Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sidang Mafia Tanah di PN Gresik Ungkap Peran Budi dalam Pemalsuan SHM

    Sidang Mafia Tanah di PN Gresik Ungkap Peran Budi dalam Pemalsuan SHM

    Gresik (beritajatim.com) – Sidang mafia tanah terkait pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (2/10/2025), semakin terkuak peran Budi Riyanto yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai otak dari rekayasa yang memanipulasi tanah milik Tjong Cien Sing.

    Dalam agenda kali ini, dua terdakwa yang dihadirkan, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Sarudi. Resa, yang juga anak kandung Budi, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui ada masalah dengan berkas tersebut setelah penyidik memeriksanya pada Desember 2024.

    “Saya baru mengetahui berkas tersebut bermasalah ketika diperiksa penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Resa.

    Lebih lanjut, Resa menjelaskan bahwa ayahnya, Budi Riyanto, meski sudah purna tugas sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, masih sering terlibat dalam pengurusan SHM atas nama pemohon. Namun, Resa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut menandatangani dokumen permohonan tersebut.

    “Saat itu saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa dipastikan semuanya persyaratan sudah dipalsukan,” ungkapnya.

    Selain itu, Resa juga menyebutkan bahwa sering kali terjadi ketegangan antara dirinya dengan Budi terkait urusan pekerjaan, yang mana statusnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

    Ketua Majelis Hakim Sarudi, setelah mendengarkan keterangan Resa, sempat memeriksa tanda tangan terdakwa. Hasilnya, ditemukan perbedaan mencolok antara tanda tangan Resa yang ada dalam berkas permohonan dengan tanda tangan asli yang dikenalnya. “Fakta ini bisa menjadi pertimbangan terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan,” jelas Hakim Sarudi.

    Sarudi juga menyinggung bahwa proses permohonan yang dilakukan Budi dapat selesai dalam waktu yang sangat singkat, sehingga mencurigakan adanya pihak lain yang terlibat. “Kami segera menjadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan. Harap bisa dipastikan untuk hadir agar perkara bisa diputuskan,” imbuh Sarudi.

    Peristiwa ini mengungkapkan bukan hanya tentang manipulasi dokumen semata, namun juga menunjukkan potensi adanya kolaborasi dengan oknum dalam internal BPN Gresik, yang memungkinkan proses pengurusan sertifikat tanah bisa berlangsung dengan sangat cepat dan lancar, meskipun ada kejanggalan dalam persyaratannya. [dny/suf]

  • Duda 2 Anak Curi Motor di Pacitan, Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

    Duda 2 Anak Curi Motor di Pacitan, Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

    Pacitan (beritajatim.com) – Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press release di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan.

    Pelaku yang berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik Eko Danang Pramukti disebuah bengkel di Kelurahan Ploso, Pacitan. Tak hanya itu, sebelumnya ia juga beraksi di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, dengan menggondol sepeda motor Honda Beat.

    “Modusnya, pelaku menyewa motor untuk memuluskan aksinya, lalu beraksi,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (2/10/2025).

    Polisi berhasil membekuk pelaku di kamar kos wilayah kota Pacitan sekitar 6 jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa motor curian Yamaha NMAX warna hitam serta motor sewaan Honda PCX putih yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

    Kapolres menambahkan, motor hasil curian sebelumnya telah dibawa ke arah timur. Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan lokasi pastinya karena masih dalam tahap penyelidikan.

    Duda dua anak itu mengaku nekat mencuri motor untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, serta memastikan kunci sudah dicabut.

    “Pacitan ini tidak seperti dahulu lagi. Kotanya semakin maju, sehingga potensi gangguan kamtibmas juga ikut meningkat,” pungkas Kapolres. (tri/but)

  • Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial ABH (44) sedang menjalani proses hukum usai ketahuan mengkonsumsi narkoba.

    Diketahui, ABH merupakan anggota DPRD Jatim yang masuk ke Komisi D usai menang pemilu di 2024 dengan memperoleh lebih dari 50 ribu suara di Dapil 9.

