Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

    Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut hukuman enam bulan penjara terhadap Dr. Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di sebuah rumah sakit di Surabaya.

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Meiti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dr Benjamin Kristianto, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

    JPU Galih Riana Putra menyebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

    “Kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Dampak dari insiden ini, korban tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan,” ujar Jaksa Galih saat membacakan tuntutan di persidangan.

    Kasus ini berawal dari peristiwa pada 8 Februari 2022 di kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, terdakwa datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Namun, di dapur rumah, keduanya terlibat pertengkaran saat menyiapkan bekal sekolah.

    Dalam persidangan sebelumnya, Meiti mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mencipratkan minyak panas ke arah suaminya karena emosi. Selain itu, ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak hingga mengenai tangan dan lengan Benjamin.

    Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (ted)

  • Empat Kepala Desa Terlibat Jual Beli Jabatan di Sidoarjo, Diungkap dalam OTT

    Empat Kepala Desa Terlibat Jual Beli Jabatan di Sidoarjo, Diungkap dalam OTT

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus jual beli jabatan perangkat desa yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 27 Mei 2025 lalu kini semakin berkembang.

    Semula, kasus ini menetapkan tiga orang tersangka, namun hasil pengembangan terbaru menunjukkan bahwa ada empat kepala desa (kades) aktif yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

    Tiga tersangka pertama yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MAS, Kepala Desa Sudimoro, kemudian S, Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, serta SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Berkas perkara ketiga tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah memenuhi persyaratan P-21.

    Hasil dari pengembangan kasus, konon ada empat kades yang juga terlibat dalam jual beli jabatan. Yakni Kades Grabagan, Kades Kepunten, Kepadangan dan Kades Kebaron Kecamatan Tulangan. “Betul ada 4 kades aktif yang terlibat dalam jual beli jabatan,” ucap sumber di kepolisian Selasa (14/10/2025).

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa berkas perkara dari tiga tersangka tersebut sudah diterima dengan status lengkap atau P-21. “SPDP sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo,” kata Jhon Franky kepada wartawan.

    Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah pengembangan kasus, empat kades aktif yang sebelumnya tidak terungkap kini telah diketahui terlibat dalam praktik korupsi tersebut. “Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

    Sebagai informasi, pada Rabu, 27 Mei 2025, tim Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya Gedangan, Kecamatan Tulangan. Dari OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 185 juta yang disembunyikan dalam bungkusan plastik warna hitam.

    Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan dalam pemeriksaan lebih lanjut adalah uang tunai senilai Rp 1.099.830.000, satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga buah ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer. [isa/suf]

  • Kasus Cek Mahar Rp3 Miliar Terus Bergulir, Polisi Nilai Laporan Unik karena Pelapor Bukan Korban

    Kasus Cek Mahar Rp3 Miliar Terus Bergulir, Polisi Nilai Laporan Unik karena Pelapor Bukan Korban

    Pacitan (Beritajatim.com) – Kasus pernikahan viral dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, terus bergulir. Ada hal unik dalam laporan dugaan keabsahan cek yang digunakan Tarman sebagai mahar untuk mempersunting gadis 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan tersebut.

    Laporan itu diterima SPKT Polres Pacitan pada Senin sore (13/10/2025). Pelapor merupakan pemerhati media sosial, yakni Wisnu Aji Hernama bersama rekannya Nur Ikhwan.

    “Cukup unik ya, pelapornya adalah warga pemerhati medsos, tapi dari hasil BAP, korban yang disebut dalam laporan justru keluarga mempelai perempuan dan masyarakat Pacitan pada umumnya,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Selasa (14/10/2025).

    Padahal, lanjut Ayub, pihak keluarga mempelai wanita maupun Sheila Arika, sang pengantin perempuan, hingga saat ini tidak merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan. “Baik keluarga perempuan maupun Sheila sendiri tidak merasa tertipu atau dirugikan,” tegasnya.

    Karena itu, pihak kepolisian akan memanggil saksi ahli untuk memastikan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum. Selain itu, Tarman sebagai terlapor dan keluarga Sheila juga akan dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kami akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk menilai apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke persidangan,” ungkapnya.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Pacitan bekerja sama dengan Polsek Bandar, diketahui bahwa cek senilai Rp3 miliar tersebut hingga kini belum dicairkan.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan menjaga privasi kedua belah pihak, baik keluarga perempuan maupun terlapor.

