Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang kepala desa di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, berinisial M, ditetapkan sebagai target operasi (TO) oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Upaya paksa terhadap M dilakukan pada Kamis (2/10/2025), melibatkan 400 personel gabungan dari Polres Bangkalan, Sat Brimob Polda Jatim, dan Ditsamapta untuk mengamankan jalannya operasi. Polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga aset milik M.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa M sebelumnya sudah dipanggil penyidik sebanyak dua kali namun tidak pernah hadir. Karena sikapnya itu, aparat akhirnya menempuh langkah hukum secara paksa.
“TO berinisial M dan sudah dilakukan pemanggilan dua kali, namun tidak hadir. Berdasarkan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik membawa surat perintah membawa, sekaligus melakukan penggeledahan serta penyitaan aset miliknya,” ujar Hendro, Jumat (3/10/2025).
Penggeledahan menyasar lima titik aset yang terhubung dengan M. Lokasinya berada di Kecamatan Kokop, Kelurahan Demangan, Kelurahan Pejagan, Kelurahan Mlajah, serta sebuah perumahan mewah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Burneh.
“Terkait detail hasil penggeledahan, akan dirilis langsung oleh Polda Jatim,” tegas Hendro. [sar/beq]








