Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purnomo (40), pada Rabu (6/9/2023). Penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan Yudi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,47 miliar.

    Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari pertama sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Saat dibawa ke Lapas Bojonegoro itu, tersangka memilih diam atas pertanyaan wartawan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan menjadi tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

    Dari hasil pengumpulan data dan keterangan yang diperoleh, tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    “Dalam kegiatan tersebut terdapat penyimpangan yang dilakukan tersangka, diantaranya pelaksanaan program tidak sesuai dalam APBDesa, pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan secara prosedural, kegiatan ditemukan adanya Mark up, dan pertanggungjawaban dari kegiatan sebanyak 19 kegiatan pembangunan fisik dibuat secara rekayasa,” ujarnya.

    Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Salah satu pertimbangan secara subjektif penyidik diantaranya dalam proses pertanggungjawaban hukum ini agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.

    Sedangkan pertimbangan objektifnya karena ancaman pidana yang dilanggar memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Kembangkan Kasus Korupsi Kades Deling

    Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 24 orang, termasuk ahli, juga alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, serta dokumen. Sedangkan penyitaan uang yang masih ada korelasi dengan kasus tersebut sebesar Rp50 juta.

    Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor.

    “Ancaman hukuman dalam Pasal 2 UU Tipikor 20 tahun penjara, paling singkat 4 tahun. Untuk yang Pasal 3 adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup, paling singkat 1 tahun,” tandasnya. [lus/beq]

  • Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

    Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif ini dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jatim.

    Atas tuntutan tersebut, Sahat hanya menundukkan kepala. Setelah sidang rampung, ia lantas berdiri dengan gestur tubuh lemas, lalu berjalan keluar ruang persidangan dengan mulut terbungkam.

    Selain dituntut pidana penjara selama 12 tahun, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun dicabut.

    “Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan, dan tetap ditahan,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto membacakan nota tuntutan.

    BACA JUGA:
    Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Dalam tuntutan Jaksa Arif, Sahat juga diwajibkan membayar biaya pengganti senilai Rp39 miliar. Jika tidak segera dibayar maka pihak Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa Sahat.

    Namun, manakala harta benda terdakwa yang disita nilanya tak mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara enam tahun.

    “Terdakwa harus mengganti uang pengganti biaya perkara sejumlah Rp39 miliar selama proses pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

    “Jika dalam waktu tersebut belum membayar pengganti, maka harta akan disita oleh Jaksa agar dipakai menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” tambahnya. [uci/beq]

  • Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Rusdi, office boy (OB) sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto, Jumat (8/9/2023). Dalam tuntutannya Jaksa menyebut Rusdi mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Jaksa Arif menyebut Rusdi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan. “Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa selama tahanan, dan pidana denda sebesar 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan, dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Arif.

    “Hal memberatkan, terdakwa Rusdi tidak mendukung pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa menciderai masyarakat,” lanjutnya.

    Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.

    Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan. “Hal meringankan, terdakwa Mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggung keluarga, dan selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan,” pungkasnya.

    Arif menerangkan pasal yang diterapkan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusdi. Yakni, memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

    Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

  • Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memberi sinyal ada pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi Senkuko. Kejari Kota Pasuruan baru saja menangkap satu pelaku terkait kasus tersebut, yaitu Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto (71).

    Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Arif Suryono mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    “Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus Sensuko ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terseret,” kata Arif saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Yusak Suyudi.

    BACA JUGA:
    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Diketahui Tjitro sendiri merupakan pihak swasta yang mengelola gedung Senkuko di dalam Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan. Saat itu, dirinya sudah mengantongi izin kerjasama yang telah dibuat masa Wali Kota Pasuruan, Aminurokhman pada 2008 silam.

    Dari perjanjian tersebut, negara mengalami kerugian Rp5,1 miliar sesuai perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan, kasus korupsi Senkuko tidak berdiri sendiri. Sehingga tidak mungkin jika tidak ada pihak penyelenggara dari negara yang menjadi fasilitator.

    BACA JUGA:
    Dugaan Kasus Korupsi Senkuko Kota Pasuruan Naik Penyidikan

    “Artinya tanpa penyalahgunaan kewenangan tidak mungkin kasus Senkuko itu terjadi. Belum lagi bicara siapa yang menikmati aliran duit korupsi aset Senkuko tersebut,” kata Lujeng.

    Lujeng juga mengatakan, penetapan tersangka yang hanya satu orang terkesan diskriminatif. Karena terkesan ada yang diselamatkan dan ada yang ditumbalkan. [ada/beq]

  • Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sawoo. Dugaan pungli penerbitan surat segel tanah oleh oknum perangkat Desa Sawoo itu dilakukan dalam kurun waktu 2021 sampai 2022.

