Category: Beritajatim.com Nasional

  • Demi Judi Online, Pria di Malang Bobol ATM di Indomaret

    Demi Judi Online, Pria di Malang Bobol ATM di Indomaret

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret. Beruntung aparat Polres Malang berhasil menggagalkan upaya pencurian pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

    Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan polisi saat berada di dalam toko.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

    Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.

    “Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda. Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar Bambang, Rabu (29/10/2025).

    Pelaku pembobolan mesin ATM di Indomaret Kabupaten Malang.

    Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar. Mereka segera menghubungi Polres Malang melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.

    Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.

    “Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut Bambang.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.

    Pembobolan mesin ATM di Indomaret Kabupaten Malang.

    “Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” tegas Bambang.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.

    Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    “Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (yog/but)

  • Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Prostitusi di Singosari Malang, 4 Wanita Muda Jadi Saksi

    Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Prostitusi di Singosari Malang, 4 Wanita Muda Jadi Saksi

    Malang (beritajatim.com) – Polisi telah menetapkan FFA (23), seorang mahasiswa asal Boyolali, sebagai tersangka terkait kasus penyediaan tempat prostitusi di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

    Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk empat perempuan muda yang diduga dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring.

    Kasus ini terungkap usai penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, pada Senin (27/10/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.

    Kapolsek Singosari, Kompol Try Widyanto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, FFA ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Singosari,” ujar Kompol Try Widyanto dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

    Keempat perempuan yang diperiksa oleh polisi berusia antara 15 hingga 23 tahun dan diduga dijanjikan fasilitas untuk melayani pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan modus open BO. Kompol Try Widyanto menegaskan bahwa keempat perempuan tersebut merupakan korban eksploitasi yang direkrut oleh tersangka dan disediakan tempat untuk melayani tamu.

    “Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban eksploitasi. Mereka dijanjikan tempat dan difasilitasi untuk melayani tamu, sementara tersangka mendapat imbalan dari hasil sewa tempat,” tambahnya.

    Polisi saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi daring ini. Kompol Try menyatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa lebih lanjut saksi-saksi yang ada dan mengungkap keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dalam kasus ini.

    “Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terkait dalam kasus ini,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Babak Belur Dimassa Warga Gresik

    Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Babak Belur Dimassa Warga Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Tren pelaku babak belur dimassa warga kembali terjadi di wilayah Gresik.

    Kali ini dialami pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial F (28) asal Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan, saat kepergok mencuri motor di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Kejadian curanmor ini bermula pelaku F mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri. Motor milik Subiyono warga setempat diparkir diluar digeser oleh pelaku sewaktu diparkir.

    Tanpa izin, pelaku menaiki motor korban Honda Scoopy W-4028-FQ. Aksi pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian.

    Dengan menggunakan kunci letter T . Pelaku membuka magnet kontak. Sementara pakaian yang dipakai pelaku berupa baju hijau, dan merah, topi hitam serta tas pinggang tempat menyimpan alat.

    Sewaktu menjalankan aksinya, kepergok warga. Kemudian tanpa dikomando melakukan pukulan bertubi-tubi ke wajah pelaku F yang mencoba melarikan diri. Beruntung aksi beringas warga bisa dicegah polisi yang sedang melakukan patroli.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti tas milik pelaku berisi kunci letter T serta magnet kunci kontak.

    Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, membenarkan anggotanya di lapangan mengamankan pelaku pencurian milik warga Desa Sidowareg.

    “Pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Scoopy sudah kami amankan,” katanya, Rabu (29/10/2025).

    Moch Dawud menambahkan, modus yang dilakukan pelaku memanfaatkan kelengahan korban sewaktu memarkir motornya.

    “Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 5 tahun penjara,” imbuhnya. (dny/ted)

  • Modus Jual Beli Tas Hermes, Warga Surabaya Dibui 22 Bulan

    Modus Jual Beli Tas Hermes, Warga Surabaya Dibui 22 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli tas Hermes, Muhammad Darmawanto dihukum 17 bulan penjara.

