Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polres Gresik Sidak SPBU Pastikan Tak Ada BBM Oplosan Jenis Pertalite

    Polres Gresik Sidak SPBU Pastikan Tak Ada BBM Oplosan Jenis Pertalite

    Gresik (beritajatim.com) – Imbas maraknya dugaan BBM oplosan di sejumlah daerah yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor, Satreskrim Polres Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Gresik, Selasa (28/10/2025).

    Sidak dilakukan di antaranya di SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar, dan SPBU Bunder, Kecamatan Kebomas. Kegiatan ini sebagai langkah antisipatif kepolisian untuk memastikan tidak ada bahan bakar yang tercampur air atau zat lain yang dapat merugikan masyarakat.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, mengatakan sidak dilakukan setelah muncul laporan dugaan Pertalite oplosan dicampur air di sejumlah daerah.

    “Kami mengecek ke sejumlah SPBU untuk memastikan tidak ada BBM oplosan dan untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.

    Dalam pengecekan tersebut, polisi bersama petugas SPBU melakukan pengujian kandungan air menggunakan pasta air pada sampel Pertalite. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi adanya campuran air pada BBM yang dijual di SPBU Gresik.

    Abid menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan secara berkala di seluruh SPBU wilayah hukum Polres Gresik. “Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk memastikan keamanan bahan bakar,” tuturnya.

    Sementara itu, pengawas SPBU 54.611.06 Bunder Gresik, Denny Ainur Rokhman, memastikan bahwa selama ini belum ada keluhan dari pelanggan terkait kualitas bahan bakar di SPBU yang ia kelola. “Alhamdulillah sejauh ini belum ada keluhan atau komplain dari pelanggan saat mengisi di SPBU kami,” ungkap Denny.

    Ia menambahkan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan rutin setiap kali menerima pasokan BBM dari Pertamina untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Setiap saat selalu dicek sebelum penerimaan, salah satunya mengecek dengan pasta air dan pasta minyak,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Restoran Belum Jalan, Pengusaha Kuliner di Surabaya Diduga Sudah Dipalak Modus Iuran Rutin

    Restoran Belum Jalan, Pengusaha Kuliner di Surabaya Diduga Sudah Dipalak Modus Iuran Rutin

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pengusaha kuliner asal Surabaya berinisial SK diduga menjadi korban pemalakan dengan modus iuran rutin, padahal usaha yang dirintisnya belum resmi dibuka. Dua orang tak dikenal datang ke lokasi dan meminta uang dengan dalih iuran keamanan serta kebersihan.

    Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) malam di tempat usaha milik SK di Jalan Kupang Jaya 1, Kecamatan Sukomanunggal. Dua pria yang mengaku sebagai pihak keamanan datang dan menagih “iuran rutin” senilai ratusan ribu rupiah.

    “Korban sebagai pemilik usaha Warung Jepang Abusan didatangi oleh dua orang meminta sejumlah uang dengan dalih iuran rutin. Saat ini korban sudah membuat laporan dan masih kita dalami,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, Selasa (28/10/2025).

    Dari keterangan korban, kedua pria itu mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dan meminta uang keamanan serta kebersihan sebesar Rp400 ribu. SK pun menyerahkan uang tersebut, sementara rekan korban merekam aksi kedua orang tersebut. “Saat itu oleh pelapor dikasih sejumlah uang yang diminta. Aksi kedua pria itu juga direkam oleh rekan pelapor,” jelas Eko.

    Sekitar satu jam kemudian, dua orang lain kembali datang dan mengaku sebagai pihak keamanan lokasi. Mereka meminta tambahan uang Rp500 ribu sebagai biaya koordinasi lingkungan.

    “Pelapor mengaku jika ia mendapat informasi dari terduga pelaku bahwa diwajibkan membayar Rp850 ribu per bulan,” tegas Eko.

    Polisi kini tengah memburu para pelaku. Eko memastikan identitas mereka sudah dikantongi. “Kami sudah kantongi identitasnya. Saat ini kami masih lakukan pengejaran,” pungkasnya.

