Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kondisi Membaik, Polisi Tetap Lakukan Pendampingan Korban Perundungan di Malang

    Kondisi Membaik, Polisi Tetap Lakukan Pendampingan Korban Perundungan di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota tetap melakukan pendampingan pada remaja putri berinisial F (13 tahun). F sendiri adalah korban perundungan oleh pelaku yang diduga dilakukan oleh 3 remaja putri lainnya di Sukun, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto, memastikan kondisi psikologis korban mulai membaik. Korban sudah kembali beraktivitas di luar rumah seperti sebelumnya.

    Korban juga sudah kembali bersekolah pasca peristiwa perundungan yang dia alami. Meski kondisinya dilaporkan membaik, Polresta Malang Kota tetap memberikan pendampingan trauma healing hingga saat ini.

    “Saat kami periksa pada Sabtu 15 November 2025 kemarin, psikologis korban mulai membaik. Korban juga sudah menjalani aktivitasnya seperti bersekolah dan lain sebagainya. Meskipun membaik, tetapi kami dampingi,” kata Yudi, Selasa (18/11/2025).

    Di sisi lain, Polresta Malang Kota juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Polisi juga terus menggebut mencari motif para pelaku melakukan perundungan pada korban. “Hasil visum belum keluar, sedangkan terkait motif dan lain-lainnya didalami dan dilakukan penyelidikan,” ujar Yudi. (luc/kun)

  • Motor Pedagang Pecel di Maospati Magetan Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Motor Pedagang Pecel di Maospati Magetan Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Maospati, Magetan. Kali ini, sebuah motor Honda Supra X milik Bagas, warga Kelurahan Maospati, raib saat pemiliknya hendak menyiapkan dagangan nasi pecel di Jalan Raya Iswahjudi atau Jalan Raya Madiun–Magetan, Senin (17/11/2025) pagi.

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.56 WIB. Saat itu, motor diparkir di depan sebuah toko aki. Bagas sempat meninggalkan kendaraan karena hendak mengambil tabung gas di bagian belakang. Dalam hitungan menit, motor yang terparkir dengan kondisi kunci masih menancap tiba-tiba hilang.

    Briliana, warga sekitar lokasi kejadian, mengaku sempat melihat aktivitas sebelum motor tersebut lenyap. “Motornya diparkir di depan toko aki, kuncinya masih menancap. Pemiliknya ke belakang ambil tabung gas. Tahu-tahu motornya sudah enggak ada,” ujarnya.

    “Awalnya dikira istrinya yang membawa motor. Setelah dicek, ternyata bukan. Saat lihat rekaman CCTV, kelihatan satu orang pelaku mengambil motor itu. Pelakunya laki-laki, pakai baju serba hitam, jalan kaki, enggak pakai helm,” jelasnya.

    Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat kabur ke arah timur usai membawa kabur motor tersebut. Agung Lewis, warga Maospati lainnya, mengaku mengetahui kejadian ini setelah video CCTV tersebut viral di media sosial. Ia menyebut pencurian kendaraan bermotor di wilayah Maospati bukan pertama kali terjadi.

    “Masyarakat memang harus semakin waspada. Kalau ada kejadian pencurian, segera lapor detail ke Polsek atau Polres,” ujarnya.

    “Di sekitar Jalan Lawu beberapa waktu lalu juga ada kejadian motor hilang dan sampai sekarang belum ketemu. Jadi wilayah sini memang sudah lebih dari sekali terjadi pencurian,” tambahnya.

    Agung berharap pihak kepolisian dapat memperketat patroli dan warga turut meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari.

    Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas pencurian motor milik Bagas. Rekaman CCTV di sekitar lokasi telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. [fiq/kun]

  • Dugaan Manipulasi Klaim JKN Tiga Rumah Sakit Dilaporkan kepada Kejaksaan Jember

    Dugaan Manipulasi Klaim JKN Tiga Rumah Sakit Dilaporkan kepada Kejaksaan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Seorang advokat Mohammad Husni Thamrin melaporkan dugaan manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional di tiga rumah sakit ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

    “Saya melapor ke Kejaksaan Negeri Jember kemarin sebagai tindak lanjut hasil hearing pada 6 November 2025 di DPRD Jember,” kata Thamrin, Selasa (18/11/2025).

    Thamrin mengadukan empat pihak yakni oknum dokter terduga pelaku manipulasi, Kepala BPJS Kesehatan Yessy Novita, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman, dan Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris.

