Category: Beritajatim.com Nasional

  • Modus Baru! Penipu Sebut Dirinya Pegawai Pajak, Uang Pengusaha Tuban Ludes

    Modus Baru! Penipu Sebut Dirinya Pegawai Pajak, Uang Pengusaha Tuban Ludes

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pengusaha supplier batu kalsium bernama Yunanik (51) asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 878.600.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).

    Kasus penipuan ini terjadi pada hari Senin 17 November 2025, bermula dari korban menerima telepon dari orang yang mengaku bekerja di KPP Pajak Pratama Tuban dan mengaudit korban dengan alasan waktunya pembayaran pajak.

    1. Cerita Kronologis
    Yunanik menceritakan, saat siang hari dirinya menerima telepon masuk yang tidak dikenal dan mengklaim dirinya pegawai pajak bernama Ahmad Sahroni dengan dalih akan membantu proses audit perpajakan. Yunanik awalnya ragu-ragu. Namun, pria tersebut meyakinkan dengan menyebut identitas korban seolah mengenal. Bahkan mengetahui pekerjaan korban sebagai pengusaha supplier batu kalsium dan pernah bekerja sama dengan CV. Rahmad Tanjung Jaya. Sehingga pihaknya lantas percaya.

    “Terus saya disuruh download Allo Bank, awalnya saya nggak mau. Terus orangnya bilang, ‘Ibu mau dibantuin apa tidak? Ngapain takut, kan itu rekening ibu sendiri.’ Bilangnya begitu. Terus akhirnya saya download dan diminta transfer rekening Mandiri ke Allo Bank Rp 50 ribu,” ujar Yunanik saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/11/2025).

    Lanjut, masih kata korban, pria tersebut juga mengetahui korban menyimpan uangnya di Bank Mandiri sebanyak Rp 1 miliar lebih dan sebagian di Bank BCA. Sehingga atas hal itu Yunanik percaya bahwa orang tersebut merupakan pegawai pajak. Si penelepon juga sempat menakut-nakuti korban dengan alasan bahwa dana di rekening pribadinya akan dikenai pajak tinggi serta diawasi PPATK jika tidak segera dipindahkan.

    2. Proses Pemindahan Uang
    Setelah korban mendaftar di Allo Bank, Yunanik menerima instruksi agar uang yang di Bank Mandiri segera dipindahkan ke Allo Bank. Dengan saldo di Bank Mandiri sebesar Rp 1.089.450.809,00 (satu miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan rupiah), Yunanik pertama kali transfer ke Allo Bank Rp 50 ribu untuk pembukaan rekening pertama, dan saat dicek memang ada nominalnya.

    Yang kedua transfer kembali Rp 50 ribu, ketiga kali Rp 500 ribu. Saat itu, si penelepon terus-menerus meminta agar uang yang di Bank Mandiri segera dipindahkan agar proses audit berjalan dengan cepat. Sehingga si penelepon meminta nominal besar, yakni transfer Rp 50 juta, dilanjut Rp 49 juta, kemudian Rp 300 juta, Rp 190 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp 200 juta.

    “Sadar saya itu pas jam 3 sore, Ahmad Sahroni ini pamit makan dan akan digantikan oleh temannya bernama Jaka Satria. Lalu saya dipaksa sama Jaka Satria untuk transfer lagi. Terus saya bilang, ‘Sebentar toh, saya mau cek dulu di Allo Bank saldo saya sudah berapa.’ Saya dimarahin sama orangnya, katanya ‘Ibu ini ngeyel dibilangin. Kalau kayak gini prosesnya malah jadi lama,’” kata Yunanik menirukan si penelepon.

    Setelah proses transfer, Jaka Satria menceritakan ke Yunanik bahwa sekitar pukul 10.00 WIB ayahnya sakit dan akan dibawa ke RS. Namun karena belum punya uang, ayahnya tidak jadi dibawa ke RS. Setelah memiliki uang ini, Jaka bisa membawa ayahnya ke RS. Sontak atas cerita itu, Yunanik segera tersadar dan langsung memanggil ponakannya untuk segera mendatangi KPP Pajak Pratama Tuban dan mencari tahu pegawai bernama Ahmad Sahroni.

