Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pengeroyokan Berdarah di Gresik: 6 Pelaku Diamankan, Polisi Buru Otak Penyerangan Bersenjata Tajam

    Pengeroyokan Berdarah di Gresik: 6 Pelaku Diamankan, Polisi Buru Otak Penyerangan Bersenjata Tajam

    Gresik (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan enam terduga pelaku pengeroyokan bersenjata tajam yang melakukan penyerangan di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng pada Minggu (4/1/2026) dini hari. Aksi anarkis kelompok yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat ini mengakibatkan empat warga menjadi korban, dengan dua di antaranya mengalami luka robek serius akibat sabetan senjata tajam.

    Enam orang yang telah diamankan kepolisian tersebut terdiri dari lima anak di bawah umur dan satu pria dewasa. Hingga saat ini, para pelaku masih berstatus sebagai saksi sembari menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif utama penyerangan yang diduga kuat berawal dari niat merampas atribut perguruan silat lain.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa kelompok pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Mereka bergerak secara berkelompok menggunakan sepuluh sepeda motor dengan mengenakan pakaian serba hitam untuk menyamarkan identitas saat beraksi di lapangan.

    “Laporan yang kami terima pelaku berjumlah sekitar 20 orang dengan mengendarai 10 motor, dan memakai baju serba hitam. Beberapa membawa senjata tajam berupa parang dan linggis,” katanya, Senin (5/1/2026).

    Titik penyerangan pertama terjadi di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Di lokasi ini, seorang korban dikeroyok hingga menderita luka sabetan senjata tajam pada bagian punggung dengan lebar robekan mencapai 8 sentimeter dan 5 sentimeter. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Mentaras untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

    Setelah menyerang di lokasi pertama, gerombolan pelaku bergerak menuju Desa Ketanen, Kecamatan Panceng. Di titik kedua ini, mereka menyerang Ahmad Zaki Syarifuddin yang saat itu tengah membeli nasi goreng di pinggir jalan raya. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku menarik pakaian korban dan melempari warung nasi goreng tersebut dengan batu.

    “Penjual dan seorang pembeli langsung masuk ke dalam ruangan warung, sedangkan korban diseret oleh pelaku sambil dipukuli serta dilucuti pakaian bagian atas korban hingga korban telanjang dada,” ungkap AKP Arya Widjaya.

    Selain melakukan kekerasan fisik, gerombolan ini juga melakukan tindakan kriminalitas lain berupa perampasan harta benda. Tiga unit telepon genggam (handphone) milik korban Ahmad Zaki, penjual nasi goreng, dan seorang pembeli lainnya raib dibawa kabur oleh para pelaku.

    Identifikasi medis menunjukkan Ahmad Zaki mengalami luka-luka yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya akibat serangan brutal tersebut. Polisi merinci detail luka yang dialami korban sebagai bagian dari bukti kekerasan dalam laporan kepolisian.

    “Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian atas kepala (8 jahitan), luka memar pada mata sebelah kiri, luka lecet pada pipi sebelah kiri, dan luka memar pada tangan sebelah kiri,” terang Arya.

    Satreskrim Polres Gresik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap belasan orang lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Fokus utama kepolisian adalah menangkap otak atau intelektual di balik aksi penyerangan gangster tersebut yang telah meresahkan warga di wilayah utara Kabupaten Gresik. [dny/ian]

  • Kejati Jatim Komitmen Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Jaksa, Masyarakat Diminta Tak Segan Melapor

    Kejati Jatim Komitmen Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Jaksa, Masyarakat Diminta Tak Segan Melapor

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Agus Sahat ST, meminta masyarakat dan awak media untuk tidak ragu melaporkan tindakan nakal yang dilakukan oleh oknum Jaksa di lingkungan kejaksaan. Hal ini sebagai upaya menjaga integritas dan marwah institusi Adhyaksa.

