Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ajak Korban Karaoke, Warga Mojo Curi Motor untuk Beli Sabu

    Ajak Korban Karaoke, Warga Mojo Curi Motor untuk Beli Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Modus ajak korban berkaraoke, warga Mojo berinisial JA nekat mencuri motor temannya berinisial NRA. Dari pengakuan JA, ia nekat mencuri karena sedang sakau sehingga membutuhkan uang untuk beli narkoba.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal. Pencurian itu pun telah direncanakan. JA lantas mengajak NRA karaoke di Jalan Raya Manyar. “Selama di tempat menyanyi korban lengah. Kunci motornya diambil oleh pelaku,” ujar Mirzal, Rabu (6/9/2023).

    Usai menguasai kunci motor, JA berpamitan untuk ke kamar mandi. NRA ditinggal sendirian di ruang karaoke. Bukannya ke kamar mandi, JA malah menuju parkiran dan membawa motor milik temannya itu.

    JA yang tak kunjung kembali ke ruangan karaoke membuat korban curiga. NRA kemudian mencari temannya itu keluar. Saat melihat ke arah parkiran, motor miliknya ternyata tidak ada. NRA pun melaporkan JA ke pihak kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pencurian motor.

    “Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk memprofiling pelaku. Kemudian, polisi menangkap pelaku di kediamannya beserta barang bukti hasil pencurian,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Mirzal mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap JA, mengaku baru pertama kali mencuri motor. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sabu. Namun belum sempat terjual, JA tertangkap lebih dulu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. [ang/suf]

  • Polda Kepri Tangkap 88 WNA China Pelaku Love Scamming, Kejar Penyedia Fasilitas

    Polda Kepri Tangkap 88 WNA China Pelaku Love Scamming, Kejar Penyedia Fasilitas

    Batam (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil menangkap 88 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan love scamming. Kelompok WNA asal Tiongkok ini diduga telah menyebabkan kerugian finansial sekitar Rp 20 miliar kepada para korban mereka.

    Pada hari Rabu, 6 September 2023, Polda Kepri mengumumkan penangkapan ini dan sekarang sedang mengincar tersangka lain yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan akomodasi bagi para pelaku love scamming.

    Dalam upaya mengungkap kasus ini lebih lanjut, Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik gedung di Kara Industrial Park Batam Centre, yang diduga digunakan sebagai tempat untuk menjalankan praktik love scamming.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, menyatakan tidak hanya memeriksa pemilik gedung di kawasan Kara Industrial. ” Kami juga tengah menyelidiki individu atau pihak yang membantu pelaku dalam kejahatan ini.”ungkap Nasriadi, Rabu (6/9/2023).

    Selain itu, Polda Kepri juga sedang menyelidiki individu atau pihak yang menyediakan akomodasi bagi pelaku kejahatan love scamming. Aksi kejahatan ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan terakhir di Kara Industrial Park Batam Centre.

    Nasriadi menambahkan masih terus menyelidiki keterkaitan para pelaku dengan kasus ini, dan kami juga akan menentukan apakah mereka sudah beroperasi di Batam sebelumnya.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku love scamming ini menjalankan aksi mereka di tiga lokasi yang berbeda, dengan pusat kegiatan utama mereka berada di Kawasan Industri Kara. Menurut Nasriadi, kegiatan love scamming ini memerlukan tempat khusus bagi wanita yang terlibat dalam praktik ini.

    Untuk memperdalam penyelidikan ini, Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Tiongkok. Diperoleh informasi bahwa para korban telah mengalami kerugian sekitar 10 ribu Yuan atau sekitar Rp 20 miliar.

    Untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan serupa di masa depan, Polda Kepri berkerjasama dengan Divhubinter Interpol dan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RTT) dalam pertukaran informasi dan upaya pencegahan.

    Nasriadi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwajib. “Kami sangat mengandalkan laporan dari masyarakat untuk membantu tindakan penegakan hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa wilayah Indonesia bukan tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan transnasional.

    “Kerja sama antar-negara telah dideklarasikan di Labuan Bajo, dan dengan penangkapan kasus love scamming ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi wilayah ini dari tindakan kejahatan semacam itu,” katanya.

