Category: Beritajatim.com Nasional

  • Keluarga Tersangka TPPU Narkoba Bangkalan Gugat Praperadilan Polda Jatim

    Keluarga Tersangka TPPU Narkoba Bangkalan Gugat Praperadilan Polda Jatim

    Bangkalan (beritajatim.com) – Keluarga Dony Adi Saputra, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba, melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur C.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.

    “Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka,” ujar Sahid, kuasa hukum pemohon, Kamis (3/10/2025).

    Sahid menjelaskan, gugatan praperadilan ini diajukan terkait dua poin utama. Pertama, keabsahan penangkapan, di mana keluarga mempertanyakan legalitas penangkapan Dony Adi Saputra pada 10 Februari 2025 di kediamannya di Pejagan, Bangkalan Kota. Penangkapan itu dinilai menyalahi ketentuan KUHAP karena surat resmi penangkapan baru diterbitkan pada 8 Juli 2025.

    “Kedua, terkait keabsahan penetapan tersangka, keluarga juga menggugat penetapan tersangka TPPU yang tertanggal 7 Juli 2025. Mereka menilai belum ada kejelasan keterkaitan antara TPPU dengan tindak pidana pokok (predicate crime) yang seharusnya menjadi dasar formil dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan TPPU,” tegasnya.

    Menurut kuasa hukum, langkah hukum ini diambil sebagai upaya melindungi hak-hak tersangka dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

    “Praperadilan merupakan hak klien kami sebagai tersangka. Ini langkah hukum untuk mengontrol agar proses penegakan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dan melindungi hak-hak klien kami,” kata Sahid.

    Sidang praperadilan di PN Bangkalan diharapkan bisa memberi kepastian hukum atas proses yang dijalani Dony Adi Saputra serta menjawab polemik keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus TPPU narkoba tersebut. [sar/beq]

  • Batal Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Disnakeswan Lamongan

    Batal Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Disnakeswan Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemeriksaan KPK terhadap Mantan Disnakeswan Lamongan, Mohammad Wahyudi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, ternyata batal dilaksanakan hari ini, Jumat (3/10/2025).

    Lembaga antirasuah itu sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan selama dua hari. Hari ini dan Sabtu 4 September, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan.

    Penasihat hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, juga sudah tiba di Lapas Lamongan untuk mendampingi kliennya dalam menjalani proses pemeriksaan. Namun jadwal tersebut terpaksa diubah, karena suatu alasan tertentu.

    “Jadwalnya kan hari ini sama besok, cuman oleh KPK dikarenakan suatu hal, jadi dilaksanakan besok,” kata Ridlwan kepada wartawan, setelah keluar dari Lapas.

    Menurut Ridlwan, berdasarkan koordinasi dengan pihak KPK, pemeriksaan terhadap kliennya akan dilaksanakan Sabtu (4/10/2025) pagi, antara pukul 09.00–10.00 WIB.

    “Hari ini sebagaimana kita tadi koordinasi sama KPK, dijadwalkan untuk besok. Hari ini tidak jadi, tidak ada pemeriksaan,” ujarnya.

    Sementara untuk lokasi pemeriksaan, tetap dilaksanakan di Lapas Lamongan, yang menjadi tempat Wahyudi menjalani masa hukuman, setelah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

    Ridwan menegaskan, kliennya saat ini berada dalam kondisi sangat siap untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

    “Pak Wahyudi sebenarnya sudah menunggu, karena jadwalnya kan hari ini tanggal 3 dan tanggal 4 besok. Ternyata KPK sendiri untuk pelaksanaannya masih besok, karena sesuatu hal, juga masih melakukan pemeriksaan di Gresik,” tuturnya.

    Wahyudi menjadi salah satu dari sekian banyak pihak yang diperiksa sebagai saksi, sebab saat proses pembangunan gedung 7 lantai tersebut, Wahyudi menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan. [fak/beq]

  • Polres Gresik Gerebek Rumah Penyedia Miras Siap Edar

    Polres Gresik Gerebek Rumah Penyedia Miras Siap Edar

    Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) terus digaungkan aparat Polres Gresik. Kali ini aparat penegak hukum itu menggerebek rumah penyedia miras siap edar di dua lokasi berbeda. Yakni Kecamatan Cerme dan Menganti.

