Category: Beritajatim.com Nasional

  • Buang Barang Bukti 54 Pil Koplo di Trotoar Jalan, Tiga Pemuda Asal Gresik Diringkus

    Buang Barang Bukti 54 Pil Koplo di Trotoar Jalan, Tiga Pemuda Asal Gresik Diringkus

    Gresik (beritajatim.com)- Aksi tiga pemuda asal Gresik mengelabui polisi tidak mempan. Ketiga tersangka berinisial W (27), MN (20), dan WNK (22) semula berpura-pura tidak membawa 54 pil koplo saat melakukan transaksi di Jalan Veteran Gresik dini hari.

    Apesnya sewaktu bertransaksi ada patroli polisi. Dengan cepat pelaku pengedar pil koplo ini membuangnya di trotoar jalan. Polisi yang tak kurang akal akhirnya menangkap tiga pemuda tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, ketiga pemuda yang diamankan diperiksa karena kepergok anggotanya sewaktu menjalankan transaksi.

    “Anggota kami mencurigai ada tiga pemuda di depan truk dengan satu unit motor. Kecurigaan semakin menguat ada salah satu tersangka membuang sesuatu di kolong truk,” katanya, Senin (6/10/2025).

    Dari kecurigaan itu lanjut Heri, anggotanya di lapangan bergerak cepat untuk mengamankan ketiga tersangka. Bahkan, salah satu dari mereka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi.

    “Sewaktu digeledah tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun, berkat kejelian petugas, dilakukan penyisiran di sekitar area parkir. Hasilnya, di bawah kolong trotoar jalan ditemukan bungkusan plastik yang baru saja dibuang. Setelah dibuka, ternyata berisi 54 butir pil koplo,” ungkapnya.

    Ketiga pemuda berinisial W, MN dan WNK beserta satu unit sepeda motor dan pil koplo tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selain mengamankan tiga tersangka. Kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit motor dan 54 pil koplo siap edar,” ujar Heri Nugroho.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan anggotanya akan terus meningkatkan patroli malam hari untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas.

    “Kami terus hadir di tengah masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Gresik,” pungkasnya. [dny/aje]

  • Pembakar Gedung DPRD Blitar Disanksi Rawat Lansia

    Pembakar Gedung DPRD Blitar Disanksi Rawat Lansia

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 22 pelaku pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mendapatkan sanksi sosial berupa bersih-bersih pondok lansia Baitul Miftahul Jannah, Kecamatan Srengat. Bukan hanya itu, para pelaku juga dihukum untuk merawat para lanjut usia (Lansia)

    Alih-alih hukuman fisik atau kurungan, Polres Blitar Kota memilih memberikan sanksi sosial yang menyentuh sisi kemanusiaan. Dengan sapu, kain pel, dan alat kebersihan lainnya, para pelaku pembakaran DPRD Kabupaten Blitar ini menebus kesalahan dengan cara berbakti kepada para lansia.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Kota, Aiptu Diar Swastika, menjelaskan bahwa pendekatan ini dipilih untuk memberikan efek jera yang mendidik, bukan menyakiti. Hukuman ini diberikan kepada anak-anak yang terlibat dalam berbagai pelanggaran, mulai dari kenakalan remaja hingga aksi yang lebih serius.

    “Kami ingin memberikan efek jera tanpa harus menghukum secara keras. Dengan turun langsung membantu para lansia, diharapkan mereka belajar menghargai orang lain, berempati, dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Diar, Senin (6/10/2025).

    Selama kegiatan berlangsung, pemandangan kontras terlihat jelas. Para remaja yang sebelumnya mungkin dikenal garang di jalanan, kini dengan telaten menyapu halaman, mengepel lantai, hingga membantu petugas panti merapikan ruangan para penghuni. Wajah penyesalan dan semangat untuk berbuat baik terpancar dari mereka.

    Di sela-sela kegiatan, pihak kepolisian juga memberikan pengarahan dan edukasi tentang pentingnya disiplin, etika sosial, dan konsekuensi hukum dari setiap perbuatan. Langkah humanis Polres Blitar Kota ini mendapat apresiasi penuh dari pemilik pondok lansia, Muhamad Ma’arif. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya meringankan pekerjaan di pantinya, tetapi juga menjadi pelajaran hidup yang tak ternilai bagi para remaja tersebut.

    “Anak-anak ini terlihat tulus menyesal dan sangat bersemangat membantu. Kami di sini senang bisa menjadi bagian dari proses pembinaan mereka menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Ma’arif.

