Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ratusan Driver Ojol Kompak Jaga Kamtibmas, Polresta Sidoarjo Apresiasi Sinergi Hebat

    Ratusan Driver Ojol Kompak Jaga Kamtibmas, Polresta Sidoarjo Apresiasi Sinergi Hebat

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Ratusan driver ojek online (Ojol) mengikuti apel keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Lapangan Mako Polresta Sidoarjo, Jumat (24/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, serta diikuti pejabat utama dan kapolsek jajaran Polresta Sidoarjo.

    Apel ini menjadi wujud komitmen bersama antara Polri dan komunitas Ojol untuk bersinergi menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

    Dalam sambutannya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengapresiasi soliditas dan sinergi para driver Ojol, baik dengan pemerintah maupun aparat keamanan. Ia menekankan pentingnya peran Ojol dalam membantu menciptakan suasana aman dan tertib di jalan raya.

    “Kami dari kepolisian dengan senang hati dan terbuka memfasilitasi aspirasi rekan-rekan Ojol. Solidnya kemitraan ini dalam mewujudkan kamtibmas di wilayah kita harus terus dijaga bersama,” ujarnya.

    Christian Tobing juga mengajak seluruh driver Ojol untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan menjadi bagian dari masyarakat yang aktif menjaga keamanan dan ketertiban sosial.

    “Semangat kebersamaan ini perlu dijaga agar kolaborasi antara polisi dan Ojol semakin kuat. Mereka adalah mitra strategis dalam menjaga stabilitas sosial,” tambahnya.

    Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan pembacaan ikrar bersama antara polisi dan komunitas Ojol, dilanjutkan dengan pemberian bantuan sosial (baksos) oleh Kapolresta Sidoarjo kepada para pengemudi ojek online. [isa/kun]

  • Cara Warga Ambeng-Ambeng Watangrejo Gresik Tangkal Narkoba dan Judol yang Kian Marak

    Cara Warga Ambeng-Ambeng Watangrejo Gresik Tangkal Narkoba dan Judol yang Kian Marak

    Gresik (beritajatim.com) – Maraknya penyalahgunaan narkoba dan judi online (judol) di tengah masyarakat membuat warga Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, bergerak cepat. Mereka menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik, serta aparat TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan judol.

    Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran dua aktivitas ilegal tersebut yang dinilai semakin meresahkan, tak hanya di perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke desa-desa.

    Sosialisasi diikuti oleh puluhan pemuda, tokoh masyarakat, ulama, dan perangkat desa. Mereka mendapat pembekalan mengenai jenis-jenis narkoba dan bentuk judi online yang sering menyasar generasi muda.

    Kepala Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Fahrudin, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah desa untuk melindungi warganya dari ancaman narkoba dan judol.

    “Selama ini penyalahgunaan narkoba sudah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak muda. Kami tidak ingin generasi penerus rusak akibat terjerumus narkoba dan judol,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

    Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Gresik, Basuki Risdiyanto, mengungkapkan kelompok usia 15–35 tahun dan keluarga menjadi target utama para pengedar.

    “Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi adalah ganja dan sabu. Termasuk yang sedang tren, pil double L jenis Y, yang sangat berbahaya dan patut diwaspadai,” jelasnya.

    Dari sisi penegakan hukum, Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan menyoroti maraknya aplikasi judi online yang mudah diakses lewat ponsel.

    “Jangan sekali-sekali mendownload aplikasi tersebut. Jika sudah dibuka, dipastikan akan terpantau oleh tim cyber Polda Jatim,” tegasnya.

    Salah satu warga, Umar Tajuddin, mengapresiasi langkah pemerintah desa dan aparat terkait yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam sosialisasi ini.