    Kasus dugaan pemalakan ini kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikabarkan turut memantau kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya memberantas pungutan liar di lingkungan usaha. [ang/beq]

  • Kedapatan Mencuri Uang, Warga Asal Bantul Dihajar Massa di Gresik

    Kedapatan Mencuri Uang, Warga Asal Bantul Dihajar Massa di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Naas dialami Muhammad Ardian Kurniawan (34) warga asal Bantul, Yogyakarta, pelaku pencurian uang di meja kasir Indomaret, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Pria ini nekad mencuri uang di siang bolong sebelum akhirnya babak belur di massa warga kemudian diringkus polisi.

    Aksi pencurian tersebut terjadi Senin (27/10) setelah Satreskrim Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat. Ada pelaku pencurian diamankan warga. Tim segera menuju ke lokasi, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

    Kronologis pelaku dimassa warga usai kepergok mencuri uang bermula. Karyawan Indomaret Lina Febriana (23) bersama rekannya Vika sedang berjaga. Tiba-tiba ada seorang pria masuk mengenakan kaos hitam, celana pendek hitam, dan membawa tas ransel warna hitam.

    Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun, setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan. Pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.

    Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan Indomaret itu berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

    Tanpa dikomando warga menghajar pelaku berkali-kali hingga babak belur. Beruntung aksi warna yang beringas dicegah tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.

    “Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim AKP Abid Uais, Selasa (28/10/2025).

    Selain mengamankan pelaku, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut disita polisi.

    “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Abid.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pihaknya terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional.

    “Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. [dny/aje]

  • Warga Gapura Sumenep Curi Sepeda Motor di Toko, Diringkus di Rumahnya

    Warga Gapura Sumenep Curi Sepeda Motor di Toko, Diringkus di Rumahnya

    Sumenep (beritajatim.com) – J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus aparat Satreskrim Polres Sumenep karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik IR (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding.

    “Tersangka Bagong ini merupakan target operasi (TO) kami dalam Operasi Sikat Semeru untuk kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/10/2025).

    Kasus ini berawal dari laporan korban IR. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

    Menurut keterangan, hilangnya sepeda motor itu terjadi pada Selasa (26/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Sumenep.

    “Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Widiarti.

    Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.

    Ia menambahkan, anggota Polres akan mengintensifkan patroli dan berupaya melakukan pengungkapan kasus-kasus serupa, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.

    “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ucap Widiarti. (tem/but)

  • Kurangi Takaran Minyakita, Pengusaha Divonis 10 Bulan Penjara

    Kurangi Takaran Minyakita, Pengusaha Divonis 10 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Zulkarnain menghukum pengusaha minyak goreng bermerek Minyakita, Sukiman selama 10 bulan penjara, Selasa (27/10/2025). Ia dinyatakan bersalah memperdagangkan barang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya.

    “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Perbuatan ini telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok.

    Atas putusan tersebut, Sukiman menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    “Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya singkat setelah mendengar vonis.

    Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 3 bulan penjara itu menyatakan menghormati putusan hakim namun akan mempertimbangkan upaya banding.

    “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Hajita.

    Meski terbukti bersalah, Sukiman tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Jaksa menilai, terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.

    Dalam persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi bermerek Minyakita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 mililiter (1 liter) ternyata hanya diisi antara 850 hingga 900 mililiter.

    “Sejak 2023 jual MinyakKita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ungkap Sukiman di hadapan majelis hakim.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polda Jawa Timur, yang menemukan adanya perbedaan volume antara label kemasan dan isi sebenarnya di Pasar Wonokromo, Surabaya. Setelah dilakukan pengukuran dan penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi milik terdakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:9 tangki minyak, 2 tandon minyak, 10 mesin pengisi kemasan pouch, 50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.

    Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena Minyak Kita merupakan salah satu produk minyak goreng subsidi pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok masyarakat. [uci/but]

     

  • Dishub Gresik Tertibkan 2.271 Truk Langgar Jam Operasional 

    Dishub Gresik Tertibkan 2.271 Truk Langgar Jam Operasional 

    Gresik (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menertibkan sebanyak 2.271 truk yang melanggar peraturan jam operasional selama periode September hingga Oktober 2025.

    Rinciannya, sebanyak 1.636 truk ditindak pada September dan 635 truk pada Oktober 2025. Penertiban dilakukan di empat titik utama, yakni depan Kantor Pemkab Gresik, Terminal Sekarkurung, Jalan Noto Prayitno, Simpang Tiga Jalan Awikoen, serta Jalan Veteran Gresik.

