Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polda Jatim dan BULOG Tanam Jagung Serentak di Mojokerto, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

    Polda Jatim dan BULOG Tanam Jagung Serentak di Mojokerto, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

    Mojokerto (beritajatim.com) — Polda Jawa Timur bersama Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa Timur terus memperkuat sinergi dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang Ketahanan Pangan Nasional.

    Setelah mencatat keberhasilan panen 2,8 juta ton jagung pada kuartal III, kini kolaborasi strategis tersebut berlanjut dengan kegiatan penanaman jagung serentak di sejumlah wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Mojokerto.

    Kegiatan penanaman jagung ini dipusatkan di lahan seluas 4 hektare di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

    Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan dihadiri oleh Pemimpin Wilayah BULOG Jatim Langgeng Wisnu Adinugroho serta jajaran Forkopimda Mojokerto Raya.

    Dalam kesempatan itu, Polda Jatim dan BULOG juga menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk menggelar pasar murah yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat sekitar.

    Pasar murah ini menyasar lima kecamatan, yaitu Bangsal, Kutorejo, Puri, Dlanggu, dan Mojoanyar, dan disambut antusias oleh warga setempat.

    “Semoga kegiatan pasar murah ini dapat membantu masyarakat mendapatkan sembako dengan harga terjangkau. Kami akan terus menghadirkan program serupa di seluruh wilayah Jawa Timur agar keberhasilan program ketahanan pangan bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Rabu (8/10/2025).

    Irjen Nanang menegaskan, kegiatan penanaman jagung dan pasar murah akan terus diperluas ke berbagai daerah di Jawa Timur agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

    Secara keseluruhan, program penanaman jagung serentak kuartal IV di Kabupaten Mojokerto mencakup lahan seluas 298,4 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai 1.790,4 ton.

    Kegiatan ini melibatkan 146 kelompok tani, 236 personel polisi penggerak, serta ratusan santri yang ikut serta mendukung pertanian produktif berkelanjutan.

    Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat kepolisian, BULOG, petani, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menstabilkan harga bahan pokok di Jawa Timur.

    Sementara itu, Pimpinan Cabang BULOG Mojokerto, Muhammad Husin, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan berbagai komoditas pangan dalam pasar murah tersebut.

    “Kami membawa sebanyak 2 ton beras SPHP yang dijual dengan harga Rp57.500 per 5 kilogram, serta menyediakan 500 liter minyak kita. Selain itu, juga ada gula pasir, daging ayam, bawang merah, bawang putih, telur, dan cabai merah yang dijual di bawah harga pasaran,” jelas Husin.

    Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Jawa Timur dapat terus menjadi provinsi yang mandiri dalam produksi pangan, sekaligus mendukung visi nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (tin/ted)

  • Kecelakaan Libatkan Pedangdut Cantika Davinca di Magetan Naik ke Penyidikan

    Kecelakaan Libatkan Pedangdut Cantika Davinca di Magetan Naik ke Penyidikan

    Magetan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Magetan masih melakukan penyidikan atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penyanyi dangdut Cantika Davinca, yang sempat viral di media sosial.

    Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk sang penyanyi dan penumpang yang ada di kendaraan tersebut.

    “Untuk laka lantas yang melibatkan penyanyi inisial C, kita saat ini sampai pada tahap proses penyidikan. Kita sudah memeriksa saksi-saksi termasuk yang bersangkutan, penumpang, dan masyarakat di lokasi kejadian. Nantinya akan membuat terang-benderang konstruksi perkara seperti apa dan bagaimana yang sebenarnya terjadi,” jelas Kapolres, Rabu (8/10/2025).

    Ia menegaskan, hasil penyidikan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Meski demikian, pihak kepolisian bergerak cepat untuk memastikan keluarga korban mendapat perhatian dan santunan dari Jasa Raharja dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa.

    “Kita langsung memberikan bantuan kepada keluarga korban agar bisa sedikit meringankan beban mereka. Tadi juga kita lihat bersama, keluarga korban masih dalam kondisi berduka,” ujarnya.

