Category: Beritajatim.com Nasional

  • 34 Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Hotel Midtown Residence Surabaya, Termasuk 1 PNS Asal Sidoarjo

    34 Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Hotel Midtown Residence Surabaya, Termasuk 1 PNS Asal Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 34 pria yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pesta asusila di sebuah kamar Hotel Midtown Residence Surabaya, Minggu (19/10/2025), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddy Oktavianut Mamoto, mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Saat ini, seluruh 34 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

    “Saat ini 34 yang diamankan sudah jadi tersangka,” kata Eddy Oktavianut, Selasa (21/10/2025).

    Mantan Kanit Reskrim Polsek Tandes itu juga menjelaskan bahwa di antara para tersangka terdapat seorang pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A asal Sidoarjo. Namun, Mamoto belum membuka identitas lengkap pria tersebut.

    “Iya, ada satu profesinya PNS dari Sidoarjo. Nanti ya detailnya pas rilis,” imbuh Mamoto.

    Lebih lanjut, Mamoto menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihak penyidik Unit PPA juga telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

    “Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini proses hukum terus berlanjut,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, kepolisian mengamankan 34 pria di Hotel Midtown Residence, Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Mereka diamankan karena diduga melakukan kegiatan asusila secara bersama-sama.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Tim gabungan dari Satuan Sabhara, Satreskrim, dan Polsek Wonokromo kemudian melakukan peninjauan ke lokasi.

    “Benar, ada 34 orang yang diamankan. Selebihnya ke Kasat Sabhara ya,” kata Rina saat dikonfirmasi. [ang/beq]

  • Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, bertambah lima orang. Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat kepala desa aktif dan seorang perempuan dari pihak swasta sebagai tersangka baru.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan penambahan tersebut. Ia menyebut, lima tersangka baru ini menambah daftar tiga tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.

    “Hasil pengembangan penyidikan ada tambahan lima tersangka baru di luar tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan di Polresta Sidoarjo sejak awal penyidikan. Kelimanya itu, SA, ZA, K, dan S, keempatnya kepala desa aktif. Satu lagi tersangka lainnya, yakni SP atau TW,” jelas Jhon Franky di Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

    Menurutnya, perempuan berinisial SP atau TW diduga berperan sebagai koordinator dan penghubung dengan oknum panitia seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. “Tambahan kelima tersangka ini semakin memperbanyak dan melengkapi berkas perkara penuntutan. Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kelima tersangka baru sudah kami terima dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tambahnya.

    Saat disinggung mengenai belum ditahannya lima tersangka baru tersebut, Jhon menegaskan hal itu bukan kewenangan kejaksaan. “Bukan kewenangan saya soal kelima tersangka baru tidak ditahan seperti tiga tersangka lainnya di awal perkara ini diungkap dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P21. Silakan tanya ke penyidik kepolisian,” ujarnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Sidoarjo telah melimpahkan berkas tiga tersangka awal ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Ketiganya adalah Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, dan Sochibul Yanto (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.

    Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (27/5/2025) di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan. Saat itu, polisi mengamankan tiga orang beserta barang bukti uang tunai Rp185 juta yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil pengembangan, total uang yang diamankan mencapai Rp1,099 miliar, ditambah satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer.

    Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan keterlibatan empat kepala desa aktif dari Kecamatan Tulangan, masing-masing dari Desa Kebaron, Kepadangan, Kepunten, dan Grabagan. Selain itu, penyidik menetapkan SP alias TW sebagai tersangka kelima karena diduga menjadi penghubung ke BKD Jawa Timur. SP dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pernah mencalonkan diri sebagai wakil wali kota di salah satu daerah di Jawa Timur. [isa/beq]

  • Motor Barang Bukti Tilang Dicuri dari Pos Polisi di Pacitan

    Motor Barang Bukti Tilang Dicuri dari Pos Polisi di Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Pencurian Sepeda Motor kembali terjadi di wilayah hukum Pacitan. Pelaku terekam CCTV kabur membawa motor curiannya beberapa waktu lalu. Ironisnya motor itu dicuri dari Pos Polisi Perempatan penceng. Dan motor merupakan barang bukti hasil tindak tilang.

    Motor yang dicuri adalah Yamaha MX berwarna hitam milik warga Kecamatan Tulakan. Kendaraan tersebut sebelumnya ditilang petugas pada Jumat, 11 Oktober 2025, di Jalur Lintas Selatan (JLS), dan sejak itu diamankan di pos polisi Penceng. Baru pada Senin (20/10), saat pemilik motor datang untuk menebus dan menyelesaikan denda tilang, petugas dibuat terkejut karena motor tersebut sudah tidak ada di tempat penyimpanan.

