Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polres Gresik Gelar Operasi Sikat Semeru 2025, Sasar Kejahatan Jalanan

    Polres Gresik Gelar Operasi Sikat Semeru 2025, Sasar Kejahatan Jalanan

    Gresik (beritajatim.com) – Mulai besok, 22 Oktober hingga 2 November 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gresik akan menggelar Operasi Sikat Semeru selama 12 hari. Operasi ini difokuskan untuk menekan berbagai kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat seperti curas, curat, curanmor, street crime, penyelundupan, serta penyalahgunaan senjata tajam dan bahan peledak.

    Sebelum pelaksanaan, seluruh jajaran kepolisian di lingkungan Polres Gresik terlebih dahulu mengikuti latihan pra-operasi (lat pra ops) untuk menyamakan persepsi dan mematangkan strategi deteksi dini terhadap potensi kejahatan.

    Fokus pada Kejahatan Jalanan dan Jaringan Curanmor

    Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Yuris Budi Kismanto, menjelaskan bahwa operasi ini lebih menekankan pendekatan preventif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

    “Operasi Sikat Semeru kali ini bukan bersifat represif, tapi preventif. Kami ingin masyarakat Gresik merasa tenang dan terlindungi. Fokus kami pada jaringan pelaku kejahatan jalanan, perampokan, dan curanmor yang sudah meresahkan,” ujar Yuris, Selasa (21/10/2025).

    Selain kejahatan konvensional, pihaknya juga menargetkan peredaran senjata api dan bahan peledak ilegal, serta penyelundupan di wilayah perairan Gresik yang kerap dijadikan jalur keluar-masuk barang terlarang.

    “Daerah perairan Gresik menjadi salah satu titik rawan penyelundupan yang akan diawasi ketat, terutama aktivitas BBM ilegal, narkoba, dan tindak kejahatan maritim,” tambahnya.

    Libatkan Masyarakat untuk Deteksi Dini

    Yuris juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    “Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan warga, upaya menciptakan Gresik yang aman tidak akan optimal,” tegasnya.

    Operasi Sikat Semeru 2025 pun mendapat sambutan positif dari warga. Salah satunya, Agung (45), warga Kebomas, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Polres Gresik.

    “Saya sangat mendukung. Akhir-akhir ini kasus curanmor sudah meresahkan. Harapannya pelaku bisa ditindak tegas,” ujarnya. [dny/but]

  • Kematian Wanita di Warung Perbatasan Madiun–Nganjuk Masih Misterius, Polisi Tambah Saksi Diperiksa

    Kematian Wanita di Warung Perbatasan Madiun–Nganjuk Masih Misterius, Polisi Tambah Saksi Diperiksa

    Madiun (beritajatim.com) – Misteri kematian seorang wanita di warung perbatasan Kabupaten Madiun dan Nganjuk masih terus diselidiki. Polres Madiun kini menambah jumlah saksi yang diperiksa menjadi sembilan orang untuk mengungkap penyebab dan motif di balik tewasnya Sundari (55), warga Dusun Sampung, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

    Perempuan paruh baya itu ditemukan meninggal dunia di warung miliknya yang berada di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada Kamis siang (16/10/2025). Lokasi kejadian berada di jalur perbatasan Madiun–Nganjuk, yang dikenal cukup ramai dilalui warga dan kendaraan antar kabupaten.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri atas warga sekitar, keluarga korban, hingga teman dekat almarhumah.

    “Jumlah saksi saat ini sudah sembilan orang dan masih bisa bertambah. Kami terus melakukan pendalaman dari keterangan mereka,” kata AKP Agus Andi saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2025).

    Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan motif kematian korban. Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana atau ada motif lain di baliknya.

    “Semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.

    Penemuan jasad Sundari di warungnya sempat menggegerkan warga sekitar. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dan kejadian itu langsung menarik perhatian masyarakat perbatasan Madiun–Nganjuk.

    Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara intensif hingga pelaku dan motif kematian korban terungkap sepenuhnya. [rbr/beq]

  • Mayat Pria Terikat Ditemukan di Parit Jalan Nasional Lamongan-Babat, Warga Sukodadi Geger

    Mayat Pria Terikat Ditemukan di Parit Jalan Nasional Lamongan-Babat, Warga Sukodadi Geger

    Lamongan (beritajatim.com) – Warga Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, digemparkan dengan penemuan mayat pria di sebuah parit tepi Jalan Nasional Lamongan–Babat, Selasa (21/10/2025) pagi. Saat ditemukan, tubuh korban dalam posisi meringkuk dengan tangan dan kaki terikat, serta kepala tertutup kain berwarna kuning.

    Ciri-ciri tersebut langsung memunculkan dugaan kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Di tubuhnya tampak sejumlah tanda kekerasan, mulai dari lebam di mata kiri dan bibir atas, hingga bercak darah yang mengering di kedua lengan.

    Petugas juga menemukan sejumlah barang di sekitar lokasi, seperti topi, jaket parasut, sandal, gelang, alat musik ukelele, dan sebatang balok kayu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

    Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Shokep, membenarkan penemuan jasad tersebut. Ia mengatakan, laporan pertama diterima sekitar pukul 08.25 WIB dari warga yang melintas di lokasi.

    “Ini belum tahu penyebab kematian, dibunuh atau meninggal sendiri, tapi kalau dilihat dari keadaan mayat, kelihatannya ada dugaan (korban pembunuhan),” ujarnya.

    Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi. Saat ini, mayat yang belum diketahui identitasnya itu telah dievakuasi ke RSUD dr. Soegiri Lamongan guna dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

    Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk menelusuri identitas korban serta kemungkinan motif di balik kejadian tersebut. Jalur nasional yang menjadi lokasi penemuan mayat sempat dipadati warga yang ingin melihat langsung proses evakuasi. [fak/beq]

  • 34 Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Hotel Midtown Residence Surabaya, Termasuk 1 PNS Asal Sidoarjo

    34 Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Hotel Midtown Residence Surabaya, Termasuk 1 PNS Asal Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 34 pria yang diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pesta asusila di sebuah kamar Hotel Midtown Residence Surabaya, Minggu (19/10/2025), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddy Oktavianut Mamoto, mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Saat ini, seluruh 34 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

    “Saat ini 34 yang diamankan sudah jadi tersangka,” kata Eddy Oktavianut, Selasa (21/10/2025).

    Mantan Kanit Reskrim Polsek Tandes itu juga menjelaskan bahwa di antara para tersangka terdapat seorang pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A asal Sidoarjo. Namun, Mamoto belum membuka identitas lengkap pria tersebut.

    “Iya, ada satu profesinya PNS dari Sidoarjo. Nanti ya detailnya pas rilis,” imbuh Mamoto.

    Lebih lanjut, Mamoto menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihak penyidik Unit PPA juga telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

    “Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini proses hukum terus berlanjut,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, kepolisian mengamankan 34 pria di Hotel Midtown Residence, Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Mereka diamankan karena diduga melakukan kegiatan asusila secara bersama-sama.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Tim gabungan dari Satuan Sabhara, Satreskrim, dan Polsek Wonokromo kemudian melakukan peninjauan ke lokasi.

    “Benar, ada 34 orang yang diamankan. Selebihnya ke Kasat Sabhara ya,” kata Rina saat dikonfirmasi. [ang/beq]

  • Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, bertambah lima orang. Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat kepala desa aktif dan seorang perempuan dari pihak swasta sebagai tersangka baru.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan penambahan tersebut. Ia menyebut, lima tersangka baru ini menambah daftar tiga tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.

    “Hasil pengembangan penyidikan ada tambahan lima tersangka baru di luar tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan di Polresta Sidoarjo sejak awal penyidikan. Kelimanya itu, SA, ZA, K, dan S, keempatnya kepala desa aktif. Satu lagi tersangka lainnya, yakni SP atau TW,” jelas Jhon Franky di Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

    Menurutnya, perempuan berinisial SP atau TW diduga berperan sebagai koordinator dan penghubung dengan oknum panitia seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. “Tambahan kelima tersangka ini semakin memperbanyak dan melengkapi berkas perkara penuntutan. Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kelima tersangka baru sudah kami terima dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tambahnya.

