Category: Beritajatim.com Nasional

  • 17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 17.209 pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Pamekasan, Madura, terjaring razia dalam operasi bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak Senin hingga Minggu, 17-30 November 2025.

    Operasi dengan sandi Zebra Semeru ini mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’ dan juga dilaksanakan dalam rangka menjelang tutup tahun serta menyambut tahun baru 2026.

    “Sejak awal operasi digelar, tercatat ribuan pengendara terjaring razia,” kata Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru 2025, IPDA Dedy, mewakili Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, pada Senin (1/12/2025).

    Dari total 17.209 pengendara yang terjaring, IPDA Dedy merinci jenis penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pamekasan.

    Rincian pelanggaran tersebut meliputi:

    Sebanyak 78 pelanggar mendapatkan tilang manual.
    Sebanyak 169 pelanggar mendapatkan penindakan melalui Etle Mobile (Tilang Elektronik).
    Sebanyak 16.962 pelanggar lainnya mendapat teguran di tempat.

    Selain penindakan, personil Satlantas Polres Pamekasan juga intens melaksanakan sosialisasi sebagai upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    “Selain penindakan, selama ini kita juga intens melakukan berbagai kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas, serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengendara, baik pribadi maupun orang lain,” ungkapnya.

    Selama razia bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung, IPDA Dedy juga mencatat adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Pamekasan.

    “Untuk kasus kecelakaan lalin terdata sebanyak 10 kejadian,” jelasnya. Sebanyak 14 korban dari peristiwa tersebut tercatat mengalami luka ringan, dan beruntungnya tidak ada korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut.

    “Sementara kerugian materiil tercatat sekitar Rp26.500.000,-,” sambung mantan personil Humas Polres Pamekasan ini.

    Pihaknya mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu waspada dan menjaga keamanan serta keselamatan bersama.

    “Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar Bersama menjadi pelopor berlalu lintas. Hal ini sebagai upaya demi keselamatan bersama, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Operasi Semeru 2025 di Tuban, 3.343 Pelanggar, Dominan Tanpa Helm dan Tak Punya SIM

    Operasi Semeru 2025 di Tuban, 3.343 Pelanggar, Dominan Tanpa Helm dan Tak Punya SIM

    Tuban (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polres Tuban selama 14 hari, mulai 17–30 November 2025, mencatat 3.343 pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode sebelumnya.

    Kasat Lantas Polres Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan pelanggaran paling banyak melibatkan pengendara sepeda motor tanpa helm serta pengendara yang belum memiliki SIM.

    “Dari jumlah tersebut ada kenaikan pelanggaran terhadap masyarakat,” ujar AKP Azie, Senin (1/12/2025).

    Rincian Pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2025:

    – Tilang ETLE: 1.129 pelanggar

    – Tilang manual: 32 pelanggar

    – Teguran: 2.336 pengendara

    AKP Azie menambahkan bahwa pada akhir Desember mendatang, Polres Tuban akan kembali menggelar operasi bertajuk Operasi Lilin Semeru 2025 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026.

    Ia mengimbau seluruh pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Minimnya kepatuhan penggunaan helm menjadi temuan dominan selama Operasi Zebra.

    “Kami tidak pernah lelah mengimbau pengendara agar tertib demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. [dya/but]

     

     

  • Perempuan Kraton Ditangkap Polisi, 27 Gram Sabu Disita Pasuruan Kota

    Perempuan Kraton Ditangkap Polisi, 27 Gram Sabu Disita Pasuruan Kota

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Dusun Ngemplak, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan digegerkan oleh penangkapan seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar sabu. Penindakan terjadi di dalam rumah pelaku pada Jumat (28/11/2025) menjelang petang.

    Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengembangkan laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada LF sebagai target operasi hingga akhirnya tim bergerak melakukan penggerebekan.

    Saat penggeledahan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika. “Dari hasil pemeriksaan awal, LF mengaku sabu itu titipan dari seseorang berinisial bu S dan ia mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Arief Wardoyo, Senin (1/12/2025).

    Petugas kemudian mendalami latar belakang keterlibatan perempuan tersebut dalam jaringan narkotika. Polisi mendapati bahwa faktor ekonomi menjadi dorongan utama setelah suaminya dipenjara pada Januari 2025 karena kasus serupa.

    LF bahkan pernah ditipu oleh seseorang berinisial SY yang mengaku bisa membantu proses hukum suaminya dan meminta uang Rp100 juta, namun janji pembebasan tidak pernah terealisasi. Kondisi ini membuat perekonomian keluarga semakin terpuruk hingga akhirnya ia mengambil jalan pintas.

