Jember (beritajatim.com) – Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.
Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.
Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.
“Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).
Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.
“Jadi kami sebenarnya tidak melakukan inspeksi ke perumahan. Yang Kami inspeksi adalah saluran air yang masih terdapat baku sawah di bawahnya berdasarkan pengaduan masyarakat,” kata David.
Menurut David, para anggota DPRD Jember harus melewati perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, karena tidak ada jalan lain untuk menuju lokasi inspeksi. “Pasca inspeksi itu ternyata ada pihak yang sensitif, katanya dari Reganis,” katanya.
Pernyataan dalam Video
Dalam video yang diterima Beritajatim.com, Karuniawan mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan terletak di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.
Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya.
Lebih lanjut Karuniawan mempertanyakan dasar Komisi B dan Komisi C mendatangi PT Rengganis. “Kalau mereka berdasarkan aduan masyarakat atau petani, seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Cuma Direktur mengatakan kepada kami tidak ada surat tugas. Ini jadi hal yang sewenang-wenang,” katanya.
Menurut Karuniawan dalam video itu, seharusnya DPRD Jember punya tata krama dan regulasi. “Kalau mereka datang ke sini tanpa dasar hukum yang jelas, mohon maaf sedikit kasar ngomongnya, itu ibarat masuk ke pekarangan orang (tanpa permisi), namanya maling,” katanya.
David mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi kepada PT Rengganis dan Karuniawan dengan melayangkan surat undangan rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan di gedung DPRD Jember, 17 November 2025.
“Mereka tidak berani datang, dan tidak mau melakukan klarifikasi. Ya sudah, karena tidak ada niatan baik, tidak ada iktikad baik, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata David.
Penjelasan Karuniawan
Dalam kesempatan terpisah, Karuniawan menyebut laporan ke polisi itu memperlihatkan ketidakpahaman sejumlah anggota DPRD Jember terhadap aspek legalitas dan ketidakmampuan menjawab kritik substansial.
“Ini upaya membungkam advokat melalui jalur pidana. Saya tegaskan kembali bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum,” kata Karuniawan.
Karuniawan menyebut laporan tersebut tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum. Dia menegaskan dirinya tidak dapat dituntut atas tugas profesi sebagai advokat.
“Pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum. Dalam pasal 16 Undang-Undang Advokar jelas, bahwasanya advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi,” kata Karuniawan.
Karuniawan menyebut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik pada perseorangan. “Dengan demikian pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana,” katanya.
Apalagi, lanjut Karuniawan, tak ada kerugian personal terhadap para anggota DPRD Jember ini. “Kritik saya bersifat kelembagaan bukan personal. Di dalam video tersebut saya tidak menyebutkan nama individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” katanya.
Karuniawan menegaskan bahwa dirinya berbicara soal prosedur sidak. “Saya menduga tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPR. Saya juga mendapat laporan dari Direktur bahwa mereka tidak menunjukkan surat tugas,” katanya.
Karuniawan juga merasa tak pernah menuduh anggota DPRD Jember maling. “Jelas kok bahwasanya di dalam video itu, saya berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan personal,” katanya.
Karuniawan menampik tuduhan bahwa dirinya takut menghadiri undangan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember. “Saya bersurat resmi di hari (rapat dengar pendapat) itu juga. Kami dengan hormat menolak menghadiri RDP tersebut karena tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya. [wir]