    Saat disinggung mengenai belum ditahannya lima tersangka baru tersebut, Jhon menegaskan hal itu bukan kewenangan kejaksaan. “Bukan kewenangan saya soal kelima tersangka baru tidak ditahan seperti tiga tersangka lainnya di awal perkara ini diungkap dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P21. Silakan tanya ke penyidik kepolisian,” ujarnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Sidoarjo telah melimpahkan berkas tiga tersangka awal ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Ketiganya adalah Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, dan Sochibul Yanto (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.

    Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (27/5/2025) di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan. Saat itu, polisi mengamankan tiga orang beserta barang bukti uang tunai Rp185 juta yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil pengembangan, total uang yang diamankan mencapai Rp1,099 miliar, ditambah satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer.

    Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan keterlibatan empat kepala desa aktif dari Kecamatan Tulangan, masing-masing dari Desa Kebaron, Kepadangan, Kepunten, dan Grabagan. Selain itu, penyidik menetapkan SP alias TW sebagai tersangka kelima karena diduga menjadi penghubung ke BKD Jawa Timur. SP dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pernah mencalonkan diri sebagai wakil wali kota di salah satu daerah di Jawa Timur. [isa/beq]

  • Motor Barang Bukti Tilang Dicuri dari Pos Polisi di Pacitan

    Motor Barang Bukti Tilang Dicuri dari Pos Polisi di Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Pencurian Sepeda Motor kembali terjadi di wilayah hukum Pacitan. Pelaku terekam CCTV kabur membawa motor curiannya beberapa waktu lalu. Ironisnya motor itu dicuri dari Pos Polisi Perempatan penceng. Dan motor merupakan barang bukti hasil tindak tilang.

    Motor yang dicuri adalah Yamaha MX berwarna hitam milik warga Kecamatan Tulakan. Kendaraan tersebut sebelumnya ditilang petugas pada Jumat, 11 Oktober 2025, di Jalur Lintas Selatan (JLS), dan sejak itu diamankan di pos polisi Penceng. Baru pada Senin (20/10), saat pemilik motor datang untuk menebus dan menyelesaikan denda tilang, petugas dibuat terkejut karena motor tersebut sudah tidak ada di tempat penyimpanan.

    Hasil pengecekan CCTV menunjukkan seorang pemuda berjaket hitam dan bercelana pendek mendorong motor keluar ke arah utara.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat mengamankan barang bukti.

    “Motor sudah berhasil kami amankan beserta penadahnya. Namun pelaku utama masih dalam pengejaran. Kondisi motor saat ditemukan sudah dipreteli,” ungkapnya ditulis Selasa (21/10/2025)

    Kendaraan yang seharusnya aman dalam pengawasan penegak hukum justru menjadi korban pencurian. Polisi memastikan tengah melakukan evaluasi internal dan berkomitmen mengungkap pelaku secepat mungkin.[tri/aje]

  • Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Jember (beritajatim.com) – Air mata menetes di pipi Umiyati, ibunda Ali Firmansyah, demonstran yang saat ini ditahan aparat penegak hukum karena dituduh melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

    Dengan suara serak di dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawea Timur, Senin (20/10.2025) sore, Umiyati meminta agar sang anak dibebaskan segera.

    “Saya sebelumnya minta maaf sama Bapak-Bapak dan Ibu. Saya ibunya Adi Firmansyah. Anak saya itu sudah enggak punya bapak semenjak SMP, dan dia yang menggantikan mencari nafkah untuk mengasih makan saya,” kata Umiyati.

    Ditemani para aktivis mahasiswa, Umiyati menemui sejumlah Wakil Ketua DPRD Jember Widarto dan Fiad Akhsan, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhagir Syah, anggota PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, dan anggota Fraksi PPP Intan Permatasari.

    Umiyati meminta agar anaknya dibebaskan dari tahanan. Sebelum ditahan, Adi adalah seorang pekerja kafe. “Saya orang tua tunggal. Kalau anak saya lama di tahanan, siapa yang ngasih makan saya, Pak?” kata Umiyati.

    Selama ini Adi menjadi tulang punggung keluarga. “Saya mohon anak saya dibebaskan, Pak. Saya sendirian di rumah, dia yang serumah sama saya. Saya mohon kebesaran hati Bapak-Bapak untuk membebaskan anak saya,” kata Umiyati.