    Dalam keadaan terdesak secara finansial, LF bertemu bu S di Lapas Kota Pasuruan kemudian mendapat ajakan untuk mengedarkan sabu. Sejak pertengahan November 2025, ia mengemas sabu dalam paket kecil dan menjualnya kepada warga sekitar serta pelanggan lama suaminya.

    Hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan hidup dan membayar utang keluarga yang menumpuk. “Tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan suaminya,” tambah Arief.

    Sementara itu, polisi kini memburu bu S yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut. LF dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 karena menyimpan dan mengedarkan sabu melebihi 5 gram. (ada/but)

  • Diduga Mencuri Velg Truk, Bocah di Magetan Diikat dan Dipukuli Pemilik Bengkel

    Diduga Mencuri Velg Truk, Bocah di Magetan Diikat dan Dipukuli Pemilik Bengkel

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang bocah di Desa Lembeyan, Kecamatan Lembeyan, Magetan, diduga menjadi korban persekusi atau penganiayaan usai kedapatan mencuri velg truk di sebuah bengkel pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Video yang menunjukkan kondisi tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali memicu perhatian publik, mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

    Kapolsek Lembeyan, AKP Rohmadi, membenarkan adanya peristiwa yang memprihatinkan tersebut. Ia memastikan korban kini berada dalam penanganan medis guna mendapatkan perawatan yang layak.

    “Kondisi anak tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Ponorogo,” ujar AKP Rohmadi, Senin (1/12/2025).

    Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di bengkel truk yang berlokasi di wilayah Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Menurut keterangan Rohmadi, kejadian sebenarnya berlangsung pada 20 November 2025, namun laporan resmi baru masuk pada 28 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

    AKP Rohmadi menyampaikan bahwa video kekerasan yang beredar di masyarakat tampak memperlihatkan bocah tersebut sudah dalam keadaan terikat. Meskipun demikian, momen pemukulan tidak terekam dalam video tersebut.

    Namun, hasil pemeriksaan polisi memastikan bahwa tindakan penganiayaan memang terjadi sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

    “Kalau melihat di video, anak itu tidak terlihat dipukuli. Tapi faktanya, dari keterangan dan hasil pemeriksaan, sebelum diserahkan ke Polsek, korban sudah diikat dan dipukuli oleh pemilik bengkel. Kami sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut,” terang Rohmadi.

    Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa setidaknya tiga anak diduga terlibat dalam upaya pencurian tersebut. Meskipun demikian, Kapolsek memastikan baru satu anak yang menjadi korban kekerasan fisik.

    “Untuk sementara yang terlihat dipukuli baru satu anak. Namun ada tiga anak yang kami periksa,” terang Kapolsek.

    Velg truk yang berusaha diambil oleh para bocah itu disebut hanya bernilai sekitar Rp120.000. Motif pencurian masih didalami, namun dari keterangan awal, para pelaku masih minim pengalaman.

    “Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian,” kata Rohmadi.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami apakah aksi kekerasan terhadap bocah tersebut melibatkan pengeroyokan oleh massa atau hanya dilakukan oleh pemilik bengkel secara tunggal.

    “Terkait massa atau tidak, yang jelas dari pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan oleh pemilik bengkel. Perkembangan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan korban dari rumah sakit,” imbuhnya.

    Kasus ini kembali menyoroti bahaya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat, terutama ketika pelaku yang ditangani masih berada di bawah umur. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari RS Ponorogo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku penganiayaan. [fiq/beq]

  • Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga sejata api.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan, diantaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik (BBE).

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” katanya.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik.

    Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, masih menurut Budi, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama.

    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

    Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Budi juga menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, maaih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo
    periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen/ted)

  • Polres Tuban Kembalikan 10 HP yang Dicuri Maling pada Pemilik

    Polres Tuban Kembalikan 10 HP yang Dicuri Maling pada Pemilik

    Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Tuban. Seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

    Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban telah menyerahkan kembali belasan ponsel yang sebelumnya dilaporkan hilang di berbagai lokasi.

    “Hari ini sudah kami kembalikan kepada pemilik,” ujar Siswanto, Minggu (30/11/2025).

    Ia menjelaskan, ponsel-ponsel tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.

    “Ada 10 handphone di TKP yang berbeda dan dengan ini kami serahkan kepada korban,” tambahnya.