    Kapolres turut menyampaikan doa agar korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Ini menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai anak di bawah umur mengendarai kendaraan tanpa kompetensi dan izin, karena risikonya bukan hanya bagi dirinya, tapi juga membawa duka bagi keluarga,” ungkap Erik.

    Terkait pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan, Kapolres memastikan pemeriksaan juga telah dilakukan. Namun pihaknya menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

    “Kita melaksanakan penyidikan secara ilmiah agar tidak salah dalam penetapan tersangka,” tambahnya.

    Selain faktor pengendara, polisi juga menyoroti minimnya penerangan jalan di lokasi kejadian yang diduga turut memperburuk situasi saat peristiwa berlangsung.

    “Penerangan jalan sangat minim. Bahkan kendaraan roda dua yang terlibat juga tidak menyalakan lampu. Ini menjadi perhatian kami, karena bisa jadi menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan,” tutup Kapolres. [fiq/ian]

  • Optimalkan Potensi Warga Binaan, Lapas Tuban Kerjasama Pemanfaatan FABA

    Optimalkan Potensi Warga Binaan, Lapas Tuban Kerjasama Pemanfaatan FABA

    Tuban (beritajatim.com) – Lapas Kelas IIB Tuban bersama Disnakerin dan PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Tuban menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka mengoptimalkan potensi dan SDM Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam bidang pemberdayaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    Kalapas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menyampaikan program ini merupakan akselerasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menginisiasi dan dipusatkan di Nusa Kambangan.

    “Melalui kegiatan ini, menteri berharap kota/kabupaten yang memiliki Lapas atau Rutan yang berdekatan dengan PLTU dapat kerja sama,” ucap Irwanto Dwi Yhana.

    Adapun dalam program ini pihaknya menyiapkan sedikitnya 20 WBP berdasarkan asesmen minat dan bakatnya yang akan disesuaikan dengan keterampilan bidang pelatihannya. Serta, menjadi modal saat berwirausaha kala sudah bebas.

    “Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pemkab Tuban mengarahkan dan membimbing kami. Serta kami ucapkan terima kasih kepada PLN NP yang mendukung program ini,” imbuhnya.

    Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana menyampaikan bahwa penandatanganan kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab melalui Disnakerin, tujuannya untuk memberdayakan WBP melalui keahlian dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan ketika mereka sudah bebas dan terjun kembali ke masyarakat.

    “Wujudnya melalui pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang merupakan limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tuban,” ujar Sekda Tuban. Rabu (08/10/2025).

    Lanjut, FABA ini nantinya dapat digunakan dan dimanfaatkan, secara ekonomi bisa dibuat paving atau bahan lainnya. Sehingga, ekosistem inilah, melalui Disnakerin ada standarisasi dalam proses melatih dan pangsa pasar. “Harapannya tidak hanya produksi saja, namun juga bagaimana pemasarannya ke depan,” terang Budi sapanya.

    Lanjut, pihaknya juga berharap ada sinergi dengan instansi terkait seperti Dinas PU atau pihak desa dengan proyek pembuatan jalan lingkungan desa serta pihak-pihak lainnya.

    Di tempat yang sama, Senior Manajer PLN Nusantara Power Unit Pelaksana Tanjung Awar-Awar, Yunan Kurniawan menyebut, program ini kolaborasi lintas sektor melalui TJSL perusahaan yang harapannya bukan hanya sebatas charity saja. “Kedepan program pemberdayaan yang berkelanjutan dan bisa menciptakan WBP mandiri,” tutur Yunan sapanya.

    Sehingga, strategi kerja sama ini akan mendorong tujuan yang baik. Serta pihaknya memastikan selama PLN NP UP Tanjung Awar-Awar masih beroperasi, bahan baku FABA untuk produksi paving ini masih tersedia dan mencukupi. [dya/kun]

  • Kapolres Tuban Ingatkan Anggota Polri: Jangan Bermewah-Mewah Saat Rakyat Susah

    Kapolres Tuban Ingatkan Anggota Polri: Jangan Bermewah-Mewah Saat Rakyat Susah

    Tuban (beritajatim.com) – Memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) yang ke-77, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., beri pesan agar prihatin kepada masyarakat dengan tidak terlihat mewah.

