Category: Beritajatim.com Nasional

  • Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    “Jadi kami sebenarnya tidak melakukan inspeksi ke perumahan. Yang Kami inspeksi adalah saluran air yang masih terdapat baku sawah di bawahnya berdasarkan pengaduan masyarakat,” kata David.

    Menurut David, para anggota DPRD Jember harus melewati perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, karena tidak ada jalan lain untuk menuju lokasi inspeksi. “Pasca inspeksi itu ternyata ada pihak yang sensitif, katanya dari Reganis,” katanya.

    Pernyataan dalam Video
    Dalam video yang diterima Beritajatim.com, Karuniawan mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan terletak di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.

    Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya.

    Lebih lanjut Karuniawan mempertanyakan dasar Komisi B dan Komisi C mendatangi PT Rengganis. “Kalau mereka berdasarkan aduan masyarakat atau petani, seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Cuma Direktur mengatakan kepada kami tidak ada surat tugas. Ini jadi hal yang sewenang-wenang,” katanya.

    Menurut Karuniawan dalam video itu, seharusnya DPRD Jember punya tata krama dan regulasi. “Kalau mereka datang ke sini tanpa dasar hukum yang jelas, mohon maaf sedikit kasar ngomongnya, itu ibarat masuk ke pekarangan orang (tanpa permisi), namanya maling,” katanya.

    David mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi kepada PT Rengganis dan Karuniawan dengan melayangkan surat undangan rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan di gedung DPRD Jember, 17 November 2025.

    “Mereka tidak berani datang, dan tidak mau melakukan klarifikasi. Ya sudah, karena tidak ada niatan baik, tidak ada iktikad baik, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata David.

    Penjelasan Karuniawan
    Dalam kesempatan terpisah, Karuniawan menyebut laporan ke polisi itu memperlihatkan ketidakpahaman sejumlah anggota DPRD Jember terhadap aspek legalitas dan ketidakmampuan menjawab kritik substansial.

    “Ini upaya membungkam advokat melalui jalur pidana. Saya tegaskan kembali bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut laporan tersebut tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum. Dia menegaskan dirinya tidak dapat dituntut atas tugas profesi sebagai advokat.

    “Pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum. Dalam pasal 16 Undang-Undang Advokar jelas, bahwasanya advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik pada perseorangan. “Dengan demikian pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana,” katanya.

    Apalagi, lanjut Karuniawan, tak ada kerugian personal terhadap para anggota DPRD Jember ini. “Kritik saya bersifat kelembagaan bukan personal. Di dalam video tersebut saya tidak menyebutkan nama individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” katanya.

    Karuniawan menegaskan bahwa dirinya berbicara soal prosedur sidak. “Saya menduga tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPR. Saya juga mendapat laporan dari Direktur bahwa mereka tidak menunjukkan surat tugas,” katanya.

    Karuniawan juga merasa tak pernah menuduh anggota DPRD Jember maling. “Jelas kok bahwasanya di dalam video itu, saya berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan personal,” katanya.

    Karuniawan menampik tuduhan bahwa dirinya takut menghadiri undangan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember. “Saya bersurat resmi di hari (rapat dengar pendapat) itu juga. Kami dengan hormat menolak menghadiri RDP tersebut karena tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya. [wir]

  • Kanjuruhan Street Race-34, Wadah Balap Motor saat Operasi Zebra Semeru

    Kanjuruhan Street Race-34, Wadah Balap Motor saat Operasi Zebra Semeru

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang kembali menggelar Kanjuruhan Street Race Episode 34 sebagai ruang penyaluran bakat otomotif generasi muda.

    Kegiatan yang berlangsung di area parkir Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Jumat malam (28/11/2025) ini menjadi bagian dalam rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025.

    Acara yang digelar mulai malam hingga dini hari disambut antusias. Tercatat ratusan penonton memadati lokasi, sementara 460 starter ikut ambil bagian dalam ajang balap resmi tersebut.