    Saat ditanya terkait pengembangan kasus, Siswanto menyebut bahwa pihaknya tidak melanjutkan penyidikan terhadap pelaku karena para korban hanya meminta agar handphone mereka dikembalikan.

    “Untuk kasus ini tidak dilakukan pengembangan, karena korban meminta handphonenya saja yang dikembalikan,” jelasnya.

    Salah satu korban, Edi, menyampaikan rasa terima kasih atas pengembalian barang miliknya.
    “Terima kasih Jatanras Polres Tuban, HP saya dikembalikan, gratis,” ujarnya. [dya/but]

     

     

     

  • Paguyuban Tathya Dharaka Kirim Bantuan ke Sumatera Utara

    Paguyuban Tathya Dharaka Kirim Bantuan ke Sumatera Utara

    Surabaya (beritajatim.com) – Paguyuban Tathya Dharaka yang berisi Alumni AKPOL 2005 mengirimkan bantuan paket pangan ke korban Bencana Sumatera Utara. Pengiriman pangan dilakukan menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat yang memiliki fasilitas kesehatan, Sabtu (29/11/2025) kemarin.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat yang juga alumni AKPOL 2005 memimpin langsung penyerahan bantuan. Bantuan pangan itu dititipkan kepada KadisterbKoarmada II, Kolonel Laut (P) Andi Susanto yang juga merupakan satgas kemanusiaan.

    “Bantuan itu dari teman-teman saya Paguyuban Tathya Dharaka AKPOL 2005 melalui Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Wahyu, Minggu (30/11/2025).

    Bantuan pangan tersebut diberikan kepada para korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara sebagai bentuk rasa solidaritas dan empati dari para alumni AKPOL 2005. Dari data yang diterima Beritajatim, bantuan yang dikirimkan adalah 500 paket sembako lengkap (minyak, gula, beras) dan 100 dus mie instan.

    “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban para korban disana. Kami juga menghimbau agar masyarakat turut mendoakan dan membantu para korban agar situasi di sana berangsur-angsur pulih,” jelasnya.

    Seperti yang diketahui, 21 wilayah di Sumatera Utara dilaporkan terdampak akibat bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi sejak 24 November 2025 kemarin.

    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan jika bencana alam tersebut dipicu oleh tiga faktor utama. Pertama, adalah curah hujan yang tinggi hingga ekstrem. Lalu. Faktor kondisi geomorfologi yang curam hingga sangat curam. Terakhir adalah kondisi litologi yang lapuk dan mudah tererosi.

    Dari data terbaru pada Minggu (30/11/2025)siang, 316 orang dinyatakan meninggal dunia dan 279 orang masih belum ditemukan keberadaannya. (ang/but)

  • Dugaan Salah Tangkap, Polda Jatim Periksa Anggota Polres Tuban

    Dugaan Salah Tangkap, Polda Jatim Periksa Anggota Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus dugaan salah tangkap yang diduga melibatkan anggota Kepolisian Polres Tuban kini masih dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Timur.

    Kasus ini berawal ketika Muhammad Rifai alias Radit (31) dikabarkan diamankan oleh beberapa anggota yang mengaku dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Radit dituduh sebagai pelaku pencurian semangka, namun penangkapannya disebut dilakukan tanpa bukti awal yang kuat.

    Setelah dibawa petugas, Radit mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut terdapat unsur dugaan penganiayaan selama proses penangkapan.

    Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan kesimpulan sementara terkait kebenaran laporan tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.

    “Kan masih pemeriksaan oleh Propam itu, belum tahu,” ujar Siswanto, Minggu (30/11/2025).

    Radit, warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban salah tangkap. Ia mengaku dipukul, ditendang, dan dipaksa mengakui tindakan kriminal yang tidak ia lakukan. Akibat kejadian ini, ia mengalami luka fisik dan trauma, lalu melapor ke Polda Jawa Timur.

    Saat ini, sejumlah anggota yang diduga terlibat penangkapan tengah diperiksa oleh Sie Propam Polres Tuban serta Divpropam Polda Jatim.

    “Iya kita tunggu hasilnya, proses pemeriksaan masih berjalan,” pungkas Siswanto. [dya/but]

     

     

     

  • Anak Ditelantarkan di Gresik Akhirnya Pulang ke Ibu Kandung

    Anak Ditelantarkan di Gresik Akhirnya Pulang ke Ibu Kandung

    Gresik (beritajatim.com) – Polemik penelantaran anak berinisial R (7) di Gresik akhirnya menemui titik damai. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik memfasilitasi mediasi antara keluarga dari Tasikmalaya dan warga Kecamatan Cerme yang selama dua tahun terakhir merawat R. Upaya ini memastikan R kini kembali diasuh oleh ibu kandungnya di Tasikmalaya.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso menyatakan bahwa kedua pihak telah dipertemukan dan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

    “Sudah ada kesepakatan berdamai. Saat ini anak tersebut sudah dibawa oleh ibu kandungnya ke Tasikmalaya,” katanya, Minggu (30/11/2025).

