Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pelarian Narapidana dari Rutan Sumenep Berakhir di Tangan Polisi Bangkalan

    Pelarian Narapidana dari Rutan Sumenep Berakhir di Tangan Polisi Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelarian narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep berakhir di tangan petugas kepolisian Bangkalan. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap NR (33), seorang warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa NR adalah seorang narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sumenep pada 9 Agustus 2025 setelah hanya enam bulan menjalani masa hukuman.

    “Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Bangkalan. Tersangka berinisial NR, warga Kecamatan Socah,” ujar Hafid.

    NR sebelumnya dihukum atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep dengan vonis dua tahun penjara. Namun, saat masa hukuman yang baru berjalan enam bulan, dia berhasil melarikan diri.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah kabur dari rutan, pelaku sempat melarikan diri ke Bali selama beberapa minggu sebelum akhirnya kembali ke Bangkalan dan bersembunyi di daerah Socah.

    Proses penangkapan pelaku berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dalam upaya penangkapan, NR sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

    “Saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup oleh baju,” ungkap AKP Hafid. Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki kanan.

    Saat ini, penyidik Polres Bangkalan melanjutkan pemberkasan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan NR. Polisi menemukan bukti adanya empat lokasi kejadian (TKP) di wilayah Bangkalan dan beberapa lainnya di Sumenep serta daerah Madura sekitarnya.

    “Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkas Hafid. [sar/suf]

  • Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan HO tersangka penipuan dan penggelapan warga  Galaxi Bumi Permai Surabaya.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, SH. MH selaku Kuasa Hukum dr. Soewondo Basoeki (Pelapor) mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka HO mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    “Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    “Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK,”kata Rachmat.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum elit politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dkk dari masyarakat dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan rupiah.

    “Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan.

    Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Polisi Selidiki Perusakan 22 Makam di Bantur Malang

    Polisi Selidiki Perusakan 22 Makam di Bantur Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang tengah menyelidiki dugaan perusakan makam umum di Dusun Bantur Timur, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Sebanyak 22 makam ditemukan dalam kondisi rusak ketika petugas mendatangi lokasi kejadian.

    Kapolsek Bantur bersama unit reskrim dan petugas piket segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui kronologi kejadian.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Bantur masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku di balik aksi perusakan itu.

    “Benar, petugas sudah mendatangi lokasi dan melakukan pendataan terhadap makam yang rusak. Tim juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi kejadian,” ujar AKP Bambang, Jumat (31/10/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati 22 makam dalam kondisi rusak di area pemakaman umum setempat. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kondisi lokasi juga sudah didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

    “Kami masih mengumpulkan informasi di lapangan. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui motif dan siapa yang bertanggung jawab atas perusakan ini,” kata Bambang.

    Ia menegaskan bahwa Polres Malang berkomitmen menangani kasus tersebut secara serius dan transparan.

    “Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Percayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Kapolri Ajak Ojol Jadi Mitra Kamtibmas, Dorong Peran Strategis dalam Ekonomi dan Keamanan

    Kapolri Ajak Ojol Jadi Mitra Kamtibmas, Dorong Peran Strategis dalam Ekonomi dan Keamanan

    Malang (beritajatim.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel Ojol Kamtibmas yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, pada Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini diikuti ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

    Dalam arahannya, Jenderal Listyo menegaskan bahwa komunitas ojol memiliki peran penting tidak hanya dalam mendukung perekonomian masyarakat, tetapi juga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalanan. Ia menyebut, Polri ingin menjadikan para ojol sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

    “Polri ingin bermitra dan kontribusi. Saya harapkan ojol bisa menjaga dan informasikan kalau ada masalah yang harus direspon cepat oleh Polri,” ujar Listyo di hadapan peserta apel.

    Kapolri menilai, ojol berada pada posisi strategis karena memiliki dua fungsi utama sekaligus, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu menjaga keamanan di lapangan. Menurutnya, para pengemudi ojol berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan konsumen, sehingga turut memperkuat perputaran ekonomi nasional.