    Dalam sambutannya, Kapolres Tuban menyampaikan bahwa masyarakat menilai Polisi bukan dari tugas sesuai yang diamanahkan Undang-Undang. Namun, dari perilaku maupun penampilan anggota Polri sehari-hari ditengah masyarakat.

    “Polri harus mempunyai rasa kepedulian dan keprihatinan yang tinggi terhadap masyarakat ditengah-tengah situasi saat ini. Jangan pas masyarakat lagi susah, kita malah terlihat bermewah-mewah,” pesan Kapolres Tuban. Rabu (08/10/2025).

    Lanjut, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya bahwa pakaian yang digunakan ini bukan untuk membuat Polisi menjadi sombong atau jumawa. Jangan sampai merasa menjadi Polri lebih berkuasa, namun seragam ini justru menunjukkan bahwa Polri ditunjuk oleh Negara untuk menjadi pelayan masyarakat. “Karena sejatinya yang dikatakan pelayanan itu adalah yang menggunakan seragam,” terang AKBP Tanasale.

    Selain itu, ia selalu berkali-kali mengingatkan kepada seluruh anggotanya Polres Tuban agar tidak merasa paling hebat atas prestasi maupun penghargaan yang telah didapatkan. “Kalau sampai merasa hebat dengan prestasi yang kamu punya, maka itulah titik balik kamu menjadi manusia gagal,” bebernya.

    Sementara itu, Kapolres juga menekankan peran Polwan diantaranya agar melaksanakan tugas sebagai Polwan dalam kedinasan secara sungguh-sungguh dan bertanggungjawab. Yang kedua, menjaga marwah jati diri Polwan dengan tetap Humanis namun tegas serta melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional.

    Yang ketiga, bagi para Polwan yang menduduki jabatan strategis agar menunjukkan bahwa Polwan memiliki kompetensi dan dedikasi dalam setiap tugas. Keempat, menjaga keseimbangan antara tugas dan perhatian untuk keluarga demi kesuksesan karir dan keharmonisan keluarga. Kelima, selalu sayangi keluarga sebagai sumber kekuatan yang mendukung Polwan dalam melaksanakan tugas.

    “Saya mengapresiasi kepada seluruh Polwan Polres Tuban yang telah menunjukkan dedikasi, kontribusi, prestasi dan pengabdiannya dalam menjalankan tugas selama ini memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. [dya/kun]

  • Usai Yai Mim, Sahara Diperiksa Polresta Malang Kota hingga Petang

    Usai Yai Mim, Sahara Diperiksa Polresta Malang Kota hingga Petang

    Malang (beritajatim.com) – Nurul Sahara menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025). Dia diperiksa selama 6 jam sejak pukul 12.30 hingga 18.30 WIB. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dia layangkan untuk Imam Muslimin alias Yai Mim.

    Kuasa hukum Sahara, yakni M Zakki mengatakan seharusnya pemanggilan dijadwalkan pada Jumat (3/10/2025) lalu. Namun, saat itu kuasa hukumnya berhalangan hadir karena ada keperluan di luar kota. Sehingga pemeriksaan dijadwal ulang dan dilakukan hari ini.

    “Pemeriksaan sebagai pelapor atas laporan pencemaran nama baik yang kita laporkan pada Kamis 18 September 2025 lalu. Karena pemanggilan pertama kemarin kami berhalangan hadir, jadi dijadwalkan ulang hari ini,” ujar Zakki.

    Pemeriksaan terhadap Sahara berjalan lancar. Dia berharap penyidik bekerja dengan baik agar perkara yang melibatkan Sahara menjadi terang. Pemeriksaan hari ini hanya Sahara yang dimintai keterangan.

    “Hari ini hanya Mbak Sahara saja yang diperiksa, belum ada pemeriksaan saksi,” kata Zakki.

    Zakki menuturkan ada belasan pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke Sahara. Namun, semuanya berjalan dengan baik. Zakki mengungkapkan bahwa Sahara akan segara menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik.

