Category: Beritajatim.com Nasional

  • Komplotan Pembajak ATM Diringkus Polres Lamongan, Sudah Beraksi di Berbagai Daerah

    Komplotan Pembajak ATM Diringkus Polres Lamongan, Sudah Beraksi di Berbagai Daerah

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pembajakan ATM yang melibatkan komplotan beranggotakan empat orang. Para pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.

    Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari aksi mereka di ATM BCA Alfamart, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

    “Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban berinisial YS (52 tahun), seorang karyawan swasta,” ungkapnya.

    Komplotan ini diketahui memiliki modus yang sangat terorganisir. Mereka mengincar ATM yang terletak di toko ritel modern dan membagi peran dalam setiap aksinya. Tersangka MS (42 tahun) berperan sebagai orang yang berpura-pura ingin bertransaksi.

    “Tersangka MS berpura-pura menjadi nasabah yang akan bertransaksi, kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan satu buah tusuk gigi yang sudah dipatahkan,” kata Kapolres.

    Setelah itu, MS akan berpindah dan digantikan oleh tersangka lainnya yang mengantri di belakang korban. Saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM, pelaku menawarkan bantuan, namun justru menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu yang sudah dimodifikasi. Pada saat yang bersamaan, tersangka lainnya, yaitu NS, mengamati PIN yang dimasukkan oleh korban.

    Setelah korban meninggalkan lokasi karena ATM tidak berfungsi, pelaku NS mengambil tusuk gigi yang dipasang di mesin ATM menggunakan alat khusus. Uang korban yang jumlahnya mencapai Rp9.300.000 kemudian berhasil ditarik bertahap dalam tujuh kali transaksi melalui berbagai ATM yang ada di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

    Polisi Berhasil Menangkap Para Pelaku di Yogyakarta

    Setelah menerima laporan dari korban, Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil melacak jejak pelaku yang ternyata berada di Provinsi Yogyakarta. “Kami berhasil mengamankan empat tersangka di sana,” jelas Kapolres.

    Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku antara lain 16 buah kartu ATM BCA, dua kartu ATM BRI, sebuah bungkus tusuk gigi, gergaji kecil, amplas, dan cutter. Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

    Selain di Lamongan, komplotan ini juga diketahui telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Surabaya, Kabupaten Sleman, dan berbagai wilayah di Jawa Tengah. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu berhati-hati saat bertransaksi menggunakan ATM, terutama di lokasi-lokasi yang terletak di dalam ritel modern.

    Dengan ditangkapnya komplotan ini, diharapkan dapat mengurangi aksi kejahatan pembajakan ATM yang merugikan banyak orang. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kejadian serupa jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mesin ATM. [fak/suf]

  • Residivis Rokok Ilegal di Banyuwangi Kembali Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp178 Juta

    Residivis Rokok Ilegal di Banyuwangi Kembali Ditangkap, Barang Bukti Capai Rp178 Juta

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus peredaran rokok ilegal, Arif Tirtana (38), kembali ditangkap aparat setelah kedapatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai senilai Rp178.016.000 di wilayah Banyuwangi. Penangkapan ini berawal dari laporan Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 2 September 2025.

    Setelah dilakukan penelusuran, Arif berhasil diamankan di Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Tim Bea Cukai Banyuwangi kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait unsur pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka.

    Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa Arif bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Ia pernah ditangkap oleh Bea Cukai Banyuwangi pada 20 Februari 2020 atas kasus tindak pidana cukai dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun serta membayar denda Rp32.899.200.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka pernah melakukan pelanggaran cukai dan telah dilakukan penyidikan pada tahun 2020,” kata Latif Helmi, Rabu (22/10/2025).

    Dari hasil penyidikan terbaru, Arif diketahui mendapatkan pasokan rokok ilegal dari saudaranya berinisial J yang berdomisili di Madura. Saat ini, J telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dari tangan tersangka, tim gabungan Polsek Rogojampi dan Bea Cukai Banyuwangi menyita 118.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai total mencapai Rp178.016.000. Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp89.641.000.

    Berkas perkara penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. “Pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tegas Latif. [alr/beq]

  • Dr Rihantoro Bayuaji: Kasus Sianida Harusnya Sanksi Administratif

    Dr Rihantoro Bayuaji: Kasus Sianida Harusnya Sanksi Administratif

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dua terdakwa kasus sianida yakni Sugiarto dan Steven Sinugorho mengklaim bahwa perkara yang menjerat kliennya terlalu prematur untuk dibawa ke ranah persidangan.

