Category: Beritajatim.com Nasional

  • Mantan Ketua Ormas Surabaya Dituntut 5 Tahun Setelah Rudapaksa Anak Tiri

    Mantan Ketua Ormas Surabaya Dituntut 5 Tahun Setelah Rudapaksa Anak Tiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Muhammad Rosuli atau MR (38) mantan ketua sebuah ormas di Surabaya Dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (27/10/2025).

    Oleh Jaksa, Terdakwa Muhammad Rosuli dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, AS (15).

    Perbuatan Terdakwa tertuang dalam pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    ” Menuntut pidana penjara pada Terdakwa Muhammad Rosuli. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    Terdakwa diketahui adalah seorang pedofil. Hal itu diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.

    Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.

    “Dari hasil psikologi tersangka memang kecenderungan kelainan seksual yaitu pedofil,” ungkap Suryono.

    Selain itu, tersangka juga diketahui kecanduan film porno. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Polda Jatim bahwa tersangka mengajak korban menonton film porno.

    Suka mempertontonkan kemaluan, kemudian juga video-video porno yang itu dia puas secara seksual,” ujarnya.

    Diketahui, Terdakwa telah mencabuli anak tirinya selama kurang lebih dua tahun sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Tersangka menikah dengan ibu korban pada 2022.

    Terdakwa mencabuli korban dengan modus memanggil ke kamar dan meminjam charger. Saat korban datang, dia sengaja dalam kondisi telanjang dan membuat korban mengalami trauma mendalam. [uci/ted]

  • Pasutri di Malang Nekat Suntik Adik Kandung Pakai Sabu-Sabu

    Pasutri di Malang Nekat Suntik Adik Kandung Pakai Sabu-Sabu

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang akhirnya jadi tersangka kasus Narkotika.

    Pelaku berinisial HLF alias Koko (27) dan DI (30) sang istri, nekat menyuntikkan narkoba jenis sabu sabu ke dalam tubuh adik kandungnya sendiri berinisial EC (17), pelajar kelas XII yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, dari hasil penyidikan aksi tersebut dilakukan tersangka karena ada problem Keluarga diantara mereka.

    Kata Danang, kronologis kejadian bermula pada Kamis 9 Oktober 2025 lalu. Dimana tersangka Koko bersama istrinya DI, merencanakan akan memberikan sabu kepada korban dengan alasan dendam kepada orang tuanya karenamerasatidak di perlakukan dengan baik.

    “Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang dirasakan oleh tersangka DI yang kakak kandung dari korban yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya,” ungkap Danang, Senin (27/10/2025) dalam Konferensi Persnya.

    Tersangka DI membeli sabu MV alias Cipeng, warga Pasuruan, seharga Rp 300 ribu dan membeli dua buah alat suntik di Apotik.

    “Tersangka merencanakan untuk berbohong kepada orang tua korban, lalu menjemput korban dengan alasan diajak ke Pantai. Setelah menjemput korban, tersangka membawa korban ke rumahnya di Lawang berboncengan 3 menggunakan sepeda motor,” tuturnya.

    Kata Danang, setelah sabu diracik ketiga tersangka, Koko meraih tangan kanan korban sambil melihat urat nadi di tangan kanan korban, sedangkan istrinya DI, mengambil 1 suntikan dan menyuntikan jarum tersebut ke punggung tangan kanan korban akan tetapi korban berusaha memberontak dengan cara korban tidak menggenggam tangan dengan keras sehingga tidak ditemukan urat nadi.

    “Sehingga tersangka beberapakali menyuntikan kepunggung tangan kanan dan siku bagian dalam lengan kanan akan tetapi gagal dan megakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan.
    Karena cairan yang masuk kedalam tubuh korban sedikit, alu tersangka DI memesan sabu lagi, dan meminta adiknya menghisap sabu sabu,” tutur Danang.

    Danang melanjutkan, korban kembali diminta menghisap sabu hingga ketakutan dan menangis.

    Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban, secara diam-diam menghubungi orang tuanya dan minta tolong untuk dijemput.

    “Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WIB,ayah korban bersama dengan petugas kami dan warga sekitar menjemput korban serta mengamankan tersangka,” ujarnya.