    Dalam penyelenggaraan kali ini, panitia membuka beragam kelas mulai dari kelas bracket, bebek 4-tak, sport 2-tak, hingga kelas sunmori seperti bebek 2-tak, sport 2-tak, matic Honda, surex, dan FFA (Free For All). Semua kelas dikemas menarik tanpa menghilangkan unsur keselamatan, sesuai regulasi balap yang berlaku.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., mengatakan bahwa ajang ini merupakan upaya kepolisian memberikan solusi, bukan hanya tindakan penertiban.

    “Polres Malang tidak hanya melakukan razia. Kami menyediakan wadah resmi agar anak muda menyalurkan hobi otomotifnya secara aman dan tidak melakukan balap liar di jalan raya,” ungkap AKBP Danang, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).

    Danang menegaskan, bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan street race legal ini. Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif dengan antusiasme tinggi dari peserta maupun penonton.

    Danang menyebut, event ini merupakan bagian dari dukungan Operasi Zebra Semeru 2025 dalam upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Malang.

    “Semua peserta wajib menggunakan safety gear lengkap dan mengikuti aturan. Semangat kita adalah keselamatan, baik saat Operasi Zebra maupun di luar itu,” pungkas Danang. (yog/ted)

  • Dua Anak Perempuan Dibawah Umur Diselamatkan Polisi Mojokerto

    Dua Anak Perempuan Dibawah Umur Diselamatkan Polisi Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Patroli rutin Satuan Lalu-lintas Polres Mojokerto kembali membuahkan hasil. Dua anak perempuan di bawah umur berinisial A (14) dan DS (12) ditemukan berjalan tanpa tujuan pada, Kamis (27/11/2025) dini hari, di sekitar Pos Pantau Polisi 903 Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Petugas menduga keduanya nyaris menjadi korban eksploitasi setelah mengikuti ajakan seseorang yang tidak mereka kenal. Dua anak perempuan dibawah umur tersebut ditemukan Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali) Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Giri Setyo Adi bersama anggota saat melakukan patroli malam.

    “Ada pengendara melihat keduanya menanggis di SPBU By Pass dan pas kamis sedang patroli malam, sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah kami dekati, mereka mengatakan ingin mencari pos polisi untuk minta bantuan pulang ke Cikarang, karena yang dekat Pos Kenanten sehingga keduanya dibawa ke Pos Kenanten,” ungkapnya, Jumat (28/11/2025).

    Dari hasil pemeriksaan awal, kedua anak perempuan tersebut mengaku sebelumnya ditawari pekerjaan di daerah Cikarang oleh seorang yang tidak mereka kenal. Orang itu menjemput, mengarahkan mereka naik bus, dan membawa pergi tanpa pendampingan keluarga.

    Di tengah perjalanan, kedua anak perempuan tersebut mulai curiga dengan gelagat orang tersebut. Sesampainya di wilayah Mojokerto, mereka memilih turun dari bus tepat di SPBU Meri di Jalan By Pass Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan diarahkan kondektur untuk melapor ke pos polisi.

    “Mereka mengaku diberi izin oleh orang tua karena dijanjikan pekerjaan. Setelah mendengar cerita keduanya, kami segera menghubungi pihak keluarga dan perangkat desa di Cikarang. Kami kemudian mengantarkan keduanya ke Stasiun Mojokerto dan membelikan tiket kereta tujuan Cikarang yang berangkat pukul 14.25 WIB,” katanya.

    Untuk menjamin keselamatan, pihaknya juga koordinasi dilakukan dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) agar keduanya diawasi selama perjalanan. Pihaknya juga menyarankan agar pihak keluarga dan perangkat desa di Cikarang, Jawa Barat menghubungi pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.

    “Kami meminta mereka dijemput keluarga di Stasiun Cikarang pada pukul 01.30 WIB. Kami juga minta pihak keluarga membuat laporan polisi untuk menindaklanjuti indikasi tindak pidana perdagangan orang atau penculikan. Kami mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan atau bujuk rayu berkedok lowongan kerja yang menyasar anak di bawah umur,” pungkasnya. [tin/ted]

  • Pemuda Ngawi Aniaya Warga Pakai Sabit, Dipicu Emosi karena Galon Air Ditendang

    Pemuda Ngawi Aniaya Warga Pakai Sabit, Dipicu Emosi karena Galon Air Ditendang

    Ngawi (beritajatim.com)— Seorang pemuda di Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, nekat menganiaya seorang warga dengan senjata tajam hanya karena galon air di tempat kerja pamannya ditendang.