    “Kalau bisa kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan, supaya kami bisa terus update mengenai bahaya narkoba jenis baru dan aplikasi judol yang sering berkedok permainan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Dua Prestasi Gemilang Warnai Akhir Bertugas Kasatlantas Polres Gresik

    Dua Prestasi Gemilang Warnai Akhir Bertugas Kasatlantas Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Menjelang berakhir masa bertugas sebagai Kasatlantas Polres Gresik. AKP Rizki Julianda Putera Buna menorehkan dua prestasi membanggakan diajang Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas 2025 yang digelar Polda Jatim.

    Prestasi pertama juara harapan 2 lomba Kampung Tertib Lalu Lintas, dan juara kategori terbersih lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas yang diikuti Polres se-Jawa Timur.

    “Dua capaian ini bukan hasil kerja pribadi, tetapi hasil kerja keras seluruh seluruh personel serta dukungan masyarakat Gresik yang turut berperan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” ujar AKP Rizki Julianda Putera Buna, Jumat (24/10/2025).

    Perwira pertama Polri ini menuturkan prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Satlantas Polres Gresik dalam mendukung program keselamatan berlalu lintas serta mewujudkan kawasan yang aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas di jalan raya.

    “Sebelum mengakhiri tugas di Gresik. Saya mengucapkn banyak terima kepada masyarakat yang turut serta mendukung kamseltibcarlantas,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan dirinya mengapresiasi apa yang telah dilakukan anggotanya selama bertugas.

    “Saya titip terus berinovasi bagi jajaran Satlantas dan jangan lelah mengedukasi masyarakat tertib berlalu lintas di jalan raya,” ungkapnya.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Pasma Royce, Dirlantas Polda Jatim, serta para Kasatlantas dan Kanit Kamsel dari seluruh jajaran Polda Jatim. (dny/ted)

  • Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Dua Jemaah Sholat Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda

    Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Dua Jemaah Sholat Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap dua jemaah sholat subuh di Mushola Al Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali ditunda. Penundaan ini merupakan kali ketiga lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan, meski terdakwa dan tim pembelanya sudah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

    Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67) dijadwalkan pada Rabu (9/10/2025). Namun, sidang perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu batal digelar dan dijadwalkan ulang pada Kamis (23/10/2025). Agenda tersebut kembali urung dilaksanakan karena JPU belum siap menyampaikan tuntutannya.

    Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (6/11/2025). “Iya, penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” kata Hario, Jumat (24/10/2025).

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menyampaikan bahwa tim jaksa masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan surat tuntutan. “Melihat bobot penanganan perkara dan banyaknya fakta yang harus dipertimbangkan, penyusunan tuntutan memang memerlukan waktu lebih agar tidak ada kekeliruan dalam penerapan pasal,” ujarnya.

    Sebelumnya, JPU Adieka Raharditiyanto telah menghadirkan sejumlah saksi kunci dan membawa barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan terdakwa untuk menghabisi korban. “Agenda pembacaan tuntutan saat ini masih kami sempurnakan,” kata Adieka.

    Perkara ini bermula dari insiden berdarah pada 24 April 2025 di Mushola Al Manar. Terdakwa Sujito diduga membacok tiga orang tetangganya saat sholat subuh. Dua korban, yakni Cipto Rahayu (63) dan Abdul Aziz (63), meninggal dunia di tempat, sedangkan satu korban lainnya, Arik Wijayanti (60), mengalami luka berat.

    Dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, majelis hakim telah mendalami kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan.

    Sujito didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

    Penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, mengonfirmasi penundaan tersebut dan menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Ditunda karena jaksa belum siap. Kami tetap mengikuti proses sesuai hukum acara,” ujarnya. [lus/beq]

  • Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik Divonis Bebas

    Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik Divonis Bebas

    Gresik (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. Keduanya tak kuasa menahan tangis saat palu hakim diketuk dan menyatakan mereka tidak bersalah atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putusan bebas itu dibacakan oleh Hakim Ketua Surudi dalam sidang pada Jumat (24/10/2025). Dalam amar putusannya, Surudi menyebut bahwa seluruh unsur dakwaan JPU tidak terpenuhi, baik terkait penggunaan surat palsu, penyalahgunaan wewenang, maupun pemberian sarana atau kesempatan kepada pihak lain.

