Bondowoso (beritajatim.com) — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 resmi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh bidang pidana khusus (Pidsus).
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak menerima laporan dari masyarakat.
Dari hasil Pulbaket itu, ditemukan indikasi awal yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Pulbaket ini menjadi langkah awal kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya kami serahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan,” ujar Adi pada Beritajatim.com.
Dana hibah senilai Rp1,36 miliar itu sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor Bondowoso.
Namun, hasil penelusuran tim Kejari menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan.
“Dugaan sementara, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar,” tegasnya.
Dalam laporan keuangan, dana hibah tersebut dibagi ke beberapa tingkatan organisasi, mulai dari Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso sebesar Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin Rp110 juta, hingga sembilan Pimpinan Ranting di tingkat desa.
Masing-masing seharusnya menerima antara Rp100 juta hingga Rp110 juta. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ranting hanya menerima sekitar Rp1,5 juta.
Modus yang digunakan diduga melalui program pengadaan seragam anggota. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan jumlah seragam yang disalurkan sangat minim, hanya berkisar 10 hingga 25 stel di setiap ranting.
“Dari nilai pengadaan yang dilaporkan, seharusnya jumlah seragam jauh lebih banyak. Ini yang sedang kami dalami,” terang Adi.
Dari hasil pantauan sementara, realisasi belanja seragam yang benar-benar terealisasi diperkirakan hanya sekitar Rp350 juta atau kurang dari sepertiga total anggaran hibah.
Selisih anggaran hampir Rp1 miliar itu kini menjadi fokus utama penyidikan oleh tim Pidsus Kejari Bondowoso.
Adi menegaskan, meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Kami masih menunggu hasil penyidikan dari tim Pidsus. Setelah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, tentu akan ada pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (awi/ted)