    Sumari, ayah Sahroni Fahmi, demonstran lainnya yang juga ditahan, tidak menduga sang anak akan ditangkap polisi. “Kalau enggak salah pada 3 September 2025, ada beberapa petugas dari kepolisian ke rumah sekitar jam 4 sore. Di sana kita banyak ngobrol tentang masalah aksi dan sebagainya,” katanya.

    Saat itu Sumari bertanya, apakah Sahroni ditahan. Petugas kepolisian yang diajak bicara mengatakan tidak ada penahanan. “Sekarang hanya mau dimintai keterangannya, selambat-lambatnya kurang dari 24 jam,” katanya, menirukan sang petugas.

    Setelah ditahan, Sumari mendapatkan informasi jika anaknya hanya berada di sel selama sepekan. “Buat efek jera,” katanya, menirukan informasi itu. Namun ternyata berkas Sahroni dianggap lengkap dan diserahkan Kejaksaan Negeri Jember.

    “Saya pribadi selaku orang tua ketika ditahan untuk efek jera seminggu, saya ikhlas. Tapi kalau berkepanjangan seperti ini, anak-anak kami ini rata-rata usianya 25 tahun ke bawah. Jenjang masa depannya masih panjang. Kalau sampai ditahan lama-lama seperti ini, jenjang kariernya akan habis. Selesai mereka. Apalagi mengingat sekarang mencari pekerjaan sulit,” kata Sumari,.

    Sumari tak ingin anaknya tercatat sebagai residivis. “Kita juga minta bantuan, ketika nanti dibutuhkan secara administrasi, membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dia bukan penjahat,” katanya.

    Menurut Sumari, para demonstran yang ditahan itu tidak punya niat buruk. “Firmansyah bukan mahasiswa. Tetapi kenapa dia tampil dalam aksi, jarena melihat pajak rumahnya naik lebih dari 100 persen,” katanya.

    Mambaul Muarif, kuasa hukum para demonstran yang ditahan itu, sempat menanyakan kejadian pada aksi massa 30 Agustus 2025. Saat itu hanya tinggal kurang lebih 20 orang yang berkumpul di dekat Markas Kepolisian Resor Jember di Jalam Kartini, saat azan Magrib menggema. Massa besar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung sudah menarik diri.

    Saat itulah terjadi aksi perusakan tenda dan pelemparan bom molotov. Ridho, salah satu demonstran yang ditahan, mengaku kepada Mambaul bahwa saat itu sedang duduk di bawah tenda.

    “Kemudian tenda itu terbakar. Kenapa kok terbakar? Tidak tahu. Sepertinya ada lemparan molotov dari arah dari bundaran Jalan Kartini,” kata Mambaul menirukan jawaban Ridho.

    Api hampir mengenai badan Ridho. Dia lantas menarik tenda itu ke tengah jalan. “Karena di pinggir itu banyak kerumunan orang dan mungkin juga ada kendaraan. Itu yang dilakukan oleh Ridho. Artinya ini kan dalam rangka upaya menyelamatkan diri dan juga orang lain,” kata Mambaul.

    Mambaul juga sempat bertanya kepada Adi Firmansyah yang menyiram bensin ke api. “Pada saat ramai itu, tiba-tiba dari belakang ada menjawil. Dia ngasih botol Aqua yang isinya bensin tapi sedikit. Suruh siram, lempar supaya mungkin apinya semakin berkobar,” katanya. Adi mengaku tidak tahu siapa yang menyuruh dan tidak mengenalnya.

    Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum lainnya, berharap penanganan para demonstran itu dilakukans secara humanis. “Pasal 170 KUHP subsider 187 itu ancaman hukumannya itu tujuh tahun. Tapi kembali lagi, bahwa ada prinsip proporsional yang sebenarnya harus bisa dilakukan,” katanya.

    Menurut Juliatmoko, demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Jember masih berjalan normal. “Tidak ada kerusakan infrastruktur yang signifikan, tidak ada pembakaran infrastruktur kepolisian yang cukup signifikan. Beda dengan kondisi yang dialami di Kediri, Makassar, dan kota-kota besar lainnya,” katanya.