    “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU,” tegas Surudi dalam persidangan.

    Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. “Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” lanjutnya.

    Dalam pertimbangannya, Surudi menyoroti peran Budi Riyanto — ayah kandung terdakwa Resa Andrianto — yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Dari fakta persidangan terungkap, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik itu memanfaatkan fasilitas kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik anaknya untuk kepentingan pribadi.

    “Budi juga yang membuat permohonan pengurusan SHM atas nama pelapor Tjong Cien Sing tanpa surat kuasa. Hingga akhirnya perkara ini bergulir,” jelas Surudi.

    Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia menilai putusan bebas tersebut tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya, yakni pidana penjara empat tahun bagi Resa dan tiga tahun bagi Deva.

    “Kami akan menempuh upaya hukum kasasi,” ujar Imamal di hadapan majelis hakim.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Retno Sariati Sandra Lukito, menyambut gembira putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah berlaku objektif dan adil selama persidangan.

    “Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan. Kami juga optimistis klien kami akan tetap bebas di tahap kasasi,” ungkap Retno. [dny/beq]

  • Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Lalu Lintas di Polresta Sidoarjo

    Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Lalu Lintas di Polresta Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, menggelar Gebyar pemilihan Duta Lalu Lintas Polda Jatim Tahun 2025, yang diikuti oleh 39 peserta dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jatim.

    Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo, Jalan Raya Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

    Hadir pada giat ini, Waka Polda Jawa Timur, Brigjen Pol Pasma Royce, Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kasubdit Kamsel AKBP Edith Suswo Widodo dan juga Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing serta Waka Polres Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofiq.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim,AKBP Edith Suswo Widodo menyampaikan, tujuan kegiatan ini agar terjalin kerja sama positif antara Ditlantas Polda Jatim dengan instansi terkait dalam mendukung program keselamatan berlalu lintas.

    “Dengan terselenggaranya kegiatan penutupan Duta Lalu Lintas Polda Jawa Timur Tahun 2025 ini, diharapkan para duta terpilih dapat menjadi teladan dalam tertib berlalu lintas, serta turut menyebarluaskan budaya disiplin dan keselamatan di jalan raya di kalangan generasi muda,”kata AKBP Edith Suswo Widodo.

    Lebih jauh disampaikan oleh AKBP Edith Suswo Widodo bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari program Ditlantas Polda Jatim.

    “Para peserta ini sebelumnya dikarantina untuk bisa digali potensi yang ada dikalangan generasi muda, selanjutnya dilakukan pembinaan sehingga bisa dijadikan duta,” terang AKBP Edith.

    Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim menegaskan misi terpenting pada kegiatan ini adalah mereka akan dijadikan pelopor keselamatan berlalulintas.

    Para Duta Lalu Lintas nantinya sebagai penyambung informasi yang akan disampaikan oleh Ditlantas Polda Jatim kepada masyarakat.

    “Sampai saat ini untuk pelaku pelanggaran lalulintas masih didominasi oleh usia produktif,” ucapnya.

    Oleh karenanya, para duta lalulintas ini didapuk menyampaikan pesan – pesan informasi lalulintas dan memberikan contoh kepada masyarakat.

    “Dengan demikian diharapakan nantinya angka kecelakaan bisa ditekan di wilayah Jatim,” terang AKBP Edith.

