perkara ini termasuk sensitif karena menyangkut hak asasi manusia. Namun, pengadilan tetap berpegang pada hukum positif serta norma sosial yang berlaku. Putusan ini, lanjutnya, dapat menjadi preseden bagi perkara serupa di masa mendatang. [rbr/beq]

  • Emak-emak Terekam CCTV Curi Perhiasan di Lumajang, Kalung dan Gelang Emas Raib

    Emak-emak Terekam CCTV Curi Perhiasan di Lumajang, Kalung dan Gelang Emas Raib

    Lumajang (beritajatim.com) – Aksi pencurian perhiasan emas terjadi di kawasan pasar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Dua orang emak-emak terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) nekat melakukan aksi pencurian perhiasan dari dua toko emas di siang bolong.

    Dari rekaman CCTV terlihat dua orang emak-emak kompak menyamar sebagai pembeli toko perhiasan emas.

    Dalam aksinya, kedua pelaku ini berhasil menggasak satu kalung emas 15 gram seharga Rp 15 juta dari toko emas melati di tempat kejadian perkara (TKP).

    Diketahui, aksi pencurian serupa juga dilakukan kedua pelaku di toko perhiasan emas delima yang lokasinya tak jauh dari tempat pertama.

    Widi, karyawan toko emas melati tiga mengatakan, modus pencurian ini dilakukan kedua pelaku dengan berpura-pura menjadi pelanggan yang sedang mencari perhiasan emas.

    Selanjutnya, kedua pelaku mencoba berkomunikasi panjang dengan pelayan toko sembari beberapa kali terlihat mencoba memakai dan melepas perhiasan.

    Diakui, dalam momen itulah komplotan pelaku berhasil mengelabui pelayan dan langsung menggasak sebuah kalung emas seberat 15 gram.

    “Jadi modusnya ini mencari kalung seharga 25 juta, dan nanya sampai membingungkan karyawan dengan mencari ukuran tertentu. Ini yang dicuri kalung emas 15 gram seharga Rp 15 juta,” terang Widi di TKP toko emas melati, Rabu (1/10/2025).

    Menurut Widi, sebelum mencuri di toko emas tempatnya bekerja, komplotan pelaku juga melakukan pencurian di toko perhiasan emas delima.

    Diketahui, dengan modus serupa keduanya juga berhasil menggasak dua gelang emas seharga Rp 13 juta.

    Widi menyebut, kedua pelaku terlihat memiliki ciri-ciri yang sama saat melancarkan aksi pencurian.

    “Satu pelaku memakai hijab dan bermasker, pelaku lainnya tidak pakai jilbab dan mukanya ada flek dengan alis seperti tatoan. Dilihat dari CCTV dan pakaian kemungkinan seperti orang yang sama. Soalnya bajunya tetap tapi satu orangnya ganti baju,” tambah Widi.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menjelaskan, proses olah TKP telah dilakukan petugas di dua TKP pencurian.

    Selanjutnya, berbekal bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi proses penyelidikan masih harus dilakukan.

    “Ya memang benar terjadi dugaan pencurian emas di wilayah Polsek Pasirian, terjadi di toko melati dan delima. Sudah dilakukan olah TKP dan berdasarkan rekaman CCTV hingga saksi akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Untoro. (has/ted)

  • Didampingi Penasihat Hukum, 4 Anak Terdakwa Kerusuhan Kediri Bisa Ikuti UTS di Lapas Kelas II A

    Didampingi Penasihat Hukum, 4 Anak Terdakwa Kerusuhan Kediri Bisa Ikuti UTS di Lapas Kelas II A

    Kediri (beritajatim.com) – Empat anak yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan di Kediri terpaksa menjalani Ujian Tengah Semester (UTS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.

    Proses ujian ini terlaksana berkat pendampingan tim penasihat hukum yang memastikan hak pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut tidak terabaikan.

    Mohamad Rofian, salah satu penasihat hukum, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata upaya menjaga masa depan kliennya agar tetap mendapat hak yang sama seperti siswa lain.

    “Kami tim penasihat hukum, ini kami mengantar empat anak berhadapan dengan hukum. Dalam rangka apa? Dalam rangka kita mendampingi agar mereka tetap jalan sisi pendidikannya. Bahwa dia mendapatkan haknya di sekolah ini, pada saat ini itu adalah ujian, ujian tengah semester,” terangnya.

