Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dewi Astutik, Gembong Narkoba Asal Ponorogo Tertangkap di Kamboja

    Dewi Astutik, Gembong Narkoba Asal Ponorogo Tertangkap di Kamboja

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI.

    Mengutip suara.com, operasi senyap ini dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan, sebagai tindak lanjut instruksi Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, yang membentuk tim khusus sebulan sebelumnya.

    Dukungan intelijen dan pemetaan pergerakan lintas negara diberikan oleh Atase Pertahanan RI di Kamboja serta BAIS TNI di bawah komando Yudi Abrimantyo. Sementara proses diplomasi dan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi langsung oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, beserta jajaran KBRI Phnom Penh.

    Aksi penangkapan ini berjalan mulus berkat kerja sama erat dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja, Chuon Narin. Dewi dibekuk saat hendak memasuki lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Operasi berlangsung cepat dan tanpa menimbulkan kegaduhan di lokasi.

    Setelah diamankan di Sihanoukville, Dewi diterbangkan ke Phnom Penh untuk verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas sebelum dipulangkan ke Indonesia.

    Setibanya di Indonesia, Dewi Astutik akan menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri alur pendanaan, logistik, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang mengoperasikan berbagai jenis narkotika—mulai dari sabu, kokain, hingga ketamin—ke negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara.

    BNN menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penangkapan Dewi. Langkah berikutnya adalah membongkar seluruh struktur jaringan yang selama ini beroperasi secara masif dan terorganisir. [beq]

  • Bongkar Ladang Ganja Terbesar, Satresnarkoba Polres Blitar Kota Raih Penghargaan Unit Terbaik se-Jatim

    Bongkar Ladang Ganja Terbesar, Satresnarkoba Polres Blitar Kota Raih Penghargaan Unit Terbaik se-Jatim

    Blitar (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mencatatkan prestasi gemilang di tingkat regional setelah sukses membongkar praktik budidaya ganja skala besar yang beroperasi selama 2 tahun. Pengungkapan ladang ganja seluas ratusan meter di lereng pegunungan Blitar ini mengantarkan Satnarkoba Blitar Kota meraih predikat Unit Terbaik Operasi Penindakan Narkoba se-Jawa Timur.

    Penghargaan bergengsi ini diumumkan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dan Analisis Evaluasi (Anev) Tahun Anggaran 2025 di Kota Batu, 27-28 November 2025. Satnarkoba Blitar Kota menduduki peringkat pertama berdasarkan kriteria pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti terbesar, mengungguli puluhan satuan sejenis di bawah naungan Polda Jawa Timur.

    Prestasi regional ini adalah buah dari kerja keras yang puncaknya terjadi pada pengungkapan kasus fenomenal di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu, polisi menemukan 820 pohon ganja dengan berbagai ukuran, tertanam subur dan rapi di pekarangan rumah tersangka berinisial SA. Ladang ini disebut-sebut sebagai salah satu pengungkapan ganja terbesar di Blitar Raya.

    Yang membuat kasus ini unik dan mengejutkan adalah pola operasinya yang sangat sederhana. Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Rokhani, mengonfirmasi bahwa tersangka SA tidak perlu menyimpan stok ganja kering.

    “Untuk pembelian ganja, pembeli diambilkan langsung dari pekarangan rumah pelaku SA,” tegas AKP Rokhani pada Jumat (5/9/2025) beberapa bulan lalu.

    Menurut Rokhani, aktivitas transaksi dilakukan layaknya jual beli sayuran segar. Ketika ada pesanan, SA langsung memetik tanaman ganja dari kebunnya untuk diserahkan kepada pembeli. Sebagian tanaman ganja memang sempat dipanen dan dijual, meski dalam jumlah terbatas.

    Berawal dari Tes Urine Positif di Aksi Demo
    Pembongkaran jaringan ‘kebun ganja’ ini terjadi secara tidak terduga. Penyelidikan bermula dari pengamanan seorang peserta aksi demo berinisial AAP (25). Tes urine yang dilakukan polisi mendapati AAP positif mengonsumsi ganja.

