Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Akbar Kebangsaan Buruh

    Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Akbar Kebangsaan Buruh

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Mojokerto berkumpul dalam satu barisan besar untuk mengikuti Apel Akbar Kebangsaan Buruh yang digagas Polres Mojokerto Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman PT Intidragon Suryatama 2, Kecamatan Kranggan.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan apresiasinya terhadap eksistensi dan kontribusi serikat buruh dalam menjaga stabilitas wilayah. Menurutnya, serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

    “Kami berterima kasih karena selama ini rekan-rekan buruh telah ikut menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkap AKBP Herdiawan dalam sambutannya, Kamis (23/10/2025).

    Lebih lanjut, AKBP Herdiawan menegaskan bahwa Polri, khususnya Polres Mojokerto Kota, selalu membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi para buruh dan serikat pekerja. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam mencegah potensi konflik di dunia kerja.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat Apel Akbar Kebangsaan Buruh di halaman PT Intidragon Suryatama 2, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. [Foto : ist]“Kalau ada persoalan terkait ketenagakerjaan, kami siap menjadi mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pintu Polres Mojokerto Kota selalu terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mojokerto, Hendro Anugrah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Mojokerto Kota yang telah menggelar kegiatan berskala besar ini. Ia menilai apel kebangsaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pekerja.

    “Selama ini serikat buruh seringkali dipandang sebelah mata. Dalam kebijakan ketenagakerjaan, suara kami nyaris tidak pernah didengar. Tapi melalui kegiatan ini, kami merasa lebih dihargai dan diakui keberadaannya,” ujarnya.

    Apel Akbar Kebangsaan Buruh ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mempererat hubungan antara kepolisian dan kalangan buruh, guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan harmonis di Kota Mojokerto. [tin/but]

  • Vonis Seumur Hidup untuk Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Disertai Rudapaksa di Jombang

    Vonis Seumur Hidup untuk Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Disertai Rudapaksa di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA asal Sebani, Sumobito, berinisial PRA (19), Kamis (23/10/2025). Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

    Tiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (pacar korban dan otak kejahatan), Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tuntutan seumur hidup oleh JPU, yang juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar ratusan juta rupiah.

    Sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono. Dalam persidangan tersebut, Hakim Faisal membacakan putusan satu persatu di hadapan para terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas Hakim Faisal dalam persidangan.

    Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa diberikan waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum terkait langkah selanjutnya. Mereka sepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Mendengar niat banding tersebut, Ketua Hakim Majelis kemudian bertanya kepada JPU terkait sikap mereka terhadap keputusan ini. JPU menyatakan akan memikirkan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil.

    Setelah itu, Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Karena para terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum masih pikir-pikir, maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa kembali,” kata Hakim Faisal menutup persidangan.

    Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan yang ditemukan di Sungai Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada 12 Februari 2025. Peristiwa bermula pada Senin, 10 Februari 2025. Saat itu, Ardiansyah Putra mengajak korban bertemu di depan SDN Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada petang hari.

    Setelah pertemuan, korban dibawa ke wilayah Kecamatan Perak dan sempat singgah di sebuah kedai kopi. Ketika malam tiba, korban tidak diizinkan pulang dan justru diajak ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke rumah kerabat salah satu terdakwa. Di sana, Ardiansyah, AT, dan Lutfi menyusun rencana kejahatan mereka.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa ke area persawahan di Kunjang. Di tempat sepi itu, korban dipaksa menenggak minuman keras dan ketika menolak, ia dipukul dan diperlakukan kasar.

    Korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh ketiga terdakwa. Masing-masing pelaku melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tak sadarkan diri, tubuhnya dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.

    Keesokan harinya, Selasa, 11 Februari 2025, jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi korban sebagai Putri Regita Amanda, gadis muda yang sebelumnya berpamitan kepada keluarganya untuk melakukan transaksi COD pada Senin sore. [suf]

  • Aset Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Rp25 M

    Aset Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Rp25 M

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, resmi dirampas untuk negara dan akan dilelang. Langkah tersebut diambil Kejaksaan Negeri Ponorogo guna menutupi kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp25 miliar.

    Barang bukti yang akan dilelang antara lain 11 unit bus, 3 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Pajero, dan uang tunai sebesar Rp3,175 miliar. Seluruh aset tersebut ditetapkan menjadi milik negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti atas kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa perampasan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sebagaimana amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan akan dilelang. Jika nilainya belum mencukupi, maka harta benda lain milik terdakwa akan disita dan dilelang kembali hingga seluruh kerugian negara tertutupi,” kata Agung, Kamis (23/10/2025).

    Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Syamhudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,83 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp3,175 miliar, sehingga masih tersisa Rp22,65 miliar yang wajib dibayar.

    Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa belum melunasi uang pengganti, jaksa akan mengeksekusi seluruh aset milik terdakwa untuk dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, Syamhudi akan dijatuhi pidana tambahan 7 tahun 3 bulan penjara sebagai pengganti uang yang belum dibayar.

    Agung menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral agar uang publik yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.

    “Negara tidak boleh dirugikan. Proses hukum tidak berhenti di vonis penjara, tapi juga memastikan aset hasil korupsi dikembalikan,” pungkasnya. [end/beq]

  • Ngaku Ajudan Kapolri, Pria Pamekasan Tipu Warga Rp500 Juta Modus Rekrutmen Polri Jalur Khusus

    Ngaku Ajudan Kapolri, Pria Pamekasan Tipu Warga Rp500 Juta Modus Rekrutmen Polri Jalur Khusus

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap polisi setelah menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp500 juta milik ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan. Pelaku mengaku sebagai ajudan Kapolri dan staf khusus Mabes Polri untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bisa meloloskan salah satu anggota keluarga korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.

    Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, menjelaskan kasus ini berawal dari kegagalan adik korban dalam seleksi anggota Polri tahun 2025. “Kasus ini bermula ketika adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri Tahun 2025, namun justru dinyatakan gugur berdasar perangkingan daerah pada Mei 2025,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Kekecewaan korban kemudian dimanfaatkan oleh pelaku melalui perantara seorang kenalan berinisial ALSA. ALSA mengaku mengenal seseorang di Mabes Polri yang bisa membantu pengurusan masuk anggota Polri lewat jalur khusus. Pelaku MZ bahkan sempat menunjukkan ID card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA untuk memperkuat pengakuannya.

    “Setelah itu, ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu melakukan pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui Jalur Khusus,” terang Jupriadi.

    Meyakini janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, pada 30 Juni 2025. Namun hingga kini, adik korban tidak pernah menerima panggilan lanjutan dari panitia seleksi, sementara uang yang diserahkan tidak dikembalikan.

    “Kasus ini tentu menjadi peringatan bagi kita semua, khususnya masyarakat Pamekasan, bahwa saat ini modus rekrutmen Polri semakin canggih. Sehingga jangan terlalu mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang,” tegasnya.

    Jupriadi menambahkan, praktik seperti ini kerap memanfaatkan rasa tidak percaya diri para pendaftar. “Kondisi ini seringkali dimanfaatkan pelaku dengan memanfaatkan nama besar institusi maupun jabatan publik untuk meyakinkan korban. Hal ini merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” ujarnya.

    Pelaku akhirnya ditangkap setelah dilakukan pemanggilan berdasarkan laporan korban. Pemeriksaan dilakukan di ruang Reskrim Polres Pamekasan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (22/10/2025).

    “Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditangkap. Dari kasus ini, pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Jupriadi. [pin/beq]

  • Polantas Menyapa, Satlantas Lamongan Tingkatkan Layanan Regident

    Polantas Menyapa, Satlantas Lamongan Tingkatkan Layanan Regident

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan terus menggencarkan program Polantas Menyapa, di unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident), yang mencakup Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Program ini merupakan wujud komitmen Satlantas Polres Lamongan untuk memberikan pelayanan publik yang prima, humanis, dan responsif kepada masyarakat.

    Dalam pelaksanaan Polantas Menyapa di bidang Regident, jajaran Satlantas Lamongan aktif membimbing dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, dalam pengurusan SIM, STNK, BPKB, maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Petugas Polantas Menyapa saat memberikan sosialisasi di pelayanan Regident, Kamis (23/10/2025).

    Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin, melalui Kanit Regident Ipda Susilo Aji Sujatmiko, mengatakan program tersebut didorong untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait prosedur administrasi kendaraan.

    “Inti dari kegiatan Polantas Menyapa di bidang Regident ini adalah pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga Lamongan mendapat informasi yang jelas dan merasa nyaman saat berurusan di Samsat maupun Satpas,” kata Ipda Susilo Aji, Kamis (23/10/2025).

    Dalam kegiatan ini, petugas aktif memberi sosialisasi mekanisme perpanjangan STNK lima tahunan, pembayaran pajak tahunan, proses pembuatan SIM, hingga pengurusan BPKB.

    “Sosialisasi syarat dan prosedur pembuatan SIM baru dijelaskan secara rinci, agar pemohon datang dengan berkas lengkap sehingga proses pengujian dapat berjalan lancar,” tuturnya.

    Petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan dan perubahan data BPKB, terutama yang berkaitan dengan proses jual beli kendaraan atau balik nama.

