Category: Beritajatim.com Nasional

  • Efek Operasi Semeru 2025: Ratusan Ribu Pengendara di Pasuruan Mulai Taat Aturan

    Efek Operasi Semeru 2025: Ratusan Ribu Pengendara di Pasuruan Mulai Taat Aturan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Program sosialisasi keselamatan berkendara yang digencarkan Polres Pasuruan selama Operasi Semeru 2025 menunjukkan peningkatan kepedulian masyarakat terhadap tertib berlalu lintas. Ribuan pengendara mulai terlibat dalam edukasi langsung di berbagai titik keramaian untuk memahami aturan keselamatan.

    Selama dua pekan pelaksanaan, Polres Pasuruan berhasil menyampaikan imbauan kepada 213.842 pengendara. Bentuk edukasi ini diapresiasi warga karena dilakukan melalui pendekatan humanis dan mudah dipahami.

    Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca menegaskan bahwa upaya sosialisasi menjadi langkah dasar membangun budaya berkendara aman. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi mendahulukan edukasi agar masyarakat benar-benar paham akan pentingnya keselamatan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

    Berdasarkan catatan Operasi Semeru 2025, intensitas pengawasan mampu mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berkendara di wilayah tertentu, terutama pada kawasan sekolah dan perkantoran. Sosialisasi masif juga memudahkan petugas menemukan titik rawan pelanggaran untuk ditangani secara cepat.

    Tingginya jumlah pengendara yang tercatat dalam operasi menunjukkan semakin banyak masyarakat yang berhasil terjaring edukasi keselamatan oleh petugas. Kondisi ini dinilai menjadi momentum besar untuk memperluas kampanye berkendara tertib ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

    Penindakan melalui ETLE dan patroli incar tetap dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa. Tujuannya bukan menghukum, tetapi memberikan efek jera agar semakin banyak warga berkomitmen terhadap keselamatan.

    AKP Derie menyampaikan optimisme bahwa kesadaran berlalu lintas masyarakat Pasuruan akan meningkat secara bertahap melalui edukasi berkelanjutan. “Sosialisasi tidak berhenti di Operasi Semeru 2025 karena keselamatan adalah investasi jangka panjang bagi keluarga dan masa depan,” tuturnya.

    Evaluasi dari pelaksanaan operasi kini sedang disiapkan untuk menyempurnakan pola komunikasi dan pendekatan sosialisasi agar lebih tepat sasaran. Rencana ke depan melibatkan sekolah, komunitas motor, perusahaan, hingga perangkat desa untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

    Polres Pasuruan juga merancang program keselamatan bersifat preventif agar masyarakat tidak hanya patuh karena razia, tetapi karena kesadaran diri. Semangat mengutamakan keselamatan ini diharapkan mampu membentuk budaya berkendara tertib yang berkelanjutan.

    Dengan pelibatan aktif seluruh pihak, Pasuruan menargetkan menjadi daerah dengan tingkat kedisiplinan lalu lintas tertinggi di Jawa Timur. Perubahan positif yang telah dimulai dari Operasi Semeru 2025 diharapkan menjadi langkah awal terciptanya jalan raya yang aman, tertib, dan bebas kecelakaan. (ada/kun)

  • Kasus Penggelapan Motor di Gresik, Salasun Pinjam Motor dengan Alasan Jemput Mertua

    Kasus Penggelapan Motor di Gresik, Salasun Pinjam Motor dengan Alasan Jemput Mertua

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi kejahatan yang cukup cerdik dilakukan oleh Salasun (21), seorang pengangguran asal Pulau Bawean, Gresik, Sabtu (1/11/2025).

    Warga Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura ini berhasil membawa kabur sebuah motor Honda Scoopy milik korban yang sedang menginap di salah satu rumah kos di Jalan Kapten Dulasim, Gresik.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban mengalami mogok pada sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AD-5425-MN. Tanpa ragu, Salasun yang kebetulan berada di lokasi mendekati korban dan menawarkan bantuan untuk memperbaiki motor tersebut.

    Setelah beberapa saat, motor berhasil menyala kembali, dan Salasun memanfaatkan kesempatan itu dengan meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput mertuanya.

    Namun, setelah motor dibawa pergi, korban tidak bisa menghubungi Salasun. Nomor ponsel tersangka pun tidak aktif. “Sadar korban menjadi korban pemegalan. Akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik,” jelas AKP Arya Widjaya, Senin (1/12/2025).

