Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bangkalan, Enam Lainnya Masih Diburu

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bangkalan, Enam Lainnya Masih Diburu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polisi berhasil menangkap dua dari delapan pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

    Kedua pelaku yang ditangkap adalah JN (20) dan RN (21), yang keduanya berasal dari Bangkalan. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Bangkalan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

    “Dua pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bangkalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (14/10/2025).

    Kasus ini melibatkan dua korban yang masing-masing diperkosa oleh pelaku yang berbeda. Tersangka JN diketahui merupakan pelaku pemerkosaan terhadap Melati (nama samaran), sementara RN terlibat dalam pemerkosaan terhadap Mawar (nama samaran).

    AKP Hafid menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut saling terkait dan terjadi di dua lokasi berbeda, namun masih dalam satu rangkaian peristiwa yang sama.

    “Perkara ini ada dua kasus yang saling berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda (dua TKP), namun masih dalam satu rangkaian peristiwa,” jelasnya.

    Meskipun dua pelaku sudah berhasil ditangkap, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut. “Pelaku lainnya masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengejaran terhadap enam orang yang belum tertangkap,” tambah AKP Hafid.

    Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bangkalan pada akhir Juli 2025. Kedua korban diketahui diperkosa secara bergilir oleh delapan orang pelaku yang mereka kenal. [sar/suf]

  • Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Laporkan Ayah Kandung ke Pihak Berwajib

    Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Laporkan Ayah Kandung ke Pihak Berwajib

    Gresik (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus mafia tanah di Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam persidangan kali ini, terdakwa Resa Andrianto menyampaikan pledoi (pembelaan) di hadapan majelis hakim.

    Dalam pledoinya, Resa menyampaikan permintaan mengejutkan—ia meminta agar ayah kandungnya, Budi Riyanto, ditindak tegas dan dilaporkan ke pihak berwajib.

    Resa mengaku sudah lebih dari dua tahun berjuang mencari keadilan setelah dirinya dicatut dalam kasus pemalsuan dokumen batas tanah atas nama Tjong Cien Sing, pihak pelapor dalam perkara ini.

    “Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu. Karena itu, saya mohon kepada majelis hakim agar melaporkan ayah saya ke pihak berwajib,” ujar Resa, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Resa, peran ayahnya—yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik—membuat dirinya terseret dalam kasus hukum tersebut. “Benar, beliau ayah saya. Tapi tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya. Akhirnya, mau tidak mau, saya harus melaporkan orang tua saya sendiri,” ungkap pria berusia 37 tahun itu dengan nada getir.

    Resa pun berharap majelis hakim dapat memberi keadilan seadil-adilnya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga dan istrinya yang tetap setia mendampinginya selama proses hukum berjalan. “Saya pasrah kepada Allah SWT. Terima kasih kepada istri yang selalu setia, dan titip salam untuk ibu saya,” ujarnya lirih.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Johan Avie, membacakan pledoi setebal 50 halaman yang menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses hukum sejak penyidikan di kepolisian hingga perkara bergulir di pengadilan. “Tuntutan 4 tahun atas pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP sangat dipaksakan. Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” tegas Johan.

    Ia menambahkan, dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak satu pun mampu menjelaskan peran terdakwa secara jelas. Bahkan, sebagian besar saksi dan pelapor mengaku tidak mengenal Resa. “Tidak ada pidana tanpa pelaku dan niat jahat. Berdasarkan fakta persidangan, klien kami bukan keduanya,” ujarnya menegaskan.

    Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Sarudi memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan terhadap pledoi tersebut. “Sidang ditunda hingga Kamis (16/10). Kami tegaskan, dalam perkara ini tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Bila ditemukan, akan kami laporkan ke aparat berwenang,” tegasnya. (dny/kun)

  • Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Gresik (beritajatim.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda membongkar kasus pembalakan liar (ilegal logging) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp239 miliar. Kasus tersebut melibatkan ribuan kubik kayu tanpa dokumen sah yang ditemukan di Pelabuhan Gresik.

    Modus kejahatan ini dilakukan oleh IM, yang diduga merupakan karyawan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Ia mengeksploitasi hasil hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan memanfaatkan dokumen milik Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Martinus, warga lokal.

    Dari penyelidikan terungkap bahwa izin PHAT hanya mencakup 140 hektare, namun perusahaan justru melakukan penebangan hingga 730 hektare, termasuk membuka jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare.

    Hasil pembalakan liar tersebut kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, dengan total sekitar 12 ribu meter kubik kayu yang dikirim sejak Juli hingga Oktober 2025. “Sudah dilakukan tiga kali pengiriman kayu ilegal melalui perairan Surabaya sebelum ditemukan di Pelabuhan Gresik,” ujar Kasatgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Selasa (14/10/2025).

