Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pembunuh Sadis Ponorogo Masuk RSJ, Polisi Hentikan Proses Pidana

    Pembunuh Sadis Ponorogo Masuk RSJ, Polisi Hentikan Proses Pidana

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perkembangan terbaru kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, membawa arah yang berbeda. Sukar (30), anak kandung korban sekaligus terduga pelaku, dipastikan mengalami gangguan jiwa berat. Setelah menjalani pemeriksaan medis, Dia kini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo untuk perawatan intensif.

    Hasil pemeriksaan tim medis RSUD dr. Harjono Ponorogo menyebutkan, Sukar mengidap Skizofrenia Paranoid, salah satu bentuk gangguan jiwa berat. Kondisi ini membuatnya dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

    “Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan dibawa ke RSJ Solo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Selasa (7/10/2/25).

    Dengan keluarnya hasil pemeriksaan kejiwaan, penanganan perkara Sukar tidak lagi ditangani kepolisian. Proses hukum pidana dihentikan, dan perawatan sepenuhnya dialihkan kepada tim medis. Langkah ini sejalan dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Karena terduga pelaku alami gangguan jiwa, maka kasusnya dihentikan,” katanya.

    Kasus ini berawal dari ditemukannya pasangan suami istri, Kaseno (65) dan Sarilah (63), dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka. Jasad keduanya ditemukan tertutup pasir dan diselimuti sarung. Dari hasil penyelidikan, Sukar yang tak lain adalah anak kandung korban, ditetapkan sebagai terduga pelaku.

    Namun, alih-alih berakhir di balik jeruji, kisah tragis ini membawa Sukar ke ruang perawatan jiwa. Polisi menegaskan, prioritas saat ini adalah pemulihan medis, bukan penghukuman. Kasus Sukar menjadi pengingat betapa pentingnya deteksi dan penanganan kesehatan mental sejak dini. Gangguan jiwa berat tidak hanya membahayakan penderitanya, tetapi juga dapat menimbulkan tragedi bagi orang-orang terdekat. (end/but)

  • Babak Baru Kasus Pencabulan Pelajar Mojoroto Kota Kediri, Pelaku Dibekuk Polisi

    Babak Baru Kasus Pencabulan Pelajar Mojoroto Kota Kediri, Pelaku Dibekuk Polisi

    Kediri (beritajatij.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil membekuk terduga pelaku berinisial NF, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Kamis sore (3/10/2025). NF ditangkap di tempat kerjanya, setelah korban melahirkan dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

    Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban melahirkan seorang bayi di salah satu rumah sakit di Kota Kediri pada Jumat (3/10/2025). Saat ini, korban dan bayinya mendapatkan pendampingan penuh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kota Kediri serta lembaga perlindungan anak terkait.

    Ketua LSM Komunitas Peduli Kediri (KPK), Roy Kurnia Irawan, yang turut mendampingi korban, mengapresiasi langkah cepat dan profesional aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dan tidak mengakui perbuatannya.

    “Pelaku memang tidak mengakui secara lisan, tapi korban memiliki bukti percakapan yang menunjukkan bahwa NF pernah mengakui perbuatannya. Bahkan NF sempat mengganti nomor ponselnya hingga tiga kali, namun berkat profesionalisme dan dukungan teknologi dari Polri, keberadaannya akhirnya berhasil dilacak,” ungkap Roy, Selasa (7/10/2025).

    Dari hasil penelusuran LSM KPK, korban dan pelaku saling mengenal sejak 2019 melalui organisasi pencak silat. Aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada Oktober 2024, ketika korban diajak ke sebuah tempat kos dan dipaksa melayani nafsu pelaku. Kejadian serupa terulang kembali pada Desember 2024 di kawasan Bence, Kota Kediri.

    Korban baru menyadari dirinya hamil setelah usia kandungan mencapai enam bulan. Pada awalnya, pelaku sempat menunjukkan itikad baik dengan berjanji akan menikahi korban dan bertanggung jawab. Bahkan, NF sempat mengantar korban ke Puskesmas Campurejo, Kota Kediri, pada Agustus 2025, saat kandungannya memasuki bulan keenam. Namun janji itu diingkari, dan pelaku mulai mengelak serta menghindar.

    Upaya damai yang dilakukan keluarga korban pada pertengahan September 2025 pun gagal. Keluarga sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak mendapat tanggapan. Akhirnya, korban bersama LSM pendamping, termasuk LSM KPK, membuat laporan resmi ke Polres Kediri Kota.

    Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan serta status hukum NF. [nm/beq]

  • YLBHI Dampingi Faiz, Pelajar Kediri yang Ditahan Usai Demo Rusuh

    YLBHI Dampingi Faiz, Pelajar Kediri yang Ditahan Usai Demo Rusuh

    Kediri (beritajatim.com) – Anang Hartoyo, penasihat hukum dari LBH AP PDM Muhammadiyah Nganjuk, didampingi YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dan LBH Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Faiz (19), tahanan Polres Kediri Kota. Faiz merupakan pelajar SMA yang juga dikenal sebagai aktivis literasi, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kediri.

    Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan kehadirannya bersama tim dan perwakilan LBH lain di Kediri merupakan bentuk dukungan terhadap Faiz dan para tahanan lain yang disebut mengalami kriminalisasi atas aksi menyampaikan pendapat.

    “YLBIHI dan seluruh Keguguran Besar YLBIH Indonesia mengucapkan dukungan dan juga support buat Faiz dan kawan-kawan tahanan lain dalam proses ketika mengalami kriminalisasi. Kami mendorong mereka untuk tetap kuat, tetap abah, tetap komplit-komplitmen menjaga bahwa yang mereka butuhkan adalah kesempatan ekspresi, kritik kepada negara. Dan kita juga tadi mendorong kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan,” jelas Isnur.

    Dalam kunjungannya, Isnur menegaskan bahwa YLBHI dan seluruh LBH se-Indonesia berdiri teguh menolak praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak berpendapat dan berpikir kritis.

    “Faiz dan kawan-kawan tidak sedang melakukan tindak pidana, melainkan sedang mengekspresikan hak berpendapat dan berpikir kritis. Kami mendorong kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan dan menghentikan proses kriminalisasi terhadap mereka,” tegasnya.

    Isnur juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Faiz yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA sedang bersiap menghadapi ujian akhir. “Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Faiz berhak melanjutkan pendidikannya dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.

    YLBHI juga menilai bahwa kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 tidak sepenuhnya spontan. Isnur menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang bekerja secara sistematis dan terorganisir.

    “Kepolisian seharusnya menyelidiki aktor-aktor sebenarnya, bukan justru mengkriminalkan warga yang hanya menyuarakan pendapatnya,” katanya.

    Selain itu, YLBHI mengingatkan agar aparat kepolisian tetap menghormati hak-hak para tahanan. “Jangan ada intimidasi atau kekerasan. Beri ruang bagi mereka untuk membaca, menulis, dan belajar. Dulu Bung Karno dan Bung Hatta pun saat dipenjara oleh Belanda masih diberikan hak itu. Masa kita kalah dengan penjajah?” tambah Isnur.

    Sementara itu, penasihat hukum Anang Hartoyo menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum lainnya dalam upaya pembelaan terhadap Faiz.

    “Kami berharap polisi bisa melihat dengan jernih bahwa Faiz adalah seorang pelajar yang berpikir kritis, bukan pelaku kerusuhan. Kebebasan berpikir tidak seharusnya dibalas dengan penahanan,” ujarnya.

    Anang juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum. “Setiap dugaan tindak pidana harus disertai bukti yang cukup. Jika tidak ada bukti yang kuat, maka penyidikan harus dihentikan,” tegasnya.

    Isnur menutup pernyataannya dengan menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam demokrasi. “Negara ini berdiri karena keberanian orang-orang yang berpikir dan berani bersuara. Pemerintah seharusnya merangkul, bukan menakuti,” pungkasnya.

    Di sisi lain, sang ibu, Imroatin, hanya berharap anaknya segera bisa pulang dan melanjutkan sekolah.

    “Harapan saya sebagai ibunya Faiz dan beserta keluarganya itu adalah keinginan saya Faiz itu segera dibebaskan dari tahanan ini. Kemudian juga dikabulkannya permohonan penangguhan untuk Faiz karena memang Faiz itu sekarang sudah kelas 12 yang sebentar lagi menghadapi ujian tes kemampuan akademik untuk masuk perguruan tinggi apalagi Faiz itu keinginannya sangat besar untuk ingin masuk kuliah ke UGM,” harapnya.

