Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polres Mojokerto Kota Bekuk 2 Pencuri Motor, Satu Dihadiahi Timah Panas

    Polres Mojokerto Kota Bekuk 2 Pencuri Motor, Satu Dihadiahi Timah Panas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

    Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Gedeg pada, Rabu (1/10/2025) pekan lalu. Korban, seorang karyawan warung kopi kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan tempat kerjanya pada malam sebelumnya.

    “Korban memarkirkan motornya di depan warung kopi, Sikopi sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Namun, saat pagi hari hendak membersihkan halaman, motor sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

    Dari laporan tersebut, tim Polsek Gedeg bersama Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di warung kopi tempat korban bekerja tersebut. Hasil analisis rekaman menunjukkan dua orang pelaku yang kemudian berhasil diidentifikasi. Kedua pelaku masing-masing berinisial MHA (32), warga Gresik, dan MR, warga Lamongan.

    “Dari hasil pengembangan, keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi dan Gedeg (Kabupaten Mojokerto), serta Lamongan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, salah satu pelaku dihadiahi timah panas petugas di bagian kaki lantaran hendak melarikan kabur. “Pelaku ini residivis. Diamankan di Mojokerto, di tempat kos. Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit Honda Beat warna putih, satu unit Yamaha Erop,” tambahnya.

    Selain itu juga, dua kunci T, jaket, sarung tangan, topi hitam, serta sejumlah plat nomor dan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci pengaman motor dengan kunci T serta memotong pengaman rem cakram. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

    “Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Total sudah ada lima unit motor yang berhasil kita ungkap sepanjang tahun ini, termasuk dua kasus terakhir yang kini masih dalam tahap pengembangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa polres lain karena ada laporan serupa,” imbuhnya. [tin/ted]

  • Polsek Mojowarno Tangkap Pelaku Pencurian Uang Milik Pondok Pesantren Sunan Bonang Jombang

    Polsek Mojowarno Tangkap Pelaku Pencurian Uang Milik Pondok Pesantren Sunan Bonang Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojowarno berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Sunan Bonang, Dusun Sanggar Arum, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

    Pelaku, yang diketahui bernama Dedy Handoyo (42), warga Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di persembunyiannya di wilayah Kediri.

    Ketua Pengurus Pondok Pesantren Sunan Bonang, Muhammad Abdullah Kharis (24), menjelaskan bahwa pencurian terjadi setelah waktu Subuh saat para santri tengah melakukan kegiatan mengaji di masjid. “Setelah kegiatan pengurus kembali ke kantor dan mendapati tas yang berisi ponsel dan uang hilang,” ujar Kharis, Kamis (9/10/2025).

    Kharis melanjutkan, uang yang hilang mencapai Rp2.349.000, yang merupakan dana untuk kegiatan pondok serta uang bagi para guru Madin. Setelah memeriksa keadaan, mereka sadar bahwa tas yang berisi uang tersebut telah dicuri.

    “Ada santri yang meminta uang untuk kegiatan, tapi tas berisi uang juga tidak ada. Dari situlah kami menyadari ada orang tak bertanggung jawab yang mencuri uang tersebut,” tambahnya.

    Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 05:30 WIB. “Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kediri pada sore hari yang sama,” ucap Soesilo.

    Soesilo menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi setelah kegiatan mengaji di masjid selesai. “Setelah Subuh, santri melanjutkan kegiatan mengaji, dan saat pengurus kembali ke kantor, mereka menemukan loker dalam kondisi terbuka, dicongkel,” terang Soesilo.

    Menurut hasil pemeriksaan, Dedy Handoyo merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kasus serupa. “Pelaku ini sudah pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian, dan dia juga diketahui melakukan aksi pencurian di beberapa pondok pesantren lainnya,” kata Soesilo.

    Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku termasuk uang tunai Rp2.349.000, sebuah ponsel merk Samsung A52 warna putih, obeng, dan tas slempang warna abu-abu. Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    Polsek Mojowarno berhasil menyelesaikan kasus ini dalam waktu singkat berkat kerjasama yang baik antara pihak pesantren dan aparat kepolisian, serta respons cepat yang diberikan setelah laporan diterima. [suf]

  • Ijab Kabul di Balik Jeruji Besi: Tahanan Narkoba Blitar Nikah, Kapolres Jadi Saksi

    Ijab Kabul di Balik Jeruji Besi: Tahanan Narkoba Blitar Nikah, Kapolres Jadi Saksi

    Blitar (beritajatim.com) – Suasana haru dan sakral menyelimuti Masjid Polres Blitar pada Kamis (09/10/2025). Di balik statusnya sebagai tahanan Satuan Reserse Narkoba, R.D.A narapidana asal Kecamatan Wlingi, resmi mengucap ijab kabul untuk mempersunting pujaan hatinya, A.S.R.

    Momen langka ini menjadi bukti bahwa tembok tahanan tidak menghalangi hak seseorang untuk menyatukan cinta dalam ikatan suci pernikahan. Prosesi berlangsung khidmat di bawah bimbingan penghulu dari KUA Kecamatan Wlingi dan disaksikan langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, beserta jajaran utamanya.

    Air mata haru dari kedua mempelai dan keluarga tak terbendung saat ijab kabul terucap dengan lancar. Anggota Sat Resnarkoba yang turut hadir tidak hanya bertugas mengamankan, tetapi juga memberikan dukungan moral kepada rekan mereka yang tengah menjalani proses hukum.

    Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, secara pribadi memberikan doa restu kepada kedua mempelai. Beliau berharap pernikahan ini dapat menjadi titik balik bagi R.D.A. untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab di masa depan.

    “Semoga pernikahan ini menjadi langkah awal perubahan ke arah yang lebih baik, sekaligus momentum untuk memperbaiki diri dan menata masa depan,” pesan Kapolres, AKBP Arif pada Kamis (9/10/2025).

    Pihak keluarga mempelai menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada jajaran Polres Blitar atas kemanusiaan dan kepedulian yang ditunjukkan.

    “Kami sangat bersyukur dan terharu, karena di tengah situasi yang penuh keterbatasan, Polres Blitar tetap memberikan ruang bagi anak kami untuk menjalankan ibadah pernikahan,” ungkap perwakilan keluarga.

    “Bagi kami, ini bukan hanya sebuah acara, tetapi juga bentuk kepedulian dan nilai kemanusiaan yang luar biasa dari jajaran kepolisian,” tambahnya.

    Acara yang berjalan aman dan lancar ini ditutup dengan suasana kekeluargaan yang hangat, meninggalkan kesan mendalam bahwa harapan untuk berubah selalu ada, bahkan dari balik jeruji besi. [owi/beq]

  • Imigrasi Dorong Iklim Investasi Jawa Timur Lewat Sosialisasi ‘All Indonesia’ dan “ForINVEST”

    Imigrasi Dorong Iklim Investasi Jawa Timur Lewat Sosialisasi ‘All Indonesia’ dan “ForINVEST”

    Sidoarjo (beritajatim.com) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Jawa Timur terus berinovasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

    Salah satu langkah strategisnya adalah melalui kegiatan bertajuk “Sosialisasi All Indonesia dan Peluang Investasi di Wilayah Jawa Timur” yang digelar di Aula Kanim Surabaya, Rabu (8/10/2025).

    Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Konsulat Jenderal negara sahabat, instansi vertikal di lingkungan Bandara Internasional Juanda, hingga perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi digital layanan keimigrasian menjadi kunci dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

    “All Indonesia bukan hanya aplikasi, melainkan semangat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis. Ini adalah wujud nyata dari sinergi digitalisasi pelayanan dan penguatan ekonomi daerah,” ujar Novianto.