    “Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar. Kami mengikuti proses pemeriksaan dengan baik. Kami juga diminta untuk menyiapkan berkaitan dengan bukti-buktinya,” ujar Zakki. (luc/ian)

  • Lima Demonstran di Jember Segera Disidangkan

    Lima Demonstran di Jember Segera Disidangkan

    Jember (beritajatim.com) – Proses hukum lima orang demonstran yang ditangani Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

    Saat ini Polres Jember menahan delapan orang pengunjuk rasa yang diduga merusak fasilitas umum dan melemparkan bom molotov dalam aksi pada 30 Agustus 2025. “Tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu,” kata Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan, Rabu (8/10.2025).

    Semua tersangka, menurut Bagus, didampingi penasihat hukum. “Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” katanya.

    Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto mengatakan, pihaknya tidak mengamankan aktivis yang memprakarsai aksi damai pada 30 Agustus 2025. “Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” katanya.

    Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.

    Aksi perusakan dilakukan para tersangka ini setelah aksi unjuk rasa dinyatakan berakhir pada pukul 16.00 WIB oleh koordinator dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan kelompok Cipayung yang terdiri atas HMI, GMNI, dan PMII.

    Menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.

    Menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak dan membakar tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.

    Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.

    Menurut Bagus, pengamanan tujuh orang itu tidak melalui upaya paksa atau penangkapan. Mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.

    “Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.

    Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.

    “Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.

    Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.

    “Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.

    Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.

    Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.

    Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.

    Surat penanguhan penahanan terhadap F dari LBH Surabaya sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

  • HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan penangkapan sejumlah demonstran oleh Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, pasca aksi 30 Agustus 2025.

    Kritik ini disuarakan saat mereka mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (8/10/2025). Rapat juga diikuti perwakilan Polres Jember, yakni Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan dan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto.

    Ketua HMI Jember Ahmad Ridwan mengatakan, aksi unjuk rasa Amarah Masyarakat Jember pada 30 Agustus 2025 berjalan tertib dan kondusif. “Sepanjang saya mengikuti aksi, tidak pernah terjadi kericuhan besar seperti di luar daerah lain,” katanya.

    Menurut Ridwan, pengunjuk rasa berusaha untuk mengedepankan substansi dari aspirasi yang dibawa. “Kami menilai aksi terakhir pada 30 Agustus tersebut masih dalam batas-batas koridor substansial. kalau kita membandingkan dengan di daerah yang lain bahkan ada korban jiwa,” katanya.

    Setelah aksi 30 Agustus 2025, HMI menunda aksi lanjutan. “Ternyata dalam perjalanannya kami mendengar, adanya insiden-insiden yang kami rasa perlu koreksi kita bersama,” kata Ridwan.

    Ridwan mendapat informasi bahwa polisi mengamankan 12 orang, dan menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu berstatus pelajar. “Sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187, pasal 170, dan pasal 160 KUHP,” katanya.

    Padahal, lanjut Ridwan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang. “Namun penegakan hukum pidana di Indonesia masih berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981 sebagai instrumen utama dalam mengatur mekanisme penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi,” katanya.

    Ridwan mengingatkan, aparat kepolisian tidak hanya dituntut tegas, tapi juga menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dalam konteks ini, setiap bentuk tindakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan tidak serampangan,” katanya.

    Ridwan menegaskan, KUHAP sejatinya dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip diverses of law.

    “Aparat penegak hukum tidak bisa menggunakan cara-cara sewenang-wenang yang dapat merugikan hak dasar warga negara,” katanya.

    Adinda Agung Maulana, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Jember, mengatakan, pemanggilan saksi yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan surat resmi sebagaimana diatur KUHP. “Pemeriksaan dilakukan di luar jam kerja tanpa dasar hukum, dan adanya wajib lapor berulang kali tanpa status tersangka yang resmi,” katanya.

    “Contoh tersebut terjadi pada aktivis berinisial F yang dijerat pasal 160 KUHP, yang menunjukkan penetapan tersangka tidak prosedural, karena tidak ada pemeriksaan awal maupun bukti permulaan yang cukup,” kata Agung.