    Berikut pemenang duta lalu lintas tahun 2025 baik putra maupun putri diantaranya;

    Duta Lalu Lintas Putra

    1. Renzo Buala Harefa – Polresta Sidoarjo (Juara 1)

    2. Dhimas Faisol Akbar – Polres Jember (Juara 2)

    3. Bryan Benjamin Gondowardoyo – Polrestabes Surabaya (Juara 3)

    4. oacquin Arinov Martino Ariefianto – Polres Bojonegoro (Juara Favorit)

    5. Rizal Hary Saputra – Polres Malang Kab. (Juara hasil karya)

    6. Fandy Ahmad Ardan – Polres Lamongan (Juara Intelegensi)

    Duta Lalu Lintas Putri

    1. Elsa Difya Ayuningtiyas – Polres Kediri Kab. (Juara 1)

    2. Nasywa Azmii Maulida – Polres Situbondo (Juara 2)

    3. Fadhil Alwafi Ma’rifatul Jauhari – Polres Magetan (Juara 3)

    4. melda Egaletta Winoto – Polres Mojokerto Kab. (Juara Favorit)

    5. Chesillia Pramesthi Kirani – Polres Blitar Kota (Juara Intelegensi)

    6. ⁠Neyla Rahma Alifianty – Polres Ponorogo (Juara Hasil Karya)

    Para Duta lalu lintas yang terpilih tersebut diharapkan dapat menyampaikan pesan – pesan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Jawa Timur. [uci/ted]

  • Mutasi, Kapolres Ponorogo Tekankan Kinerja Cepat dan Efektif

    Mutasi, Kapolres Ponorogo Tekankan Kinerja Cepat dan Efektif

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo kembali melakukan penyegaran organisasi. Dua jabatan strategis di lingkungan kepolisian setempat resmi berganti. Posisi Kasat Lantas dan Kapolsek Jetis diserahterimakan dalam upacara di halaman Mapolres Ponorogo, yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

    Pergantian ini bukan sekadar rutinitas. Kapolres menegaskan, rotasi pejabat menjadi bagian dari langkah pembinaan karier. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga kinerja Polri agar semakin adaptif terhadap dinamika masyarakat Ponorogo.

    Jabatan Kasat Lantas Polres Ponorogo kini resmi diemban AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, menggantikan AKP Bayu Pratama Sudirno. Sebelumnya, Dewo menjabat Paur Subbagselek Bagdalpers Karo SDM Polda Jatim, sementara Bayu kini mendapat amanah baru sebagai Kanit I Silaka Subditgakkum Ditlantas Polda Jatim, setelah bertugas 14 bulan di Ponorogo.

    Sementara itu, tongkat komando Kapolsek Jetis berpindah dari AKP Marjono kepada Iptu Suprapto, yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Jambon. Adapun AKP Marjono kini dipercaya memimpin Satlantas Polres Probolinggo Kota.

    Dalam arahannya, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pejabat baru. Terutama soal penanganan balap liar yang kerap marak pada malam libur.

    “Yang masih menjadi PR adalah balap liar di hari libur, malam minggu dan malam sabtu. Maka kita akan berdayakan lagi Komunitas Pecinta Drag Bike Ponorogo (KPDP) biar anak-anak yang balap liar tadi ada wadahnya untuk berlatih melalui KPDP,” kata Kapolres.

    Kapolres menyebut, pendekatan pembinaan melalui komunitas, diharapkan mampu menyalurkan energi anak muda ke arah positif. Tentu tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.

    Tak hanya lalu lintas, tantangan serupa juga menanti di sektor ketahanan pangan. Kapolres meminta Kapolsek Jetis yang baru untuk langsung bergerak cepat dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, terutama di bidang swasembada jagung dan distribusi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

    “Selamat datang, selamat bertugas. Silakan dipelajari apa yang menjadi tugas pokoknya di Satlantas maupun di Polsek. Tidak ada lagi waktu yang lama dalam penyesuaian, silakan sesuaikan dengan dinamika yang ada, jadi harus langsung running,” tegas Kapolres.