    Penggeledahan Kantor Desa Sawoo itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Angung Riyadi. Dia menyebut penggeledahan dilakukan pada Kamis (7/9/2023) kemarin, dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00 WIB. Penggeledahan di Kantor Desa Sawoo ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ponorogo.

    “Personel yang menggeledah kemarin ada 10 orang,” kata Agung Riyadi, Jumat (8/9/2023).

    Semua sudut ruangan di dalam Kantor Desa Sawoo tidak luput dari pemeriksaan tim penyidik Kejari Ponorogo. Tim penyidik pun pulang tidak dengan tangan hampa.

    BACA JUGA:
    Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Sejumlah barang yang ada di dalam kantor desa itu disita. Yakni beberapa dokumen, laptop dan semua barang yang berkaitan dengan penerbitan segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

    “Ada beberapa barang di dalam kantor kita sita untuk diteliti,” katanya.

    BACA JUGA:
    Alami Kekeringan, Ini Daerah di Ponorogo yang Rutin Didroping Air Bersih

    Guna prosek penyidikan lebih lanjut, barang-barang yang disita itu, telah dilakukan pengamanan dan penelitian. Hal itu guna dilakukan untuk memperjelas, apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana dugaan pungli penerbitan surat segel tanah tersebut.

    “Alhamdulillah, penggeledahan kemarin berjalan aman dan lancar,” pungkas Agung. [end/beq]

  • Polda Jatim: Kerugian Manipulasi Data Aplikasi Go-Food Fiktif Rp1,5 Miliar

    Polda Jatim: Kerugian Manipulasi Data Aplikasi Go-Food Fiktif Rp1,5 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus manipulasi data yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan aplikasi Go-Food. Aplikasi Go-Food adalah salah satu layanan dari Go-Jek yang menyediakan fasilitas pemesanan makanan secara online.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman dan Kasubdit Siber AKBP Hendri, pada Kamis (7/9/2023) menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dengan cara melakukan transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan akun Merchant fiktif. Merchant adalah istilah untuk penjual atau mitra usaha yang bekerja sama dengan Go-Jek.

    “Modus operandinya adalah membuat akun Merchant fiktif dengan menggunakan identitas palsu. Kemudian melakukan transaksi pembelian makanan fiktif dengan menggunakan akun Go-Jek milik pelaku atau orang lain yang direkrut. Transaksi ini dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan untuk mendapatkan bonus atau insentif dari Go-Jek,” kata Dirmanto.

    Dirmanto menambahkan bahwa kasus ini terjadi sejak 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023. Selama kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 107.066 transaksi pembelian makanan fiktif yang dilakukan oleh 68 akun Merchant fiktif. Total kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

    “Tim Siber Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku utama dalam kasus ini, yaitu BSW dan HA. Kedua pelaku ini bertindak sebagai pengelola akun Merchant fiktif dan penerima pembayaran dari transaksi fiktif. Pembayaran dilakukan ke rekening Bank BCA nomor 18406051XXX atas nama BSW dan Bank BCA nomor 27111659XXX atas nama HA,” ujar Dirmanto.

    Dirmanto mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

    “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi Go-Food dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bonus atau insentif yang tidak wajar,” tutup Dirmanto. (ted)

  • Bukit Teletubbies Bromo Terbakar, Polres Probolinggo Tetapkan Manajer Wedding Organizer Asal Lumajang Tersangka

    Bukit Teletubbies Bromo Terbakar, Polres Probolinggo Tetapkan Manajer Wedding Organizer Asal Lumajang Tersangka

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang manajer wedding organizer asal Lumajang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Bukit Teletubbies merupakan salah satu destinasi wisata favorit di kawasan TNBTS yang menjadi viral di media sosial karena keindahannya.

    Kasus kebakaran ini terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, kebakaran disebabkan oleh kelalaian seorang pengunjung yang menggunakan flare asap saat melakukan foto prewedding di bukit Teletubbies.

    “Salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan. Sehingga menyebabkan percikan api yang kemudian membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies,” AKBP ujar Wisnu, Jumat (8/9/2023).

    Wisnu menambahkan bahwa tersangka adalah Andrrie Prabowo Eka Pradana (41), seorang manajer wedding organizer asal Tompokersan, Lumajang. Ia bersama lima orang lainnya terlibat dalam kegiatan foto prewedding di bukit Teletubbies.

    “Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding. Setelah kami periksa, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Wisnu.

    Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) saat memasuki kawasan TNBTS. SIMAKSI merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengelola TNBTS untuk mengatur kunjungan wisatawan.

    Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, menghimbau kepada pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

    “Saya harap agar masyarakat yang berkunjung agar selalu menjaga prilaku dan tidak membawa barang yang menyebabkan kebakaran. Bukit Teletubbies merupakan salah satu kawasan konservasi yang harus kita jaga bersama,” sambungnya.

    Supoyo, Sesepuh Suku Tengger, juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan. Dikarenakan hal ini juga dapat menyebabkan kebakaran, terutama di TNBTS, yang merupakan tempat sakral bagi umat beragama Hindu.

    “Ini merupakan tempat sakral bagi warga yang memeluk agama Hindu. Jadi kami mengingatkan agar masyarakat yang berkunjung tidak membuang puntung rokok sembarangan,” kata Supoyo.

    Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta. (ada/ted)

  • Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Malang (beritajatim.com) – Lahan Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (7/9/2023). Lahan proyek apartemen disita karena diduga melakukan pembangunan fiktif.

    Didampingi anggota Kejari Kota Malang, tim Kejagung RI memasang plang berwarna merah. “Tanah dan/ bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung” bunyi informasi yang tertulis di plang.

    Adapun dasar penyitaan pertama merujuk penetapan Wakil Ketua PN Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A No.26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023.

    Kedua, berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No.PRINT-100/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, prumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018 atas nama tersangka Taufik Hidayat.

    Dalam plang tersebut juga terdapat keterangan luasan lahan yang terbagi dalam 10 aset HGB beserta titik lokasi lahan yang disita.

    “Hari ini kami dari tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 lahan untuk pembangunan Nayumi Tower yang diduga fiktif pembangunannya,” kata ujar Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Triyana Setya Putra.

    Usai disita lahan ini berstatus barang bukti atas kasus dugaan mega korupsi PT Graha Telkom Gigma. Diduga dana pembangunan apartemen ini bersumber dari PT Graha Telkom Sigma. Masus dugaan korupsi proyek ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 282 miliar.

    “Dalam hal ini kami fokus pada penanganan tipikornya,” imbuh Triyana.

    BACA JUGA:

    Luluk Nuril Mohon Maaf Sembari Menangis Saat Mediasi

    Di sisi lain, proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang tidak pernah terjadi sejak 2017 silam. Sehingga ada dugaan proyek fiktif sebab ada informasi beberapa pembeli sudah membayar 100 persen namun apartemen tak kunjung dibangun.

    “Pembayarannya sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada,” ujar Triyana. [luc/but]

     

  • Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Surabaya (beritajatim.com) – MRK, remaja kelahiran 16 tahun silam kini jadi terdakwa dan diadili lantaran menganiaya seorang pria bernama RAS. Pemicu pemukulan yang dilakukan MRK adalah RAS yang tak lain adalah pacar dari mantan kekasih MRK yakni DPA ini kerap tak memulangkan DPA ke rumah.

    MRK mengaku risih karena tak dipulangkannya DPA oleh RAS membuat ibunda dari DPA kerapkali menelepon dirinya dan mencari keberadaan DPA.

    Puncaknya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya di Jalan Manukan Kulon Surabaya dan Pakal Madya Surabaya.

    Kala itu, MRK Alias Ozi bersama kedua temannya, ASD (DPO) dan AMA (DPO) sedang nongkrong di sebuah angkringan di Surabaya Barat. Kala itu, MRK kerap dihubungi ibu DPA, mantan pacarnya.

    Baca Juga: Prof Bambang dari Universitas Brawijaya Jelaskan Soal Peluang Limbah Biomassa di Jatim

    Ia kerap ditanya tentang dimana keberadaan DPA. Bahkan, kerap tidak pulang ke rumah. Meski, MRK sudah mengaku putus dengan putrinya dan DPA sudah memiliki pacar baru yakni RAS alias Ijal.

    Lantaran risih dan tak terima usai mengetahui DPA kerap tak dipulangkan, MRK pun kesal. MRK mengajak kedua temannya ASD dan AMA untuk mencari keberadaan RAS.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan menerangkan, ketiganya sepakat mencari RAS hingga ketemu. Tujuannya untuk bertanggungjawab kepada ibu dari DPA.

    Pada Rabu (17/5/2023) pukul 20.00 WIB, mereka bertemu dengan RAS di Manukan Kulon Surabaya. Mereka saling berpapasan. Seketika itu, ketiganya langsung mengejar dan menghentikan RAS.

    Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    “Kemudian terdakwa memberhentikan saksi RAS Alias Ijal dan langsung memukuli bagian pipi rahang sekali menggunakan tangan kosong,” kata Yustus dalam surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/9/2023).

    Perkelahian keduanya pun mengundang warga sekitar yang penasaran untuk mendekat, lalu berusaha melerainya. Namun, MRK justru enggan mengakhiri perkelahian dan mengajak RAS untuk pergi ke kawasan Pakal Madya Surabaya.

