Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ini Alasan Wisnu Laporkan Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polisi Terima Laporan dan Mulai Selidiki

    Ini Alasan Wisnu Laporkan Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polisi Terima Laporan dan Mulai Selidiki

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus viral pernikahan dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kini berlanjut ke ranah hukum. Wisnu Aji Hernama, pemilik akun TikTok @kandangpacitan22, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan terkait cek tersebut ke Polres Pacitan, Senin (13/10/2025).

    Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00 bersama rekannya, membawa sejumlah berkas termasuk tangkapan layar yang diduga menunjukkan bukti cek palsu. Ia menduga, cek yang ditunjukkan Tarman dalam video akad nikah hanyalah hasil scan digital dari cek asli yang diubah tanggal dan nominalnya.

    “Ada dugaan pelanggaran pemalsuan dan penipuan,” ujar Wisnu usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan.

    Dalam laporannya, Wisnu menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Meski tidak mengalami kerugian materiil, ia mengaku melapor karena menilai dampak sosial dari kasus itu cukup besar, terutama di wilayah Kecamatan Bandar yang kini menjadi sorotan publik.

    “Itu harus ditindak. Saya tidak mau kejadian seperti ini terulang. Tarman ini salah memilih lokasi, menganggap orang Bandar ini bodoh,” ujarnya.

    Menariknya, Wisnu sendiri sebelumnya sempat membuat heboh jagat maya karena menyiarkan kabar bahwa Tarman kabur membawa motor mertuanya setelah ijab kabul. Namun kabar tersebut terbukti tidak benar, setelah diklarifikasi bahwa pasangan Tarman dan Sheila Arika sedang berbulan madu di Purwantoro. “Informasi itu banyak yang masuk dari tetangga,” dalihnya. (tri/ian)

  • Akun Tiktok Penyebar Tarman Kabur, Lapor Atas Dugaan Penipuan Cek Mahar Rp3 Miliar ke Polres Pacitan

    Akun Tiktok Penyebar Tarman Kabur, Lapor Atas Dugaan Penipuan Cek Mahar Rp3 Miliar ke Polres Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus viral pernikahan dengan mahar cek Rp3 miliar antara Tarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan Sheila Arika (24), asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, terus berlanjut. Kali ini, pemilik akun TikTok @kandangpacitan22, Wisnu Aji Hernama, resmi melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan cek tersebut ke SPKT Polres Pacitan, Senin (13/10/2025).

    Wisnu datang sekitar pukul 15.00 WIB bersama rekannya, membawa map berwarna biru berisi berkas laporan. Di dalamnya terdapat print out tangkapan layar cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mas kawin oleh Tarman, serta salinan cek lain yang identik dengan yang beredar di internet.

    “Cek tersebut mutlak palsu, hasil fotokopi atau digital scan dari cek asli, hanya diganti tanggal dan nominal. Ini bisa masuk kategori pidana pemalsuan surat atau penipuan dokumen,” kata Wisnu Aji Hernama dalam keterangannya laporannya yang diterima wartawan.

    Nama Wisnu sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah unggahan live TikTok-nya menjadi viral. Dalam siaran tersebut, ia menyebut bahwa Tarman kabur membawa motor mertuanya sehari setelah menikah. Video itu segera menyebar luas dan memicu berbagai spekulasi di media sosial.

    Namun, pihak keluarga mempelai wanita membantah keras tudingan tersebut. Mereka memastikan bahwa Sheila dan Tarman tidak kabur, melainkan sedang berbulan madu di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

    Sebelumnya, akun TikTok @kandangpacitan22 juga mengaku sebagai tetangga mempelai wanita dan menyebut Tarman melarikan diri usai pernikahan. “Penipuan cek seharga 3 miliar. (Pengantin pria) kabur ke mana, tidak tahu, entah ke Wonogiri atau ke mana. Makanya ayo kita viralkan mukanya,” ujar suara dalam video yang kini telah ditonton ribuan kali.

