Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sahat : Tuntutan 12 Tahun dan Uang Pengembalian Rp 39,5 Miliar Terlalu Berat

    Sahat : Tuntutan 12 Tahun dan Uang Pengembalian Rp 39,5 Miliar Terlalu Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak menyebut bahwa tuntutan 12 tahun penjara, uang pengembalian Rp 39,5 miliar kemudian denda Rp 1 miliar yang diajukan JPU KPK pada dirinya terlalu berat. Terlebih lagi, Sahat juga dituntut sanksi larangan berpolitik selama lima tahun.

    “Tuntutan hukuman itu sangat berat bagi saya dan keluarga. Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu, bagaimana saya bisa mengakui sesuatu yang tidak pernah saya tahu dan tidak pernah saya terima,” ujar Sahat dalam pembelaannya dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jumat (15/9/2023).

    Sahat juga mengaku tidak pernah membuat kesepakatan dengan siapapun terkait persentase fee 20 persen atau berapapun persentase tentang pengusulan dana hibah. Menurutnya kesaksian yang disampaikan Abdul Hamid dan Ilham tidak benar.

    “Sejak awal saya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari apapun untuk kepentingan masyarakat.
    Niat saya menjadi anggota DPRD Jatim semata-mata untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan untuk itu saya mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga saya terpilih selama tiga periode di provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

    Uang puluhan miliar itu lanjut Sahat, sangat besar dan tidak mungkin secara logika ada orang yang menyerahkan orang dan orang itu tidak pernah tahu orang tersebut sampai atau tidak pada si penerimanya.

    “Apalagi saudara Hamid dan saudara Ilham mengatakan uang puluhan miliar itu mereka serahkan sebelum tahun 2022. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham baru mengenal saya pada Tahun 2022. Jadi tuntutan hukuman itu sangat berat bagi saya dan memberatkan keluarga saya,” ujarnya.

    “Semua wartawan media online sudah menulis bahkan ratusan konten YouTube berkaitan dengan kasus saya beredar di dunia maya dan jejak digital informasi ini tidak akan pernah hilang selamanya bahkan seumur hidup saya. Dan keluarga saya tetap akan menjalani pidana sanksi sosial selamanya seumur hidup saya,” ungkap Sahat. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

  • Sahat Mengaku Terima Suap, Tapi Tidak Seperti Yang Didakwakan Jaksa

    Sahat Mengaku Terima Suap, Tapi Tidak Seperti Yang Didakwakan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak mengajukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa KPK. Wakil ketua DPRD Jatim Non aktif ini mengakui bersalah dan menerima suap melalui anak buahnya Rusdi (terdakwa terpisah), namun nilai suap yang diterima Sahat tak sebesar seperti yang disampaikan Jaksa.

    “Saya sudah menyatakan bersalah tapi saya izin ingin mengklarifikasi jumlah nominal yang didakwakan atau dituntutkan kepada saya bukan sebesar 39,5 miliar, yang saya terima dari Abdul Hamid dan Ilham secara tidak langsung hanya sepanjang tahun 2022 melalui saudara Rusdi hanya sebesar 2,75 miliar,” beber Sahat dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).

    Sahat merinci, uang Rp 1 miliar dia terima secara tunai kemudian Rp 250 juta via transfer ke rekeningnya Rusdi kemudian Rp 500 juta tunai dan Rp 1 miliar pada saat terjadi operasi tangkap tangan pada tanggal 14 Desember 2022. “Sedangkan sisanya Rp 36 miliar sebagaimana kesaksian saudara Hamid dan saudara Eeng diberikan pada almarhum Qosim uang itu tidak pernah saya terima,” tambahnya.

    Dalam pledoinya, Sahat juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Qosim dan tidak pernah bertemu Qosim sebagaimana fakta persidangan ini penyidik KPK dan jaksa penuntut umum sudah pasti memeriksa HP dia dan pasti tidak ada rekam jejak digital atau bukti riwayat chat komunikasinya dengan Qosim.

    “Dalam faktor persidangan saudara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi mengatakan tidak pernah mengetahui dan tidak menyaksikan almarhum Qosim menyerahkan uang berturut-turut sampai Rp 36,5 miliar kepada saya. Dan tidak pernah terkonfirmasi kepada saya dari Abdul Hamid Ilham Wahyudi atau Abdul Qosim,” ujarnya.

    Dalam fakta persidangan saksi Abdul Hamid dan saksi Wahyudi hanya mengenal dia pada Tahun 2022 dan itu pun karena mereka berdua datang ke kantor dia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

  • Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Istri Bacok Suami di Rungkut, Ngakunya Berhalusinasi Ditagih Hutang

    Surabaya (beritajatim.com) – Istri membacok suami di Pandugo, Rungkut mengaku berhalusinasi karena ditagih hutang Rp100 juta. Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

    “Pelakunya istrinya sendiri berinisial AP. Ia membacok suaminya dengan pisau saat suaminya tidur,” ujar Mirzal saat di Polrestabes Surabaya, Jumat (15/09/2023).