    Hal itu diungkapkan Dr Rihantoro Bayuaji SH MH di PN Surabaya, Rabu (22/10/2025).

    Dijelaskan Bayu sapaan akrabnya, dalam persidangan kasus yang dijeratkan pada kliennya ada hal prinsip yang perlu diingat yakni terkait administrative penal law artinya adalah hukum pidana administratif.

    “Jadi penerapan aturan perundang-undangan di bidang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Artinya sanksi administrasi diterapkan terlebih dahulu baru pada sanksi pidana,” ujarnya.

    Dijelaskan Dr Rihantoro, dengan penerapan hukum administratif maka hukum pidana menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).

    Dijelaskan Dr Rihantoro, hal itu juga diperkuat dengan keterangan ahli yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi saksi ahli pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu.

    Karena adanya administratif penal law, maka aparat penegak hukum mestinya memberikan mendahulukan sanksi administratif seperti teguran, pencabutan ijin, atau pembekuan usaha.

    ” Kalau hal itu tidak diindahkan baru pemidanaan paling terakhir,” ujarnya.

    Lebih lanjut Dr Rihantoro mengatakan, untuk perusahaan kliennya yakni PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) selama ini memilki trade record yang baik.

    Tak pernah mendapat sanksi apapun sehingga seharusnya apabila PT SHC sekiranya ada kesalahan secara administratif mestinya dilakukan pembinaan terlebih dahulu bukan pemidanaan.

    Dr Rihantoro juga menggaris bawahi keterangan ahli Prof Basuki terkait meeting of the minds yang mana merujuk pada kesamaan kehendak para pelaku dalam melaksanakan tindak pidana, yang memungkinkan mereka dianggap turut serta (penyertaan).

    Menurut Dr Rihantoro, Terdakwa Sugiarto Sinugroho dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang turut serta. Padahal, dalam persidangan terungkap bahwa Terdakwa Sugiarto tidak pernah mengurus perusahaan, mengurus perijinan, kontrak dengan pihak lain juga tidak pernah dia ketahui.

    ” Jadi hukum penyertaan yang diterapkan aparat penegak hukum disini atas dasar jabatan Sugiarto sebagai Direktur dalam anggaran dasar perusahaan. Padahal secara faktual, tidak pernah mengendalikan perusahaan,” ujarnya. [uci/ted]

  • Identitas Mayat di Parit Jalan Nasional Lamongan Terungkap, Polisi Pastikan Korban Warga Pekalongan

    Identitas Mayat di Parit Jalan Nasional Lamongan Terungkap, Polisi Pastikan Korban Warga Pekalongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Identitas mayat laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meringkuk di parit tepi Jalan Nasional Lamongan–Babat, tepatnya di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, akhirnya terungkap. Polisi memastikan jasad tersebut adalah Arif Rahman Hakim, warga Gembong Selatan, Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

    “Identitas korban sudah diketahui, setelah proses identifikasi forensik dan kecocokan ciri-ciri fisik serta barang bawaan di lokasi kejadian. Korban bernama Arif Rahman Hakim, warga Pekalongan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, Rabu (22/10/2025).

    Jenazah Arif Rahman Hakim telah dipulangkan menggunakan mobil jenazah RSUD dr. Soegiri Lamongan. Anggota kepolisian turut mengantarkan pemulangan hingga ke rumah duka di Pekalongan.

    Kapolres Lamongan menyampaikan, pihaknya menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah. Langkah kemanusiaan tersebut dilakukan setelah diketahui kedua orang tua korban tidak mampu menjemput jasad anaknya ke Lamongan.

    “Bahkan, keluarga sempat pasrah jika jasad dimakamkan di Lamongan karena keterbatasan biaya. Oleh karena itu kita berinisiatif untuk membantu. Harapannya, bantuan ini bisa meringankan beban keluarga dan jenazah korban bisa dimakamkan di kampung halamannya,” ujarnya.

    Terkait penyebab kematian, hasil autopsi menunjukkan adanya trauma akibat benturan benda tumpul di bagian telinga, mulut, dan kelopak mata. “Ini mengarah pada adanya tindak kekerasan fisik kepada korban,” tutur Agus.