    Hasil pengecekan CCTV menunjukkan seorang pemuda berjaket hitam dan bercelana pendek mendorong motor keluar ke arah utara.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat mengamankan barang bukti.

    “Motor sudah berhasil kami amankan beserta penadahnya. Namun pelaku utama masih dalam pengejaran. Kondisi motor saat ditemukan sudah dipreteli,” ungkapnya ditulis Selasa (21/10/2025)

    Kendaraan yang seharusnya aman dalam pengawasan penegak hukum justru menjadi korban pencurian. Polisi memastikan tengah melakukan evaluasi internal dan berkomitmen mengungkap pelaku secepat mungkin.[tri/aje]

  • Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Jember (beritajatim.com) – Air mata menetes di pipi Umiyati, ibunda Ali Firmansyah, demonstran yang saat ini ditahan aparat penegak hukum karena dituduh melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

    Dengan suara serak di dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawea Timur, Senin (20/10.2025) sore, Umiyati meminta agar sang anak dibebaskan segera.

    “Saya sebelumnya minta maaf sama Bapak-Bapak dan Ibu. Saya ibunya Adi Firmansyah. Anak saya itu sudah enggak punya bapak semenjak SMP, dan dia yang menggantikan mencari nafkah untuk mengasih makan saya,” kata Umiyati.

    Ditemani para aktivis mahasiswa, Umiyati menemui sejumlah Wakil Ketua DPRD Jember Widarto dan Fiad Akhsan, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhagir Syah, anggota PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, dan anggota Fraksi PPP Intan Permatasari.

    Umiyati meminta agar anaknya dibebaskan dari tahanan. Sebelum ditahan, Adi adalah seorang pekerja kafe. “Saya orang tua tunggal. Kalau anak saya lama di tahanan, siapa yang ngasih makan saya, Pak?” kata Umiyati.

    Selama ini Adi menjadi tulang punggung keluarga. “Saya mohon anak saya dibebaskan, Pak. Saya sendirian di rumah, dia yang serumah sama saya. Saya mohon kebesaran hati Bapak-Bapak untuk membebaskan anak saya,” kata Umiyati.

    Sumari, ayah Sahroni Fahmi, demonstran lainnya yang juga ditahan, tidak menduga sang anak akan ditangkap polisi. “Kalau enggak salah pada 3 September 2025, ada beberapa petugas dari kepolisian ke rumah sekitar jam 4 sore. Di sana kita banyak ngobrol tentang masalah aksi dan sebagainya,” katanya.

    Saat itu Sumari bertanya, apakah Sahroni ditahan. Petugas kepolisian yang diajak bicara mengatakan tidak ada penahanan. “Sekarang hanya mau dimintai keterangannya, selambat-lambatnya kurang dari 24 jam,” katanya, menirukan sang petugas.

    Setelah ditahan, Sumari mendapatkan informasi jika anaknya hanya berada di sel selama sepekan. “Buat efek jera,” katanya, menirukan informasi itu. Namun ternyata berkas Sahroni dianggap lengkap dan diserahkan Kejaksaan Negeri Jember.

    “Saya pribadi selaku orang tua ketika ditahan untuk efek jera seminggu, saya ikhlas. Tapi kalau berkepanjangan seperti ini, anak-anak kami ini rata-rata usianya 25 tahun ke bawah. Jenjang masa depannya masih panjang. Kalau sampai ditahan lama-lama seperti ini, jenjang kariernya akan habis. Selesai mereka. Apalagi mengingat sekarang mencari pekerjaan sulit,” kata Sumari,.

    Sumari tak ingin anaknya tercatat sebagai residivis. “Kita juga minta bantuan, ketika nanti dibutuhkan secara administrasi, membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dia bukan penjahat,” katanya.

    Menurut Sumari, para demonstran yang ditahan itu tidak punya niat buruk. “Firmansyah bukan mahasiswa. Tetapi kenapa dia tampil dalam aksi, jarena melihat pajak rumahnya naik lebih dari 100 persen,” katanya.

    Mambaul Muarif, kuasa hukum para demonstran yang ditahan itu, sempat menanyakan kejadian pada aksi massa 30 Agustus 2025. Saat itu hanya tinggal kurang lebih 20 orang yang berkumpul di dekat Markas Kepolisian Resor Jember di Jalam Kartini, saat azan Magrib menggema. Massa besar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung sudah menarik diri.

