Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

    Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) — Kuasa Hukum Imam Muslimin alias Yai Mim, Agustian Siagian, menanggapi dingin pelaporan dugaan pelecehan seksual oleh kubu Nurul Sahara di Polresta Malang Kota. Dengan santai, ia mempersilakan pihak kepolisian mendalami laporan tersebut.

    “Ya, silakan saja. Itu kan hak hukum pihak Sahara. Nanti kan dia punya bukti apa, silakan dari kepolisian mendalami. Artinya, dengan laporan dia, kalau kita dipanggil, kita wajib hadir,” ujar Agustian.

    Agustian mengaku tidak mengetahui jenis dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu. Ia justru mempertanyakan bentuk dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yai Mim oleh kubu Sahara.

    “Kita sendiri kan tidak tahu pelecehannya dalam bentuk apa. Apakah Pak Yai pernah salah ngomong atau bagaimana, itu kan harus bisa dibuktikan dulu. Ataukah ada pelecehan fisik, silakan divisum kalau itu ada,” kata Agustian.

    Ia menambahkan, pihaknya kini lebih memilih fokus pada dua laporan yang mereka layangkan lebih dahulu, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama. Agustian menegaskan bahwa tim hukum Yai Mim akan meneruskan persoalan hukum tersebut tanpa kompromi.

    “Kita tidak terlalu memikirkan hal itu. Sementara ini kita fokus pada tiga laporan yang sudah kita layangkan ke kepolisian. Kita akan fight, kita tidak ada kompromi,” tegasnya.

    Sejauh ini, sejak Yai Mim dilaporkan Sahara pada Rabu (8/10/2025), pihaknya belum menerima surat pemanggilan sebagai terlapor. Tim kuasa hukum memberi waktu kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk bekerja.

    “Kita masih belum dapat info. Polisi kan baru bekerja beberapa waktu yang lalu. Waktu Pak Yai diperiksa, kita langsung masukkan dua laporan. Biarkan teman-teman penyidik bekerja dulu,” pungkas Agustian. (luc/kun)

  • Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pelajar Asal Balongpanggang Gresik

    Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pelajar Asal Balongpanggang Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Aparat Satreskrim Polres Gresik memburu pelaku pengeroyokan yang dialami ANC (16) seorang pelajar yang dikeroyok sekelompok orang di area SPBU. Akibat pengeroyokan ini, ANC mengalami luka serius dan terpaksa dirawat Rumah Sakit Wates Husada.

    Korban ANC mengalami luka robek di ujung mata kanan dan memar di sekitar mata kanan akibat dianiaya.

    Kasus pengeroyokan ini bermula ibu korban mendapat telepon dari keponakannya bernama Angga memberitahukan ANC dikeroyok orang tak dikenal. Setelah mengalami luka serius, ANC ditolong warga lalu dibawa ke Rumah Sakit Wates Husada.

    Dari keterangan korban, pelaku pengeroyokan berjumlah sekitar delapan orang langsung memukul bertubi-tubi setelah itu kabur.

    Atas kejadian ini, keluarga korban melapor ke Polsek Balongpanggang, Gresik.

    Terkait dengan kejadian ini, Kapolsek Balongpanggang Iptu Wiwit Mariyanto membenarkan adanya kasus pengeroyokan korbannya seorang pelajar.

    “Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Gresik,” ujarnya, Jumah (10/10/2025).

    Perwira pertama Polri ini juga menghimbau warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan ada korban.

    “Pelaku yang kabur lebih baik menyerahkan diri daripada ada tindakan tegas yang terukur,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Motor Warga Probolinggo Sempat Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Ditemukan di Muncar Banyuwangi

    Motor Warga Probolinggo Sempat Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Ditemukan di Muncar Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Korban pencurian motor milik Ahmad Afandi asal Probolinggo yang dilaporkan hilang selama 3 hari, kini kembali dalam keadaan utuh.

    Kapolsek Muncar, AKP Mujiono menjelaskan, kasus hilangnya motor tersebut bermula dari laporan Ahmad Afandi sang pemilik motor pada, tanggal 7 Oktober 2025.

    Korban melaporkan bahwa sepeda motornya raib di kosnya yang berada di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar saat malam hari. Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung memproses dengan melakukan penyelidikan.