    Informasi yang dihimpun, ABH sedang menjalani proses hukum yang berlaku karena penyalahgunaan narkotika. Ia sempat diperiksa menjadi saksi atas tersangka lain pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Tersangka lain itu berinisial MA yang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah Ngawi.

    Setelah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, MA mengoceh kepada penyidik jika ia biasa menjual narkotika ke ABH yang merupakan seorang anggota DPRD Jatim. Dari informasi itu, polisi kemudian memanggil ABH menjadi saksi atas perkara yang menjerat ABH.

    “ABH itu bukan ditangkap. Tapi dipanggil serta diperiksa dulu sebagai saksi atas pelaku lain,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (2/10/2025).

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, penyidik lalu melakukan tes urine kepada ABH. Hasilnya, urine ABH mengandung zat narkotika.

    Namun, Charles tidak menjabarkan lebih lanjut apa nama zat kimia terlarang yang terkandung di urine ABH. Sehingga tidak diketahui secara pasti narkoba jenis apa yang dikonsumsi oleh ABH.

    “Iya yang bersangkutan (ABH) terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang sudah penyidik lakukan,” imbuh Charles.

    Dari hasil tes urine tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih untuk mencari bukti lain. Setelah serangkaian pemeriksaan, ABH tidak terbukti terafiliasi dengan jaringan bandar. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya melebihi batas aturan sesuai dengan yang tertuang di Surat Edar Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010.

    “Kemarin sudah asesmen di BNN dan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini sudah menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Charles.

    Diketahui, dalam perjalanan karirnya, ABH sempat menjadi anggota kepolisian selama 19 tahun dan berdinas di Ngawi. Ia lantas memutuskan pensiun dini di usianya yang ke 41. Ia kemudian menjadi pengusaha di Ngawi dan berhasil menduduki kursi DPRD Jatim di awal pencalonannya. (ang/ted)

  • Tragis, Penjual Buah di Gresik Tewas Terpeleset Saat Buang Air Kecil di Selokan

    Tragis, Penjual Buah di Gresik Tewas Terpeleset Saat Buang Air Kecil di Selokan

    Gresik (beritajatim.com)- Mayat yang ditemukan di selokan Jalan RA.Kartini Gresik bernama Abdul Munir (68) asal Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Gresik, sebelum ditemukan meninggal dunia, diduga korban buang air kecil lalu terpeleset hingga kepalanya membentur batu.

    Saat dievakuasi, korban posisinya terlentang dengan kepala masuk ke dalam air dan terdapat luka pada bagian pelipis kanan.

    Penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh saksi bernama Suwati (59), warga sekitar, yang saat itu sedang melintas. “Saya melihat ada orang di selokan dengan kepala terendam air, lalu saya langsung memberitahu warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Kebomas,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

    Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan luar, korban mengalami luka benturan di kepala. Diduga kuat, korban terpeleset saat hendak buang air kecil di selokan yang lantainya berlumut.

    “Selain mengevakuasi korban, anggota kami di lapangan mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 L 5684 BE, dompet, STNK atas nama Buana Kontenindo Ekspres, serta keranjang berisi buah,” katanya.

    Perwira menengah Polri ini menambahkan, korban penjual buah dan kerap keliling berhenti di lokasi kejadian hanya buang air kecil. “Dugaan sementara murni karena kecelakaan usai terpeleset. Jenazah korban sudah dilakukan visum di RSUD Ibnu Sina Gresik,” imbuhnya.

    Dari hasil pemeriksaan petugas RSUD Ibnu Sina kata Gatot, tubuh korban ditemukan luka bekas benturan pada kepala korban. Dari bekas yang ada di TKP, besar kemungkinan korban terpeleset ketika mau buang air kecil karena lantai selokan berlumut. [dny/kun]

  • Sidang Pembunuhan Dua Jamaah Subuh di Kedungadem Bojonegoro, Terdakwa Ngaku Beri ‘Pelajaran’

    Sidang Pembunuhan Dua Jamaah Subuh di Kedungadem Bojonegoro, Terdakwa Ngaku Beri ‘Pelajaran’

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro kembali memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

    Sidang lanjutan dengan nomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn ini beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan terdakwa, Rabu (1/10/2025).

