Category: Beritajatim.com Nasional

  • Uang BLT Tak Cukup Bayar Utang, Pria Madiun Curi Kotak Amal di Ngawi, Dihajar Warga

    Uang BLT Tak Cukup Bayar Utang, Pria Madiun Curi Kotak Amal di Ngawi, Dihajar Warga

    Ngawi (beritajatim.com) — Seorang pria asal Madiun nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan mencuri uang dari kotak amal di sebuah masjid di Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Rabu (8/10/2025) siang.

    Ironisnya, pelaku baru saja menerima bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sehari sebelumnya.

    Pelaku diketahui berinisial N (53), warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Ia diamankan warga sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dipergoki pengurus masjid saat mengambil uang dari kotak amal yang kebetulan tidak terkunci.

    Pengurus masjid, Abdul Achmad, menuturkan dirinya memergoki pelaku saat berada di kamar mandi masjid. “Saya lihat dia ambil uang dari kotak amal, langsung saya teriaki maling. Uangnya sempat dibuang di dekat pintu keluar, lalu warga berdatangan dan menangkapnya,” ungkapnya.

    Warga yang marah sempat memukul pelaku sebelum akhirnya dilerai oleh perangkat desa. Paikem, Kepala Dusun setempat, mengatakan polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. “Begitu saya datang, warga sudah ramai. Saya minta berhenti memukul, karena polisi sudah dalam perjalanan,” ujarnya.

    Petugas dari Polsek Karangjati kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi. Dari tangan N, polisi menyita uang hasil curian sebesar Rp279 ribu, berikut sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, ditemukan pula uang Rp600 ribu dan kartu ATM di dalam tas pelaku, yang diakuinya berasal dari dana BLT yang diterima di kantor kelurahan sehari sebelumnya.

    Kepada polisi, N mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Uang BLT mau saya pakai buat bayar utang, tapi kurang Rp50 ribu. Saya khilaf akhirnya nyolong. Sudah apes, malah ketangkap dan dipukuli,” ujar pelaku dengan wajah pasrah.

    Menurut Kanit Reskrim Polsek Karangjati, IPDA Sunarto, pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sempat dipukuli warga sebelum kita amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku sudah enam kali mencuri uang kotak amal, lima di antaranya dilakukan di wilayah Madiun,” jelasnya.

    Dugaan sementara, aksi pencurian dilakukan spontan karena pelaku melihat kotak amal tidak terkunci. [fiq/ted]

  • Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam praktik jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa Fadholi terlibat dalam jaringan penyaluran dan perdagangan pupuk subsidi ilegal bersama dua orang lain, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, yang masing-masing menjalani proses hukum terpisah.

    “Terdakwa membeli dan menjual pupuk subsidi tanpa memiliki penugasan dari pemerintah, serta memperjualbelikannya untuk keuntungan pribadi,” ujar Estik saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Candra.

    Kasus ini bermula dari patroli aparat Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, petugas menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter merah bernomor polisi AE-8618-UJ di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Truk yang dikemudikan oleh Zaini itu kedapatan mengangkut ratusan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi.

    Zaini mengaku pupuk tersebut dikirim dari Bangkalan (Madura) menuju Bojonegoro, namun tidak dilengkapi surat jalan maupun izin pendistribusian yang sah. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto, yang sebelumnya membeli pupuk itu dari Fadholi.

    Yang mengejutkan, Fadholi ternyata anggota kepolisian aktif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun distribusi pupuk subsidi. Ia diduga membeli pupuk dari seorang petani berinisial MAD di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan harga di atas HET untuk memancing petani menjual kelebihannya. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada Reza dengan harga yang lebih tinggi.

    Dalam rentang waktu 3 hingga 12 Juli 2025, Fadholi disebut telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk bersubsidi dengan total nilai mencapai Rp126 juta, seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi atas nama Fadholi di Bank BCA.

    Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fadholi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, serta jo Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Polda Jatim Panggil Santri Selamat sebagai Saksi Tragedi Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny

    Polda Jatim Panggil Santri Selamat sebagai Saksi Tragedi Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit I Industri, Perdagangan dan Industri (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mulai menyelidiki dugaan pidana dalam tragedi ambruknya mushola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Tragedi tersebut menewaskan 67 orang dan melukai puluhan santri lainnya.

    Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Unit II Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil seorang santri selamat bernama Shaka Nabil Ichsani untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    Penyidik Unit II Subdit I Indagsi, AKP Edi Iskandar, menyampaikan bahwa pemanggilan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 September 2025. Laporan tersebut dibuat setelah polisi menerima informasi dugaan tindak pidana dalam peristiwa ambruknya mushola ponpes Al Khoziny.

    “Iya (undangan pemanggilan untuk Shaka Nabil Ichsani), untuk panggilan saksi,” ujar AKP Edi, Rabu (8/10/2025).

    Ia menjelaskan, penyelidikan saat ini dilakukan berdasarkan surat perintah SP.Lidik/4579/X/RES.1.2./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 1 Oktober 2025. Shaka Nabil telah memberikan keterangan di ruang Unit II Subdit Tipid Indagsi pada Jumat (3/10/2025) pukul 13.00 WIB.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast menegaskan bahwa proses hukum terhadap tragedi Ponpes Al Khoziny akan dilakukan setelah seluruh proses identifikasi korban selesai.

    “Kami pastikan akan melakukan proses hukum setelah semua proses identifikasi selesai. Saat ini biarkan kami fokus menyelesaikan tugas kemanusiaan. Jangan sampai ada yang terbebani dengan pemanggilan-pemanggilan di tengah situasi berduka,” kata Jules.

    Diketahui, tragedi ambruknya mushola Ponpes Al Khoziny terjadi pada Senin (29/9/2025). Setelah sembilan hari pencarian, tim evakuasi menemukan 61 jasad dan tujuh potongan tubuh, sementara 104 santri dinyatakan selamat.

    Tim DVI Pusdokkes Mabes Polri hingga kini masih melakukan identifikasi terhadap sejumlah jenazah. Sebanyak 17 jenazah sudah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada keluarga.

    Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, menyebut tragedi runtuhnya mushola ponpes Al Khoziny sebagai salah satu peristiwa paling mematikan di Indonesia tahun 2025.

    “Peristiwa ini merupakan tragedi terbesar sepanjang tahun 2025, mengalahkan jumlah korban gempa Poso dan banjir bandang yang melanda Bali serta Nagekeo beberapa waktu lalu,” jelas Budi.

    Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penanganan tragedi ini melalui arahan langsung kepada Kepala BNPB. “Bapak Kepala BNPB sangat memberikan atensi atas perintah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto atas tragedi ini,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Memanas, Sahara Laporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Memanas, Sahara Laporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Perseteruan antara Nurul Sahara dan Imam Muslimin alias Yai Mim kian memanas. Melalui kuasa hukumnya, Moh Zakki, Sahara kembali mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual, Rabu (8/10/2025). Sebelumnya, Sahara lebih dulu dilaporkan oleh Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang ITE pada (18/9/2025) lalu.

    “Hari ini sesuai apa yang sudah kami sampaikan beberapa hari lalu. Bahwa kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan terkait pelecehan seksual,” ujar Zakki usai membuat laporan.

    Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Zakki mengatakan, pihaknya menyerahkan penjelasan detail mengenai dugaan pelecehan seksual kepada penyidik.

    “Nanti alat bukti akan kami berikan ke penyidik, manakala sudah dipanggil. Kan saat ini kami hanya mengantarkan laporannya saja. Biar penyidik nanti yang memberikan keterangan (dugaan pelecehan), karena itu ruangnya penyidik,” tuturnya.

    Aksi saling lapor antara kedua pihak semakin menegangkan. Sebab, sehari sebelumnya, Selasa (7/10/2025), Yai Mim juga menambah dua laporan baru terhadap Sahara, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama. Kini, Sahara membalas dengan laporan baru terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu.

    “Ini laporan baru, karena kan laporan kami yang pertama terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Kalau hari ini, kami datang dengan laporan pelecehan seksual,” jelas Zakki.

    Kuasa hukum Sahara itu menegaskan, laporan yang mereka ajukan hanya ditujukan kepada Imam Muslimin. Pihaknya tidak ingin memperluas perkara ke pihak lain agar proses hukum bisa segera selesai.

