Category: Beritajatim.com Nasional

  • Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Hasilnya, 26 tersangka berhasil mereka amankan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari total 26 orang tersangka, 3 diantaranya Target Operasi yang di telah di tetapkan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO ( Target Operasi )yang ditargetkan yakni 3 tersangka bahkan berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lain nya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini, Rabu, (6/9/2023).

    Buher menuturkan, dari 26 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

    Akibat perbuatanya hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    “Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira. (luc/ted)

  • Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto belum memeriksa pelaku curanmor di Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto yang tewas di RS Soewandi, Selasa (05/09/2023). Pelaku berinisial AM itu sebelumnya disebut punya penyakit bawaan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa setelah sampai di kantor, pihaknya menempatkan pelaku berinisial AM di tempat konseling. Tempat konseling itu difungsikan sebagai tempat peristirahatan sementara sebelum AM diperiksa.

    “Selang dua jam petugas mendapati AM sesak nafas. Petugas jaga dengan sigap langsung membawa pelaku ke RS Soewandi,” ujar Dwi Nugroho saat ditemui Beritajatim.com di Polsek Simokerto, Rabu (06/09/2023).

    Di RS Soewandi pelaku sempat mendapatkan perawatan. Namun ajal lebih cepat menjemput AM. Mendapati AM meninggal dunia, Kapolsek Simokerto langsung menghubungi keluarga.

    “Memang sempat terjadi miss komunikasi dan ada pemberitaan di media. Namun setelah dijelaskan pihak keluarga menerima. Karena memang ada penyakit bawaan,” tutur Dwi Nugroho.

    Dwi Nugroho membantah jika pihaknya dituduh melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada pelaku AM. Karena, petugas Polsek Simokerto belum melakukan tindakan apapun termasuk mengintrogasi pelaku.

    “Kami sudah melakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” tutup mantan Kapolsek Tegalsari ini.

    Sementara itu, Perwakilan keluarga Dul Abang dan Mat Sari menegaskan pihaknya sudah menerima penjelasan dari Polsek Simokerto. Mereka pun menerima permintaan maaf dari pihak kepolisian. Namun, mereka sedikit menyesalkan kabar yang diberikan kepada keluarga sedikit terlambat. Keterlambatan itulah yang membuat keluarga mendatangi Polsek Simokerto.

    “Namun setelah kami kaji dan teliti, kami akui ponakan kami bersalah, namun sedikit kekecewaan kenapa kabarnya terlambat,” kata Dul Abang usai menandatangani surat perdamaian.

    Dul Abang membenarkan AM memiliki riwayat sesak nafas. Sudah dua tahun ini, penyakit AM sering kumat-kumatan. Karena keterbatasan biaya, keluarga belum bisa membawa AM ke rumah sakit.

    “Kini semua permasalahan sudah clear, ini pembelajaran agar orang lain tidak main hakim sendiri,” tutup Dul Abang.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Pelaku curanmor berinisial AM dimassa warga Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto, Selasa (05/09/2023) sore. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Simokerto. Sayangnya, penyakit bawaan AM kumat saat berada di ruang konseling sehingga pelaku dibawa ke RS Soewandi dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan.

    Karmidi (49) warga sekitar mengatakan AM bersama temannya ketahuan hendak mencuri sepeda motor tetangganya sendiri. AM yang ketahuan lantas diamankan warga. Ia sempat menerima sejumlah pukulan dari massa sebelum diserahkan ke Polsek Simokerto.

    “Terus polisi datang diamankan di Polsek Simokerto mas. Itu kondisi tangannya diborgol sama polisi,” ujar Karmidi, Rabu (06/09/2023).

    Karmidi menambahkan, sejumlah warga menemukan kunci T di jaket pelaku. Sayangnya, satu pelaku lain lolos dari kejaran warga. (ang/ted)

  • Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang Perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina terungkap, perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan sudah dikembalikan ke para peserta.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2022 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, Bambang inwanto dan Tjandra Sidjaja memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    Baca Juga: PAN Akan Siapkan Pengganti Wabup Blitar

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan itu ??? Jgn kuatir saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Vs Kabupaten Kediri Berbagi Skor, Kedua Pelatih Saling Puji

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun.

    Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya akan ajukan eksepsi dalam persidangan mendatang. ” Setelah kami cermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka kami memutuskan untuk mengajukan ekspsi, dan kami meminta waktu seminggu,” ujarnya.

    Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan Usman Wibisono dulu pernah ditahan di Rutan Medaeng. Apa yang dilakukan Usman, kata Erick sudah keterlaluan dan ada kecenderungan sangat serakah.

    “ Dia mencemarkan nama baik untuk menekan dan memaksakan kehendak jahat, sudah pantas dihukum maksimal,” ujarnya.

    Sedangkan Ketua Dewan Guru Yunus Haryanto berharap juga berharap agar Usman dijatuhi hukuman maksimal atas apa yang dilakukan. [uci/ian]

  • Jeritan Perempuan di Sampang Anak Hilang Saat Ditingal Merantau

    Jeritan Perempuan di Sampang Anak Hilang Saat Ditingal Merantau

    Sampang (beritajatim.com) – Rofiah (40) perempuan warga Dusun Takong, Desa Aengsareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengaku telah kehilangan anaknya yang diduga dibawa kabur oleh mantan suaminya.

    Singkat cerita, beberapa tahun lalu Rofiah yang berstatus janda berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Selama di perantauan, ia bertemu dengan sesama TKI yakni seorang pria inisial H asal Pamekasan.

    Di negara Malaysia itu, mereka memutuskan untuk menikah siri secara agama. Dan selang beberapa bulan kemudian Rofiah hamil. Lalu, pasangan suami istri siri tersebut, memutuskan untuk melahirkan si buah hatinya di kampung halamanya di Madura. Sehingga mereka pulang ke Indonesia.

    Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Vs Kabupaten Kediri Berbagi Skor, Kedua Pelatih Saling Puji

    Sayangnya, saat berada di Madura, Rofiah sering ditinggal oleh suaminya pulang ke Pamekasan dan ternyata di sana inisial H ini juga mempunyai istri.

    “Saya harus berjuang sendiri untuk membiayai proses persalinan,” kata Rofiah, Rabu (6/9/2023).

    Lanjut Rofiah, enam bulan kemudian seiring usia bayi laki-laki yang dilahirkan semakin tumbuh besar dan tanpa seorang suami yang menafkahi. Rofiah kembali memutuskan untuk berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Sementara anaknya, dititipkan ke saudaranya yang ada di Sampang.

    “Saat saya berada di Malaysia ternyata mantan suami saya itu datang ke rumah adik saya dengan tujuan meminjam anak, karena adik saya tahu bahwa itu mantan suami yang juga mempunyai hak, maka diberikanlah anak saya itu,” imbuhnya.

    Baca Juga: Unisma Sukses Adakan Turnamen Bola Voli SMA Sederajat Se-Jatim

    Namun, karena tak kunjung dikembalikan, maka Rofiah lagi-lagi pulang ke Madura untuk meminta anaknya ke rumah inisial H di Pamekasan. Tetapi, hingga tiga kali usahanya gagal.

    “Karena usaha saya untuk mengambil anak gagal, 21 Juni 2023 kasus ini saya adukan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, dan sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan penyidik untuk dimintai laporan perkembangan kasus tersebut.

    “Kita akan segera pangil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Pencuri Motor Dimassa Warga Simokerto Surabaya, Meninggal di RS Soewandi

    Pencuri Motor Dimassa Warga Simokerto Surabaya, Meninggal di RS Soewandi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pencuri motor berinisial AM dimassa warga Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto, Selasa (05/09/2023) sore. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Simokerto. Sayangnya, penyakit bawaan AM kumat saat berada di ruang isolasi sehingga pelaku dibawa ke RS Soewandi dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan.

    Karmidi (49) warga sekitar mengatakan, AM bersama temannya ketahuan hendak mencuri sepeda motor tetangganya sendiri. AM lantas diamankan warga. Ia sempat menerima sejumlah pukulan dari massa sebelum diserahkan ke Polsek Simokerto.

    “Terus polisi datang diamankan di Polsek Simokerto mas. Itu kondisi tangannya diborgol sama polisi,” ujar Karmidi, Rabu (06/09/2023).

    Karmidi menambahkan, sejumlah warga menemukan kunci T di jaket pelaku. Sayangnya, satu pelaku lain lolos dari kejaran warga.

    Setelah dibawa ke kantor polisi, AM terlebih dahulu dimasukkan ke ruang isolasi. Selang dua jam, penyakit AM kambuh. Pihak Polsek Simokerto pun mengantarkan pelaku kejahatan itu ke RS Soewandi. Namun sayang, ajal terlebih dahulu menjemput AM.