    Polres Blitar Kota berencana untuk melanjutkan program pembinaan sosial semacam ini secara berkelanjutan. Dengan menggandeng berbagai lembaga sosial dan pendidikan, diharapkan para remaja yang salah jalan dapat menemukan kembali arah yang benar melalui cara-cara yang mendidik dan menyentuh hati. [owi/beq]

  • Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Ponorogo Idab Skizofrenia Paranoid

    Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Ponorogo Idab Skizofrenia Paranoid

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi memastikan Sukar (30), terduga pelaku pembunuhan kedua orang tuanya di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mengalami gangguan jiwa berat. Hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr. Harjono Ponorogo menunjukkan bahwa Sukar mengidap Skizofrenia Paranoid, salah satu bentuk gangguan jiwa berat yang membuatnya tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Hasil kejiwaan yang dilakukan oleh dokter dapat disimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berupa Skizofrenia Paranoid, termasuk gangguan jiwa berat,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Senin (6/10/2025).

    Imam menjelaskan, dengan hasil pemeriksaan tersebut, penanganan kasus Sukar tidak lagi berada di bawah kewenangan kepolisian, melainkan dialihkan ke tim medis RSUD dr. Harjono. Dari informasi penyidik, Sukar bahkan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

    “Saat ini penanganan diambil alih oleh RSUD dr. Harjono, dan kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan dibawa ke RSJ Solo,” jelasnya.

    Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan itu, perkara pidana Sukar secara administrasi dihentikan. Hal ini mengacu pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Seorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa, tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Imam.

    Sebelumnya, masyarakat Desa Pomahan digegerkan dengan temuan pasangan suami istri Kaseno (65) dan Sarilah (63) yang tewas dengan kondisi mengenaskan di rumah mereka. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap, jasad keduanya ditutup pasir dan diselimuti sarung. Polisi kemudian menetapkan anak kandung mereka, Sukar, sebagai terduga pelaku. [end/beq]

  • Simpan Sabu di Silikon HP, Warga Ganding Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan Sabu di Silikon HP, Warga Ganding Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Madura dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka A ditangkap di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Dia membawa sabu siap edar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (05/10/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka. Aparat Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di sebuah tegalan.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan disimpab di balik silikon handphone milik pelaku,” ungkap Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bersih 0,15 gram, 1 handphone merek Realme warna biru, 1 bungkus rokok, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, dan 1 sepeda motor Yamaha Gear warna putih nopol M 4954 XB.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengakui bahwa seluruh barang bukti itu miliknya. Sekarang pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tandasnya. (tem/but)

  • Tertangkap Kamera CCTV, Sepeda Motor Digondol Maling di Kedungsari Jombang

    Tertangkap Kamera CCTV, Sepeda Motor Digondol Maling di Kedungsari Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pada pagi yang tenang di Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, sebuah peristiwa mengejutkan terjadi, merusak ketenangan warga setempat. Sabtu, 4 Oktober 2025, Polsek Megaluh menerima laporan— sepeda motor hilang setelah diparkir di depan toko milik Sumari, seorang pedagang setempat.

    Kejadian yang terjadi sehari sebelumnya, pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, berawal dari rutinitas harian Mutmainah, 46 tahun, yang sedang berbelanja. Sepeda motor Honda Beat berwarna putih-merah miliknya, dengan nomor polisi S 3912 OAX, diparkir di teras toko, tanpa mengunci stangnya. Seperti biasa, Mutmainah tidak menyangka bahwa keputusan kecil tersebut akan berujung pada hilangnya kendaraan yang selama ini setia menemaninya.

    Sepuluh menit berlalu, Mutmainah selesai berbelanja. Namun, saat kembali ke tempat parkir, apa yang dilihatnya sungguh tak terduga. Sepeda motor kesayangannya lenyap begitu saja. Panik, ia segera mencari di sekitar lokasi, namun tak ada jejak yang tersisa.

    Beruntung, toko Sumari dilengkapi dengan kamera CCTV, dan rekaman dari kamera tersebut menjadi saksi bisu kejahatan yang baru saja terjadi. Dalam video tersebut, terekam jelas aksi dua orang tak dikenal yang dengan lihainya mengambil sepeda motor milik Mutmainah.

    Mereka datang dengan cepat, dan dalam hitungan menit, motor tersebut telah berpindah tangan. Tanpa rasa takut, para pelaku menghilang ke tengah pagi yang cerah, sementara Mutmainah hanya bisa meratapi kehilangan yang terjadi begitu cepat.

    Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10.000.000, sebuah jumlah yang tidak sedikit bagi seorang ibu rumah tangga yang menggantungkan hidupnya pada sepeda motor tersebut.

    Kapolsek Megaluh, AKP Trisula Hadi, segera merespons laporan ini dengan serius. Penyidikan mulai dilakukan, dimulai dengan mengumpulkan barang bukti seperti BPKB, STNK, dan kunci sepeda motor.

    Interogasi terhadap korban dan saksi, serta pengamatan lebih lanjut terhadap rekaman CCTV, menjadi langkah awal dalam mengungkap pelaku.