    Saat itulah terjadi aksi perusakan tenda dan pelemparan bom molotov. Ridho, salah satu demonstran yang ditahan, mengaku kepada Mambaul bahwa saat itu sedang duduk di bawah tenda.

    “Kemudian tenda itu terbakar. Kenapa kok terbakar? Tidak tahu. Sepertinya ada lemparan molotov dari arah dari bundaran Jalan Kartini,” kata Mambaul menirukan jawaban Ridho.

    Api hampir mengenai badan Ridho. Dia lantas menarik tenda itu ke tengah jalan. “Karena di pinggir itu banyak kerumunan orang dan mungkin juga ada kendaraan. Itu yang dilakukan oleh Ridho. Artinya ini kan dalam rangka upaya menyelamatkan diri dan juga orang lain,” kata Mambaul.

    Mambaul juga sempat bertanya kepada Adi Firmansyah yang menyiram bensin ke api. “Pada saat ramai itu, tiba-tiba dari belakang ada menjawil. Dia ngasih botol Aqua yang isinya bensin tapi sedikit. Suruh siram, lempar supaya mungkin apinya semakin berkobar,” katanya. Adi mengaku tidak tahu siapa yang menyuruh dan tidak mengenalnya.

    Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum lainnya, berharap penanganan para demonstran itu dilakukans secara humanis. “Pasal 170 KUHP subsider 187 itu ancaman hukumannya itu tujuh tahun. Tapi kembali lagi, bahwa ada prinsip proporsional yang sebenarnya harus bisa dilakukan,” katanya.

    Menurut Juliatmoko, demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Jember masih berjalan normal. “Tidak ada kerusakan infrastruktur yang signifikan, tidak ada pembakaran infrastruktur kepolisian yang cukup signifikan. Beda dengan kondisi yang dialami di Kediri, Makassar, dan kota-kota besar lainnya,” katanya.

    Hanya ada tenda yang rusak di Jember. “Kalau ngomong tenda, dinominalkan pun tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kalau kita perbandingkan dengan aksi demonstrasi Omnibus Law dulu, kerusakannya lebih signifikan saat itu: kaca gedung DPRD Jember dan rehabilitasinya lebih dari Rp 10 juta,” kata Juliatmoko.

    “Orang tua demonstrasi yang ditahan juga berani membayar ganti rugi jika hanya kerusakan tenda., ataupun kalau mau dibelikan yang baru, mereka siap. Tapi mereka minta: ‘sekali lagi, anak saya jangan ditahan’,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko mengatakan, tidak ada satu pun dari demonstran yang ditahan adalah pelaku pelemparan bom molotov. “Teman-teman yang ditahan ini sama sekali tidak melempar molotov. Kalau diberikan bensin oleh orang tidak dikenal, itu memang iya. Cuma orang tidak dikenal. Kalau mau mengejar aktor intelektual, ya kejarlah yang melempar Mmlotov. Itu saya pikir lebih proporsional, lebih adil buat kita semua,” katanya. [wir]

  • Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Minta Bebas

    Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Minta Bebas

    Gresik (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara mafia tanah atau pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Gresik segera memasuki babak akhir.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan membacakan vonis putusan terhadap terdakwa Resa Andrianto pada Kamis (23/10/2025) mendatang. Mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu disidangkan bersama Adhienata Putra Deva, asisten surveyor kadastral (ASK) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

    Dalam sidang lanjutan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU bersikukuh menuntut Resa dengan hukuman 4 tahun penjara, dan Deva dengan hukuman 3 tahun penjara. “Kami sangat memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan,” ujar Johan Avie, penasihat hukum terdakwa, Senin (20/10/2025).

    Menurut Johan, pasal 263 ayat (2) jo pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa pihak korban, Tjong Cien Sing, dan PT Kodaland Inti Properti, sebenarnya telah bersepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp60 juta.

    “Kami sudah melampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua pihak, di mana pelapor membayar Rp25 juta dan perusahaan Rp35 juta,” ungkapnya.

    Johan menegaskan, tanggapan itu merupakan bagian dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, serta menolak adanya keterlibatan terdakwa sejak awal perkara. “Apabila Majelis Hakim PN Gresik memiliki pendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

    Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin tetap pada tuntutannya. Ia menilai, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan sudah cukup kuat membuktikan dakwaan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang kami dakwakan,” tegasnya.