    Laporan yang diajukan Wisnu menambah panjang kisah viral pernikahan fantastis tersebut. Pihak kepolisian kini disebut tengah mempelajari dokumen laporan dan barang bukti yang diserahkan pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (tri/kun)

  • Begal Yang Meresahkan Blitar Selatan Tertangkap, Residivis dan Beraksi 18 Kali

    Begal Yang Meresahkan Blitar Selatan Tertangkap, Residivis dan Beraksi 18 Kali

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar akhirnya menangkap pelaku begal yang meresahkan warga Blitar Selatan. Pelaku diketahui berinisial DA alias David, seorang residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah baru dua bulan bebas dari penjara.

    Selama dua bulan terakhir, David tercatat melakukan 18 aksi kejahatan di berbagai lokasi di wilayah hukum Kabupaten Blitar. “Pelaku ini sudah melakukan 12 kali tindak pidana dengan kekerasan disertai pemberatan, serta 6 kali pencurian kendaraan bermotor. Totalnya 18 TKP di wilayah Kabupaten Blitar,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (13/10/2025).

    Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima sejumlah laporan pembegalan dan penjambretan dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah kepada David, yang kemudian ditangkap di Jalan Raya Kediri–Blitar.

    “Yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” tegas Kapolres.

    David diketahui baru keluar dari penjara pada Agustus 2025. Tak butuh waktu lama, ia langsung kembali beraksi dan bahkan bisa melakukan dua kejahatan dalam satu hari. “Selama Agustus hingga Oktober, kami menemukan fakta mengejutkan. Pelaku sudah 18 kali melancarkan aksinya,” terang AKBP Arif.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengincar para ibu-ibu sebagai target utama, tak segan melakukan kekerasan fisik hingga penganiayaan terhadap korbannya.

    Polisi juga mengungkap fakta lain: uang hasil kejahatan David digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. “HP hasil kejahatan langsung dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu,” tambah Kapolres.

    Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan narkoba. (owi/kun)

  • Polisi Gagalkan Peredaran 74 Poket Sabu di Malang Selatan, Tiga Pria Ditangkap Tanpa Perlawanan

    Polisi Gagalkan Peredaran 74 Poket Sabu di Malang Selatan, Tiga Pria Ditangkap Tanpa Perlawanan

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah selatan Kabupaten Malang. Tiga pria ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram, dua timbangan digital, alat hisap, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sore setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35), seluruhnya warga Kabupaten Malang.

    “Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu siap edar,” ujar Bambang, Senin (13/10/2025).

    Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, dua timbangan digital, dan satu set alat hisap yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

    “Satu orang berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara dua lainnya membantu menjual dan mengantarkan pesanan,” jelas Bambang.

    Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    “Kami terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri asal sabu tersebut. Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Laporkan segera melalui layanan 110, dan identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Menjelang Akhir Tahun, Sejumlah Perwira Polres Gresik Dimutasi Polda Jatim

    Menjelang Akhir Tahun, Sejumlah Perwira Polres Gresik Dimutasi Polda Jatim

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang penutupan tahun 2025, jajaran Polres Gresik mengalami perombakan sejumlah posisi penting. Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1277/X/KEP./2025 serta Surat Keputusan Polda Jatim Nomor KEP/484/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) resmi dimutasi.

    Dalam daftar mutasi tersebut, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro diangkat menjadi Kasijemenopsrek Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim. Posisinya digantikan Kompol Shabda Purusha Putra yang sebelumnya menjabat Pama Polda Jatim dan merupakan lulusan Sespimmen Polri.

    Perubahan juga terjadi di jajaran Satreskrim. AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dimutasi menjadi Panit I Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, dan digantikan oleh AKP Arya Widjaya, mantan Panit II Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda.

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Riski Julianda Putera Buna juga masuk dalam daftar rotasi. Ia dimutasi menjadi Kasistandar Cegah dan Tindak Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim. Posisinya kini diisi oleh AKP Nur Arifin yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polres Lamongan.

    Selain itu, Heri Nugroho yang sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Gresik dipindahkan menjadi Danki 2 Dalmas Sipasdal Subditdalmas Ditsamapta Polda Jatim. Sementara Iptu Arifin, Kasatpolairud Polres Gresik, bergeser menjadi Paur Subbagminops Bagbinopsnal Ditpolairud Polda Jatim, dan posisinya kini digantikan oleh AKP I Nyoman Ardita, mantan Kasatpolairud Polres Lamongan.