    Rofian menjelaskan prosesnya tidak mudah, mulai dari mengambil soal ujian langsung di SMP 2 Wates hingga berkoordinasi dengan pihak lapas. Hal ini menjadi rumit karena status mereka masih sebagai tahanan kejaksaan.

    “Jadi meskipun ini berada di tempat yang berbeda, berada di lapas, hak anak jangan sampai terabaikan. Oleh karena itu kami bersama tim ini memperjuangkan agar anak-anak ini bisa mengikuti pendidikan maupun dapat mengikuti ujian,” imbuhnya.

    UTS yang semestinya digelar sejak Senin (29 September 2025) baru bisa dilaksanakan di lapas hari ini karena para terdakwa masih menjalani proses persidangan. Salah satu terdakwa, DE, mengaku kesulitan mengerjakan soal lantaran tidak sempat belajar.

    “Nggak dikasih tau ujian hari ini. Susah karena nggak belajar selama di sini,” katanya.

    Momen mengharukan terjadi saat penasihat hukum, Dinar, membacakan surat motivasi dari guru dan teman-teman sekolah. Surat itu berisi kerinduan sekaligus semangat agar para terdakwa tetap tegar.

    “Tadi juga ada pesanan dari ibu gurunya, pesanan dari wali kelasnya dan teman-temannya, bahwasannya teman-teman dan wali kelas, semua bapak ibu gurunya itu menunggu di sekolah,” ujarnya.

    Pihak lapas pun menunjukkan kepedulian dengan memberikan kelonggaran, termasuk kesempatan bertanya kepada sesama teman maupun petugas.

    “Mereka juga bisa bertanya-tanya kepada teman-temannya, atau kepada masyarakat dari petugas lapas ini, kelihatannya aware juga terhadap mereka,” lanjut Rofian.

    Tim penasihat hukum menutup dengan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah memberikan izin pelaksanaan ujian khusus ini.

    “Kita ucapkan terima kasih juga kepada pihak sekolahan SMP 2 Wates yang memberikan izin untuk klien kami untuk berujian atau pun di tempat yang berbeda. Itu saja, terima kasih untuk semuanya,” pungkas penasihat hukum Mahendra Adi Bintoni. [nm/ian]

  • Skrining TBC, Lapas Mojokerto Pastikan Seluruh Warga Binaan Terlayani

    Skrining TBC, Lapas Mojokerto Pastikan Seluruh Warga Binaan Terlayani

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto melakukan kegiatan skrining Tuberkulosis (TBC) melalui pemeriksaan foto rontgen. Bekerja sama dengan Tirta Medical Center, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian layanan kesehatan yang ditargetkan menyentuh seluruh warga binaan tanpa terkecuali.

    Pada pelaksanaan hari kedua, Selasa (30/9/2025), warga binaan yang belum sempat mengikuti pemeriksaan di hari pertama difasilitasi secara bergantian. Tim medis Tirta Medical Center bersama petugas kesehatan Lapas Kelas IIB Mojokerto memastikan proses pemeriksaan berjalan tertib, cepat, dan sesuai prosedur kesehatan.

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto melakukan kegiatan skrining Tuberkulosis (TBC) melalui pemeriksaan foto rontgen.

    Selain deteksi dini melalui rontgen, tenaga medis juga memberikan penyuluhan kesehatan mengenai pola hidup bersih dan sehat, cara pencegahan penularan, serta pentingnya melaporkan gejala TBC sejak awal. Dengan pemeriksaan ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto berharap dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, serta mendukung keberhasilan program pembinaan.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung program pemerintah menuju Indonesia bebas TBC tahun 2030.

    “Kami memastikan tidak ada warga binaan yang terlewat. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan sampai seluruhnya selesai menjalani pemeriksaan,” ungkapnya, Selasa (30/9/2025). [tin/but]

  • Sidang Dugaan Mafia Tanah di Gresik, Saksi yang Sempat Mangkir Akhirnya Datang

    Sidang Dugaan Mafia Tanah di Gresik, Saksi yang Sempat Mangkir Akhirnya Datang

    Gresik (beritajatim.com)- Sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang itu, saksi Charis Wicaksono yang sempat mangkir dua kali akhirnya memberi kesaksian.

