Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sahara Dipanggil Polisi Terkait Laporan Yai Mim dan Laporan Dugaan Pornografi

    Sahara Dipanggil Polisi Terkait Laporan Yai Mim dan Laporan Dugaan Pornografi

    Malang (beritajatim.com) – Nurul Sahara kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Malang Kota terkait dua perkara berbeda, Kamis (23/10/2025).

    Sahara hadir bersama kuasa hukumnya, Moh Zakki, dan tim pendamping hukum. Pemeriksaan pertama berkaitan dengan laporan Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Sahara berstatus sebagai terlapor.

    “Hari ini Mbak Sahara dimintai keterangan sebagai terlapor yang pelapornya adalah saudara Muslimin. Berkaitan dengan laporan pertama, yaitu ITE pencemaran nama baik,” ujar Zakki.

    Pada pemeriksaan kedua, posisi Sahara berbalik. Ia diperiksa sebagai pelapor terhadap Yai Mim dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi.

    “Kami juga hari ini datang memenuhi panggilan penyidik berkaitan dengan beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait laporan prinsipal kami, yakni Mbak Sahara yang melaporkan saudara Muslimin berkaitan dengan pelecehan seksual dan pornografi,” jelas Zakki.

    Dalam agenda tersebut, tim hukum Sahara menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporan. Dari lima saksi yang direncanakan, tiga di antaranya sudah hadir dan memberikan keterangan.

    “Untuk hari ini, ada tiga saksi dan insyaallah besok saat laporan tambahan, ada dua saksi lagi yang kami bawa. Para saksi ini menguatkan laporan kami bahwa pihak terlapor patut diduga melakukan pelecehan seksual dan pornografi,” pungkas Zakki, yang akrab disapa Zacky Cong. [luc/kun]

  • Polisi Bongkar 4 Kelompok di Balik Pesta Sesama Jenis di Surabaya

    Polisi Bongkar 4 Kelompok di Balik Pesta Sesama Jenis di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengungkap keberadaan empat kelompok yang berperan dalam pesta sesama jenis yang digelar di salah satu hotel di kawasan Siwalan Kerto, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025). Keempat kelompok itu terdiri atas pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa setiap kelompok memiliki tugas berbeda. MR berperan sebagai pendana utama acara bertajuk Siwalan Party tersebut. Ia diminta menyediakan dana oleh RK, yang berperan sebagai admin utama.

    “RK sebagai admin utama bertugas membuat flyer, menunjuk admin pembantu untuk mencari peserta, serta menyusun acara hingga menyeleksi peserta yang boleh ikut dan tidak,” ujar Edy, Kamis (23/10/2025).

    Menurut Edy, RK dibantu tujuh admin pembantu untuk merekrut peserta dan mengatur jalannya acara yang berlangsung di hotel Midtown Residence Surabaya. Acara tersebut akhirnya digerebek polisi di tengah kegiatan, dan seluruh peserta diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.

    Dari hasil pemeriksaan, 34 orang yang diamankan kini ditetapkan sebagai tersangka, sesuai peran masing-masing. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk obat perangsang dan bukti digital percakapan grup daring yang digunakan untuk koordinasi kegiatan. “Pendana berinisial MR memberikan dana sekitar Rp1,7 juta untuk pemesanan kamar hotel dan pembelian perlengkapan acara,” jelas Edy.

    Penyidik membagi 34 tersangka menjadi empat kelompok utama: pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat komersial, namun tetap melanggar hukum dan norma sosial.

    “Motif mereka bukan mencari keuntungan, tetapi kegiatan pribadi yang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan,” kata Edy.

    Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang turut mendampingi pemeriksaan juga menyebut bahwa sebagian peserta dinyatakan positif HIV/AIDS setelah menjalani tes kesehatan. [kun]

  • Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol di Gresik, Tersangka Perlihatkan Rencana Terperinci

    Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol di Gresik, Tersangka Perlihatkan Rencana Terperinci

    Gresik (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Sevi Ayu Claudia (SAC), seorang driver ojek online (Ojol), Kamis (23/10/2025).

    Tujuan rekonstruksi tersebut adalah untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke persidangan. Proses rekontruksi mengungkapkan rincian tragis mengenai cara tersangka merencanakan dan melaksanakan aksi kejam tersebut.

    Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Gresik, tersangka memperagakan setiap tahap dari aksi pembunuhan, dimulai dengan menyiapkan berbagai perlengkapan. Dari besi pemotong kertas hingga kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban, semuanya telah disiapkan dengan cermat.

    Setelah memastikan korban dalam keadaan tak bernyawa, tersangka kemudian mengambil pisau untuk mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.100.000 dan tiga buah handphone.

    “Tas korban saya ambil pakai pisau. Kemudian, saya duduk di samping korban, untuk mengambil isi tas berupa uang Rp 1.100.000 dan tiga handphone,” ujar tersangka, Syahrama, yang memperagakan adegan ini dalam rekonstruksi.