    Menurut Agung, F yang ditangkap polisi adalah petugas paramedis dalam aksi 30 Agustus. “Bukan penggerak massa,” katanya. LBH Surabaya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polres Jember.

    Agung menegaskan, HMI Cabang Jember berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus itu. “Kami ingin menyampaikan beberapa hal untuk ke depannya dipertimbangkan dan diperhatikan. Pertama, terkait dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum,” katanya.

    “Kami minta Polres Jember melakukan proses penegakan hukum dengan tetap mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku dan mengedepankan HAM. Ketiga, meminta Polres Jember untuk menanggapi dan mengabulkan penangguhan penahanan yang diminta oleh LBH Surabaya,” kata Agung.

    HMI juga mendesak polisi berdialog konstruktif dengan masyarakat sipil untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong penegakan hukum yang partisipatif.

    “Terakhir, kami menuntut kepolisian Jember untuk segera membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan, apabila bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak memenuhi standar minimal pembuktian, atau bukti tersebut diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang sah,” kata Agung.

    Jawaban Polres Jember
    Inspektur Satu Wawan Sugianto.mengatakan, mulanya aksi pada 30 Agustus 2025 berjalan kondusif. “Pada pukul 16.00, para Korlap (Koordinator Lapangan) aksi dari elemen BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) maupun dari Cipayung (HMI, PMII, GMNI) selesai dan menyatakan menarik diri dari aksi tersebut,” katanya.

    Namun, menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember pada pukul 16.00-18.00 WIB. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.

    Saat itu terjadi perusakan fasilitas dan pelemparan bom molotov ke arah Mapolres Jember. Namun bom molotov tak mengenai sasaran.

    “Jadi kami tidak mengamankan aktivis. Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” kata Wawan.

    Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.

    Sementara itu, Inspektur Satu Bagus Setiawan mengatakan, ada sebelas orang yang diamankan Polres Jember. “Tujuh orang yang awal (diamankan) itu kami tidak pernah melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” katanya.

    “Jadi setelah aksi yang awalnya berjalan sangat damai, indah, dan diterima di halaman Mapolres, dilakukan dengan aksi teatrikal, dan semua aspirasi, sudah dilaksanakan, tercederai beberapa oknum yang itu bukan merupakan bagian dari teman-teman aktivis,” kata Bagus.

    Petang itu, menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga membakar dan melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.

    Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.

    Menurut Bagus, mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.

    “Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.

    Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.

    “Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.

    Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.

    “Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.

    Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.

    Polisi menangkap dua orang itu. “Jadi total yang kita lakukan penahanan sampai saat ini adalah delapan orang. Dari delapan orang ini, untuk yang lima orang tersangka sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Bagus.

    “Jadi, tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu. Yang lima orang sudah P21. Para tersangka semuanya didampingi lawyer atau penasihat hukum. Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” kata Bagus.

    Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.

    Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.

    Surat penanguhan penahanan terhadap F sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

  • Santri Asal Gresik Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Dimakamkan di Lamongan

    Santri Asal Gresik Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Dimakamkan di Lamongan

    Gresik (beritajatim.com) – Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny asal Gresik, Achmad Ghiffary Haekal Nur (17) yang menjadi korban akhirnya dimakamkan di Glagah Lamongan. Remaja ini termasuk dari 63 korban yang diidentifikasi pasca ambruknya Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo.

    Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik, F.X Driatmiko Herlambang mengatakan, jenazah korban telah dimakamkan.

    “Dimakamkan di Lamongan. Kami kawal mulai dari penjemputan hingga pemakaman korban,” katanya, Rabu (8/10/2025).

    Miko menjelaskan, sejak mendapatkan informasi bahwa ada korban santri asal Gresik. Timnya melakukan monitoring dan siap siaga.

    Setelah berhasil diidentifikasi, BPBD Gresik melakukan penjemputan jenazah dari RS Bhayangkara Polda Jatim untuk kemudian dihantarkan ke rumah duka di Lamongan.

    “Pemakamannya di Lamongan atas permintaan keluarga, karena ayah korban juga dimakamkan di sana, dan neneknya tinggal di wilayah tersebut,” ungkap Micko.