    Dia juga menekankan pentingnya sinergi antarunit, agar pelayanan publik tetap berjalan efektif meski ada perubahan kepemimpinan. Menurut AKBP Andin, mutasi dan rotasi merupakan bagian wajar dari sistem pembinaan karier di tubuh Polri. Pergantian jabatan, kata dia, justru menjadi momentum untuk menghadirkan gagasan baru dan memperkuat sinergi lintas fungsi di Polres Ponorogo. (end/but)

  • Lapas Banyuwangi, Polresta, dan BNNK Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Dalam Lapas

    Lapas Banyuwangi, Polresta, dan BNNK Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Dalam Lapas

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan lapas.

    Penandatanganan berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi dan dihadiri langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra serta Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Faisol Wahyudi. Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi benteng kokoh agar Lapas Banyuwangi benar-benar steril dari narkoba sehingga proses pembinaan warga binaan berjalan optimal.

    Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa mewujudkan lapas yang aman dan bebas narkoba tidak bisa dilakukan sendirian. Sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama keberhasilan.

    “Melalui kerja sama dengan Polresta dan BNNK ini, kami yakin akan tercipta efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kami, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ujar Wayan.

    Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan razia gabungan secara rutin, pertukaran data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan tes urine mendadak bagi warga binaan dan pegawai. “Tujuannya jelas, yaitu mencegah masuknya barang terlarang, khususnya narkoba, dan memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas,” tegasnya.

    Wayan juga menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat narkoba. “Apabila terbukti, baik warga binaan maupun petugas, akan dikenakan sanksi dan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif Lapas Banyuwangi. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk peningkatan sinergitas yang sudah terjalin baik antara aparat pemasyarakatan dan kepolisian.

    “Jajaran Polresta Banyuwangi memiliki komitmen yang sama terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Kerja sama ini menjadi penguat dalam pelaksanaan fungsi preventif untuk melakukan pencegahan,” jelas Rama.

    Ia juga mengimbau agar petugas pemasyarakatan menjalin hubungan emosional yang baik dengan warga binaan sebagai bagian dari pendekatan keamanan yang humanis untuk menciptakan suasana kondusif di dalam lapas.

    Sementara itu, Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Faisol Wahyudi menuturkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memunculkan perubahan perilaku positif bagi warga binaan penyalahguna narkotika.

    “Kami berharap melalui pendampingan dan asesmen yang menjadi bagian dari kerja sama ini, dapat lahir para penyintas narkoba yang menjadi role model di masyarakat. Mereka diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungannya setelah kembali ke masyarakat,” pungkas Faisol. [alr/beq]

  • Kejari Pasuruan: Kasus Pencucian Uang dari Jual Beli Narkoba Masih Proses

    Kejari Pasuruan: Kasus Pencucian Uang dari Jual Beli Narkoba Masih Proses

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencucian uang yang melibatkan hasil transaksi narkoba di Kabupaten Pasuruan hingga kini belum memasuki tahap persidangan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Pasuruan.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Ia menyebutkan berkas perkara akan dipisah menjadi dua, yakni tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Dari tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, hanya satu orang yang juga terjerat tindak pidana pencucian uang,” ujar Okta saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Saat ini, Kejari masih menunggu berkas dari pihak penyidik untuk kemudian dilakukan penelitian. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan.

    “Untuk perkara narkoba pasti disidangkan di PN Bangil. Sedangkan kasus TPPU kemungkinan besar juga di Bangil karena seluruh saksi dan barang bukti ada di wilayah Pasuruan,” tambahnya.

    Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang disinyalir beroperasi lintas daerah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena disertai dengan dugaan praktik pencucian uang dalam jumlah besar.

    Tersangka utama berinisial K alias Duplek, warga Kecamatan Gempol, diketahui sudah menjalankan bisnis haram itu sejak tahun 2021. Dari hasil penjualan narkoba, pelaku memutar uangnya dengan membeli tiga unit truk dan membuka usaha persewaan sound system.