    “Dua bulan terakhir pelanggaran sudah mulai berkurang. Kami berupaya maksimal menertibkan truk yang masuk wilayah kota,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gresik, Muhammad Nugroho, Senin (27/10/2025).

    Sesuai peraturan, truk dengan kapasitas di bawah 8 ton hanya diperbolehkan melintas di luar jam larangan, yakni pukul 06.00–09.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Sementara itu, truk dengan kapasitas di atas 8 ton dilarang sepenuhnya memasuki wilayah perkotaan Gresik.

    Meski aturan tersebut sudah diberlakukan cukup lama, kenyataannya masih banyak sopir truk yang melanggar. Padahal Dishub dan pelaku usaha angkutan barang telah menyepakati aturan bersama terkait waktu operasional.

    “Kami mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang agar tertib dan mematuhi kesepakatan bersama demi menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat di wilayah kota,” pungkas Nugroho. [dny/but]

     

     

  • Tolak Hubungan Badan, Suami di Malang Bunuh lalu Bakar Jasad Istrinya

    Tolak Hubungan Badan, Suami di Malang Bunuh lalu Bakar Jasad Istrinya

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Pelakunya tak lain adalah suami sirinya sendiri, Fadeli (54). Fadeli menghabisi korban lalu membakar jasadnya di ladang tebu wilayah Gedangan.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban bernama Ernawati (23). Ernawati melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan setelah sang ibu hilang sejak 8 Oktober 2025.

    “Laporan awalnya adalah orang hilang. Namun dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pembunuhan,” ujar AKBP Danang, Senin (27/10/2025).

    Menurut hasil pemeriksaan, tersangka Fadeli tega menghabisi nyawa istrinya dengan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali di dapur. Fadeli lalu membungkus jasad korban dengan selimut.

    Setelah memastikan korban meninggal dunia, Fadeli membawa jenazah menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Di lokasi itu, Fadeli membakar tubuh korban dengan bahan bakar pertalite sebelum menguburnya di parit tepi kebun.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah rumah tangga.

    “Pelaku dan korban diketahui sering bertengkar sejak dua pekan sebelum kejadian. Korban bahkan menolak diajak berhubungan badan, dan itu memicu amarah pelaku,” ungkapnya.

    AKP Nur menambahkan, Fadeli sempat berusaha kabur setelah membunuh korban. Ia bahkan menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan untuk melarikan diri. Namun, petugas berhasil meringkusnya di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025 dini hari.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang digunakan, dan tiket penerbangan yang sudah disiapkan untuk kabur,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, Fadeli dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

    AKBP Danang menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi keji tersebut.

    “Motif utamanya sudah jelas karena konflik rumah tangga, tapi kami tetap melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur lain,” pungkasnya. (yog/but)

  • Menang Karnaval Dijanjikan Hadiah Tanah Kavling, Ditunggu 2 Tahun Ternyata Zonk

    Menang Karnaval Dijanjikan Hadiah Tanah Kavling, Ditunggu 2 Tahun Ternyata Zonk

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku menjadi korban penipuan hadiah tanah kavling dalam sebuah acara karnaval akbar. Peristiwa terjadi pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094 yang digelar pada tahun 2023 lalu.

    Korban bernama Ahmad Fauzan (63), warga Dusun Jombor Atas, Desa Lemah Abang, menduga telah ditipu oleh seorang pria bernama MS, warga Bangil. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan untuk diproses secara hukum.

    Kuasa hukum korban, Anjar Suprayitno, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya dalam pelaporan tersebut. “Hari ini kami melaporkan saudara MS atas dugaan penipuan terkait hadiah tanah kavling yang tidak pernah diterima klien kami,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

    Menurut Anjar, dugaan penipuan itu bermula saat kliennya memenangkan lomba karnaval dan dijanjikan hadiah tanah kavling di wilayah Bangil. Namun setelah acara usai, lokasi tanah yang dijanjikan tak pernah ditunjukkan alias zonk.

    “Alih-alih mendapatkan hadiah, klien saya justru diminta membayar biaya pengurusan akte jual beli sebesar Rp 5 juta,” jelas Anjar Suprayitno. Ia menambahkan, pembayaran dilakukan dengan harapan hadiah tersebut benar-benar ada dan dapat dimiliki.