    Pihak berwenang berencana untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian Tiongkok dalam menangani kasus love scamming ini, dengan tujuan menjadikan wilayah Indonesia tidak aman bagi para pelaku kejahatan transnasional dan memberantas praktik semacam itu. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”judi-online”]

  • Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang resmi melarang kegiatan karnaval menggunakan sound horeg. Larangan ini merupakan buntut dari pengrusakan jembatan di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang lantaran menghalangi truk yang mengangkut sound horeg karnaval HUT Kemerdekaan RI.

    Meski sudah diperbaiki kembali dengan cara urunan swadaya masyarakat, jembatan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa sebagai jalur penghubung antar Dusun.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku, sudah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

    “Dari pihak Polsek Bululawang sudah bergerak, tim dari Satreskrim sudah bergerak, kita telusuri kebenaran informasi tersebut. Yang jelas upaya mediasi sudah dilakukan baik dari desa maupun penyelenggara bersama pihak Polsek,” tegas Kholis, Rabu (6/9/2023) siang.

    Kholis mengaku, pihaknya akan mendalami kegiatan tersebut hingga viral di masyarakat. “Kami dalami terus, kami sudah komunikasi dengan Bupati Malang yang sudah mengeluarkan surat edaran terbaru, dari situ kita susun langkah langkahnya dengan pihak Pemkab Malang,” beber Kholis.

    BACA JUGA:
    Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

    Kholis menambahkan, jika dinilai perlu dilakukan upaya hukum, Polres Malang akan bertindak.

    “Saat ini kami sudah bergerak, sudah menyelidiki duduk permasalahan yang terjadi di Bululawang. Yang jelas kami himbau bahwa setiap penyelenggaraan karnaval musik atau ceksound menggangu lingkungan sekitar dan kenyamanan warga sekitar karena tidak semua orang suka dengan suara berisik,” tegas Kholis.

    Atas permasalahan itu, Polres Malang Rabu (6/9/2023) sore ini mengambil sikap tegas dengan melarang kegiatan Check Sound maupun Battle Sound di wilayah hukum Kabupaten Malang.

    “Sesuai instruksi pimpinan sore ini, seluruh kegiatan Sound Sound’an maupun Batle Sound yang ada di Kabupaten Malang kita larang. Kami tidak memberikan ijin untuk kegiatan sound Sound’an yang mengganggu ketertiban umum,” ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

    BACA JUGA:
    Polsek Ponggok Tertibkan Peserta Karnaval Akibat Sound Horeg

    Taufik menambahkan, cek sound system berkekuatan besar atau desibel tinggi, tidak akan diberikan ijin mulai Rabu (6/9/2023) sore ini.

    “Kita larang adanya cek sound dan Batle sound. Tidak kita ijinkan mulai hari ini sampai batas waktu tidak ditentukan,” pungkas Taufik.

    Pelarangan itu, seiring dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Malang yang mengatur maraknya sound dengan desibel besar dan menganggu ketertiban umum. [yog/beq]

  • Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

    Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sembilan saksi kepala sekolah dari berbagai sekolah di Jatim memberikan keterangan bagaimana modus Terdakwa Syaiful Rachman (mantan Kadispendik Jatim) dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam proses alokasi dana DAK untuk pembangunan sekolah.

    Saksi yang terdiri dari Dra Djoko Pratmodjo Yudhi Utomo, Abadi Spd. Mpd, Abdul Rofiq, Drs Biwara Sakti Prachihara M.Pd, Drs Ladi M.M, Muharto S.Pd.MM, Nur Hazizah S.Pd.M.Pd, Rinoto dan Drs Siti Rochanah ini menerangkan bahwa proses pencarian DAK tersebut diletakkan dalam sebuah rekening khusus yang dipegang oleh masing-masing kepala sekolah.

    Kemudian, pada proses pembangunan atap, para saksi sempat menyebutkan, proses pembangunannya dilaksanakan pihak lain. Padahal, konteksnya DAK tersebut, bersifat swakelola masing-masing sekolah.

    “Rekening khusus alokasi anggaran DAK, ada bagian atap yang ditangani pihak lain, disampaikan agus hariyanto, pengerjaan atap dan perabot, lewat forum, harusnya swakelola, setelah dana cair tahap pertama, Rp213 juta,” ujar saksi Biwara.