    “Saya yakin tujuan pelapor adalah agar tidak terjadi penipuan, namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Ayub. [tri/suf]

  • Istri Yai Mim Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malang

    Istri Yai Mim Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malang

  • Gangster Kembali Berulah di Surabaya, Warga Simokerto Jadi Sasaran

    Gangster Kembali Berulah di Surabaya, Warga Simokerto Jadi Sasaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di Surabaya. Seorang warga Simokerto berinisial JA (21) menjadi korban gangster saat melintas di Jalan Bagong Tambangan, Wonokromo, Sabtu (11/10/2025) dini hari. Ia mengaku dipepet dan dipukuli oleh puluhan remaja bersenjata tajam.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, JA yang tinggal di Jalan Gembong Gang 7 itu baru saja pulang kerja dari kawasan Ngagel. “Kejadiannya jam 2 dini hari mas. Saat lewat di Jalan Bagong Tambang. Cerita adik saya dia sisipan dengan gangster awalnya,” kata SB, kakak korban, Selasa (14/10/2025).

    SB menuturkan, adiknya sempat meminggirkan motor karena takut, lalu mencoba putar balik. Namun, tindakannya justru membuat para gangster emosi dan mengejarnya. “Gerombolan gangster itu bawa senjata tajam. Adik saya yang tau langsung melarikan diri. Tapi dia tetap kalah cepet,” jelasnya.

    JA akhirnya dipepet dan terjatuh dari motor. Ia kemudian dikeroyok hingga mengalami luka di tubuh. “Adik saya luka parut terus ada luka lebam di tubuhnya,” terang SB.

    Usai kejadian, para pelaku kabur tanpa mengambil barang berharga milik korban. JA baru melapor ke Polsek Wonokromo pada Senin (12/10/2025) sore, setelah memulihkan kondisi. “Sudah laporan ke Polsek Wonokromo,” tambah SB.

    Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan detail terkait laporan tersebut. “Saya cek dulu ya. Nanti saya informasikan lebih lanjut,” jelasnya. (ang/ian)

  • Sedang Nongkrong, Perempuan di Tulungagung Ditangkap Kejaksaan

    Sedang Nongkrong, Perempuan di Tulungagung Ditangkap Kejaksaan

    Tulungagung (beritajatim.com) –Seorang perempuan paruh baya di Tulungagung diamankan Kejaksaan Negeri setempat saat sedang asyik nongkrong di sebuah kafe. Perempuan tersebut diketahui bernama Lilik Suciati (48), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.

    Pihak Kejaksaan mengeksekusi terdakwa kasus penipuan ini berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung. Sesuai putusan tersebut Lilik harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Lilik meminjam nama seseorang untuk mengambil kredit mobil baru. Sesuai perjanjian nantinya Lilik yang akan membayar kredit tersebut setiap bulan.

    Namun hal tersebut tidak dilakukannya. Pihak finance kemudian melaporkan Lilik ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan barang fidusia. “Kasus ini mulai disidangkan sejak bulan September 2024 lalu,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

    Berdasarkan putusan PN Tulungagung, Lilik dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama dua tahun. Atas putusan tersebut Lilik mengajukan banding. Hasil putusan banding Lilik tetap dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun Lilik masih mengajukan kasasi ke MA atas putusan ini.

    Pada bulan Agustus lalu, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lilik. “Berdasarkan putusan MA, kasasi ditolak dan Lilik harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tuturnya.

    Pihak Kejaksaan sendiri sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa untuk mematuhi putusan kasasi tersebut. Namun terdakwa tidak pernah memenuhi surat panggilan ini. Kejaksaan lalu mendapat laporan keberadaan terdakwa di sebuah kafe.