    Pelaku yang masih bertetangga dengan korban akhirnya berhasil diamankan polisi, Sabtu (28/11/2025) sore.

    Peristiwa itu terekam dalam video petugas yang memperlihatkan pelaku menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan sabit yang digunakan untuk menyerang.

    Senjata tajam tersebut diselipkan di kolong tempat tidur rumah pamannya, tempat pelaku bekerja. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Ngawi.

    Pelaku berinisial Rudianto (30), warga Desa Dero, Kecamatan Bringin. Ia ditangkap sekitar satu jam setelah menganiaya Wahyu Nur Hidayat (29), yang merupakan tetangga pamannya. Wahyu mengalami luka bacok pada jari tangan kanan dan kepala sehingga harus dilarikan ke RS Widodo Ngawi.

    Insiden bermula ketika Wahyu mendatangi rumah paman pelaku, Sukarno (54), pemilik usaha air isi ulang. Dengan emosi, korban menendang galon air lantaran kesal dengan suara bising motor tukang sayur.

    Saat itu Rudianto sedang tidur. Terbangun dalam keadaan kaget dan marah, ia langsung mengambil sabit dan menyerang Wahyu.

    Selvia Pratama, tetangga korban, membenarkan bahwa keributan berawal dari cekcok antara korban dan paman pelaku.

    “Awalnya cekcok sama paman pelaku. Korban lalu menendang galon sampai pelaku bangun dan mengambil sabit. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

    Rudianto juga mengakui perbuatannya.“Datang marah-marah, tendang galon. Saya pas tidur kaget. Saya langsung ambil sabit, saya aniaya,” katanya kepada petugas.

    Kanit Pidana Umum Polres Ngawi, IPDA Teguh Wahyu Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Pelaku sudah kami amankan, sementara korban dirawat di rumah sakit. Diduga pelaku kesal setelah korban menendang galon air,” jelasnya.

    Sebelumnya, petugas telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Hingga malam ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ngawi. (ted)

  • Ditinggal Mancing, Maling Motor Scoopy Sejak Agustus Lalu Berhasil Ditangkap

    Ditinggal Mancing, Maling Motor Scoopy Sejak Agustus Lalu Berhasil Ditangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Nasib buruk dialami Isrori (51), Pria asal Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi harus kehilangan sepeda motornya merek Honda Scoopy saat memancing karena digasak maling.

    Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Isrori terjadi pada, Jumat 29 Agustus lalu, di area kandang kambing di Dusun, Desa Kemiri.

    Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy menceritakan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Isrori bersama dua rekannya, Isriyanto dan Ikrom, sedang mengecek kambing di kandang.

    Ketiganya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi P-5803-US milik pelapor alias Isrori.

    Setibanya di kandang dan mengecek kambingnya itu, lanjut AKP Rudy, Isrori memarkir sepeda motornya dengan kondisi setir telah terkunci. Setelahnya mereka bertiga langsung mencari belut di area persawahan yang berada di sebelah timur kandang.

    “Sekira pukul 02.00 WIB pelapor kembali ke kandang dan mengetahui pintu kandang yang semula ditutup saat itu terbuka dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang,” jelasnya, Jumat (28/11/2025).

    Jejak sepeda motor yang hilang itu terendus pada Sabtu, 30 Agustus. Saat itu, Hartono memberi informasi kepada Isrori bahwa telah menemukan sebuah kendaraan Honda Scoopy putih yang dijual melalui Marketplace Facebook, dengan ciri-ciri yang sama persis dengan motor milik Isrori.

    Berangkat dari informasi ini, keesokan harinya pada, Minggu, 31 Agustus, sekitar pukul 07.30 WIB. Hartono bersama Isriyanto dan Ikrom mencoba melakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD) dengan penjual di depan minimarket sebelah barat Bandara Blimbingsari Rogojampi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebenaran kepemilikan kendaraan.