    “Terus saya bilang, ‘Kamu betul tidak kerja di Pajak Tuban? Kenal ini tidak?’ Dia jawab kenal. ‘Cari saja di kantor, mejanya dekat kaca.’ Tapi pas ponakan saya ke Pajak Tuban tidak ada nama Ahmad Sahroni. Terus saya hubungi lagi nomornya sudah tidak bisa,” bebernya.

    3. Korban Segera Melaporkan Kejadian ke Bank dan Kepolisian
    Yunanik yang panik segera menyusul ke kantor pajak dan dijelaskan bahwa tidak ada yang namanya Ahmad Sahroni. Setelah itu, ia datang ke Bank Mandiri untuk mengecek saldonya dan ternyata sudah hilang. Dari Rp 1.089.450.809,00 tersisa Rp 249.871.403 (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga rupiah). Dengan total yang diambil oleh penelepon sebesar Rp 839.629.400 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

    “Tapi saya dari Bank Mandiri justru disuruh pulang. Bilangnya gini mbak tellernya, ‘Ibu, kalau di sini malah saya yang gemetaran, Bu. Mending ibu pulang dulu saja, ini saya masih ada nasabah.’ Itu kecewa saya. Saya tidak ditemui manajernya atau siapa, malah disuruh pulang. Tapi saya langsung ke Polres Tuban, tapi saya laporan di sana nggak berani Polres karena jumlahnya sangat besar, sehingga disarankan langsung ke Polda Jawa Timur,” kata Yunanik.

    Saat itu juga Yunanik pada malam hari melaporkan ke Polda Jatim. Keesokan harinya pada 18 November 2025 pukul 05.00 ia sampai di rumah dan pukul 08.00 WIB kembali ke Bank Mandiri sambil membawa surat laporan dari Polda Jatim. Maksud Yunanik datang ke Bank Mandiri yakni meminta alamat nasabah yang ditransfernya. Sebab, dalam laporan rekening koran, uang tersebut terkirim ke sesama Bank Mandiri. “Tapi saya nggak boleh, katanya itu privasi dan nggak boleh dibocorkan. Lah pikir saya, kenapa penipu harus dilindungi,” ucap korban.

    Pihaknya berharap agar uang tersebut dapat kembali dan meminta Bank Mandiri membantu menyelesaikan persoalan ini, termasuk Bank BCA. Sebab, pelaku juga meminta saldo yang di BCA segera ditransfer sebesar Rp 38.970.600 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah). “Saya gini loh, harusnya kalau saya transfer lebih dari Rp 200 juta kan sudah habis limitnya dari Bank Mandiri. Ini kenapa sampai bisa transfer berkali-kali tanpa ada limit,” bebernya.

    Sementara itu, sejumlah awak media yang mendatangi kantor Bank Mandiri untuk konfirmasi terkait permasalahan ini tidak mendapatkan respons dan enggan dimintai keterangan. Sedangkan saat berita ini ditayangkan KPP Pajak Pratama Tuban juga belum memberikan tanggapan. [dya/kun]

  • Polhut Madiun Gagalkan Pembalakan Liar, Tiga Terduga Diamankan

    Polhut Madiun Gagalkan Pembalakan Liar, Tiga Terduga Diamankan

    Madiun (beritajatim.com) – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun menggagalkan dugaan praktik pembalakan liar di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin malam (17/11/2025). Penindakan ini dilakukan setelah patroli rutin yang dilakukan oleh tim, yang menemukan lima pohon jati yang telah ditebang.

    Administratur Perhutani KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Mejayan. “Dari laporan masyarakat, kami mendapatkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Mejayan,” ujar Panca.