    Muhammad Sari salah satu perwakilan keluarga pelaku membenarkan bahwa AM memang mempunyai riwayat sakit asma. Penyakitnya kerap kumat ketika di hawa dingin.

    “Hawa dingin terus kondisi terdesak panik gitu kumat,” kata pria yang akrab dipanggil Mat Sari ini.

    BACA JUGA:

    Bandit Curanmor Surabaya Babak Belur dimassa Warga

    Mat Sari menegaskan bahwa pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan tidak memperpanjang kasus tewasnya AM usai diserahkan ke Polsek Simokerto. Mereka pun sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho atas kematian saudaranya.

    “Sejak dua tahun lalu sering kambuh penyakitnya. Tapi tidak dibawa ke rumah sakit karena tidak ada biaya. Kami sudah ikhlas memang ini takdir dari Almarhum,” tutur Mat Sari. [ang/but]

  • Ajak Korban Karaoke, Warga Mojo Curi Motor untuk Beli Sabu

    Ajak Korban Karaoke, Warga Mojo Curi Motor untuk Beli Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Modus ajak korban berkaraoke, warga Mojo berinisial JA nekat mencuri motor temannya berinisial NRA. Dari pengakuan JA, ia nekat mencuri karena sedang sakau sehingga membutuhkan uang untuk beli narkoba.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal. Pencurian itu pun telah direncanakan. JA lantas mengajak NRA karaoke di Jalan Raya Manyar. “Selama di tempat menyanyi korban lengah. Kunci motornya diambil oleh pelaku,” ujar Mirzal, Rabu (6/9/2023).

    Usai menguasai kunci motor, JA berpamitan untuk ke kamar mandi. NRA ditinggal sendirian di ruang karaoke. Bukannya ke kamar mandi, JA malah menuju parkiran dan membawa motor milik temannya itu.

    JA yang tak kunjung kembali ke ruangan karaoke membuat korban curiga. NRA kemudian mencari temannya itu keluar. Saat melihat ke arah parkiran, motor miliknya ternyata tidak ada. NRA pun melaporkan JA ke pihak kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pencurian motor.

    “Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk memprofiling pelaku. Kemudian, polisi menangkap pelaku di kediamannya beserta barang bukti hasil pencurian,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Mirzal mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap JA, mengaku baru pertama kali mencuri motor. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sabu. Namun belum sempat terjual, JA tertangkap lebih dulu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. [ang/suf]

  • Polda Kepri Tangkap 88 WNA China Pelaku Love Scamming, Kejar Penyedia Fasilitas

    Polda Kepri Tangkap 88 WNA China Pelaku Love Scamming, Kejar Penyedia Fasilitas

    Batam (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil menangkap 88 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan love scamming. Kelompok WNA asal Tiongkok ini diduga telah menyebabkan kerugian finansial sekitar Rp 20 miliar kepada para korban mereka.

    Pada hari Rabu, 6 September 2023, Polda Kepri mengumumkan penangkapan ini dan sekarang sedang mengincar tersangka lain yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan akomodasi bagi para pelaku love scamming.

    Dalam upaya mengungkap kasus ini lebih lanjut, Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik gedung di Kara Industrial Park Batam Centre, yang diduga digunakan sebagai tempat untuk menjalankan praktik love scamming.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, menyatakan tidak hanya memeriksa pemilik gedung di kawasan Kara Industrial. ” Kami juga tengah menyelidiki individu atau pihak yang membantu pelaku dalam kejahatan ini.”ungkap Nasriadi, Rabu (6/9/2023).

    Selain itu, Polda Kepri juga sedang menyelidiki individu atau pihak yang menyediakan akomodasi bagi pelaku kejahatan love scamming. Aksi kejahatan ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan terakhir di Kara Industrial Park Batam Centre.

    Nasriadi menambahkan masih terus menyelidiki keterkaitan para pelaku dengan kasus ini, dan kami juga akan menentukan apakah mereka sudah beroperasi di Batam sebelumnya.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku love scamming ini menjalankan aksi mereka di tiga lokasi yang berbeda, dengan pusat kegiatan utama mereka berada di Kawasan Industri Kara. Menurut Nasriadi, kegiatan love scamming ini memerlukan tempat khusus bagi wanita yang terlibat dalam praktik ini.