    Saat melakukan transaksi, diketahui bahwa sepeda motor itu dibawa oleh Mistarun dan Nadhif Zuhri Pratama yang sama-sama warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Saat ditanyai, keduanya mengaku jika membeli sepeda motor tersebut seharga Rp.1,9 Juta dari pelaku bernama Sampek.

    “Ternyata benar, bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pelapor yang hilang dan langsung melaporkannya ke Polsek Singojuruh,” kata AKP Rudy.

    Setelah mendapat laporan itu, masih kata AKP Rudy, Unit Reskrim Polsek Singojuruh tancap gas melakukan penelusuran atau pencarian terhadap terlapor atau pelaku pencurian.

    Hingga pada Kamis, 27 November Pukul 16.45 WIB Unit Reskrim telah menangkap tersangka atas nama Sampek di kediaman orang tuanya di Dusun Dawuhan, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

    Dari hasil interogasi diketahui bahwa, tersangka Sampek melancarkan aksinya bersama satu orang rekanya. Hingga pada 28 November nama Moch. Sahroni berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

    “Keduanya mengaku bersama-sama telah mengambil sepeda motor honda scoopy milik pelapor tersebut,” cetus AKP Rudy.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, tiga sepeda motor dan tiga kunci. Kedua tersangka dan beberapa saksi kini telah dimintai keterangan.

    Polsek Singojuruh melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum. Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.

    “Saat ini dua tersangka masih menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Rudy. (tar/ian)

  • Kasus Pengeroyokan di Ibiza Club Surabaya, Polisi Periksa Teman Korban

    Kasus Pengeroyokan di Ibiza Club Surabaya, Polisi Periksa Teman Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng memeriksa 7 orang buntut tewasnya MRY (24) warga Taman, Sidoarjo di kawasan Ibiza Club Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari.

    Kanit Reskrim Polsek Genteng. Iptu Vian Wijaya mengatakan, 7 orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian terdiri dari teman korban yang minum satu meja dengan korban dan pihak karyawan Ibiza Club Surabaya yang sempat menyaksikan peristiwa awal pengeroyokan.

    “Iya mas 7 orang diperiksa. Terdiri dari karyawan dan teman korban,” kata Vian, Jumat (28/11/2025).

    Dikonfirmasi terkait adanya penggunaan senjata tajam ke korban, Vian menjelaskan jika pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Namun, secara kasat mata luka yang dialami korban seperti terkena senjata tajam.

    “Untuk kepastiannya kami masih menunggu hasil autopsi dari tim kedokteran,” tegas Vian.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com MRY (24) sebelumnya bekerja di Bali. Ia lantas pulang ke Sidoarjo dan sempat bekerja di kawasan Tropodo.

    Sebelumnya, Seorang pria asal Taman, Sidoarjo, berinisial MRY (24) menjadi korban pengeroyokan di Ibiza Club Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari. Dari rekaman CCTV yang diterima Beritajatim.com, korban MRY ternyata dipukuli oleh rekannya sendiri di tengah gema musik funkot.

    Kamera CCTV di dalam Ibiza Club Surabaya merekam keributan yang terjadi di sofa dancefloor tempat korban bersama 7 rekannya menikmati minuman keras. Keributan pertama kali tampak terjadi sekitar pukul 12.49 WIB. Belum diketahui pasti penyebab keributan yang membuat korban dan teman satu sofa saling bertukar pukulan.

    “Mereka ribut sendiri antar teman. Jadi bukan dengan pengunjung apalagi petugas keamanan dari Ibiza. Mereka duduk di Sofa yang ada pembatas besi dan ribut sendiri,” kata Humas Ibiza Club Surabaya, Wahyu ketika diwawancarai Beritajatim.com, Kamis (27/11/2025).

    Dari rekaman CCTV tampak tiga perempuan berada di kotak besi berusaha memisahkan para pria yang sedang cekcok. Tampak juga petugas keamanan Ibiza Club Surabaya berusaha memisahkan pihak yang bertengkar.