    Terdakwa berhasil memperdaya korban Prima Andre Rinaldo Azhar yang tak lain adalah putra sulung Menteri Hukum dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

    Vonis 1 tahun dan 5 bulan atau 17 bulan penjara ini dibacakan hakim Hj. Satyawati Yuni, SH., M.Hum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Satyawati Yuni disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto itu mengakibatkan Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.

    Selain itu, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini juga menilai bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa Muhammad Darmawanto.

    Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Setyawati Yuni ini juga diterangkan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto ini terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan,” kata hakim Setyawati Yuni saat membacakan amar putusan diruang sidang Candra PN Surabaya.

    Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa I Gede Krisna Wahyu Wijaya yang menuntut terdakwa Muhammad Darmawanto selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara.

    Meski terdakwa Muhammad Darmawanto menerima hukuman yang diberikan majelis hakim selama 1 tahun dan 5 bulan penjara kepadanya, namun Jaksa I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan pikir-pikir.

    Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa I Gede Krisna Wahyu Wijaya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUH Pidana.

    Perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUH Pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua penuntut umum.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menguraikan, perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto dilakukan Senin (4/12/2023) pukul 09.22 Wib di Bank BCA yang beralamat Jalan Perak Barat No. 267 Surabaya.

    Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, awalnya tanggal 28 November 2023 dan 03 Desember 2023, terdakwa Muhammad Darmawanto menghubungi Nur Chelsa Ragil Pracasti melalui WhatsApp menggunakan ponsel miliknya.

    Terdakwa Muhammad Darmawanto menghubungi Nur Chelsa Ragil Pracasti untuk meminta beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes.

    Nur Chelsa Ragil Pracasti kemudian mengirimkan beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes sebagaimana diminta terdakwa Muhammad Darmawanto.

    Tujuan Nur Chelsa Ragil Pracasti mengirimkan beberapa foto dan spesifikasi tas merk Hermes itu bukan untuk mencari modal maupun untuk transaksi jual beli.

    Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, Nur Chelsa Ragil Pracasti juga menginfokan kepada terdakwa Muhammad Darmawanto bahwa tas impor type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set sudah laku, sedangkan tas impor type Bnib B25 togo+croco full set ori rec 2023 akan ditanyakan terlebih dahulu kepada penjualnya.

    Setelah mendapat foto dan spesifikasi tas secara lengkap,  terdakwa Muhammad Darmawanto kemudian menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar melalui Whats’App.

    Tujuan terdakwa menghubungi putra sulung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto ini adalah untuk menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri merk Hermes.

    Kepada mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto ini, terdakwa Muhammad Darmawanto menyebutkan bahwa sudah ada orang yang ingin membeli tas Hermes itu.

    Terdakwa Muhammad Darmawanto lalu mengirimkan beberapa foto tas merk Hermes lengkap dengan spesifikasinya seperti type K20 gris aspalth ostrich GHW#U full set dan type Bnib B25 togo+croco Full set ori rec 2023.

    Kepada Prima Andre Rinaldo Azhar, terdakwa Muhammad Darmawanto juga mengaku sedang membutuhkan modal usaha. Untuk itu, terdakwa Muhammad Darmawanto kemudian menawarkan kerjasama dengan iming-iming  keuntungan sebesar 10% dari modal.

    Ternyata, tawaran keuntungan sebesar 10 persen dari terdakwa Muhammad Darmawanto itu membuat Prima Andre Rinaldo Azhar tertarik dan bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta sebagai modal usaha.

    Muhammad Darmawanto juga mengatakan, bahwa modal usaha yang dipinjamnya dari Prima Andre Rinaldo Azhar sebesar Rp 500 juta itu akan dikembalikan tanggal 05 Januari 2024.

    Untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Muhammad Darmawanto, Prima Andre Rinaldo Azhar meminta bantuan Rendys Oktarias mentransferkan uang tersebut ke terdakwa.

    Rendys Oktarias kemudian mentransferkan uang sebesar Rp 500 juta itu ke rekening 6890227xxx atas nama Muhammad Darmawanto dengan rincian : tanggal 04 Desember 2023 ditransfer sebesar Rp 300 juta dan tanggal 06 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta.