    Pria yang menjabat Manajer Operasional PT Kodaland Inti Properti itu mengaku membayar Rp 60 juta kepada Budi Riyanto yang kini DPO sebagai jasa proses pengukuran ulang batas tanah. Padahal Budi sudah purna tugas di BPN Gresik.

    Charis pun menjelaskan terkait latar belakang proses pengukuran ulang batas tanah. Yang berada di wilayah Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar tersebut. Bahwa pihak perusahaannya dan pelapor Tjong Cien Sing sudah bersepakat untuk pelurusan batas tanah.

    “Sekitar 2011, saat itu saya belum bekerja di perusahaan. Sehingga tidak mengetahui secara detail poin-poin kesepakatan tersebut,” paparnya,” Selasa (30/9/2025).

    Meski demikian, Charis tak menampik bahwa kesepakatan dalam rangka menunjang aktifitas perusahaan. Sebab, pada akhir 2012 sudah dibangun pagar dan akses jalan. Kesepakatan berlanjut untuk mengurus SHM pada awal 2023 silam. Pihaknya pun merekomendasikan Budi untuk membantu pengurusan.

    “Agar cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sendiri sudah sering dibantu untuk mengurus SHM perusahaan,” ungkapnya.

    Charis mengaku hanya satu kali terlibat aktif selama proses pengurusan. Tepatnya pada tahapan pengukuran ulang batas-batas tanah. “Saya hanya menandatangani 1 blangko kosong saja. Persyaratan yang lain diurus oleh Budi,” pungkas Charis.

    Keterangan tersebut pun memantik kecurigaan dari Johan Avie, selaku Penasehat Hukum terdakwa. Pasalnya, pembayaran jasa kepada Budi dikirim melalui rekening perusahaan. Termasuk Surat Perintah Setor (SPS) dari BPN yang seharusnya diajukan oleh pemohon.

    “Ini aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan,” ungkapnya heran.

    Hakim Ketua Sarudi mengakui perbedaan keterangan dibandingkan dengan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk keterangan para terdakwa berkaitan dengan oknum lain yang ikut terlibat.

    “Yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima,” paparnya.

    Sidang sengketa tanah ini ditunda pada Kamis (2/10) mendatang. Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa. [dny/but]

  • Gerak Cepat, Polisi Buru Pelaku Kasus Penemuan Jenazah Bayi di Pamekasan

    Gerak Cepat, Polisi Buru Pelaku Kasus Penemuan Jenazah Bayi di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan bergerak cepat menindak lanjuti kasus penemuan jenazah bayi laki-laki tanpa identitas yang sempat menggegerkan warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Minggu (28/9/2025).

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang tega membuang bayi tak berdosa,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Selasa (30/9/2025).

    Guna mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan tim medis, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan penyebab dari kejadian tersebut, sekaligus melakukan langkah hukum lebih lanjut. “Kasus ini tentu menjadi perhatian serius, karena menyangkut kemanusiaan,” ungkapnya.

    “Oleh karena itu, kami akan mendalami berbagai informasi dari masyarakat sekitar, guna mengetahui pelaku dari kejadian ini. Apalagi hal ini berkenaan dengan persoalan nyawa, terlebih terhadap bayi tak berdosa,” jelasnya.

    Pihaknya sangat berharap partisipasi langsung dari masyarakat, khususnya di Desa Bulangan Barat, Pagantenan, agar responsif terhadap kasus ini. “Karena itu kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan, sekecil apapun bentuknya untuk ditindaklanjuti dan mengungkap kasus ini,” imbaunya.

    “Namun yang pasti kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi langsung dari masyarakat, dan hal itu sangat penting untuk mengungkap kasus seperti ini. Sehingga kami harap sinergi antara aparat dan warga untuk terus menjaga sekaligus mencegah agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, jenazah bayi laki-laki tanpa identitas tersebut pertama kali diketahui warga berinisial J yang curiga adanya gundukan tanah di area pemakaman setempat. Padahal pada saat itu, tidak ada warga meninggal di desa setempat.

    Mengetahui fakta tersebut, ia bersama warga desa melaporkan ke Polsek Pagantenan. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Pagantenan, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kondisi di lapangan.

    Berdasar hasil pemeriksaan sementara, bayi laki-laki tanpa identitas ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sehingga pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang tega membuang bayi tak berdosa. [pin/kun]

  • Keracunan Cairan HCL, Berat Badan Santri di Lumajang Turun Drastis

    Keracunan Cairan HCL, Berat Badan Santri di Lumajang Turun Drastis

    Lumajang (beritajatim.com) – Tubuh Dewangga Eza Naufal Al Yusen (13), warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hanya bisa terbaring lemas setelah mengalami keracunan larutan Hydrochloric Acid (HCL).