    Tim kemudian melakukan pemantauan intensif sejak Senin malam (17/11/2025) hingga Selasa siang (18/11/2025). Selama proses pemantauan, petugas melihat sebuah truk mengangkut batang jati keluar dari lokasi sebuah gudang mebel di Desa Wonorejo. Truk itu menuju Desa Kebonagung, yang terletak tak jauh dari lokasi penemuan pohon yang telah ditebang.

    Untuk mencegah pelarian pelaku, tim Polhut membagi tiga kelompok dan melakukan pengecekan di beberapa titik. Meskipun truk tersebut sempat hilang dari pantauan, salah satu tim akhirnya berhasil menemukan truk tersebut terparkir di area persawahan Desa Kebonagung.

    Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, tim akhirnya mengepung lokasi dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.

    “Tiga pekerja bongkar kayu berhasil diamankan bersama satu unit truk bernopol AD 8373 MA. Sementara sopirnya kabur melarikan diri,” jelas Panca, Jumat (21/11/2025).

    Di lokasi, petugas menyita 43 batang kayu jati yang diperkirakan berusia 30 hingga 40 tahun. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan diperkirakan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Ketiga terduga pelaku kini telah diserahkan ke Mapolres Madiun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Ketiganya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku,” tegas Panca.

    Pembalakan liar seperti ini menambah daftar panjang kerugian yang dialami oleh sektor kehutanan dan lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu, upaya preventif dan penindakan yang lebih tegas diperlukan untuk menanggulangi praktik ilegal semacam ini. [rbr/suf]

  • Puluhan Pelanggar Terekam ETLE Incar Mobile Satlantas Polres Gresik

    Puluhan Pelanggar Terekam ETLE Incar Mobile Satlantas Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 masih berlangsung. Untuk membantu pelaksanaan tugas penertiban maupun penegakan hukum di jalan raya.

    Satlantas Polres Gresik memanfaatkan Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Incar mobil yang bergerak secara mobilitas. Hasilnya, 75 pelanggar terdeteksi. Pelanggaran paling banyak didominasi tidak menggunakan helm SNI, melanggar marka jalan, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

    Angka pelanggaran itu diprediksi bakal melonjak seiring masih berlangsungnya Operasi Zebra Semeru dan berlanjutnya patroli elektronik di lapangan.

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin mengatakan, nantinya ETLE Incar Mobile ditempatkan di sejumlah titik rawan. Misalnya, di kawasan Kecamatan Manyar serta Kecamatan Bungah.

    “Dua wilayah tersebut dikenal memiliki tingkat mobilitas yang tinggi serta kerap menjadi lokasi terjadinya pelanggaran, sehingga menjadi fokus utama dalam operasi hari ini,” katanya, Jumat (21/11/2025).

    Selain melakukan penindakan berbasis teknologi lanjut dia, personel yang bertugas juga memberikan himbauan simpatik kepada para pengendara. Edukasi terus digalakkan agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan dalam berkendara.

    “Kami terus mengedukasi masyarakat. Keselamatan adalah yang utama, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kuncinya,” ungkapnya.

    Pama Polri ini menambahkan, tingginya kontribusi ETLE pada sistem penindakan menunjukkan bahwa tilang berbasis elektronik semakin memberikan efek jera kepada pelanggar.

    “Kepatuhan bukan semata untuk menghindari sanksi, namun demi keamanan diri sendiri dan keselamatan bersama,” urainya.

    Sejak digelar pada 17 hingga 20 November 2025, efektivitas Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Gresik masih tinggi. Baik itu sistem tilang elektronik, baik statis maupun mobile. dny

    Rekapitulasi Penindakan:
    1. Tilang ETLE Statis: 239
    2. Tilang ETLE Mobile: 539
    3. Tilang Manual. : 7
    4. Teguran Simpatik. : 665

    Total: 1.450 penindakan

    Pelanggaran paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua, dengan rincian jenis kendaraan:

    1. Sepeda motor : 1.234
    2. Mobil Sedan : 138
    3. Minibus : 55
    4. Truk : 10
    5. Mobil jip : 1
    6. Mobil pickup : 1

  • Polres Pamekasan Kembali Amankan 1 Pelaku Penganiayaan di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada’

    Polres Pamekasan Kembali Amankan 1 Pelaku Penganiayaan di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada’

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Resmob Polres Pamekasan, kembali mengamankan satu pelaku kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban jiwa yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025).