    Pemeriksaan terdakwa dan saksi kunci

    Persidangan digelar di Ruang Kartika PN Bojonegoro, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, didampingi Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Agenda ini menghadirkan terdakwa utama, Sujito bin Slamet (67).

    Selain terdakwa, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya adalah Arik Wijayanti (60), korban selamat yang juga istri dari salah satu korban meninggal, almarhum Abdul Aziz (62). Saksi lain termasuk keluarga almarhum Cipto Rahayu (61) serta beberapa warga dan pengurus musala yang menyaksikan langsung aksi pembunuhan tersebut.

    JPU Adieka Raharditiyanto menjelaskan bahwa fokus sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap Sujito serta pemaparan surat keterangan hasil pemeriksaan korban atau Visum et Repertum (VeR).

    Kronologi Terungkap: Dendam Tanah dan Bantuan

    Majelis Hakim berupaya keras menggali dan merunut kronologi peristiwa, termasuk detail motif yang melatarbelakangi terdakwa hingga tega menghabisi nyawa kedua tetangganya.

    “Majelis Hakim merunut bagaimana rangkaian kejadian yang sebenarnya, niatnya [terdakwa] bagaimana, sikap dan kondisi batin terdakwa, semuanya sudah terbukti jelas,” terang Adieka usai persidangan.

    Dalam pemeriksaan, terungkap adanya dua hal yang kontradiktif dari pengakuan terdakwa. Di satu sisi, Sujito berdalih bahwa ia tidak memiliki niatan untuk membunuh. Ia mengaku aksinya hanya bertujuan untuk “memberikan pelajaran” kepada korban.

    Namun, pengakuan itu berlawanan dengan fakta bahwa terdakwa mengakui telah menyiapkan sebilah parang sebelum penyerangan dilakukan saat salat Subuh. Hal ini menguatkan indikasi adanya niat terencana, bukan spontanitas.

    Akar masalah utama pembunuhan ini, menurut keterangan di persidangan, adalah dendam dan sakit hati terdakwa terhadap para korban. Persoalan ini dipicu oleh sengketa bantuan untuk cucunya serta konflik terkait tanah yang kini dijadikan akses jalan umum.

    Keterangan Berbelit-belit, JPU Siapkan Tuntutan

    JPU Adieka menyebutkan, selama persidangan, terdakwa Sujito menunjukkan sikap yang keras kepala dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Hal ini sempat membuat jalannya persidangan berjalan alot.

    “Sudah jelas dan terbukti, bahwa ada niat sebelumnya, bukan spontanitas dari terdakwa. Saat memberikan keterangan juga terkesan berbelit-belit dan terdakwa ini keras kepala, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan,” jelas Adieka.

    Usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi kunci, sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. “Selanjutnya agenda pembacaan tuntutan, dan saat ini masih kami sempurnakan. Untuk memberikan keadilan,” tutup Adieka.

    Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, memilih untuk tidak memberikan tanggapan yang detail. Ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim. “Biar hakim yang menilai dan memutuskan, kami sepenuhnya mengikuti,” singkatnya. [lus/suf]

  • Tren Curanmor Meningkat, Dua Kasus Terjadi dalam Satu Malam di Pacitan

    Tren Curanmor Meningkat, Dua Kasus Terjadi dalam Satu Malam di Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pacitan menerima laporan kasus curanmor. Padahal beberapa jam sebelumnya, petugas baru saja melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Yamaha NMAX di Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan,

    Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.38 WIB, Rabu (1/10/2025). Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku datang dengan mobil Daihatsu Grandmax yang diparkir tak jauh dari rumah korban, Aji Sudarmaji, warga Dusun Kauman, RT 03/RW 02, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan.

    Motor Ninja 2 tak warna hijau dengan nomor polisi S 2186 OAS milik Aji raib digondol maling saat diparkir di teras rumah.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan adanya trend peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Meski tidak merinci data pasti, ia menyebut ada puluhan kasus dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

    “Iya, memang ada tren kasus pencurian bermotor,” jelasnya ditulis Rabu (1/10/2025)

    Khoirul menambahkan, sebagian besar kasus terjadi karena kelengahan pemilik kendaraan, seperti memarkir motor sembarangan dan meninggalkan kunci yang masih tertancap.

