Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kejari Bondowoso Mulai Sidik Penyelewengan Dana Hibah untuk Seragam Ormas

    Kejari Bondowoso Mulai Sidik Penyelewengan Dana Hibah untuk Seragam Ormas

    Bondowoso (beritajatim.com) — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 resmi memasuki babak baru.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh bidang pidana khusus (Pidsus).

    Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak menerima laporan dari masyarakat.

    Dari hasil Pulbaket itu, ditemukan indikasi awal yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.

    “Pulbaket ini menjadi langkah awal kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya kami serahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan,” ujar Adi pada Beritajatim.com.

    Dana hibah senilai Rp1,36 miliar itu sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor Bondowoso.

    Namun, hasil penelusuran tim Kejari menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan.

    “Dugaan sementara, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar,” tegasnya.

    Dalam laporan keuangan, dana hibah tersebut dibagi ke beberapa tingkatan organisasi, mulai dari Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso sebesar Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin Rp110 juta, hingga sembilan Pimpinan Ranting di tingkat desa.

    Masing-masing seharusnya menerima antara Rp100 juta hingga Rp110 juta. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ranting hanya menerima sekitar Rp1,5 juta.

    Modus yang digunakan diduga melalui program pengadaan seragam anggota. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan jumlah seragam yang disalurkan sangat minim, hanya berkisar 10 hingga 25 stel di setiap ranting.

    “Dari nilai pengadaan yang dilaporkan, seharusnya jumlah seragam jauh lebih banyak. Ini yang sedang kami dalami,” terang Adi.

    Dari hasil pantauan sementara, realisasi belanja seragam yang benar-benar terealisasi diperkirakan hanya sekitar Rp350 juta atau kurang dari sepertiga total anggaran hibah.

    Selisih anggaran hampir Rp1 miliar itu kini menjadi fokus utama penyidikan oleh tim Pidsus Kejari Bondowoso.

    Adi menegaskan, meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka.

    “Kami masih menunggu hasil penyidikan dari tim Pidsus. Setelah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, tentu akan ada pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Warga Sumenep Diringkus Polisi, Simpan dan Racik Bahan Peledak di Rumah

    Warga Sumenep Diringkus Polisi, Simpan dan Racik Bahan Peledak di Rumah

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berinisial M (48), diringkus Satreskrim Polres Sumenep karena kedapatan membawa dan menyimpan bahan peledak (handak) secara ilegal.

    “Tersangka M ini menyimpan handak di rumahnya. Diduga, ia akan meracik sendiri bahan-bahan peledak tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (25/10/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Meski sehari-hari bekerja sebagai petani, tersangka diduga kerap meracik bahan-bahan peledak secara mandiri.

    Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti bahan peledak dan peralatan peracik, di antaranya beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan total berat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.

    “Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka sudah kami amankan. Sedangkan tersangka M langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

    “Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Widiarti. (tem/kun)

  • Penjual Pentol Nyambi Curi 19 Motor di Surabaya, Akhirnya Tertangkap

    Penjual Pentol Nyambi Curi 19 Motor di Surabaya, Akhirnya Tertangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang penjual pentol berinisial HS (55), asal Sampang, nekat menyambi menjadi bandit pencuri motor (curanmor) di wilayah Surabaya Timur. Dari hasil penyelidikan polisi, HS diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 19 kali.

    Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HS bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio milik warga berinisial DR di Jalan Rungkut Mejoyo II, Selasa (7/10/2025) malam.

    “Setelah kami lakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menemukan identitas pelaku dan menangkap HS di rumahnya di kawasan Tenggilis, pada Sabtu (11/10/2025),” kata Agus, Sabtu (25/10/2025).

    Saat ditangkap, polisi menemukan tiga sepeda motor hasil curian di rumah HS. Pedagang pentol itu kemudian dibawa ke Polsek Rungkut bersama barang bukti tersebut. Dari hasil pemeriksaan, HS diketahui merupakan spesialis pencuri motor keluaran lama.

    “Dalam melakukan aksinya, tersangka tidak menggunakan kunci T, tetapi memakai kunci asli motor lawas. Alasannya, karena rumah kunci motor keluaran lama sudah lemah,” imbuh Agus.

    HS beraksi setiap kali selesai berjualan pentol keliling. Ia mengenakan sarung dan kaus untuk menyamarkan diri, kemudian berjalan kaki sendirian mencari motor sasaran. Setelah berhasil mencuri, ia langsung membawa motor hasil curian ke rumahnya.

