Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tilap Pajak Rp2,51 Miliar, Direktur PT ENI Asal Gresik Ditangkap

    Tilap Pajak Rp2,51 Miliar, Direktur PT ENI Asal Gresik Ditangkap

    Gresik (beritajatim.com) – Direktur PT Erza Nusa Indonesia (ENI) berinisial FA, warga Gresik, ditangkap tim gabungan setelah terbukti menilap pajak senilai Rp2,51 miliar. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

    FA diduga kuat melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak menyampaikan SPT Masa PPN, serta menyampaikan laporan pajak yang tidak benar sejak Maret 2019 hingga Oktober 2023.

    Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk tidak mempermainkan kewajiban perpajakan.

    “Modus tindak pidana perpajakan yang dilakukan FA terungkap dari adanya faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan dan digunakan oleh lawan transaksi sebagai kredit pajak. Namun pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN,” kata Kindy, Kamis (16/10/2025).

    Perkara FA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kasus ini berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, proses pelimpahan tanggung jawab dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

    Perusahaan yang dipimpin FA diketahui bergerak di bidang jasa instalasi jaringan listrik. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Sebelum masuk tahap penyidikan, Kanwil DJP Jawa Timur II sempat melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan memberikan kesempatan kepada FA untuk menghentikan proses pemeriksaan dengan memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan, sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.

    Kindy menegaskan, penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme penyidik pajak dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. [dny/beq]

  • Warga Binaan Lapas Banyuwangi Jadi Pengrajin Tempe, Produksi Capai 20 Kg per Hari

    Warga Binaan Lapas Banyuwangi Jadi Pengrajin Tempe, Produksi Capai 20 Kg per Hari

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus berkomitmen memberdayakan warga binaan melalui berbagai program pembinaan. Salah satu inovasi terbaru yang dijalankan adalah program keterampilan pembuatan tempe.

    Program ini menggandeng praktisi sekaligus pengusaha tempe berpengalaman di Banyuwangi untuk memberikan pelatihan langsung kepada warga binaan.

    Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menyebut kolaborasi ini bertujuan agar warga binaan memahami proses produksi tempe secara menyeluruh — mulai dari pemilihan bahan baku hingga teknik fermentasi yang tepat.

    “Kami menggandeng praktisi berpengalaman agar warga binaan mampu memahami setiap tahapan pembuatannya dan menghasilkan produk berkualitas,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

    Wayan menjelaskan, pada tahap awal program ini, warga binaan sudah mampu memproduksi rata-rata 20 kilogram tempe setiap hari. Capaian ini menjadi bukti nyata semangat dan potensi produktif yang dimiliki warga binaan.

    Saat ini, hasil produksi tempe masih dimanfaatkan untuk kebutuhan internal sebagai bahan baku utama program pembinaan produksi gorengan — salah satu kegiatan unggulan di Lapas Banyuwangi.

    “Seluruh hasil produksi tempe digunakan untuk program pembinaan produksi gorengan. Jadi mulai dari bahan baku hingga menjadi makanan siap saji, semuanya diproduksi sendiri oleh warga binaan,” ungkap Wayan.

    Menurutnya, kehadiran program pembuatan tempe ini memperkaya ragam kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi, melengkapi program yang sudah berjalan seperti membatik, konveksi, dan kerajinan tangan.

    Wayan menegaskan, pembinaan ini akan dikembangkan secara bertahap dengan menargetkan skala produksi yang lebih besar. “Target jangka panjangnya, produksi tempe dapat memenuhi pasokan bahan makanan untuk diolah menjadi konsumsi bagi warga binaan,” terangnya.

    Langkah strategis ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya poin ketiga mengenai penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan produk UMKM. “Program pemberdayaan seperti ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi warga binaan agar bisa berwirausaha dan kembali menyatu dengan masyarakat setelah bebas nanti,” pungkas Wayan. [kun]

  • Disnaker Ponorogo Telusuri Kasus PMI Diduga Terlibat Pencucian Uang di Hong Kong

    Disnaker Ponorogo Telusuri Kasus PMI Diduga Terlibat Pencucian Uang di Hong Kong

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat menelusuri kabar viral tentang seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo yang diduga ditahan pihak imigrasi di Hong Kong karena kasus dugaan pencucian uang. Perempuan tersebut disebut sempat menjual beberapa kartu ATM miliknya sebelum ditahan.