    Satu pelaku tersebut berinisial P (18) warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Ia diamankan petugas sekitar pukul 00:30 WITA di daerah Uluwatu, Bali, Rabu (19/11/2025). “Pengamanan pelaku dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Jum’at (21/11/2025).

    Penangkapan tersebut berdasar pengembangan kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos). “Sampai saat ini sudah ada dua pelaku yang kami amankan, selain P sebelumnya sudah kita amankan pria berinisial AS (18). Dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dan sampai saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya.

    “Setelah mengamankan pelaku P (18), penyidik kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa pada saat berada di TKP sedang membawa senjata tajam jenis pisau,” jelasnya.

    Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau besi sepanjang sekitar 32 centimeter dengan sarung kulit warna cokelat, sebuah sweater hitam dengan tulisan HBA yang dipakai pelaku saat kejadian di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan.

    Bahkan pelaku juga terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) Jouncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun.

    “Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat,” pungkasnya. [pin/but]

  • Satlantas Polres Malang Terima Penghargaan atas Upaya Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

    Satlantas Polres Malang Terima Penghargaan atas Upaya Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

    Malang (beritajatim.com) – Upaya Satlantas Polres Malang dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di kalangan pelajar mendapatkan apresiasi tinggi.

    Unit Kamsel Satlantas Polres Malang berhasil meraih penghargaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang atas komitmennya dalam mendidik pelajar menjadi ‘Orang Tua Asuh Berkeselamatan Berlalu Lintas’ untuk tingkat SD dan SMP. Penghargaan ini diberikan pada acara yang berlangsung di SMPN 1 Kepanjen pada Kamis, 20 November 2025.

    Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Suwaji secara simbolis menyerahkan penghargaan tersebut kepada pihak Satlantas Polres Malang.

    Dalam sambutannya, Nurul Sri Utami menekankan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas sejak usia dini. “Kami sangat mengapresiasi program Unit Kamsel Polres Malang yang secara konsisten membina pelajar untuk tertib berlalu lintas. Mulai penggunaan helm, spion, knalpot standar hingga kondisi ban saat berada di jalan raya,” ujar Nurul Sri Utami.

    Kegiatan ini juga disambut dengan positif oleh Kepala SMPN 1 Kepanjen, Sugeng Giyanto, yang mengapresiasi sinergi antara pihak kepolisian dan sekolah dalam membentuk karakter pelajar yang taat aturan.

    “Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap pelajar di SMPN 1 Kepanjen dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas dan mengedepankan keselamatan di jalan,” ungkap Sugeng.

    Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang, Ipda Umar Kiswoyo yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus melakukan edukasi keselamatan kepada lebih banyak sekolah.

    “Terima kasih kepada Dinas Pendidikan atas penghargaan ini. Kami akan terus melaksanakan sosialisasi keselamatan lalu lintas karena keselamatan anak-anak adalah prioritas utama,” kata Umar.

    Setelah prosesi penyerahan penghargaan, acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar kesadaran keselamatan lalu lintas di Kabupaten Malang terus meningkat. Penghargaan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025, yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan fokus utama pada generasi muda. [yog/suf]

  • Lebih dari 3 Ribu Pengendara Ditegur pada Hari ke-3 Operasi Zebra Semeru 2025 di Surabaya

    Lebih dari 3 Ribu Pengendara Ditegur pada Hari ke-3 Operasi Zebra Semeru 2025 di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di Surabaya yang dimulai sejak Senin (17/11/2025) terus menunjukkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas.

    Hingga hari ketiga, lebih dari 3.000 pengendara tercatat mendapatkan teguran dari 320 personel kepolisian yang bertugas di lapangan.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengungkapkan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas dalam operasi tahun ini.