    All Indonesia: Satu Platform Digital Lintas Instansi

    Program All Indonesia, yang resmi diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 1 Oktober 2025, merupakan platform digital terpadu untuk pelaporan kedatangan penumpang di bandara dan pelabuhan internasional.

    Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina hanya melalui satu platform digital.

    Aplikasi All Indonesia tersedia dalam versi web di allindonesia.imigrasi.go.id dan versi mobile yang dapat diunduh melalui Google Playstore maupun App Store.

    Implementasi program ini di Bandara Internasional Juanda menjadi tonggak penting bagi integrasi data lintas instansi, sekaligus memperkuat keamanan dan pelayanan publik di wilayah perbatasan.

    DE IMEJ dan ForINVEST: Inovasi dari Jawa Timur untuk Dunia

    Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur juga memperkenalkan DE IMEJ (Digital Ecosystem of Immigration and East Java) — portal berbasis web yang menyediakan informasi terpadu seputar keimigrasian, investasi, pariwisata, dan UMKM Jawa Timur.

    Sistem ini dilengkapi dengan QR Code untuk memudahkan akses publik, sekaligus memperkenalkan potensi ekonomi dan wisata Jawa Timur di tingkat global.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, turut memperkenalkan inisiatif ForINVEST (Platform Investasi dan Keimigrasian Terpadu), yang dikembangkan sebagai bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II.

    “ForINVEST hadir untuk mempercepat investasi di Jawa Timur melalui layanan keimigrasian yang adaptif dan pro-investasi, termasuk kemudahan izin tenaga kerja asing serta kepastian hukum bagi investor,” jelas Agus.

    Perkuat Kolaborasi untuk Investasi yang Aman dan Ramah

    Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara sahabat, seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Australia, Belanda, Thailand, Jerman, Prancis, dan Polandia. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya peran keimigrasian dalam mendukung hubungan internasional dan investasi lintas negara.

    Dalam penutupan acara, Novianto kembali menekankan pentingnya sinergi semua pihak.

    “Mari kita wujudkan semangat All Indonesia dalam tindakan nyata. Jawa Timur harus menjadi gerbang investasi nusantara yang maju, aman, dan humanis,” pungkasnya.

    Tentang All Indonesia

    All Indonesia merupakan inovasi digital dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengintegrasikan layanan keimigrasian, Bea Cukai, dan Badan Karantina pada pintu-pintu masuk internasional, baik di bandara, pelabuhan, maupun pos perbatasan.

    Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan WNI dan WNA saat kedatangan dari luar negeri, sejalan dengan visi besar “Transformasi Digital Imigrasi untuk Indonesia Emas 2045.” (ted)

  • Imigrasi Dorong Iklim Investasi Jawa Timur Lewat Sosialisasi ‘All Indonesia’ dan “ForINVEST”

    Imigrasi Dorong Iklim Investasi Jawa Timur Lewat Sosialisasi ‘All Indonesia’ dan “ForINVEST”

    Sidoarjo (beritajatim.com) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Jawa Timur terus berinovasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

    Salah satu langkah strategisnya adalah melalui kegiatan bertajuk “Sosialisasi All Indonesia dan Peluang Investasi di Wilayah Jawa Timur” yang digelar di Aula Kanim Surabaya, Rabu (8/10/2025).

    Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Konsulat Jenderal negara sahabat, instansi vertikal di lingkungan Bandara Internasional Juanda, hingga perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi digital layanan keimigrasian menjadi kunci dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

    “All Indonesia bukan hanya aplikasi, melainkan semangat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis. Ini adalah wujud nyata dari sinergi digitalisasi pelayanan dan penguatan ekonomi daerah,” ujar Novianto.

    All Indonesia: Satu Platform Digital Lintas Instansi

    Program All Indonesia, yang resmi diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 1 Oktober 2025, merupakan platform digital terpadu untuk pelaporan kedatangan penumpang di bandara dan pelabuhan internasional.

    Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina hanya melalui satu platform digital.