    Usai sidang, Hakim Ketua Sarudi menjadwalkan pembacaan vonis pada Kamis (23/10). Sidang tersebut menjadi puncak dari 15 kali persidangan yang telah berlangsung sejak 21 Agustus 2025. “Seluruh alat bukti dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan kami dalam menjatuhkan putusan,” pungkas Sarudi. [dny/kun]

  • Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep memberikan penghargaan kepada lima warga yang dinilai berperan aktif dalam membantu tugas-tugas kepolisian, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat dan aparat kepolisian dalam berkolaborasi menjaga ketertiban di daerah.

    Kelima penerima penghargaan tersebut adalah Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi, Kepala Dusun Karangkongo Moh. Sahrul, Kepala Dusun Bangkau Galih Rakasiwi, Banser GP Ansor Rendi Pratama, dan Ketua FKUB Kabupaten Sumenep K.H.R. Achmad Qusyairi Zaini. Mereka dianggap sebagai figur yang aktif mendukung tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah.

    “Alhamdulillah, masih banyak masyarakat yang peduli dan mau membantu Polri. Bagi kami, ini luar biasa. Karena tanpa informasi dan dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, usai menyerahkan penghargaan pada Senin (20/10/2025).

    Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, yang merupakan bagian integral dari keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Ia juga menambahkan, penghargaan yang diberikan tidak hanya sekadar simbol, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap keamanan daerah.

    Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada berbagai satuan dan fungsi di jajaran Polres Sumenep atas pencapaian kinerja yang luar biasa. Beberapa pencapaian tersebut antara lain, Sihumas Polres Sumenep yang meraih Juara 2 Lomba Viralisasi Ketahanan Pangan tingkat Mabes Polri, Satuan Lalu Lintas yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari dengan cepat, serta Satuan Reskrim yang berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap anak.

    Satuan Resnarkoba juga mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 201,06 gram sabu-sabu. Penghargaan juga diberikan kepada Polsek Lenteng dan Polsek Ganding atas respon cepat dalam penanganan laporan masyarakat.

    Kapolres Rivanda menegaskan pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri. “Kepercayaan masyarakat kepada Polri adalah amanah yang harus dijaga. Jangan sampai ada yang mencoreng nama baik institusi. Jaga kepercayaan masyarakat. Jauhi segala bentuk pelanggaran, terutama terkait penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

    Penghargaan ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga ketertiban. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk berperan aktif dalam mendukung tugas kepolisian. [tem/suf]

  • Lapas Mojokerto Andalkan 44 Kolam Lele Bioflok untuk Ketahanan Pangan Warga Binaan

    Lapas Mojokerto Andalkan 44 Kolam Lele Bioflok untuk Ketahanan Pangan Warga Binaan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

    Meski memiliki keterbatasan lahan, Lapas Kelas IIB Mojokerto berhasil mengembangkan 44 kolam lele bioflok sebagai salah satu program andalan.

    Tidak hanya menopang untuk kebutuhan pangan warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan kemandirian mereka.

    Tak hanya kolam lele, juga ada ketahanan pangan di bidang pertanian seperti budidaya cabe, terong, kangkung dan sawi hidroponik. Selain itu juga peternakan kambing dan ayam.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 65 ribu ekor lele yang dibudidayakan secara aktif di seluruh kolam tersebut. Panen dilakukan secara bergilir setiap 2 hingga 5 hari sekali, dan hasilnya digunakan sebagai lauk pauk konsumsi harian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    “Serta dijual kepada rekanan pemborong makanan untuk diolah di dapur Lapas. Di tengah keterbatasan lahan, kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mensukseskan dan mendukung penuh program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya, Senin (20/10/2025).

    Selain itu, lanjutnya, juga menjadi program akselerasiMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang ketahanan pangan, pemajuan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia WBP Lapas Kelas IIB Mojokerto. Selain budidaya lele, Lapas Kelas IIB Mojokerto juga memiliki berbagai kegiatan produktif lainnya.

    “Di sektor pertanian, warga binaan menanam terong, cabai, kangkung, dan sawi hidroponik. Sementara di bidang peternakan, terdapat kambing dan ayam yang dikelola secara mandiri. Tak hanya itu, pembinaan juga menyentuh sektor kerajinan kulit, kuliner UMKM, dan pengelolaan resto oleh blok wanita,” katanya.