    Mirzal menjelaskan bahwa aksi pembacokan itu dilakukan Anik Purwati (50) setelah berjalan-jalan dengan suaminya M Sholeh (51) di pasar malam bersama anak angkatnya pada Selasa (29/08/2023) kemarin. Mereka pulang seperti pasutri pada umumnya. Kemudian, M Sholeh terlelap tidur di ruang tengah.

    Baca Juga: Hasil Autopsi Penembakan Wartawan Jombang: Paru-paru Korban Tertembus Peluru

    Pada pagi harinya, Sholeh merasakan sakit di perutnya. Saat itu, ia melihat perutnya telah tersayat hingga pendarahan. Disaat yang sama, istrinya telah berdiri di sampingnya dengan jarak 2 meter dengan memegang pisau daging yang berlumuran darah. Sholeh pun langsung teriak minta pertolongan. Sambil merangkak ke depan rumah.

    “Saat tetangga menolong korban, pelaku berlari ke kamar mandi. Ia ditemukan pingsan oleh adik korban,” kata Mirzal.

    Dari pengakuan Anik Purwati, ia mengalami susah tidur sebelum ia mengeksekusi suaminya. Ia mengakui bahwa dirinya punya hutang Rp100 juta yang juga dipinjamkan kepada saudaranya. Saat ditagih, saudaranya Anik enggan membayar hutang itu. Hal itulah yang membuat ia stress kemudian berhalusinasi.

    Baca Juga: Jalan Nglenyer dan Nasib Tragis Kepala Desa Bojonegoro

    Anik Purwati merasa mendengar suara ular didalam rumah. Ia pun mengambil pisau daging dan menyabetkan beberapa kali ke ular itu. Namun yang ia sabet berkali-kali itu ternyata suaminya.

    “Tersangka mengakui ada bau darah usai menyabetkan pisau. Saat ini petugas masih memeriksa kondisi kejiwaannya,” tutup Mirzal.

    Dari keterangan yang dihimpun polisi, selama ini Anik dan Soleh dikenal sebagai pasutri yang rukun dan tidak pernah bertengkar. Bahkan tetangga menangkap pernikahan mereka baik-baik saja.

    Saat ini, kondisi Soleh sudah kian membaik. Ia sudah pulang dari RSUD dr. Soetomo. Nyawanya berhasil diselamatkan setelah tim dokter melakukan 2 kali operasi. Pihak keluarga dari Soleh sempat membuka donasi terbuka di platform kitabisa karena ongkos operasi menghabiskan Rp. 77 juta.

    Baca Juga: Warga Bangkalan Madura Meninggal di Tengah Sawah Diduga Kehabisan Darah

    Sementara, Anik Purwati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal pasal 44 ayat (1 uu no. 23 tahun 2004) dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 juta. (ang/ian)

  • Hasil Autopsi Penembakan Wartawan Jombang: Paru-paru Korban Tertembus Peluru

    Hasil Autopsi Penembakan Wartawan Jombang: Paru-paru Korban Tertembus Peluru

    Jombang (beritajatim.com) – Hasil autopsi korban pembunuhan di Jombang dibeber oleh Satrekrim Polres setempat. Korban yang merupakan wartawan media online kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46) ditembak dari jarak dekat oleh tetangganya, MH alias Daim (55), menggunakan senapa angin. Peluru yang digunakan kaliber 4,5 mm.

    Peluru itu kemudian menembus tulang dada, menembus paru-paru kanan hingga bersarang di tulang belakang. “Hal itulah yang menyebabkan pendarahan sekitar 450 cc. Hal itu diperparah dengan adanya pukulan menggunakan palu berkali-kali,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023) malam.

    Aldo menegaskan bahwa penyebab meninggalkan warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang ini akibat tembakan tersebut. “Yang paling fatal adalah luka tembak menggunakan senapan angin tersebut,” kata Aldo membeber hasil autopsi.

    Berapa jarak tembakan? Aldo menyebut jarak tembakan antara 5 hingga 10 meter. Tembakan yang dilakukan Daim hanya satu kali dan mengenai bagian tubuh yang vital. “Menembus paru-paru hingga bersarang di tulang belakang. Proyektil kaliber 4,5 mm ditemukan saat autopsi. Tembakannya ekali, pukulan menggunakan palu berkali-kali,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Tragedi berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) datang di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto terhuyung dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto menggunakan palu berkali-kali.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Darah segar pun mengalir dari kepala pria juga anggota organisasi PP (Pemuda Pancasila) ini. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Namun tak berselang lama, Daim balik lagi.