    “Kadang dia jualan pentol sambil mengamati situasi, supaya nanti saat pulang bisa langsung mengambil motornya,” tegas Agus.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Surabaya Timur. Motor hasil curiannya dijual kepada penadah di kawasan Wonokromo, dengan harga bervariasi tergantung kondisi kendaraan.

    “Pengakuan sementara ada 19 lokasi, mayoritas di tempat umum seperti masjid, pasar, dan pertokoan. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Agus.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ang/kun)

  • Saling Klaim Perawat dan Penanam Pohon Mangga di Surabaya Berujung Tebasan Parang

    Saling Klaim Perawat dan Penanam Pohon Mangga di Surabaya Berujung Tebasan Parang

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Sidoyoso, Simokerto, Rizky Anugrah (29) dan Afandi (47) rela bertengkar hanya gara-gara berebut buah mangga yang menggantung di pohon, Rabu (22/10/2025) kemarin. Pertengkaran antar keduanya lantas diakhiri tebasan parang Afandi ke tangan Rizki.

    Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Hendri mengatakan, peristiwa pertengkaran itu bermula dari korban Rizki yang melihat ada dua buah mangga siap panen yang menggantung di pohon. Rizki lantas memetik dua buah mangga yang menggantung tersebut.

    “Aksi korban lalu dilihat oleh pelaku Afandi. Afandi merasa saat itu Rizki mencuri buah mangga miliknya,” kata Hendri.

    Rizki lantas tersinggung. Ia merasa pohon mangga itu sudah ditanam dan dirawat oleh keluarganya. Sehingga ia berhak mengambil buah yang menggantung. Adu mulut antar keduanya tidak terhindarkan. Afandi tetap bersikeras jika pohon mangga itu adalah miliknya dengan alasan lokasi tempat pohon mangga yang tumbuh itu berada di tanahnya.

    “Pelaku lantas tidak terima. Ia masuk ke rumah dan mengambil parang dengan panjang 50 sentimeter. Sajam itu ia tebaskan ke bagian kiri Rizki,” tutur Hendri.

    Aksi brutal Afandi disaksikan oleh sejumlah warga kampung. Saat diteriaki warga, Afandi lantas kabur. Sementara Rizki dilarikan ke rumah sakit terdekat.

    “Korban menderita luka sobek dan ada tulang pergelangan kiri yang putus,” terang Hendri.

    Peristiwa itu lalu dilaporkan oleh adik korban ke Polsek Simokerto. Setelah mendapatkan laporan, anggota unit reskrim Polsek Simokerto langsung bergerak cepat dan menemukan persembunyian pelaku.

    Kini, Afandi dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Sajam dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ian)

  • Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Seorang Wanita di Bangkalan Diringkus Polisi

    Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Seorang Wanita di Bangkalan Diringkus Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial SLT (46), warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap sebuah mobil rental milik warga.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku menyewa mobil milik korban, RF (31), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. Pelaku menyewa mobil tersebut selama lima hari dengan janji akan mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.

    Namun, setelah waktu sewa habis, korban tidak mendapatkan kabar dari pelaku dan mobilnya pun tak kunjung dikembalikan.

    “Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Bangkalan,” terang AKP Hafid, Sabtu (25/10/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. SLT ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, tanpa perlawanan.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up berikut STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.

    “Barang bukti tersebut langsung kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah AKP Hafid.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. [sar/ian]

  • Pencuri Burung Kicau di Jombang Tertangkap Basah lalu Dihakimi Massa

    Pencuri Burung Kicau di Jombang Tertangkap Basah lalu Dihakimi Massa

    Jombang (beritajatim.com) – Peristiwa yang menegangkan terjadi di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu dini hari (25/10/2025). Seorang pria bernama Firmansyah (30), warga Badas, Sumobito, hampir kehilangan nyawanya setelah tepergok mencuri burung kicau di rumah M. Ferdi Herianto (27).

    Ceritanya, pukul 03.00 WIB, Ferdi yang tengah terjaga dari tidur mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumah. Instingnya sebagai pemilik rumah yang waspada mendorongnya untuk keluar, dan saat itu ia melihat dua sosok pria yang tengah melompati pagar dan menggasak burung murai batu kesayangannya. Harga burung itu tak main-main: mencapai Rp4 juta.

    “Di depan ada sepeda motor, terus saya keluar melihat ada dua orang, yang satunya melompat pagar lalu mengambil burung murai batu,” ujar Ferdi, mengingat detik-detik kejadian tersebut.