    Akibat aktivitas ilegal itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, menegaskan bahwa perkara ini ditangani bersama Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. “Pelaku akan dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil kejahatan tersebut. “Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

    Febri menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan kehutanan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan. “Temuan ini menjadi bukti seriusnya ancaman terhadap kelestarian hutan. Jika dibiarkan, hutan seluas 770 hektare ini bisa habis,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Jasad Perempuan Ditemukan Hangus di Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ternyata Suami Siri

    Jasad Perempuan Ditemukan Hangus di Malang Korban Pembunuhan, Pelaku Ternyata Suami Siri

    Malang (beritajatim.com) – Kasus penemuan jasad perempuan dalam kondisi hangus terbakar di kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, terungkap. Korban diketahui bernama Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjingwetan. Polisi memastikan korban merupakan korban pembunuhan, dan pelakunya tak lain adalah FA (54), suami siri korban yang tinggal di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban pada Sabtu (11/10/2025). Keesokan harinya, Minggu (12/10/2025) pagi, jasad Ponimah ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di area kebun tebu milik warga.

    “Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh di rumah pelaku di wilayah Bululawang pada malam hari, kemudian jasadnya dibawa ke kebun tebu di Gedangan dan dibakar untuk menghilangkan jejak,” kata AKBP Danang Setiyo, Senin (13/10/2025).

    Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV yang merekam kendaraan truk kuning milik pelaku saat melintas menuju lokasi pembakaran. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    “Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Ini termasuk truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.

    Dari pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu masalah pribadi antara pelaku dan korban. Penyidik kini tengah mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.

    “Kasus ini termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Malang,” tambah Muchammad Nur.

    Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan bahwa hasil otopsi dari rumah sakit akan menjadi dasar ilmiah untuk memastikan penyebab kematian korban secara pasti.

    “Hasil otopsi akan menjadi dasar ilmiah untuk memastikan penyebab kematian korban secara akurat. Kami harap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari tim forensik,” ujarnya. [yog/beq]

  • JPU Segera Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    JPU Segera Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah melalui sejumlah agenda pemeriksaan saksi, perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 miliar itu kini memasuki tahap krusial, yakni penyusunan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa penuntutan terhadap terdakwa SA dijadwalkan digelar pada Jumat pekan ini. Saat ini, tim JPU tengah mematangkan materi tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

    “Untuk perkara ini, minggu ini rencananya akan dilakukan penuntutan. Minggu kemarin telah selesai pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa,” jelas Agung, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Agung, dalam sidang sebelumnya terdapat tiga saksi yang memberikan keterangan meringankan terdakwa. Namun, seluruh keterangan tersebut tetap akan ditimbang bersama dengan bukti-bukti kuat yang telah diajukan JPU sejak awal persidangan.

    “Saksi kemarin tiga orang. Nanti kita lihat setelah tuntutan akan ada pledoi atau pembelaan dari terdakwa, kemudian replik, duplik, baru putusan,” ungkapnya.

    Agung menjelaskan bahwa materi tuntutan yang sedang disusun JPU akan mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

    “Intinya kami akan buktikan pasal 2 dan 3, dengan kecenderungan pada pasal yang paling sesuai dengan fakta persidangan,” terang Agung.

    Ia memperkirakan proses persidangan masih akan berlanjut sedikitnya tiga kali lagi sebelum sampai pada tahap putusan. Setelah majelis hakim membacakan putusan, pihak kejaksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya—apakah menerima atau mengajukan banding.

    “Dari putusan nanti kita lihat berapa persentase hasil dari tuntutan. Apakah mengajukan banding atau menerima, akan kita tentukan kemudian,” pungkasnya. (end/kun)

  • Kasus Korupsi BKKD Padangan, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Ditahan

    Kasus Korupsi BKKD Padangan, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Ditahan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiarto, terus berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Padangan, Heru kini resmi berstatus tahanan dan telah mendekam di penjara.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut Heru Sugiarto mulai ditahan sejak Kamis (9/10/2025).

    “Masa penahanannya adalah 20 hari,” ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).

    Dengan demikian, Heru akan menjalani masa penahanan di sel tahanan Polda Jatim hingga Rabu (29/10/2025), kecuali ada pengajuan penangguhan penahanan. Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus BKKD Padangan akan dilanjutkan hingga tuntas.

    Salah satu staf Heru di Satpol PP Bojonegoro mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait atasannya, namun membenarkan bahwa Heru sudah tidak masuk kantor selama beberapa hari.
    “Memang beliau sudah berhari-hari tidak ngantor,” ujarnya singkat.

    Penetapan Heru Sugiarto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan Polda Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi BKKD Padangan saat menjabat sebagai Camat Padangan.