    Sebelumnya, Faiz ditangkap oleh satuan Kepolisian Resor Kediri Kota pada 21 September 2025 karena diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu. [nm/ian]

  • 192 Motor dan 9 Mobil Mangkrak di Polres Gresik, Pemilik Tak Kunjung Ambil

    192 Motor dan 9 Mobil Mangkrak di Polres Gresik, Pemilik Tak Kunjung Ambil

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 192 kendaraan motor di Satpas Satlantas Polres Gresik mangkrak tak diambil pemiliknya. Barang bukti tersebut sebagian besar dari kasus kecelakaan maupun tilang. Selain sepeda motor, juga ada 9 unit mobil berbagai merek juga belum ada yang memproses pengambilan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memperpanjang masa pengurusan denda tilang dan barang bukti (BB) kendaraan pada 24 Oktober mendatang. Perpanjangan ini dilakukan karena hingga 30 September 2025, baru satu kendaraan yang diproses oleh pemiliknya.

    “Sudah bertahun-tahun tidak diproses sehingga gudang penyimpanan sudah melebihi kapasitas,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satrio, Senin (6/10/2025).

    Sesuai hasil koordinasi dengan pihak terkait lanjut dia, masa pengurusan akan diperpanjang hingga 24 Oktober mendatang. Untuk itu, pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan penghapusan wewenang mengeksekusi. “Langkah ini kami ambil sebagai dasar hukum untuk dilakukan pelelangan barang bukti. Khusus bagi BB perkara 2021-2023,” urainya.

    Ia menambahkan, pelanggaran mayoritas berkaitan dengan kelengkapan surat. Sebagian diantaranya juga tidak sesuai spesifikasi standar keselamatan saat terjaring razia petugas kepolisian. “Barang bukti yang terindikasi sebagai sarana tindak pidana juga cukup banyak. Sebab, saat diamankan tidak menyertakan surat-surat kendaraan alias bodong,” imbuhnya.

    Hingga saat ini terdapat 191 sepeda motor dan 9 mobil yang belum ditebus oleh pemilik. Padahal, sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Dendanya bervariatif, disesuaikan dengan jumlah dan jenis pelanggarannya,” paparnya.

    Adapun denda untuk jenis kendaraan roda dua berkisar Rp 75 ribu-250 ribu. Sedangkan R4 berkisar berkisar Rp 120 ribu-250 ribu sesuai Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [dny/kun]

  • Pelaku Pencabulan Anak yang DPO Dua Tahun Ditangkap Saat Dirawat di RSUD Sampang

    Pelaku Pencabulan Anak yang DPO Dua Tahun Ditangkap Saat Dirawat di RSUD Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Setelah lebih dari dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang kakek berinisial TP (55), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Februari 2022, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sampang.

    Penangkapan itu terjadi setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang mengidentifikasi keberadaannya saat sedang menjalani perawatan di RSUD Ketapang.

    Kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika keluarga korban melaporkan tindak kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, pelaku langsung melarikan diri dan menjadi buronan. Namun, setelah lebih dari dua tahun, pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang, akhirnya ditangkap.

    Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa TP saat ditangkap sedang menjalani perawatan medis akibat penyumbatan pembuluh darah. “Saat ditangkap terduga sedang dirawat karena mengalami penyumbatan pembuluh darah,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

    Dalam pemeriksaan lebih lanjut, TP mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan bahwa tindakannya dilakukan berulang kali, dimulai ketika orang tua korban bekerja di Malaysia. Perbuatan bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya.

    TP kini resmi ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun,” tambah AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan pelaku kejahatan seksual bersembunyi. [sar/suf]

  • Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis, 11 Personel Polres Gresik Diganjar Penghargaan Kapolda

    Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis, 11 Personel Polres Gresik Diganjar Penghargaan Kapolda

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, berhasil diungkap berkat kerja keras dan kejelian tim Satreskrim Polres Gresik. Dalam aksi perampokan yang berlangsung pada Sabtu, 16 Maret 2025, pelaku berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah dan mengakibatkan satu korban tewas.

    Berkat investigasi intensif, polisi berhasil menangkap pelaku utama, Ahmad Midhol (42), yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri.

    Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan penghargaan kepada 11 anggota Satreskrim Polres Gresik yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

    Di antaranya adalah Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, KBO Reskrim Iptu Muhammad Nur Setyabudi, Kanit 1 Satreskrim Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, serta sejumlah anggota lainnya.

    “Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Satreskrim atas kinerja yang luar biasa,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan, Senin (6/10/2025). Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh personel Polres Gresik untuk terus bekerja dengan hati, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, juga memberikan penegasan terkait pencapaian ini, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan berkeadilan kepada masyarakat.