    Tanggal 09 Desember 2023, terdakwa Muhammad Damawanto kembali menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar, tujuannya menawarkan kembali kerjasama dengan harapan suami selebgram Asyifa Dewi ini mau menyerahkan kembali sejumlah uang sebagai tambahan modal jual beli tas impor merk Hermes yang dilakukan terdakwa. Prima Andre Rinaldo Azhar akhirnya bersedia dan menyerahkan uang sebanyak Rp 300 juta.

    Sama halnya dengan bujuk rayu yang pertama, terdakwa Muhammad Darmawanto berjanji akan mengembalikan uang modal jual beli tas merk Hermes ini beserta bunganya ditanggal 25 Desember 2023.

    Masih berdasarkan surat dakwaan JPU, setelah menerima uang dari Prima Andre Rinaldo Azhar hingga totalnya Rp. 800 juta, terdakwa Muhammad Darmawanto tidak mempergunakan uang tersebut untuk modal usaha jual beli tas impor merk Hermes sebagaimana yang ia janjikan.

    Terdakwa Muhammad Darmawanto malah menggunakan uang dari Prima Andre Rinaldo Azhar untuk mengembalikan uang modal yang dipinjamnya dari Ferry Ramadhani Madya Putra sebesar Rp 200 juta.

    Bukan hanya itu. Terdakwa Muhammad Darmawanto juga menggunakan uang dari Prima Andre Rinaldo Azhar untuk membayar hutang kepada Nur Chelsa Ragil Pracasti ditanggal 6 Desember 2023 sebesar 150 juta.

    Hingga jatuh tempo, terdakwa Muhammad Darmawanto belum bisa mengembalikan modal usaha dan hasil keuntungan sebesar 10 persen kepada Prima Andre Rinaldo Azhar.

    Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Darmawanto ini Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian yang totalnya Rp 800 juta. [uci/ted]

  • 23 Anak Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Blitar Sukses Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid dan Panti Jompo

    23 Anak Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Blitar Sukses Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid dan Panti Jompo

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 23 anak pelaku yang terlibat dalam kerusuhan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar dan perusakan fasilitas umum di Polres Blitar Kota kini mendapatkan kesempatan kedua.

    Program Diversi yang diterapkan oleh Polres Blitar Kota dinyatakan berhasil mengubah perilaku para anak pelaku tersebut secara drastis.

    Penutupan Diversi perkara ini dilaksanakan di Gedung Patriatama Polres Blitar Kota pada Selasa (28/10/2025).

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Pembersihan Masjid Hingga Kerja Sosial

    Bukan hukuman penjara, para anak pelaku tersebut diwajibkan menjalani serangkaian pembinaan selama satu bulan penuh.

    Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, program pembinaan yang harus dijalani anak-anak ini meliputi:

    Melakukan bersih-bersih Masjid Al Aulia di lingkungan Polres Blitar Kota setiap pukul 17.00 WIB.

    Melanjutkan dengan Sholat Magrib berjamaah dan mengaji bersama.

    Mengikuti Sholat Isya, dan;

    Melaksanakan kerja sosial di Panti Jompo dan Panti Asuhan.

    Hasilnya sungguh mengejutkan dan menggembirakan. Laporan dari Polres Blitar Kota menyebutkan bahwa setelah sebulan menjalani program ini, ke-23 anak pelaku menunjukkan perubahan sikap yang signifikan.

    “Anak pelaku banyak berubah, dan menyadari akan kesalahannya. Mereka menjadi rajin beribadah dan tidak keluar malam lagi,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.

    Orang Tua Terharu dan Berterima Kasih

    Keberhasilan program ini juga disambut haru oleh para orang tua. Mereka merasakan perubahan positif yang luar biasa pada anak-anak mereka yang kini menjadi lebih taat beribadah dan menurut.

    “Orang tua anak pelaku sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Blitar Kota dan jajaran yang telah memberi kesempatan anak-anak untuk diversi dan memberikan bimbingan. Mereka merasakan perubahan anak pelaku menjadi lebih taat beribadah dan menurut,” imbuhnya.