    Usai mengambil barang-barang berharga tersebut, tersangka melanjutkan dengan mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia. Korban yang sudah tidak bernyawa itu lalu dibungkus dengan plastik hitam dan kardus.

    Setelah itu, tersangka memanggil ojek online untuk membantu mengangkat jasad korban yang telah dibungkus dan membuangnya di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik.

    Bram Prima Putra, Kasi Pidum Kejari Gresik, menjelaskan bahwa rekontruksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam niat tersangka dalam melakukan pembunuhan.

    “Ada 50 adegan dalam rekonstruksi. Niatan tersangka membunuh terlihat dari perlengkapan yang telah disiapkan. Mulai memancing korban datang ke tempat kerja, kemudian menyiapkan alat pukul, sampai memeriksa denyut nadi korban dan perlengkapan untuk mengemas jasat korban,” tuturnya.

    Bram juga menambahkan bahwa hasil rekontruksi ini akan segera dirapatkan dan dikoordinasikan dengan pihak penyidik Polres Gresik sebelum proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

    “Setelah ini, kita koordinasikan dengan penyidik Polres Gresik untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti sebelum persidangan,” tutupnya. [dny/suf]

  • Eksekusi Rumah di Wiyung Surabaya Tanpa Perlawanan

    Eksekusi Rumah di Wiyung Surabaya Tanpa Perlawanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah yang terletak di Wiyung Indah VIll Blok L nomor 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Kamis (23/10/2025).

    Proses eksekusi ini berlangsung tanpa dihadiri oleh Agus Setiawan, yang menjadi termohon eksekusi, maupun Samiatie yang selama ini menempati rumah tersebut.

    Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi yang dibacakan oleh Juru Sita PN Surabaya, Akbar Krisnayana, SH. Penetapan ini mengacu pada surat permohonan eksekusi pengosongan lanjutan yang diajukan oleh Judha Sasmita, yang merupakan pemohon eksekusi dan pemenang lelang atas rumah tersebut.

    Surat permohonan tersebut terdaftar pada nomor 68/EKS/2024/PN Sby, yang ditetapkan pada 3 September 2025. Proses eksekusi ini juga didukung oleh Grosse Risalah Lelang nomor 72/10.01/2024-01 tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya.

    Menurut penuturan Juru Sita, rumah yang menjadi objek eksekusi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1536/Kelurahan Jajar Tunggal, dengan luas 190 m². “Karena termohon eksekusi belum bersedia mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut kepada pemohon eksekusi selaku pembeli lelang sekaligus sebagai pemenang lelang, meskipun termohon eksekusi telah diberikan teguran atau Aanmaning sebagaimana mestinya menurut hukum,” ujar Akbar Krisnayana saat membacakan penetapan eksekusi.

    Eksekusi rumah ini juga sempat menjadi polemik terkait sengketa yang terjadi di luar eksekusi. Dalam perkara perdata yang masih berlangsung, Samiatie sebagai penggugat berperkara melawan Agus Setiawan dan beberapa pihak lainnya, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta Judha Sasmita.

    “Samiatie mohon agar proses eksekusi ditunda hingga ada putusan dari perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 729/Pdt.G/2024/PN Sby,” ungkap Juru Sita.

    Meskipun ada permintaan penundaan tersebut, proses eksekusi tetap dilanjutkan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Dalam penetapan tersebut juga dijelaskan bahwa Agus Setiawan sebagai termohon eksekusi sudah diberikan berbagai teguran atau Aanmaning sejak 21 dan 28 Agustus 2024.

    Namun, ia tetap tidak mengosongkan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, eksekusi pengosongan tetap dilaksanakan, bahkan dengan kemungkinan menggunakan bantuan alat keamanan negara jika diperlukan. [uci/suf]

  • Wujudkan Pembinaan Humanis, Lapas Mojokerto Libatkan Keluarga dalam Sidang TPP Warga Binaan

    Wujudkan Pembinaan Humanis, Lapas Mojokerto Libatkan Keluarga dalam Sidang TPP Warga Binaan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pembinaan yang transparan dan berkeadilan. Salah satunya melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar bersama keluarga warga binaan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mojokerto.

    Sidang yang digelar di Aula Utama Lapas Kelas IIB Mojokerto ini menjadi bagian penting dalam penilaian kelayakan program integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Dalam pelaksanaan kali ini, 16 warga binaan diusulkan, terdiri dari tujuh orang warga binaan untuk CB dan sembilan orang warga binaan untuk PB.

    Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Mojokerto selaku Ketua TPP dan dihadiri jajaran pejabat struktural. Hadir pula Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Mojokerto yang memberikan pertimbangan sosial terhadap warga binaan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa, dukungan keluarga merupakan faktor penting dalam keberhasilan pembinaan narapidana. Keterlibatan keluarga dalam sidang menjadi perhatian khusus dalam kegiatan tersebut.

    “Kami ingin setiap proses berjalan secara transparan dan partisipatif. Dengan melibatkan keluarga, diharapkan muncul dukungan moral yang kuat sehingga warga binaan lebih siap menjalani kehidupan baru ketika bebas nanti,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).

    Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembinaan dan reintegrasi berjalan secara terbuka serta mendapat dukungan penuh dari keluarga. Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa sidang TPP tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga menjadi forum evaluasi perilaku dan perubahan sikap warga binaan selama masa pidana.

    Para peserta yang diusulkan telah melewati proses pembinaan kepribadian, kemandirian, serta penilaian kedisiplinan oleh petugas. Melalui kegiatan ini, Lapas Kslas IIB Mojokerto ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang mendapat kesempatan program integrasi benar-benar siap secara mental, sosial, dan spiritual untuk kembali ke tengah masyarakat.

    Sidang TPP bersama keluarga ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto tak sekadar menegakkan aturan, tetapi juga menumbuhkan nilai kemanusiaan dan harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik. [tin/suf]

  • Residivis Asal Sidoarjo Kembali Dipenjara Usai Mencuri Mobil di Gresik

    Residivis Asal Sidoarjo Kembali Dipenjara Usai Mencuri Mobil di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang residivis kambuhan asal Sidoarjo, Syaiful Arif (39), kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono itu ditangkap setelah terbukti mencuri mobil Honda Civic di Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Gresik.

    Aksi pencurian terjadi saat korban, M. Hajir (49), memarkir mobil Honda Civic bernomor polisi W 1349 EL di tepi jalan depan rumahnya. Tanpa sadar, korban meninggalkan kunci kontak masih menempel di mobil. Begitu keluar rumah, ia terkejut mendapati kendaraannya sudah hilang.

    Korban lalu melapor ke Polsek Bungah, dan petugas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Syaiful Arif.

    “Sebelum menangkap tersangka, anggota kami mendapat laporan bahwa mobil curian tersebut terlihat di Jalan Raya Bungah,” ujar Kapolsek Bungah Iptu Suhari, Kamis (23/10/2025).

    Polisi kemudian meringkus pelaku yang masih berada di dalam mobil hasil curian. Awalnya, Syaiful mengelak dan mengaku tidak tahu-menahu. Namun, setelah diperlihatkan bukti kuat, ia tak bisa menghindar.

    “Pelaku membuka pintu mobil dan melihat kuncinya masih menempel, lalu langsung membawa kabur mobil ke arah Kecamatan Manyar,” terang Suhari.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan kotak amal masjid. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Bungah untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Kasus ini masih kami kembangkan, karena ada kemungkinan pelaku memiliki rekan yang turut terlibat,” pungkas Iptu Suhari. [dny/but]

  • 13 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto Diwisuda sebagai Santri

    13 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto Diwisuda sebagai Santri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto resmi diwisuda sebagai santri Program Pembinaan At-Taubah setelah menuntaskan pembelajaran Kitab Al-Imrithi. Prosesi wisuda yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting bagi para warga binaan dalam menapaki perubahan menuju pribadi yang lebih baik.

    Kegiatan wisuda tersebut dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bekerja sama dengan Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur Darul Az-Zahro, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Acara diawali dengan pembacaan sholawat banjari oleh grup rebana warga binaan, menghadirkan suasana religius dan penuh rasa syukur di aula lapas.

    Prosesi wisuda dilakukan secara simbolis dengan pemakaian selempang dan penyerahan piagam kepada 13 santri yang telah menuntaskan pelajaran nahwu dari Kitab Al-Imrithi, salah satu rujukan klasik dalam memahami tata bahasa Arab. Doa bersama mengakhiri rangkaian kegiatan, sebagai bentuk harapan agar ilmu yang diperoleh membawa keberkahan.

    Sebanyak 13 warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto diwisuda sebagai santri Program Pembinaan At-Taubah. [Foto ; ist]Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada para warga binaan yang berhasil menyelesaikan pembelajaran tersebut. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata bahwa program pembinaan di Lapas mampu menumbuhkan semangat belajar dan perubahan positif di kalangan warga binaan.

    “Wisuda ini bukan hanya simbol kelulusan, tetapi juga wujud tekad untuk memperbaiki diri. Kami berharap para santri At-Taubah dapat menjadi teladan dan menjadikan ilmu agama sebagai bekal hidup ketika kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

    Sementara itu, pimpinan Ponpes An-Nur Darul Az-Zahro memberikan tausiyah dan motivasi kepada para santri. Ia menegaskan bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar dan bertaubat. “Belajar agama di mana pun adalah jalan menuju kebaikan. Para santri di lapas ini membuktikan bahwa keinginan untuk berubah selalu terbuka bagi siapa pun,” tuturnya.