    Video pengakuan perempuan itu pertama kali beredar melalui kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong @Curhatan BMI pada 11 Oktober 2025. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, melalui sambungan telepon, perempuan tersebut mengaku ditahan di bandara Hong Kong dan menyebut tiga kartu ATM miliknya dijual seharga 4.000 dolar Hong Kong.

    Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut pada Senin (13/10/2025). Namun, hingga kini Disnaker belum dapat memastikan kebenaran kabar maupun asal-usul perempuan dalam video tersebut.

    “Belum ada jawaban resmi juga tentang asal PMI ini, belum tentu juga orang Ponorogo,” kata Suko, Kamis (16/10/2025).

    Menurutnya, Disnaker Ponorogo tengah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta jejaring informasi luar negeri untuk memastikan identitas dan status hukum perempuan itu. “Dalam sambungan telepon dengan Miss Yuni, perempuan itu mengaku asal Ponorogo, tapi kami masih telusuri,” ujarnya.

    Suko juga mengingatkan calon pekerja migran agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses rekening atau dokumen pribadi. Banyak kasus serupa muncul karena iming-iming keuntungan cepat tanpa memahami risiko hukumnya.

    “Indikasinya ATM diduga digunakan untuk pencucian uang, masuk persidangan dan didampingi KBRI,” katanya.

    Pemerintah daerah, lanjut Suko, akan terus memperkuat pendampingan dan edukasi bagi para pekerja migran dan keluarganya di Ponorogo. Tujuannya agar tidak ada lagi warga yang terjerat masalah hukum di luar negeri akibat ketidaktahuan atau kelalaian administratif. [end/beq]

  • Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

    Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,3 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Hibah 2023

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar ke kas negara, hasil dari perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 yang menjerat mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, Irwan Bachtiar Rachmat (IBR). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, di Aula Kantor KPPN, Rabu (15/10/2025).

    Menurut Dzakiyul Fikri, pengembalian uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. “Para pihak menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Kami hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya kepada BeritaJatim.com.

    Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2023. Dalam proses hukum, Irwan Bachtiar Rachmat sempat mengembalikan sebagian dana kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada Maret 2025, dan sisanya disetorkan kemudian hingga mencapai total Rp2,3 miliar.

    Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada September 2025 Irwan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

    Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, menjelaskan bahwa dana hasil pengembalian kasus korupsi itu akan disetorkan ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN). “Dana hasil ungkap kasus dari kejaksaan bisa masuk ke kas daerah maupun kas negara. Namun untuk kas negara, kami dapat memantau langsung melalui aplikasi MPN untuk memastikan uangnya sudah masuk,” jelasnya.

    Ia menambahkan, dana tersebut akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2025 dan akan dimanfaatkan kembali dalam APBN 2026 untuk Kementerian Lembaga. “Begitu masuk kas negara, kami akan perhitungkan dalam anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.

    Kasus korupsi hibah yang menyeret nama Irwan Bachtiar Rachmat ini mencuat sejak awal 2025. Kejari Bondowoso menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 dan langsung melakukan penahanan. Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian perkara korupsi dengan prinsip transparansi dan pemulihan aset negara.

    “Penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan uang negara kembali,” tegasnya. [awi/beq]

  • Satpol PP Gresik Amankan Pramusaji Tanpa Identitas dan Puluhan Botol Miras

    Satpol PP Gresik Amankan Pramusaji Tanpa Identitas dan Puluhan Botol Miras

    Gresik (beritajatim.com)– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik mengamankan tiga pramusaji tanpa identitas, dan puluhan botol minuman keras (miras) di Station Cafe di Jalan Tambang dini hari.

    Dalam razia itu, aparat penegak perda setempat juga menyita miras berbagai jenis diantaranya 4 botol Alexis,
    Alexis 4 Botol, Kawa-Kawa 3 botol, Bir Bintang 18 botol, dan Guinnes 2 botol.