    “Nyanyian” AAP mengarahkan tim investigasi ke pemasok besar, hingga akhirnya mengendus keberadaan sebuah rumah di lereng pegunungan Gandusari yang sejuk, lokasi yang ideal untuk tanaman haram tersebut tumbuh subur. Kondisi tanah yang subur dan iklim dingin mendukung pertumbuhan ratusan pohon ganja, mulai dari 10 cm hingga hampir satu meter.

    Kristalisasi Strategi Pro-Aktif
    Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menegaskan bahwa penghargaan unit terbaik se-Jatim ini bukanlah kebetulan semata. Ini adalah indikator nyata dari keseriusan dan efektivitas Satnarkoba Blitar Kota.

    “Peringkat pertama ini adalah kristalisasi dari strategi pro-aktif, kerja investigasi yang mendalam, dan sinergi solid antar-operator di lapangan. Setiap barang bukti yang kami amankan merepresentasikan satu mata rantai yang kami putus dari jaringan narkoba.” ungkap Iptu Samsul kepada media, Selasa (2/12/2025). ”

    Iptu Samsul menambahkan, fokus pada pengumpulan bukti material yang kuat seperti ratusan pohon ganja ini adalah upaya untuk menciptakan efek jerat hukum yang maksimal.

    Saat ini, tersangka SA beserta ratusan barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi dan ke mana saja hasil panen ‘petik langsung’ tersebut telah didistribusikan. [owi/beq]

  • Polres Lamongan Bersama Polda Jatim Gelar Inspeksi Kendaraan Jelang Nataru

    Polres Lamongan Bersama Polda Jatim Gelar Inspeksi Kendaraan Jelang Nataru

    Lamongan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Lamongan bersama Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, melaksanakan inspeksi kelayakan kendaraan angkutan penumpang maupun barang.

    Inspeksi tersebut dilaksanakan di Garasi Pool PO Bus MDC Trans Lamongan, dengan fokus pemeriksaan pada kondisi fisik kendaraan, kelaikan jalan, serta kelengkapan surat-surat kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang maupun barang.

    Inspeksi yang juga melibatkan perwakilan Dishub Lamongan dan Perwakilan UPT P3 LLAJ Lamongan ini, sebagai langkah preventif untuk memastikan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Petugas memeriksa kendaraan Garasi Pool PO Bus MDC Trans Lamongan, Selasa (2/12/2025).

    “Kami bersama tim Polda Jatim dan instansi terkait memastikan setiap kendaraan memenuhi standar keselamatan. Ini demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, Selasa (2/12/2025).

    Komponen kendaraan yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi rem, lampu, ban, wiper, hingga perlengkapan keselamatan seperti alat oemadam api ringan (APAR), palu pemecah kaca, sabuk keselamatan, serta kesesuaian trayek dan dokumen kendaraan.

    Selain memeriksa kendaraan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi dan operator angkutan, agar memperhatikan kondisi kendaraan sebelum beroperasi, tidak memaksakan diri ketika lelah, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas.

    “Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh armada angkutan umum di Kabupaten Lamongan siap beroperasi dengan aman, sehingga potensi kecelakaan maupun gangguan lalu lintas dapat diminimalisir selama periode Nataru,” ujarnya. (fak/but)

  • Berkah Gandeng Gus Iqdam, Polres Blitar Kota Raih Penghargaan dari Polda Jatim

    Berkah Gandeng Gus Iqdam, Polres Blitar Kota Raih Penghargaan dari Polda Jatim

    Blitar (beritajatim.com) – Pendekatan humanis dan inovatif yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota dalam Operasi Zebra Semeru 2025 membuahkan berkah. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim memberikan penghargaan khusus kepada Satlantas Polres Blitar Kota atas terobosan mereka menggandeng tokoh agama nasional dalam kampanye ketertiban lalu lintas.

    Penghargaan ini menjadi bukti bahwa sosialisasi keselamatan berkendara tidak melulu harus dilakukan dengan cara kaku di jalan raya, melainkan bisa melalui pendekatan kultural dan religius yang menyentuh hati masyarakat.