    Setelah menyerahkan uang, korban mencoba berkomunikasi kembali dengan terlapor untuk memastikan proses hadiah tanah kavling. Namun, setiap upayanya tak pernah direspons, hingga akhirnya korban merasa ditipu.

    “Klien kami sudah berusaha baik-baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” tegas Anjar. Karena tidak ada kejelasan, pihaknya pun memilih menempuh jalur hukum.

    Anjar berharap, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan profesional. Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial di daerah.

    Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap kasus serupa. “Kami ingin ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga yang tertipu dengan modus hadiah palsu seperti ini,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. “Kasusnya baru masuk, dan saat ini penyidik masih mendalami laporan dari pelapor. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya. (ada/but)

  • Kapolres Magetan Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha yang Langgar HET Beras

    Kapolres Magetan Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha yang Langgar HET Beras

    Magetan (beritajatim.com) – Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga stabilitas harga beras di wilayah Kabupaten Magetan. Pernyataan ini disampaikan usai Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras melakukan pengawasan di sejumlah titik pada Senin (27/10/2025) dan menemukan satu ritel modern menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    “Seluruh pelaku usaha wajib menjual beras sesuai dengan aturan HET yang telah ditetapkan. Langkah ini penting untuk menjaga kestabilan harga dan melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan,” ujar AKBP Erik, Senin (27/10/2025).

    Temuan pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius Polres Magetan. Menindaklanjutinya, Kapolres memberikan imbauan keras kepada seluruh pelaku usaha di sektor beras, mulai dari pedagang, produsen, hingga distributor, agar tidak menjual di atas harga ketentuan.

    AKBP Erik menegaskan, jika pelanggaran masih ditemukan, pihaknya akan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan hukum.

    “Sanksi pertama berupa teguran atau surat peringatan. Jika masih melanggar, akan dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha, bahkan dapat dikenakan pidana,” tegasnya.

    Sebelumnya, hasil pengawasan Satgas menunjukkan sebagian besar pedagang di Pasar Tradisional Plaosan telah menjual beras sesuai HET. Namun, satu ritel modern di kawasan Plaosan ditemukan melanggar dan langsung diberi teguran oleh petugas di lapangan.

    Kapolres Magetan menyebut, pengawasan terhadap harga beras akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil oleh Satgas bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pangan Kabupaten Magetan. Selain pengawasan, pihaknya juga meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami aturan mengenai HET, mutu, kemasan, serta mekanisme izin edar beras.

    “Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran harga beras di pasaran. Semua pihak harus berperan menjaga stabilitas harga pangan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Mantan Ketua Ormas Surabaya Dituntut 5 Tahun Setelah Rudapaksa Anak Tiri

    Mantan Ketua Ormas Surabaya Dituntut 5 Tahun Setelah Rudapaksa Anak Tiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Muhammad Rosuli atau MR (38) mantan ketua sebuah ormas di Surabaya Dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (27/10/2025).

    Oleh Jaksa, Terdakwa Muhammad Rosuli dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, AS (15).

    Perbuatan Terdakwa tertuang dalam pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    ” Menuntut pidana penjara pada Terdakwa Muhammad Rosuli. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    Terdakwa diketahui adalah seorang pedofil. Hal itu diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.

    Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/3/2025) lalu setelah dilakukan pemeriksaan psikologi.

    “Dari hasil psikologi tersangka memang kecenderungan kelainan seksual yaitu pedofil,” ungkap Suryono.

    Selain itu, tersangka juga diketahui kecanduan film porno. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Polda Jatim bahwa tersangka mengajak korban menonton film porno.

    Suka mempertontonkan kemaluan, kemudian juga video-video porno yang itu dia puas secara seksual,” ujarnya.

    Diketahui, Terdakwa telah mencabuli anak tirinya selama kurang lebih dua tahun sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Tersangka menikah dengan ibu korban pada 2022.

    Terdakwa mencabuli korban dengan modus memanggil ke kamar dan meminjam charger. Saat korban datang, dia sengaja dalam kondisi telanjang dan membuat korban mengalami trauma mendalam. [uci/ted]