Category: Beritajatim.com Nasional

  • Saksi Ungkap Aksi Komplotan Begal Motor di Kota Surabaya

    Saksi Ungkap Aksi Komplotan Begal Motor di Kota Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara pidana pengeroyokan dengan kekerasan menghentikan laju motor, korban menghadirkan saksi satpam yang berjaga di dekat aksi para pelaku.

    Dalam kasus ini, ada enam Terdakwa yang diadili. Mereka adalah M Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M.Rizky Maulana, Adek Setya Ageng,M.Fatikhudin, dan juga Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO).

    Sementara saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satpam perumahan Gunungsari Samsul Romli dan saksi Ahmad yang juga terdakwa dalam perkara ini.

    Romli menerangkan bahwa saat itu waktu subuh. Dia mendengar ada suara ribut jarak 100 meteran, korban datang ke pos yang dia jaga. “Dia bilang dirampok, saya sarankan lapor ke Polsek.” terang saksi.

    Diketahui, pada Senin, 7 Juli 2025, para Terdakwa sedang di pos ronda RT 001 Kelurahan Karangpilang Surabaya. Selanjutnya pindah ke warung kopi STK, Jajartunggal Kec Wiyung Surabaya. Setelah ngopi, mereka pulang melewati jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya.

    Di tengah jalan saat jalan beriringan, lalu disusul oleh saksi korban Nandana Fareladyth Setyawan. Saat itu mengendarai Seped Motor Honda Beat, mengenakan jaket bertulisan “Golongan Pembuat Onar”.

    Para terdakwa melakukan pengejaran terhadap saksi korban Nandana. Tepat di depan SMP Siti Aminah Perum. Gunungsari Indah, para Terdakwa bersama Fawas dan Imamul (DPO) berhasil memberhentikan saksi korban Nandana.

    Setelah berhasil merampas jaket dan helm milik korban Nandana, para terdakwa meninggalkan lokasi. Kembali lanjutkan perjalanan pulang.

    Para Terdakwa bersama dengan Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO) dituntut dengan ancaman kekerasan bergerombolan. [uci/but]

     

  • Dirut Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

    Dirut Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur Utama PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan yang diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada awal 2025.

    Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MIB dan PT Melani Citra Permata dalam proyek penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023 di Jakarta.

    “Perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” ujar Aldi Rizki, Kuasa Hukum PT MIB.

    Aldi menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari terlapor.

    “Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” lanjut Aldi.

    PT MIB kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Fransiska Dwi Melani dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pada September 2025, penyidik resmi menetapkan Fransiska sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

    Aldi berharap proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

    “Kasus ini akan terus kami kawal agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan dan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” tegas Aldi, sambil mengimbau publik untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi menyesatkan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. [fyi/beq]

  • Polres dan Disperindag Magetan Cek Kualitas Pertalite ke SPBU, Ini Hasilnya

    Polres dan Disperindag Magetan Cek Kualitas Pertalite ke SPBU, Ini Hasilnya

    Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan memastikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang beredar di wilayah setempat aman digunakan. Langkah ini dilakukan melalui pengecekan tera, dispenser, serta kualitas BBM di sejumlah SPBU, Kamis (30/10/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di dua SPBU, yakni SPBU 54.633.10 Candirejo, Kecamatan Magetan, dan SPBU 54.633.16 Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo. Tim gabungan terdiri atas personel Satreskrim Polres Magetan, Kepala Disperindag Magetan Sucipto, Kepala UPT Metrologi, serta jajaran bidang perdagangan Disperindag.

    Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kanit Pidsus Satreskrim IPTU Dedy N.R., menjelaskan pengecekan ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan takaran dan kualitas BBM sesuai standar Pertamina.

    “Dari hasil pengecekan, takaran dispenser di kedua SPBU masih dalam batas kesalahan yang diizinkan sesuai ketentuan uji tera,” jelas IPTU Dedy.

    Selain itu, pemeriksaan kualitas BBM secara visual menunjukkan tidak ditemukan indikasi pencampuran bahan lain atau penurunan mutu. Stok dan pasokan BBM juga tercatat lancar tanpa adanya kelangkaan maupun antrean panjang di SPBU.

    Pengecekan ini dilakukan menyusul laporan sejumlah kendaraan mogok setelah mengisi Pertalite di beberapa wilayah Jawa Timur. Namun, di Magetan hingga kini belum ditemukan keluhan serupa.

    “BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Magetan aman digunakan, dan kami terus memantau agar distribusi serta kualitasnya tetap terjaga,” pungkas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. [fiq/beq]

  • Pelaku Utama Pembacokan Petugas SPBU Camplong Sampang Serahkan Diri ke Polisi

    Pelaku Utama Pembacokan Petugas SPBU Camplong Sampang Serahkan Diri ke Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus pembacokan terhadap seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, mulai terungkap. Salah satu pelaku berinisial M, warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, kini resmi ditahan di Mapolres Sampang setelah diserahkan oleh tokoh masyarakat setempat.

    Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan bahwa pelaku datang menyerahkan diri dengan didampingi seorang tokoh masyarakat. “Pelaku diserahkan langsung di hadapan saya,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

    Meski satu pelaku telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi penganiayaan berdarah tersebut. “Kami sudah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para terduga. Kami akan ambil langkah tegas dan terukur,” imbuhnya.

    Kapolres menjelaskan, motif di balik pembacokan itu belum dapat dipastikan. Polisi masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan latar belakang peristiwa tersebut.

    Berdasarkan keterangan saksi mata bernama Pardi, yang juga rekan kerja korban di SPBU, kejadian terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku M datang menggunakan mobil untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Namun, barcode kendaraan miliknya tidak dapat dipindai oleh sistem SPBU.

    “Pelaku marah karena merasa barcode-nya sering digunakan, dan kebetulan yang melayani saat itu adalah korban, Hairuddin (29),” jelas Pardi.

    Amarah M pun memuncak hingga mengeluarkan pisau dan menantang korban berkelahi. Tak lama berselang, ia menghubungi dua rekannya yang kemudian datang membawa celurit dan langsung melakukan aksi pembacokan terhadap korban. [sar/beq]

  • Kejari Pasuruan Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari ke Penyidikan

    Kejari Pasuruan Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari ke Penyidikan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi meningkatkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada Oktober 2025. Hal itu disampaikannya usai menghadiri audiensi Forkopimda bersama Format di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

    “Kasus ini secara resmi kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi unsur bukti permulaan,” ujar Kajari Teguh Ananto kepada awak media. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Teguh, saat ini tim penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui alur pelaksanaan program PTSL di Desa Wonosari. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk memperjelas kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

    “Sampai hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti,” jelasnya. Ia menambahkan, proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

    Saat ditanya jumlah saksi yang telah diperiksa, Kajari menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus). “Silakan tanya langsung ke Kasi Pidsus, karena saya tidak hafal jumlah pastinya,” ujarnya singkat.

    Berdasarkan data sementara, tim Pidsus Kejari Pasuruan telah memeriksa 14 orang saksi sejak Senin (27/10/2025). Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemohon sertifikat, kelompok masyarakat (Pokmas), hingga panitia pelaksana program PTSL.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah saksi dalam perkara ini mencapai 44 orang, termasuk Kepala Desa Wonosari, Herlambang, yang juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

    Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pasuruan melalui unit Pidsus untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

    Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini dengan hati-hati agar hasil penyidikan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. “Kami berharap masyarakat bersabar dan tidak mudah terprovokasi. Proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (ada/kun)

  • Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1,3 miliar Selama Agustus–Oktober 2025

    Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1,3 miliar Selama Agustus–Oktober 2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 31 tersangka, serta menyelamatkan potensi kerugian masyarakat akibat narkoba senilai Rp1,367 miliar.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, mulai dari 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil double L, serta 222,34 gram sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk makanan ringan (snack).

    “Snack ini sudah dicampur obat keras berbahaya dan dikemas seperti makanan ringan biasa. Modus ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat maupun petugas,” jelas AKBP Herdiawan dalam rilis di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025).

    Selain itu, turut diamankan sembilan buah timbangan elektronik, 31 unit handphone, 13 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.825.000 yang digunakan sebagai alat bantu transaksi.

    Menurut AKBP Herdiawan, selama periode tiga bulan terakhir penyidik mencatat 14 laporan polisi pada bulan Agustus, 11 laporan pada September, dan empat laporan pada Oktober.

    “Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, baik swasta maupun pengangguran, dan berdomisili di sejumlah daerah seperti Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jombang, Gresik, Bangkalan, dan Surabaya. Rata-rata motif mereka adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” katanya.

    Dari hasil operasi tersebut, Polres Mojokerto Kota memperkirakan sebanyak 11.241 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti yang digagalkan mencapai Rp1,367,149,000.

    Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati bagi pelaku utama.

    “Para pelaku ini kami tahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, dan sebagian lainnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sebanyak 25 tersangka. Kami akan terus berkomitmen menekan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya. [tin/kun]

  • Polres Situbondo Selidiki Penyebab Atap Ponpes Ambruk Sebabkan Satu Santriwati Meninggal

    Polres Situbondo Selidiki Penyebab Atap Ponpes Ambruk Sebabkan Satu Santriwati Meninggal

    Situbondo (beritajatim.com) – Polres Situbondo tengah menyelidiki penyebab ambruknya atap bangunan kamar santri putri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani di Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, Kamis (30/10/2025) dini hari. Insiden ini menyebabkan satu santriwati meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka.

    Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat para santriwati tengah tertidur di kamar asrama. Tiba-tiba atap bangunan runtuh dan menimpa sejumlah santriwati di dalam ruangan. Enam korban dilarikan ke rumah sakit, satu di antaranya meninggal dunia, sementara dua lainnya masih dirawat intensif di RSUD Besuki.

    Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Jajaran Polsek Besuki turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di area pondok.

    “Area sudah kami sterilkan untuk keamanan bersama. Langkah ini juga bagian dari proses penyelidikan,” ujar AKBP Rezi Dharmawan di lokasi kejadian.

    Ia menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan korban dan keamanan bangunan di sekitar lokasi terdampak.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pondok dan instansi terkait lainnya untuk penanganan korban bencana,” tambahnya.