    Kolaborasi “Out of the Box” di Markas Sabilu Taubah

    Apresiasi tersebut diberikan menyusul langkah taktis Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, yang memilih metode “jemput bola” dengan mendatangi markas Majelis Ta’lim Sabilu Taubah (ST) pimpinan Muhammad Iqdam Kholid atau yang akrab disapa Gus Iqdam, pada Senin malam (17/11/2025) lalu.

    Alih-alih menggelar razia di jalan yang kerap membuat pengendara was-was, jajaran Satlantas justru hadir di tengah ribuan jamaah yang didominasi kaum milenial dan Gen Z untuk “menitipkan” pesan keselamatan.

    Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, penghargaan ini adalah bonus dari upaya utama mereka menekan angka kecelakaan melalui pendekatan persuasif.

    “Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat. Kami menyadari bahwa pendekatan hukum saja tidak cukup, perlu pendekatan hati. Terima kasih yang tak terhingga kepada Gus Iqdam yang telah sudi berkolaborasi, menjadi jembatan komunikasi kami kepada ribuan jamaah untuk mengkampanyekan aksi tertib lalu lintas selama Operasi Zebra 2025,” ucap Agus saat dikonfirmasi, Selasa (02/12/2025).

    Dukungan Ulama untuk Keselamatan Umat

    Kolaborasi antara aparat kepolisian dan ulama kharismatik ini dinilai sangat efektif (impactful). Dalam pengajian rutin tersebut, Gus Iqdam secara langsung menyuarakan dukungan terhadap Operasi Zebra Semeru 2025.

    Dengan gaya ceramahnya yang khas dan santai, Gus Iqdam menekankan bahwa menaati peraturan lalu lintas adalah bagian dari menjaga keselamatan diri (hifz an-nafs) yang juga dianjurkan agama.

    “Jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas, itu bukan pajangan tapi harus ditaati agar kita selamat dalam berkendara,” pesan Gus Iqdam kala itu, yang langsung disambut riuh tepuk tangan ribuan jamaah ST Nyell.

    Sinergi ini dinilai berhasil membangun citra positif kepolisian sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Blitar Kota, khususnya di kalangan anak muda yang menjadi basis massa terbesar majelis tersebut.

    Langkah Satlantas Polres Blitar Kota ini diharapkan menjadi role model bagi satuan lain dalam menerapkan pemolisian yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) dengan merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama. (owi/but)

  • Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun

    Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Abd Wasik, bendahara SMPI Ulul Albab asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, setelah terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2022–2023. Putusan ini dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Jumat (28/11/2025).

    Wasik dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain hukuman pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96, subsider hukuman penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama 1 tahun.

    Dari pihak penuntut, jaksa sempat mengajukan tuntutan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan Majelis Hakim.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyampaikan hal tersebut. “Jaksa menuntut terdakwa sesuai dakwaan primair,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

    Meskipun demikian, pihak kejaksaan menyatakan belum memutuskan langkah hukum lanjutan pasca putusan vonis dibacakan. “Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir,” tegas Taufik.

    Kasus korupsi yang melibatkan dana pendidikan ini mencuat setelah didapati bangunan SMPI Ulul Albab tidak selesai dan tidak sesuai dengan jumlah anggaran hibah yang diterima. Sekolah tersebut mengajukan proposal Rp1,08 miliar pada 2021 dan menerima kucuran dana Rp 877,4 juta dari Pemprov Jatim melalui Biro Kesra. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 583.153.266,96.

    Dalam proses persidangan, terungkap rangkaian modus yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan mark up harga dan kuantitas barang, serta mencantumkan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif. Perbuatan ini secara langsung menyebabkan pembangunan sekolah tidak selesai sesuai standar. [ada/beq]

  • Bawa Sabu 4,29 Gram, Warga Pamekasan Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep saat Hendak Transaksi

    Bawa Sabu 4,29 Gram, Warga Pamekasan Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep saat Hendak Transaksi

    Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil membekuk AM (46), warga Patemon Pamekasan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,29 gram saat hendak melakukan transaksi. Penangkapan pelaku peredaran gelap narkoba ini dilakukan di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Satresnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga dari luar daerah.

    Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera mendatangi lokasi. Tersangka AM digerebek di ruang tamu sebuah rumah milik warga setempat.

    “Saat digerebek, tersangka sedang duduk di ruang tamu, akan melakukan transaksi sabu. Kami menemukan sabu di kursi tempat tersangka duduk,” katanya, Selasa (2/12/2025).

    Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 4,29 gram netto. Sabu tersebut dibungkus tisu warna putih dan diletakkan tepat di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam memfasilitasi transaksi narkoba.

    Tersangka AM tidak dapat mengelak saat petugas menunjukkan barang bukti yang ditemukan. Ia pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

    “Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu di kursi ruang tamu itu miliknya. Sabu itu memang akan diedarkan di wilayah Sumenep,” terang Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melanjutkan proses hukum. Langkah yang dilakukan meliputi melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti.

    “Penyidik Satresnarkoba saat ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti. Kami juga mengirimkan sampel barang bukti berupa sabu ke Labfor Polda Jatim,” ungkap Widiarti.

    Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Sumenep. [tem/beq]

  • Manajemen Diskotek Ibiza Surabaya Sampaikan Belasungkawa dan Klarifikasi Resmi ke Keluarga Korban

    Manajemen Diskotek Ibiza Surabaya Sampaikan Belasungkawa dan Klarifikasi Resmi ke Keluarga Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen diskotek Ibiza menyampaikan rasa duka dan tanggung jawab moral atas meninggalnya MRY (24), warga Taman, Sidoarjo, yang ditemukan tak bernyawa di lantai dasar Andika Plaza, kawasan Simpang Dukuh, pada Kamis (27/11/2025) dini hari.

    Sebagai bentuk empati, pihak manajemen mendatangi rumah duka pada Sabtu (29/11/2025) untuk bertemu langsung dengan keluarga korban.

    Rombongan manajemen diwakili oleh Wakil Humas Ibiza, Furqon Hudana atau akrab disapa Gepeng, bersama Legal Ibiza, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. Mereka diterima langsung oleh ayah korban, Yusuf, ibu kandung, serta kakak dan adik korban.

    “Kami menyampaikan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas kepergian korban MRY,” ujar Gepeng dan Dwi Heri Mustika saat berada di rumah duka.

    Keluarga Sampaikan Keikhlasan, Manajemen Berikan Klarifikasi Kronologi

    Dalam suasana duka, keluarga menunjukkan sikap ikhlas atas musibah yang menimpa putra mereka. Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan manajemen untuk menyampaikan klarifikasi resmi terkait kronologi kejadian yang menewaskan korban.

    Gepeng menegaskan bahwa insiden tersebut berawal dari keributan internal antar teman satu meja, bukan perkelahian dengan orang tak dikenal.

    “Awal kejadian memang di area Ibiza. Keributannya bukan antar pengunjung, tetapi sesama teman satu meja,” jelasnya.

    Berdasarkan rekaman CCTV, kelompok korban awalnya terlihat bercanda. Namun situasi berubah ketika terjadi miskomunikasi sehingga memicu cekcok kecil.

    “Dari situ mereka saling dorong dan salah satu terjatuh. Diduga kepalanya terbentur meja atau pembatas sofa,” ungkap Gepeng.

    Manajemen Klaim Sudah Jalankan SOP Penanganan

    Manajemen Ibiza menegaskan telah melakukan penanganan awal secara maksimal sesuai prosedur operasional standar. Para karyawan bersama rekan korban memberikan pertolongan pertama dan berusaha mencari bantuan medis.

    “Manajemen saat kejadian juga langsung menghubungi Polsek Genteng untuk pelaporan dan minta bantuan guna penanganan lebih lanjut,” kata Gepeng.

    Di hadapan keluarga, ia juga menjelaskan kronologi secara rinci untuk memastikan bahwa pihak Ibiza bersikap kooperatif dan bertanggung jawab.

    Keluarga Harapkan Penegakan Hukum

    Meski sudah mengikhlaskan kepergian putranya, keluarga korban mengaku masih menyimpan pertanyaan besar atas tindakan pelaku yang hingga kini belum diamankan.