    Polisi kini masih bekerja untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian pemuda asal Pekalongan tersebut. Diketahui, korban sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.

    “Kami masih mencari bukti-bukti dan petunjuk lain, termasuk keberadaan CCTV di sekitar lokasi, yang bisa menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres.

    Sebelumnya, pada Selasa (21/10/2025), warga dikejutkan oleh penemuan mayat pria dalam posisi meringkuk di parit tepi Jalan Nasional Lamongan–Babat. Saat ditemukan, pergelangan tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat, sementara kepala tertutup kain berwarna kuning. Tanda-tanda kekerasan juga tampak jelas pada tubuh korban — mata sebelah kiri dan bibir bagian atas lebam, serta lengan kanan dan kiri terdapat bercak darah yang telah mengering. [fak/beq]

  • Pipanisasi Lebakharjo Capai 80 Persen, Wujudkan Air Bersih Bagi Warga Desa

    Pipanisasi Lebakharjo Capai 80 Persen, Wujudkan Air Bersih Bagi Warga Desa

    Malang (beritajatim.com) – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, terus menunjukkan hasil nyata. Salah satu sasaran fisik yang kini hampir rampung adalah pembangunan saluran Pipanisasi di Dusun Sukomaju B, dengan progres mencapai 80 persen.

    ‎Kusnanto (55), Ketua Himpunan Penduduk Pemakaian Air Minum (Hipam) Lebakharjo, mengungkapkan rasa syukurnya atas pembangunan pipanisasi tersebut.

    ‎Menurutnya, keberadaan pipanisasi ini sangat penting bagi masyarakat dalam hal kebutuhan air bersih. “Alhamdulillah, pekerjaan pipanisasi ini sudah hampir selesai. Jika sudah rampung, kebutuhan air bersih yang ditunggu 7 tahun lamanya, akan menjadi harapan baru buat warga,” ujar Kusnanto, Rabu (22/10/2025).

    Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.


    ‎Ia juga menuturkan bahwa kegiatan ini tidak hanya membawa manfaat secara fisik, tetapi juga menumbuhkan kembali semangat gotong royong antara warga dan anggota TNI yang tergabung dalam Satgas TMMD. Setiap hari, warga ikut membantu pengangkutan pipa, penggalian tanah, hingga menyiapkan bahan lainnya.

    ‎“Saya lihat TMMD ini juga membangun kebersamaan. Kami senang bisa bekerja bersama bapak-bapak TNI,” tambah Kusnanto dengan senyum bangga.

    ‎Terpisah, Dan Satgas TMmD 126 Lebakharjo, Letkol Czi Bayu Nugroho mengaku bangga atas pencapaian tersebut.

    “Pembangunan pipanisasi program Kasad TNI untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, soal air bersih. Kami ingin hasil TMMD benar-benar dirasakan langsung warga dari ‎Program TMMD ke-126 di Lebakharjo,” kata Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol Czi Bayu Nugroho.


    ‎Pipanisasi nantinya, diharapkan mampu mengatasi permasalahan soal air bersih yang menjadi kebutuhan dasar hidup bagi warga, serta memperlancar aktivitas warga di Desa Lebakharjo. (yog/but)

  • Kejari Ponorogo Tuntut 14,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

    Kejari Ponorogo Tuntut 14,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi membacakan tuntutan terhadap Syamhudi Arifin, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Tuntutan itu, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/10/2025) kemarin.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut hukuman berat terhadap Syamhudi Arifin. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25,83 miliar. Jumlah itu dikurangi dengan nilai pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp3,175 miliar, sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp22,65 miliar.

    “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan,” terang Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (22/10/2025).

    Agung menjelasakan barang bukti berupa uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit Pajero dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

    “Tuntutan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan dunia pendidikan dan keuangan negara,” tegasnya.

    Sidang pembacaan tuntutan berlangsung aman dan tertib di ruang Candra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

    Agung menyebut, kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran 2019 hingga 2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    “Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola dana pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Agung. (end/but)

  • Lapor ke Kades, Kader Perempuan PMII Justru Disarankan Nikahi Pelaku Kekerasan Seksual

    Lapor ke Kades, Kader Perempuan PMII Justru Disarankan Nikahi Pelaku Kekerasan Seksual

    Jember (beritajatim.com) – Melaporkan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami, kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, justru mendapat perlakuan tidak adil dari seorang kepala desa di Kecamatan Balung.

    Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, dalam siaran pers bersama, Rabu (22/10/2025). Kekerasan yang dialami kader perempuan PMII terjadi pada 15 Oktober 2025.

    Nurul mengatakan, sebelum melapor ke polisi, korban sempat mengadu kepada kepala desa setempat. “Kepala desa malah menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta korban menikah dengan pelaku,” katanya geram.

    Nurul mengatakan, saran dari kepala desa ini mencederai rasa keadilan. “Orang yang menikah karena cinta saja bisa terjadi kekerasan, apalagi yang berangkat dari kekerasan seksual,” katanya.

    Setelah diperlakukan tidak adil oleh kades, pengaduan korban juga tidak ditangani cepat oleh Kepolisian Sektor Balung. Nurul meminta Kepolisian Resor Jember memperkuat pemahaman penyidik di tingkat polsek tentang penanganan kasus kekerasan seksual.

    Sementara itu, Bupati Muhammad Fawait memerintahkan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember untuk memgecek kebenaran informasi tentang dugaan pengabaian laporan oleh kades itu.

    “Inspektorat juga diminta untuk mengklarifikasi informasi adanya upaya penyelesaian yang tidak sesuai prosedur hukum,” kata Pelaksana Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Regar Jeanne.

    Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Cabang Jember Isna Asyaroh meminta seluruh aparat yang menangani kasus serupa mendapat pelatihan perspektif gender dan penanganan korban kekerasan seksual. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal empati dan perlindungan. Kalau aparat belum memahami perspektif korban, keadilan tidak akan tercapai,” katanya.

    Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra berjanji segera menuntaskan kasus tersebut. “Kami sama-sama ingin pelaku segera tertangkap,” katanya saat menerima perwakilan PMII di Markas Polres Jember, Selasa (21/10/.2025).

    Bobby juga berjanji akan mengevaluasi kinerja Kepolisian Sektor Balung yang tidak segera merespons laporan korban. “Ini menjadi masukan dan evaluasi kami ke depan terkait kinerja Kapolsek Balung dan Kanitreskrim,” katanya. [wir]

  • Anggota DPR RI Purnamasidi Kecewa terhadap Penanganan Kekerasan yang Dialami Kader PMII

    Anggota DPR RI Purnamasidi Kecewa terhadap Penanganan Kekerasan yang Dialami Kader PMII

    Jember (beritajatim.com) – Muhamad Nur Purnamasidi, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) kecewa terhadap kinerja kepolisian di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Kepolisian Sektor Balung dinilai Purnamasidi lamban dalam menangani laporan kekerasan seksual yang dialami kader perempuan PMII, 15 Oktober 2025. “”Ini sungguh memprihatinkan. Aparat polisi yang kita harapkan merespon cepat dan profesional ternyata malah membiarkan pelaku pemerkosaan bebas berkeliaran,” kata Purnamasidi, dalam siaran persnya, Rabu (22/10.2025).

    Kekerasan tersebut terjadi pada tengah malam 15 Oktober 2025. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban dan mencoba memperkosa. Perlawanan korban membuat pelaku kalap dan menganiaya korban.

    Pagi harinya, korban melapor ke Kepolisian Sektor Balung dalam kondisi babak belur. Namun lambannya penanganan Polsek Balung membuat pelaku kabur.

    Anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam penanganan kasus ini. Dia mendesak Polres Jember bertindak cepat dan segerra menangkap pelaku.

    Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra berjanji segera menuntaskan kasus tersebut. “Kami sama-sama ingin pelaku segera tertangkap,” katanya saat menerima perwakilan PMII di Markas Polres Jember, Selasa (21/10/.2025).

    Bobby juga berjanji akan mengevaluasi kinerja Kepolisian Sektor Balung yang tidak segera merespons laporan korban. “Ini menjadi masukan dan evaluasi kami ke depan terkait kinerja Kapolsek Balung dan Kanitreskrim,” katanya. [wir]

  • Lapor ke Kades, Kader Perempuan PMII Justru Disarankan Nikahi Pelaku Kekerasan Seksual

    Kader Perempuan PMII di Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual

    Jember (beritajatim.com) – Seorang kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual.