    Dua hari kemudian, pada 9 Oktober 2025, sebuah petunjuk tak terduga muncul. Polsek Muncar menerima laporan dari penjaga warung makan yang beralamat di desa Tembokrejo. Motor tersebut ditinggalkan dan tidak kunjung diambil, termasuk identitas pemiliknya pun tidak diketahui.

    “Alhamdulillah hari ini, kami telah mengembalikan melakukan penyerahan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan No. Pol N 2766 MB kepada Ahmad Afandi asal alamat Probolinggo, sebagai pemilik sah,” kata Mujiono , Jumat (10/10/2025).

    Pihaknya mengaku, setelah olah TKP dan pendalaman kasus, ternyata laporan motor Ahmad Afandi yang hilang, sesuai dan identik dengan laporan motor yang ditemukan di warung makan tersebut.

    “Hal itu juga telah dibuktikan berdasarkan dokumen BPKB, STNK serta kunci motor milik Ahmad Afandi,” jelasnya.

    Menurut AKP Mujiono, hilangnya motor milik Ahmad Afandi diduga karena upaya pencurian. Oleh sebab itu pihaknya akan mendalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Apabila dikemudian hari ada laporan pidana dan melibatkan sepeda motor tersebut, kiranya pemilik kendaraan akan kooperatif membantu proses hukum,” cetusnya.

    Sementara itu, Ahmad Afandi mengucapkan rasa syukurnya, tak luput dirinya juga mengucapkan banyak terima kasih atas kesigapan dan pelayanan Polsek Muncar karena telah menemukan motornya dan mengembalikanya tanpa ditarik biaya.

    “Alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Muncar karena telah membantu menemukan sepeda saya yang hilang dan kembali dengan utuh tanpa kehilangan apa-apa,” jelasnya. (als/ted)

  • Puluhan Kepala Desa di Gresik Curhat Soal Kamtibmas pada Kapolres

    Puluhan Kepala Desa di Gresik Curhat Soal Kamtibmas pada Kapolres

    Gresik (beritajatim.com)- Puluhan kepala desa yang tergabung di Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gresik curhat soal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di hadapan Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu.

    Ketua PKDI Dukun M.Ashari menuturkan, dirinya menyoroti masih banyaknya LSM tidak jelas yang dinilai mengganggu pelayanan desa.

    “Saya berharap aparat kepolisian lebih tegas lagi menindak LSM yang mengganggu, dan aparat kepolisian melakukan verifikasi dulu sebelum menerima laporan,” tuturnya, Jumat (10/10/2025).

    Berbeda halnya yang disampaikan Ketua PKDI Cerme Sapaat. Dia mengapresiasi penertiban jam operasional truk galian c. Namun, masih adanya pelanggaran dari arah selatan serta parkir liar kendaraan besar di sekitar exit tol Cerme.

    “Kalau bisa truk galian c yang melanggar tidak hanya dihimbau tapi ditindak atau ditilang. Saya juga meminta petugas lebih sering melakukan patroli. Utamanya memberikan peringatan tegas terhadap sopir truk yang seenaknya parkir di exit tol Cerme,” ungkapnya.

    Ketua PKDI Gresik Nurul Yatim menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Gresik yang menggandeng kepala desa turut serta menjaga kamtibmas.

    “Kami telah mengalokasikan anggaran desa untuk pemasangan CCTV dalam mendukung siskamling dan siap berkoordinasi dengan pemda,” urainya.

    Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan dirinya menerima masukan konstruktif dari para kepala desa dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.

    “Kami akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran PKDI. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan Gresik yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. [dny/but]

  • Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Pengacara dari firma hukum Massa and Partners mengajukan penyelesaian hukum secara restorative justice untuk empat demonstran kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).

    Empat pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena dugaan melakukan perusakan di dekat Markas :Polres Jember, 30 Agustus 2025. Saat ini berkas mereka sudah berada di Kejaksaan Negeri Jember dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

    Mereka adalah mahasiswa berinisial RAW (24), pekerja kafe berinisial MAF (21), pengemudi ojek online berinisial YNS (20), dan pengangguran berinisial SF (18).

    “Kami memohon dalam perkara ini dilakukan restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pembalasan,” kata Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum empat orang tersebut.

    Juliatmoko membenarkan keempat pria tersebut ikut dalam aksi unjuk rasa yang digelar aliansi organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung dan Badan Ekekutif Mahasiswa, di Mapolres Jember, Jalan Kartini, 30 Agustus 2025.