    “Terlihat mereka bercanda, lalu ada miskomunikasi. Dari situ mereka saling dorong dan salah satu terjatuh. Diduga kepalanya terbentur meja atau pembatas sofa,” imbuh Wahyu.

    Setelah peristiwa saling lempar pukul terjadi, korban mengalami luka parah. Petugas keamanan Ibiza Club Surabaya langsung sigap mencari pertolongan pertama. Korban lantas dinaikan ke kursi roda dan dibawa ke lantai dasar gedung Andhika Plaza. (ang/ian)

  • Kakak Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Gadis Asal Magetan Ditangkap

    Kakak Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Gadis Asal Magetan Ditangkap

    Magetan (beritajatim.com) – Gadis asal Magetan berinisial L (18), korban kekerasan seksual, kembali mengunggah video dalam akun media sosial miliknya pada Jumat (28/11/2025).

    Dia menyatakan terima kasih kepada Polres Magetan, terutama Unit PPA, serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Magetan atas dukungan dan perlindungan yang diberikan.

    Pelaku, yakni D, telah ditangkap dan dibawa ke Polres Magetan pada 27 November 2025. L juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah memberikan dukungan dan menyebarkan kasusnya untuk mendapatkan keadilan.

    Dalam pernyataannya, L mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya dalam proses ini. “Saya berharap agar kasus ini dapat diproses dengan cepat dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.

    Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, mengatakan bahwa pihak Satreskrim masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

    Dia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua bukti dan informasi yang diperlukan telah terkumpul. “Masih ditangani, lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” katanya. [fiq/ian]

  • Geledah Rumah di Jalan Batoro Katong Ponorogo, KPK Bawa 2 Bendel Dokumen

    Geledah Rumah di Jalan Batoro Katong Ponorogo, KPK Bawa 2 Bendel Dokumen

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo terus melebar. Setelah sejumlah lokasi digeledah, giliran rumah milik Heru Sanoko, yang berada di Jalan Batoro Katong Kelurahan Cokromenggalan, menjadi sasaran penyidik lembaga antirasuah.

    Penggeledahan itu turut disaksikan tokoh masyarakat setempat, Sudarno. Dia diminta KPK hadir sebagai saksi independen.

    Menurut Sudarno, para penyidik tidak memberikan penjelasan mendetail mengenai materi perkara. Namun dia diminta menyaksikan jalannya proses sejak awal hingga selesai.

    “Melakukan penggeledahan kaitannya dengan kasus itu, namun kita tidak terlalu mendetail. Tapi yang saya saksikan tadi dua bendel dibawa Rumah Pak Heru Sanoko,” kata Sudarno, usai penggeledahan.

    Dia menyebut penyidik KPK memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah tersebut. Setiap pintu dibuka, setiap sudut dicek, sementara dirinya diminta memastikan bahwa proses berlangsung sebagaimana prosedur.

    “Yang digeledah setiap ruangan. Saya hanya menyaksikan saja,” katanya.

    Sudarno menegaskan, dari apa yang dia lihat langsung, hanya ada dua bundelan dokumen yang dibawa penyidik.

    “Iya 2 bendel, berkas-berkas. Saya hanya disuruh menyaksikan saja,” ujar dia.

    Sudarno juga menyebut bahwa Heru Sanoko tidak berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Bahkan, menurutnya, rumah itu jarang ditempati sejak momen politik beberapa waktu lalu.

    “Pak Heru sudah lama nggak ke sini, sudah beberapa bulan. Setelah pilkada itu kira-kira jarang ke sini,” tuturnya.

    Walau tak mengetahui substansi perkara, Sudarno mengonfirmasi bahwa penggeledahan paling lama dilakukan di ruangan pribadi Heru.

    “Yang digeledah, ya semua, di ruangan Pak Heru sendiri juga digeledah,” pungkasnya. [end/beq]

  • Geledah Rumah Kerabat Bupati Nonaktif, KPK Datangi Jalan Batoro Katong Ponorogo

    Geledah Rumah Kerabat Bupati Nonaktif, KPK Datangi Jalan Batoro Katong Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah lebih dulu menyasar kediaman Yesi Daniel Tri Baskoro, mantan Kabid Kebudayaan Disbudparpora Ponorogo, rangkaian penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke sebuah rumah mewah di jantung Kota Reog, Jumat (28/11/2025).