    Perubahan serupa juga terjadi di tingkat Polsek. Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mendapat promosi sebagai Kabag SDM Polres Pasuruan. Posisinya digantikan AKP Satriyono, yang sebelumnya menjabat Kaurbinopsnal Satlantas Polrestabes Surabaya.

    Beberapa perwira pertama turut menempati posisi baru di jajaran Polres Gresik. Iptu Muhamad Kevin Ramadhan, Pama Polda Jatim pindahan dari SSDM Polri, kini menjabat Kapolsek Gresik Kota. Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, pindahan dari Polda Aceh, dipercaya memimpin Polsek Manyar. Kapolsek Menganti kini dijabat AKP Arif Rahman, pindahan dari Polda Papua, sementara Iptu Ahmad Fahri, pindahan dari Polda Gorontalo, diangkat menjadi Kapolsek Wringinanom.

    Rotasi jabatan ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi dan pengembangan karier di lingkungan Polda Jatim menjelang akhir tahun. [dny/beq]

  • Pelaku Vandalisme Kantor PDIP Magetan Teridentifikasi, Polisi Sebut Alami Gangguan Jiwa

    Pelaku Vandalisme Kantor PDIP Magetan Teridentifikasi, Polisi Sebut Alami Gangguan Jiwa

    Magetan (beritajatim.com) — Polisi akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku vandalisme di Kantor DPC PDI Perjuangan Magetan yang berlokasi di Jalan Raya Magetan–Madiun, Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro. Pelaku diketahui berinisial HY (47), warga Desa Tinap, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

    Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, HY merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut diperkuat dengan rekam medis dari RSUD dr. Sayidiman Magetan, yang menunjukkan bahwa HY tercatat sebagai pasien Poli Psikiatri/Jiwa di rumah sakit tersebut.

    “Pelaku merupakan ODGJ. Pihak partai politik sudah melapor pada kami, dan saat ini laporan sudah dicabut oleh Sekretaris DPC PDIP Magetan, Bapak Sujatno,” terang Erik kepada beritajatim.com, Senin (13/10/2025).

    Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Sekretaris DPC PDIP Magetan, Sujatno, yang mengaku laporan belum dicabut.

    “Belum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai laporan dugaan perusakan kantor partai yang dilayangkan pada Minggu (12/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

    Dari hasil penelusuran, HY diduga melakukan perusakan dengan melempar batu ke arah kantor, menyebabkan plang nama partai berlubang serta pagar bagian depan mengalami kerusakan.

    Kasus ini bukan pertama kalinya. Sebelunya, HY membuat heboh public pada 2023, saat ia sempat viral karena mencabuti dan membakar bendera sejumlah partai politik yang terpasang di kawasan Tugu Taman Simpang Tiga Maospati.

    Aksi itu terjadi menjelang masa kampanye Pemilu 2024, hingga akhirnya HY diamankan petugas dari Pos Lantas Maospati dan dikembalikan ke keluarga setelah dipastikan mengalami gangguan kejiwaan. [fiq/beq]

  • Langkah Besar Provinsi Maluku Utara: Semua Desa Kini Punya Pos Bantuan Hukum

    Langkah Besar Provinsi Maluku Utara: Semua Desa Kini Punya Pos Bantuan Hukum

    Ternate (beritajatim.com) – Langkah besar menuju pemerataan akses keadilan akhirnya terwujud di Maluku Utara. Seluruh 1.185 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kehadiran Posbankum menjadi bukti nyata hadirnya negara di tingkat akar rumput, memastikan setiap warga bisa mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum tanpa harus menempuh jalur pengadilan yang rumit.

    Posbankum menyediakan berbagai layanan mulai dari informasi dan konsultasi hukum, advokasi non-litigasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan ke advokat probono maupun lembaga bantuan hukum resmi. Dengan peresmian ini, jumlah Posbankum secara nasional kini mencapai 41.652 titik layanan.

    Apresiasi untuk Maluku Utara sebagai Provinsi 100 Persen Tuntas

    Peresmian yang digelar di Kota Ternate pada Senin (13/10) itu dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Kepala BPHN Min Usihen. Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa Maluku Utara yang berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

    “Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan provinsi ini akan menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Menteri Hukum.

    Sebagai bentuk penghargaan, Gubernur Sherly Tjoanda juga ditetapkan sebagai Duta Posbankum. Menteri berharap peran aktif Gubernur dapat memperkuat semangat pelayanan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat.