    Untuk memastikan korbannya sudah tak bernyawa, pelaku kembali menghajar kepala korban menggunakan palu. Sapto meregang nyawa. Tragedi berdarah ini terjadi di luar rumah. Kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan. Yakni Jl KH Mimbar Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. [suf]

  • Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

    Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing orantua bayi yakni, ES (19), MF (19), dan AL (21) yang berperan sebagai perantara. Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari masyarakat.

    Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp. Informasi yang mereka terima bayi ditawarkan oleh seorang perantara.

    Keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp ‘Grup adopter dan bumil Amanah’.

    “Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023,” ujar Danang.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    “Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orangtua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” imbuhnya

    Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

    Kini bayi malang tersebut telah berada di Rumah Sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.

    BACA JUGA:
    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang. [luc/suf]

  • Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Pembunuhan Wartawan Jombang, Dokter Forensik: Ada Luka Lubang di Dada dan Memar di Kepala

    Jombang (beritajatim.com) – Pembunuhan wartan di Jombang terus menunjukkan perkembangan. Tim Dokter Forensik Polda Jatim Rumah Sakit Bhayangkara Kediri melakukan autopsi jenazah wartawan kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46), Jumat (15/9/2023). Autopsi dilakukan di RSUD Jombang.

    Tim dokter menyebut terdapat luka lubang di dada korban dan luka memar di kepala. “Ada satu luka di dada dan memar di bagian kepala. Luka memar itu bekas pukulan benda tumpul,” ujar Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Kediri, Tutik Purwanti, saat ditemui di kamar jenazah RSUD Jombang.

    Luka yang mana menjadi penyebab kematian korban? Tutik enggan memberikan jawaban. Alasannya, hasil autopsi tersebut masih perlu dianalisa lagi. Tutik hanya memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan peluru bersarang di tubuh korban. “Kedalaman luka tidak diukur. Hanya menembus dada,” lanjutnya.

    “Hasil resume ini semuanya akan kita serakan ke penyidik Polres Jombang. Jadi lebih detail tanya polisi saja,” sambung Tutik Purwanti.

    Tragedi berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) datang di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto terhuyung dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto menggunakan palu berkali-kali.

    BACA JUGA:
    Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jombang

    Darah segar pun mengalir dari kepala pria juga anggota organisasi PP (Pemuda Pancasila) ini. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Namun tak berselang lama, Daim balik lagi.

    Untuk memastikan korbannya sudah tak bernyawa, pelaku kembali menghajar kepala korban menggunakan palu. Sapto meregang nyawa. Tragedi berdarah ini terjadi di luar rumah. Kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan. Yakni Jl KH Mimbar Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. [suf]

  • Pria Blitar Bawa Kabur Uang Nasabah, Ditangkap Polres Tulungagung

    Pria Blitar Bawa Kabur Uang Nasabah, Ditangkap Polres Tulungagung

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang warga asal Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pria berinisial S(41) itu ditangkap setelah melakukan penipuan berkedok koperasi.

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menjelaskan bahwa modus pelaku yakni menawarkan pinjaman koperasi dengan bunga rendah. Namun untuk mendapatkan pinjaman tersebut, calon nasabah diwajibkan menabung terlebih dahulu di koperasi tersebut.

    Alih-alih akan diberikan pinjaman dengan bunga rendah, pelaku justru membawa kabur uang tabungan nasabah tersebut. “Tersangka mengaku sebagai karyawan di sebuah koperasi dan menawarkan pinjaman kredit dengan bunga rendah,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Jumat (15/09/23).

    Untuk meyakinkan calon korban, pelaku pun membawa sejumlah brosur yang bertuliskan nama sebuah koperasi. Brosur tersebut kemudian jadikan pelaku untuk meyakinkan para korban untuk menanam modal dan tabungan di koperasi tersebut.

    Bujuk rayu pelaku pun membuahkan hasil dan mampu merayu calon nasabah. Untuk mendapatkan pinjaman 50 juta rupiah, korban atau calon nasabah diwajibkan menabung terlebih dahulu sebesar 5 juta rupiah.

    “Setelah itu tersangka menghilang dan tidak kembali lagi, korban yang merasa tertipu lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” jelasnya.

    BACA JUGA:

    Harga Jual Tebu Murah, Perhutani Blitar Gandeng Koperasi

    Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan koperasi tersebut ternyata tidak terdaftar dan fiktif. Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

    Diduga jumlah korban lebih dari satu orang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. [owi/but]

     

  • Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jombang

    Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap MH alias Daim (55), tersangka pembunuhan terhadap wartawan kabaroposisi.net bernama M Sapto Sugiyono (46), warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur.

    Selain itu, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan Daim. Hal itu mengingat tersangka yang menghabisi nyawa korban secara sadis. “Tentu saja kita juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023).