    Bangunan besar yang berdiri di Jalan Batoro Katong, Kelurahan Cokromenggalan itu diketahui milik Heru Sangoko, seorang pengusaha yang juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Dari pantauan lapangan, kesunyian menyelimuti halaman rumah. Pintu pagar tertutup rapat, tak terlihat tanda-tanda aktivitas pemilik maupun penghuni.

    Meski begitu, sejumlah penyidik KPK sudah berada di depan rumah sejak sore. Mereka menunggu hampir satu jam sebelum akhirnya dapat masuk sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum itu, hanya satu kalimat singkat dari warga sekitar yang menegaskan identitas rumah tersebut.

    “Depan itu rumah Pak Heru,” ujar seorang penjaga warung yang berada persis di seberang lokasi.

    Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Lalu-lalang penyidik terlihat beberapa kali, namun seluruh kegiatan dilakukan tertutup tanpa penjelasan.

    Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih berada di dalam rumah dan belum ada keterangan resmi soal apa yang dicari lembaga antirasuah tersebut. Selain dikenal sebagai pengusaha, Heru Sangoko juga menjabat sebagai Ketua KONI Ponorogo, sehingga kehadiran KPK di rumahnya menjadi sorotan warga setempat. [end/beq]

  • Perluas Akses Keadilan, PN Blitar Gelar Sidang Keliling ke Pesisir

    Perluas Akses Keadilan, PN Blitar Gelar Sidang Keliling ke Pesisir

    Blitar (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Blitar membuat terobosan baru yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat yang berdomisili di pesisir. Mulai Jumat pekan depan, PN Blitar secara resmi akan menggelar program sidang keliling.

    Langkah jemput bola ini diambil merespons kondisi geografis Kabupaten Blitar yang luas, yang kerap menyulitkan warga di pelosok untuk mengurus administrasi hukum ke kantor PN Blitar. PN Blitar ingin keadilan bisa diakses oleh seluruh masyarakat termasuk yang ada di pesisir.

    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Derman Parlungguan Nababan, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari masukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Urgensi pelayanan keliling dinilai sangat tinggi mengingat beban biaya dan waktu yang harus ditanggung warga.

    “Karena wilayah Kabupaten Blitar termasuk jauh dari kantor PN Blitar, maka dari dinas catatan sipil telah memberikan masukan kepada kami bahwa pelayanan sidang keliling itu sangat urgen dilakukan,” ujar Derman.

    Menurut Derman ada tiga alasan utama mengapa program ini mendesak untuk segera dieksekusi. Ketiga alasan itu adalah efisiensi Waktu yakni Memangkas waktu tempuh warga. Kemudian efisiensi Biaya yakni Memangkas ongkos transportasi yang mahal bagi warga desa. Serta layanan Terintegrasi yakni kecepatan dalam penerbitan dokumen.

    “Mengapa urgen yang pertama untuk memangkas waktu, yang kedua memangkas ongkos, yang ketiga mengenai waktu juga,” tegasnya.

    Jadwal Khusus Hari Jumat

    Terkait teknis pelaksanaan, PN Blitar telah menetapkan hari Jumat sebagai waktu khusus untuk sidang keliling. Pemilihan hari ini dilakukan secara strategis agar tidak mengganggu jadwal persidangan perkara pidana maupun perdata umum yang padat di kantor induk.

    “Jadi kita tentukan setiap hari Jumat akan kita lakukan sidang keliling, sehingga tidak bentrok dengan perkara pidana dan perdata lainnya,” jelas Derman.

    Derman juga menambahkan bahwa jenis perkara yang disidangkan dalam program ini adalah perdata perubahan adminduk. Nantinya pemohon dalam pengurusan berkas pengajuan sidang keliling ini bisa berkonsultasi dengan pos bantuan hukum yang ada di desa.

    “Kalau kita sidang keliling, maka saat sidang diputus di sana, akan langsung dicatat di catatan sipil,” pungkasnya. (owi/but)