    Agus menegaskan bahwa Kejati Jatim akan segera merespons semua laporan yang masuk dari masyarakat. Proses klarifikasi akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

    “Bapak Asbin juga sudah tahu tentang pengamanan sumber daya organisasi karena bentuk respon kami ya. Bagaimanapun ketika saya di sini menjabat, saya komitmen sudah sama jajaran saya. Jadi kita bawa mereka dulu untuk menilai kebenarannya, benar apa tidak laporan itu, tapi bentuk respon kami ya, respon cepat kami,” ungkap Agus dalam konferensi pers pada Senin (5/1/2026).

    Dalam pernyataannya, Agus menekankan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Kejati Jatim, dirinya memiliki komitmen yang kuat untuk tidak terlibat dalam perbuatan tercela, dan hal ini juga menjadi prinsip bagi seluruh jajarannya.

    “Jadi kalau ada apa di lingkungan Kejaksaan, pegawai ataupun Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan perbuatan tercela, segera lapor kepada kami dan kami akan melakukan tindakan terhadap itu, terhadap mereka,” kata Agus.

    Namun, ia juga mengingatkan agar pihak Kejati tidak terburu-buru dalam menindaklanjuti laporan yang diterima. Proses pemeriksaan harus dilakukan dengan hati-hati, tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.

    “Kami di sini tentunya mengutamakan asas praduga tidak bersalah juga ya. Jadi kita langsung lakukan klarifikasi. Jadi bentuk responnya itu ya untuk pengamanan ya untuk melakukan klarifikasi benar atau tidaknya apa laporan itu, laporan dari masyarakat,” jelasnya lebih lanjut.

    Agus juga berharap agar masyarakat serta awak media lebih aktif dalam melaporkan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa. Hal ini diharapkan dapat membantu Kejati Jatim melakukan langkah-langkah preventif dan klarifikasi terhadap laporan yang diterima.

    “Jadi kalau saya mengharapkan juga dari rekan-rekan media ya, ketika ada yang pegawai Kejaksaan ya yang berbuat tercela, segera sampaikan kepada kami, jadi kami melakukan tindakan yang sifatnya preventif ya. Jadi kita ambil (kroscek) dalam artian untuk melakukan klarifikasi kepada mereka,” tambah Agus.

    Untuk itu, Kejati Jatim juga menyiapkan sistem klarifikasi di bidang BAP SDO (Sumber Daya Organisasi), guna menjaga integritas sumber daya manusia di tubuh kejaksaan. “Jadi, itu (mengklarifikasi) di bidang di BAP SDO kita. Jadi kita pengamanan sumber daya organisasi untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan ya dan itu menjadi komitmen juga dari Jaksa Agung,” pungkasnya.

    Dengan komitmen ini, Kejati Jatim berharap bisa terus menjaga profesionalisme dan integritas lembaga kejaksaan di mata masyarakat, serta menjamin bahwa setiap laporan pelanggaran yang diterima akan diproses secara transparan dan akuntabel. [uci/suf]

  • Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Angelina Digelar di PN Mojokerto, Terdakwa Pakai Peci Putih

    Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Tiara Angelina Digelar di PN Mojokerto, Terdakwa Pakai Peci Putih

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan terdakwa Alfi Maulana (24).

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

    Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. “Sidang ditunda sampai tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda eksepsi. Sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di akhir persidangan.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Edi Haryono menyatakan bahwa pihaknya menghormati dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun, ia menegaskan akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

    “Sah-sah saja ketika jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan dengan primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. Nanti pasal mana yang terbukti akan kita buktikan di persidangan. Eksepsi diajukan karena adanya persoalan kompetensi relatif pengadilan,” katanya.

    Ia menilai peristiwa pidana tersebut terjadi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Mojokerto. Sehingga dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa peristiwanya terjadi di kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Sementara perkara ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Karena itu kami mengajukan permohonan pemindahan sidang melalui eksepsi. Kami tidak membela kesalahan terdakwa, tapi kami akan meminta dan memperjuangkan hak-hak terdakwa sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.

    Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. [tin/suf]

  • Kepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jombang Dihajar Massa

    Kepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Jombang Dihajar Massa

    Jombang (beritajatim.com) – Akibat ketahuan menyetubuhi anak tiri, seorang pria di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dihajar oleh warga di depan rumah. Massa beramai-ramai memukuli pria tersebut. Sempat bergeser ke titik lain, massa tetap mengejar, lalu menghajarnya lagi.