    Aplikasi All Indonesia tersedia dalam versi web di allindonesia.imigrasi.go.id dan versi mobile yang dapat diunduh melalui Google Playstore maupun App Store.

    Implementasi program ini di Bandara Internasional Juanda menjadi tonggak penting bagi integrasi data lintas instansi, sekaligus memperkuat keamanan dan pelayanan publik di wilayah perbatasan.

    DE IMEJ dan ForINVEST: Inovasi dari Jawa Timur untuk Dunia

    Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur juga memperkenalkan DE IMEJ (Digital Ecosystem of Immigration and East Java) — portal berbasis web yang menyediakan informasi terpadu seputar keimigrasian, investasi, pariwisata, dan UMKM Jawa Timur.

    Sistem ini dilengkapi dengan QR Code untuk memudahkan akses publik, sekaligus memperkenalkan potensi ekonomi dan wisata Jawa Timur di tingkat global.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, turut memperkenalkan inisiatif ForINVEST (Platform Investasi dan Keimigrasian Terpadu), yang dikembangkan sebagai bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II.

    “ForINVEST hadir untuk mempercepat investasi di Jawa Timur melalui layanan keimigrasian yang adaptif dan pro-investasi, termasuk kemudahan izin tenaga kerja asing serta kepastian hukum bagi investor,” jelas Agus.

    Perkuat Kolaborasi untuk Investasi yang Aman dan Ramah

    Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara sahabat, seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Australia, Belanda, Thailand, Jerman, Prancis, dan Polandia. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya peran keimigrasian dalam mendukung hubungan internasional dan investasi lintas negara.

    Dalam penutupan acara, Novianto kembali menekankan pentingnya sinergi semua pihak.

    “Mari kita wujudkan semangat All Indonesia dalam tindakan nyata. Jawa Timur harus menjadi gerbang investasi nusantara yang maju, aman, dan humanis,” pungkasnya.

    Tentang All Indonesia

    All Indonesia merupakan inovasi digital dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengintegrasikan layanan keimigrasian, Bea Cukai, dan Badan Karantina pada pintu-pintu masuk internasional, baik di bandara, pelabuhan, maupun pos perbatasan.

    Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan WNI dan WNA saat kedatangan dari luar negeri, sejalan dengan visi besar “Transformasi Digital Imigrasi untuk Indonesia Emas 2045.” (ted)

  • Rayakan Ultah di Resto Berujung Penganiayaan, Pria Surabaya Duduk di Kursi Pesakitan

    Rayakan Ultah di Resto Berujung Penganiayaan, Pria Surabaya Duduk di Kursi Pesakitan

    Surabaya (beritajatim.com) – Perayaan ulang tahun yang seharusnya berlangsung meriah di sebuah restoran di Surabaya justru berakhir ricuh dan berujung di meja hijau. Seorang pria bernama Jemy Peno kini harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra.

    Kasus ini bermula dari pesta ulang tahun yang digelar di restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya, pada Senin malam, 16 Juni 2025. Dalam acara tersebut, Andreas Tanuseputra mengundang beberapa rekannya, antara lain Budiman Amijo dan Selvi Handayani, serta Yuyun Dwi Prihandini.

    Sekitar pukul 00.30 WIB keesokan harinya, Jemy datang bersama tiga rekannya dan bergabung dengan rombongan Andreas. Awalnya suasana pesta berjalan normal, namun berubah tegang ketika Jemy menggoda Yuyun dengan cara mencubit dan menyiram air ke arahnya. Tindakan itu memicu kemarahan dari pihak korban.

    Andreas yang merasa terganggu kemudian menegur Jemy agar tidak membuat keributan. Namun bukannya mereda, Jemy justru tersulut emosi dan bertindak agresif. Ia berdiri dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah Andreas, bahkan dengan tangan yang mengenakan cincin di jari tengah.