    Di perjalanan, MRK menghubungi temannya yang lain dan meminta untuk bertemu di Pakal Madya Surabaya. Setibanya di lokasi, MRK langsung memukul RAS pada bagian kepala dan mata.

    Usai dengan MRK, beberapa temannya ikut menganiaya RAS sekitar 5 menit secara bergantian. Usai hal tersebut, MRK dan kawan-kawannya meninggalkan RAS di TKP dalam keadaan terluka.

    Akibat tak terima dengan perbuatannya, RAS melaporkan kejadian itu ke polisi. MRK pun langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri dan menjadi DPO polisi.

    Baca Juga: The Nun 2 Resmi Rilis, Ini Urutan Menonton Film The Conjuring Universe Sesuai Kronologisnya

    Akibat ulah MRK dan para rekannya, RAS mengalami luka berat pada wajah dan tubuhnya. Ia pun terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

    Sementara itu, pengacara MRK, yakni Ach. Maulana Robitoh menyatakan kliennya adalah mantan pacar DPA lalu putus karena suatu hal. Setelah itu pacaran lagi dengan RAS.

    “Ini permasalahan asmara sebetulnya. Dalam pertengkaran itu mereka duel, bukan tidak membalas, tapi saling membalas. Sebenarnya sudah ada perdamaian, tapi sudah 3 kali sidang tidak hadir. Kalau tidak hadir bagaimana mengkonfirmasi kejadiannya itu,” tuturnya.

    Sementara itu, dikonfirmasi terpisah usai sidang, DPA mengaku mulanya tak tahu bila pertikaian korban dan terdakwa akibat cemburu.

    “Kan sorenya saya janjian sama RAS, habis maghrib dia bilang mau ke Kandangan, saya tunggu sampai jam 21.00 WIB di rumah teman saya. Tapi saya malah di telepon kakaknya dan bilang kalau dia habis dipukulin, tahunya setelah kejadian. Lalu saya ke rumah ijal dan memang lebam, memar semua wajahnya, kalau memperebutkan saya ya jujur awalnya saya nggak tahu, tahunya setelah kejadian,” tutupnya. [Uci/ian]

  • Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi tidak terpuji dilakukan pemuda di Ponorogo yang dengan tega, setubuhi anak tetangganya sendiri. Bahkan anak tetangganya yang masih di bawah umur tersebut, kini sedang hamil 5 bulan.

    Modus pemuda yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan itu dengan mengirim pesan lewat aplikasi whatsapp kepada tetangganya itu. Dalam pesan tersebut, tersangka Himar mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan akan diberi uang.

    “Dapat pesan seperti itu, korban tidak membalasnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Kamis (07/09/2023).

    Tidak mudah menyerah, tersangka akhirnya mendapatkan momentumnya saat korban berada di rumahnya sendirian. Tiba-tiba tersangka Himar masuk ke dalam rumah dan langsung menghampiri korban. Dengan memaksa, tersangka pun melancarkan aksi bejatnya tersebut.

    Baca Juga: Bocah Wonokromo Surabaya Mengambang di Sungai

    “Selain diiming-imingi uang, tersangka juga melakukan paksaan kepada korban yang masih dibawah umur itu,” katanya.

    Karena takut, pasca kejadian itu korban tidak mengatakan kejadian itu ke siapa-siapa. Nah, setelah sebulan berselang, korban yang berumur 15 tahun itu, memberitahu tersangka bahwa belum datang bulan dan sering merasakan mual-mual.

    Tersangka pun membelikan testpack dan ketika dicek hasilnya positif. Perubahan tubuh korban karena hamil pun diketahui orangtuanya. Sehingga korban akhirnya terus terang kepada orangtuanya.

    “Tersangka pun juga sempat memberi obat penggugur kandungan kepada korban,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pemuda Ponorogo yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan.

    Pemuda asal Kecamatan Jambon itu, tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Atas perbuatan tak senonoh itu, korban berinisial DK kini hamil 5 bulan.

    Baca Juga: Naik Sepeda, Kakek di Magetan Meninggal Tertabrak Bus Kwantrans

    Kejadian tak terpuji itu, dilakukan oleh tersangka di rumah korban sekitar bulan Februari 2023 lalu. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus itu terungkap saat korban bersama dengan orangtunya melakukan laporan pengaduan dugaan persetubuhan. Petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

    “Setelah kita lakukan penyelidikan, benar telah terjadi persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” kata Niko sapaan akrabnya.

    Polisi pun langsung meringkus tersangka Himar. Polres Ponorogo pun menjerat tersangka yang masih berumur 23 tahun itu, dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Dimana tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

    “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (End/ian)