    Pihak kepolisian berhasil menyita aset bernilai fantastis dari tangan pelaku. Total kekayaan yang disita mencapai sekitar Rp 3 miliar, termasuk kendaraan dan perlengkapan usaha yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

    Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi penegak hukum di wilayah Pasuruan karena merupakan pengungkapan pertama dan terbesar terkait TPPU hasil penjualan narkoba. Polisi berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga ke akar jaringan keuangan pelaku. (ada/but)

  • Korupsi Dam Kali Bentak Rp5,1 M dan Pertemuan Kunci di Pendopo RHN Blitar

    Korupsi Dam Kali Bentak Rp5,1 M dan Pertemuan Kunci di Pendopo RHN Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar semakin memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/10/2025), terungkap dugaan peran sentral mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.

    Sidang beragenda pemeriksaan silang antar terdakwa yang berlangsung hingga pukul 21.45 WIB itu menghadirkan kesaksian dari terdakwa Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR) dan Hari Budiono alias Budi Susu (PPTK).

    Suyanto, kuasa hukum terdakwa M. Bahweni, mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian di persidangan, penunjukan CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek merupakan perintah langsung dari Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono (kini juga tersangka).

    “Saksi Heri Santosa selaku PPK (Pejabat Pengelola Keuangan) mengaku diperintah Dicky Cubandono sekitar Juni 2023 agar melelang proyek sabo dam Kali Bentak melalui e-katalog,” ujar Suyanto, Jumat (24/10/2025).

    Dicky kemudian memerintahkan Budi Susu selaku PPTK agar pelaksana proyeknya adalah CV Cipta Graha Pratama. Mirisnya, CV tersebut diduga ‘dipinjam’ oleh Budi Susu dari M. Iqbal Daroini (tenaga administrasi CV) tanpa sepengetahuan Direktur, M. Bahweni, yang tanda tangannya bahkan diduga dipalsukan oleh Iqbal.

    Pertemuan Kunci di Pendopo

    Fakta paling krusial terungkap saat saksi membeberkan adanya pertemuan di Pendopo Kabupaten Blitar. Pertemuan itu dihadiri oleh Dicky Cubandono, Kabid Bina Marga Hamdan, dan Budi Susu. Mereka bertemu langsung dengan Mak Rini, Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), dan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi.

    “CV Cipta Graha Pratama dipinjam Budi Susu dari terdakwa M Iqbal Daroini, selaku tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama bukan dari Direkturnya, M Bahweni yang juga dijadikan terdakwa padahal tandatangannya dipalsukan Iqbal,” imbuhnya.

    Menurut Suyanto, kesaksian ini memperjelas peran Mak Rini dan Sigit Purnomo dalam mengkondisikan proyek di Dinas PUPR agar diserahkan kepada Gus Adib, yang notabene adalah tersangka dan kini ditahan.

    “Saat itulah, Mak Rini mengatakan semuanya diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku TP2ID. Demikian juga Sigit, berkata agar mengikuti aturan Gus Adib dan patuh,” ungkap Suyanto.

    Aliran ‘Fee’ Proyek Rp1,1 Miliar

    Dalam sidang juga terungkap aliran fee proyek senilai Rp1,1 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Budi Susu atas perintah Dicky Cubandono kepada Gus Adib melalui orang-orang kepercayaannya.

    “Dari Budi Susu, uang Rp750 juta diserahkan kepada Hamdan, kemudian diambil oleh Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya Rp250 juta diserahkan kepada Ibnu Malik dan Rp100 juta diambil Rahmat Fabian, keduanya orang dari Gus Adib,” pungkas Suyanto.

    Dalam kasus ini, Kejari Blitar telah menetapkan 7 tersangka. Lima diantaranya sudah berstatus terdakwa yakni M. Bahweni (Direktur CV), M. Iqbal Daroini (Admin CV), Heri Santosa (Sekdis PUPR), Hari Budiono (Kabid SDA PUPR), dan M. Muchlison (kakak kandung Mak Rini). Dua tersangka lain yang menyusul ditahan adalah mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono dan Pengarah TP2ID Gus Adib. [owi/beq]