    Mereka lalu melakukan eksekusi dan membawa terdakwa ke Lapas Tulungagung. “Saat ini terdakwa sudah kita masukkan ke dalam Lapas Tulunagung untuk menjalani hukumannya, eksekusi kita lakukan di sebuah kafe,” pungkasnya. [nm/suf]

  • 7 Anggota Polres Lumajang Diperiksa Polda Jatim Terkait Kematian Tersangka Pencurian Hewan

    7 Anggota Polres Lumajang Diperiksa Polda Jatim Terkait Kematian Tersangka Pencurian Hewan

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menjalani proses pemeriksaan di Subbid Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Timur.

    Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan kasus meninggalnya Rudi Hartono, tersangka pencurian hewan.

    Peristiwa ini berawal pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika Rudi Hartono (44) diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang karena tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian hewan di kawasan ladang tebu Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung. Namun, pada keesokan harinya, tepatnya Minggu (12/10/2025), Rudi ditemukan meninggal dunia di ruang tahanan.

    Kematian Rudi memicu protes keras dari pihak keluarga, yang menduga adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama proses penangkapan. Kekesalan keluarga berujung pada penyerangan Mapolres Lumajang pada malam hari, yang menambah ketegangan situasi.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa tujuh anggota Satreskrim yang terlibat dalam proses penangkapan Rudi telah diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi ada 7 orang, satu tim itu, dengan peran masing-masing saat melakukan proses upaya paksa,” terang AKBP Alex, Selasa (14/10/2025).

    Pihak Polres Lumajang memastikan bahwa semua tahapan pemeriksaan ini sepenuhnya berada di bawah pengawasan Polda Jawa Timur. “Tahap pemeriksaan ini dipastikan sepenuhnya telah dipasrahkan kepada pihak Polda Jatim agar selanjutnya dilakukan pendalaman,” kata Kapolres.

    Meski demikian, Kapolres Alex menegaskan bahwa proses penangkapan terhadap Rudi Hartono dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Tetap kami lakukan tahap pemeriksaan yang saat ini diserahkan kepada Polda Jatim untuk diambil keterangan. Ini untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sudah sesuai prosedur dan peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan,” ungkapnya lebih lanjut. [has/suf]

  • Barang Pribadi Hilang dan Terbakar, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Yai Mim

    Barang Pribadi Hilang dan Terbakar, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Yai Mim

    Malang (beritajatim.com) – Kuasa hukum Rosyida Vignesvari, istri dari Imam Muslimin alias Yai Mim, Fachrudin Umasugi, mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh kubu Yai Mim.

    Dalam perkembangan terbaru pada pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (14/8/2025), ditemukan adanya barang pribadi milik Rosyida yang hilang atau diduga dibakar.

    Fachrudin menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sejumlah barang pribadi milik Yai Mim dan istrinya, Rosyida, hilang dalam insiden tersebut. Kejadian ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama yang melibatkan pembakaran sajadah milik Rosyida. Menurut Fachrudin, barang-barang pribadi yang hilang memiliki nilai yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp660 juta.

    “Pemeriksaan sudah selesai, kurang lebih 24 pertanyaan terkait pelaporan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan. Dan ternyata baru terbuka dalam BAP tadi, ada beberapa barang pribadi milik klien kami yang sampai saat ini belum ditemukan entah hilang atau ikut terbakar,” ujar Fachrudin.

    Barang-barang yang hilang tersebut terdiri dari empat jam tangan mewah, emas seberat 210 gram, dua tasbih, dan sajadah bernilai tinggi yang didapatkan di Madinah, Arab Saudi. Fachrudin menjelaskan bahwa jam tangan tersebut termasuk salah satunya merek Rolex, yang bersama dengan perhiasan lainnya berada dalam tas milik Rosyida, istri Yai Mim.

    “Sajadah itu memiliki nilai sekitar 9 ribu riyal Saudi, yang jika dikurskan setara dengan Rp29 juta. Sajadah ini sangat berarti karena dibawa untuk salat di tanah kosong yang terletak di depan rumah Yai Mim di Kompleks Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” lanjut Fachrudin.

    Fachrudin menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, Yai Mim dan Rosyida membawa barang-barang itu untuk salat, karena Yai Mim bermaksud membeli tanah yang terletak di depan rumahnya. Mereka melakukan salat istikharah di lokasi tersebut, dan setelah meninggalkan lokasi selama sekitar 30 menit, saat mereka kembali, barang-barang yang mereka tinggalkan sudah terbakar.