    “Laporannya kami fokus kepada yang bersangkutan. Karena kami tidak mau melebar ke mana-mana, kami ingin masalah ini cepat clear. Urusan prinsipel kami hanya kepada Pak Mim,” tegasnya. [luc/beq]

  • Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi Usai Beraksi di Sembilan Lokasi di Pasuruan

    Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi Usai Beraksi di Sembilan Lokasi di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Pasuruan akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Kedua pelaku yang diketahui bernama Musaded dan Mashuda ditangkap setelah terekam CCTV melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sore, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada Agustus 2025. Alih-alih berhenti berbuat kriminal, mereka justru kembali mencuri motor di sejumlah titik di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

    Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan adanya tindakan tegas terhadap kedua pelaku. Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan ke sejumlah lokasi kejadian, keduanya berusaha kabur sehingga polisi terpaksa menembak bagian kaki mereka.

    “Saat dibawa ke sembilan TKP untuk menunjukkan lokasi curian, keduanya berusaha melarikan diri. Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelas Iptu Choirul, Rabu (8/10/2025).

    Choirul menambahkan, kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan pencuri motor yang telah lama menjadi target operasi. Polisi kini masih memburu rekan mereka yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain dan para penadah hasil curian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta beberapa pelat nomor palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

    Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku menjual motor hasil curian ke luar daerah dengan harga murah. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

    Polres Pasuruan Kota memastikan akan memperketat patroli dan melakukan razia di titik-titik rawan curanmor guna mencegah kejahatan serupa. “Kami ingin memastikan warga Pasuruan merasa aman. Pelaku kejahatan yang coba-coba beraksi, pasti akan kami tindak tegas,” pungkas Choirul. [ada/beq]

  • Soal Persekusi Yai Mim, Kuasa Hukum Laporkan Perangkat RT/RW Joyogrand

    Soal Persekusi Yai Mim, Kuasa Hukum Laporkan Perangkat RT/RW Joyogrand

    Malang(beritajatim.com) – Kuasa Hukum Muhammad Imam Muslimin alias Yai MIM, Agustian Siagian, melayangkan dua laporan baru ke Polresta Malang Kota selain dugaan pencemaran nama baik. Dua laporan tersebut terkait dugaan persekusi dan penistaan agama terhadap kliennya.

    Pelaporan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu pada Selasa (7/10/2025). Menurut Agustian, terdapat lima orang yang dilaporkan atas dugaan persekusi terhadap Yai Mim.

    “Ada sekitar lima orang (yang dilaporkan persekusi). Itu termasuk Sahara dan suaminya ya,” ujar Agustian.

    Agustian menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti termasuk saksi untuk memperkuat laporan tersebut. Salah satu bukti yang disiapkan adalah video yang diduga memperlihatkan tindakan persekusi.

    “Persekusi yang jelas sudah masuk semua laporan. Saksi sudah kita siapkan. (Untuk alat bukti) itu nanti semua kita jelaskan saat pemeriksaan,” katanya.

    Meski enggan membeberkan identitas lengkap para terlapor, Agustian menyebut selain Nurul Sahara dan M Shofan, terdapat pula perangkat kampung di lingkungan Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang yang dilaporkan.

    “Saya laporkan siapa pemegang jabatan di situ (perangkat kampung RT/RW) yang persekusi,” tegas Agustian.

    Sebelumnya, Yai Mim juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap akun TikTok @sahara_vibesssss yang dinilai memuat ujaran kebencian. Kuasa hukum menyebut sudah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

    “Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya. Ada sekitar empat video. Salah satunya yang menuduh Kiai Cabul, terus menghasut mahasiswanya seolah-olah demo ke rumah Sahara,” ujar Agustian. (luc/ian)

  • Kepolisian Bangkalan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan di Sepulu Madura

    Kepolisian Bangkalan Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemerkosaan di Sepulu Madura

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus pemerkosaan yang melibatkan dua perempuan di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum menemui titik terang. Kasus ini telah dilaporkan sejak Juli 2025, namun aparat kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus yang melibatkan delapan pelaku tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Alimuddin, anggota Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas), yang menyatakan bahwa kepolisian tidak responsif, tidak tegas, dan tidak transparan dalam penanganan kasus ini.