    Razia tersebut berdasarkan Perda nomor 15 Tahun 2002 J0. nomor 19 Tahun 2004. Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Sementara pramusaji yang diamankan mengacu pada Perda nomor 22 Tahun 2022 tenntang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

    Kepala Dinas Satpol PP AH.Sinaga mengatakan, razia ini digelar setelah instansinya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pramusaji berpakaian menor yang menjajakan miras di cafe.

    “Laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan menggelar razia di salah satu cafe,” katanya, Kamis (16/10/2025).

    “Kami bawa ke kantor untuk pendataan lebih lanjut karena tidak bisa menunjukkan identitas,” ungkapnya.

    Dalam razia itu, Satpol PP melakukan pencatatan barang bukti dan meminta keterangan pemilik lokasi. Petugas menilai ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha dan peraturan daerah terkait penjualan/peredaran minuman beralkohol serta ketertiban umum.

    “Berkas pemeriksaan terkait razia ini segera kami lengkapi untuk proses administrasi selanjutnya. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, pemilik usaha dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku,” ujar Sinaga.

    Sementara itu, pihak cafe belum memberikan pernyataan resmi saat petugas melakukan pemeriksaan. Pramusaji yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan singkat di lokasi sebelum dibawa ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi. [dny/aje]

  • Jenis Kelamin Bayi yang Ditemukan Membusuk di Hutan Malo Bojonegoro Terungkap

    Jenis Kelamin Bayi yang Ditemukan Membusuk di Hutan Malo Bojonegoro Terungkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hasil autopsi jenazah bayi yang ditemukan di kawasan hutan Alas Pendowo, turut Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, sudah berhasil mengidentifikasi jenis kelamin dan perkiraan bayi meninggal dunia. Bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (15/10/2025).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, bahwa setelah mendapat laporan, petugas identifikasi dari Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Malo dan petugas medis dari Puskesmas Malo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah TKP dan mengidentifikasi korban.

    Selanjutnya mayat bayi yang terbungkus tas kresek tersebut dibawa ke RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, untuk dilakukan autopsi. Hasil dari autopsi, kata AKP Bayu, jenis kelamin bayi tersebut adalah perempuan dengan kemungkinan dilahirkan umur kandungan delapan sampai sembilan bulan. Sedangkan untuk umur bayinya baru terhitung hari.

    “Belum bisa memastikan berapa harinya. Kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan meninggal sekitar dua sampai tiga hari.” kata Kasat Reskrim AKP Bayu, Rabu (15/10/2025).

    Pihaknya menjelaskan, kronologi penemuan mayat bayi itu bermula saat saksi Kasir (54), warga Dusun Pundong, Desa Kacangan RT 009 RW 004, Kecamatan Malo, yang saat itu hendak mencari rumput untuk pakan ternaknya melihat ada sebagian kantong yang ditanam di dalam tanah dan ditutupi rumput-rumputan kering.

    “Merasa curiga, tas tersebut lalu dibuka, dan saksi melihat ada mayat anak kecil,” tutur Kapolsek AKP Bayu Adjie Sudarmono.

    Selanjutnya saksi Kasir segera memberi tahu warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan penemuan mayat tersebut dilaporkan ke pihak terkait. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas ibu kandung yang diduga membuang bayi tersebut. “Masih kita cari,” pungkasnya.

    Sementara Kepala Desa (Kades) Kacangan, Kecamatan Malo, Jurpi, dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon membenarkan adanya penemuan mayat bayi di wilayah desanya tersebut. “Secara administrasi ikut wilayah Desa Kacangan,” tutur Kades Jupri.

    Menurut Kades, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga di desanya yang bernama Kasir, yang saat itu hendak mencari rumput untuk pakan ternak. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke perangkat desa dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. [lus/ian]

  • Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Lima Saksi di Polres Tulungagung

    Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Lima Saksi di Polres Tulungagung

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan periksaan saksi dalam terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/10/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah Totok Suroyo (Kepala Dusun Pucangan/Pokmas Margi Mulyo), Arif Satriya Utama (Karang Taruna Remaja Jaya), Supani (Pokmas Karya Wilis), Choirul (Pengganti Ketua Pokmas Desa Nglutung) dan Mustaqim (Ketua Pokmas Penjor).