    Mendapat laporan dari korban, polisi segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan Salasun. Setelah diinterogasi di Polres Gresik, Salasun memberikan pengakuan yang berbeda dari kenyataan yang ditemukan di lapangan.

    Berdasarkan rekaman CCTV, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana pembegalan seperti yang dilaporkan oleh korban.

    Saat pemeriksaan lebih lanjut, Salasun mengakui bahwa dirinya telah menjual motor Honda Scoopy milik korban kepada temannya yang berinisial RZK di daerah Kenjeran, Surabaya, dengan harga Rp3 juta. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. [dny/suf]

  • Begini Pengakuan Kakak Tiri yang Rudapaksa Gadis di Magetan

    Begini Pengakuan Kakak Tiri yang Rudapaksa Gadis di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan telah menangkap D (24) warga Magetan, terduga pelaku tindak pidana asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan hubungan keluarga, di mana terduga pelaku merupakan kakak tiri dari korban.

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Magetan, Ipda Indra membenarkan penangkapan tersebut. “Satreskrim di Polres Magetan telah menangkap pelaku asusila, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Ipda Indra.

    Ipda Indra menjelaskan bahwa tersangka sudah diamankan oleh petugas sejak tanggal 27 November yang lalu. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut di Polres Magetan.

    “Untuk tersangka sudah kita amankan sejak tanggal 27 November kemarin. Jadi, saat ini masih kita dalami dan masih dalam proses pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Terungkap bahwa terduga pelaku memiliki hubungan saudara tiri atau kakak tiri dengan korban. Yang mengejutkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, perbuatan asusila dan persetubuhan tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali.

    Mengenai motif, Ipda Indra menyebutkan bahwa awalnya pelaku berusaha melindungi adiknya. Saat itu, sang adik bercerita pada pelaku jika menjadi korban pelecehan. Namun, situasi tersebut kemudian memicu nafsu, hingga akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan berulang kali.

    “Awalnya memang mereka kakaknya yang lagi ini melindungi adiknya, tapi muncullah di situ ada nafsu dan terjadilah hubungan persetubuhan tersebut,” jelasnya.

    Meskipun kasus ini menghebohkan, Ipda Indra memastikan bahwa tidak semua perbuatan persetubuhan tersebut direkam dalam video. Selain itu, video yang sempat dibuat pun tidak viral atau tersebar luas. “Tidak semuanya (direkam). Kalau videonya tidak viral, cuma menjadi tempat mereka disimpan mereka sendiri,” kata Ipda Indra.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain atau pengembangan kasus lebih lanjut, pihak Polres Magetan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan oleh petugas. “Pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Nenek di Jombang Jatuh dari Sepeda Listrik Akibat Kalung Emas Disambar Jambret

    Nenek di Jombang Jatuh dari Sepeda Listrik Akibat Kalung Emas Disambar Jambret

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang nenek berusia 60 tahun, Seni’ah, menjadi korban penjambretan yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Dusun Ngumpak Wetan, Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Peristiwa yang menggegerkan warga tersebut terekam jelas dalam rekaman kamera CCTV dan segera viral di media sosial.

    Menurut keterangan suaminya, Tholib (70), peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Seni’ah yang mengendarai sepeda listrik sendirian menuju rumah adiknya, tiba-tiba diserang oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor.

    “Istri saya perjalanan ke rumah adik mengendarai sepeda listrik, tiba-tiba kalungnya dijambret, istri saya jatuh lalu teriak-teriak maling-maling,” ujar Tholib saat ditemui di rumahnya, Senin (1/12/2025).

    Aksi bandit tersebut terbilang nekat, mengingat kejadian terjadi menjelang siang hari di kawasan perkampungan yang padat penduduk. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana pelaku menghampiri korban dan menyambar kalung emas yang dikenakan Seni’ah.

    Meski korban berusaha mempertahankan kalungnya, pelaku tetap tancap gas dengan sepeda motornya, yang membuat Seni’ah terjatuh dari sepeda listrik dan tersungkur ke aspal.

    Teriakan korban pun mengundang perhatian warga sekitar. Meskipun warga sempat mengejar pelaku, namun upaya pengejaran itu tidak membuahkan hasil. Pelaku berhasil kabur tanpa mendapatkan apa-apa. Sebab, kalung emas yang sempat putus dan gantungannya yang beratnya sekitar 10 gram lebih, ditemukan terjatuh di jalan oleh warga setempat.