    Video adegan main hakim sendiri tersebut viral di media sosial dan menyebar secara berantai. Dalam adegan tersebut sekelompok ibu-ibu juga memukul seorang wanita berjilbab yang diduga ibu dari korban.

    Pria yang viral dihajar warga ternyata sudah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan kepolisian setempat, yang menangani kasus tersebut.

    Modusnya, pelaku memanfaatkan waktu saat korban tertidur. Pelaku yang tinggal satu rumah bersama istri dan korban di wilayah Kecamatan Sumobito, diam-diam masuk ke kamar korban, lalu memerkosanya.

    “Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memanfaatkan waktu ketika korban dalam keadaan tertidur. Pada saat disetubuhi, korban terbangun dan berteriak menyuruh pelaku untuk pergi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander saa dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

    Aksi bejat bapak tiri ini diduga dilakukan lebih dari satu kali dan terbongkar pada 18 Desember 2025. Warga yang mendengar kejadian itu, kemudian ramai-ramai menghajarnya. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Ibu korban juga melaporkannya ke Polres Jombang.

    Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi masih merahasiakan identitas pelaku dengan alasan korban anak di bawah umur.

    “Terduga pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Dimas. [suf]

  • Pemerintah Tegaskan KUHP tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Pemerintah Tegaskan KUHP tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.

    “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (5/1/2026).

    Menurut Supratman, isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.

    Sementara Edward Omar menegaskan, bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.

    “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.

    Edward turut menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

    “Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.

    Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

    “Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Supratman juga memastikan, pemerintah dan DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda. Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.

    “Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman.

    Supratman memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.

    Dia mengakui, ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini. Namun, Supratman memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).

    Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

    “Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.

    “Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” katanya. (hen/ted)

  • Meresahkan, Peredaran Narkoba di Kota Pasuruan Banyak Terjadi di Kawasan Permukiman

    Meresahkan, Peredaran Narkoba di Kota Pasuruan Banyak Terjadi di Kawasan Permukiman

    Pasuruan (beritajatim.com) – Peredaran gelap narkotika di Kota Pasuruan kian meresahkan setelah kepolisian mengungkap bahwa sebagian besar transaksi justru berlangsung di kawasan permukiman warga.

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mencatat, area perumahan dan perkampungan menjadi lokasi paling dominan dalam peta peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Dari hasil pemetaan kami, peredaran narkoba yang paling dominan justru terjadi di area permukiman,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo.

    Berdasarkan data kepolisian, sekitar 81 persen peredaran narkoba di Kota Pasuruan terjadi di lingkungan permukiman warga. Sementara sisanya tersebar di jalan raya serta sejumlah fasilitas umum.

    Iptu Arief menjelaskan, pola tersebut menunjukkan para pengedar semakin berani memanfaatkan keramaian kawasan tempat tinggal warga sebagai lokasi transaksi, sekaligus memanfaatkan lemahnya pengawasan lingkungan.

    Aktivitas peredaran narkoba paling sering terjadi pada malam hari, terutama pada rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga tengah malam, saat aktivitas warga cenderung berkurang.

    “Pada jam-jam itu pengawasan lingkungan menurun, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan transaksi,” jelasnya.

    Sepanjang periode penindakan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengungkap puluhan kasus dengan total 83 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan gram sabu serta puluhan ribu butir obat keras berbahaya.

    Meski terdapat penurunan jumlah kasus sekitar satu persen dibandingkan periode sebelumnya, kepolisian menilai kondisi tersebut belum cukup signifikan untuk menekan ancaman narkoba di lingkungan masyarakat.

    “Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi dan ketahanan keluarga,” tegas Iptu Arief.

    Polres Pasuruan Kota pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, memperkuat peran keamanan swakarsa, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan permukiman. [ada/beq]

  • Heboh Motor Hilang di Indomaret Manyar, Polres Gresik Pastikan Bukan Pencurian

    Heboh Motor Hilang di Indomaret Manyar, Polres Gresik Pastikan Bukan Pencurian

    Gresik (beritajatim.com)– Warga Kecamatan Manyar dibuat heboh dengan kabar hilangnya sebuah sepeda motor di area parkir Indomaret di Jalan Safir Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Kabupaten Gresik yang dilaporkan warga ke polisi.