    Atas perbuatanya, pasutri dan satu orang temanya pembawa sabu sabu dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. (yog/ted)

  • Satpolairud Polres Gresik Bongkar Rumpon Pemicu Konflik Antar Nelayan

    Satpolairud Polres Gresik Bongkar Rumpon Pemicu Konflik Antar Nelayan

    Gresik (beritajatim.com)- Satpolairud Polres Gresik membongkar dua unit rumpon. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik antar nelayan di wilayah perairan utara.

    Sebelum dibongkar tim gabungan melaksanakan pengamanan dan pendampingan pembongkaran rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, yang diduga melanggar batas wilayah tangkap nelayan Ujung Pangkah Wetan.

    Kegiatan tersebut merupakan respons aparat penegak hukum terhadap meningkatnya tensi diantara dua kelompok nelayan akibat dugaan pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan.

    Kasatpolairud Polres Gresik Iptu Arifin mengatakan, pencegahan ini sebagai upaya meredam potensi bentrok antara kedua kelompok nelayan agar stabilitas dan keamanan laut tetap terjaga.

    “Setelah dilakukan pembongkaran, kami juga mengecek serta memverifikasi
    terhadap patok batas wilayah tangkap ikan guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang,” katanya, Senin (27/10/2025).

    Masih menurut Iptu Arifin, proses pembongkaran rumpon ini juga melibatkan Dinas Perikanan yang memberikan pendampingan teknis. Serta Ketua Rukun Nelayan Randuboto Sidayu, Safi’i, yang turut mendampingi pelaksanaan pembongkaran bersama lima perahu nelayan lokal.

    “Semua unsur terkait dengan permasalahan ini, kami libatkan guna mencegah konflik tidak meluas,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan,
    langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini agar konflik horizontal tidak terjadi di kalangan nelayan.

    “Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik di perairan Gresik dapat diminimalisir,” tuturnya.

    Dengan langkah kolaboratif antara instansi dan nelayan, pemerintah daerah berharap perairan Gresik tetap menjadi wilayah tangkap yang produktif, tertib, dan damai, tanpa gesekan antar komunitas nelayan. (dny/ted)

  • Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jual Mobil Ayah untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Irlina menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Alif Ainun Najib. Pria asal Surabaya itu dinyatakan bersalah mencuri mobil milik ayah kandungnya sendiri, Achmad Ghofar, dan menjualnya untuk membayar utang.

    “Menyatakan Terdakwa Alif Ainun Najib terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,” ujar hakim ketua Irlina dalam amar putusannya.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” lanjut hakim Irlina saat membacakan vonis di ruang sidang PN Surabaya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa terbukti merugikan pihak keluarga dan dilakukan dengan niat jahat karena menjual aset tanpa hak kepemilikan yang sah.

    Dalam berkas perkara, terdakwa Alif Ainun Najib bin Achmad Ghofar disebut telah bersekongkol dengan seseorang bernama Arifin (DPO) untuk menjual mobil tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Arifin menyetujui ajakan tersebut. Keduanya kemudian bertemu di area parkiran sebelum menuju rumah ayah terdakwa, Achmad Ghofar.

    Setibanya di rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar kakaknya, Mutmainatul Ghofar, tanpa izin. Ia mengambil kunci kamar yang disembunyikan di dalam wadah kerupuk, lalu membuka pintu kamar dan mengambil kunci mobil Toyota Calya tahun 2023 warna putih dengan nomor polisi L-1189-CAJ milik Achmad Ghofar yang tersimpan di dalam laci.

    Setelah berhasil mengambil kunci mobil, terdakwa keluar rumah dan menemui Arifin (DPO) di area parkiran. Di hadapan penjaga parkir bernama Andriansah, terdakwa mengaku sebagai anak dari Achmad Ghofar dan kakak dari Mutmainatul Ghofar, dengan alasan akan mengambil mobil tersebut atas izin keluarga.

    Mobil itu kemudian dibawa pergi oleh terdakwa bersama Arifin (DPO). Mereka menyeberang ke arah Madura menggunakan Jembatan Suramadu. Setibanya di ujung jembatan, keduanya bertemu dengan teman Arifin (DPO). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi mobil, teman Arifin setuju membeli mobil tersebut dengan harga Rp30 juta. Terdakwa menerima uang tunai dari hasil penjualan tersebut, sementara Arifin dan temannya pergi ke arah Madura membawa mobil.