    Pemukulan itu baru berhenti setelah sejumlah saksi, termasuk Budiman Amijo, berusaha melerai. Akibat kejadian tersebut, Andreas mengalami luka memar dan pembengkakan di bagian dahi. Korban sempat menjalani perawatan medis di RS Mayapada Hospital Surabaya.

    Dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 001/VER/RM/MHSB/VI/2025 yang ditandatangani dr. Fakhrurizal Amin, disebutkan terdapat tiga memar disertai pembengkakan pada dahi korban akibat kekerasan tumpul. Meski tidak menimbulkan gangguan jangka panjang, korban sempat mengalami sakit kepala dan pusing.

    Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Jemy mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berdamai dengan salah satu korban, Yuyun Dwi Prihandini.

    Meski demikian, proses hukum terhadap Jemy tetap berjalan. Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. [uci/beq]

  • Sopir Truk Penabrak Tjan Melani Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

    Sopir Truk Penabrak Tjan Melani Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Agus Cakra Nugraha menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara kepada Suwanto bin Mrakih, sopir truk pengangkut sampah yang menyebabkan meninggalnya Tjan Melani Tjandra dalam kecelakaan lalu lintas di persimpangan BG Junction Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya.

    Selain pidana penjara, Suwanto juga dijatuhi denda sebesar Rp3 juta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Agus Cakra, Kamis (9/10/2025).

    Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp6 juta, subsider 3 bulan kurungan.

    Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit truk Mitsubishi L-1884-UT beserta STNKB-nya dikembalikan kepada Mohammad Wisnu Setyo, ahli waris almarhum pemilik truk Marjuto, meskipun kendaraan tersebut terkait langsung dengan tindak pidana. SIM BII milik Suwanto juga dikembalikan kepada terdakwa.

    Atas vonis tersebut, Suwanto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

    Sementara itu, Stefani Margareta, kakak kandung mendiang Tjan Melani, menyampaikan apresiasi terhadap kerja majelis hakim dan jaksa yang telah menangani kasus ini dengan adil.

    “Saya sangat menghargai dan menghormati vonis hakim serta kinerja Jaksa Dilla. Meskipun secara pribadi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu saja hukumannya tidak sebanding,” ujarnya.

    Stefani berharap kasus tragis ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan pidana lalu lintas agar perlindungan terhadap korban lebih kuat.

    “Undang-undangnya mungkin perlu direvisi agar hukuman bisa lebih maksimal. Karena ini soal nyawa. Saya kira aspek perlindungan terhadap korban harus lebih diperhatikan,” tegasnya dengan suara bergetar.

    Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 19 Mei 2025. Berdasarkan dakwaan JPU, korban Tjan Melani, yang mengendarai motor Yamaha Mio L-6349-JT, melintas di simpang Jalan Kranggan – Bubutan. Suwanto, yang saat itu mengemudikan truk pengangkut sampah, dinilai lalai karena tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok. Akibatnya, motor korban tersenggol, terjatuh, dan terlindas dua kali oleh truk tersebut hingga meninggal dunia di tempat. [uci/beq]

  • Kisah Pembobol Toko Sembako di Sumobito Jombang: Dari Pelarian hingga Menyerahkan Diri

    Kisah Pembobol Toko Sembako di Sumobito Jombang: Dari Pelarian hingga Menyerahkan Diri

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria yang nekat membobol toko sembako di depan Pasar Sumobito, Jombang, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku, yang diketahui berinisial DT (37), warga Desa/Kecamatan Sumobito, mengaku bahwa dirinya terdesak oleh utang hingga memilih jalan kejahatan.

    Namun, kisahnya yang penuh liku ini akhirnya berakhir di ruang tahanan, setelah ia sempat melarikan diri ke Bali dan merasa dikejar oleh kepolisian.

    Pada malam Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, DT yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, dengan sengaja merencanakan aksinya. Ia menyamar dengan memakai mukena hijau, menutupi wajahnya dengan penutup ala ninja, dan menggunakan linggis untuk mencongkel jendela toko ‘Berkah Merdeka’, milik Muhammad Fauzi Ridwan, yang menjual sembako.

