Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kader Perempuan PMII di Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual

    Kader Perempuan PMII di Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual

    Jember (beritajatim.com) – Seorang kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual.

    Kekerasan seksual itu terjadi pada 14 Oktober 2025 tengah malam. Saat itu korban tengah berada di kamarnya.. Mendadak pelaku masuk dan mencoba memperkosa korban.

    “Korban melakukan perlawanan dan dianiaya sampai babak belur. Pelaku kemudian kabur,” kata Sutrisno, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni PMII (IKAPMII) Jember, Selasa (21/10/2025).

    Pagi harinya, menurut Sutrisno, korban didampingi keluarganya melapor ke pemerintah desa dan Kepolisian Sektor Balung. “Namun responsnya lambat, dan pelaku tidak segera diamankan dulu,” kata Sutrisno.

    Hal ini mengecewakan PMII. “Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku selambat lambatnya 2 kali 24 jam dan diadili sesuai hukum yang berlaku sejak 21 Oktober 2025,” kata Ketua Umum PMII Cabang Jember Akhmad Fathu Mustofa.

    Mustofa juga meminta jaminan perlindungan penuh terhadap korban dan saksi agar terhindar dari intimidasi dan reviktisasi. “Polisi harus segera menindak lanjuti setiap kekerasan seksual dengan cepat, transparan, dan berpihak kepada korban,” katanya.

    Lebih lanjut, PMII Jember meminta seluruh aparat kepolisian di Jember menegakkan supermasi hukum secara adil tanpa diskriminasi gender. “Pastikan setiap kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak ditangani dengan pendekatan ramah korban,” kata Mustofa.

    PMII Jember menuntut penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan dan pemerkosaan tanpa pandang bulu,serta memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Selain itu PMII meminta agar ada evaluasi kinerja kepolisian.

    Kasus ini diambilalih Kepolisian Resor Jember. “Kami sama-sama ingin pelaku segera tertangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra saat menerima perwakilan PMII di Markas Polres Jember, Selasa (21/10/.2025).

    Bobby berjanji akan mengevaluasi kinerja Kepolisian Sektor Balung yang tidak segera merespons laporan korban. “Ini menjadi masukan dan evaluasi kami ke depan terkait kinerja Kapolsek Balung dan Kanitreskrim,” katanya. [wir]

  • Serahkan Diri, Suami Tusuk Istri di Banyuwangi Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan

    Serahkan Diri, Suami Tusuk Istri di Banyuwangi Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan

    Banyuwangi (beritajatim.com)– Seorang suami berinisial GDF (41) menyerahkan diri ke polisi setelah menusuk istrinya BW (52) hingga tewas di rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (20/10/2025).

    Polisi resmi menetapkan GDF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara motif diduga terkait masalah keuangan tersangka dan indikasi keterlibatan pihak ketiga.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan, tersangka menyerahkan diri dengan mengirim pesan WhatsApp kepada seorang anggota polisi. Nomor telepon anggota polisi tersebut didapat dari salah satu grup warga Banyuwangi.

    “Terkait kasus ini, tersangka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan,” ujar Rama, Selasa (21/10/2025).

    Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, mulai dari tetangga hingga rekan kerja tersangka. Keterangan rekan kerja dinilai penting karena salah satu motif dugaan pembunuhan adalah ketakutan tersangka agar istrinya tidak mengetahui masalah keuangan yang tengah melanda dirinya di tempat kerja.

    Selain masalah finansial, terdapat indikasi keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman lain. Polisi masih mendalami dugaan ini dengan memeriksa para saksi. “Semua ini masih dalam proses pendalaman dan perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku,” tambah Kapolresta.

    Rama juga menyatakan, jika nantinya ditemukan fakta bahwa peristiwa ini direncanakan, GDF dapat dijerat tambahan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi sorotan warga Banyuwangi karena menyoroti tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian, sekaligus menjadi perhatian aparat kepolisian dalam penegakan hukum terkait KDRT dan pembunuhan berencana. [alr/beq]

    Meta Deskripsi: Suami di Banyuwangi menyerahkan diri usai tusuk istri hingga tewas, dijerat pasal KDRT dan pembunuhan. Polisi dalami motif keuangan dan dugaan pihak ketiga.