    Fachrudin juga menyebutkan bahwa ada pengakuan di media sosial terkait pembakaran tersebut, namun ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut karena kasus ini sudah masuk ke ranah penyidikan.

    “Kerugian Rp660 juta. Ada indikasi siapa yang membakar. Sudah ada pengakuan di media sosial siapa yang melakukan pembakaran, siapa sajanya itu sudah masuk ke ranah penyidikan,” tambahnya.

    Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan tentang kejelasan peristiwa yang terjadi. Bagaimana barang-barang bernilai tinggi itu bisa terbakar? Siapa yang bertanggung jawab atas pembakaran tersebut? Apakah ada faktor lain yang mempengaruhi kejadian ini? Semua ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. [luc/suf]

  • GP Ansor Jatim Laporkan Media TV Nasional ke Polda Jawa Timur

    GP Ansor Jatim Laporkan Media TV Nasional ke Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sebuah stasiun tv nasional terhadap pondok pesantren Lirboyo Kediri berbuntut ke jalur hukum.

    Perwakilan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada hari ini, Selasa (14/10/2025).

    Laporan ini terkait dengan konten tayangan program “Expose Uncensored” yang dianggap mendiskreditkan lembaga pendidikan pesantren.

    Ketua PW Ansor Jatim, Musaffa Safril, menyatakan bahwa tayangan tersebut telah menimbulkan reaksi keras dari kalangan pesantren dan masyarakat luas.

    “Tayangan ini mengandung unsur fitnah dan framing negatif yang menggambarkan pesantren sebagai tempat perilaku menyimpang. Kami menilai ini adalah dekonstruksi nilai dan pelecehan terhadap institusi pendidikan pondok pesantren,” ujarnya di SPKT Polda Jatim.

    Musaffa menambahkan, media massa memiliki tanggung jawab besar dalam membangun literasi publik, bukan menebar stigma.

    PW Ansor Jatim menuntut permintaan maaf secara terbuka dari pihak stasiun tv tersebut dalam waktu 1×24 jam. “Ini bukan soal kebencian, tetapi perlawanan moral terhadap ketidakadilan informasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah melayangkan protes keras terhadap stasiun tv tersebut.

    Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyampaikan keberatan atas tayangan yang sama.

    Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pihaknya menyatakan keberatan dan protes keras terhadap tayangan dalam segmen acara ‘Expose Uncensored’ yang ditayangkan Senin kemarin, yang isinya terang-terangan melecehkan, bahkan menghina pesantren.

    ” PBNU menilai bahwa tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip etika jurnalistik, tetapi juga melecehkan pesantren serta para tokoh yang selama ini menjadi garda pendidikan dan pembinaan moral umat. Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [uci/ted]

  • ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 22 bulan terhadap Lailatul Nikmah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang terbukti mencuri surat-surat penting dan uang tunai milik majikannya.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam sidang putusan. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Lailatul Nikmah binti Junaidi terbukti bersalah melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar hakim Muhammad Yusuf saat membacakan putusan.

    Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya, sehingga dijadikan pertimbangan meringankan.

    Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

    Menurut fakta persidangan, Lailatul Nikmah bersekongkol dengan seseorang bernama Effendy, yang kini masih buron. Keduanya sepakat untuk mengambil barang berharga milik majikan terdakwa, Diajeng Z.F. Sandy, dan hasilnya akan dibagi dua.

    Saat kejadian, terdakwa memastikan majikannya sudah tertidur, lalu masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Ia mengambil tas berisi dompet abu-abu bermerek LV yang di dalamnya terdapat KTP, kartu BPJS, SIM A dan SIM C, empat kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp150 ribu, dua lembar uang Riyal, dan dua lembar uang Lira.

    Setelah mengemas barang-barangnya sendiri, terdakwa melarikan diri bersama Effendy ke wilayah Burneh, Madura.

    Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,8 juta.

    “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil bagi korban, dan tindakannya dilakukan dengan rencana sebelumnya bersama pelaku lain yang belum tertangkap,” jelas jaksa Ahmad Muzakki usai sidang.

    Hingga kini, polisi masih memburu Effendy, rekan terdakwa yang turut terlibat dalam pencurian tersebut. (ted)