    Program tersebut melibatkan langsung para WBP Lapas Kelas IIB Mojokerto. Setidaknya ada 10 orang WBP yang bertugas mengelola kolam lele, tiga orang di peternakan kambing, lima orang di kerajinan kulit, 14 orang di unit UMKM makanan, serta lima orang di bidang pertanian dan hidroponik.

    Salah satu warga binaan, Afik Munandar yang terlibat dalam pengelolaan kolam lele mengaku mendapat banyak pelajaran dari kegiatan tersebut. Sejak tiga bulan lalu, ia terlihat dalam peternakan kambing. Sebanyak 10 ekor kambing tersebut mempunyai nama masing-masing, seperti Asmara, Celin, Grace dan lainnya.

    “Saya sendiri yang memberi nama agar mudah diingat. Perawatannya mudah, dikasih makan dan minum cukup dan yang terpenting keberhasilan kandang. Kotorannya ini untuk pupuk. Selain bermanfaat untuk kegiatan sehari-hari di dalam Lapas, kami juga merasa punya keterampilan yang bisa digunakan setelah bebas nanti,” ujarnya.

    Melalui berbagai kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto berharap dapat terus mendukung program pembinaan kemandirian serta memperkuat ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan. [tin/ted]

  • Banyuwangi Geger, Suami Tega Tusuk Istri Hingga Meninggal Dunia

    Banyuwangi Geger, Suami Tega Tusuk Istri Hingga Meninggal Dunia

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang suami berinisial G diduga menikam istrinya, D (54), hingga tewas di rumah kediamannya di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, pada Senin (20/10/2025). Korban merupakan pegawai salah satu bank swasta ternama, sedangkan tersangka bekerja di salah satu BUMN cabang Banyuwangi. Peristiwa tragis ini terjadi di lingkungan padat penduduk, sehingga menarik perhatian warga setempat.

    Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Hendry Cristianto membenarkan kasus tersebut. Polisi kini tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. “Benar, telah terjadi pembunuhan,” ujar Hendry.

    Rumah pasangan ini didominasi warna hijau dengan pagar agak tinggi. Di halaman rumah, tepat di pinggir jalan, sebuah mobil citycar terparkir. Garis kuning dipasang polisi untuk membatasi akses warga, yang banyak berkumpul ingin menyaksikan proses olah TKP.

    Lurah Panderejo Much Safii menyebut laporan pembunuhan diterima sekitar pukul 09.30 WIB. Pasangan ini memiliki tiga anak: anak pertama kuliah di luar kota, anak kedua bersekolah di SMK, dan anak bungsu duduk di bangku SMP. Di rumah, korban dan tersangka tinggal bersama dua anak terakhir, namun belum diketahui apakah mereka berada di lokasi saat kejadian.

    “Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian,” jelas Safii.

    Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Blambangan untuk penanganan lebih lanjut. Safii menambahkan, keluarga ini dikenal memiliki kehidupan yang stabil dan harmonis. Tidak pernah terdengar masalah serius dalam rumah tangga pasangan tersebut.

    Secara ekonomi, keluarga ini tergolong berkecukupan karena keduanya bekerja. Suami bekerja di Pegadaian, sementara korban di BCA. Aktivitas sehari-hari mereka biasanya berangkat pagi dan pulang sore.

    “Mereka baik-baik saja selama ini. Aktivitas sehari-hari bekerja berangkat pagi, pulang sore,” pungkas Safii. [alr/beq]

  • Polsek Sukolilo Tangkap Penadah Motor Curian Nmax, Sudah 6 Kali Terima Barang Hasil Kejahatan

    Polsek Sukolilo Tangkap Penadah Motor Curian Nmax, Sudah 6 Kali Terima Barang Hasil Kejahatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha Nmax di kawasan Keputih, Surabaya, pada Juli 2025 lalu, Unit Reskrim Polsek Sukolilo akhirnya menangkap penadah hasil kejahatan berinisial AR (44), warga asal Sampang, Madura, yang kini tinggal di kawasan Sidotopo.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Adjie Rizki mengatakan penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah pihaknya berhasil menangkap pelaku utama pencurian berinisial MJR (33) di Jalan Wonosari, Semampir. Berdasarkan keterangan MJR, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan AR di Sidotopo.

    “AR kami amankan setelah kami mendapatkan informasi dari MJR,” ujar Adjie, Senin (20/10/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah enam kali menerima motor hasil curian dari MJR, termasuk satu unit Yamaha Nmax yang dicuri di Keputih. Motor tersebut dibeli dengan harga Rp 8,5 juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8,7 juta ke seseorang di Madura.