    Rekomendasi Keyword: Banyuwangi, suami tusuk istri, KDRT, Pasal 338 KUHP, pembunuhan rumah tangga, GDF, BW, Polresta Banyuwangi, serahkan diri

    Slug URL: serahkan-diri-suami-tusuk-istri-banyuwangi

     

  • Geger Suami Tusuk Istri di Banyuwangi, Diduga Terkait Masalah Keuangan

    Geger Suami Tusuk Istri di Banyuwangi, Diduga Terkait Masalah Keuangan

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Warga Banyuwangi digegerkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami berinisial GDF (41) terhadap istrinya BW (52) di kediaman mereka di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Senin (20/10/2025). Korban tewas dengan luka tusuk, memicu kehebohan di lingkungan sekitar.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan hasil penyelidikan awal mengindikasikan motif pembunuhan berkaitan dengan ketakutan tersangka atas masalah keuangan yang tengah melanda dirinya di tempat kerja.

    “Terkait nilai masalah keuangan itu juga cukup besar, jadi hal tersebut menjadi salah satu indikasi,” kata Rama, Selasa (21/10/2025).

    GDF diketahui masih aktif sebagai karyawan di salah satu badan usaha milik negara di Banyuwangi. Selain faktor finansial, pihak kepolisian menemukan indikasi keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman lain, meskipun hal ini masih terus didalami.

    “Semua dugaan dan indikasi ini masih dalam proses pendalaman, perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku,” ujar Rama.

    Polisi telah memeriksa tujuh saksi, mulai dari tetangga hingga rekan kerja tersangka, guna memperjelas kronologi dan motif pembunuhan. “Total sudah tujuh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik, mulai dari tetangga hingga rekan kerja dari tersangka,” jelas Kapolresta.

    Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan GDF untuk membunuh istrinya. “Barang bukti yang diamankan beragam, namun paling utama alat yang digunakan, yaitu pisau yang dipakai oleh pelaku untuk membunuh,” tandasnya. [alr/beq]

  • Kasus Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Amankan Dua Tersangka Setelah Video Viral

    Kasus Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Amankan Dua Tersangka Setelah Video Viral

    Bangkalan (beritajatium.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dua orang tersangka, yakni RY (21) dan MR (42), telah ditetapkan dan ditahan terkait dengan kejadian yang melibatkan korban MK (40), seorang ibu yang juga menjadi korban pengeroyokan.

    Peristiwa ini berawal dari dugaan kekerasan terhadap anak korban, yang baru berusia lima tahun. Saat mengetahui bahwa anaknya diduga dipukul oleh MS (83), korban, MK, mencoba mengonfirmasi hal tersebut melalui telepon kepada RY. Namun, percakapan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada kericuhan.

    Situasi semakin memanas dan melibatkan dua orang tersangka, RY dan MR, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban MK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera melapor ke pihak kepolisian untuk meminta pertolongan.

    “Benar, kami telah mengungkap perkara pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, dalam keterangan pers yang diadakan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

    Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial setelah video kejadian tersebar luas di berbagai platform. Hal ini mendorong polisi untuk segera bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

    “Untuk saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah AKP Hafid Dian Maulidi.

    Tidak hanya kasus pengeroyokan terhadap ibu korban, polisi juga sedang menangani laporan lain yang terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap anak korban yang berusia lima tahun. Dua laporan polisi telah diterima oleh pihak kepolisian terkait kedua perkara ini.

    “Ada dua laporan polisi dalam perkara ini, satu terkait anak korban dan satu lagi terkait pengeroyokan terhadap ibunya,” jelas Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHP. [sar/suf]

  • Gadaikan Mobil Rental, Pria di Malang Masuk Bui

    Gadaikan Mobil Rental, Pria di Malang Masuk Bui

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang kembali mengungkap kasus penipuan bermodus gadai mobil yang terjadi di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial A (33), warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, ditangkap setelah diduga menipu korban hingga puluhan juta rupiah.