    Aldo mengatakan bahwa saat ini pelaku masih terguncang emosinya. Kejiwaannya belum stabil. “Makanya kami akan melakukan pemeriksaan psikologi korban. Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan di RSUD Jombang,” lanjutnya.

    Tragedi berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) datang di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto terhuyung dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat bahwa korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto menggunakan palu godam. Berkali-kali.

    Darah segar pun mengalir dari kepala pria juga anggota organisasi pemuda PP (Pemuda Pancasila) ini. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian.

    Aldo, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di luar rumah, karena kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan. Setelah melancarkan serangan mematikan terhadap tetangganya, Daim kembali ke dalam rumah.

    Namun, ia masih gelisah. Kemudian, keluar sekali lagi untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum. “Jadi, bukanlah ia berusaha untuk melarikan diri, melainkan untuk kembali ke rumah dulu, dan setelah itu, kembali ke tempat kejadian,” pungkas Aldo. [suf]

  • Kronologi Lengkap Pembunuhan Wartawan di Jombang oleh Tetangga Secara Kejam

    Kronologi Lengkap Pembunuhan Wartawan di Jombang oleh Tetangga Secara Kejam

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi mengungkap secara rinci kronologi tragis pembunuhan yang menimpa wartawan kabaroposisi.net bernama M Sapto Sugiyono (46), yang merupakan penduduk Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, memaparkan bahwa peristiwa berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) tiba di tempat korban sambil membawa senapan angin.

    Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto jatuh tersungkur dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

    Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat bahwa korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka, sambil memegang bagian dadanya. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto dengan palu godam.

    Darah segar pun mengalir, kepala Sapto, yang juga merupakan anggota organisasi pemuda PP (Pemuda Pancasila), mengalami luka yang parah. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Aldo, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan, “Kejadian ini terjadi di luar rumah, karena kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan.”

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan di Jombang Bermotif Dendam Pribadi

    Setelah melancarkan serangan mematikan terhadap tetangganya, Daim kembali ke dalam rumah. Namun, ia masih gelisah. Kemudian, ia keluar sekali lagi untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum. Aldo menambahkan, “Jadi, bukanlah ia berusaha untuk melarikan diri, melainkan untuk kembali ke rumah dulu, dan setelah itu, kembali ke tempat kejadian.”

    Polisi segera merespons laporan pembunuhan ini dengan cepat. Pasukan berpakaian coklat segera menangkap pelaku. Meskipun Daim sempat memberontak, polisi berhasil mengatasi perlawanannya.

    Aldo menekankan, “Kami akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam. Kami telah membuat laporan polisi dengan menggunakan pasal 340 subsider 338, dan lebih lanjut subsider dengan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara.” [suf]

  • Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Pembunuhan Wartawan: Selain Senapan dan Palu, Polres Jombang Sita 14 Butir Peluru

    Jombang (beritajatim.com) – Selain menyita senapan angin dan palu, Polres Jombang juga menyita 14 butir peluru berkaliber 4,5 mm dari tangan MH alias Daim (55), warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang yang melakukan pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46), tetangganya sendiri.

    Peralatan itulah yang digunakan Daim untuk menghabisi korbannya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon seluler milik korban serta puntung rokok putih yang terdapat bercak darah.

    “Korban ditembak menggunakan senapa angin terlebih dulu. Tapi tembakan itu mengenai bagian mana, kami masih menunggu hasi autopsi. Termasuk pukul benda tumpul di bagian tubuh yang mana juga masih menunggu autpsi,” ujar Kasatreksrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023).

    Aldo menduga, pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Pasalnya, pada Agustus membeli senapan angin. Ukurannya, kaliber 4,5 mm. “Korban ditembak dari jarak dekat atau tidak, kita juga masih menunggu hasil autopsi,” lanjutnya.

    Yang pasti, lanjut Aldo, korban tidak melakukan perlawanan saat dihabisi oleh pelaku. Aldo juga memastikan bahwa luka korban yang paling parah di bagian kepala. “Kejadiannya di luar rumah. Kedua rumah mereka berdekatan,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Pembunuhan Wartawan di Jombang Bermotif Dendam Pribadi

    Sebelumnya, warga Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang gempar, Kamis (15/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu menyusul ditemukannya wartawan kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono ambruk bersimbah darah. Korban mengenakan kaus hitam dan bersarung.

    Dia dihabisi oleh tetangganya sendiri secara sadis. Korban ditembak menggunakan senapan angin dan dipukuli menggunakan palu. Pelakunya tetangga dekat korban, yakni MH alias Daim. Rumah keduanya berdekatan. Hanya selemparan batu.

    “Kami terus mendalami kasus ini. Karena yang masih kita mintai keterangan pelaku. Sedangkan saksi lainnya segera kita mintai keterangan, yakni dari keluarga korban,” pungkas Aldo. [suf]