    Akses Keadilan Jadi Prioritas Nasional

    Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerataan layanan hukum merupakan bagian penting dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah hak setiap warga negara. Negara wajib memenuhinya,” tegas Supratman.

    Melalui BPHN, Kementerian Hukum terus memperluas pelatihan bagi paralegal desa, agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan damai di tingkat lokal. Seusai peresmian, Menteri juga meninjau langsung salah satu Posbankum di Kota Ternate.

    Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

    Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum atas inisiasi pembentukan Posbankum yang membawa manfaat besar bagi masyarakat di daerah terpencil.

    “Keadilan kini tak lagi terbatas di kota. Ia telah menjangkau desa, kepulauan, hingga dusun,” ujarnya dengan optimistis.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi lintas lembaga agar Posbankum benar-benar berfungsi maksimal.

    “Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama erat antara pemerintah pusat, daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Sinergi ini tidak boleh berhenti di peresmian saja,” tegasnya.

    Dengan kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, keadilan kini hadir lebih dekat dan lebih cepat, membuka jalan bagi masyarakat Maluku Utara untuk mendapatkan hak hukum yang setara di mata negara. [aje]

  • Polisi Amankan 18 Orang Usai Penyerangan Mapolres Lumajang

    Polisi Amankan 18 Orang Usai Penyerangan Mapolres Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 18 orang diamankan polisi usai terlibat dalam aksi penyerangan Markas Kepolisian Resort (Polres) Lumajang, Minggu (12/10/2025) malam.

    Sebelumnya, puluhan warga asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang melakukan aksi anarkis karena tidak terima salah satu kerabatnya yang menjadi tersangka pencurian hewan meninggal dunia saat diamankan polisi.

    Massa mendatangi Mapolres Lumajang menggunakan sejumlah kendaraan bak terbuka. Tanpa basa-basi, mereka langsung merusak pagar dan melakukan pelemparan batu, papan pembatas parkir, hingga helm yang ada di area parkir ke arah petugas kepolisian.

    Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa amukan massa dipicu oleh meninggalnya tersangka kasus pencurian hewan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lumajang pada Minggu sore. Peristiwa itu memicu kemarahan pihak keluarga yang tidak terima dengan kematian tersebut dan melayangkan protes ke Mapolres Lumajang.

    “Kejadian ini (penyerangan Mapolres Lumajang, Red) berawal dari adanya tersangka yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara,” terang Untoro, Senin (13/10/2025).

    Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas di Mapolres Lumajang mengalami kerusakan ringan. Kerusakan terjadi pada portal gerbang, kaca di lantai dua gedung, serta helm dan kendaraan yang terparkir di halaman markas.

    Menurut Untoro, sebanyak 18 orang pelaku kerusuhan telah diamankan beserta dua unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut massa aksi.

    “Jadi, saat ini ada 18 orang yang kita amankan dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Meski terdapat kerusakan ringan, tapi situasinya sudah aman terkendali,” ungkap Untoro. [has/beq]

  • Pakar Hukum: Sengketa Tanah Eigendom 1278 Harus Dilihat dari Aspek Yuridis dan Empiris

    Pakar Hukum: Sengketa Tanah Eigendom 1278 Harus Dilihat dari Aspek Yuridis dan Empiris

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya sekaligus pakar hukum pertanahan, Dr. Sri Setyadji, SH., M.Hum, menegaskan bahwa hak prioritas atas tanah yang dikaitkan dengan Eigendom Verponding 1278 seharusnya berada di tangan warga. Alasannya karena warga telah lama menguasai, menempati, dan memiliki sertifikat resmi dari BPN.

    Menurut Sri Setyadji, sengketa lahan antara warga dan Pertamina ini harus dilihat secara utuh dari aspek yuridis maupun empiris.

    “Komplain atau klaim Pertamina atas objek hak atas tanah yang sudah dihuni sekian puluh tahun oleh masyarakat dan sebagian sudah mendapatkan status hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN, menjadi dinamika dan sekaligus problematik hukum yang menarik perhatian publik,” ujar Sri Setyadji, Minggu (12/10/2025).