    “Antara 10–15 kejadian dalam setahun, dan biasanya menimpa masyarakat desa yang parkir sembarangan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada Selasa (30/9/2025) malam, satu unit motor NMAX milik warga Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso, dicuri saat berada di bengkel. Pelaku berinisial DWS (25), warga Dusun Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, berhasil ditangkap polisi.

    Hanya beberapa jam setelah penangkapan tersebut, laporan pencurian kembali masuk dari Desa Arjowinangun, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari TKP pertama. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku dengan bekal rekaman CCTV di lokasi kejadian. (tri/but)

  • Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Tahanan

    Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Tahanan

    Pacitan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Pejabat Sementara (PJ) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Rabu (1/10/2025). Vonis ini terkait dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita yang terjadi antara Maret hingga awal April 2025.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Selain dijatuhi hukuman penjara, Lilik juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 4 bulan.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pacitan, Nurhadi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Perbuatan ini merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi penegak hukum,” kata Nurhadi dalam keterangan persnya setelah putusan dibacakan.

    Kasus ini bermula dari laporan korban, yang diidentifikasi dengan inisial PW. Korban mengaku dicabuli sebanyak empat kali oleh Lilik di ruang jemur tahanan wanita. Setelah laporan tersebut, Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan internal yang kemudian berujung pada penetapan Lilik sebagai tersangka pada 21 April 2025. Dua hari setelahnya, Lilik dipecat secara tidak hormat (PTDH) oleh Polda Jatim.

    Proses hukum terhadap Lilik berlanjut meskipun ia telah dipecat dari kepolisian. Setelah vonis dijatuhkan, Nurhadi menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, mengingat putusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa. [tri/suf]

  • Pencurian Toko Sembako di Jombang Terekam CCTV, Pelaku Pakai Mukena dan Masker ala Ninja

    Pencurian Toko Sembako di Jombang Terekam CCTV, Pelaku Pakai Mukena dan Masker ala Ninja

    Jombang (beritajatim.com) – Aksi pencurian di sebuah toko sembako milik Muhammad Fauzi Ridwan yang terletak di depan Pasar Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV), Selasa pagi (30/9/2025).

    Pelaku, yang mengenakan mukena hitam milik pegawai toko dan topeng penutup wajah ala ninja, berhasil membobol toko sembako tersebut dengan modus yang cukup unik.

    Dalam rekaman yang beredar, pelaku tampak memasuki toko dan langsung menguras sebagian rokok yang ada di etalase. Selain itu, ia juga mencuri uang tunai yang ada di dalam laci meja kasir. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp3.900.000. Setelah berhasil mengobok-obok toko, pelaku kabur dengan membawa barang-barang hasil curian.

    Fauzi Ridwan, pemilik toko, baru mengetahui tindak kejahatan tersebut setelah dihubungi oleh penjaga toko yang melaporkan bahwa toko miliknya telah dibobol maling. Segera setelahnya, Fauzi melapor ke Polsek Sumobito untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel jendela belakang. Polisi menyebutkan bahwa pelaku beraksi seorang diri.

    “Iya, sudah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sumobito dan dibantu Satreskrim juga. Pelaku beraksi seorang diri,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/10/2025). [suf]

  • KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019

    KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019. Hari ini, KPK memeriksa sembilan orang yang berasal dari pegawai di lingkungan Pemkab Lamongan dan juga pihak swasta.

    Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Mantan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra, Kasubbag Perencanaan, evaluasi dan keuangan Dinas Perkim Pemkab Lamongan tahun 2016-2020 Naila Maharlika, dan Laili Indayati yang merupakan Kasubbag Keuangan BPKAD tahun 2014 s.d Januari 2017.

    “Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab. Lamongan tahun anggaran 2017 – 2019,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (1/10/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan Surateno yang merupakan Staf Operasi KSO Abipraya – Jaya Abadi.