    “Kami bersama-sama sepakat bahwa peran ojol sebagai salah satu komunitas yang bisa membantu pertumbuhan ekonomi. Ojol jadi penghubung antara pelaku ekonomi UMKM dan konsumen,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Jenderal Listyo menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalin komunikasi aktif dan berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan para ojol. Salah satu bentuk konkret dukungan tersebut adalah pembangunan sejumlah fasilitas pendukung seperti gerai dan bengkel khusus yang dapat dimanfaatkan oleh komunitas ojol.

    “Kami membangun beberapa gerai, bengkel yang bisa dimanfaatkan ojol sekaligus saling membantu di antara teman-teman ojol yang kesulitan terkait kendaraan. Ini semua jadi bagian yang harus kita bangun dan tindaklanjuti di jajaran Jatim,” tutur Listyo.

    Apel Ojol Kamtibmas ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara Polri dan komunitas ojol dalam mewujudkan keamanan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur. [luc/beq]

  • Kapolres Tuban Dilaporkan ke PN dalam Gugatan Praperadilan Kasus Investasi Bodong Rp1,5 M

    Kapolres Tuban Dilaporkan ke PN dalam Gugatan Praperadilan Kasus Investasi Bodong Rp1,5 M

    Tuban (beritajatim.com) – Babak baru muncul dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar di Tuban. Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale resmi dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban oleh korban, Lirin Dwi Astutik, melalui gugatan Praperadilan (Pradil) terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

    Kuasa hukum Lirin Dwi Astutik, Wahabi Martanio, membenarkan bahwa gugatan telah didaftarkan di PN Tuban dengan nomor perkara 2/pid.pra/2025/PN Tbn. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan laporan penipuan investasi yang merugikan kliennya hingga Rp1,5 miliar.

    “Besok, tanggal 4 November 2025, kami akan sidang gugatan Pradil kepada Kapolres Tuban, juga Kapolda Jatim serta Kapolri,” ujar Wahabi, Jumat (31/10/2025).

    Dalam berkas perkara, nama Lirin Dwi Astutik tercatat sebagai pemohon, sedangkan tergugat adalah Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolres Tuban. Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Oktober 2025, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

    Wahabi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan dugaan penipuan berkedok investasi oleh seseorang berinisial W ke Satreskrim Polres Tuban pada Maret 2025. Saat itu, pelapor diminta menyetorkan uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai modal kerja sama bisnis. Sebagai jaminan, W menyerahkan dua aset berupa rumah dan mobil.

    “Awalnya usaha dan bisnis yang dijanjikan tidak membawa keuntungan. Tetapi justru sebaliknya, rumah dan mobil yang sebelumnya dijaminkan kepada pelapor malah dijual sepihak oleh W,” terang Wahabi.

    Karena usaha tidak jelas dan jaminan dijual tanpa izin, pihak pelapor sempat mengirimkan somasi, namun tidak direspons oleh terduga pelaku. Laporan dugaan penipuan kemudian dilayangkan ke Satreskrim Polres Tuban.

    “Sesuai ilmu dan pengalaman saya, kejadian ini bukan kasus perdata. Klien saya tidak terima karena modal dan jaminan sudah tidak ada, sehingga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan,” ujarnya.

    Dalam proses penyidikan, pelapor dan terduga pelaku sempat dimediasi oleh penyidik, namun mediasi tidak membuahkan hasil. Tak lama kemudian, Polres Tuban menerbitkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

    “Harapan kami, hakim memeriksa dan memutuskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” tutup Wahabi.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tuban belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. [dya/beq]

  • Hak Jawab Kartika Permatasari Tanggapi Notaris Rini Lagonda Terkait Jual Beli Tanah

    Hak Jawab Kartika Permatasari Tanggapi Notaris Rini Lagonda Terkait Jual Beli Tanah

    Surabaya (beritajatim.com) – Kartika Permatasari menanggapi notaris Rini Lagonda terkait perkara jual beli sebidang tanah seluas 1.520 meter persegi di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

    Warga Banyuwangi itu membantah pernyataan notaris Rini Lagonda yang dimuat di beritajatim.com pada 9 Januari 2024 dengan judul ‘Rini Lagonda Dituduh Palsukan Dokumen, Kekeh Punya Bukti Valid’ dan sejumlah media daring lain. Kartika mengatakan pernyataan Rini tersebut tidak benar.

    Menurut Kartika, sesuai data laporan yang dilayangkan ke Polresta Banyuwangi, pihak yang dilaporkan terkait perkara jual beli tanah adalah individu lain, bukan Rini Lagonda.