    “Oleh AR sepeda motor itu dijual kembali dengan harga Rp 8,7 juta ke seseorang di Madura,” imbuh Adjie.

    Polisi saat ini masih mendalami jaringan penadah lain yang diduga turut menerima barang hasil kejahatan, termasuk barang elektronik yang dicuri oleh MJR. “Kami masih terus dalami kasus ini. Mengingat tersangka MJR sudah melakukan aksi pencurian dan pembobolan hingga 24 kali hanya dalam waktu 4 bulan,” jelas Adjie.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), anggota Polsek Sukolilo menembak kedua kaki pelaku pencurian berinisial MJR alias Robot karena melawan saat akan diamankan. Pria 39 tahun asal Semampir itu diketahui merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.

    Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu menjelaskan, penangkapan MJR bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax dan pembobolan kos di Keputih pada 22 Juli 2025. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil dipastikan sebagai MJR.

    “Setelah kami periksa saksi dan CCTV di sekitar lokasi, kami pastikan jika tersangka adalah MJR,” kata Sigit, Sabtu (18/10/2025).

    MJR akhirnya ditangkap di kawasan Wonosari, Surabaya. Namun saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan ke bagian kaki. “Terpaksa kami tembak kedua kakinya karena melawan saat akan diamankan. Tentunya tindakan tegas terukur itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Sigit.

    Dari catatan kepolisian, MJR baru saja bebas dari masa tahanan pada Mei 2025. Ia mengaku kembali melakukan pencurian karena kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari penjara. [ang/beq]

  • Residivis Asal Klaten Kembali Beraksi, Polres Ngawi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

    Residivis Asal Klaten Kembali Beraksi, Polres Ngawi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang residivis empat kali, S alias Benjo (45), warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku kembali beraksi setelah berulang kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/5/X/2025/SPKT/Polsek Karangjati/Polres Ngawi/Polda Jatim pada 17 Oktober 2025. Peristiwa terjadi di sebuah bengkel di Jalan Raya Ngawi–Caruban, Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Benjo datang dengan alasan memperbaiki dinamo. Namun ketika korban lengah, ia membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AE 4513 FO milik Yen, warga Madiun.

    “Jumat tanggal 17 Oktober 2025, ada laporan dari pemilik bengkel Dinamo. Laporan masuk ke Polres, kemudian kami melakukan penyelidikan. Dari patroli siber, kami menemukan informasi bahwa kendaraan tersebut diposting di salah satu media sosial,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aries Gunadi, Senin (20/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi sepeda motor berada di Kabupaten Nganjuk. Dengan bantuan masyarakat dan tim khusus, petugas berhasil menangkap pelaku utama beserta dua penadah: W (42), warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, dan S alias Jibrut (34), warga Desa Bagorkulon, Kabupaten Nganjuk. Polisi juga menyita tiga sepeda motor lain dari tangan para tersangka.

    AKP Aries menyebut, hasil interogasi mengungkap bahwa Benjo merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Ia mengaku telah melakukan serangkaian aksi serupa di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan di sejumlah wilayah, termasuk Ngawi, Madiun, Klaten, dan Boyolali,” ungkap AKP Aries.

    Berdasarkan keterangan pelaku, aksi kejahatan dilakukan di 17 lokasi berbeda: Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), dan Boyolali (3 TKP). Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit BPKB dan sepeda motor Honda Supra X 125 (AE 4513 FO), satu unit Honda Beat W 4436 NH, satu unit Honda Revo tanpa plat, dan satu unit Honda Vario 150 AG 4175 VAH.

    Polisi kini menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

    AKP Aries menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan serta mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan curanmor lintas provinsi lainnya yang terhubung dengan pelaku ini.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan Polda Jateng untuk memetakan kemungkinan adanya sindikat lain yang masih aktif,” tambahnya.

    Sepanjang tahun 2025, Polda Jawa Timur mencatat peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya, terutama di wilayah perbatasan seperti Ngawi, Madiun, dan Bojonegoro. Modus yang paling sering digunakan adalah penggelapan berkedok jual beli kendaraan dan penipuan di bengkel.

    Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bengkel dan pedagang motor bekas, agar lebih waspada terhadap pelaku dengan modus pura-pura memperbaiki kendaraan atau membeli motor tanpa dokumen lengkap. [fiq/beq]