Category: Beritajatim.com Nasional

  • 51 Korban Tragedi Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo Teridentifikasi, Proses Berlanjut

    51 Korban Tragedi Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo Teridentifikasi, Proses Berlanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses identifikasi korban robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, terus berlanjut. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi satu jenazah terbaru, yaitu Muhammad Ridwan Sahari, seorang santri berusia 14 tahun.

    Jenazah tersebut berhasil diidentifikasi melalui metode DNA dan medis gigi pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, di Posko DVI RS Bhayangkara Surabaya.

    “Update dari proses identifikasi kantong jenazah hari ini, Tim DVI Polda Jatim berhasil mengenali satu jenazah Santri Ponpes Al Khoziny,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Sabtu (11/10/2025).

    Tim DVI yang dibentuk secara khusus untuk menangani kasus ini bekerja intensif selama 24 jam. Mereka melibatkan berbagai instansi terkait dan tenaga ahli untuk memastikan bahwa setiap jenazah yang diterima dapat teridentifikasi dengan akurat.

    Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa proses identifikasi dilakukan dengan ketelitian maksimal untuk memastikan keakuratan identifikasi.

    Menurut Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol Dr. dr. Mohammad Khusnan Marzuki, jenazah yang teridentifikasi adalah kantong jenazah nomor Post Mortem RSB B-059 yang sesuai dengan data ante mortem 056.

    “Jenazah teridentifikasi melalui DNA dan medis gigi, cocok dengan nomor Antemortem 056 sebagai Muhammad Ridwan Sahari, laki-laki, 14 tahun, alamat Bendul Merisi Jaya Timur No.17, RT 002 RW 012, Bendul Merisi, Wonocolo, Kota Surabaya,” kata Kombes Pol Khusnan.

    Hingga saat ini, tim DVI telah berhasil mengidentifikasi 51 korban dari total 67 kantong jenazah yang diterima. Proses identifikasi ini menggunakan metode ilmiah yang teliti, yaitu tes DNA dan rekonsiliasi ante mortem dan post mortem, untuk memastikan hasil yang akurat hingga 99,99%.

    Proses identifikasi korban yang telah berjalan ini memberi harapan bagi keluarga korban untuk memperoleh kepastian. “Kami terus berupaya maksimal dalam identifikasi ini. Meskipun memerlukan waktu, kami pastikan seluruh proses dilakukan dengan cermat dan teliti,” ujar Kombes Pol Khusnan.

    Proses identifikasi untuk kasus serupa biasanya memakan waktu yang cukup lama. “Dulu bisa sampai dua bulan. Jadi saya berharap kali ini bisa lebih cepat. Kami bekerja sama dengan Pusdokkes untuk menjaga ketelitian dan kecepatan,” tambahnya.

    Saat ini, 12 ante mortem korban belum teridentifikasi, dan masih ada 13 kantong jenazah yang belum berhasil diidentifikasi. Namun, Kombes Pol Khusnan memastikan bahwa tim DVI akan terus bekerja hingga seluruh korban dapat teridentifikasi dan proses pemakaman dapat segera dilakukan.

    Tim DVI Polda Jatim bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Bhayangkara, Pusdokkes Polri, Biddokkes Polda Jatim, dan pemerintah daerah setempat, untuk mendukung operasi identifikasi ini.

    Dengan kerja keras seluruh tim, diharapkan keluarga korban dapat segera memperoleh kepastian mengenai identitas santri mereka, serta jenazah yang bisa dimakamkan dengan layak. [uci/suf]

  • Naik ke Penyidikan, Polda Jatim Mulai Panggil Saksi dalam Tragedi Robohnya Ponpes Al Khoziny

    Naik ke Penyidikan, Polda Jatim Mulai Panggil Saksi dalam Tragedi Robohnya Ponpes Al Khoziny

    Surabaya (beritajatim.com) –Setelah status kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, tim gabungan penyidik Polda Jatim kini mulai fokus mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna menemukan pihak yang bertanggung jawab.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status ini menandai langkah lanjutan penegakan hukum yang kini diarahkan pada pembuktian unsur pidana.

    “Dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan, tim penyidik Polda Jatim akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan peristiwa pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” ujar Kombes Pol Abast di RS Bhayangkara Surabaya, Jumat (10/10/2025).

    Menurut Kombes Pol Abast, tim penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini tengah bekerja secara sistematis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, tim penyidik Polda Jatim melakukan sesuai dengan prosedur hukum atau sesuai dengan KUHAP. Itu yang sekarang sedang dilakukan,” jelas Kombes Abast.

    Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan mulai pekan depan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

    Kombes Pol Abast menegaskan, para saksi yang dipanggil adalah mereka yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dan relevansi dengan peristiwa robohnya bangunan di Ponpes Al Khoziny tersebut.

    “Kami sudah mulai membuat pemanggilan terhadap beberapa saksi yang relevan,” ujar Kombes Pol Abast.

    Kabid Humas Polda Jatim ini juga menegaskan, tidak serta merta 17 saksi yang sudah pernah dimintai keterangan ditahap penyelidikan otomatis akan diperiksa kembali di tahap penyidikan.

    “Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian robohnya bangunan tersebut, jadi semua akan berproses sesuai kebutuhan pembuktian,” tegas Kombes Abast.

    Ia menjelaskan bahwa saksi yang telah diperiksa di tahap penyelidikan bisa saja kembali dipanggil di tahap penyidikan, tergantung relevansi keterangannya terhadap pembuktian unsur pidana.

    “Saksi yang dimintai keterangan di awal belum tentu akan sama di tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya, bisa muncul saksi baru yang memiliki keterangan penting,” ujar Kombes Pol Abast.

    Ditegaskan pula oleh Kombes Pol Abast bahwa proses hukum ini dijalankan secara hati-hati dan proporsional, mengingat sebagian saksi berasal dari keluarga korban yang masih berduka.

    “Kami mohon pengertian dari rekan-rekan media dan masyarakat. Proses hukum tetap berjalan, namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Kami menghormati keluarga korban yang sedang berduka,” tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

    Kombes Pol Abast memastikan Polda Jatim akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala.

    “Kami sudah memanggil beberapa saksi, tentunya lebih dari satu. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir. Nanti kami akan sampaikan update perkembangan penyidikan secara bertahap,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Langgar Aturan Keimigrasian, Dua TKA Asal Tiongkok Dideportasi dari Kediri

    Langgar Aturan Keimigrasian, Dua TKA Asal Tiongkok Dideportasi dari Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat (10/10/2025). Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal selama berada di Indonesia.

    Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan bahwa kedua warga asing tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.

    Kasus keduanya sebelumnya telah dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 oleh Kantor Imigrasi Kediri pada Juli 2025. “Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., kedua warga Tiongkok itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Antonius.

    Ia menambahkan, Pasal 116 berbunyi: “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.”

    Sementara Pasal 71 huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang asing wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri serta melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.

    Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

    Setelah menjalani vonis pengadilan, Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap keduanya melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

    Keduanya diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou, dengan pengawalan dari petugas Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.

    “Kantor Imigrasi Kediri memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum keimigrasian,” tegas Antonius. [nm/kun]

  • Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan HP Lewat Makanan, Modusnya Bikin Geleng Kepala

    Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan HP Lewat Makanan, Modusnya Bikin Geleng Kepala

    Tulungagung (beritajatim.com) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone yang dilakukan melalui kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Sebuah handphone diamankan petugas dari seorang WBP usai menerima kunjungan keluarganya. Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam kemasan makanan yang dibawa oleh pengunjung. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

    Kepala KPLP Lapas Tulungagung, Dhonny Galeh Sulistyo, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/10/2025). Saat itu, WBP atas nama Dedy Ariyanto menerima kunjungan dari saudara perempuannya. Setelah kunjungan selesai, sebagaimana prosedur tetap, Dedy menjalani pemeriksaan badan oleh petugas.

    Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai salah satu bungkus makanan yang dibawa telah rusak segelnya. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk memeriksa lebih lanjut isi kemasan makanan tersebut. “Usai menerima kunjungan, setiap WBP akan kami lakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujar Dhonny, Jumat (10/10/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit handphone merek Oppo warna biru yang disembunyikan di dalam makanan berbungkus sterofoam. Menyadari adanya upaya penyelundupan, petugas segera melaporkan temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap WBP yang bersangkutan.

    Hasilnya, Dedy Ariyanto yang merupakan narapidana kasus narkotika, mengakui bahwa handphone tersebut diberikan oleh saudara perempuannya saat kunjungan. “WBP kasus narkotika ini mengakui bahwa handphone itu dikirim oleh saudaranya saat besuk,” tuturnya.

    Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, memberikan apresiasi atas kesigapan petugas dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia menegaskan, jajaran Lapas Tulungagung berkomitmen penuh menjaga integritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

    “Tindakan cepat dan tepat dari petugas merupakan bukti nyata kesigapan serta dedikasi dalam menegakkan aturan. Kami akan terus melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengamanan demi menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Satu Keluarga di Jember Edarkan Narkoba Sabu-Sabu

    Satu Keluarga di Jember Edarkan Narkoba Sabu-Sabu

    Jember (beritajatim.com) – Satu keluarga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kepala keluarga sudah masuk penjara lebih dulu.

    Keterlibatan satu keluarga ini terungkap setelah polisi menangkap AD, seorang pelajar, di Kecamatan Kalisat, pada 30 September 2025. AD ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu untuk seorang teman. Dari tangannya, polisi menyita 1,58 gram sabu-sabu.

    “Kemudian kami mengembangkan kasus itu. Ternyata sabu itu didapatkan dari ibunya,” kata Kepala Satuan Reserser Narkoba Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Naufal Muttaqin, Jumat (10/10/2025).

    Sang ibu berinisial H ini ditangkap di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, pada hari yang sama. Di sana polisi menyita 173,7 gram sabu-sabu.

    “Tersangka H ini adalah istri M, yang berhasil kami amankan pada April 2025 dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jember,” kata Naufal.

    H mengaku sudah dua kali menjual sabu-sabu tersebut, masing-masing 1 gram dan 0,2 gram. Barang haram itu diperoleh H dari bernama Abang yang dikirimkan melalui ekspedisi. “Kami masih dalam dan lakukan pemetaan agar terungkap lebih luas lagi jaringannya,” kat Naufal.

    Selama proses pemeriksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember mendampingi AD. “Kami lakukan pemeriksaan cepat karena tersangka berusia di bawah 18 tahun,” kata Naufal. [wir]

  • Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar 3M, Ternyata Pernah Dipenjara

    Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar 3M, Ternyata Pernah Dipenjara

    Pacitan (beritajatim.com) – Sosok Tarman, akek berusia 74 tahun yang viral setelah menikahi gadis muda berusia 24 tahun bernama Sheila Arika asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, ternyata menyimpan kisah yang cukup menarik.

    Gora, Sekretaris Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah mengungkapkan bahwa Tarman pernah tinggal cukup lama di desanya sebelum akhirnya masuk penjara.

    “Pak Tarman lumayan lama di Ngepungsari. Sebelum dipenjara, sudah pisah ranjang dengan istrinya. Setelah itu masuk LP Wonogiri karena perkara 378, penipuan,” ungkapnya ditulis Jumat (10/10/2025).

    Meski begitu, Gora tidak merinci secara detail kasus yang menjerat Tarman hingga harus mendekam di lembaga pemasyarakatan Wonogiri. Ia hanya menuturkan bahwa Tarman berasal dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, dan sebelumnya menikah dengan perempuan asal Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah.

    Menurut Gora, Tarman baru pindah dari Jatipuro ke Pacitan pada 29 September lalu untuk mengurus surat rekomendasi nikah (NA).

    “Kasi Pemerintahan Desa Jatipuro membantu pengurusan suratnya. Sekalian dipindah ke Pacitan biar tidak ribet,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Gora menyebut, semasa tinggal di Jatipuro, Tarman dikenal sering berganti mobil. Diketahui, mantan istri Tarman disebut sebagai orang biasa dan kini membuka warung hik di daerah Jatipuro.

    “Mobilnya dulu gonta-ganti, sedan-sedan itu. Tapi saya tidak tahu usahanya apa. Pernah juga jual pedang Samurai, katanya nilainya miliaran,” ujarnya.

    Sebelumnya, pernikahan Tarman dan Sheila Arika pada rabu (8/10) menjadi viral di media sosial. Dalam video akad nikah yang beredar luas, Tarman memberikan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar. Selain itu disebutkan juga Toyota Camry sebagai seserahan. Pernikahan beda usia 50 tahun itu pun mengundang rasa penasaran publik.

    Berdasarkan penelusuran Beritajatim jejak digital menunjukkan data dari Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto memang pernah terseret kasus hukum dan divonis bersalah.

    Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Wonogiri melalui putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022.

    Dalam amar putusan, Majelis hakim menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. (tri/ian)

  • Kapolres Pacitan Tegaskan Siap Tindaklanjuti Laporan Terkait Mahar Rp3 Miliar Berupa Cek BCA

    Kapolres Pacitan Tegaskan Siap Tindaklanjuti Laporan Terkait Mahar Rp3 Miliar Berupa Cek BCA

    Pacitan (beritajatim.com) – Polemik pernikahan antara Tarman, seorang pria lanjut usia asal Jawa Tengah, dengan Sheila Arika, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, terus menjadi sorotan. Pemberian mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang viral di media sosial akhirnya mendapatkan respons dari kepolisian.