    Untuk memperdalam penyelidikan ini, Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Tiongkok. Diperoleh informasi bahwa para korban telah mengalami kerugian sekitar 10 ribu Yuan atau sekitar Rp 20 miliar.

    Untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan serupa di masa depan, Polda Kepri berkerjasama dengan Divhubinter Interpol dan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RTT) dalam pertukaran informasi dan upaya pencegahan.

    Nasriadi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwajib. “Kami sangat mengandalkan laporan dari masyarakat untuk membantu tindakan penegakan hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa wilayah Indonesia bukan tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan transnasional.

    “Kerja sama antar-negara telah dideklarasikan di Labuan Bajo, dan dengan penangkapan kasus love scamming ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi wilayah ini dari tindakan kejahatan semacam itu,” katanya.

    Pihak berwenang berencana untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian Tiongkok dalam menangani kasus love scamming ini, dengan tujuan menjadikan wilayah Indonesia tidak aman bagi para pelaku kejahatan transnasional dan memberantas praktik semacam itu. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”judi-online”]

  • Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang resmi melarang kegiatan karnaval menggunakan sound horeg. Larangan ini merupakan buntut dari pengrusakan jembatan di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang lantaran menghalangi truk yang mengangkut sound horeg karnaval HUT Kemerdekaan RI.

    Meski sudah diperbaiki kembali dengan cara urunan swadaya masyarakat, jembatan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa sebagai jalur penghubung antar Dusun.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku, sudah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

    “Dari pihak Polsek Bululawang sudah bergerak, tim dari Satreskrim sudah bergerak, kita telusuri kebenaran informasi tersebut. Yang jelas upaya mediasi sudah dilakukan baik dari desa maupun penyelenggara bersama pihak Polsek,” tegas Kholis, Rabu (6/9/2023) siang.

    Kholis mengaku, pihaknya akan mendalami kegiatan tersebut hingga viral di masyarakat. “Kami dalami terus, kami sudah komunikasi dengan Bupati Malang yang sudah mengeluarkan surat edaran terbaru, dari situ kita susun langkah langkahnya dengan pihak Pemkab Malang,” beber Kholis.

    BACA JUGA:
    Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

    Kholis menambahkan, jika dinilai perlu dilakukan upaya hukum, Polres Malang akan bertindak.

    “Saat ini kami sudah bergerak, sudah menyelidiki duduk permasalahan yang terjadi di Bululawang. Yang jelas kami himbau bahwa setiap penyelenggaraan karnaval musik atau ceksound menggangu lingkungan sekitar dan kenyamanan warga sekitar karena tidak semua orang suka dengan suara berisik,” tegas Kholis.

    Atas permasalahan itu, Polres Malang Rabu (6/9/2023) sore ini mengambil sikap tegas dengan melarang kegiatan Check Sound maupun Battle Sound di wilayah hukum Kabupaten Malang.

    “Sesuai instruksi pimpinan sore ini, seluruh kegiatan Sound Sound’an maupun Batle Sound yang ada di Kabupaten Malang kita larang. Kami tidak memberikan ijin untuk kegiatan sound Sound’an yang mengganggu ketertiban umum,” ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

    BACA JUGA:
    Polsek Ponggok Tertibkan Peserta Karnaval Akibat Sound Horeg

    Taufik menambahkan, cek sound system berkekuatan besar atau desibel tinggi, tidak akan diberikan ijin mulai Rabu (6/9/2023) sore ini.

    “Kita larang adanya cek sound dan Batle sound. Tidak kita ijinkan mulai hari ini sampai batas waktu tidak ditentukan,” pungkas Taufik.

    Pelarangan itu, seiring dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Malang yang mengatur maraknya sound dengan desibel besar dan menganggu ketertiban umum. [yog/beq]

  • Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

    Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sembilan saksi kepala sekolah dari berbagai sekolah di Jatim memberikan keterangan bagaimana modus Terdakwa Syaiful Rachman (mantan Kadispendik Jatim) dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam proses alokasi dana DAK untuk pembangunan sekolah.

    Saksi yang terdiri dari Dra Djoko Pratmodjo Yudhi Utomo, Abadi Spd. Mpd, Abdul Rofiq, Drs Biwara Sakti Prachihara M.Pd, Drs Ladi M.M, Muharto S.Pd.MM, Nur Hazizah S.Pd.M.Pd, Rinoto dan Drs Siti Rochanah ini menerangkan bahwa proses pencarian DAK tersebut diletakkan dalam sebuah rekening khusus yang dipegang oleh masing-masing kepala sekolah.