    Selanjutnya, ada juga saksi yang menyampaikan bahwa semua kepala sekolah diminta menuruti semua instruksi yang disampaikan terdakwa Eny. Termasuk, segera melunasi semua pembayaran yang harus dibayarkan ke pihak terdakwa. “Setiap SMK diminta menurut atau tidak protes, yang belum bayar segera,” ujar saksi Nur Hazizah.

    Bahkan, ada juga saksi yang menyampaikan, sudah membayar beberapa kali hingga terjadi kelebihan bayar, namun tidak ada upaya pengembalian.

    Malahan, tenaga kuli bangunan yang dijanjikan oleh terdakwa Eny untuk melakukan pengerjaan pembangunan atap ada yang kabur atau tidak menyelesaikan pengerjaan. Sehingga, pihak sekolah terpaksa mencari dan membayar tukang kuli bangunan sendiri.

    “Ada tapi gak dikembalikan, transfer jadi satu atap sama mebel, Rp9 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, tukang lari, cari tukang sendiri. Nilai tagihan lebih besar dari RAB,” ungkap Saksi Abadi.

    Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

    Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.

    Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.

    Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka. Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.

    Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

    Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

    Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan.

    Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. “Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER,” katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). [uci/kun]

    BACA JUGA: Sidang Perdana, Eks Kadispendik Jatim Tak Ajukan Eksepsi

  • Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Jaksa Panggil 9 Saksi

    Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Jaksa Panggil 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sembilan saksi dalam sidang berlanjut kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur tahun 2018 yang melibatkan mantan Kadispendik, Syaiful Rachman.

    Selain Syaiful Rachman, Terdakwa juga termasuk mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana. Sidang tersebut digelar di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/9/2023) dengan para saksi memberikan kesaksian secara offline, sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Medaeng.

    Dalam sidang tersebut, sembilan saksi yang dihadirkan antara lain Dra Djoko Pratmodjo Yudhi Utomo, Abadi Spd. Mpd, Abdul Rofiq, Drs Biwara Sakti Prachihara M.Pd, Drs Ladi M.M, Muharto S.Pd.MM, Nur Hazizah S.Pd.M.Pd, Rinoto, dan Drs Siti Rochanah.

    Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syaiful Maarif, mengklarifikasi bahwa tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Syaiful Maarif memberikan instruksi khusus untuk melakukan penarikan uang. Ini karena dalam lima pertemuan bimtek dengan 60 kepala sekolah SMK di Jawa Timur, klien Syaiful Maarif hanya hadir dalam dua sesi pertemuan, yaitu sesi pertama dan kelima.

    BACA JUGA:
    Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Ikan Beku Jalani Tuntutan

    Dalam pertemuan tersebut, tidak ada instruksi khusus terkait biaya pembangunan atap atau pengadaan mebel. Kehadiran Syaiful Maarif dalam pertemuan tersebut hanya sebagai kepala dinas yang memberikan kata sambutan dalam acara pelatihan.

    Syaiful Maarif juga membantah adanya upaya untuk memfasilitasi praktik dugaan korupsi dengan melarang peserta bimtek menggunakan ponsel. Menurutnya, larangan tersebut hanya dilakukan agar peserta tetap fokus pada materi pelatihan.

    BACA JUGA:
    Terdakwa Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Rencana Banding

    Terkait dengan klaim bahwa pembayaran yang diminta oleh terdakwa melebihi rencana anggaran biaya (RAB), Syaiful Maarif menyatakan bahwa pihaknya akan terus memeriksa bukti yang disampaikan JPU dalam sidang yang terus berlanjut.

    “Kita akan melihat lebih lanjut. Ini masih tahap pembuktian. Sidang masih berlangsung, dan akan ada lanjutan pekan depan,” kata Syaiful Maarif. [uci/beq]

  • Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang

    Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan.

    Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto dihubungi beritajatim.com, Rabu (6/9/2023) siang mengaku masih akan melakukan kroscek lebih dulu.

    “Nanti di cek,” kata Dirmanto singkat.

    Dalam surat tersebut, Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang, dimintai keterangan pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Informasi diperoleh, selain memeriksa pejabat dinas, sejumlah rekanan proyek dalam tender tersebut juga dimintai keterang Unit IV Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim.