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah preventif sebelum isu ini meluas. Polres Pacitan telah memetakan potensi tindak pidana dan berkoordinasi dengan Polres Wonogiri sejak awal kabar pernikahan tersebut mencuat.

    “Sebelum berita ini ramai, kami sudah melakukan tindakan preventif dengan memetakan potensi tindak pidana dan berkoordinasi dengan Polres Wonogiri,” ujar Kapolres Ayub, Jumat (10/10/2025).

    Kapolsek Bandar bersama perangkat desa, bhabinkamtibmas, dan babinsa juga telah mendatangi rumah keluarga mempelai wanita untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kabar mempelai pria kabur adalah tidak benar. Keluarga menyatakan bahwa pasangan pengantin sedang berbulan madu di kawasan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

    “Kami sudah melihat langsung komunikasi video call antara keluarga dengan kedua mempelai di hadapan Kapolsek, perangkat desa, dan awak media. Jadi, berita Tarman kabur itu tidak benar,” tegasnya.

    Pihak keluarga Sheila Arika juga memastikan tidak merasa dirugikan terkait mahar yang diberikan dalam bentuk cek bernilai fantastis tersebut.

    “Keluarga pihak perempuan menyatakan tidak ada kerugian terkait mahar itu,” imbuhnya.

    Meski begitu, Ayub menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah atau Presumption of Innocent dan menghormati hak pribadi setiap warga negara.

    “Kami berhati-hati karena ini menyangkut ranah privat. Polisi juga menjaga nama baik keluarga, termasuk hak saudara Tarman untuk berubah dan tidak didiskriminasi sebagai mantan narapidana,” terangnya. (tri/ian)

  • AKPI Komitmen Perkuat Profesi Kurator, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Hukum Nasional

    AKPI Komitmen Perkuat Profesi Kurator, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Hukum Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) optimistis dapat memperkuat profesi kurator dengan menjadi mitra pembangunan hukum dan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., dalam acara pelantikan pengurus AKPI di Surabaya, Jumat (10/10/2025).

    Dalam pelantikan ini terdapat 38 pengurus yang terbagi menjadi dua wilayah, yakni Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan sebanyak 33 pengurus, serta Pengurus Wilayah Indonesia Bagian Timur (Sulawesi, Maluku, dan Papua) sebanyak lima orang.

    Jimmy Simanjuntak menegaskan bahwa kepemimpinannya akan menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen organisasi dalam melayani anggota dan memperkuat posisi AKPI di tingkat nasional maupun internasional.

    “Hari ini AKPI melakukan pelantikan pengurus wilayah di Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan serta pengurus Indonesia bagian timur. Ini merupakan lanjutan dari kepengurusan AKPI yang baru. Kami mengundang stakeholder, Forkopimda, OJK, dan BI agar AKPI dapat berkontribusi nyata kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dengan memberikan edukasi serta pemahaman tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepailitan di berbagai daerah,” ujar Jimmy.

    Ia menambahkan, dalam program kerja kepengurusan AKPI periode 2025–2028, pihaknya akan lebih fokus memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih menyebabkan banyak pelaku usaha mengalami kesulitan memenuhi kewajiban keuangan.

    “Kami ingin memberikan pemahaman bahwa PKPU dan kepailitan bukanlah hal yang menakutkan. Justru ini adalah salah satu cara untuk memperbaiki roda usaha mereka,” tegasnya.

    Terkait pengawasan internal, Jimmy memastikan Dewan Kehormatan (DK) AKPI tetap menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, sehingga anggota AKPI dapat menjalankan profesinya sesuai prosedur, transparan, dan profesional.

    “Selain itu, AKPI akan terus melakukan audiensi dengan pemerintah, stakeholder, dan organisasi pengusaha agar hambatan dalam pelaksanaan UU Kepailitan dapat diminimalkan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Jimmy menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat kelembagaan AKPI agar lebih produktif dan mampu memberikan contoh positif bagi masyarakat serta lembaga peradilan.

    “Saat ini AKPI masih menjadi organisasi yang diminati banyak pihak, dan kami akan terus melakukan evaluasi agar metode perekrutan tetap menjaga kualitas dan integritas anggota,” ujarnya.