    Kemudian, pada proses pembangunan atap, para saksi sempat menyebutkan, proses pembangunannya dilaksanakan pihak lain. Padahal, konteksnya DAK tersebut, bersifat swakelola masing-masing sekolah.

    “Rekening khusus alokasi anggaran DAK, ada bagian atap yang ditangani pihak lain, disampaikan agus hariyanto, pengerjaan atap dan perabot, lewat forum, harusnya swakelola, setelah dana cair tahap pertama, Rp213 juta,” ujar saksi Biwara.

    Selanjutnya, ada juga saksi yang menyampaikan bahwa semua kepala sekolah diminta menuruti semua instruksi yang disampaikan terdakwa Eny. Termasuk, segera melunasi semua pembayaran yang harus dibayarkan ke pihak terdakwa. “Setiap SMK diminta menurut atau tidak protes, yang belum bayar segera,” ujar saksi Nur Hazizah.

    Bahkan, ada juga saksi yang menyampaikan, sudah membayar beberapa kali hingga terjadi kelebihan bayar, namun tidak ada upaya pengembalian.

    Malahan, tenaga kuli bangunan yang dijanjikan oleh terdakwa Eny untuk melakukan pengerjaan pembangunan atap ada yang kabur atau tidak menyelesaikan pengerjaan. Sehingga, pihak sekolah terpaksa mencari dan membayar tukang kuli bangunan sendiri.

    “Ada tapi gak dikembalikan, transfer jadi satu atap sama mebel, Rp9 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, tukang lari, cari tukang sendiri. Nilai tagihan lebih besar dari RAB,” ungkap Saksi Abadi.

    Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

    Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.

    Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.

    Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.

    Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

    Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

    Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan.

    Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. “Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER,” katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). [uci/kun]

    BACA JUGA: Sidang Perdana, Eks Kadispendik Jatim Tak Ajukan Eksepsi

  • Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Jaksa Panggil 9 Saksi

    Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Jaksa Panggil 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sembilan saksi dalam sidang berlanjut kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur tahun 2018 yang melibatkan mantan Kadispendik, Syaiful Rachman.

    Selain Syaiful Rachman, Terdakwa juga termasuk mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana. Sidang tersebut digelar di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/9/2023) dengan para saksi memberikan kesaksian secara offline, sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Medaeng.

    Dalam sidang tersebut, sembilan saksi yang dihadirkan antara lain Dra Djoko Pratmodjo Yudhi Utomo, Abadi Spd. Mpd, Abdul Rofiq, Drs Biwara Sakti Prachihara M.Pd, Drs Ladi M.M, Muharto S.Pd.MM, Nur Hazizah S.Pd.M.Pd, Rinoto, dan Drs Siti Rochanah.

    Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syaiful Maarif, mengklarifikasi bahwa tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Syaiful Maarif memberikan instruksi khusus untuk melakukan penarikan uang. Ini karena dalam lima pertemuan bimtek dengan 60 kepala sekolah SMK di Jawa Timur, klien Syaiful Maarif hanya hadir dalam dua sesi pertemuan, yaitu sesi pertama dan kelima.

    BACA JUGA:
    Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Ikan Beku Jalani Tuntutan

    Dalam pertemuan tersebut, tidak ada instruksi khusus terkait biaya pembangunan atap atau pengadaan mebel. Kehadiran Syaiful Maarif dalam pertemuan tersebut hanya sebagai kepala dinas yang memberikan kata sambutan dalam acara pelatihan.

    Syaiful Maarif juga membantah adanya upaya untuk memfasilitasi praktik dugaan korupsi dengan melarang peserta bimtek menggunakan ponsel. Menurutnya, larangan tersebut hanya dilakukan agar peserta tetap fokus pada materi pelatihan.

    BACA JUGA:
    Terdakwa Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Rencana Banding

    Terkait dengan klaim bahwa pembayaran yang diminta oleh terdakwa melebihi rencana anggaran biaya (RAB), Syaiful Maarif menyatakan bahwa pihaknya akan terus memeriksa bukti yang disampaikan JPU dalam sidang yang terus berlanjut.

    “Kita akan melihat lebih lanjut. Ini masih tahap pembuktian. Sidang masih berlangsung, dan akan ada lanjutan pekan depan,” kata Syaiful Maarif. [uci/beq]