    Terpisah, Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang, Budiar Anwar dikonfirmasi soal surat panggilan dari Polda Jatim, belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan beritajatim.com belum dibalas. Telepon selular mantan Kadis Pertanian itu ketika dihubungi juga tidak ada jawaban.

    Terpisah, Bupati Malang HM Sanusi ditanya apakah sudah mengetahui ada pemeriksaan anak buahnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi mengaku belum tahu. “Belum. Belum tahu, belum ada laporan,” pungkas Sanusi usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas Perubahan APBD 2023, Rabu (6/9/2023) sore ini. (yog/ted)

  • Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus begal motor yang menargetkan wanita pencari cinta melalui kencan buta setelah berkenalan di media sosial Facebook. Empat tersangka dalam komplotan ini telah ditangkap.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, mengungkapkan bahwa kawanan begal ini telah melakukan lima kali aksi kejahatan begal terhadap wanita. Keempat tersangka yang terlibat adalah Suroso Hari Atman, Atik Ardiansyah, seorang pria berinisial D, dan seorang pria berinisial G.

    “Rekaman kami menunjukkan bahwa kawanan tersangka telah melakukan begal sebanyak 5 kali. Mereka beraksi di Gempol 2 kali, Pandaan 2 kali, dan Purwosari 1 kali. Semua korban adalah perempuan, dan modus operandi yang digunakan sama, yaitu berkenalan melalui media sosial dan melakukan begal saat mengajak mereka kencan,” jelas AKP Farouq Ashadi Haiti dari Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (6/9/2023).

    Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam komplotan ini. Mereka adalah Suroso Hari Atman (34), yang beralamat di Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, dan Atik Ardiansyah (23), yang beralamat di Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Pertama, kami menangkap Suroso Hari Atman, dan seminggu kemudian, pada bulan September, kami menangkap tersangka Atik Ardiansyah,” tambahnya.

    AKP Farouq menjelaskan bahwa salah satu korban yang berhasil diidentifikasi adalah seorang perempuan berinisial KA, yang tinggal di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka D berhasil merayu korban KA melalui media sosial Facebook, lalu mengajaknya kencan di sebuah kafe di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

    Setelah kencan malam itu, korban KA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi N-5473-TAQ, diajak berjalan-jalan hingga mencapai Desa Tunggulwulung.

    Namun, di tengah perjalanan, tersangka D diam-diam menghubungi rekan-rekannya untuk menyerang korban di wilayah Desa Tunggulwulung. “Ketika sampai di tempat kejadian, tersangka Suroso Hari membawa sebilah celurit dan langsung mengancam korban KA agar turun dari sepeda motor,” ungkapnya.

    Setelah korban KA turun dari motor, tersangka D kabur dengan motor korban, diikuti oleh para tersangka lainnya. “Setelah stiker di motor korban dilepas, motor tersebut dijual di wilayah Pasrepan,” pungkasnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba Tanpa BNNK

  • Dua Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Dua Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang kembali menyerahkan bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi dua orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Rabu (6/9/2023) siang ini.

    Dua orang penerima masing masing atas nama Minarti (53). Minarti adalah ibu kandung dari Roni Setiawan Rizki Ramadhan (24), warga yang tinggal di Jalan Raya Slorok l171 RT/RW. 03 / 01, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Roni meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

    “Iya terimakasih atas bantuan ini, semoga bermanfaat bagi keluarga saya,” kata Minarti usai penerima bantuan UMKM dari Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

    Minarti memperoleh gerobak penjualan Singkong Keju dan uang tunai sebagai modal usaha. “Saya jualan singkong keju, dulunya pakai gerobak tapi dari kayu. Ayahnya yang jual. Sangat senang makasih semuanya. Saya jualan di depan rumah, per hari tidak mesti, kadang 15 kilo singkong habis, kalau ramai bisa 30 kilo, semoga laris lancar,” ujar Minarti.

    Bantuan kedua diterima langsung perwakilan dari keluarga mendiang M Bintang Pratama (18), warga Jalan Widodaren Rt /Rw 06/02 Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang menjadi korban tewas tragedi Kanjuruhan.

    Keluarga Bintang Pratama menerima satu gerobak bakso lengkap dengan dandang dan satu buah sendok besar atau erosi dan uang tunai sebagai modal usaha.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, bantuan UMKM hari ini yang ke dua. “Ini bantuan kedua. Yang pertama pertama bulan lalu Agustus, Alhamdulillah telah melayani bantuan gerobak UMKM dan dukungan modal kepada keluarga korban Kanjuruhan,” kata Kholis.