    “Sampai hari ketiga dari data yang kita himpun ada 3.279 pelanggar yang kami beri teguran secara humanis tentunya. Hal itu sesuai dengan konsep awal Operasi Zebra Semeru 2025 yang mengutamakan giat secara preventif,” jelas Galih, Kamis (20/11/2025).

    757 Pengendara Terkena Tilang E-TLE

    Galih menambahkan bahwa jumlah pengendara yang mendapat teguran jauh lebih banyak dibandingkan mereka yang dikenai tilang. Total, ada 757 pengendara yang terkena tilang melalui E-TLE statis, sedangkan 517 pelanggar terjaring E-TLE mobile. Sementara itu, tindakan tilang manual hanya dilakukan kepada 73 pengendara.

    “Kami melakukan pendekatan berbeda kepada masyarakat supaya timbul kesadaran untuk menaati peraturan dengan upaya preventif,” ujarnya.

    Sosialisasi Menjadi Fokus Utama

    Dalam Operasi Zebra Semeru 2025, Polrestabes Surabaya memprioritaskan langkah pencegahan melalui sosialisasi aturan berlalu lintas. Edukasi tersebut diberikan setiap pagi di titik-titik rawan pelanggaran.

    “Anggota kami di lapangan setiap pagi selama Operasi Zebra Semeru 2025 aktif memberikan sosialisasi kepada para pengendara. Sosialisasi diberikan kepada para pengendara yang ada di titik-titik rawan pelanggaran,” pungkas Galih.

    Data Pelanggaran di Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    Sementara itu, data terpisah dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencatat 932 pelanggar selama tiga hari pertama operasi. Dari jumlah tersebut:

    166 pengendara mendapat teguran,

    21 pelanggar dikenai tilang manual,

    745 pelanggar terjaring E-TLE mobile,

    0 pelanggar terdata melalui E-TLE statis.

    Operasi Zebra Semeru 2025 akan terus dilakukan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di Surabaya dan sekitarnya. (ang/ted)

  • Rusak Kaca Bank Mandiri, Anak Pemilik Showroom Mobil Dihukum 6 Bulan Penjara

    Rusak Kaca Bank Mandiri, Anak Pemilik Showroom Mobil Dihukum 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada Royce Muljanto. Anak dari pemilik showroom mobil Liek Motor ini dinyatakan terbukti melakukan pengrusakan kaca Bank Mandiri.

    Dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Hakim Rudito Surotomo di dalam persidangan disebutkan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan yang sudah dilakukan anak Muljanto, pemilik showroom mobil ternama di Surabaya ini.

    Hakim Rudito Surotomo juga menyebutkan, walaupun terdakwa Royce Muljanto telah melakukan pengerusakan di Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya, perbuatan tersebut bukan hanya dipandang sebagai perbuatan pidana pengerusakan saja.

    “Apa yang sudah dilakukan terdakwa bukan hanya sebagai perbuatan pidana pengerusakan terhadap fasilitas milik bank, namun sebagai bentuk teror kepada pegawai di bank tersebut dan para nasabahnya,” tutur hakim Rudito Surotomo.

    Hakim Rudito Surotomo saat membacakan pertimbangan hukum juga menguraikan, perbuatan terdakwa Royce Muljanto ini telah terbukti melakukan tindak pidana penghancuran atau pengerusakan barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

    “Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP,” tutur hakim Rudito Surotomo.

    Menghukum terdakwa Royce Muljanto, sambung Hakim Rudito Surotomo, dengan pidana penjara selama enam bulan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Damang Anubowo, SE., SH., MH, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

    Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menjelaskan, perbuatan pengerusakan yang dilakukan terdakwa Royce Muljanto, dilakukan dengan sadar, disengaja, dan telah mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak Bank Mandiri sebesar Rp 20 juta.

    Tindakan terdakwa Royce Muljanto selain pengerusakan seperti aksi kencing di area bank, juga disebut sebagai bentuk penghinaan terhadap aturan dan tata tertib umum.