    Tholib menambahkan bahwa meski kalung istrinya telah ditemukan, ia memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. “Kalung istri saya ditemukan jatuh di jalan, tapi putus. Istri saya luka di kaki karena jatuh dari sepeda. Kejadian ini tidak saya laporkan ke polisi,” jelas Tholib. [suf]

  • Polres Malang Tegur Ratusan Ribu Warga Malang saat Operasi Zebra Semeru 2025

    Polres Malang Tegur Ratusan Ribu Warga Malang saat Operasi Zebra Semeru 2025

    Malang (beritajatim.com) – Pendekatan humanis menjadi kunci utama dalam penegakan aturan selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Kabupaten Malang. Alih-alih langsung menilang, Satlantas Polres Malang lebih mengedepankan edukasi dan interaksi persuasif kepada pelanggar di lapangan.

    Tercatat lebih dari 100.902 pengendara menerima teguran langsung selama operasi yang berlangsung pada 17–30 November 2025. Mayoritas pelanggaran didominasi pengendara yang tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat, hingga melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.

    Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menegaskan, teguran bukan berarti polisi melemah. Menurutnya, keselamatan tetap menjadi prioritas utama, dan pola humanis dianggap efektif untuk menyadarkan masyarakat.

    “Kami ingin menegakkan aturan dengan tetap mengedepankan sisi edukatif. Tujuan kami bukan menghukum, tetapi mengubah perilaku agar tidak terjadi kecelakaan,” tegas Chelvin, Senin (1/12/2025).

    Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska.

    Tak hanya menegur, petugas juga memberikan penjelasan langsung mengenai risiko dari setiap pelanggaran. Misalnya, bahaya cedera kepala akibat tidak mengenakan helm dan potensi kecelakaan fatal saat melanggar marka atau traffic light.

    AKP Chelvin menambahkan, bahwa keberhasilan operasi bukan diukur dari jumlah tilang, melainkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berkendara aman.

    “Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Kalau masyarakat semakin patuh, itu sudah menjadi keberhasilan terbesar kami,” imbuhnya.

    Operasi Zebra Semeru 2025 memang mengarah pada transformasi penegakan hukum yang lebih modern dan humanis. Selain meningkatkan edukasi di jalanan, kepolisian juga menggencarkan sosialisasi melalui komunitas, sekolah, perusahaan, hingga media sosial.

    Satlantas Polres Malang berharap tren kepatuhan ini terus meningkat meski operasi telah berakhir. Tertib berlalu lintas diharapkan menjadi budaya yang tertanam dalam keseharian warga Kabupaten Malang.

    “Jangan menunggu ditegur, jadikan keselamatan sebagai gaya hidup,” pungkas Chelvin. (yog/but)

  • 25 Advokat Ingin Kapolres Memediasi Konflik dengan DPRD Jember

    25 Advokat Ingin Kapolres Memediasi Konflik dengan DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Dua puluh lima orang advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat meminta Kepolisian Resor Jember, Jawa Tmur, memediasi konflik antara advokat Karuniawan Nurahmansyah dengan DPRD setempat.

    Para advokat ini mendatangi Markas Polres Jember untuk menyampaikan permohonan audiensi dengan Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Bobby A. Condroputra, Senin (1/12/2025). Sebelumnya, lima orang anggota DPRD Jember melaporkan Karuniawan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Gunawan Hendro, salah satu advokat, menilai, pelaporan terhadap Karuniawan adalah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Melalui silaturahim dengan Kapolres Jember, dia ingin menyamakan persepi mengenai tugas advokat di dalam dan luar pengadilan.

    “Harapannya, kami bisa didudukan dengan pihak pelapor. Pasti ini ada jalan keluar yang terbaik. Kalau ini dibiarkan, maka ini akan menjadi pemantik hal-hal lain nantinya,” kata Lutfian Ubaidillah, salah satu advokat.

    Lutfian sebenarnya berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan tanpa ada proses hukum. “Kalau kita pahami di situ, apa yang dilakukan oleh rekan kami masih dalam tahapan koridor yang benar,” katanya.

    Namun jika kemudian persoalan itu tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi, Lutfian siap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami pun siap untuk mengawal rekan kami dalam proses hukum itu,” katanya.

    Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Menurut Lutfian, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, dia menilai, Karuniawan tidak bermaksud menghina DPRD Jember. “Beliau menganalogikan, bukan langsung menuduh lembaga legislatif,” katanya.