    Kekerasan seksual itu terjadi pada 14 Oktober 2025 tengah malam. Saat itu korban tengah berada di kamarnya.. Mendadak pelaku masuk dan mencoba memperkosa korban.

    “Korban melakukan perlawanan dan dianiaya sampai babak belur. Pelaku kemudian kabur,” kata Sutrisno, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni PMII (IKAPMII) Jember, Selasa (21/10/2025).

    Pagi harinya, menurut Sutrisno, korban didampingi keluarganya melapor ke pemerintah desa dan Kepolisian Sektor Balung. “Namun responsnya lambat, dan pelaku tidak segera diamankan dulu,” kata Sutrisno.

    Hal ini mengecewakan PMII. “Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku selambat lambatnya 2 kali 24 jam dan diadili sesuai hukum yang berlaku sejak 21 Oktober 2025,” kata Ketua Umum PMII Cabang Jember Akhmad Fathu Mustofa.

    Mustofa juga meminta jaminan perlindungan penuh terhadap korban dan saksi agar terhindar dari intimidasi dan reviktisasi. “Polisi harus segera menindak lanjuti setiap kekerasan seksual dengan cepat, transparan, dan berpihak kepada korban,” katanya.

    Lebih lanjut, PMII Jember meminta seluruh aparat kepolisian di Jember menegakkan supermasi hukum secara adil tanpa diskriminasi gender. “Pastikan setiap kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak ditangani dengan pendekatan ramah korban,” kata Mustofa.

    PMII Jember menuntut penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan dan pemerkosaan tanpa pandang bulu,serta memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Selain itu PMII meminta agar ada evaluasi kinerja kepolisian.

    Kasus ini diambilalih Kepolisian Resor Jember. “Kami sama-sama ingin pelaku segera tertangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra saat menerima perwakilan PMII di Markas Polres Jember, Selasa (21/10/.2025).

    Bobby berjanji akan mengevaluasi kinerja Kepolisian Sektor Balung yang tidak segera merespons laporan korban. “Ini menjadi masukan dan evaluasi kami ke depan terkait kinerja Kapolsek Balung dan Kanitreskrim,” katanya. [wir]

  • Serahkan Diri, Suami Tusuk Istri di Banyuwangi Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan

    Serahkan Diri, Suami Tusuk Istri di Banyuwangi Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan

    Banyuwangi (beritajatim.com)– Seorang suami berinisial GDF (41) menyerahkan diri ke polisi setelah menusuk istrinya BW (52) hingga tewas di rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (20/10/2025).

    Polisi resmi menetapkan GDF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara motif diduga terkait masalah keuangan tersangka dan indikasi keterlibatan pihak ketiga.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan, tersangka menyerahkan diri dengan mengirim pesan WhatsApp kepada seorang anggota polisi. Nomor telepon anggota polisi tersebut didapat dari salah satu grup warga Banyuwangi.

    “Terkait kasus ini, tersangka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan,” ujar Rama, Selasa (21/10/2025).

    Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, mulai dari tetangga hingga rekan kerja tersangka. Keterangan rekan kerja dinilai penting karena salah satu motif dugaan pembunuhan adalah ketakutan tersangka agar istrinya tidak mengetahui masalah keuangan yang tengah melanda dirinya di tempat kerja.

    Selain masalah finansial, terdapat indikasi keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman lain. Polisi masih mendalami dugaan ini dengan memeriksa para saksi. “Semua ini masih dalam proses pendalaman dan perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku,” tambah Kapolresta.

    Rama juga menyatakan, jika nantinya ditemukan fakta bahwa peristiwa ini direncanakan, GDF dapat dijerat tambahan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi sorotan warga Banyuwangi karena menyoroti tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian, sekaligus menjadi perhatian aparat kepolisian dalam penegakan hukum terkait KDRT dan pembunuhan berencana. [alr/beq]

    Meta Deskripsi: Suami di Banyuwangi menyerahkan diri usai tusuk istri hingga tewas, dijerat pasal KDRT dan pembunuhan. Polisi dalami motif keuangan dan dugaan pihak ketiga.

    Rekomendasi Keyword: Banyuwangi, suami tusuk istri, KDRT, Pasal 338 KUHP, pembunuhan rumah tangga, GDF, BW, Polresta Banyuwangi, serahkan diri

    Slug URL: serahkan-diri-suami-tusuk-istri-banyuwangi