    Uang hasil penjualan mobil milik ayahnya itu digunakan terdakwa untuk membayar utang di Bank Mekar. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh Achmad Ghofar, yang merupakan korban sekaligus ayah kandung terdakwa. Ia melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena merasa dirugikan secara materiil dan emosional akibat ulah anak kandungnya sendiri.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum berhasil mengungkap bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan bersama Arifin (DPO). Berdasarkan hasil taksiran, kerugian yang dialami oleh Achmad Ghofar akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp271.200.000.

    Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori memberatkan karena dilakukan terhadap keluarga sendiri dan disertai unsur perencanaan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

    “Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga luka batin bagi keluarga. Namun majelis mempertimbangkan adanya penyesalan terdakwa sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ucap hakim Irlina saat menutup persidangan. [uci/beq]

  • Jual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu, Ibu di Surabaya Dihukum 4 Bulan

    Jual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu, Ibu di Surabaya Dihukum 4 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Hosairiyah, seorang ibu rumah tangga di Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Ia dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat waris yang digunakan untuk menjual rumah milik orang tuanya tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya.

    “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum dalam sidang putusan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosairiyah dengan pidana penjara selama empat bulan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut Hosairiyah dengan hukuman penjara selama empat bulan.

    Selain Hosairiyah, dalam perkara ini juga terdapat terdakwa lain, yakni Irwansyah, pembeli rumah milik orang tua Hosairiyah. Irwansyah dihukum lebih ringan, yakni tiga bulan 15 hari penjara, setelah dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut.

    Diketahui, Hosairiyah Binti Alm. Soepari, bersama Faridah dan Nor Hotimah, merupakan kakak beradik kandung dan ahli waris dari almarhum Soepari bin Niman dan almarhumah Rochimah binti Pai. Orang tua mereka meninggalkan rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rumah tersebut disewa oleh Irwansyah.

    Hosairiyah menawarkan rumah itu kepada Irwansyah dengan harga Rp350 juta tanpa memberitahu kedua saudaranya yang juga ahli waris. Ia menunjukkan petok D rumah tersebut sebagai bukti awal kepemilikan.

    Keduanya sepakat melakukan jual beli, kemudian mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Notaris Wibowo Ibo Sarwono, S.H. agar dapat dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    Hosairiyah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kematian kedua orang tuanya, KTP, dan surat nikah sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris.

    Pada 3 Oktober 2018, saksi Feryanto melihat Irwansyah datang sendiri tanpa didampingi Hosairiyah ke Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris kepada alm. Hasan Bisri, staf kelurahan.

    Hasan Bisri meminta kelengkapan tanda tangan RT/RW, lurah, dan camat sesuai domisili pemohon. Namun, Irwansyah dan Hosairiyah justru membuat surat palsu untuk melengkapi syarat administrasi agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal.

    Atas pengajuan itu, Hasan Bisri meminta Feryanto membuat draft surat tersebut. Sidang waris bahkan dilakukan di rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, bukan di kantor kelurahan sebagaimana mestinya.

    Terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris palsu itu menjadi dasar dilakukannya perikatan jual beli rumah senilai Rp350 juta antara Hosairiyah dan Irwansyah.

    Penjualan rumah tersebut akhirnya diketahui oleh dua ahli waris lainnya, Faridah dan Nor Hotimah, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. [uci/kun]

  • Lelaki Ditusuk di Jalan Raya Stadion Kanjuruhan, Pelaku Tertangkap

    Lelaki Ditusuk di Jalan Raya Stadion Kanjuruhan, Pelaku Tertangkap

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang terjadi di sekitar area Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (26/10/2025).

    Pelaku berinisial S (30), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Dia berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian.

    Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan peristiwa bermula saat warga mendengar keributan di depan sebuah toko Madura di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan, Kepanjen, depan Stadion Kanjuruhan.

    Tak lama kemudian, seorang pria bernama Firman Arif terlihat berlari dalam kondisi bersimbah darah sebelum terjatuh di depan area Stadion Kanjuruhan.

    “Korban sempat dievakuasi oleh anggota kepolisian yang tengah berjaga di sekitar lokasi dan langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata AKP Muchammad Nur kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

    Pelaku penusukan yang terjadi di sekitar area Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal dan sempat terlibat pertikaian beberapa hari sebelumnya.