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung,” ujar Budi

    Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD
    Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Sementara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad
    Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan
    Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11)Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. [hen/ian]

  • Delapan Ekor Kambing Antarkan Seorang Residivis ke Tahanan Polres Jombang

    Delapan Ekor Kambing Antarkan Seorang Residivis ke Tahanan Polres Jombang

    Jombang (beritajatm.com) – Delapan ekor kambing senilai Rp23 juta menjadi barang bukti yang mengantarkan seorang residivis berinisial MS (42) ke tahanan Polres Jombang. MS ditangkap di Nganjuk setelah melancarkan aksi penipuan dengan modus berpura-pura membeli pakan ternak.

    Aksi penipuan ini bermula dari transaksi jual beli kambing yang dilakukan melalui media sosial Facebook. MS yang berpura-pura ingin membeli pakan ternak kemudian menemui korban, Yuliatin (47), seorang ibu rumah tangga asal Kediri.

    Korban sepakat untuk menjual delapan ekor kambing dengan harga Rp23 juta. Namun, saat proses pembayaran, MS menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia mengajak korban beserta suami dan anak kandungnya untuk ikut ke Jombang dengan alasan mengambil uang.

    Setibanya di Kecamatan Tembelang, MS beralasan ingin membeli pakan kambing dan mengajak suami korban ke lokasi lain. Namun, setelah sampai di Kecamatan Gudo, MS berbuat licik. Ia berpamitan untuk memutar mobil Grand Max agar lebih dekat, namun justru tancap gas dan kabur meninggalkan suami korban di lokasi. Puncak penipuan terjadi di situ, meninggalkan korban dalam kebingungannya.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari korban dan petunjuk yang diberikan oleh pimpinan Polres Jombang. “Atas arahan dan petunjuk pimpinan Bapak Kapolres Jombang, pelaku berhasil kami amankan di Nganjuk lengkap dengan barang buktinya,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

    MS yang merupakan residivis dengan catatan kriminal pada kasus pencurian tahun 2002 dan penipuan mobil pada tahun 2023 kini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Tim Resmob Polres Jombang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax warna hitam (N-8148-RF), delapan ekor kambing, dan satu unit sepeda motor Honda Beat (S-2391-OBI). Pelaku yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

    Dengan penangkapan MS, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online dan selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang kerap muncul di tengah masyarakat. [suf]

  • Kemplang Pajak, Dirut SBI Divonis 3 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp17 Miliar

    Kemplang Pajak, Dirut SBI Divonis 3 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp17 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana terhadap H. Berni, Direktur Utama PT Standar Beton Indonesia (SBI), selama tiga tahun delapan bulan atau 44 bulan penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp17 miliar.

    H. Berni dinyatakan terbukti bersalah ikut serta melakukan tindak pidana berupa penyetoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap H. Berni, yakni pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan dan denda 17 miliar dibayar dengan harta benda yang mencukupi, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut pidana penjara selama lima tahun lima bulan.

    JPU meyakini bahwa H. Berni terbukti bersalah sesuai pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Kasus ini bermula ketika H. Berni diangkat sebagai Direktur PT Standar Beton Indonesia pada 2009, bersama Direktur Utama M. Thoeriq dan Komisaris Sungkono Saputro. Ketiganya diduga melakukan manipulasi pajak pada masa pajak tahun 2014 hingga 2015.

    Dalam dakwaan JPU, H. Berni disangka sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya. Faktur pajak ini kemudian dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk periode pajak 2014–2015.

    Proses pembuatan faktur pajak fiktif dilakukan dengan peran Adi Sucipto yang diperintahkan oleh direksi menyerahkan dokumen faktur pajak asli PT Standar Beton Indonesia kepada Zaenal Fattah. Zaenal Fattah kemudian menyusun SPT berdasarkan transaksi asli dan transaksi yang tidak sebenarnya dengan membuat faktur pajak masukan dari perusahaan CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya, yang faktanya tidak pernah melakukan transaksi dengan PT Standar Beton Indonesia.