    “Fakta sesungguhnya pada Laporan ke Polresta Banyuwangi, yang dilaporkan adalah orang/individu lain,” kata Kartika Permatasari dalam keterangan yang diterima beritajatim.com, Jumat (31/10/2025).

    Kartika Permatasari pun mempertanyakan alasan Rini Lagonda memberikan pernyataan seolah menjadi individu yang dilaporkan.

    Kata Kartika, permasalahan tersebut berkaitan dengan ikatan jual beli tanah yang dibuat di hadapan notaris Rini Lagonda yang diduga tidak sesuai perjanjian sebelumnya.

    Kartika menduga ada perbedaan antara Ikatan Jual Beli (IJB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat, termasuk pergantian pihak pembeli tanpa pembatalan perjanjian awal.

    Lebih lanjut, Kartika menyebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) semestinya menolak pembuatan AJB untuk pihak lain jika tanah tersebut sudah ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak lain yang sah.

    Pasalnya, PPJB mengikat penjual untuk menjual objek tersebut kepada pembeli yang tertera dalam PPJB dan PPAT tidak dapat membantu proses jual beli ganda.

    Kartika juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya mengetahui permasalahan ini sejak tahun 2017.

    “Saat itu saya masih berusia 16 tahun dan belum dewasa secara hukum. Bukankah Ibu Rini Lagonda adalah tetangga depan rumah saya, tinggal menyeberang jalan lima meter,” kata Kartika Permatasari.

    “Sudah tahu segala seluk beluk di keluarga saya, bahwa saya lahir Tahun 2001. Pada tahun 2017 saya berusia 16 tahun masih belum dewasa.”tambahnya.

    Ditambahkannya yang menjadi permasalahan adalah ikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Rini Lagonda dimana pembelinya Adalah RI, dan dihari yang sama terdapat surat pernyataan dari RI beserta istrinya yang intinya menyatakan bilamana anak-anak dari penjual sudah dewasa maka terhadap objek jual beli tersebut akan dikembalikan kepada ahli waris penjual, secara sepihak maupun bersama-sama tanpa syarat apapun, pernyataan RI dan LMH juga berlaku mengikat kepada ahli waris mereka

    Bahwa AJB yang dibuat dihadapan PPAT Rini Lagonda tidaklah linier dan bukanlah kelanjutan dari IJB sebelumnya Dimana pihak pembelinya sudah berganti bukanlah RI melainkan O dan H, padahal terhadap IJB dan pernyataan tersebut belumlah ditindaklanjuti maupun dibatalkan.

    Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus menolak pembuatan Akta Jual Beli (AJB) untuk pihak lain jika tanah tersebut sudah ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak lain yang sah. Ini karena PPJB mengikat penjual untuk menjual properti tersebut kepada pembeli yang tertera dalam PPJB, sehingga PPAT tidak dapat membantu proses jual beli ganda yang illegal. (ted)

     

     

     

  • Bawa Rokok Tanpa Cukai, Empat Sopir di Pasuruan Dipenjara dan Didenda Miliaran

    Bawa Rokok Tanpa Cukai, Empat Sopir di Pasuruan Dipenjara dan Didenda Miliaran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Empat sopir pengangkut rokok tanpa pita cukai dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil setelah melalui proses persidangan panjang yang melibatkan puluhan saksi dan barang bukti.

    Keempat terdakwa adalah Ishak Maulana, Abdul Hamit Sadram, Nizar Ahmad, dan Imam Busairi. Mereka terbukti menimbun, menjual, serta memiliki barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, para pelaku juga diwajibkan membayar denda miliaran rupiah, sesuai dengan nilai cukai yang dihilangkan dari negara.

    Besaran denda yang dijatuhkan mencapai empat kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.

    Secara rinci, terdakwa Ishak Maulana dijatuhi denda Rp 1,7 miliar, sedangkan Abdul Hamit dan Nizar masing-masing dikenai denda sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara itu, Imam Busairi menerima denda senilai Rp 1,7 miliar.

    Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, vonis ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

    “Kami mengapresiasi keputusan hakim yang sudah sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan,” ujar Fery, Kamis (30/10/2025).