    Saat aksi tersebut berakhir, mereka tidak ikut membubarkan diri dan masih berdemo hingga azan magrib berkumandang. “Mereka terprovokasi oleh orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya pembakaran tenda warna merah,” kata Juliatmoko.

    Mereka ditahan dan dimintai keterangan oleh Polres Jember pada 3-4 September 2025. “Keempat tersangka mengaku baru pertama kali mengikuti demonstrasi dan mereka tidak memiliki catatan negatif kriminalitas,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko juga menegaskan, mereka bukan aktor utama atau aktor intelektual dan penggerak kericuhan demonstrasi. “Mereka hanya warga biasa yang ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali tindakan pembakaran barang yang dilakukan pada saat demonstrasi,” katanya.

    RAW adalah pedagang warung kelontong di kampung. MAF menjadi tumpuan keluarga karena sang ibu yang orang tua tunggal selama ini tidak bekerja. Begitu pula YNS dan SF yang sama-sama menjadi harapan keluarga masing-masing.

    “Usia mereka masih muda dan bersedia dibina oleh pemerintah agar memiliki masa depan bisa lebih baik. Apalagi keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Juliatmoko.

    Dengan sederet alasan itu, Juliatmoko mengajukan penyelesaian restorative justice. Apalagi, ia memperkirakan nilai kerugian barang berupa tenda UMKM tidak sampai Rp 2,5 juta.

    “Dalam peristiwa tersebut meski sempat ada kericuhan, secara faktual juga tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian,” kata Juliatmoko. [wir]

  • Remaja Sampang Diperkosa saat Berwudu di Kamar Mandi

    Remaja Sampang Diperkosa saat Berwudu di Kamar Mandi

    Sampang (beritajatim.com) – Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. ML (14) dirudapaksa seorang remaja AL (18) saat berada di kamar mandi belakang rumahnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban tengah berwudu. Tiba-tiba, pelaku datang dan masuk ke kamar mandi tanpa izin terlebih dahulu.

    Pelaku kemudian mengunci pintu dari dalam, mendekap korban dari belakang dan menutup mulutnya agar tidak berteriak.

    Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi ketakutan dan trauma berat.

    Kejadian tersebut baru dilaporkan oleh keluarganya kepada polisi dua hari kemudian, tepatnya Rabu (8/10/2025).

    Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan di wilayah Kecamatan Kedungdung pada (8/10/2025).

    Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto membenarkan atas penangkapan tersebut. Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA.”

    “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

    Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

    “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tandasnya. [sar/but]

  • Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

    Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jawa Timur kembali memperlebar penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

    Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Sugiarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, Kamis (9/10/2025).

    “Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).

    Menurutnya, penetapan Heru sebagai tersangka merupakan pengembangan dari berkas kasus yang sebelumnya telah menyeret seorang kontraktor dan empat kepala desa di Kecamatan Padangan. “Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas perwira polisi itu.

    AKBP Dewa memaparkan, keterlibatan Heru diduga kuat terjadi saat ia masih menduduki jabatan sebagai Camat Padangan. Perannya disebut krusial dalam memuluskan aliran dana bantuan. Modusnya, lanjut AKBP Dewa, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan.

    “Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” papar AKBP Dewa.

    Tindakan inilah yang diduga membuka peluang penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021. Sementara hasil audit yang dilakukan penyidik mengungkap kerugian negara yang sangat signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1.696.099.743.

    Dana yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pembangunan di tingkat desa itu, diduga dikorupsi secara berjamaah oleh para tersangka.

    Meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, Heru Sugiarto belum ditahan. AKBP Dewa menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Heru. “Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

    Saat dikonfirmasi secara terpisah, pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bojonegoro Heru Sugiarto belum memberikan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka.

    Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini. “Belum ada kabar,” jawab Bupati Wahono singkat.

    Kasus korupsi BKKD di Kecamatan Padangan pertama kali terbongkar pada 2023. Penyidik awalnya menetapkan kontraktor pelaksana, Bambang Soedjatmiko, sebagai tersangka. Bambang kemudian dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Gulungan kasus ini terus meluas dengan menyasar empat kepala desa di wilayah Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen). Keempat mantan kepala desa tersebut telah dituntut hukuman 5 tahun penjara masing-masing oleh penuntut umum. [lus/ted]

  • Kejari Tanjung Perak Surabaya Geledah Kantor Pelindo 3, Usut Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar

    Kejari Tanjung Perak Surabaya Geledah Kantor Pelindo 3, Usut Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025).

    Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang diduga bernilai sekitar Rp196 miliar.

    Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025.

    Selain di Kantor Pelindo 3, tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sesuai Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.

    Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Pidsus Hendi Sinatria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut.

    “Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar,” jelas Hendi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

    Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, dan 6 personel TNI yang bertugas memberikan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

    Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.

    Hendi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan BUMN yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan pelabuhan nasional.

    “Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara,” tegas Hendi.

    Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut. (uci/ted)

  • Tim Jatanras Tuban Kembalikan Barang Curian Tanpa Biaya ke Korban

    Tim Jatanras Tuban Kembalikan Barang Curian Tanpa Biaya ke Korban

    Tuban (beritajatim.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengembalikan sejumlah barang hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya. Barang-barang tersebut berupa kendaraan bermotor, telepon genggam, laptop, televisi, dan blender.

    Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Rudi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian yang terjadi sepanjang bulan September 2025. “Barang yang dikembalikan meliputi lima unit ponsel berbagai merek, satu unit sepeda motor, satu unit televisi, satu unit laptop, dan satu unit blender,” ujar IPDA Rudi, Kamis (9/10/2025).

    Menurutnya, barang-barang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tuban, seperti Kecamatan Semanding, Jatirogo, dan kawasan perkotaan. Total nilai barang yang diserahkan mencapai sekitar Rp25 juta. “Semua barang kami serahkan langsung kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Rudi.

    Sementara itu, salah satu korban pencurian motor, Andi Nurhata, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, mengaku bersyukur atas kerja keras pihak kepolisian yang berhasil menemukan kendaraannya. “Saya kehilangan sepeda motor Honda Beat saat sedang ngopi sekitar dua bulan lalu,” ungkap Andi.

    Setelah melaporkan kehilangan tersebut ke Satreskrim Polres Tuban, motornya akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan. “Saya ucapkan terima kasih kepada Jatanras Polres Tuban, motor saya bisa kembali dan bisa saya gunakan lagi untuk bekerja,” tutup Andi. (dya/kun)

  • Lapas Kediri Latih Warga Binaan Bikin Sabun Ramah Lingkungan untuk Bekal Kemandirian

    Lapas Kediri Latih Warga Binaan Bikin Sabun Ramah Lingkungan untuk Bekal Kemandirian

    Kediri (beritajatim.com) – Lapas Kelas IIA Kediri bekerja sama dengan CV. Anugerah Utami menggelar pelatihan pembuatan sabun ramah lingkungan bagi 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang berlangsung di Aula Welas Asih pada Rabu (8/10/2025) ini menjadi bagian dari program pembinaan kemandirian untuk membekali warga binaan dengan keterampilan praktis yang dapat dimanfaatkan setelah bebas nanti.

    Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kediri, Heru Sulistya, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaganya dalam memberikan pembinaan yang bermanfaat.

    “Kami ingin memberikan mereka keahlian yang bisa diterapkan langsung, bahkan menjadi peluang usaha setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.

    Dalam pelatihan tersebut, Owner CV. Anugerah Utami, Sri Utami, memandu para peserta membuat sabun berbahan alami. Ia menjelaskan setiap tahap proses dengan cara sederhana, mulai dari pemilihan bahan, pembuatan, hingga pengemasan produk. Hasil sabun yang dihasilkan tidak hanya aman untuk kulit, tetapi juga ramah lingkungan.

    Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Para WBP dibagi dalam kelompok kecil dan bekerja sama menyelesaikan proses produksi. Mereka tampak teliti serta menunjukkan keinginan kuat untuk memahami dan menguasai keterampilan ini secara mandiri.

    Selain memberikan bekal keterampilan, pelatihan ini juga memiliki dampak sosial dan ekonomi. Produk sabun yang dihasilkan memiliki nilai jual, sementara bagi warga binaan, kegiatan ini menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat untuk terus berkembang.

    Program pelatihan ini akan terus dikembangkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari dukungan terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam bidang pembinaan kemandirian dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan. [nm/suf]