    Royce Muljanti sebelumnya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukumnya. Namun majelis hakim berpendapat, pembelaan terdakwa Royce Muljanto itu tidak mampu menggugurkan unsur pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP. [uci/but]

     

  • Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

    Sinergi Bapenda-Kejari Blitar, Piutang Pajak PBB Rp5 Miliar Bisa Tertagih

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar membuktikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci ampuh dalam mengamankan pendapatan daerah. Melalui program inovatif bertajuk “Petang Berkesan” (Penagihan Piutang Bersama Kejaksaan), Bapenda berhasil menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga menembus angka Rp 5 miliar per November 2025.

    Capaian ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah dirintis sejak 2023.

    Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, mengungkapkan bahwa tahun 2025 menjadi momentum kebangkitan realisasi penagihan piutang setelah sempat melandai pada tahun sebelumnya.

    “Kerja sama ini sudah berjalan dari 2023. Tahun pertama kita dapat lebih dari Rp 5 miliar, lalu 2024 sekitar Rp 1–2 miliar. Alhamdulillah, dengan inovasi baru metode penagihan di 2025 ini, hingga bulan November telah kembali menembus angka Rp 5 miliar,” ujar Roni, mewakili Kepala Bapenda Asmaningayu Dewi Lintangsari, Kamis (20/11/2025).

    Secara umum, kinerja penerimaan PBB-P2 menunjukkan tren yang sangat positif. Realisasi penerimaan PBB-P2 (Buku 1, 2, dan 3) terus menanjak dari Rp 34 miliar pada 2022, menjadi Rp 39,6 miliar (2023), dan Rp 41,5 miliar (2024).

    “Untuk 2025, hingga November saja sudah mencapai Rp 41,5 miliar. Capaian total hingga pertengahan November ini sudah di angka 95,28%, lebih baik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 94,17%,” paparnya.

    Roni menjelaskan, keberhasilan tahun ini tidak lepas dari penyempurnaan strategi. Jika sebelumnya hanya mengandalkan forum koordinasi (desk), tahun ini Bapenda menerapkan metode sampling. Sebelum tim gabungan (Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan) turun melakukan penagihan, mereka terlebih dahulu memetakan masalah spesifik di desa-desa.

    “Pada tahun 2025 ini kita ada inovasi. Sebelum melaksanakan desk, kita lakukan sampling ke desa-desa. Hasilnya, respons di lapangan sangat signifikan,” ungkapnya.

    Meski capaian memuaskan, Roni tidak menampik masih adanya tantangan besar (“PR”) dalam sektor piutang. Laju kenaikan piutang PBB-P2 yang mencapai 28 persen per tahun menuntut penanganan serius.

    Masalah klasik yang dihadapi meliputi piutang kadaluarsa (diatas 5 tahun), warisan dari era sebelum pendaerahan, wajib pajak yang berdomisili di luar kota, hingga persoalan dana yang belum disetorkan oleh oknum petugas pemungut di tingkat bawah.

    “Pajak bumi dan bangunan ini memang sebagian ada yang belum disetorkan ke kami. Namun dengan kolaborasi bersama Kejaksaan, kita lakukan upaya percepatan penyelesaian. Kita cari terobosan untuk menggenjot penerimaan daerah agar dapat digunakan sebagai sumber dana pembangunan,” tegas Roni.

    Program ‘Petang Berkesan’ sendiri lahir dari musyawarah bersama berbagai elemen (IKOMAT, Pemerintah Desa, Inspektorat, Satpol PP, dan Kejaksaan). Dengan dukungan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Bapenda Blitar optimis dapat terus menekan angka kebocoran pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah di masa mendatang. (owi/but)

  • Modus Usaha Catering Bodong di Rutan Polda Jatim, Dua Terdakwa Dituntut Penjara

    Modus Usaha Catering Bodong di Rutan Polda Jatim, Dua Terdakwa Dituntut Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa penipuan dengan modus menawarkan usaha catering di rumah tahanan Polda Jatim menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Oleh JPU Deddy Arisandy, keduanya dituntut berbeda yakni tiga tahun dan dua tahun.