    “Kami jelaskan secara transparan mengenai syarat dan prosedur resmi yang harus ditempuh apabila BPKB hilang atau rusak. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik penipuan atau pemalsuan dokumen,” ujarnya

    Melalui program “Polantas Menyapa”, diharapkan pelayanan Regident di Lamongan semakin bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

    “Kami ingin masyarakat Lamongan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, yang dimulai dari tertib administrasi kendaraan dan perizinan mengemudi. “Polantas Menyapa” adalah wujud kehadiran kami dalam melayani dengan hati dan profesionalisme,” pungkasnya. (fak/but)

  • Yai Mim Kembali Dilaporkan ke Polresta Malang atas Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

    Yai Mim Kembali Dilaporkan ke Polresta Malang atas Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim, kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan kasus pornografi dan pelecehan seksual. Laporan ini diajukan oleh Moh Zakki, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Nurul Sahara dalam perkara Yai Mim vs Sahara.

    Zakki menjelaskan bahwa pelaporan kali ini dilakukan bukan atas nama kliennya, tetapi atas nama pribadi dan mewakili satu pelapor lain yang identitasnya masih dirahasiakan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta dugaan tindakan pornografi.

    “Hari ini kami kembali datang ke Polresta Malang Kota untuk beberapa agenda. Yang pertama melaporkan kembali Imam Muslimin dan juga istrinya berkaitan dengan pornografi, pelecehan seksual UU TPKS,” ujar Zakki, Kamis (23/10/2025).

    Selain laporan terkait pornografi, Zakki juga mengajukan laporan kedua yang dilakukan atas nama pribadi. Ia menyebut pelaporan itu berhubungan dengan serangan terhadap kehormatannya.

    “Laporan kedua, berkaitan dengan pribadi saya, jadi yang melaporkan saya sendiri sebagai pribadi. Karena saya diserang kehormatan saya oleh Pak Muslimin,” ujarnya.

    Dua laporan baru ini disebut Zakki berada di luar kasus perseteruan yang melibatkan Nurul Sahara. Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), Sahara melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Imam Muslimin alias Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual. Sedangkan laporan pertama terhadap Yai Mim tercatat pada 18 September 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Yang jelas, hari ini kita datang dengan dua laporan. Pertama pornografi lain dari Mbak Sahara, atau orang baru. Yang kedua, saya pribadi melaporkan tidak sebagai pengacara terhadap saudara Imam Muslimin,” kata Zakki menegaskan. [luc/beq]

  • Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Positif Pakai Narkoba, Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bos Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Buro Garden Surabaya, Michael Soegijantho (29), dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah diamankan anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Michael kini menjalani rehabilitasi selama tiga bulan usai hasil asesmen menyatakan dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, Michael diamankan bersama seorang perempuan bernama Salsa (SL) di lobi Hotel The Win, Jalan Embong Tanjung, Surabaya, Minggu (19/10/2025) pagi. Dari hasil penggeledahan di kamar hotel yang ditempati Michael di lantai tujuh, petugas menemukan satu klip plastik berisi 0,059 gram sabu, dua plastik klip kosong, dan satu pipet kaca bekas pakai.

    “Ada informasi yang masuk sehingga setelah kita dalami dan pastikan kebenarannya kami mengamankan seorang pria berinisial MC saat bersama teman wanitanya di lobby hotel yang berada di kawasan Surabaya Pusat,” kata Suria, Kamis (23/10/2025).

    Suria menambahkan, awalnya Michael membantah tuduhan kepemilikan sabu dan mengaku tidak menginap di hotel tersebut. Namun, dari keterangan SL diketahui bahwa Michael sudah empat hari menginap di kamar hotel itu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.

    “Namun teman perempuan dari MC berinisial SL memberikan informasi kepada petugas jika MC sudah 4 hari menginap di sebuah kamar yang berada di lantai 7,” imbuh Suria.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine menunjukkan Michael positif narkotika, sedangkan SL negatif. Polisi memastikan tidak ada bukti keterlibatan SL dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga ia dipulangkan ke keluarganya.

    “Setelah pemeriksaan lebih dalam di kantor, kami tidak mendapat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan SL. Hasil tes urine dari SL negatif. Sementara MC positif,” jelas Suria.

    Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dokter, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian melakukan asesmen terhadap Michael. Hasilnya, Michael dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di tempat yang telah ditunjuk.

    Asesmen ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, yang menyebut batas maksimal barang bukti sabu untuk kategori pengguna adalah di bawah satu gram. Polisi juga memastikan Michael tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

    “Untuk SL sudah kami pulangkan dan juga sudah dijemput keluarga. Lalu untuk MC saat ini sedang menjalani rehabilitasi untuk 3 bulan ke depan di tempat rehab yang sudah ditunjuk,” tutur Suria.