    Fery menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Karena itu, Kejaksaan akan terus menindak tegas pelaku peredaran barang kena cukai tanpa izin.

    “Ini menjadi pembelajaran bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

    Para terdakwa diberi waktu satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi denda. Jika tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa sebagai pengganti denda.

    Kejaksaan berharap putusan ini dapat memberikan efek jera. “Kami imbau pelaku usaha dan masyarakat untuk patuh terhadap aturan cukai. Jangan tergiur keuntungan instan karena hukum pasti berjalan,” pungkas Fery. [kun]

  • TNI–Polri dan Perguruan Silat di Geger Madiun Sepakat Wujudkan Kampung Aman-Rukun

    TNI–Polri dan Perguruan Silat di Geger Madiun Sepakat Wujudkan Kampung Aman-Rukun

    Madiun (beritajatim.com) – Suasana akrab menyelimuti Pendopo Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Senin malam (28/10/2025). TNI, Polri, Forkopimcam, kepala desa, serta pimpinan perguruan pencak silat berkumpul dalam forum cangkrukan untuk membahas keamanan wilayah dan memperkuat sinergi sebagai kampung pesilat.

    Pertemuan ini tidak hanya sekadar membicarakan keamanan, tetapi juga menjadi momentum mempertegas komitmen bersama dalam menjaga kerukunan dan menciptakan Madiun yang Bersahaja — bersatu, harmonis, dan sejahtera. Sebagai wilayah dengan tingkat dinamika yang tinggi, Kecamatan Geger menjadi barometer kondusivitas di Kabupaten Madiun.

    Camat Geger Dony Setiawan menyampaikan pentingnya komunikasi yang solid antara masyarakat dan aparat di berbagai tingkatan. “Geger ini wilayah yang padat dan warganya dinamis. Kita bentuk kanal komunikasi dari tingkat RT sampai kecamatan agar setiap persoalan cepat terpantau dan tertangani,” ungkapnya.

    Ia menekankan bahwa Kecamatan Geger memiliki jumlah desa yang banyak, dengan masyarakat yang cukup kritis, sehingga dibutuhkan koordinasi yang baik.

    Kapolsek Geger AKP Hafiz Prasetia Akbar juga menambahkan, bahwa hingga saat ini situasi di wilayahnya tetap aman. Menurutnya, potensi gejolak biasanya datang dari luar wilayah karena posisi Kecamatan Geger yang berada di jalur lintas selatan.

    “Kami terus memperkuat deteksi dini bersama Babinsa dan memaksimalkan layanan darurat 110 agar masyarakat cepat mendapatkan bantuan,” jelasnya.

    Kegiatan ini sekaligus mendukung program Kapolres Madiun, yakni Pesilat Pemersatu Bangsa. Program ini mendorong kembalinya marwah pencak silat sebagai warisan budaya yang juga menjadi simbol persaudaraan.

    “Pencak silat adalah identitas bangsa. Dunia mengenalnya melalui film The Raid sebagai bukti bahwa silat bisa menjadi kebanggaan, bukan alat permusuhan,” ujar AKP Hafiz.

    Melalui semangat tersebut, aparat dan tokoh perguruan sepakat untuk memperkuat pembinaan di tingkat bawah, serta menanamkan nilai sportivitas dan persaudaraan antar perguruan. Forum ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, sehingga nilai “berbeda-beda tapi tetap satu” kembali digelorakan.

    Forum yang berlangsung hingga malam itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, pembentukan grup komunikasi Kampung Pesilat–Forkopimcam sebagai wadah percepatan informasi dan pencegahan dini potensi konflik. Selain itu, peserta juga sepakat untuk aktif menyosialisasikan layanan darurat 110 sebagai kanal bantuan resmi yang responsif bagi masyarakat.

    Acara ditutup dengan penuh keakraban, ditandai dengan santap malam pecel khas Madiun. “Geger ini rumah kita bersama. Mari jaga martabat Kampung Pesilat dengan kedewasaan dan persaudaraan,” tutup Camat Dony. [rbr/suf]

  • Modus Baru! Pil Double L Diselundupkan ke Lapas Mojokerto Lewat Kue Kering

    Modus Baru! Pil Double L Diselundupkan ke Lapas Mojokerto Lewat Kue Kering

    Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya penyelundupan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil digagalkan petugas dalam sebuah operasi pengawasan rutin pada Kamis, 24 Juli 2025.