    Keberadaan miras siap edar tersebur bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik bergerak cepat melakukan penggerebekan.

    Petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Meskipum tidak ditemukan barang bukti di lokasi pertama, pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.

    Mendapat informasi itu, petugas bergerak cepat menuju ke Kecamatan Menganti, dan berhasil menemukan puluhan botol arak Bali yang disimpan di dalam tas milik seorang pria berinisial SW.

    Dari keterangan SW miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme. Kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan pelaku lain berinisial AW beserta barang bukti miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.

    Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua tersangka berikut barang bukti siap edar. Diantaranya
    38 botol arak Bali sedangkan AW, dengan barang bukti 17 botol arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor).

    Secara keseluruhan, Sat Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, selain mengamankan tersangka anggotanya juga menyita barang bukti. “Semua kami amankan beserta barang bukti dan langsung dilakukan penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” katanya, Jumat (4/10/2025).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, dirinya mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal. “Silahkan melapor bila ada kejadian yang berhubungan dengan keresahkan masyarakat, atau bisa ke layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” imbuhnya. [dny/kun]

  • Kades di Bangkalan Jadi TO Polda Jatim, Diduga Terkait TPPU Narkoba

    Kades di Bangkalan Jadi TO Polda Jatim, Diduga Terkait TPPU Narkoba

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang kepala desa di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, berinisial M, ditetapkan sebagai target operasi (TO) oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    Upaya paksa terhadap M dilakukan pada Kamis (2/10/2025), melibatkan 400 personel gabungan dari Polres Bangkalan, Sat Brimob Polda Jatim, dan Ditsamapta untuk mengamankan jalannya operasi. Polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga aset milik M.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa M sebelumnya sudah dipanggil penyidik sebanyak dua kali namun tidak pernah hadir. Karena sikapnya itu, aparat akhirnya menempuh langkah hukum secara paksa.

    “TO berinisial M dan sudah dilakukan pemanggilan dua kali, namun tidak hadir. Berdasarkan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik membawa surat perintah membawa, sekaligus melakukan penggeledahan serta penyitaan aset miliknya,” ujar Hendro, Jumat (3/10/2025).

    Penggeledahan menyasar lima titik aset yang terhubung dengan M. Lokasinya berada di Kecamatan Kokop, Kelurahan Demangan, Kelurahan Pejagan, Kelurahan Mlajah, serta sebuah perumahan mewah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Burneh.

    “Terkait detail hasil penggeledahan, akan dirilis langsung oleh Polda Jatim,” tegas Hendro. [sar/beq]

  • Konflik Agraria Blitar di PT Rotorejo Kruwuk Tuntas, Ribuan Warga Segera Kantongi SHM

    Konflik Agraria Blitar di PT Rotorejo Kruwuk Tuntas, Ribuan Warga Segera Kantongi SHM

    Blitar (beritajatim.com) – Konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Blitar, melibatkan perkebunan PT Rotorejo Kruwuk, akhirnya mencapai titik terang bersejarah.

    Dalam pertemuan yang digelar di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar pada Selasa (30/9/2025), para pihak menyepakati reforma agraria melalui redistribusi tanah (redis).

    Momen krusial ini dikawal ketat oleh Revolutionary Law Firm, firma hukum yang menjadi kuasa hukum ribuan masyarakat penerima redis. Kesepakatan ini melibatkan unsur penting daerah: Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, kelompok masyarakat (Pokmas), serta Kepala Desa Gadungan dan Sumberagung.

    Mohammad Trijanto, pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, menyebut kesepakatan ini sebagai “lompatan besar” dalam perjuangan hak-hak rakyat Blitar.

    “Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar GTRA segera merekomendasikan penerima redis. Di sisi lain, BPN dan pihak perkebunan juga sudah menunjukkan komitmen kuatnya. Inilah jalan damai yang memberi kepastian hukum bagi semua,” ujar Trijanto.

    Sesuai kesepakatan, masyarakat dijanjikan akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), sebuah bentuk pengakuan sah negara atas hak tanah mereka. Di saat yang sama, komitmen ini juga membuka peluang bagi PT Rotorejo Kruwuk yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir sejak 2009. Perusahaan kini berpeluang memperoleh HGU baru dengan landasan hukum yang sah dan transparan.