    Kejadian itu bukan hilang akibat dicuri,
    melainkan tertukar akibat kemiripan fisik. Peristiwa ini terjadi kemarin sore (4/1). Seorang warga Desa Suci, bernama Febri, dilapori anaknya yang kebingungan mencari motornya yang hilang saat diparkir.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat yang masih terparkir namun tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.

    “Kendaraan tersebut kami amankan karena tidak ada pengunjung maupun pegawai minimarket yang merasa memilikinya,” ujar Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, Senin (5/1/2025).

    Untuk memastikan status kendaraan, petugas kemudian melakukan penelusuran data melalui RTMC Polda Jawa Timur. Dari hasil pengecekan, diketahui sepeda motor tersebut terdaftar atas nama seorang perempuan berinisial SRM.

    Saat dihubungi, SRM mengakui bahwa motor yang diamankan polisi memang miliknya. Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari telah membawa pulang sepeda motor lain yang bukan miliknya, melainkan milik RA, warga Desa Randuagung. Kedua kendaraan diketahui memiliki model dan warna yang hampir serupa sehingga memicu kekeliruan.

    Kedua pemilik sepeda motor kemudian dipertemukan di Polsek Manyar pada hari yang sama. Suasana yang sempat tegang berubah menjadi lega dan penuh keakraban setelah diketahui tidak ada unsur kesengajaan maupun tindak pidana. Atas kesepakatan bersama, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan kendaraan yang digunakan adalah milik sendiri serta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” pungkas Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin. (dny/ted)

  • Sidang Perusakan Makam Winongan Pasuruan, Gus Tom dan Gus Ujang Akui Gerakkan Aksi

    Sidang Perusakan Makam Winongan Pasuruan, Gus Tom dan Gus Ujang Akui Gerakkan Aksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perusakan fasilitas makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (5/1/2026).

    Dalam sidang perdana tersebut, dua terdakwa yang diduga sebagai penggerak utama aksi perusakan makam, yakni Muhamad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Ujang, hadir langsung di ruang sidang dan menyatakan mengakui perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

    Pengakuan tersebut disampaikan saat Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Wahyu Iswari, menanyakan kebenaran isi dakwaan yang dibacakan jaksa. Meski demikian, majelis hakim menegaskan proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

    “Meskipun saudara mengakui perbuatan, pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Wahyu Iswari di hadapan para terdakwa.

    Majelis hakim memutuskan perkara tetap diperiksa secara biasa, dengan pertimbangan bahwa pengakuan terdakwa tidak serta-merta menghentikan proses pembuktian. Seluruh fakta hukum tetap harus diungkap melalui tahapan persidangan guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.

    Penasihat hukum terdakwa, Aswin Amirullah, menjelaskan bahwa kliennya didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya menggunakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 179 KUHP terkait perusakan atau penodaan tanda peringatan di kuburan.

    Selain itu, dakwaan juga mencantumkan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan, menandakan bahwa peristiwa perusakan makam tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu pihak.

    “Nanti, di luar eksepsi, kami akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proses pembongkaran ini,” ujar Aswin.

    Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan, termasuk mengurai peran pihak-pihak lain yang diduga turut menganjurkan atau menyuruh dilakukannya perusakan fasilitas makam tersebut.

    Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu penyusunan pembelaan secara menyeluruh oleh tim kuasa hukum.

    Kasus perusakan makam di Winongan ini sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat Kabupaten Pasuruan, mengingat sensitifnya objek perkara serta dampak sosial yang ditimbulkan di tengah warga setempat. [ada/beq]

  • Cekcok Keluarga Berujung Maut, Perempuan Muda di Bangkalan Tewas Dipukul Paman

    Cekcok Keluarga Berujung Maut, Perempuan Muda di Bangkalan Tewas Dipukul Paman

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pertengkaran dalam rumah berakhir maut. Seorang perempuan muda tewas setelah dipukul pamannya sendiri menggunakan kayu balok di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

    Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban berinisial RI (23), sementara suaminya, RH (27), turut menjadi korban penganiayaan dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan.