    Orang tua para anak pelaku juga menyampaikan permohonan maaf atas kerusuhan yang telah ditimbulkan oleh anak mereka. Program Diversi ini membuktikan bahwa pendekatan persuasif, edukatif, dan spiritual mampu memberikan hasil yang lebih positif dalam pembinaan anak berhadapan dengan hukum, ketimbang hukuman kurungan. (owi/ted)

  • Dugaan Perundungan di Ponpes Lamongan Masuk Penanganan Polisi, Tahap Pemeriksaan Saksi

    Dugaan Perundungan di Ponpes Lamongan Masuk Penanganan Polisi, Tahap Pemeriksaan Saksi

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lamongan, yang sempat viral di media sosial, kini ditangani pihak kepolisian. Orang tua santri korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Mapolres Lamongan setelah anaknya mengalami luka lebam.

    Dalam video yang beredar, terlihat santri berbaju putih yang disebut sebagai korban menghampiri santri lain berkaus hitam. Keterangan dalam video menyebut korban menegur karena barang-barangnya sering diambil. Pertengkaran verbal antara keduanya kemudian memuncak menjadi pertikaian fisik.

    “Benar, Polres Lamongan telah menerima pengaduan tentang dugaan terjadinya tindak kekerasan di sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang berada di Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu (29/10/2025).

    Hamzaid menjelaskan, kasus kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Petugas tengah melakukan pendalaman dengan memintai keterangan saksi.

    “Sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan. Keduanya dari pihak orang tua korban atau pelapor,” ujarnya. [fak/beq]

  • Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

    Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

    Jakarta (beritajatim.com) – Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan memperburuk tata kelola industri tambang nasional. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan industri timah yang berkelanjutan.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menegaskan bahwa praktik penyelundupan timah merupakan salah satu akar persoalan dalam tata kelola industri nasional. Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pertambangan serta perdagangan timah ilegal.

    “Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5–6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan di Jakarta.

    Irhamni menjelaskan, upaya penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola industri timah agar pengelolaannya tidak merugikan negara maupun masyarakat. “Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

    Menurut dia, tantangan di lapangan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Disparitas harga antara pasar domestik dan luar negeri membuat sebagian masyarakat tergoda menjual hasil tambang ke luar negeri karena tawaran harga yang lebih tinggi.

    Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah agar masyarakat tetap memperoleh pendapatan yang layak tanpa melanggar hukum. Salah satu langkah penting adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan legal dan terpantau.

    Lebih lanjut, Irhamni menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk yang berada di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut. “Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan PT Timah juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pembenahan tata kelola industri timah harus menjadi gerakan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan korporasi negara untuk memastikan seluruh rantai pasok berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

    Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan industri timah nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam. [beq]

  • KAJ Jatim Desak Polda Ambil Alih Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim yang Diduga Dilakukan Polisi

    KAJ Jatim Desak Polda Ambil Alih Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim yang Diduga Dilakukan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur segera mengambil alih penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Insiden tersebut terjadi saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025.

    Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menyebut sudah enam bulan sejak laporan dibuat, Polrestabes Surabaya tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.

    “Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara,” ujar Salawati dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).

    Padahal, lanjutnya, pihak kepolisian sudah memeriksa korban dan dua saksi yang merupakan jurnalis di lokasi kejadian. Bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan dugaan pelaku saat melakukan penganiayaan juga telah diserahkan kepada penyidik.

    Menurut Salawati, berlarut-larutnya penanganan kasus ini menunjukkan kelalaian dan ketidakprofesionalan Polrestabes Surabaya. Ia menilai ada indikasi perlindungan terhadap oknum aparat yang diduga sebagai pelaku kekerasan.

    “Kami sangat keberatan karena terkesan perkara ini diabaikan dan adanya indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian ini dan menghindari penegakan hukum pidana atas oknum polisi terduga pelaku,” ujarnya.

    Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil KAJ Jawa Timur.

    “Kami memberikan support Mas Rama mencari keadilan,” tuturnya.

    Rama sendiri berharap aparat kepolisian bisa menangani perkaranya secara adil. “Sehingga ke depannya tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seperti apa yang saya alami,” ujarnya.