    Laporan dugaan Manipulasi klaim JKN ini berawal dari hasil temuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember di Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru.

    “BPJS menyebutnya fraud, tapi saya menafsirkan itu bukan fraud biasa. Itu tindak pidana korupsi yang nilainya cukup besar, yang BPJS tidak berani membuka (nominal kerugian),” kata Thamrin.

    Thamrin menangkap adanya niat jahat dalam penyelesaian persoalan ini. Menurutnya, ada pertemuan tertutup di sebuah hotel di Jalan Karimata yang dihadiri Komisi D DPRD Jember, BPJS Kesehatan Jember, dan Dinas Kesehatan Jember pada 5 November 2025.

    Thamrin curiga pertemuan tertutup di hotel itu bertujuan menyelesaikan perkara tersebut tanpa harus ke jalur hukum. Sehari kemudian DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat di gedung parlemen. “Dalam hearing itu tidak ada niat BPJS Kesehatan, DPRD, maupun pihak lainnya untuk mengadukan ini ke ranah hukum,” kata Thamrin.

    Thamrin menyesalkan sikap BPJS Kesehatan, Dinkes, dan Komisi D DPRD Jember yang menilai manipulasi ini termasuk perkara keperdataan biasa. “Hanya cukup mengembalikan kerugian dan kemudian kasusnya ditutup,” katanya.

    Padahal, menurut Thamrin, dugaan manipulasi ‘mark up’ klaim ini sudah termasuk korupsi. “Dana BPJS ini uang negara, di antaranya hasil iuran masyarakat. Diakui bahwa ada manipulasi atau mark up,” katanya.

    Yessy Novita tak berkomentar banyak soal laporan tersebut. “Ya udah kita ikutin aja. Kita lihat aja,” katanya.

    Akhmad Helmi Luqman menyatakan penyelesaian temuan manipulasi klaim JKN itu dilakukan sesuai aturan. “Kami tidak punya kewenangan untuk itu (menyelesaikan secara hukum),” katanya.

    Helmi juga membantah anggapan Thamrin bahwa pertemuan tertutup di hotel pada 5 November 2025 sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar prosedur hukum. “Pertemuan tertutup itu (rapat) dengar pendapat karena Komisi D merasa tidak dikasih tahu (soal temuan manipulasi tersebut). Tidak ada apa-apa,” katanya.

    Ketua Komisi D Sunarsi Khoris terkejut saat tahu dirinya diadukan ke kejaksaan. “Lho saya juga? kok bisa saya juga?”

    Sunarsi mengatakan tidak ada niat buruk dalam pertemuan tertutup dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Jember di salah satu hotel itu. “Saya hanya ingin mengetahui (temuan manipulasi klaim JKN tersebut),” katanya.

    Dalam pertemuan tersebut, Sunarsi mendapat informasi bahwa temuan tersebut sudah diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

    “Bu Yessy mengatakan, sesuai dengan permenkes, (persoalan) itu enggak masuk ranah hukum. Aku ngomong opo enek e. Tapi karena pertemuan tertutup itu, dipikir ada kongkalikong. Yakin, wallahi, aku ora enthuk opo-opo (demi Tuhan saya tidak memperoleh apa-apa, red),” kata Sunarsi.

    Anggota Komisi D Achmad Dhafir Syah menghormati hak Thamrin untuk mengadukan ini ke kejaksaan. “Andai kata boleh menyarankan, sebetulnya ada baiknya tabayyun dulu: apakah memang bisa berlanjut ke ranah pelaporan ke aparat penegak hukum atau cukup diselesaikan dengan konfirmasi atau tabayyun kepada beberapa pihak,” katanya.

    “Saya rasa kejaksaan akan melihat pelaporan itu, apakah nanti ditindaklanjuti atau seperti apa. Toh nanti akan ada klarifikasi ke para pihak, baik itu Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun Ketua Komisi D,” kata Dhafir. [wir]

  • Ahli Tak Hadir, Sidang Narkoba WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Ditunda

    Ahli Tak Hadir, Sidang Narkoba WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba jenis kokain dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, batal digelar. Terdakwa gagal mendatangkan ahli pidana yang diharapkan meringankan posisinya.

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, ahli tersebut berhalangan hadir sehingga persidangan pun ditunda pekan depan.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Kitty Van Reimsdijk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” atau “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlan dalam dakwaannya.

