Malang (beritajatim.com) – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Malang tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa senior. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial X melalui akun @jalannyamerah.
Pihak fakultas memastikan laporan resmi dari korban telah diterima sebelum isu tersebut menyebar luas. Terduga pelaku diketahui merupakan petinggi dalam kepanitiaan salah satu kegiatan kemahasiswaan di kampus.
Humas FIA UB, Luqman, membenarkan korban secara proaktif melaporkan kejadian yang dialaminya ke bidang kemahasiswaan fakultas pada pekan lalu. Pihak fakultas kemudian langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang turut mendampingi korban.
“Korban sudah melapor pekan lalu ke bidang kemahasiswaan. Setelah laporan itu masuk, baru kemudian ramai di media sosial. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan BEM untuk menindaklanjuti,” ujar Luqman saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025).
Pihak fakultas telah menjadwalkan pertemuan terpisah dengan korban dan terduga pelaku. Namun, proses ini sempat tertunda karena terduga pelaku mengubah jadwal dan meminta pertemuan diadakan di luar area kampus.
“Permintaan tersebut membuat dosen yang bertugas di unit layanan tidak dapat hadir, sehingga pertemuan akan kami jadwal ulang. Rencananya, korban juga akan diundang secara terpisah,” jelas Luqman.
Luqman menjelaskan bahwa setiap fakultas di UB memiliki Pusat Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (PLTKSP) yang berfungsi sebagai satgas penanganan awal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, fakultas akan membentuk Komisi Etik untuk menggelar sidang internal.
“Prosesnya seperti sidang etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya sudah diatur sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa FIA UB pernah menangani kasus serupa sebelumnya, di mana pelaku dijatuhi sanksi akademik berat berupa larangan mengikuti perkuliahan selama satu tahun. Untuk kasus kali ini, keputusan sanksi masih menunggu hasil pengumpulan informasi dari kedua belah pihak.
Presiden BEM FIA UB, Fitra Abdillah, menyatakan bahwa pihaknya bersama seluruh organisasi mahasiswa di fakultas telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Ia membenarkan bahwa laporan awal masuk melalui lembaga mahasiswa dan langsung dikoordinasikan untuk pengawalan di tingkat fakultas.
Saat ini, laporan tersebut telah diteruskan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tingkat universitas dan sedang dalam tahap pengumpulan bukti serta kesaksian.
“Sikap kami jelas. Pertama, menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kedua, kami berdiri tanpa syarat bersama korban,” kata Fitra.
Pihak BEM dan fakultas berkomitmen penuh untuk menjaga kerahasiaan dan keselamatan korban selama proses hukum dan etik berlangsung.
“Ketiga, kami menuntut pihak fakultas dan universitas untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban,” tegas Fitra, menutup keterangan. [dan/beq]