    Wisuda Santri Kitab Al-Imrithi Angkatan II ini menjadi bagian dari upaya pembinaan keagamaan yang berkelanjutan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Melalui program tersebut, warga binaan tidak hanya diajarkan ilmu agama, tetapi juga ditanamkan nilai moral, kedisiplinan, dan tanggung jawab spiritual.

    Dengan semangat baru pascawisuda, para santri diharapkan mampu mengamalkan ilmu yang diperoleh dan menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga ketika kembali ke masyarakat kelak, mereka dapat berkontribusi secara positif dan menjadi contoh perubahan yang nyata. [tin/but]

     

  • Tiga Tersangka Korupsi HIPPA Kedungsoko Tuban Ditahan, Kerugian Negara Rp1,26 Miliar

    Tiga Tersangka Korupsi HIPPA Kedungsoko Tuban Ditahan, Kerugian Negara Rp1,26 Miliar

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Tuban setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.

    Tiga tersangka itu adalah Kepala Desa Kedungsoko Rifai, Ketua HIPPA Eko, dan Bendahara HIPPA Rahmat Wahyudi. Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto, menjelaskan bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan HIPPA Tirto Sandang Pangan dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

    “Para tersangka ini tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berbentuk BUMDes,” terang Yogi, Kamis (23/10/2025).

    Selain itu, ketiganya juga tidak menyetorkan secara penuh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Kedungsoko pada tahun 2022 hingga 2024. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.260.590.519.

    Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Tuban selama 20 hari ke depan, sementara berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

    Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    “Ancaman hukumannya lima tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas Yogi. [dya/beq]

  • Polres Lamongan Tahan Pengurus Travel Umrah Tawwaabiin, Diduga Gelapkan Dana Jemaah

    Polres Lamongan Tahan Pengurus Travel Umrah Tawwaabiin, Diduga Gelapkan Dana Jemaah

    Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan resmi menahan FQ (34), pengurus keuangan PT Tawwaabiin, biro perjalanan umrah yang berkantor di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. FQ diduga melakukan penggelapan dana calon jamaah umrah.

    “Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lamongan. Ia di PT Tawwaabiin menjabat sebagai pengurus keuangan,” ujar Kanit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, Kamis (23/10/2025).

    Penyidik menyebut FQ memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan paket umrah dengan harga murah, berkisar Rp15 juta–Rp20 juta per jamaah. Harga yang jauh di bawah standar membuat banyak calon jamaah tertarik. Namun, setelah melakukan pembayaran secara tunai, uang tersebut tidak digunakan untuk pemberangkatan umrah. Hingga kini, 20 korban telah melapor ke polisi.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 kuitansi pembayaran, buku tabungan milik perusahaan dan tersangka, brosur promo haji, serta 15 koper besar dan 15 koper kecil yang diduga digunakan untuk meyakinkan calon jamaah.

    Polres Lamongan juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan tersebut.

    “Kami mengimbau korban lain agar segera melapor ke Polres Lamongan atau menghubungi posko di nomor 081259089573,” kata Lizma.

    Penyidik saat ini masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah ini. Kasus ini mencuat setelah puluhan korban melapor ke Mapolres Lamongan pada 24 Juli 2025, yang tidak hanya berasal dari Lamongan, tetapi juga Gresik dan Surabaya. [fak/beq]

  • Rutan Banjarsari Gresik Pasang Mesin X-Ray Untuk Minimalisir Barang Terlarang Masuk

    Rutan Banjarsari Gresik Pasang Mesin X-Ray Untuk Minimalisir Barang Terlarang Masuk

    Gresik (beritajatim.com)– Guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Gresik, memasang X-Ray di area pemeriksaan utama. Langkah ini diambil untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian warga binaan.

    Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko mengatakan, pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari peningkatan sistem pengamanan berbasis teknologi.

    “Dengan adanya mesin X-Ray ini, pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan logistik dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan akurat,” katanya, Kamis (23/10/2025).

    Alat ini lanjut Eko, mampu mendeteksi benda-benda berbahaya seperti narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal tanpa perlu membongkar barang secara manual.

    “X-Ray kami pasang di pintu utama tempat lalu lalang pengunjung maupun warga binaan yang dititipkan di rutan,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, mesin X-Ray ini bantuan dari Ditjenpas mendukung sarana dan prasarana keamanan di Rutan Gresik. Serta mempercepat proses pemeriksaan lebih akurat dan minimalisir pelanggaran di dalam rutan.

    “Melalui sistem teknologi pengamanan ini. Kami optimis lingkungan di dalam rutan lebih aman lagi dan tertib,” imbuhnya. (dny/ted)