    “Kami menilai aparat penegak hukum tidak responsif, tidak tegas, dan tidak transparan dalam menangani kasus ini,” ujar Alimuddin pada Selasa, 7 Oktober 2025.

    Menurutnya, meskipun polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada 3 September lalu, hingga saat ini, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap.

    Alimuddin menegaskan bahwa kasus pemerkosaan yang melibatkan delapan pelaku ini harus segera diusut tuntas. “Kami mendesak untuk menangkap delapan pelaku kekerasan seksual dan menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014,” tambahnya.

    Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka proses pengungkapan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan perlindungan yang memadai untuk korban dan keluarga, agar trauma yang dialami tidak berlarut-larut.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan kekerasan seksual terhadap dua korban yang masih di bawah umur di Desa Kelbung, Sepulu. “Beberapa hari lalu kami sudah terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada delapan tersangka tersebut,” kata Hafid.

    Hafid menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan ke rumah masing-masing tersangka. Namun, ketika tiba di lokasi, para tersangka sudah melarikan diri. “Oleh sebab itu, kami juga butuh dukungan informasi dari teman-teman mahasiswa Sepulu. Kehadiran rekan-rekan ini sebagai wujud dukungan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Hafid. [sar/suf]

  • Sajadah Yai Mim Dibakar, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penistaan Agama

    Sajadah Yai Mim Dibakar, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penistaan Agama

    Malang (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim, yakni Agustian Siagian menyebut ada 2 laporan tambahan yang mereka layangkan. Pertama persekusi dan kedua adalah penistaan agama.

    Agustian Siagian mengatakan untuk kasus penistaaan agama ada simbol agama yang diduga dinistakan dengan cara dibakar. Ada 3 orang yang dilaporkan dalam dugaan penistaan agama ini namun dia tidak merinci dengan jelas identitas orang yang dilaporkan.

    Untuk dugaan penistaan agama berupa pembakaran sajadah atau alas untuk salat milik istri Yai Mim yakni Rosyida Vigneswari. Pelaporan ini dilakukan beberangan dengan pemeriksaan Yai Mim di Polresta Malang Kota pada Selasa, (7/10/2025).

    “Penistaan ini 3 orang yang dilaporkan. Penistaannya berupa pembakaran sajadah milik bu Ros (Rosyida Vigneswari). Kita laporkan 3 orang biar nanti berkembang mengikuti petunjuk yang ada,” ujar Agustian.

    Agustian menuturkan, untuk tempat kejadian perkara pembakaran sajadah ada di pekarangan depan rumah Yai Mim. Peristiwa pembakaran terjadi pada malam hari usai mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN Maulana Malik Ibrahim) Malang itu menunaikan ibadah salat istikharah.

    “Sajadah itu ada di pekarangan seberang rumah. Saat itu pak Yai sedang salat istikharah. Kejadiannya saat pak yai usai salat,” ujar kata Agustian.

    Terkait alasan Yai Mim salat dipekarangan tanah milik orang lain. Karena Yai Mim berkeinginan membeli tanah depan rumahnya. Adapun salat istikharah dilakukan agar Yai Mim mendapat petunjuk dalam agama Islam sebelum memutuskan untuk membeli tanah itu.

    “Tanah tempat pak Yai salat itu niat mau dibeli. Jadi pak Yai mengistikharai tanah ini. Bagus atau gimana pasca salat disitu belum diberesin langsung dibakar,” tutur Agustian. (luc/kun)

  • Keluarga Korban Minta Pengasuh PP Al Khoziny Sidoarjo Tanggung Jawab

    Keluarga Korban Minta Pengasuh PP Al Khoziny Sidoarjo Tanggung Jawab

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat menyebut tragedi Al Khoziny sebagai takdir yang sudah digariskan oleh Tuhan YME, Kyai ponpes yang berada di Buduran, Sidoarjo itu kini dimintai pertanggungjawaban oleh keluarga korban.