    “Saya sudah ikhlas atas kepergian anak saya. Tapi yang ngganjel di hati saya, kok tega pelaku sampai begitu ke anak saya. Padahal pelaku dan anak saya (korban) status teman baik. Sebenarnya salah anak saya apa? Kok sampai anak saya dipukul sampai parah dan meninggal dunia,” ujar ibu korban dengan penuh duka.

    Ayah korban, Yusuf, juga berharap kasus ini segera dituntaskan. “Kami berharap polisi bisa segera menangkap pelaku. Semua kami percayakan sepenuhnya perkara ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

    Ibiza Janji Kooperatif dan Percayakan Penanganan pada Polisi

    Menanggapi harapan keluarga, Gepeng menyatakan bahwa pihak Ibiza mendukung penuh proses penegakan hukum.

    “Kami optimis pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku. Pihak Ibiza tetap percaya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa manajemen Ibiza berkomitmen untuk terus kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (ted)

  • Pelaku Penganiayaan Konsumen Ibiza Club Surabaya Ternyata Teman Sendiri

    Pelaku Penganiayaan Konsumen Ibiza Club Surabaya Ternyata Teman Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan satu tersangka yang terbukti menganiaya MYR (24) salah satu konsumen Ibiza Club Surabaya hingga tewas, Kamis (27/11/2025) lalu. Tersangka adalah AK (40) teman dekat korban yang sehari-hari tinggal di Kos Bungurasih.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan yang menewaskan MYR dilakukan oleh tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk. AK dan MYR sebenarnya sudah lebih dahulu minum-minuman keras di kos kawasan Bungurasih bersama 3 teman.

    “Setelah mabuk di kos tempat tinggal tersangka, mereka sepakat untuk pindah ke TKP,” kata Luthfie, Senin (1/12/2025).

    Korban dan tersangka datang ke Ibiza Club Surabaya bersama lima rekannya. Mereka naik taksi online dari Bungurasih dan sampai di Ibiza Club Surabaya sekitar pukul 12 malam. Di lokasi, mereka duduk di sofa VIP 2.

    “Di sofa VIP 2 Surabaya mereka pesan 3 botol. Sekitar jam 2 itu mulai ribut,” jelas Luthfie.

    Dari keterangan tersangka, awal mula keributan dipicu korban yang sudah terlalu mabuk. Korban terus memberontak dan cari masalah. AK yang sudah dekat dengan korban MYR lalu mencoba menenangkan. Namun, tersangka malah dipukul.

    “Keduanya sempat saling dorong. Korban terjatuh dan menyenggol meja. Dari situ botol-botol yang ada di meja pecah,” jelas Luthfie.

    Tersangka yang emosi lalu mengambil pecahan botol dan menghantam kepada korban. Seingat tersangka, ia memukul korban di bagian kepala dan punggung hingga tiga kali.

    “Tersangka tidak mengetahui jika korban meninggal dunia. Ia lalu pulang bersama teman-teman yang lain,” jelas Luthfie.

    Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti pecahan botol, pakaian korban dan tersangka hingga rekaman kamera CCTV. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini.

    “Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun,” pungkas Luthfie.

    Diketahui, Seorang pria asal Taman, Sidoarjo, berinisial MRY (24) menjadi korban pengeroyokan di Ibiza Club Surabaya, Kamis (27/11/2025) dini hari. Dari rekaman CCTV yang diterima beritajatim, korban MRY ternyata dipukuli oleh rekannya sendiri di tengah gema musik funkot.

    Kamera CCTV di dalam Ibiza Club Surabaya merekam keributan yang terjadi di sofa dancefloor tempat korban bersama 7 rekannya menikmati minuman keras. Keributan pertama kali tampak terjadi sekitar pukul 12.49 WIB. Belum diketahui pasti penyebab keributan yang membuat korban dan teman satu sofa saling bertukar pukulan.