    Dalam insiden yang terjadi pada pukul 08.42 WIB ini, petugas menemukan modus baru yang terbilang unik dan berbahaya. Yakni, penyelundupan pil koplo jenis Double L yang larut dalam makanan ringan, tepatnya dalam bentuk kue kering atau snack.

    Kejanggalan pertama kali terdeteksi saat petugas Lapas memeriksa barang bawaan seorang perempuan berinisial IA, istri dari narapidana berinisial LT yang terjerat kasus narkotika. Ketika petugas mencicipi salah satu kue yang dibawa IA, mereka merasakan rasa pahit yang tidak biasa.

    Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata kue kering tersebut positif mengandung pil Double L dengan berat total mencapai 222,34 gram.

    Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa satu botol pil Double L yang digunakan dalam pencampuran tersebut berisi sekitar 10 ribu butir. Pil-pil tersebut dicampurkan ke dalam adonan kue, lalu dibentuk menyerupai stik dan keciput.

    “Rencananya, snack yang mengandung pil Double L ini akan dijual di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto dengan harga sekitar Rp10 ribu per stik,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa IA, istri dari narapidana LT, tidak mengetahui bahwa makanan yang ia bawa mengandung narkotika. IA mengaku hanya dititipi makanan untuk diserahkan kepada suaminya di Lapas.

    Pihak berwajib kini tengah memburu orang yang mengirimkan makanan tersebut, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Istrinya tidak tahu isi sebenarnya, ia hanya diminta mengantarkan makanan oleh seseorang, dan saat ini orang tersebut sedang kami buru,” tambah Iptu Arif Setiawan.

    Kue kering yang menganding pil koplo

    Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu perhatian utama pihak kepolisian. Ia juga memberikan apresiasi kepada petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto yang dengan cepat mendeteksi kejanggalan pada barang bawaan pengunjung.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

    Saat ini, tiga orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ini telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berhasilnya pengungkapan ini, petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto kembali membuktikan peran mereka dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang haram di dalam penjara. [tin/suf]

  • Simpanan di BMT Tak Kunjung Cair, Warga Gresik Mengadu ke Bupati dan DPRD

    Simpanan di BMT Tak Kunjung Cair, Warga Gresik Mengadu ke Bupati dan DPRD

    Gresik (beritajatim.com) – Rapat paripurna DPRD Gresik mendadak diwarnai kedatangan puluhan warga, sebagian besar perempuan, dari Kecamatan Dukun. Mereka mengadu karena tabungan dan deposito di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) tak kunjung bisa dicairkan.

    Aksi warga terjadi usai rapat paripurna yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD M. Syahrul Munir. Begitu keduanya keluar ruang rapat, warga langsung menghadang untuk menyampaikan keluhan mereka.

    Seorang warga asal Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, mengaku sudah berbulan-bulan menunggu pencairan simpanan tanpa hasil.

    “Sudah lama saya menunggu kepastian pencairan, tapi kenyataannya deposito saya tidak bisa keluar,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

    Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir membenarkan bahwa aduan serupa sudah pernah diterima lembaganya.

    “Ini laporan yang pernah kami terima sebelumnya, soal dana nasabah di salah satu BMT yang belum kembali sampai sekarang,” ungkapnya.

    Menurut Syahrul, berdasarkan keterangan warga, total dana yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp1 miliar. Ia menyebut DPRD akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan hearing bersama Komisi II dan dinas terkait untuk menelusuri akar persoalan.

    “Kami akan segera menggelar hearing dengan komisi dan dinas terkait. Nanti kita lihat apakah ada potensi pelanggaran hukum atau pidana,” paparnya.

    Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta warga untuk menempuh jalur hukum dengan pendampingan yang disediakan pemerintah secara gratis.

    “Warga bisa memanfaatkan dua jalur bantuan hukum, yakni melalui perda bagi masyarakat miskin atau melalui posbakum di pengadilan. Semua gratis tanpa biaya,” tegas Bupati Yani.

    Ia berharap langkah hukum tersebut dapat memberikan kepastian dan solusi bagi warga yang menjadi korban macetnya pencairan dana di BMT. [dny/but]