    “Respons yang tanggap, koordinasi yang solid antarunit, serta semangat pantang menyerah menjadi faktor utama dibalik keberhasilan ini,” tambahnya.

    Sebagai informasi, perampokan yang terjadi pada dini hari 16 Maret 2025 ini melibatkan pelaku yang berhasil kabur dengan membawa uang tunai dalam jumlah besar. Namun, berkat upaya maksimal tim Satreskrim Polres Gresik, pelaku utama Ahmad Midhol akhirnya dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. [dny/suf]

  • LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis di Jember

    LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap F, salah satu aktivis pengunjuk rasa, yang sedang ditahan Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Senin (6/10/2025).

    F ditangkap polisi dan dikenai pasal 160 KUHP terkait pemghasutan. “Dia diduga menghasut teman-teman yang melakukan perusakan,” kata Fahmi Ardiyanto, pengacara dari LBH Surabaya, saat ditemui menjelang berangkat ke Markas Polres Jember.

    “Cuma kalau dilihat dari profiling Mas F, peran Mas F hanya sebagai paramedis. Perannya di situ sifatnya di belakang dan tugasnya membantu teman-teman yang pada saat aksi menjadi korban represi aparat,” kata Fahmi.

    Hal ini yang membuat Fahmi kurang yakin F melakukan tindakan pidana yang dituduhkan polisi. “Itu juga dibantah langsung F oleh saat pemeriksaan,” katanya.

    LBH Surabaya menilai penangkapan F di rumahnya tidak prosedural. “Dalam proses penetapan tersangka, polisi tidak pernah memanggil F sebagai calon tersangka. Kalau kita lihat di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, ketika penmyidik mau menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentu harus dilengkapi bukti permulaan disertai dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata Fahmi.

    LBH Surabaya mengajukan penangguhan penahanan, karena F berstatus tulang punggung keluarga. “Dia anak tunggal. Bapaknya ada di luar kota, dan dia tinggal sendirian bersama ibunya yang sudah tua. Penangguhan ini lebih urgen karena tidak membutuhkan proses panjang,” kata Fahmi.

    Fahmi berharap status F bisa diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. “Berkaitan dengan proses praperadilan, kami yang tergabung dalam Koalisi Advokasi terhadap Demokrasi masih menggodok, masih mendiskusikan apakah akan melakukannya atau tidak,” katanya.

    Menurut data yang dilansir Kepolisian Daerah Jawa Timur, 18 September 2025, polisi menahan tujuh orang yang merusak dan membakar tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember, 30 Agustus 2025.

    Sebelumnya selain F, ada tiga tersangka lain yang mengajukan penangguhan penahanan. “Sejauh ini LBH Surabaya dan teman-teman Koalisi dipercayakan menerima kuasa dari tiga orang sebelumnya, yakni Mas R, AF, dan Y. Sudah kami ajukan penangguhan penahanan,” kata Fahmi.

    “Kalau sisanya, kami belum mendapatkan identifikasi siapa saja yang ditangkap dan kami bukan kuasa hukum mereka. Jadi kami tidak mengajukan penangguhan penahanan atas nama mereka,” kata Fahmi.

    Fahmi memahami bahwa penangguhan penahanan tergantung dari subyektivitas penyidik. “Tapi meskipun itu subyektivitas penyidik, tetap harus dengan alasan dan landasan yang jelas, kenapa permohonan itu tidak diterima,” katanya.

    Fahmi berharap penangguhan penahanan ini diterima, karena bukan hanya keluarga yang jadi penjamin.

    “Kami juga mendorong tokoh-tokoh lokal dan nasional untuk menjadi penjamin bahwa orang yang ditahan itu tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidananya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, serta kooperatif bila ada pemeriksaan di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” kata Fahmi.

    Selain itu, menurut Fahmi, LBH Surabaya mendorong kepolisian untuk menghentikan perburuan aktivis demokrasi. “Jadi tidak semestinya teman-teman yang menyuarakan hak berpendapat mendapat represi dari kepolisian,” katanya. [wir]

  • Polisi Ungkap Curanmor di Malang dalam Dua Hari, Mobil HR-V Ditemukan Utuh di Sampang

    Polisi Ungkap Curanmor di Malang dalam Dua Hari, Mobil HR-V Ditemukan Utuh di Sampang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari dua hari. Sebuah mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditemukan utuh di Kabupaten Sampang, Madura, bersama pelakunya.