    Kasus ini berawal ketika korban berinisial S (43), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, tergiur tawaran gadai mobil dari pelaku. A menawarkan satu unit Toyota Avanza seolah-olah miliknya dengan nilai gadai Rp25 juta untuk jangka waktu dua bulan.

    Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan mendesak, hingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp32,5 juta. Namun, belakangan korban mengetahui mobil yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pelaku, melainkan mobil rental.

    Mobil rental yang digadaikan.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/10/2025) di rumah korban di Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gedangan bergerak cepat dan menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.

    “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

    Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sengaja memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan seorang saksi yang masih kerabat untuk melancarkan aksinya.

    Polisi juga menduga pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain dan kini tengah menelusuri kemungkinan korban tambahan.

    “Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai disini,” lanjut Bambang.

    Bambang menambahkan, pelaku dijerat pasal tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Polres Malang mengapresiasi masyarakat yang tanggap dan cepat melapor, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.

    “Partisipasi warga sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya. (yog/but)

  • Lewat Kamtibmas Cup, Polres Mojokerto Kota Bentuk Generasi Muda yang Tangguh

    Lewat Kamtibmas Cup, Polres Mojokerto Kota Bentuk Generasi Muda yang Tangguh

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan generasi muda melalui kegiatan positif. Salah satunya dengan menggelar Lomba Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kapolres Mojokerto Kota Cup yang berlangsung sejak, Kamis (16/10/2025) pekan lalu.

    Ajang yang mempertandingkan cabang voli, futsal, basket, dan cerdas cermat antar pelajar tersebut resmi berakhir dengan penyerahan piala kepada para juara. Prosesi penyerahan digelar di dua lokasi, yakni di SMKN 1 Kota Mojokerto untuk lomba voli dan cerdas cermat oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto.

    Sementara di SMAN 3 Kota Mojokerto, penyerahan piala untuk lomba futsal dan basket yang dipimpin oleh Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno. AKBP Herdiawan menegaskan jika kegiatan tersebut tidak sekadar ajang perlombaan, tetapi juga bagian dari upaya Polri dalam menanamkan nilai-nilai positif kepada pelajar.

    “Kami ingin hadir di tengah generasi muda, bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai pembina yang mendorong mereka untuk mengasah kemampuan, menyalurkan bakat, dan menumbuhkan karakter positif,” ungkapnya, Selasa (21/10/2025).

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat menyerahkan piala kepada para juara di SMKN 1 Kota Mojokerto. [Foto : ist]Menurutnya, pelajar merupakan aset bangsa yang perlu dibekali dengan semangat disiplin dan tanggung jawab sejak dini. Karena itu, berbagai kegiatan edukatif dan rekreatif yang digelar Polres Mojokerto Kota diharapkan dapat menjadi sarana membangun kedekatan emosional antara aparat kepolisian dan para pelajar.

    “Kami ingin mengajak generasi muda untuk berkompetisi dengan sehat, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjauhkan diri dari perilaku negatif. Dengan berinteraksi langsung lewat kegiatan seperti ini, kami ingin memperkuat sinergi antara Polri dan dunia pendidikan, agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan produktif,” katanya.

    Antusiasme pelajar dalam mengikuti Kamtibmas Cup menjadi bukti bahwa kompetisi positif masih sangat diminati. Selain menyalurkan bakat olahraga dan intelektual, kegiatan ini juga menumbuhkan rasa kebersamaan serta solidaritas antar pelajar dari berbagai sekolah di Kota Mojokerto.

    Ajang ini diharapkan menjadi agenda rutin Polres Mojokerto Kota dalam rangka pembinaan generasi muda sekaligus mempererat kemitraan Polri dengan masyarakat melalui jalur pendidikan dan olahraga. [tin/but]

  • Nyaru Jadi Perempuan untuk Bobol Brankas SPBU Tegalsari, Mantan Karyawan Disel

    Nyaru Jadi Perempuan untuk Bobol Brankas SPBU Tegalsari, Mantan Karyawan Disel

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang mantan pegawai SPBU Tegalsari rela nyaru menjadi perempuan demi bisa membobol brankas di bekas kantor tempat ia bekerja, Senin (13/10/2025).