    Karuniawan menegaskan, pernyataannya dalam video tersebut adalah metafora hukum. “Itu adalah perumpamaan, tidak menyebut langsung individu,” katanya.

    Lutfian mengingatkan, bahwa pelaporan tersebut membawa nama lembaga DPRD Jember. “Paling paling sebelum melakukan pelaporan, mereka bisa mengkaji, menganalisis terlebih dahulu. Karena kita harus bedakan: apa yang dimaksud kritik, apa yang dimaksud penghinaan, dan apa yang dimaksud dengan pencemaran (nama baik),” katanya.

    Ditemui terpisah, David Handoko Seto menghormati langkah sejumlah advokat tersebut, termasuk keinginan agar kepolisian memediasi persoalan itu. “Sekali lagi kami tidak pernah membawa nama lembaga advokat, tapi oknum advokat yang pada saat itu mengatakan kami seperti maling,” katanya.

    David juga menghormati kewenangan kepolisian untuk memediasi. “Tapi kami ingin agar ini terang-benderang, kami minta ini tetap diusut sesuai yang kami laporkan,” katanya. [wir]

  • Kapolres Jombang Bentuk Satgassus Curanmor Menjelang Nataru

    Kapolres Jombang Bentuk Satgassus Curanmor Menjelang Nataru

    Jombang (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengambil langkah strategis untuk mengatasi meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

    Pada Senin (1/12/2025), Kapolres meresmikan pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Curanmor di Lapangan Polres Jombang. Pembentukan tim ini merupakan respons cepat Polres Jombang terhadap tingginya angka curanmor yang terjadi beberapa waktu terakhir.

    Dalam pernyataannya, AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa Satgassus Curanmor dibentuk untuk melakukan penindakan tegas dan terarah terhadap para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang akhir-akhir ini kian meresahkan masyarakat.

    “Satgassus Curanmor kami bentuk untuk melakukan penindakan tegas dan terarah terhadap para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga,” tegasnya.

    Satgassus ini terdiri dari tiga tim, yang masing-masing beranggotakan 10 personel pilihan. Para personel ini memiliki kemampuan teknis dan taktis untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.

    “Personel yang tergabung dalam Satgassus merupakan anggota yang memiliki kompetensi khusus dan kemampuan cepat tanggap terhadap situasi di lapangan,” tambah Kapolres.

    Pembentukan Satgassus Curanmor ini dilakukan bersamaan dengan pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang berprestasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan di wilayah Mojoagung.

    “Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalitas anggota yang telah berhasil mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik,” ujar AKBP Ardi.

    Kapolres Jombang menegaskan bahwa kedua agenda tersebut, yaitu pembentukan Satgassus dan pemberian penghargaan, merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kepercayaan masyarakat.

    Selain itu, AKBP Ardi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan curanmor. “Kami mengimbau warga untuk segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kejahatan curanmor. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan bersama,” katanya. [suf]

  • Pasutri Penipu Asal Bangkalan Ditangkap di Hotel Surabaya, Gelapkan 10 Motor Teman Hingga Keponakan

    Pasutri Penipu Asal Bangkalan Ditangkap di Hotel Surabaya, Gelapkan 10 Motor Teman Hingga Keponakan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pasangan suami istri asal Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terhenti setelah polisi menangkap mereka saat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Surabaya. Keduanya diketahui telah menjalankan pola penipuan untuk menggelapkan motor milik teman hingga anggota keluarga sendiri.

    Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengidentifikasi pelaku berinisial AS (24) dan istrinya, SB (34). Dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi.

    “Dalam setiap kejadian, istri pelaku yang meminjam motor. Suaminya bertugas menggadaikan,” tutur AKP Hafid, pada Senin (1/12/2025).

    SB bertugas sebagai penghubung dengan para korban, datang dengan alasan sederhana yakni meminjam motor sebentar untuk keperluan mendesak. Begitu kunci motor berada di tangan SB, kendaraan itu langsung dibawa ke AS, yang kemudian menggadaikannya kepada MA (33), warga setempat yang juga telah diamankan polisi.

    Sepuluh Motor Digelapkan, Keponakan Sendiri Jadi Korban
    Modus tersebut diulang berkali-kali oleh pasangan suami istri ini. Polisi mencatat sedikitnya sepuluh unit motor berhasil digelapkan oleh kedua pelaku. Jumlah korban yang fantastis ini bahkan mencakup motor milik keponakan mereka sendiri.