    “Keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti meniadakan hak perusahaan. Perjuangan hukum yang kami lakukan bertujuan menyeimbangkan, rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usaha perkebunannya,” tegas Trijanto.

    Trijanto juga secara khusus mengapresiasi ketaatan pajak PT Rotorejo Kruwuk. Meskipun HGU-nya kedaluwarsa, perusahaan tetap konsisten membayar kewajiban pajaknya yang totalnya mencapai hampir Rp7 miliar.

    “Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Komitmen semacam ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU,” tutup Trijanto. (owi/ted)

  • Kasus Dugaan Korupsi di Pacitan: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif, Periksa 14 Orang

    Kasus Dugaan Korupsi di Pacitan: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif, Periksa 14 Orang

    Pacitan (beritajatim.com) – Aroma kasus korupsi besar mulai tercium di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Polres Pacitan kini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkup pemerintahan daerah.

    Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pacitan telah memeriksa 14 orang sebagai saksi, namun hingga kini, pihak berwajib belum mengungkap siapa saja yang menjadi target dalam kasus ini.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini. “Masih menunggu gelar perkara di Polda. Yang dipanggil cukup banyak, sehingga harus detail mulai dari yang menyuruh melaksanakan sampai yang menerima,” ujar Choirul pada Jumat (3/10/2025).

    Penetapan tersangka, lanjutnya, masih menunggu gelar perkara lanjutan di Polda Jawa Timur, sehingga publik masih harus menunggu kepastian terkait siapa yang terlibat.

    Saat ini, polisi belum mengungkap lebih lanjut siapa saja yang sedang dibidik dalam penyelidikan ini, apakah berasal dari kalangan pejabat tinggi seperti kepala dinas atau kepala desa. Hal ini menambah spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai sejauh mana dampak dari kasus ini terhadap struktur pemerintahan di Pacitan.

    Meski sudah ada 14 saksi yang diperiksa, nilai kerugian negara akibat kasus ini juga belum dipublikasikan oleh penyidik. Choirul Maskanan menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah mengumpulkan semua berkas perkara secara lengkap sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih terus melakukan penyelidikan, nanti akan kami sampaikan,” tambahnya, menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.

    Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat Pacitan kini menunggu perkembangan lebih lanjut. Dugaan korupsi yang mencuat berpotensi menyeret sejumlah pejabat daerah, yang jika terbukti terlibat, akan memberikan dampak besar pada citra pemerintahan daerah tersebut. [tri/suf]

  • KPK Periksa Mantan Kadisnakeswan Lamongan di Lapas Soal Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

    KPK Periksa Mantan Kadisnakeswan Lamongan di Lapas Soal Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mohammad Wahyudi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jumat (3/10/2025).

    Wahyudi diperiksa sebagai saksi, sebab saat proses pembangunan gedung 7 lantai tersebut, Wahyudi menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

    Pemeriksaan terhadap Wahyudi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, sebab mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan itu sedang menjalani hukuman kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.

    Penasihat Hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, sudah terlihat hadir di Lapas Lamongan, untuk mendampingi kliennya dalam menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah.

    “Kami ke sini dalam rangka mendampingi pak Wahyudi, sebagai saksi dalam perkara gedung Pemkab. Sesuai panggilan KPK, hari ini pak Wahyudi dipanggil,” kata Ridlwan, saat tiba di Lapas Lamongan, sekitar pukul 08.30 WIB.

    Ridlwan mengaku tidak tahu siapa saja yang hari ini akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KPK, terkait dugaan korupsi Gedung Pemkab Lamongan.

    “Untuk hari ini selain Pak Wahyudi kita nggak tahu, yang jelas kami ke sini sebagai PH-nya Pak Wahyudi, mendampingi Pak Wahyudi, sesuai panggilan KPK sebagai saksi,” ujarnya.

    Wahyudi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Lapas Lamongan selama dua hari, yakni Jumat (3/10/2025) dan Sabtu (4/10/2025). [fak/beq]

  • KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur menerima fee atau komisi sebesar Rp32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Fee tersebut diterima Kusnadi yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, Sdr. KUS (Kusnadi, red) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025).