    Hanya ada tenda yang rusak di Jember. “Kalau ngomong tenda, dinominalkan pun tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kalau kita perbandingkan dengan aksi demonstrasi Omnibus Law dulu, kerusakannya lebih signifikan saat itu: kaca gedung DPRD Jember dan rehabilitasinya lebih dari Rp 10 juta,” kata Juliatmoko.

    “Orang tua demonstrasi yang ditahan juga berani membayar ganti rugi jika hanya kerusakan tenda., ataupun kalau mau dibelikan yang baru, mereka siap. Tapi mereka minta: ‘sekali lagi, anak saya jangan ditahan’,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko mengatakan, tidak ada satu pun dari demonstran yang ditahan adalah pelaku pelemparan bom molotov. “Teman-teman yang ditahan ini sama sekali tidak melempar molotov. Kalau diberikan bensin oleh orang tidak dikenal, itu memang iya. Cuma orang tidak dikenal. Kalau mau mengejar aktor intelektual, ya kejarlah yang melempar Mmlotov. Itu saya pikir lebih proporsional, lebih adil buat kita semua,” katanya. [wir]

  • Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Minta Bebas

    Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Minta Bebas

    Gresik (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara mafia tanah atau pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Gresik segera memasuki babak akhir.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan membacakan vonis putusan terhadap terdakwa Resa Andrianto pada Kamis (23/10/2025) mendatang. Mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu disidangkan bersama Adhienata Putra Deva, asisten surveyor kadastral (ASK) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

    Dalam sidang lanjutan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU bersikukuh menuntut Resa dengan hukuman 4 tahun penjara, dan Deva dengan hukuman 3 tahun penjara. “Kami sangat memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan,” ujar Johan Avie, penasihat hukum terdakwa, Senin (20/10/2025).

    Menurut Johan, pasal 263 ayat (2) jo pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa pihak korban, Tjong Cien Sing, dan PT Kodaland Inti Properti, sebenarnya telah bersepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp60 juta.

    “Kami sudah melampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua pihak, di mana pelapor membayar Rp25 juta dan perusahaan Rp35 juta,” ungkapnya.

    Johan menegaskan, tanggapan itu merupakan bagian dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, serta menolak adanya keterlibatan terdakwa sejak awal perkara. “Apabila Majelis Hakim PN Gresik memiliki pendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

    Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin tetap pada tuntutannya. Ia menilai, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan sudah cukup kuat membuktikan dakwaan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang kami dakwakan,” tegasnya.

    Usai sidang, Hakim Ketua Sarudi menjadwalkan pembacaan vonis pada Kamis (23/10). Sidang tersebut menjadi puncak dari 15 kali persidangan yang telah berlangsung sejak 21 Agustus 2025. “Seluruh alat bukti dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan kami dalam menjatuhkan putusan,” pungkas Sarudi. [dny/kun]

  • Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Polres Sumenep Berikan Penghargaan kepada Warga dan Polri atas Peran Aktif dalam Menjaga Keamanan

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep memberikan penghargaan kepada lima warga yang dinilai berperan aktif dalam membantu tugas-tugas kepolisian, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat dan aparat kepolisian dalam berkolaborasi menjaga ketertiban di daerah.

    Kelima penerima penghargaan tersebut adalah Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi, Kepala Dusun Karangkongo Moh. Sahrul, Kepala Dusun Bangkau Galih Rakasiwi, Banser GP Ansor Rendi Pratama, dan Ketua FKUB Kabupaten Sumenep K.H.R. Achmad Qusyairi Zaini. Mereka dianggap sebagai figur yang aktif mendukung tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah.

    “Alhamdulillah, masih banyak masyarakat yang peduli dan mau membantu Polri. Bagi kami, ini luar biasa. Karena tanpa informasi dan dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, usai menyerahkan penghargaan pada Senin (20/10/2025).

    Kapolres menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, yang merupakan bagian integral dari keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Ia juga menambahkan, penghargaan yang diberikan tidak hanya sekadar simbol, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap keamanan daerah.

    Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada berbagai satuan dan fungsi di jajaran Polres Sumenep atas pencapaian kinerja yang luar biasa. Beberapa pencapaian tersebut antara lain, Sihumas Polres Sumenep yang meraih Juara 2 Lomba Viralisasi Ketahanan Pangan tingkat Mabes Polri, Satuan Lalu Lintas yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari dengan cepat, serta Satuan Reskrim yang berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap anak.

    Satuan Resnarkoba juga mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 201,06 gram sabu-sabu. Penghargaan juga diberikan kepada Polsek Lenteng dan Polsek Ganding atas respon cepat dalam penanganan laporan masyarakat.

    Kapolres Rivanda menegaskan pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri. “Kepercayaan masyarakat kepada Polri adalah amanah yang harus dijaga. Jangan sampai ada yang mencoreng nama baik institusi. Jaga kepercayaan masyarakat. Jauhi segala bentuk pelanggaran, terutama terkait penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

    Penghargaan ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga ketertiban. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk berperan aktif dalam mendukung tugas kepolisian. [tem/suf]

  • Lapas Mojokerto Andalkan 44 Kolam Lele Bioflok untuk Ketahanan Pangan Warga Binaan

    Lapas Mojokerto Andalkan 44 Kolam Lele Bioflok untuk Ketahanan Pangan Warga Binaan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

    Meski memiliki keterbatasan lahan, Lapas Kelas IIB Mojokerto berhasil mengembangkan 44 kolam lele bioflok sebagai salah satu program andalan.

    Tidak hanya menopang untuk kebutuhan pangan warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan kemandirian mereka.

    Tak hanya kolam lele, juga ada ketahanan pangan di bidang pertanian seperti budidaya cabe, terong, kangkung dan sawi hidroponik. Selain itu juga peternakan kambing dan ayam.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 65 ribu ekor lele yang dibudidayakan secara aktif di seluruh kolam tersebut. Panen dilakukan secara bergilir setiap 2 hingga 5 hari sekali, dan hasilnya digunakan sebagai lauk pauk konsumsi harian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    “Serta dijual kepada rekanan pemborong makanan untuk diolah di dapur Lapas. Di tengah keterbatasan lahan, kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mensukseskan dan mendukung penuh program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya, Senin (20/10/2025).

    Selain itu, lanjutnya, juga menjadi program akselerasiMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang ketahanan pangan, pemajuan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia WBP Lapas Kelas IIB Mojokerto. Selain budidaya lele, Lapas Kelas IIB Mojokerto juga memiliki berbagai kegiatan produktif lainnya.

    “Di sektor pertanian, warga binaan menanam terong, cabai, kangkung, dan sawi hidroponik. Sementara di bidang peternakan, terdapat kambing dan ayam yang dikelola secara mandiri. Tak hanya itu, pembinaan juga menyentuh sektor kerajinan kulit, kuliner UMKM, dan pengelolaan resto oleh blok wanita,” katanya.

    Program tersebut melibatkan langsung para WBP Lapas Kelas IIB Mojokerto. Setidaknya ada 10 orang WBP yang bertugas mengelola kolam lele, tiga orang di peternakan kambing, lima orang di kerajinan kulit, 14 orang di unit UMKM makanan, serta lima orang di bidang pertanian dan hidroponik.

    Salah satu warga binaan, Afik Munandar yang terlibat dalam pengelolaan kolam lele mengaku mendapat banyak pelajaran dari kegiatan tersebut. Sejak tiga bulan lalu, ia terlihat dalam peternakan kambing. Sebanyak 10 ekor kambing tersebut mempunyai nama masing-masing, seperti Asmara, Celin, Grace dan lainnya.

    “Saya sendiri yang memberi nama agar mudah diingat. Perawatannya mudah, dikasih makan dan minum cukup dan yang terpenting keberhasilan kandang. Kotorannya ini untuk pupuk. Selain bermanfaat untuk kegiatan sehari-hari di dalam Lapas, kami juga merasa punya keterampilan yang bisa digunakan setelah bebas nanti,” ujarnya.

    Melalui berbagai kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto berharap dapat terus mendukung program pembinaan kemandirian serta memperkuat ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan. [tin/ted]