    Dalam pelantikan pengurus AKPI periode 2025–2028 ini turut hadir Sekretaris Jenderal AKPI Dr. Resha Agriansyah, S.H., M.H., Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan AKPI Irhamto, S.H., M.H., serta Ketua Pengurus Wilayah Indonesia Bagian Timur AKPI Sulaiman Syamsuddin, S.H., M.H. Adapun ketua panitia pelantikan pengurus AKPI di Surabaya adalah Hedi Hudaya, S.H., M.H. [uci/kun]

  • Tak Pernah Batasi Akses Liputan Media, Kapolres Mojokerto: Jurnalis Adalah Mitra Kami

    Tak Pernah Batasi Akses Liputan Media, Kapolres Mojokerto: Jurnalis Adalah Mitra Kami

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, akhirnya angkat bicara terkait sorotan dari kalangan jurnalis mengenai dugaan pembatasan akses liputan pada salah satu kegiatan yang digelar Polda Jatim beberapa hari lalu.

    Kapolres menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membatasi apalagi melarang kegiatan peliputan oleh awak media di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Dugaan pembatasan akses media tersebut terjadi saat acara Peresmian Gudang Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025, pada Rabu (8/10/2025) kemarin. Acara tersebut digelar di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

    “Selama saya menjabat di Polres Mojokerto, saya tidak pernah membatasi, bahkan melarang rekan-rekan jurnalis untuk meliput rilis maupun kegiatan apa pun yang digelar Polres Mojokerto. Teman-teman media adalah mitra kami,” tegas AKBP Ihram Kustarto, Jumat (8/10/2025).

    Kapolres Ihram menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi dan menjaga keterbukaan publik. Ia memastikan tidak ada kebijakan di Polres Mojokerto yang membatasi kinerja wartawan. Namun, bila ada tindakan anggota yang justru melarang atau membatasi kerja wartawan, pihaknya akan menindak tegas.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto, Aminuddin Ilham, menyampaikan apresiasinya terhadap sikap terbuka Kapolres Mojokerto.

    “Kami menyambut baik dan mendukung langkah tegas Kapolres Mojokerto. Kami berharap kejadian ini hanya merupakan miskomunikasi dan tidak terulang kembali,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun kepada masyarakat.

    Dengan adanya pernyataan resmi dari Kapolres Mojokerto ini, diharapkan hubungan kemitraan antara kepolisian dan media tetap terjalin harmonis dalam semangat transparansi serta profesionalisme.

    Sebelumnya, PWI Mojokerto menyoroti adanya dugaan pembatasan akses peliputan media saat kegiatan Peresmian Gudang Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dalam rangka mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025 yang digelar Polda Jawa Timur di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. [tin/kun]

  • Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

    Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) — Kuasa Hukum Imam Muslimin alias Yai Mim, Agustian Siagian, menanggapi dingin pelaporan dugaan pelecehan seksual oleh kubu Nurul Sahara di Polresta Malang Kota. Dengan santai, ia mempersilakan pihak kepolisian mendalami laporan tersebut.

    “Ya, silakan saja. Itu kan hak hukum pihak Sahara. Nanti kan dia punya bukti apa, silakan dari kepolisian mendalami. Artinya, dengan laporan dia, kalau kita dipanggil, kita wajib hadir,” ujar Agustian.

    Agustian mengaku tidak mengetahui jenis dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu. Ia justru mempertanyakan bentuk dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yai Mim oleh kubu Sahara.

    “Kita sendiri kan tidak tahu pelecehannya dalam bentuk apa. Apakah Pak Yai pernah salah ngomong atau bagaimana, itu kan harus bisa dibuktikan dulu. Ataukah ada pelecehan fisik, silakan divisum kalau itu ada,” kata Agustian.

    Ia menambahkan, pihaknya kini lebih memilih fokus pada dua laporan yang mereka layangkan lebih dahulu, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama. Agustian menegaskan bahwa tim hukum Yai Mim akan meneruskan persoalan hukum tersebut tanpa kompromi.

    “Kita tidak terlalu memikirkan hal itu. Sementara ini kita fokus pada tiga laporan yang sudah kita layangkan ke kepolisian. Kita akan fight, kita tidak ada kompromi,” tegasnya.

    Sejauh ini, sejak Yai Mim dilaporkan Sahara pada Rabu (8/10/2025), pihaknya belum menerima surat pemanggilan sebagai terlapor. Tim kuasa hukum memberi waktu kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk bekerja.

    “Kita masih belum dapat info. Polisi kan baru bekerja beberapa waktu yang lalu. Waktu Pak Yai diperiksa, kita langsung masukkan dua laporan. Biarkan teman-teman penyidik bekerja dulu,” pungkas Agustian. (luc/kun)