    Modus yang digunakan Heru, yakni mengatur para kepala desa (kades) penerima BKKD di Kecamatan Padangan agar hanya bermitra dengan satu kontraktor. Selain itu, birokrat yang pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro ini juga menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj) lengkap.

    Kasus ini berfokus pada proyek-proyek BKKD Padangan tahun 2021, yang sebagian besar berupa pembangunan jalan. Skandal korupsi tersebut mulai terungkap pada 2023 dan telah menjerat sejumlah pihak.

    Sebelumnya, kontraktor tunggal proyek BKKD Padangan Bambang Soedjatmiko serta empat kepala desa masing-masing — Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin — sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023–2024.

    Bambang Soedjatmiko dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun enam bulan, sedangkan keempat kades tersebut masing-masing dihukum lima tahun penjara.

    Menurut hasil audit Polda Jatim per Oktober 2025, kasus rasuah BKKD Padangan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar. [lus/beq]

  • Polisi Pastikan Identitas Mayat Perempuan Terbakar di Malang, Diduga Dibunuh

    Polisi Pastikan Identitas Mayat Perempuan Terbakar di Malang, Diduga Dibunuh

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap identitas mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi terbakar dan terkubur di kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Korban diketahui bernama Ponimah (42), warga Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Identitas korban terungkap setelah tim Inafis Polres Malang melakukan pemeriksaan sidik jari dan pencocokan ciri fisik, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak keluarga.

    “Benar, hasil identifikasi memastikan bahwa korban adalah Sdri. Ponimah, warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Korban sempat dilaporkan hilang sejak 8 Oktober 2025,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Selasa (14/10/2025).

    Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah mendalami keterangan sejumlah saksi yang terakhir kali berinteraksi dengan korban. Polisi juga menelusuri aktivitas korban sebelum dilaporkan hilang, termasuk memeriksa lingkungan sekitar rumah dan komunikasi terakhirnya.

    “Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga dan rekan dekat korban. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan beberapa petunjuk yang mengarah pada dugaan kuat korban menjadi korban pembunuhan,” tegasnya.

    Dari lokasi penemuan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pakaian dan benda yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Barang-barang itu kini tengah diperiksa di laboratorium forensik guna memperkuat pembuktian.

    “Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Sumbermanjing Wetan terus bekerja di lapangan. Kami berupaya mengungkap siapa pelaku di balik tewasnya korban dan apa motif di baliknya,” imbuh Muchammad Nur.

    Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan bahwa hasil identifikasi korban menjadi langkah penting untuk mengurai kronologi kejadian dan mengungkap pelaku.

    “Identitas korban sudah terkonfirmasi dan saat ini penyidik fokus memperdalam hubungan antara korban dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Polres Malang berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional,” pungkas Bambang. [yog/beq]

  • Hasil Autopsi Pastikan Memar di Tubuh Tersangka Pencurian Hewan di Lumajang Bukan Penyebab Kematian

    Hasil Autopsi Pastikan Memar di Tubuh Tersangka Pencurian Hewan di Lumajang Bukan Penyebab Kematian

    Lumajang (beritajatim.com) – Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lumajang memastikan bahwa sejumlah luka memar yang ditemukan di tubuh Rudi Hartono (44), tersangka kasus pencurian hewan yang meninggal dunia sehari setelah diamankan polisi, bukan menjadi penyebab kematian.

    Proses autopsi dilakukan di RSUD dr Haryoto Lumajang oleh tim forensik RS Bhayangkara pada Senin (13/10/2025). Dari hasil pemeriksaan, diketahui kematian Rudi disebabkan oleh cairan asam lambung yang naik hingga ke saluran pernafasan.

    “Memang adanya beberapa luka memang kami temukan begitu (lebam), namun luka-luka tersebut tidak memicu kematian,” kata Spesialis Forensik RS Bhayangkara Lumajang, dr Deka Bagus Binarsa, Selasa (14/10/2025).

    Deka menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan peningkatan asam lambung di organ pencernaan dan lambung korban. “Dari hasil autopsi yang kita temukan, pada saluran pencernaan terdapat asam lambung yang cukup banyak. Ini juga terkonfirmasi di area lambung terdapat cairan warna kekuningan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan, asam lambung tersebut merambat naik hingga ke saluran pernafasan dan menjadi faktor utama penyebab kematian. “Temuan ini terkonfirmasi dari pemeriksaan kimia di kertas lakmus yang menunjukkan perubahan warna merah, artinya ada asam lambung yang masuk ke saluran nafas, dan itu yang menyebabkan kematian,” ujarnya.

    Menurut Deka, lonjakan asam lambung bisa dipicu oleh berbagai faktor, seperti penyakit lambung, stres, maupun pola makan yang tidak teratur. “Asam lambung ini bisa disebabkan oleh penyakit pada lambung, makanan, stres, dan beberapa faktor lain,” ungkapnya.