    Keponakan yang merasa dibohongi dan motornya tak kunjung kembali kemudian melapor ke Polres Bangkalan, memicu penyelidikan lebih lanjut.

    AKP Hafid menjelaskan, pelarian pasangan suami istri ini terendus setelah penyidik melakukan penelusuran. Diketahui keduanya telah meninggalkan Bangkalan untuk menghindari tuntutan dari para korban.

    Ditangkap di Kamar Hotel Surabaya Saat Bersembunyi
    Pelarian AS dan SB berakhir di Kota Surabaya. Petugas berhasil melacak dan mendapati keduanya sedang menginap di sebuah hotel.

    “Kami amankan keduanya di kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan, mereka memang kabur untuk menghindari tuntutan para korban,” jelas Hafid.

    Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas tindak penggelapan dan penipuan yang merugikan teman hingga keluarga terdekat. [sar/beq]

  • 17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    17.209 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 Pamekasan, Mayoritas Kena Teguran

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 17.209 pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Pamekasan, Madura, terjaring razia dalam operasi bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak Senin hingga Minggu, 17-30 November 2025.

    Operasi dengan sandi Zebra Semeru ini mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025’ dan juga dilaksanakan dalam rangka menjelang tutup tahun serta menyambut tahun baru 2026.

    “Sejak awal operasi digelar, tercatat ribuan pengendara terjaring razia,” kata Kasatgas Preemtif Ops Zebra Semeru 2025, IPDA Dedy, mewakili Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, pada Senin (1/12/2025).

    Dari total 17.209 pengendara yang terjaring, IPDA Dedy merinci jenis penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pamekasan.

    Rincian pelanggaran tersebut meliputi:

    Sebanyak 78 pelanggar mendapatkan tilang manual.
    Sebanyak 169 pelanggar mendapatkan penindakan melalui Etle Mobile (Tilang Elektronik).
    Sebanyak 16.962 pelanggar lainnya mendapat teguran di tempat.

    Selain penindakan, personil Satlantas Polres Pamekasan juga intens melaksanakan sosialisasi sebagai upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    “Selain penindakan, selama ini kita juga intens melakukan berbagai kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya tertib lalu lintas, serta menjaga keamanan dan keselamatan bagi para pengendara, baik pribadi maupun orang lain,” ungkapnya.

    Selama razia bertajuk Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung, IPDA Dedy juga mencatat adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Pamekasan.

    “Untuk kasus kecelakaan lalin terdata sebanyak 10 kejadian,” jelasnya. Sebanyak 14 korban dari peristiwa tersebut tercatat mengalami luka ringan, dan beruntungnya tidak ada korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut.

    “Sementara kerugian materiil tercatat sekitar Rp26.500.000,-,” sambung mantan personil Humas Polres Pamekasan ini.

    Pihaknya mengingatkan sekaligus mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu waspada dan menjaga keamanan serta keselamatan bersama.

    “Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar Bersama menjadi pelopor berlalu lintas. Hal ini sebagai upaya demi keselamatan bersama, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Operasi Semeru 2025 di Tuban, 3.343 Pelanggar, Dominan Tanpa Helm dan Tak Punya SIM

    Operasi Semeru 2025 di Tuban, 3.343 Pelanggar, Dominan Tanpa Helm dan Tak Punya SIM

    Tuban (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polres Tuban selama 14 hari, mulai 17–30 November 2025, mencatat 3.343 pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode sebelumnya.

    Kasat Lantas Polres Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan pelanggaran paling banyak melibatkan pengendara sepeda motor tanpa helm serta pengendara yang belum memiliki SIM.

    “Dari jumlah tersebut ada kenaikan pelanggaran terhadap masyarakat,” ujar AKP Azie, Senin (1/12/2025).

    Rincian Pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2025:

    – Tilang ETLE: 1.129 pelanggar

    – Tilang manual: 32 pelanggar

    – Teguran: 2.336 pengendara

    AKP Azie menambahkan bahwa pada akhir Desember mendatang, Polres Tuban akan kembali menggelar operasi bertajuk Operasi Lilin Semeru 2025 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026.

    Ia mengimbau seluruh pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Minimnya kepatuhan penggunaan helm menjadi temuan dominan selama Operasi Zebra.

    “Kami tidak pernah lelah mengimbau pengendara agar tertib demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. [dya/but]