    Informasi yang dihimpun beritajatim.com, sejumlah keluarga sebenarnya ingin bersuara untuk menuntut pertanggungjawaban pengurus pondok. Namun, mereka mengaku takut dengan reaksi yang akan diterima selanjutnya.

    Salah satu keluarga korban yang berani bersuara menuntut pertanggungjawaban dari pihak ponpes Al Khoziny adalah Hamida Soetadji, warga Sedati, Sidoarjo.

    Wanita yang akrab dipanggil Mimid ini mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas tragedi ponpes Al Khoziny karena menurutnya peristiwa tersebut merupakan kelalaian dan sudah memenuhi unsur pidana.

    “Keluarga berharap, mendorong dan mendesak pihak kepolisian khususnya Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan, karena tragedi ini sudah ada unsur pidananya. Tetap harus ada yang bertanggung jawab atas tragedi bencana non alam ini karena bangunan itu tidak ambruk secara alami,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

    Mimid menjelaskan, hingga hari kesembilan pada Selasa (7/10/2025) sore, dirinya belum menerima informasi keberadaan seorang santri bernama Mochammad Muhfi Alfian yang juga anggota keluarga Mimid.

    Ia mengaku, dalam proses setelah tragedi tidak ada pendampingan dari pihak ponpes kepada keluarga korban.

    “Korban yang masih berusia 16 tahun itu dan duduk di bangku kelas 1 SMA sedang menimba ilmu agama di Ponpes Al Khoziny itu belum diketahui dimana. Kemungkinan belum bisa diidentifikasi oleh tim DVI,” jelas Mimid.

    Selain mempermasalahkan pendampingan, Mimid juga kecewa karena kyai ponpes Al Khoziny hingga hari kesembilan tidak menemui wali santri. Mimid menyebut jika hanya pengurus ponpes yang menghubungi ayah Muhfi untuk pendekatan dan doktrin.

    “Hanya pengurus ponpes yang menghubungi bapak korban Muhfi, bukan pak kiai langsung. Bahkan pengurus ponpes langsung melakukan pendekatan kepada wali santri dan mendoktrin. Sedangkan Pak kiai Inti masih takut bertemu dengan wali santri,” jelasnya.

    Atas peristiwa ini, pihak Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pada satu santri. Santri atas nama Shaka Nabil itu dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (3/10/2025) kemarin.

    Penyidik Unit II Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Edi Iskandar mengatakan satu saksi yang dipanggil ialah Shaka Nabil Ichsani. Pemanggilan tersebut berdasarkan pada laporan polisi dengan nomor registrasi LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 September 2025.

    “Iya (undangan pemanggilan untuk Shaka Nabil Ichsani), untuk panggilan saksi,” kata Edi, Selasa (7/10/2025).

    Tragedi tersebut mengakibatkan 67 nyawa melayang tertimbun runtuhan material bangunan.(ang/ted)

  • Edarkan Sabu 2 Warga Gresik Dijebloskan Penjara

    Edarkan Sabu 2 Warga Gresik Dijebloskan Penjara

    Gresik (beritajatim.com)– Genderang perang terhadap narkotika jenis sabu terung digaungkan oleh aparat Satreskoba Polres Gresik. Aparat penegak hukum ini meringkus dua pengedar yang disimpan dalam bungkus rokok.

    Kedua tersangka yang dijebloskan di penjara masing-masing AF (48) warga Kelurahan Pekelingan dan ZM (49) warga kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

    Terbongkarnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka diamankan di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem Gresik, sewaktu melakukan transaksi sabu.

    “Dua tersangka sudah kami amankan dan telah menjalani pemeriksaan. Dari tangan pelaku juga disita 12 plastik klip yang diduga berisi sabu,” ujar Kasatreskoba AKP Ahmad Yani, Selasa (7/10/2025).

    Lebih lanjut ia menuturkan, saat digeledah barang haram itu disembunyikan oleh tersangka di dalam bekas bungkus. Anggota kami di lapangan juga menyita barang bukti handphone, timbangan elektrik, dan seperangkat alat hisap sabu untuk kepentingan penyidikan.

    “Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita seberat timbang netto 3,969 gram,” tuturnya.

    Ahmad Yani menambahkan, semua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya ini, AF dan ZM juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun kurungan penjara. (dny/ted)