    Rincianya, dari Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai Korlap melakukan pengkondisian dana Pokmas di 3 (tiga) daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar

    Dari Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 yang memegang dana Pokmas di 6 (enam) daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan, Kusnadi menerima Rp11,5 miliar atau 30,3% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar.

    Sedangkan dari Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung; bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung, Kusnadi menerima Rp2,1 miliar atau 21% dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10miliar.

    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap asetaset milik Sdr. KUS (Kusnadi, red),” tegas Asep.

    Menurutnya, aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban. Dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo.

    “Dan, satu unit kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero ” kata Asep. [hen/ian]

  • Sidang Perdana Kasus Kecelakaan KA di Magetan, Penjaga Perlintasan Didakwa Pasal Ini

    Sidang Perdana Kasus Kecelakaan KA di Magetan, Penjaga Perlintasan Didakwa Pasal Ini

    Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mulai menggelar sidang perdana perkara pidana dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat akibat kecelakaan di pintu perlintasan kereta api JPL 08 Stasiun Magetan, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Kamis (2/10/2025).

    Perkara ini menjerat AS, penjaga pintu perlintasan JPL 08, yang didakwa dengan pasal berlapis setelah kecelakaan maut pada Senin, 19 Mei 2025 lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang dan melukai empat orang lainnya saat KA 170 Malioboro Ekspres melintas.

    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Magetan yang diketuai Rintis Candra (Wakil Ketua PN Magetan) bersama anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.

    Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magetan, Galang Wahyu Ramadhan, mendakwa AS dengan dakwaan kumulatif:

    1. Pasal 359 KUHP – kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

    2. Pasal 360 KUHP – kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat.

    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

    Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa lalai menutup palang pintu perlintasan meski sudah mendapat informasi bahwa ada dua rangkaian kereta yang akan melintas. Setelah KA 269 Matarmaja melintas, terdakwa sempat membuka palang.

    Namun, saat KA 170 Malioboro Ekspres mendekat, palang baru ditutup kembali ketika kereta sudah terlanjur melaju, sehingga menabrak delapan pengendara sepeda motor yang melintas.

    Akibat kelalaian itu, empat orang meninggal dunia. Selain korban jiwa, empat orang lainnya mengalami luka berat.

    Dalam sidang perdana, AS yang didampingi penasihat hukumnya, Akbar Berdhi dkk, menyatakan memahami dakwaan yang dibacakan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

    Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Penuntut Umum.

    Kasus kecelakaan di pintu perlintasan JPL 08 Magetan ini menjadi sorotan publik, mengingat lokasi tersebut sering dilalui warga dan memiliki tingkat kerawanan tinggi.

    Proses hukum terhadap terdakwa diharapkan bisa memberi kepastian keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem keamanan perlintasan kereta api di wilayah Magetan dan sekitarnya. [fiq/ian]

  • KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    KPK Sebut Kusnadi Dapat Jatah Hibah Rp398,7 Miliar, hanya Sebagian yang Diterima Masyarakat

    Jakarta (beritajatim.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) pada tahun 2019 hingga 2022.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi mendapat jatah hibah pokir dengan total nilai mencapai Rp398,7 miliar.

    “Bahwa terhadap Sdr. KUS selaku Ketua DPRD Jatim mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp398,7 miliar,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Rinciannya yaitu Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Dari jatah tersebut, sebagian dana didistribusikan melalui sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

    Hasanuddin dari Kabupaten Gresik yang kini menjabat Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, disebut memegang kendali dana Pokmas di enam daerah, yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sementara itu, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Kabupaten Blitar bertugas mengondisikan dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Di sisi lain, Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung, bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) dari Tulungagung juga disebut mengelola dana Pokmas di daerah tersebut.

    “Selanjutnya, masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” papar Asep.

    Menurut KPK, terjadi kesepakatan pembagian fee dari dana hibah pokir. Kusnadi diduga menerima sekitar 15-20 persen, Korlap mendapat 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin pembuat proposal dan LPJ 2,5 persen.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” tegas Asep.

    Asep menambahkan, dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat atau lembaga pengaju proposal. Namun seluruh dana kemudian ditarik para korlap untuk dibagikan sesuai jatah masing-masing.

    “Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi, red), diberikan di awal atau sebagai ijon,” ungkapnya. [hen/ian]