    “Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami berharap bisa mengidentifikasi pelaku dan mengembalikan barang yang hilang kepada korban. Dalam waktu dekat, kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini,” ujar Trisula. [suf]

  • Polres Malang Amankan Barang Bukti Sabung Ayam Usai Laporan Warga Melalui Call Center 110

    Polres Malang Amankan Barang Bukti Sabung Ayam Usai Laporan Warga Melalui Call Center 110

    Malang (beritajatim.com) – Laporan dari warga melalui layanan Call Center 110 Polri berhasil menggiring aparat kepolisian Polres Malang untuk merespons cepat adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Singkil, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu sore (4/10/2025).

    Menurut informasi yang diterima, pelaku perjudian tersebut tengah berlangsung di kawasan tersebut, dan petugas dari Polsek Kalipare segera bergerak menuju lokasi untuk menangani aduan itu.

    Kapolsek Kalipare, AKP Basuki Iriyanto, bersama Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 18.00 WIB. Sayangnya, setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa aktivitas sabung ayam sudah berhenti dan para pelaku diduga telah melarikan diri. Meski demikian, petugas tidak kehilangan jejak dan tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan tiga buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu, serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat rekap taruhan dari kegiatan sabung ayam. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh aparat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas perjudian ilegal di wilayahnya. “Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian,” jelas Bambang.

    Dengan kejadian ini, Polres Malang kembali menegaskan keseriusannya dalam menangani berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian sabung ayam yang sangat meresahkan masyarakat. Proses penyelidikan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini. [yog/suf]

  • Santri Gresik Tewas Tersengat Listrik Saat Buang Air Besar di Pondok Pesantren

    Santri Gresik Tewas Tersengat Listrik Saat Buang Air Besar di Pondok Pesantren

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang santri berinisial IAP (16) asal Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, tewas tragis akibat tersengat listrik saat sedang buang air besar (BAB) di belakang pondok pesantrennya. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, di kawasan pondok yang terletak dekat kolam ikan lele.

    Menurut keterangan dari rekannya, S, korban IAP bersama dirinya menuju ke belakang pondok untuk buang air besar. Namun, karena kondisi yang gelap, korban berinisiatif untuk mengambil kabel rol yang berada di gudang. Kabel tersebut rencananya akan digunakan untuk memasang lampu di sekitar kolam lele.

    “Saat korban memutar lampu saklarnya, kabel tersebut menancap dan tak lama kemudian, IAP tersengat listrik hingga terjatuh ke dalam kolam lele,” ujar Saksi S, seperti dikutip dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.

    Mengetahui kejadian tersebut, S segera melapor ke pengurus pondok dan meneruskan laporan tersebut ke Mapolsek Ujungpangkah, Gresik. Polisi yang segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

    Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito Saputro, mengkonfirmasi kejadian tersebut. “Memang benar ada santri yang tersengat aliran listrik hingga meninggal dunia saat sedang buang air besar,” ujarnya saat ditemui di lokasi pada Minggu (5/10/2025).

    Iptu Suwito menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke RSUD Ibnu Sina untuk dimintakan visum jenazah. “Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga dan mereka menerima kejadian ini,” pungkas Suwito.

    Insiden tragis ini mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan, terutama di area yang memiliki potensi bahaya aliran listrik. Sementara itu, pihak keluarga telah menerima musibah ini dengan ikhlas dan melakukan prosesi pemakaman. [dny/suf]

  • Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam hingga Pukul 02.00 WIB

    Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam hingga Pukul 02.00 WIB

    Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM). Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi bersama Polres Pacitan dan sejumlah instansi terkait yang digelar di Ruang Kerja Pembangunan (RKP) Sekda Kabupaten Pacitan.

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa surat edaran (SE) tengah disiapkan untuk mempertegas aturan tersebut. Dalam ketentuan baru, jam operasional THM ditetapkan mulai pukul 14.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 WIB.

    “Namun pada momen keagamaan atau situasi tertentu, jam operasional bisa dibatasi lebih awal,” jelas Ayub ditulis Minggu (5/10/2025).

    Selama ini, tempat hiburan malam di Pacitan diketahui beroperasi tanpa batas waktu yang jelas, bahkan ada yang buka hingga 24 jam. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

    “Kami akan menjalankan kebijakan ini secara persuasif, terukur, dan akuntabel. Pendekatannya melalui dialog, sosialisasi, lalu penegakan secara bertahap. Harapannya, semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan citra Pacitan sebagai daerah wisata yang aman,” tambah Kapolres.

    Beberapa poin utama yang menjadi dasar pembatasan ini antara lain untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas pada jam rawan, menjamin kenyamanan warga dari kebisingan dan kerawanan, melindungi anak serta remaja dari pengaruh negatif, dan mendukung iklim pariwisata yang tertib serta ramah.