    Menurut Kapolres, penyebab pasti ambruknya atap masih menunggu hasil pemeriksaan teknis oleh tim ahli bangunan. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor cuaca ekstrem yang melanda wilayah Besuki beberapa hari terakhir.

    “Kami masih mendalami penyebab pasti runtuhnya atap bangunan. Dugaan sementara bisa karena faktor cuaca, tapi kami tunggu hasil pemeriksaan teknis,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya salah satu santriwati. Semua korban, kata dia, telah mendapat penanganan medis, dan pihak keluarga menerima musibah tersebut dengan ikhlas. “Saat ini fokus kami memastikan situasi aman dan proses penanganan berjalan baik,” ujarnya.

    Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Syekh Abdul Qodir Jaelani KH Muhammad Hasan Nailul Ilmi membenarkan adanya insiden tersebut. Menurutnya, suara gemuruh terdengar sesaat setelah hujan deras disertai angin kencang mengguyur wilayah Besuki.

    “Sekira pukul 00.30 atau 01.00 WIB terdengar suara keras. Yang ambruk itu bagian atapnya, sementara tembok masih utuh,” ungkapnya. [awi/beq]

  • Polres Kediri Luncurkan Layanan BPKB Delivery, Dokumen Diantar Langsung ke Rumah

    Polres Kediri Luncurkan Layanan BPKB Delivery, Dokumen Diantar Langsung ke Rumah

    Kediri (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri memperkenalkan inovasi pelayanan publik baru bertajuk BPKB Delivery, yakni layanan pengantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) langsung ke rumah pemohon. Program ini resmi diluncurkan pada Rabu (29/10/2025) sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Kediri dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor.

    Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara S.I.K., menjelaskan bahwa program tersebut dihadirkan untuk meminimalkan antrean di kantor polisi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan sistem ini, warga tidak lagi perlu datang ke kantor Satlantas untuk mengambil BPKB karena dokumen tersebut akan dikirim langsung oleh petugas resmi ke alamat yang terdaftar.

    “Program BPKB Delivery ini kami hadirkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus dokumen kendaraan tanpa perlu antre di kantor Satlantas,” ungkap AKP Jata.

    Menurutnya, layanan ini sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya tambahan. Petugas pengantar juga telah dibekali identitas resmi dan mengikuti prosedur keamanan ketat untuk memastikan dokumen sampai ke tangan pemilik dengan aman. “Gratis tidak dipungut biaya. Petugas dari kami akan mengantar sampai rumah,” ucap Kasat Lantas Polres Kediri ini.

    AKP Jata menambahkan, BPKB Delivery mencakup berbagai layanan administrasi kendaraan, seperti penerbitan BPKB baru, balik nama, hingga penggantian akibat kehilangan atau kerusakan. Agar pengantaran berjalan lancar, pemohon diminta memastikan alamat pada formulir pengajuan sesuai dengan lokasi domisili sebenarnya.

    “ Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin. Polri akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” jelas AKP Jata. [nm/aje]

  • Jaksa Telah Periksa 80 Orang Anggota DPRD Jember

    Jaksa Telah Periksa 80 Orang Anggota DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Jaksa telah memeriksa kurang lebih 80 orang anggota DPRD Jember periode 2019-2024 dan 2024-2029, terkait kasus dugaan korupsi makanan dan minuman acara sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosperda).

    “Ditambah Panlok (Panitia Lokal) yang kemarin sekitar 210 orang saksi,” kata Kepala Kejaksan Negeri Jember Ichwan Effendi, Rabu (29/10/2025).

    Khusus untuk hari ini, jaksa memeriksa 60 orang anggota DPRD Jember dan panlok, serta memperoleh tambahan barang bukti berupa surat. “Kita lihat dari hasil keterangan mereka, apakah ada tersangka baru atau tidak,” kata Ichwan.

    Setelah menahan empat orang tersangka, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, jaksa hari ini menahan SR.

    Menurut Ichwan, SR ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi. Sebelumnya SR belum ditahan. Dia baru menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember hari ini dan bersikap kooperatif.

    “Kami harapkan semua berjalan lancar, sehingga proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat. Namun kami harus menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, maupun barang bukti dan alat bukti lain,” kata Ichwan Effendi.

    Sementara itu untuk kerugian negara belum diketahui. “Masih dihitung auditor,” kata Ichwan.[wir]

  • Demi Judi Online, Pria di Malang Bobol ATM di Indomaret

    Demi Judi Online, Pria di Malang Bobol ATM di Indomaret

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret. Beruntung aparat Polres Malang berhasil menggagalkan upaya pencurian pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

    Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan polisi saat berada di dalam toko.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

    Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.

    “Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda. Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar Bambang, Rabu (29/10/2025).

    Pelaku pembobolan mesin ATM di Indomaret Kabupaten Malang.

    Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar. Mereka segera menghubungi Polres Malang melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.

    Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.

    “Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut Bambang.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.

    Pembobolan mesin ATM di Indomaret Kabupaten Malang.

    “Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” tegas Bambang.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.

    Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    “Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (yog/but)