    Sebelumnya, anak dari pasangan Arif Yusin (37) dan Ratna Purwati (38) ini meminum larutan HCL yang dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan oleh seorang temannya. Saat kejadian, Dewangga baru saja menyelesaikan tugas piket sebagai santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Asy-Syarifiy 01 Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, pada 10 Juli 2025.

    Sejak keracunan HCL, kondisi tubuh Dewangga terus melemah akibat mengalami masalah pencernaan serius. Ibu Dewangga, Ratna Purwati, mengatakan bahwa berat badan anaknya turun drastis, dari sebelumnya 39 kilogram kini tinggal 24 kilogram.

    “Kondisi anaknya belum stabil, ini bobotnya turun drastis sempat tinggal 20 kilo dari 39 kilo, sekarang sudah naik jadi 24 kilo,” terang Ratna, Selasa (30/9/2025).

    Dampak dari meminum larutan HCL ini sempat membuat Dewangga mengalami gejala panas tinggi hingga memuntahkan cairan berwarna hitam. Kondisi ini memaksa korban mendapatkan perawatan medis serius di beberapa rumah sakit. Bahkan, untuk menopang hidupnya, saat ini keluarga Dewangga harus memberikan perawatan secara mandiri.

    Ratna mengungkapkan bahwa anaknya harus diberi susu dan obat medis khusus setiap hari selama enam bulan ke depan karena organ pencernaannya mengalami luka serius hingga tidak mampu mencerna makanan.

    “Jadi memang anjurannya itu harus diberi susu dan obat medis khusus selama enam bulan. Memang gabisa mencerna makanan dulu,” tambah Ratna.

    Sementara itu, Dewan Pengasuh Ponpes Asy-Syarifiy, Ahmad Syaifuddin Amin, menyampaikan bahwa sejumlah upaya telah dilakukan pihaknya untuk membantu keluarga korban, termasuk penggalangan dana untuk biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS.

    Diketahui, setiap hari Dewangga membutuhkan suplai susu khusus dan obat-obatan medis untuk menjaga kondisinya. Total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 1 juta per hari dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

    “Penggalangan dana ini untuk biaya pengobatan dan susu khusus Dewangga yang ada di luar tanggungan BPJS,” ungkap Ahmad Syaifuddin Amin. [has/beq]

  • Lapas Banyuwangi Intensifkan Pengecekan, Fokus Deteksi Dini Gangguan Keamanan

    Lapas Banyuwangi Intensifkan Pengecekan, Fokus Deteksi Dini Gangguan Keamanan

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Upaya ini ditunjukkan melalui pengecekan menyeluruh di seluruh area, menyusul kegiatan penggeledahan kamar hunian yang dilakukan sebelumnya pada Senin (29/9/2025) malam.

    Kegiatan intensif tersebut bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang bisa muncul kapan saja. Pengecekan dilakukan secara detail, tidak hanya sekadar pengawasan sepintas.

    Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada dua aspek utama. Pertama, evaluasi kelayakan sarana dan prasarana. Kedua, identifikasi benda-benda yang berpotensi dimanfaatkan penghuni untuk menimbulkan gangguan Kamtib.

    “Pengecekan dilakukan secara merata, baik di dalam seluruh blok bangunan hunian maupun di lingkungan luar sekitar Lapas untuk memastikan tidak ada area yang terlewat,” ujarnya.

    Menurut Wayan, langkah proaktif ini merupakan bagian integral dari sistem deteksi dini. Dengan deteksi dini, potensi gangguan bisa diminimalisir sejak awal sebelum berkembang menjadi masalah besar.

    “Melalui deteksi dini, setiap hal yang dikhawatirkan akan menjerumus pada gangguan Kamtib dapat diminimalisir sejak dini,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, inspeksi mendadak maupun rutin diharapkan dapat terus memastikan kondisi Lapas tetap aman dan kondusif. Dengan terpetakannya titik rawan serta terkendalinya benda-benda yang berisiko, pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal.

    “Pembinaan akan berjalan dengan baik jika lingkungan Lapas selalu berada dalam kondisi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. [alr/beq]