    Zaenal Fattah dan orang suruhannya, yaitu Rizal, Widodo, dan Bambang Soemitro, menagih ke PT Standar Beton Indonesia untuk dilakukan penyetoran serta pembayaran fee atas jasa mereka. Adi Sucipto kemudian melaporkan kuitansi tagihan tersebut kepada direksi, termasuk M. Thoeriq dan H. Berni, yang selanjutnya menginstruksikan pembayaran tunai kepada Zaenal Fattah.

    SPT yang telah disusun kemudian dilaporkan oleh Zaenal Fattah, dan fotokopi SPT Masa PPN yang telah dilaporkan diserahkan kepada PT Standar Beton Indonesia. Penandatanganan SPT Masa PPN periode Januari 2013 hingga Desember 2015 dilakukan oleh H. Berni. Namun, terdapat beberapa SPT yang juga ditandatangani oleh Zaenal Fattah menggunakan nama H. Berni.

    Diketahui dan dikehendaki oleh H. Berni, total PPN berdasarkan faktur pajak masukan yang tidak sesuai transaksi dari CV. Puri Merta Sari dan CV. Mitra Kusuma Jaya dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT Standar Beton Indonesia periode 2014–2015 dengan tujuan agar nilai yang disetorkan ke kas negara lebih kecil daripada selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang sebenarnya. [uci/beq]

  • Polda Jatim Tegaskan Penyidikan Robohnya Mushola Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

    Polda Jatim Tegaskan Penyidikan Robohnya Mushola Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan bahwa penyidikan terkait robohnya mushola di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polda Jatim memastikan seluruh langkah penanganan kasus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berbasis keilmuan.

    Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Rabu (15/10/2025).

    Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa saat ini tim gabungan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya unsur pidana, baik disengaja maupun karena kelalaian, dalam robohnya mushola tersebut.

    “Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan,” terang Kombes Pol Abast.

    Penyidikan kasus ini juga melibatkan ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pidana, ahli konstruksi, dan ahli forensik, guna memperoleh analisis yang mendalam dan objektif.

    Sebelumnya, sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Sejak dimulainya tahap penyidikan pada Senin (13/10/2025), penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi tambahan untuk mencari informasi yang dapat membuktikan dugaan pidana.

    “Seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan KUHAP,” tegas Kombes Pol Abast.

    Prosedur pemanggilan saksi pun dijalankan sesuai mekanisme dan tenggang waktu yang diatur, termasuk administrasi dan prosedur formal yang harus dipatuhi.

    “Jadi terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tentu harus berdasarkan aturan. Proses hukum ada tahapan administrasi dan prosedur. Nah, hal ini yang kami lakukan sejak Senin kemarin,” ujar Kombes Pol Abast.

    Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan menganalisis seluruh keterangan yang diperoleh, termasuk dokumen dan bukti yang dikumpulkan. Hasil analisis akan menjadi dasar penentuan arah penyidikan berikutnya sebelum pihak kepolisian memberikan update resmi kepada publik.

    Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pihaknya belum dapat menyebutkan secara spesifik siapa saja saksi yang diperiksa, baik dari pihak pondok, pihak luar, maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan mushola.

    “Apakah itu saksi baru atau saksi awal, tentu tidak bisa kami sebutkan saat ini. Karena ini masih berproses,” tegasnya.

    Penyidik juga masih mendalami apakah keterangan saksi yang diberikan dapat diperluas untuk menentukan penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab atas robohnya mushola.

    Kombes Pol Abast menekankan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang masih berduka serta proses identifikasi jenazah yang masih berlangsung oleh Tim DVI Polda Jatim.

    “Tentu kita harus menghargai dan menghormati proses tersebut, sehingga tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Pemeriksaan saksi akan berjalan bertahap dan kami mohon waktu,” pungkasnya.

    Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru kepada publik dan media setelah seluruh tahapan analisis dan pemeriksaan selesai dilakukan. [uci/beq]