    Dari aksinya, pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 350 juta dan kabur ke Yogyakarta.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, aksi pembobolan brankas itu dilakukan oleh mantan karyawan berinisial ZA.

    Aksinya masuk ke dalam kantor SPBU terekam kamera CCTV. Saat beraksi, ia memakai pakaian tertutup dan memakai kerudung untuk menyamarkan identitasnya.

    Pelaku sempat masuk ke area tempat mesin ATM. Saat itu, SPBU dalam kondisi sepi pengunjung dan hanya dijaga oleh tiga karyawan yang berjaga di mesin nozzle. Setelah merasa aman, pelaku naik ke bagian kantor SPBU di lantai dua. Ia lalu mematikan CCTV ruangan dan masuk ke area brankas.

    Sebagai mantan karyawan, ia mengetahui letak kunci brankas disimpan. Ia lantas mengambil kunci brankas dan mengambil uang sekitar Rp 350 juta.

    Kapolsek Tegalsari Kompol Riski Sentosa saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan jika pelaku berinisial ZA sudah diamankan di Yogyakarta pada 17 Oktober 2025 di Yogyakarta.

    “Pelaku sudah kita amankan kemarin tanggal 17 Oktober 2025 mas. Kami bersama anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di Yogyakarta,” kata Riski kepada beritajatim, Selasa (21/10/2025).

    Saat diamankan, ZA masih membawa kunci asli brankas dan Digital Video Recorder (DVR) rekaman CCTV dari kantor SPBU Tegalsari. Ia juga masih menyisakan uang hasil curiannya sebesar Rp 291 juta.

    “Uangnya sudah terpakai Rp 59 juta. Ngakunya untuk bayar hutang dan foya-foya. Selebihnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut ya,” pungkas Riski. (ang/ted)

  • Korban Hilang di Sukosari Bondowoso Ditemukan di Jurang Sedalam 10 Meter

    Korban Hilang di Sukosari Bondowoso Ditemukan di Jurang Sedalam 10 Meter

    Bondowoso (beritajatim.com) —Setelah melalui upaya pencarian intensif selama beberapa hari, tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban hilang atas nama Denisa alias Bu Ahik, warga Dusun Jati Rejo, Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, pada Selasa (21/10/2025) pagi.

    Plt Kalaksa BPBD Bondowoso, Kristanto, menyampaikan bahwa korban ditemukan oleh seorang petani tebu di dasar jurang sedalam sekitar 10 meter, tidak jauh dari area perkebunan setempat.

    “Sekitar pukul 07.15 WIB kami menerima laporan dari warga yang menemukan korban di dalam jurang sungai. Tim SAR gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan membawa korban ke Puskesmas Sukosari guna menjalani observasi medis,” ujar Kristanto.

    Ia menjelaskan, pencarian korban dilakukan sejak dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Sabtu (18/10/2025). Korban diketahui memiliki riwayat depresi dan terakhir terlihat pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025, setelah sebelumnya sempat menjalani pengobatan di RS Bhayangkara Bondowoso.

    Sejak laporan diterima, tim gabungan yang terdiri dari BPBD Bondowoso, Koramil dan Polsek Sukosari, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, relawan SAR MA, relawan BP 13.11, dan masyarakat setempat melakukan pencarian menyisir wilayah Desa Kerang, Desa Sukosari Lor, hingga perbatasan Desa Wonokusumo dan Bondoarum.

    “Medan yang kami hadapi cukup berat. Banyak jurang, semak tebu, dan bambu yang rapat, sehingga butuh kehati-hatian dalam penyisiran. Pencarian juga sempat terkendala cuaca mendung dan medan berlumpur,” tambah Kristanto.

    BPBD Bondowoso juga menyiagakan peralatan lengkap seperti motor trail, tandu, senter, hingga perlengkapan rapling untuk menjangkau area sulit. Setiap tim dibagi menjadi empat sru (kelompok pencarian) agar area pencarian lebih luas.

    Kristanto menambahkan, keberhasilan evakuasi ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas sektor yang solid.