    Kitty Van Riemsdijk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. WNA asal Belanda itu mengungkap alasan di balik riwayat konsumsi kokain dan DMT yang pernah digunakannya saat tinggal di Belanda, termasuk alasan mengapa jumlah pesanan narkotika yang terdeteksi aparat tergolong besar.

    Kitty menjelaskan bahwa konsumsi zat tersebut bermula dari cedera kepala serius akibat dipukul seseorang hingga mengharuskannya menjalani operasi. Setelah operasi, ia rutin mengonsumsi obat medis seperti oxycodone dan vitamin. Namun rasa sakit tak kunjung mereda sehingga ia mencari alternatif dengan melakukan riset sendiri di internet.

    “Saya cari yang tidak bikin kecanduan seperti morfin. Dulu pernah pakai kokain dan DMT, itu pun 21 bulan lalu saat di Belanda,” ungkapnya kepada majelis hakim.

    Dalam persidangan, Kitty juga membeberkan bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang penjual bernama Adam Majid yang dikenalnya melalui teman di Belanda. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dan sudah terjadi sebanyak tiga kali.

    Ketika jaksa menyinggung soal nilai pembelian yang mencapai minimal Rp18 juta, Kitty memberikan klarifikasi. “Jumlah yang besar itu karena memang minimal pembelian dari penjualnya seperti itu, bukan karena saya minta atau membutuhkan sebanyak itu,” tegasnya.

    Majelis hakim kemudian menanyakan apakah ada dokter yang pernah menyarankan penggunaan kokain atau DMT untuk mengatasi rasa sakit pascaoperasi. Kitty menegaskan bahwa tidak ada satu pun tenaga medis yang memberi rekomendasi tersebut. “Saya tahu itu dilarang. Saya menyesal, sangat menyesal,” ujarnya.

    Kitty menambahkan bahwa paket yang dikirimkan ke Indonesia bahkan belum sempat dibukanya. “Saat barang sampai, saya masih menunggu di lobi. Paket tersebut belum sempat dibuka,” tuturnya.

    Terdakwa juga memastikan bahwa selama berada di Rutan, ia tidak pernah meminta obat yang mengandung kokain maupun DMT. Sebelumnya, ia memang pernah mendapat obat resmi untuk nyeri seperti paracetamol dari dokter di Bali dan Surabaya, namun merasa kondisinya tetap tidak nyaman. [uci/kun]

  • Polisi Gresik Ringkus Penipuan Lowongan Kerja Bawa Kabur Motor Warga

    Polisi Gresik Ringkus Penipuan Lowongan Kerja Bawa Kabur Motor Warga

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai tukang sabit sambil membawa kabur motor korban, diringkus polisi usai terekam kamera CCTV. Kedua tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial SL (52) asal Mantup, Kabupaten Lamongan, dan NC (51) selaku penadah warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik.

    Terungkapnya kasus ini bermula korban Muhammad Nain (61) asal Desa Sungunlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, mendapat tawaran pekerjaan dari pelaku sebagai tukang sabit dengan gaji Rp 4 juta sebulan.

    Tergiur dengan bujuk rayu pelaku. Korban akhirnya menerima tawaran pekerjaan itu menggarap di salah satu tanah lahan kosong dekat tambal ban. Tepatnya di Desa Betoyo, Gresik.

    Dengan mengendarai motor Yamaha Mio Soul W 4440 JG. Korban mendatangi pelaku setelah janjian. Setiba di lokasi, motor korban dipinjam pelaku dengan alasan mau membeli rokok. Korban yang asyik bekerja tidak sadar motor tak pernah kembali. Di dalam motor kesayangannya itu, juga terdapat STNK dan KTP tersimpan di jok.

    Pelaku yang membawa kabur motor curian tersebut. Selanjutnya, dijual ke penadah dengan harga Rp 3 juta kepada NC di wilayah Cerme. Merasa jadi korban penipuan, selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Gresik.

    Mendapat laporan kasus pencurian. Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi
    Terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder Gresik.

    Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan. SL ditangkap pada Senin (17/11) saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

    Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual. Penadah motor curian NC ditangkap di tempat tinggalnya. Motor hasil kejahatan turut diamankan.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan CCTV yang viral.

    “Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” katanya Selasa (18/11/2025).

    Dirinya menambahkan, agar kasus ini tidak terulang lagi. Waspada terhadap modus menawarkan pekerjaan oleh orang yang tidak dikenal.

    “Motif dan modus pelaku memanfaatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan. Motor malah korban dibawa kabur,” imbuhnya.