    Dia menjelaskan, secara hukum, dasar konversi hak atas tanah di Indonesia sudah diatur dengan jelas melalui sejumlah regulasi. Mulai dari Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hingga Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang menjadi batas akhir masa konversi hak barat.

    “Secara yuridis, ditetapkannya UU 86 Tahun 1958 sebagai pedoman untuk menelusuri status hak atas tanah yang diklaim Pertamina, kemudian diperkuat oleh UUPA dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 sebagai langkah pamungkas untuk mengakhiri ketentuan konversi,” jelas dia.

    Sri Setyadji menilai, berdasarkan aturan tersebut, hak-hak warga yang telah menempati lahan dan memegang sertifikat sah tidak dapat diganggu gugat. Terlebih, jika tanah tersebut telah digunakan untuk permukiman dan sesuai dengan tata guna lahan yang berlaku.

    “Jika problematika hukum muncul saat ini, maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 secara tegas disebutkan bahwa bekas hak barat yang sudah berakhir masa konversinya dan kini dikuasai serta dijadikan tempat pemukiman, maka hak prioritasnya ada pada masyarakat tersebut,” tegas dia.

    Dia menambahkan, persoalan ini juga perlu ditinjau dari aspek penataan ruang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Pemerintah Kota Surabaya memiliki atribusi penuh untuk menentukan kesesuaian lahan tersebut berdasarkan RTRW dan RTRK.

    “Atribusi yang dimiliki berkaitan dengan wilayah administrasi dan teritori dengan dasar pada penataan ruang kota. Karena itu, semua pihak yang berkaitan dengan problematika hukum atas tanah ini harus berkolaborasi dengan wali kota sebagai pemangku wilayah atas dasar atribusinya,” pungkas Sri Setyadji.

    Sementara itu, PT Pertamina (Persero) sebelumnya menyatakan memahami kekhawatiran masyarakat terkait polemik lahan eigendom di kawasan Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah sertifikat tanah warga ditandai sebagai lahan dengan indikasi kepemilikan Pertamina.

    “PT Pertamina (Persero) memahami kekhawatiran masyarakat terkait lahan eigendom di Darmo Hill,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso saat dihubungi beritajatim.com, Selasa (23/9/2025).

    Fadjar menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset nasionalisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia pada medio tahun 1950-an. Nasionalisasi ini merupakan langkah strategis negara dalam mengambil alih aset perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pada masa itu.

    “Sebagai informasi, aset tersebut merupakan hasil dari nasionalisasi aset Pemerintah Indonesia terhadap aset-aset milik perusahaan asing pada medio tahun 1950-an,” kata Fadjar.

    Fadjar menegaskan bahwa Pertamina saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan pemerintah pusat. Langkah ini, kata Fadjar, dilakukan untuk memastikan dasar hukum klaim lahan benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [asg/but]

  • Polisi Gresik Gerebek Judi Sabung Ayam, Begini Kronologisnya!

    Polisi Gresik Gerebek Judi Sabung Ayam, Begini Kronologisnya!

    Gresik (beritajatim.com)- Judi sabung ayam kembali digerebek aparat Polres Gresik. Kali ini korps Bhayangkara itu menggerebek judi tersebut di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti.

    Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas sabung ayam di area persawahan desa. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Tri Widodo, bersama tim segera bergerak menuju lokasi

    Medan lokasi yang berada di tengah sawah terbuka, sekitar 700 meter dari jalan raya, membuat para pelaku memiliki waktu untuk melarikan diri sebelum petugas tiba. Setelah menerima laporan masyarakat, Polsek Menganti langsung menuju ke lokasi. Sayangnya saat tim sampai di sana, para pelaku sudah membubarkan diri.

    Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, petugas tetap mengambil tindakan tegas. Sejumlah barang bukti berupa terpal dan kurungan ayam yang digunakan dalam kegiatan sabung ayam langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat untuk mencegah kegiatan serupa terulang.

    Kapolsek Menganti, AKP Moch Dawud mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

    “Kami akan terus menindak tegas setiap praktik perjudian, termasuk sabung ayam. Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” katanya, Minggu (12/10/2025).

    Selain melapor, warga juga bisa melaporlan kegiatan tindak pidana melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

    Saat ini, Polsek Menganti masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam kegiatan meresahkan warga tersebut. [dny/aje]