    “Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat yang terus membantu sejak awal laporan diterima. Semangat kebersamaan ini adalah bentuk nyata dari kesiapsiagaan dan kepedulian terhadap sesama,” ungkapnya. (awi/ted)

  • Tiga Pemuda Asal Gresik Jadi Korban Pengeroyokan, Empat Pelaku Diamankan Polisi

    Tiga Pemuda Asal Gresik Jadi Korban Pengeroyokan, Empat Pelaku Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Kasus pengeroyokan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini dialami tiga pemuda asal Gresik yakni GPAW (29) asal Desa Pranti, Kecamatan Menganti, MHAF (20) asal Kedamean, dan ADP (19) asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.

    Ketiga pemuda itu menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal yang dilakukan oleh empat orang, sehingga mengalami luka serius.

    Kapolsek Kedamean Iptu Ekwan Hudin mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi Minggu (20/10) dini hari di Jalan Raya Kedamean Gresik.

    “Saat itu anggota kami menerima laporan dari masyarakat ada tawuran antar pemuda yang menyebabkan tiga pemuda mengalami luka-luka,” katanya, Senin (21/10/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan serta olah TKP bersama unit Resmob Polres Gresik lanjut Ekwan, pihaknya mengamankan empat orang pelaku. Keempat orang yakni berinisial HDS (20) asal Surabaya. FDH (21) asal Benjeng, Gresik. MAS (18) asal Balongpanggang, Gresik dan MYD (19) asal Balongpanggang, Gresik.

    “Kami juga mengamankan 7 unit sepeda motor beserta 1 celurit yang digunakan tawuran,” ungkapnya.

    Masih menurut Ekwan, tiga orang yang menjadi korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis akibat terkena sabetan celurit.

    “Usai kami dalami penyebab tawuran ini ada diduga ada gesekan antar perguruan silat. Mereka berpapasan saling ejek di jalan raya,” paparnya. (dny/ted)

  • WNA Belanda Simpan Kokain di Apartemen, Diadili di PN Surabaya

    WNA Belanda Simpan Kokain di Apartemen, Diadili di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kitty Van Reimsdijk warga negara Belanda diadili di PN Surabaya. Dia diadili karena menyimpan kokain seberat 4,6 gram.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya disebutkan, Terdakwa Kitty Van Reimsdijk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sidang yang mestinya mendengarkan keterangan saksi meringankan dan juga ahli pidana dari JPU ini tertunda lantaran ahli berhalangan hadir.

    “Mohon ijin majelis hakim, dikarenakan ahli dari JPU sedang berhalangan hadir. Bila diperkenankan kami mohon waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan,” pinta JPU Kejari Surabaya itu pada hakim Ferdinand Marcus.

    Demikian pula halnya Kristianto, penasihat hukum Terdakwa Kitty juga menyampaikan hal serupa. Saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh owner OBH Orbit itu juga berhalangan hadir.

    “Agenda hari ini ahli dari JPU dan saksi meringankan yang mulia. Tapi saksi dari kami juga berhalangan hadir,” ujar Kristianto.

    Atas pernyataan JPU dan pengacara terdakwa itu, Hakim Ferdinand memutuskan sidang ditunda pada Senin pekan depan.

    Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran narkoba jenis kokain di Surabaya kali ini menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda,. Terungkap fakta-fakta mencengangkan terkait kepemilikan dan penggunaan kokain oleh terdakwa.

    Dua saksi kunci dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di bawah sumpah, mereka membeberkan kronologi penangkapan Kitty di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo. Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram. Sebuah iPhone 14 warna hitam turut disita sebagai barang bukti.

    “Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” kata Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinan Marcus Leander.

    Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria bernama Adam asal Belanda seharga 5 euro. Namun, ia bersikukuh bahwa narkotika tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan. Pengakuan ini langsung memicu pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, yang mempertanyakan kondisi Kitty saat penangkapan.

    “Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?, ” tanya Samsoel.

    Saksi menjawab dengan tegas. “Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen,” kata petugas.

    Majelis hakim kemudian mencecar saksi mengenai kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional. Namun, saksi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang mengarah ke sana.

    “Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” ujar saksi.

    Terungkap pula bahwa Kitty datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai pemandu pengusaha. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, klaim ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut. [uci/but]