    Dari kedua tersangka, disita menyita satu uni motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, topi dan pakaian milik korban. Serta ponsel milik pelaku yang digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Tersangka SL dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara tersangka NC dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. [dny/ian]

  • ABK Korban Persetubuhan di Gresik Diiming-Imingi Pelaku Uang Rp2 Ribu

    ABK Korban Persetubuhan di Gresik Diiming-Imingi Pelaku Uang Rp2 Ribu

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan SYI (70) seorang lansia asal Kecamatan Ujungpangkah, pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

    Modus yang dilakukan pelaku, memanfaatkan situasi yang sepi serta memberi uang Rp2 ribu terhadap korban berinisial NAS (18) karena dianggap tidak mampu melawan secara fisik.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, motif pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban memanfaatkan fisiknya dan mudah ditipu daya.

    “Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan satu kali persetubuhan. Dari hasil visum ada luka sobek pada organ intimnya,” katanya, Selasa (18/11/2025).

    Selain ada luka sobek berdasarkan visum lanjut Abid, hasil pemeriksaan dari saksi ahli bahasa karena korban anak berkebutuhan khusus (ABK) yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual.

    “Dari dua bukti pemeriksaan tersebut, pelaku SYI langsung kami amankan. Selanjutnya saat dilakukan penyelidikan serta penyidikan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan, kasus ini terbongkar setelah korban NAS mengadu ke ibunya usai disetubuhi oleh pelaku SYI. Kejadian ini terjadi pada 28 Oktober 2025 di rumah pelaku.

    Korban NAS yang lulusan SLB tingkat SMP. Diajak pelaku masuk ke rumah. Agar jejaknya tidak diketahui, sandal milik korban di bawah masuk. Selanjutnya, di dalam kamar pelaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.

    Usai kejadian, ibu korban curiga. Korban yang biasanya ceria tiba-tiba kerap kali murung. Setelah didesak apa yang menimpa dirinya, korban selanjutnya bercerita telah disetubuhi oleh pelaku dengan bahasa isyarat.

    Atas dasar ini, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik. Dalam pemeriksaan serta dilakukan penyelidikan serta sejumlah barang bukti seperti satu buah rok, sarung, dan dua buah sandal.

    Pelaku SYI terbukti melakukan persetubuhan. Kini pelaku sudah dijebloskan ke penjara dijerat dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeran Seksual, atau denda Rp300 juta. [dny/ian]

  • Bus Antar Provinsi Jadi Sasaran Operasi Zebra di Terminal Kepanjen

    Bus Antar Provinsi Jadi Sasaran Operasi Zebra di Terminal Kepanjen

  • Mengulik Peran SRY, Pemilik Warung Kelontong Diduga Masuk dalam Pusaran Korupsi Bupati Ponorogo

    Mengulik Peran SRY, Pemilik Warung Kelontong Diduga Masuk dalam Pusaran Korupsi Bupati Ponorogo

  • Video Perundungan Siswa SD di Gading Viral, Polisi Probolinggo Mulai Selidiki

    Video Perundungan Siswa SD di Gading Viral, Polisi Probolinggo Mulai Selidiki

  • Polres Bangkalan Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

    Polres Bangkalan Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan resmi meluncurkan Operasi Zebra Semeru 2025 sebagai langkah tegas untuk menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat.

    Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

    Meskipun data Satlantas Polres Bangkalan menunjukkan penurunan jumlah kejadian kecelakaan pada 2025, jumlah korban luka ringan justru mengalami peningkatan sebesar 4 persen. Dari 413 kasus pada 2024, jumlah tersebut naik menjadi 429 kasus pada tahun ini.

    Kenaikan ini menjadi perhatian serius bagi Polres Bangkalan, yang merasa perlu untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

    Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa dalam Operasi Zebra Semeru 2025 ini, ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi target utama.

    Di antaranya adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, pengendara di bawah umur, melanggar batas kecepatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak laik jalan, kendaraan over dimension dan over load (ODOL), serta berboncengan lebih dari satu orang.

    “Kami ingin menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKBP Hendro.

    Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam hal layanan SIM, STNK, dan BPKB. Selain itu, digitalisasi layanan lalu lintas juga menjadi fokus, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan.

    “Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk mengembalikan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di Bangkalan,” tambah Kapolres.

    Dengan berfokus pada pelanggaran lalu lintas yang paling berbahaya, diharapkan operasi ini dapat meminimalkan kecelakaan yang mengancam keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar. [sar/suf]