    Sebelumnya, kematian Rudi memicu kemarahan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, yang menduga korban meninggal akibat penganiayaan saat penangkapan. Amarah warga sempat berujung pada penyerangan Markas Polres Lumajang pada Minggu (12/10/2025) malam. Namun hasil autopsi memastikan, luka memar yang ditemukan bukanlah penyebab kematian, melainkan akibat lain yang tidak fatal. [has/beq]

  • Ini Alasan Wisnu Laporkan Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polisi Terima Laporan dan Mulai Selidiki

    Ini Alasan Wisnu Laporkan Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polisi Terima Laporan dan Mulai Selidiki

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus viral pernikahan dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kini berlanjut ke ranah hukum. Wisnu Aji Hernama, pemilik akun TikTok @kandangpacitan22, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan terkait cek tersebut ke Polres Pacitan, Senin (13/10/2025).

    Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00 bersama rekannya, membawa sejumlah berkas termasuk tangkapan layar yang diduga menunjukkan bukti cek palsu. Ia menduga, cek yang ditunjukkan Tarman dalam video akad nikah hanyalah hasil scan digital dari cek asli yang diubah tanggal dan nominalnya.

    “Ada dugaan pelanggaran pemalsuan dan penipuan,” ujar Wisnu usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan.

    Dalam laporannya, Wisnu menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Meski tidak mengalami kerugian materiil, ia mengaku melapor karena menilai dampak sosial dari kasus itu cukup besar, terutama di wilayah Kecamatan Bandar yang kini menjadi sorotan publik.

    “Itu harus ditindak. Saya tidak mau kejadian seperti ini terulang. Tarman ini salah memilih lokasi, menganggap orang Bandar ini bodoh,” ujarnya.

    Menariknya, Wisnu sendiri sebelumnya sempat membuat heboh jagat maya karena menyiarkan kabar bahwa Tarman kabur membawa motor mertuanya setelah ijab kabul. Namun kabar tersebut terbukti tidak benar, setelah diklarifikasi bahwa pasangan Tarman dan Sheila Arika sedang berbulan madu di Purwantoro. “Informasi itu banyak yang masuk dari tetangga,” dalihnya. (tri/ian)

  • Akun Tiktok Penyebar Tarman Kabur, Lapor Atas Dugaan Penipuan Cek Mahar Rp3 Miliar ke Polres Pacitan

    Akun Tiktok Penyebar Tarman Kabur, Lapor Atas Dugaan Penipuan Cek Mahar Rp3 Miliar ke Polres Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus viral pernikahan dengan mahar cek Rp3 miliar antara Tarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan Sheila Arika (24), asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, terus berlanjut. Kali ini, pemilik akun TikTok @kandangpacitan22, Wisnu Aji Hernama, resmi melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan cek tersebut ke SPKT Polres Pacitan, Senin (13/10/2025).

    Wisnu datang sekitar pukul 15.00 WIB bersama rekannya, membawa map berwarna biru berisi berkas laporan. Di dalamnya terdapat print out tangkapan layar cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mas kawin oleh Tarman, serta salinan cek lain yang identik dengan yang beredar di internet.

    “Cek tersebut mutlak palsu, hasil fotokopi atau digital scan dari cek asli, hanya diganti tanggal dan nominal. Ini bisa masuk kategori pidana pemalsuan surat atau penipuan dokumen,” kata Wisnu Aji Hernama dalam keterangannya laporannya yang diterima wartawan.

    Nama Wisnu sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah unggahan live TikTok-nya menjadi viral. Dalam siaran tersebut, ia menyebut bahwa Tarman kabur membawa motor mertuanya sehari setelah menikah. Video itu segera menyebar luas dan memicu berbagai spekulasi di media sosial.

    Namun, pihak keluarga mempelai wanita membantah keras tudingan tersebut. Mereka memastikan bahwa Sheila dan Tarman tidak kabur, melainkan sedang berbulan madu di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

    Sebelumnya, akun TikTok @kandangpacitan22 juga mengaku sebagai tetangga mempelai wanita dan menyebut Tarman melarikan diri usai pernikahan. “Penipuan cek seharga 3 miliar. (Pengantin pria) kabur ke mana, tidak tahu, entah ke Wonogiri atau ke mana. Makanya ayo kita viralkan mukanya,” ujar suara dalam video yang kini telah ditonton ribuan kali.

    Laporan yang diajukan Wisnu menambah panjang kisah viral pernikahan fantastis tersebut. Pihak kepolisian kini disebut tengah mempelajari dokumen laporan dan barang bukti yang diserahkan pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (tri/kun)