    Melalui tembok belakang, ia berhasil masuk dan menguras barang-barang yang ada di dalam toko. Rokok sebanyak 86 bungkus dan uang tunai Rp400 ribu menjadi barang curian yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

    Namun, usaha untuk melarikan diri ke Bali hanya berlangsung singkat. Merasa dikejar oleh pihak kepolisian, DT memilih untuk kembali ke Jombang dan menyerahkan diri pada 5 Oktober 2025, tepatnya di Polsek Sumobito.

    AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya sudah menjadi residivis, dengan hukuman penjara pada tahun 2011 atas kasus serupa.

    “DT sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sekarang ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Margono dalam konferensi pers di Polres Jombang, Kamis (9/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, DT tampil dengan mengenakan pakaian tahanan oranye.

    Tindakan nekat ini dilakukan DT bukan tanpa alasan. Menurut pengakuannya, hasil pencurian digunakan untuk menutupi utang-utang pribadinya, termasuk utang pinjaman online yang menumpuk.

    Polisi yang menyita barang bukti berupa mukena, linggis, dan sejumlah barang lainnya, kini harus memproses DT yang kembali harus mendekam di penjara selama tujuh tahun ke depan. Ia dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat rekaman CCTV aksi pelaku yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak DT dengan hati-hati menguras toko sembako, sembari menutupi identitasnya dengan topeng ninja.

    Setelah berhasil membawa kabur barang hasil curian, ia pun melarikan diri dengan rasa takut yang akhirnya membawa penyerahan diri pada pihak berwajib. [suf]

  • Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Perusakan Makam di Pasuruan

    Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Perusakan Makam di Pasuruan

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam dan sempat meresahkan warga sekitar.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, kedua pelaku telah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Surabaya , Kamis (9/10/2025).

    Ia mengungkapkan, pelaku berinisial MS alias GT (48 tahun) dan J alias GP (46 tahun). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    Lebih lanjut, Abast menyebut penyidik masih mendalami motif dan kronologi perusakan yang dilakukan kedua pelaku tersebut. Hasilnya akan disampaikan saat konferensi pers mendatang. [uci/beq]

  • Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Tuntas Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Tuntas Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas tragedi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo yang terjadi pada Senin (29/9/2025). Peristiwa memilukan yang menelan korban jiwa terbanyak sepanjang tahun 2025 itu kini ditangani oleh tim khusus gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

    “Sampai saat ini sudah 17 saksi yang kami periksa. Untuk perkara juga sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Nanang.

    Ia menjelaskan, tim gabungan tersebut telah bekerja sejak hari pertama kejadian. Proses penyelidikan awal dilakukan berdasarkan laporan tipe A, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang menemukan langsung peristiwa dugaan tindak pidana. Kasus ini tercatat dengan nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 September 2025.

    “Namun melihat situasional pada saat itu juga saya sampaikan bahwa kita kedepankan adalah masalah kemanusiaan dulu sehingga kita melakukan kegiatan-kegiatan pertolongan,” jelas Nanang.

    Usai dinaikkan ke tahap penyidikan, Polda Jatim akan memanggil sejumlah ahli untuk memperjelas dugaan pelanggaran dalam tragedi tersebut. Tim penyidik akan melibatkan ahli teknik sipil, ahli bangunan, dan ahli gedung untuk menelusuri penyebab pasti kegagalan konstruksi. Selain itu, ahli hukum pidana juga akan dimintai pendapat guna memperkuat dasar hukum pasal yang disangkakan.

    “Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat. Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” tuturnya.

    Terkait munculnya keraguan publik terhadap penanganan kasus di pondok pesantren yang berdiri sejak 1920 itu, Nanang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan objektif tanpa memandang status sosial pihak-pihak yang terlibat.

    “Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu. Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum. Jadi semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada dulu,” pungkasnya. [ang/beq]