    “Mereka ribut sendiri antar teman. Jadi bukan dengan pengunjung apalagi petugas keamanan dari Ibiza. Mereka duduk di Sofa yang ada pembatas besi dan ribut sendiri,” kata Humas Ibiza Club Surabaya, Wahyu ketika diwawancarai Beritajatim.com, Kamis (27/11/2025). (ang/ian)

  • Kejari Lumajang Tangani 448 Perkara Pidana Umum, 85 Berkas Dikembalikan ke Polisi

    Kejari Lumajang Tangani 448 Perkara Pidana Umum, 85 Berkas Dikembalikan ke Polisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Jumlah tindak pidana umum (Pidum) yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur sudah menembus angka 448 perkara sampai akhir November 2025.

    Sebagai informasi, ratusan perkara pidana umum ini telah diterima dari Kepolisian Resort (Polres) Lumajang yang ditandai dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

    Kasi Intel Kejari Lumajang Raden Yudhi Teguh Santoso menyampaikan, total ada sebanyak 334 perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang untuk menjalani proses sidang.

    Sebanyak 277 perkara di antaranya diputus ingkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi.

    “Untuk SPDP 448 perkara ini sebanyak 334 perkara sudah dilimpahkan, dan 277 perkara sudah ingkrah,” terang Yudhi saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

    Menurutnya, terdapat 85 SPDP yang berkasnya harus dikembalikan ke pihak penyidik untuk dilengkapi kekurangannya. Tahap ini biasa dikenal dengan istilah P-18 atau P-19.

    Dari jumlah itu, sebanyak 32 SPDP dikembalikan karena alasan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    “Sebanyak 85 SPDP kita kembalikan, dari 85 SPDP itu yang dikembalikan karena SP3 totalnya 32 perkara,” tambahnya.

    Yudhi menyebut, dari semua perkara pidana umum yang ditangani, penyalahgunaan narkotika menjadi pelanggaran paling mendominasi di Lumajang.

    Kemudian terdapat juga pelanggaran soal masalah kesehatan karena penggunaan obat keras. Disusul di posisi ketiga ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

    “Secara trend setiap tahun pidana umum yang mendominasi selalu sama, tapi tahun ini ada peningkatan sekitar 5 persen,” ungkap Yudhi. (has/ian)

  • Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar Rp1,44 M di Gresik, PT BRN dan Dirut Jadi Tersangka

    Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar Rp1,44 M di Gresik, PT BRN dan Dirut Jadi Tersangka

    Gresik (beritajatim.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melimpahkan kasus pembalakan liar Hutan Sipora yang barang buktinya masih disita di Pelabuhan Gresik.

    Dalam proses hukum itu, menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal. Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar.

    Komitmen tersebut disampaikan dalam ungkap kasus di kawasan Pelabuhan Gresik. Pihaknya juga menggandeng lembaga penegakan hukum terkait. Mulai dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Kepolisian, dan Kejaksaan.

    Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, akibat kejadian ini negara dirugikan miliaran rupiah. Jumlah ini belum termasuk kerugian lingkungan yang berdampak pada meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. “Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar,” katanya, Senin (1/12/2025).

    Modus operandi yang dilakukan PT BRN sangat terorganisir. Mulai dari pemalsuan dokumen, penebangan kayu di luar pemegang hak atas tanah (PHAT), hingga memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). “Dokumennya kayu ilegal seolah-olah menjadi legal,” imbuh Dwi Januanto Nugroho.

    Atas kegiatan ilegal ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Kami juga masih menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat,” imbuh Direktur Tipidhut Kemenhut Rudianto Saragih.

    Sementara itu, Direktur Jampidum Kejagung RI Sugeng Riyanta menuturkan, penetapan tersangka tersebut difokuskan pada beneficial owner atau pemilik manfaat. Sejauh ini, tersangka berperan sebagai otak pelaku, mulai dari proses pembalakan hingga pendistribusian. “Sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar,” urainya.

    Selama proses bergulir, barang bukti ribuan kayu ilegal masih disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sambil menunggu vonis putusan inkrah. Hasil hutan ini pasti akan menjadi aset milik negara melalui mekanisme proses lelang. [dny/kun]