    Sementara itu, SL membenarkan dirinya sempat diamankan bersama Michael, namun menegaskan tidak terlibat dalam penggunaan narkoba maupun pesta sabu di kamar hotel tersebut.

    “Diamankan di lobby mas pas baru sampek. Belum di kamar. Jadi keliru kalau ada informasi saya diamankan di salah satu kamar dalam kondisi pesta. Saya sama sekali tidak pernah menyentuh atau memakai narkoba. Bisa dibuktikan dari hasil tes dan pemeriksaan saya selama di Polrestabes Surabaya,” jelasnya. [ang/beq]

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan, Empat Poket Diamankan

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan, Empat Poket Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gempol.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NO (44) yang diduga menjadi pengedar aktif. Warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo itu ditangkap di rumahnya pada Jumat malam (17/10/2025).

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga. “Kami mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka, dan tim segera melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu siap edar dengan total berat bersih 9,221 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sendok takar dari sedotan, dompet coklat, klip plastik kosong, dan satu unit ponsel Realme.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi kini sedang memburu pelaku tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Tersangka NO mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual sabu secara eceran. Ia juga mendapat keuntungan sekaligus jatah pemakaian gratis dari hasil penjualannya,” tambah AKBP Jazuli.

    Menurut keterangan polisi, tersangka sudah cukup lama menjalankan bisnis ilegal itu di kawasan Gempol dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah menjual sabu kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan singkat.

    Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar lain yang terhubung dengan NO. Polisi juga mendalami dugaan adanya pemasok besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, karena pemberantasan narkoba adalah komitmen kami bersama,” tegas Kapolres. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

    Akibat perbuatannya, NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ada/ian)

  • Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik Pemilu 2024 di Sumenep, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura masih menunggu hasil audit tim auditor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

    “Kami masih menunggu hasil audit LKPP dan BPKP Jawa Timur. Termasuk juga audit dari ahli keuangan negara dari Bandung Jawa Barat. Nanti setelah ketemu kerugian negara berapa, baru kita bisa mengambil langkah untuk menetapkan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Rabu (22/10/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penanganan setiap perkara, terlebih lagi perkara dugaan korupsi, pihaknya harus tetap mengedepankan kehati-hatian, agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    “Sampai sekarang, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kami mohon masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan dalam kasus ini,” tandas Indra.

    Pengadaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep diduga terdapat penyimpangan. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejari Sumenep pada Juli 2025 telah melakukan penggeledahan di kantor dan gudang KPU Sumenep. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi pejabat KPU Sumenep kala kasus itu terjadi.

    Penggeledahan itu menyasar pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024. (tem/ian)

  • Polisi Ungkap Dalang Pesta Gay di Surabaya, 34 Orang Jadi Tersangka

    Polisi Ungkap Dalang Pesta Gay di Surabaya, 34 Orang Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap dalang di balik pesta gay yang digelar di Midtown Residence Surabaya. Diketahui, dari 34 orang yang diamankan pada Minggu (19/10/2025) kemarin, kini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap 34 orang tersebut dibagi menjadi empat kelompok, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta.

    “Pendana dari kegiatan tersebut berinisial MR. Ia memberikan uang sebesar Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel. Lalu juga Rp435.000 untuk membeli obat perangsang sebagai doorprize. Uang itu ditransfer ke RK sebagai admin utama dalam kegiatan itu (pesta gay),” kata Edy.

    Setelah menerima dana tersebut, RK kemudian menyebarkan pengumuman pesta gay di Midtown Residence Surabaya melalui grup WhatsApp. Sebagai admin utama, RK bertugas membuat flyer, mengundang peserta, dan menyusun acara. “RK lantas merekrut tujuh admin pembantu yang bertugas melakukan perekrutan peserta,” imbuh Edy.

    Dalam acara tersebut, para peserta tidak dipungut biaya, namun mereka wajib melalui proses asesmen sebelum diterima sebagai peserta pesta. “Dari peserta tidak ada yang membayar. Jadi motifnya bukan mencari keuntungan, tetapi hanya untuk kepuasan seksual,” jelas Edy.

    Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta berusia dewasa, dengan rincian 22 orang pekerja swasta, 6 pengusaha, 3 pengangguran, 2 mahasiswa, 1 PNS, dan 1 petani. Polisi menerapkan pasal berbeda untuk masing-masing kelompok, sesuai perannya.

    Untuk kelompok pendana (MR) dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kelompok admin utama dan admin pembantu dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara kelompok peserta disangkakan Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

    Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana menambahkan, selain proses hukum, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota, psikolog, dan psikiater agar para tersangka mendapatkan pendampingan medis dan psikis. “Koordinasi kita lakukan untuk pengecekan kesehatan, baik secara jasmani maupun psikisnya,” pungkas Erika. (ang/kun)