    Ferdi, yang marah dan tidak bisa menerima kehilangan itu, segera berteriak, “Maling!” dan mengejar kedua pelaku. Saat teriakan itu terdengar oleh warga sekitar, mereka pun tak tinggal diam.

    Begitu cepatnya respons warga, membuat pelaku yang kabur dengan sepeda motor Honda CBR warna putih tak bisa melaju jauh. Nasib sial menghampiri Firmansyah, satu dari dua pelaku yang terperangkap dan akhirnya tertangkap oleh warga. Emosi yang meluap membuat warga yang semakin marah melampiaskan amarah mereka kepada Firmansyah, hingga ia babak belur dihajar.

    Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan Firmansyah yang terluka parah dan membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pelaku yang satunya lagi berhasil kabur dan masih menjadi buronan.

    Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, mengungkapkan, “Pelaku masih dalam pemeriksaan, sementara temannya yang melarikan diri masih kami kejar.” Firmansyah kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. [suf]

  • Penipuan Catut Nama Kapolri, Pria Pamekasan Terancam Empat Tahun Penjara

    Penipuan Catut Nama Kapolri, Pria Pamekasan Terancam Empat Tahun Penjara

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria asal Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, berinisial MZ (55), ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus mencatut nama Kapolri. Pelaku mengaku sebagai staf khusus sekaligus ajudan Kapolri untuk meyakinkan korban bahwa ia bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri melalui jalur khusus rekrutmen.

    Aksi pelaku menimpa korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan. Dengan tipu daya tersebut, pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp500 juta.

    “Kasus ini bermula ketika adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri Tahun 2025, namun justru dinyatakan gugur berdasar perangkingan daerah pada Mei 2025,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).

    Dijelaskan Jupriadi, korban yang kecewa kemudian meminta bantuan kenalannya berinisial ALSA, yang mengaku memiliki hubungan dengan seseorang di Mabes Polri. Dari situlah korban dikenalkan kepada MZ yang mengaku sebagai staf khusus Kapolri. Untuk memperkuat kebohongan, pelaku menunjukkan ID Card bertuliskan staf khusus Mabes Polri.

    “Setelah itu, ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu melakukan pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui jalur khusus,” ungkapnya.

    Namun hingga saat ini, adik korban tidak pernah mendapatkan panggilan penerimaan anggota Polri. Uang Rp500 juta yang telah diserahkan pun tidak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

    “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran atau iming-iming menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang,” tegas AKP Jupriadi. Ia menambahkan, banyak pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk menipu masyarakat yang pesimis terhadap hasil seleksi.

    Pelaku akhirnya diamankan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. “Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditangkap. Dari kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Jupriadi. [pin/beq]

  • Polres Sumenep Sediakan ‘Ojol Mart’, Tempat Ngopi Gratis Pengemudi Ojol

    Polres Sumenep Sediakan ‘Ojol Mart’, Tempat Ngopi Gratis Pengemudi Ojol

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep resmi meluncurkan dua inovasi baru, yakni “Ojol Mart” dan “Ojol Auto”, yang diperuntukkan bagi para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah setempat. Launching dilakukan di area Taman Adipura Sumenep, Jumat (24/10/2025).

    Ojol Mart merupakan tempat bagi para pengemudi ojol untuk beristirahat dan menikmati kopi gratis sambil menunggu penumpang. Sementara Ojol Auto menyediakan fasilitas perawatan ringan kendaraan, seperti pengisian angin ban sepeda motor.

    Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menjelaskan, kedua fasilitas ini merupakan bentuk dukungan dan sinergi kepolisian dengan komunitas ojol di Sumenep. “Awalnya kami mendengar tempat nongkrong para ojol dibongkar. Karena itu, kami berinisiatif menyediakan tempat baru agar mereka bisa ngumpul, beristirahat, sambil ngopi dengan nyaman,” ujar Rivanda.