    Kholis mengaku, ada dua yang menerima yaitu keluarga almarhum Roni, dan almarhum Bintang dari Kromengan. “Kami terus melakukan upaya pemberian perhatian kepedulian kepada keluarga korban Kanjuruhan, setiap bulannya insyaallah terus akan kami salurkan bantuan UMKM dan modal kepada keluarga korban Kanjuruhan,” tuturnya.

    Terkait upaya jalur hukum sendiri tentang Laporan Model B, Kholis menjelaskan laporan tersebut sudah di update pak Kasat hari Jumat gelar perkara bersama pengacara dan pelapor.

    “Gelar perkara sejak Jumat dan Senin lalu, dengan menghadirkan unsur pengawas penyidik Polda Jatim bersama jajaran penyidik sampai hari ini masih di susun hasil gelar perkara kemarin. Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kita sampaikan kepada teman media,” Kholis mengakhiri. (yog/kun)

    BACA JUGA: Hasil Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Tunggu Kesimpulan Terakhir

  • Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Operasi Tumpas Polres Ponorogo Amankan Pil Koplo dan Sabu

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan sebanyak 16.607 butir pil koplo dalam Operasi Tumpas yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Selain ribuan pil koplo, pihak kepolisian juga berhasil menyita 0,39 gram sabu sebagai barang bukti.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengklaim bahwa berhasilnya penyitaan ini dapat menyelamatkan 7.500 jiwa manusia dari pengaruh ketergantungan pada barang haram tersebut.

    “Penyitaan ribuan pil koplo dan sabu-sabu setara dengan menyelamatkan 7.500 jiwa dari bahaya ketergantungan pada barang terlarang ini,” kata Wimboko pada Rabu (6/9/2023).

    Peredaran ribuan butir pil koplo ini sangat meresahkan karena menargetkan pelajar hingga mahasiswa yang berusia antara 16 hingga 25 tahun. Hal ini memicu keprihatinan karena generasi muda, sebagai penerus bangsa, menjadi rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

    Sementara sabu-sabu, yang dikenal sebagai serbuk kristal putih, cenderung mengincar masyarakat yang berusia di atas 25 tahun atau dengan penghasilan lebih tinggi. “Kita sangat prihatin, terutama karena pil koplo ini menargetkan kalangan pelajar,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Ditangkap Polisi Lagi, ini Pengakuan Janda Muda Ponorogo

    Polres Ponorogo berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkoba dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mencari solusi untuk melindungi kalangan pelajar dari bahaya barang terlarang tersebut. Upaya identifikasi juga akan dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba.

    “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memerangi peredaran narkoba di Ponorogo. Ini adalah bagian dari perang yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap narkoba,” tegasnya.

    Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo telah berhasil mengamankan sembilan pengedar narkoba dalam operasi tumpas. Dari sembilan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, tiga di antaranya sudah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali.

    “Dari sembilan tersangka ini, ada empat yang merupakan residivis. Bahkan ada yang sudah mendekam di penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama,” ungkap Wimboko.

    BACA JUGA:
    Janda Muda Ponorogo Ini Ditangkap Polisi Lagi

    Lebih lanjut, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp800 juta. Sementara itu, delapan tersangka pengedar pil koplo akan dikenai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai obat keras daftar G Pasal 435, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

    “Ancaman hukuman bagi pengedar sabu-sabu adalah maksimal 12 tahun, sementara untuk pengedar pil koplo hukumannya adalah maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. [end/beq]

  • Diperiksa Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif

    Diperiksa Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9/2023) besok. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pekan depan menyusul Cak Imin, sapaan Muhaimin, berhalangan hadir saat pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).

    “Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi (Cak Imin, red) agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

    Menurut Ali, penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi TPK di Kemenaker. “Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” katanya.

    BACA JUGA:
    KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    Ali menambahkan, penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelum oleh Muhaimin, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).

    “Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik Tim Penyidik maupun Saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata Ali.

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaan nanti, Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” tegas Ali.

    BACA JUGA:
    Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

    Dia juga menyampaikan, atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK. “Hal ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya. [hen/beq]