    Pelaku diketahui RM (40), paman korban, yang selama ini tinggal satu rumah dengan pasangan suami istri tersebut.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, insiden bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan kedua korban. Saat itu, pelaku tengah membersihkan rumah sebelum pertengkaran terjadi. “Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, pelaku masih menyimpan emosi,” ujar AKP Hafid.

    Tak lama kemudian, emosi pelaku meledak. RM mengambil sebatang kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat RI dan RH sedang tidur, pelaku memukul kepala keduanya secara berulang kali.

    “Pemukulan dilakukan menggunakan kayu balok. RI mengalami luka kepala berat dan meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan medis. Sementara RH mengalami luka serius dan hingga kini masih dirawat dalam kondisi kritis,” jelasnya.

    Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Pelaku kami tangkap bersama barang bukti berupa satu kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hafid.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. [sar/kun]

  • Kejati Jatim Selamatkan Rp116,83 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025, PNBP Tembus 1.732 Persen

    Kejati Jatim Selamatkan Rp116,83 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025, PNBP Tembus 1.732 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membeberkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Desember 2025, yang mencakup penegakan hukum, pendampingan proyek strategis, hingga penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan nilai ratusan miliar rupiah.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat menegaskan, pemaparan kinerja tersebut dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi institusi penegak hukum kepada masyarakat.

    “Capaian ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Agus Sahat.

    Selama 2025, Kejati Jatim mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.039.479.921. Angka tersebut jauh melampaui target awal Rp60 juta atau mencapai 1.732,47 persen.

    Selain capaian PNBP, Kejati Jatim juga berhasil mengamankan enam buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta memberikan pendampingan hukum terhadap 88 proyek strategis nasional dan daerah dengan total nilai kontrak mencapai Rp3,4 triliun.

    Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Jatim mencatat keberhasilan menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp116,83 miliar melalui bantuan hukum, pendampingan hukum, serta penanganan perkara tindak pidana khusus.

    Dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, Kejati Jatim juga mengeksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan yang disetorkan ke kas negara dengan total mencapai lebih dari Rp26,4 miliar.

    “Keberhasilan ini didukung penanganan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar,” ujar Agus.

    Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menambahkan bahwa institusinya juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar dari penanganan perkara, di luar nilai penyelamatan aset melalui pendampingan hukum.

    Salah satu perkara yang menyita perhatian publik adalah dugaan tindak pidana korupsi pada PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan, meskipun perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung, penyidik telah menyita dana sekitar Rp53 miliar dari 13 rekening yang berkaitan dengan PT DABN.

    “Sekitar 25 saksi telah diperiksa, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana,” kata Wagiyo.

    Hasil penyidikan sementara mengungkapkan bahwa PT DABN tidak membayarkan dividen kepada pemerintah daerah sejak 2017. Setelah perusahaan tersebut diakuisisi oleh PT PJU yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), dividen disebut hanya sekali diberikan kepada pemegang saham.

    Kejati Jatim juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap pendalaman tanpa penetapan tersangka, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp253 miliar.

    Selain perkara PT DABN, sejumlah kasus besar lainnya telah memasuki tahap penuntutan. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang dengan kerugian negara sebesar Rp22,62 miliar, serta dugaan penyimpangan belanja modal dan belanja hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp146 miliar.

    Di luar penindakan, Kejati Jatim juga mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana umum. Sepanjang 2025, sebanyak 257 perkara pidana umum diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

    Pada bidang intelijen, Kejati Jatim mencatat keberhasilan menangkap enam buronan DPO serta melaksanakan empat kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) guna menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.

    Kejati Jatim juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti yang sempat viral di ruang publik.

    Saat ini, Kejati Jatim tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk mendalami dugaan pemalsuan sertifikat serta kemungkinan keterlibatan jaringan mafia tanah dalam perkara tersebut.

    “Dengan capaian ini, Kejati Jatim menegaskan posisinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan serta pemulihan aset negara,” pungkas Agus Sahat. [uci/beq]