    Kedua terdakwa tersebut adalah Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita. Patricia dituntut 3 tahun penjara sedangkan Anastasia dituntut 2 tahun penjara.

    Menanggapi tuntutan tersebut keduanya serempak meminta keringanan. Patricia berdalih sedang hamil besar 8 bulan. Sedangkan Anastasia sebagai orang tua tunggal beralasan punya tiga anak untuk alasan keringanan.

    Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam surat dakwaannya menuturkan bahwa korban merupakan tetangga Anastasia di Apartemen Klaska Residence, Jalan Jagir Wonokromo. Atas kedekatan tersebut, Anastasia kemudian memperkenalkan Muryatin kepada Patricia. Kepada Muryatin, Patricia mengaku tengah menjalankan usaha makanan untuk para tahanan di Mapolda Jatim.

    Usaha tersebut kemudian ditawarkan oleh Patricia untuk dialihkan kepada Muryatin pada 10 Mei lalu. “Patricia membujuk korban dan selanjutnya membuatkan Surat Pernyataan Peralihan Catering,” tutur Deddy.

    Selama proses peralihan tersebut, Patricia dan Anastasia beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban. Mulai dari pengadaan perangkat elektronik sebesar Rp 20 juta, uang setoran awal Rp 15 juta, pengurusan sertifikat halal Rp 12,6 juta, penerbitan ISO Rp 8 juta, pengurusan administrasi Rp 111 juta, hingga biaya keperluan pribadi Patricia dengan dalih pengobatan sebesar Rp 40 juta.

    Total dana Rp 227,5 juta telah digelontorkan oleh korban. Korban yang merasa proses peralihan usaha catering terlalu berlarut-larut kemudian mencari informasi langsung ke Polda Jatim. “Nyatanya kerja sama pengalihan usaha catering makanan tahanan Polda Jatim tidak ada,” ujar Deddy. [uci/kun]

  • Diduga Selingkuh, ASN Dispendukcapil Gresik Dilaporkan

    Diduga Selingkuh, ASN Dispendukcapil Gresik Dilaporkan

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan perselingkuhan terjadi di lingkup Pemkab Gresik. Kali ini seorang pria berinisial A, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil, dilaporkan istrinya yang juga ASN karena diduga berselingkuh dengan perempuan berinisial U yang merupakan rekan kerjanya.

    Terkait dengan kasus ini, Kepala Dispendukcapil Gresik, M. Hari Syawaludin, membenarkan adanya aduan dugaan perselingkuhan tersebut.

    “Iya benar, ada seorang perempuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gresik mengadu ke kami mengenai suaminya yang bekerja di Dispendukcapil,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

    Hari Syawaludin menuturkan, yang mengadu dari pihak istri laki-laki melalui surat tertulis, dan juga secara pribadi menghadap langsung ke Sekdin (Sekretaris Dinas).

    “Kedua ASN yang diduga berselingkuh sama-sama bekerja di sini. Saya juga sangat prihatin, apalagi keduanya sudah berkeluarga dan memiliki anak,” tuturnya.

    Kasus ini sudah ditindaklanjuti secara internal oleh Dispendukcapil Gresik. Kedua terduga sudah dipanggil dan saat ini dalam tahap pemeriksaan internal. “Kasusnya masih kami dalami secara internal. Belum diteruskan ke Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Hari Syawaludin menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk langkah-langkah penanganan perkara ini.

    “Sudah berkoordinasi dan konsultasi tentang langkah-langkah penanganan permasalahan ini. Nanti setelah kami secara internal mengadakan pemeriksaan, kami laporkan lebih lanjut ke pimpinan, serta Inspektorat dan BKPSDM,” urainya.

    Pasca kasus ini, laki-laki yang diadukan istrinya tidak masuk kerja selama dua minggu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi baik dari pihak laki-laki berinisial A maupun pihak perempuannya berinisial U. [dny/kun]