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari perceraian kedua orang tua R pada tahun 2023. Sang ayah, MI (33), mendapatkan hak asuh sementara, sedangkan ibu kandungnya, AM (27), tetap tinggal di Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya.

    “Anak R diasuh oleh ayahnya. Lalu pergi merantau ke Gresik,” imbuh Hendri.

    Selama berada di Gresik, MI menjalin hubungan dengan seorang perempuan dari Kecamatan Cerme dan berencana menikah. Ia meminjam uang sebesar Rp25 juta kepada perempuan tersebut dengan dalih memperbaiki mobil rusak di Tasikmalaya. Dalam masa itu, MI juga menitipkan R untuk diasuh sementara.

    Namun, MI tidak pernah kembali. Selama dua tahun, perempuan tersebut tetap merawat dan menyekolahkan R meski tanpa kepastian dari ayah anak itu.

    “Alasan pinjam untuk memperbaiki mobilnya yang rusak di Tasikmalaya. Rencananya mau dibawa ke Gresik,” ungkap Hendri.

    Terbongkar saat Pendataan Penduduk

    Kasus ini terungkap setelah petugas sensus melakukan pendataan penduduk dan menemukan kejanggalan terkait identitas dan status pengasuhan R.

    “Kasus ini terungkap setelah petugas sensus melakukan pendataan penduduk,” urai Hendri.

    Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MI telah menikah dengan perempuan lain di Tasikmalaya. Dinas Sosial Gresik kemudian berkoordinasi dengan Dinsos Tasikmalaya untuk mencari keberadaan ibu kandung R.

    “Setelah ditelusuri dan dimediasi bersama pihak Dinsos telah disepakati anak tersebut dirawat oleh ibu kandungnya,” tutup Hendri. [dny/but]

     

     

     

  • Polres Tuban Kembalikan Sepeda Motor yang Dicuri dalam Waktu 3 Bulan

    Polres Tuban Kembalikan Sepeda Motor yang Dicuri dalam Waktu 3 Bulan

    Tuban (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap dan mengembalikan sepeda motor yang dicuri dalam waktu hanya tiga bulan. Keberhasilan ini menjadi bukti dedikasi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian di wilayahnya.

    Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa sepeda motor yang berhasil dikembalikan tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian yang terjadi di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Korban, Utomo (26), melaporkan kehilangan motornya pada 20 Agustus 2025.

    “Ada satu sepeda motor yang hilang saat di parkir di depan rumah, setelah dilakukan penyelidikan tim Jatanras berhasil mengungkap,” ujar Siswanto, Minggu (30/11/2025).

    Pencurian motor dengan nomor polisi S 6412 EX ini dilaporkan Utomo yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan rumah. Siswanto menambahkan, meskipun pelakunya belum dilakukan pengembangan lebih lanjut, keberhasilan tim Jatanras dalam menemukan lokasi kendaraan tersebut patut diapresiasi.

    “Untuk pelakunya tidak kami lakukan pengembangan, hanya kami sudah menemukan lokasinya,” jelas Siswanto.

    Utomo sendiri mengungkapkan rasa syukurnya setelah motornya ditemukan kembali oleh pihak kepolisian. Sebab, kendaraan tersebut sangat penting baginya untuk kegiatan sehari-hari.

    “Jadi tanggal 20 Agustus 2025 itu pas waktu pagi, motor saya parkir di depan rumah terus hilang, kuncinya ya ada bukan menempel, terus saya lapor ke polisi,” ujar Utomo.

    Utomo mengaku sempat merasa cemas atas kehilangan motornya. Namun, setelah laporan diterima, dia mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Alhamdulilah saya dikabarin motor saya ketemu,” ujarnya mengakhiri.

    Selain kasus pencurian motor, Polres Tuban juga berhasil mengembalikan beberapa barang bukti tindak pidana lainnya, termasuk handphone yang telah dicuri.

    Sebagai tambahan informasi, Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada, terutama dalam menjaga barang-barang berharga mereka. “Pesan kami kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkir kendaraannya,” tutup Siswanto. [dya/suf]