    Proses penjemputan dan pendampingan pemakaman melibatkan sejumlah unsur, yakni BPBD Gresik, BPBD Provinsi Jawa Timur, dan BPBD Lamongan.

    Korban merupakan anak ketiga dari Ibu Sundari. Keluarga duka terdiri dari kakak pertama bernama Rosi dan kakak kedua, Irfan.

    Dalam proses penjemputan, tim BPBD Gresik turut mendampingi hingga pemakaman selesai di Dusun Wukir, Kecamatan Glagah, Lamongan. [dny/ian]

  • Polisi Gerebek Balap Liar di Tulungagung, 13 Motor Disita di Tengah Malam

    Polisi Gerebek Balap Liar di Tulungagung, 13 Motor Disita di Tengah Malam

    Tulungagung (beritajatim.com) – Polsek Kalidawir Kabupaten Tulungagung, melakukan razia dan penertiban terhadap sekelompok anak muda yang diduga akan melakukan balap liar. Mereka mengamankan 13 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan serta dalam kondisi tidak standar.

    Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan arahan dan pembinaan kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatannya yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    Kapolsek Kalidawir AKP Sudariyanto mengatakan razia dan penertiban ini bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat. Sebelumnya mereka menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi balap liar di wilayah Kecamatan Kalidawir.

    Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakuka upaya penertiban. “Ini menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar”, ujarnya, Rabu (08/10/2025).

    Mereka mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir kerap menjadi tempat balap liar. Polisi kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang ditemukan di lokasi tersebut. Hasilnya mereka menemukan 13 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat dan tidak sesuai standart. Kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolsek Kalidawir.

    “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para remaja agar lebih bijak dalam menggunakan kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas,” tuturnya.

    Polsek Kalidawir sendiri berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung. Mereka juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahaya balap liar. Tak hanya menganggu ketertiban, aksi balap liar ini juga membahayakan. “Agar anak-anak muda ini sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut”, pungkasnya. [nm/kun]

  • Sindikat Perdagangan Pupuk Subsidi Diadili, Oknum Polisi Sebagai Pemasok

    Sindikat Perdagangan Pupuk Subsidi Diadili, Oknum Polisi Sebagai Pemasok

    Surabaya (beritajatim.com) – Para pelaku sindikat perdagangan pupuk subsidi tanpa ijin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawatai mengungkap peran masing-masing Terdakwa dalam mengedarkan pupuk subsidi tersebut.

    Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat didakwa melakukan praktik perdagangan ilegal pupuk bersubsidi yang mestinya diperuntukkan bagi petani.

    Jaksa memaparkan, perkara ini bermula dari penangkapan Zaini di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, pada 13 Juli 2025. Saat itu, Zaini sedang mengemudikan truk Fuso bermuatan 180 karung pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dokumen resmi. Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya yang tengah berpatroli menghentikan laju truk dan mendapati barang tersebut diduga berasal dari jalur distribusi ilegal.

    “Pupuk bersubsidi itu seharusnya disalurkan melalui kelompok tani atau pembudi daya ikan sesuai penugasan pemerintah, namun terdakwa memperoleh dan memperjualbelikannya secara bebas untuk mencari keuntungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Zaini tidak bertindak sendirian. Ia berperan sebagai sopir pengangkut, sementara otak transaksi disebut dilakukan oleh Reza Vickidianto Hidayat, yang membeli pupuk subsidi dari seorang anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi yang berkas perkaranya disidangkan terpisah.

    Jaksa menguraikan, Reza membeli pupuk subsidi itu dari Fadholi dengan harga Rp140 ribu per karung, kemudian menjualnya kepada seorang pembeli di Bojonegoro, Suroso, dengan harga Rp175 ribu per karung. Transaksi dilakukan berulang kali dalam rentang 3–12 Juli 2025, masing-masing sebanyak 180 karung, dengan total nilai lebih dari Rp125 juta. “Perbuatan para terdakwa jelas melanggar ketentuan distribusi barang dalam pengawasan dan dilakukan di luar mekanisme resmi,” kata jaksa.

    Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Zaini dan Reza dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, atau Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan kejahatan bersama-sama. [uci/kun]