    AKP Nur menjelaskan, kejadian ini bermula dari persoalan lama antara pelaku dan korban yang sempat berdamai namun kembali memanas.

    “Beberapa hari sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bertikai namun sudah saling memaafkan. Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati karena korban kembali mengungkit masalah itu,” imbuhnya.

    Pelaku disebut sudah menyiapkan senjata tajam sebelum kembali menemui korban. Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan.

    “Pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil pisau, lalu kembali ke lokasi tempat korban biasa nongkrong. Begitu bertemu, pelaku langsung menusukkan pisau itu berkali-kali ke arah tubuh korban,” lanjutnya.

    Polisi yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi. Tak sampai satu jam, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

    “Penangkapan dilakukan cepat. Kami amankan pelaku berikut barang bukti berupa pisau sepanjang 30 sentimeter dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian,” tegasnya.

    AKP Nur menyebut, selain melakukan olah TKP, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik warung yang pertama kali melihat korban berlari dalam kondisi luka parah.

    “Kami sudah memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi dan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Semua bukti mengarah kuat kepada pelaku tunggal,” tutur AKP Nur.

    Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi korban.

    “Korban masih dalam penanganan tim medis. Kami menunggu hasil visum untuk mengetahui tingkat luka yang dialami dan memastikan langkah hukum selanjutnya,” kata AKP Bambang Subinajar.

    Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius Polres Malang mengingat lokasi kejadian yang cukup ramai.

    “Peristiwa ini terjadi di kawasan publik, jadi kami bergerak cepat agar situasi tetap aman dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (yog/but)

  • 2 PKL di Sampang Jualan Narkoba, Diciduk Polisi

    2 PKL di Sampang Jualan Narkoba, Diciduk Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Sampang, mengamankan dua orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga memperjualbelikan pil terlarang.

    Kedua pelaku diketahui sehari-hari berjualan di kawasan perkotaan Sampang. Masing-masing inisial EA (21), warga Dusun Baban, Desa Baruh, Kecamatan Sampang, berjualan roti di bakar di depan pasar Srimangunan. Adapun MD (26), warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, berjualan kopi angringan di Jalan Wijaya Kusuma.

    Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

    “Berawal dari informasi warga kami berhasil mengamankan dua orang tersebut,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

    Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap EA di depan Pasar Srimangunan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima plastik klip berisi pil berlogo Y.

    Barang bukti narkoba yang diamankan.

    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh EA dari MD. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MD di tempat jualannya di Jalan Wijaya Kusuma.

    “MD merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas sekitar empat bulan lalu. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar,” jelas AKP Eko.

    Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti sebanyak 4.000 butir pil berlogo Y dan 360 butir tramadol siap edar. Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. [sar/but]

  • Lansia di Winongan Pasuruan Dibacok Orang saat Tidur di Teras Rumah

    Lansia di Winongan Pasuruan Dibacok Orang saat Tidur di Teras Rumah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Dusun Krajan 3, Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dikejutkan oleh peristiwa tragis pada Minggu (26/10/2025) dini hari. Seorang pria lanjut usia menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat sedang tertidur di teras rumah.

    Korban diketahui bernama Marlenggi (75), warga setempat yang dikenal hidup sederhana. Ia mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuh.

    Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan rumah korban. Suasana malam yang tenang seketika berubah mencekam setelah terdengar teriakan minta tolong dari arah rumah korban.

    “Korban saat itu sedang tidur sendirian di teras depan rumah, tiba-tiba datang seseorang yang langsung membacoknya lalu kabur,” kata Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin.

    Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka robek cukup dalam di dagu, pipi kanan, pelipis, dan bahu. Warga sekitar yang mendengar suara teriakan segera berdatangan untuk menolong korban.

    “Saksi dan keluarga yang datang langsung membawa korban ke RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan,” tambah Nanang. Kondisi korban kini dikabarkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu yang diamankan adalah pakaian korban yang berlumuran darah.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penyerangan. Petugas juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui identitas pelaku dan motifnya,” tegas Nanang. Ia memastikan timnya bekerja cepat agar pelaku bisa segera ditangkap.