    Selain pembatasan jam buka, pengelola tempat hiburan juga diwajibkan melengkapi seluruh izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami imbau agar seluruh pelaku usaha tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati norma agama dan sosial masyarakat Pacitan,” pungkas Ayub. [tri/suf]

  • Warga Medokan Ayu Surabaya Saling Klaim Tanah, Pemilik Sertifikat Bongkar Bangunan untuk Jalan

    Warga Medokan Ayu Surabaya Saling Klaim Tanah, Pemilik Sertifikat Bongkar Bangunan untuk Jalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus sengketa lahan di Medokan Ayu Surabaya terus berlanjut. Terbaru, Permadi warga setempat yang mengklaim memiliki sertifikat yang sah lantas membongkar bangunan yang berdiri dan difungsikan sebagai jalan.

    “Saya sebagai pemilik tanah yang sah membongkar bangunan itu supaya fungsi tanah yang sebenarnya jalan itu bisa normal kembali,” kata Permadi, Sabtu (4/10/2025).

    Permadi mengklaim jika dirinya sudah mengantongi izin mendirikan bangunan serta pengecekan batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, ia membongkar bangunan yang dimiliki warga lain berinisial M dan S itu. Ia menegaskan, pembongkaran itu untuk melindungi hak atas tanah serta mengembalikan fungsi awal yakni sebagai jalan.

    “Sengketa sudah sejak tahun 2022. Sudah berbagai upaya sejak kepolisian, kelurahan, hingga pengadilan. Namun, upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.

    “Saya bahkan sudah menawarkan kompensasi akses jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 667 dan 668 KUH Perdata tentang larangan tanah terkurung. Tapi mereka justru meminta ganti rugi hingga Rp1,5 miliar. Itu tidak masuk akal dan saya anggap sudah mengarah ke pemerasan,” ujarnya.

    Permadi lantas menunjukan dokumen bukti jika pengajuan izin bangunan milik M dan S pernah ditolak oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.

    “Sebenarnya warga disini berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” tuturnya.

    Kasus sengketa lahan ini sudah memasuki tahap persidangan perdata dengan agenda pemeriksaan saksi. Permadi berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian persidangan kooperatif.

    “Saya bukan orang yang kabur dari hukum. Kalau negara menyatakan saya salah, saya siap jalani. Bagi saya, ini perjuangan untuk melindungi hak saya,” tuturnya.

    Sementara itu, Ahmad Anshori selaku petugas keamanan RT 11 RW 2 Medokan Ayu membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut sebagian besar warga membeli rumah melalui pengembang, sehingga akses jalan telah disediakan sejak awal.

    “Kalau sesuai peta, lokasi itu memang jalur delta yang peruntukannya untuk jalan. Jadi warga hanya mengikuti ketentuan pengembang. Kami tidak merasa merampas hak orang lain,” katanya. (ang/kun)

  • Dua PMI Ilegal Asal Bangkalan Dideportasi Malaysia, Kini Dipulangkan ke Keluarga

    Dua PMI Ilegal Asal Bangkalan Dideportasi Malaysia, Kini Dipulangkan ke Keluarga

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan yang bekerja secara non-prosedural di Malaysia akhirnya dipulangkan ke kampung halaman setelah dideportasi oleh otoritas setempat.

    Kedua PMI tersebut yakni Yahya, warga Desa Dupok, Kecamatan Kokop, dan Nurul Agustini, asal Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis. Mereka tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/10/2025) malam, dan langsung difasilitasi kepulangannya oleh BP3MI Jawa Timur bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan.

    Pemulangan dilakukan setelah BP3MI Sulawesi Selatan mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 1 Oktober 2025, yang berisi permintaan fasilitasi bagi 15 PMI deportasi asal Jatim, termasuk dua orang warga Bangkalan.

    Setibanya di Kantor Disperinaker Bangkalan, Jumat (3/10/2025), petugas langsung melakukan pendataan dan wawancara singkat sebelum menyerahkan keduanya kepada keluarga.

    Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh memastikan setiap PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural, dapat kembali ke keluarga dengan selamat.

    “Dengan kondisi PMI purna sedemikian, tetap dan selalu menjadi kewajiban Disperinaker untuk menyerahkan kembali ke keluarga. Mereka bagian dari masyarakat Bangkalan yang berjuang meningkatkan taraf hidupnya,” ujarnya.

    Jemmy menegaskan, Disperinaker berkomitmen memperkuat sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat tidak lagi tergiur berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ia mengingatkan, jalur non-prosedural sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun keselamatan kerja.

    “Kami terus mengimbau agar calon PMI mengikuti jalur resmi. Pemerintah siap memfasilitasi agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri mendapat perlindungan penuh dan tidak terjebak jaringan perekrut ilegal,” tandasnya. [sar/ian]