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika seorang warga berinisial H (45) asal Kabupaten Pasuruan melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Saat hendak digunakan pada pagi hari, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat.

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri. Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada seseorang berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan.

    “Tim bergerak cepat setelah menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung. Dari situ kami kembangkan dan berhasil melacak keberadaan mobil di wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (6/10/2025).

    Tak butuh waktu lama, mobil Honda HR-V berwarna merah itu ditemukan dalam keadaan utuh di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Petugas kemudian menangkap pelaku A di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.

    Pelaku dibawa ke Polsek Jabung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda HR-V warna merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan.

    Bambang menegaskan, keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat.

    “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kasus ini kami ungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir. “Pastikan kunci kendaraan disimpan aman dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” tutup Bambang.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [yog/beq]

  • Curi Emas Kekasih Rp400 Juta, Pria Surabaya Divonis 3 Bulan Penjara

    Curi Emas Kekasih Rp400 Juta, Pria Surabaya Divonis 3 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Liem Ie Sien alias Samuel, terdakwa kasus pencurian tiga keping emas milik kekasihnya, Ruth Yoke Wulansari. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (6/10/2025).

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga bulan,” ujar hakim Pujiono saat membacakan amar putusan. Majelis menilai Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

    Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hukuman ringan dijatuhkan karena terdakwa telah berdamai dengan korban dan mengembalikan seluruh barang bukti.

    Mendengar putusan itu, baik Samuel maupun jaksa langsung menyatakan menerima. “Terima, Yang Mulia,” kata Samuel di hadapan majelis hakim, yang disusul pernyataan serupa dari JPU Saaradinah.

    Kasus pencurian ini bermula pada 6 Juli 2025. Saat itu Samuel, yang masih memegang kunci rumah kontrakan Ruth di kawasan Perumahan Northwest, Surabaya, masuk ke rumah korban ketika sedang kosong. Ia kemudian mengambil tiga keping emas Antam seberat total 210 gram dengan nilai sekitar Rp400 juta yang disimpan di kamar korban.

    Menurut jaksa, aksi itu dilakukan Samuel karena motif pribadi. “Terdakwa mengambil emas dengan maksud agar hubungannya dengan korban dapat berlanjut ke jenjang lebih serius,” ujar Saaradinah dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/10/2025).

    Ruth baru menyadari emasnya hilang keesokan harinya. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat Samuel masuk ke kompleks perumahan pukul 15.14 WIB dan keluar sekitar pukul 23.35 WIB. Dua pekan kemudian, Samuel menghubungi Ruth dan mengaku menemukan kembali emas tersebut. Dalam pertemuan yang disaksikan saksi dan polisi, emas akhirnya dikembalikan kepada korban. [uci/beq]

  • Polres Bangkalan Buru 8 DPO Pemerkosaan 2 Perempuan

    Polres Bangkalan Buru 8 DPO Pemerkosaan 2 Perempuan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap delapan terduga pelaku pemerkosaan dua gadis di bawah umur.

    Langkah ini diambil setelah keluarga korban mendatangi Mapolres Bangkalan untuk menanyakan perkembangan kasus yang sempat menjadi sorotan publik.

    Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sejak laporan resmi diterima, perkara ini langsung ditangani. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin (06/10/2025).

    Menurut Agung, penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap para pelaku, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, karena para tersangka belum berhasil ditangkap, polisi akhirnya mengeluarkan DPO.

    “Penyidik sudah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap delapan tersangka. Saat ini mereka sedang dalam pengejaran,” tegasnya.

    Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban pertama berinisial HB diajak seorang pemuda berinisial RD untuk membeli nasi goreng.

    Karena tak kunjung pulang, sepupunya AF menyusul bersama seorang pria berinisial R. Namun, bukannya bertemu, AF justru mengalami nasib serupa.

    Kedua korban baru pulang sekitar pukul 02.30 dini hari dan menceritakan bahwa mereka telah menjadi korban pemerkosaan.

    Dari pengakuan korban, HB diperkosa oleh tiga orang di Desa Sepulu, sementara AF diperkosa oleh lima orang di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.

    Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 28 Juli 2025, namun sempat mengaku kecewa karena tidak ada perkembangan berarti. Desakan keluarga akhirnya membuat polisi bergerak dengan menerbitkan DPO terhadap delapan tersangka yang kini masuk daftar buronan. (ted)