    Sementara itu, warga sekitar berharap kasus ini segera terungkap karena telah menimbulkan rasa takut di lingkungan mereka. Mereka juga meminta aparat meningkatkan patroli malam demi menjaga keamanan warga Dusun Krajan 3. (ada/but)

  • Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan dan perampokan yang mengguncang warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, kini memasuki babak baru. Ahmad Midhol, tersangka dalam kasus tersebut, akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

    Tersangka yang merupakan tetangga korban, Wardatun Thoyibah, kini mendekam di rumah tahanan kelas IIB Banjarsari Gresik menunggu proses hukum lebih lanjut.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas perkara sudah mencapai tahap dua. “Berkasnya sudah P21 dan sudah kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025). Dengan demikian, seluruh proses hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

    Ahmad Midhol didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Selain pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Menurut keterangan AKP Abid Uais, tindakan pelaku sangat keji karena selain membunuh korban, ia juga membawa kabur harta benda senilai Rp160 juta.

    “Salah satu unsur yang memberatkan tersangka adalah tindakan kejinya yang membawa kabur harta benda korban sekaligus melakukan pembunuhan,” jelasnya lebih lanjut.

    Sebelum berlanjut ke persidangan, tersangka Ahmad Midhol sudah menjalani rekontruksi kejadian pada 17 September 2025 yang dihadiri oleh Kejari Gresik. Dalam rekontruksi tersebut, Midhol memperagakan 30 adegan yang menggambarkan bagaimana ia melakukan pembunuhan terhadap korban secara terencana.

    Peristiwa tragis ini juga diwarnai dengan pelarian Midhol ke Kalimantan Tengah, yang baru berakhir setelah ia berhasil ditangkap polisi. [dny/suf]

  • Operasi Gabungan di Lapas Bondowoso: Jaga Komitmen Bersih dari Narkoba dengan Sinergi TNI-Polri

    Operasi Gabungan di Lapas Bondowoso: Jaga Komitmen Bersih dari Narkoba dengan Sinergi TNI-Polri

    Bondowoso (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso melaksanakan operasi gabungan yang melibatkan jajaran Kodim 0822, Kompi 3 Brimob, dan Polres Bondowoso, Sabtu malam (25/10/2025).

    Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan, Jenderal Mashudi, yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika di dalam lapas.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen untuk mempertahankan predikat Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar), dengan harapan Lapas Bondowoso tetap menjadi lembaga pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, menegaskan bahwa seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan operasi serupa, sebagai upaya bersama menjaga Lapas Bondowoso tetap bersih dari narkotika.

    “Seluruh Indonesia malam ini diperintahkan melaksanakan operasi gabungan. Kita harus menjaga dan mempertahankan Lapas Bondowoso sebagai lapas bebas dari narkotika. Artinya, tidak boleh ada penyalahgunaan narkoba, baik oleh warga binaan maupun petugas,” ujar Nunus Ananto dengan tegas.

    Sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan TNI dan Polri, Nunus juga menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi dan kerjasama yang telah diberikan. Ia juga menekankan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, sesuai dengan semangat bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

    Setelah apel pembukaan, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan mendalam di seluruh blok hunian dan memeriksa barang-barang milik warga binaan. Tes urine dilakukan kepada seluruh penghuni lapas, dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruh warga binaan dinyatakan negatif dari narkoba.

    Selain itu, ditemukan sebuah alat terlarang berupa skin buatan dari bahan sendok dan bekas korek api, yang segera disita oleh petugas. “Alhamdulillah, hasil tes urine seluruh warga binaan dinyatakan negatif. Ini menunjukkan bahwa komitmen kita untuk menjaga lapas bebas dari narkoba masih terjaga dengan baik,” ungkap Nunus.

    Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso juga menyampaikan rencana untuk memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang logam yang dapat disalahgunakan menjadi senjata tajam buatan. Ia mengingatkan bahwa petugas Lapas harus selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan lapas.

    Penting untuk dicatat bahwa kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Kalapas dan jajaran struktural Lapas Bondowoso. Selain itu, Nunus juga mengingatkan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan, berpotensi melakukan pengecekan mendadak melalui video call sewaktu-waktu.

    “Kegiatan ini bukan hanya formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan institusional kita untuk menjaga kepercayaan publik. Terima kasih kepada TNI, Polri, dan seluruh petugas Lapas yang telah bekerja di luar jam dinas dengan penuh dedikasi,” tutup Nunus. [awi/suf]