    Diketahui, Rama menjadi korban intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polrestabes Surabaya saat merekam tindakan represif polisi dalam membubarkan massa aksi. Meski telah menyatakan dirinya jurnalis, ia tetap mendapat pukulan, dipaksa menghapus video, bahkan ponselnya sempat dirampas dan diancam akan dibanting.

    Akibat kejadian tersebut, Rama mengalami luka di bibir atas, baret di pelipis kanan, benjol di kepala, luka lecet di jari telunjuk kanan, serta memar di punggung kiri dan kanan.

    Rama bersama KAJ Jawa Timur telah melapor ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025, setelah laporan awalnya ditolak di Polrestabes Surabaya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya.

    Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur merupakan inisiatif gabungan dari masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis seperti KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, serta AJI di Surabaya, Malang, Jember, Bojonegoro, dan Kediri, yang fokus mengadvokasi kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Jawa Timur. [ted/ian]

  • 7 Kali Jadi Venue Pesta Gay di Surabaya, Polisi Periksa 5 Karyawan Midtown Residence

    7 Kali Jadi Venue Pesta Gay di Surabaya, Polisi Periksa 5 Karyawan Midtown Residence

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menemukan fakta jika pesta gay kelompok Xmail sudah berlangsung 8 kali di Surabaya. 7 diantaranya diselenggarakan di Midtown Residence, Jl Raya Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim, total 5 karyawan Midtown Residence Surabaya sudah diperiksa polisi.

    Informasi terkait pemeriksaan 5 karyawan tersebut disampaikan oleh pihak manajemen Midtown Residence. Kelima orang tersebut diperiksa dengan status sebagai saksi.

    “Pihak hotel telah dimintai keterangan sebagai saksi, melalui lima orang perwakilan yang telah memberikan keterangan secara kooperatif dalam proses tersebut,” tulis pihak manajemen dalam keterangan rilisnya kepada wartawan.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi diperiksanya 5 karyawan Midtown Residence Surabaya.

    “Saya belum dapat informasinya,” kata Rina.

    Beritajatim telah menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto dan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Edy Oktavianus Mamoto. Namun, keduanya belum memberikan respon.

    Diketahui, dalam peristiwa ungkap pesta seks sesama jenis di Midtown Residence tersebut pihak kepolisian menetapkan 34 orang sebagai tersangka. 34 pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbagi menjadi empat kelompok berbeda. Kelompok pendana, kelompok admin utama, admin pendukung dan peserta.

    Dari peristiwa ungkap tersebut diketahui 29 pria terinfeksi HIV/AIDS. Saat ini proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut. (ang/ian)

  • Tega Penjaga Masjid di Gresik Mencabuli Anak bawah Umur

    Tega Penjaga Masjid di Gresik Mencabuli Anak bawah Umur

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini dialami anak dibawah umur berusia tujuh tahun. Korban dicabuli oleh pelaku berinisial ANH (66) warga Sawahan, Kota Surabaya.

    Informasi yang dihimpun kasus ini terjadi pada Senin (27/10) malam. Saat itu korban setelah salat Isya bermain dengan teman-temannya di lingkungan masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo.

    Saat lagi asyik bermain, tiba-tiba ANH datang memegang kepala korban sambil mencium serta memasukkan tangan ke baju korban.

    Merasa tubuhnya diraba-raba, korban lari keluar masjid sambil menangis. Kemudian menceritakan kejadian tak senonoh ini ke kedua orang tuanya.

    Aksi yang dilakukan ANH ini terekam kamera CCTV. Hingga akhirnya orang tua korban yang tidak terima melaporkan kejadian yang dialami buah hatinya ke Polsek Driyorejo.

    Kapolsek Kompol Musihram membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur.

    “Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk ditindaklanjuti penyelidikannya,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

    Perwira menengah Polri ini menambahkan, kasus asusila ini menjadi atensi. Setelah ada laporan dari masyarakat terduga pelaku sudah diamankan.

    “ANH sudah diamankan dan kasus ini sudah ditangani pihak Polres Gresik,” imbuhnya. [dny/ian]