    Kapolres berpesan agar para pengemudi ojol turut menjaga fasilitas yang telah disediakan oleh Polres Sumenep. “Tolong dijaga, jangan sampai fasilitas yang ada di sini rusak atau hilang,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Rivanda juga mengajak seluruh komunitas ojek online untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan mitra aktif kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. “Kami berterima kasih kepada para pengemudi ojol yang selama ini membantu menciptakan suasana aman dan kondusif di jalan maupun di tengah masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Paguyuban Ojek Online Sumenep, Eson, menyampaikan apresiasi atas langkah inovatif Polres Sumenep tersebut. “Kami sangat berterima kasih atas fasilitas Ojol Mart dan Ojol Auto ini. Insya Allah akan kami jaga sebaik mungkin. Kami juga siap selalu bermitra dengan kepolisian,” ungkapnya. [tem/kun]

  • Ratusan Driver Ojol Kompak Jaga Surabaya Aman, Kapolrestabes: Kota Ini Ada di Pihak Kalian

    Ratusan Driver Ojol Kompak Jaga Surabaya Aman, Kapolrestabes: Kota Ini Ada di Pihak Kalian

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggandeng ratusan driver ojek online (ojol) yang setiap hari beraktivitas di jalanan Kota Pahlawan.

    Ratusan pengemudi ojol itu dikumpulkan di Lapangan A Polrestabes Surabaya, Jumat (24/10/2025). Dalam kesempatan itu, para driver sepakat bersinergi bersama polisi untuk menjaga situasi kamtibmas agar Surabaya tetap aman dan kondusif.

    “Kehadiran kalian pagi ini menunjukkan semangat kebersamaan dan komitmen kita untuk menjaga keamanan di Surabaya, kota pahlawan yang kita cintai bersama,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di hadapan ratusan pengemudi ojol.

    Luthfie menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran di Surabaya untuk menjalin komunikasi aktif dengan para pengemudi ojol. Hal itu sebagai bentuk perlindungan dan dukungan terhadap keselamatan mereka di lapangan.

    “Keselamatan itu penting, apalagi bagi yang sering ngojol malam hari, terutama perempuan. Jika ada situasi darurat, jangan segan melapor agar bisa kami tangani lebih awal,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Luthfie menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen terus hadir untuk menjaga, melindungi, dan mengayomi masyarakat, termasuk komunitas ojek online yang kini menjadi bagian penting dari mobilitas warga Surabaya. Ia juga mengingatkan para pengemudi agar selalu taat peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

    “Mari kita bersama-sama menaati aturan lalu lintas. Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dan utamakan keselamatan diri serta penumpang. Surabaya ada di pihak kalian, dan Polri akan terus mendukung,” jelasnya.

    Dalam kegiatan bertajuk Apel Ojol Kamtibmas ini, Luthfie juga menyerahkan bantuan helm dan paket sembako kepada para pengemudi ojek online. Ia berharap sinergi antara kepolisian dan komunitas ojol semakin kuat di masa mendatang.

    “Saya kira perlu ada ruang dialog terbuka antara polisi dan ojol agar setiap permasalahan di lapangan bisa segera dicari solusinya,” pungkasnya. [ang/kun]

  • Kapolres Sumenep Minta Komunitas Ojol Jadi Mata dan Telinga Polisi

    Kapolres Sumenep Minta Komunitas Ojol Jadi Mata dan Telinga Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mengaku siap untuk bersinergi dengan pengemudi ojek online (ojol) terutama dalam menegakkan Kamtibmas.

    “Ojol ini komunitas besar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami siap bermitra dengan komunitas ojol,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda usai memimpin Apel Ojol Kamtibmas, Jumat (24/10/2025).

    Kapolres bahkan berharap agar ojol bisa menjadi mata dan telinga Polres untuk urusan Kamtibmas. Salah satunya menjadi mitra untuk sosialisasi tertib lalu lintas.

    “Pengemudi ojol ini kan biasanya lengkap. Pakai helm, kemudian menyediakan helm juga untuk penumpangnya. Dan semoga selalu mematuhi rambu lalu lintas. Ini juga merupakan sarana sosialisasi tertib lalu lintas,” tandasnya.

    Apel Ojol Kamtibmas tersebut diikuti oleh puluhan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas di wilayah Kabupaten Sumenep, untuk memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online.

    “Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengemudi ojek online yang selama ini telah membantu menciptakan suasana aman dan kondusif di jalan raya maupun di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga mengajak seluruh komunitas ojek online untuk menjadi pelopor keselamatan serta berperan aktif dalam mendukung tugas kepolisian melalui penyampaian informasi apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lapangan.

    “Rekan-rekan ojek online memiliki peran penting sebagai bagian dari masyarakat yang setiap hari bersentuhan langsung dengan berbagai situasi di jalan. Jadilah mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga Sumenep tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkas Kapolres. [tem/suf]