    Kemudian General Manager Divisi Regional III 2015 s.d. 2019 Herman Dwi Haryanto, dan Muhammad Yanuar Marzuki yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 s.d. 2019 / Direktur CV Absolute serta Ahmad Nur Sani dari pihak swasta. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Gresik,” ujar Budi. (kun)

  • Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Ungkap Dugaan Pelanggaran Pengurus Ponpes

    Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Ungkap Dugaan Pelanggaran Pengurus Ponpes

    Surabaya (beritajatim.com) – Ambruknya Mushola pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengurus. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com di lokasi, pengerjaan cor di lantai tiga Ponpes Buduran ini dikerjakan oleh para santri.

    Sejumlah narasumber di lokasi mengatakan, para santri kerap diminta untuk menjadi kuli untuk melakukan pembangunan mushola yang sudah dibangun sejak 9 bulan yang lalu itu secara cuma-cuma. Selain itu, para santri biasanya juga melakukan tugas pembangunan fasilitas ponpes Al Khoziny sebagai bentuk hukuman.

    “Banyak tukangnya mas. Kalau santri itu cuman ikut bantu-bantu aja. Gak wajib juga. Biasanya santri yang kena hukuman itu jadi kuli. Biasanya kena hukuman. Karena nggak ikut kegiatan pondok,” kata seorang santri berinisial SU (18), Rabu (01/10/2025).

    Informasi keterlibatan santri di dalam proses pembangunan fasilitas ponpes Al Khoziny Buduran juga diamini oleh dua wali santri yang berada di lokasi. Noer warga Pandaan mengatakan, keponakannya yang bernama Sugik sedang melakukan pengecoran saat kejadian mushola ponpes Al Khoziny ambruk, Senin (29/9/2025) sore. “Keponakan saya bagian ngecor. Memang yang ngecor santri sendiri,” kata Noer.

    Sementara itu, salah satu santri yang selamat dari tragedi itu, M. Rijalul mengatakan, ambruknya ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo itu terjadi saat pengecoran atap. Ia menduga, ambruknya lantai tiga mushola itu lantaran bahan-bahan yang dituang dalam lapisan pertama cor belum kering.

    “Awalnya ada yang krek bocor mau ngecor paling atas nah terus itu langsung full tidak diisi setengah jadi bahan-bahan di bawahnya tidak kuat,” kata Rijalul.

    Rijalul menjelaskan meski belum selesai dibangun, mushola ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo ini sudah digunakan untuk kegiatan para santri. Seperti, sholat berjamaah dan mengaji. “Denger suara seperti material jatuh retak-retak tambah lama tambah keras akhirnya [marerial] jatuh di atas, lantai lain juga jatuh,” ucapnya

    Selain adanya dugaan eksploitasi para santri, Mushola Ponpes Al Khoziny yang ambruk ternyata tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diungkap oleh Bupati Sidoarjo, Subandi. Subandi menyinggung jika pihak ponpes tidak mengantongi IMB dalam proses pembangunan mushola.

    “Izinnya sudah saya tanyakan. Ternyata tidak ada. Ambruknya saat pengecoran di lantai tiga. Mungkin karena konstruksinya tidak standar jadi akhirnya roboh,” kata Subandi.

    Atas peristiwa ini, Subandi berkomitmen untuk mensosialisasikan kembali pentingnya pengurusan izin pembangunan agar tragedi ponpes Al Khoziny Buduran tidak terulang kembali.

    “Kita akan berikan kemudahan untuk seluruh ponpes untuk mengurus izin-izin. Kami sudah lama bekerjasama dengan ITS. Jadi, Harapan kita semuanya pondok pesantren yang besar-besar jika mau bangun yang baru, kita sebagai pimpinan daerah akan welcome dan telah menggandeng ITS, biarkan struktur bangunan itu sesuai progres perizinan yang ada,” jelas Subandi.

    Salah Satu Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, KH Abdus Salam menduga jika ambruknya bangunan Mushola karena penopang bangunan tidak kuat menahan beban material pengecoran. “Sepertinya penopang cor itu tidak kuat. Jadi seperti menopang ke bawah,” kata dia. (ang/kun)