Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kasus Mutilasi Bayi di Jember, Hj Ansari: Tragedi Kemanusiaan

    Kasus Mutilasi Bayi di Jember, Hj Ansari: Tragedi Kemanusiaan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hi Ansari mengaku sangat prihatin atas kasus tragis penemuan jasad bayi laki-laki di Desa Kalinggah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Jasad ditemukan tanggal 22 Desember 2025 lalu.

    Kondisi jasad bayi tak berdosa tersebut ditemukan terpisah di dua lokasi berbeda di wilayah setempat, satu bagian ditemukan di area pemakaman umum. Sementara bagian lengan ditemukan dalam tangki septik tank disamping rumah terduga pelaku berinisial RH, warga setempat.

    Parahnya terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi tersebut merupakan perempuan berusia 19 tahun, yang notabene ibu kandung. Aksi nekad dan terbilang tega dilakukan pelaku karena malu melahirkan sosok bayi tanpa suami.

    Kasus tragis tersebut juga sempat menggegerkan warga setempat, dan memicu perhatian mendalam dari banyak kalangan. Termasuk dari Hj Ansari yang merupakan legislator yang dikenal aktif menyuarakan isu kemanusiaan dan perlindungan perempuan dan anak.

    “Tentu kami sangat prihatin atas peristiwa ini, di mana kasus ini bukan sekadar kejahatan berat, tetapi juga cerminan dari lemahnya kepedulian sosial dan perlindungan terhadap anak-anak yang seharusnya menjadi tanggungjawab bersama,” kata Hj Ansari kepada beritajatim.com, Selasa (6/1/2026).

    Wakil rakyat perempuan satu-satunya dari Madura, di Senayan, juga menilai hal itu bukan sekadar kasus tragis semata. “Ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyayat hati. Bayi itu makhluk yang tidak berdaya dan wajib dilindungi oleh negara dan masyarakat,” ungkapnya.

    “Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Sebab penanganan yang tegas sangat penting agar keadilan dapat ditegakkan sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, dan elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai kesehatan mental, pengasuhan anak, serta deteksi dini terhadap potensi kekerasan dalam lingkungan keluarga dan sosial.

    “Dari tragedi ini harus menjadi bahan introspeksi bagi kita semua, bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama. Jangan sampai kejadian serupa terulang hanya karena kita lalai membangun sistem perlindungan yang kuat,” tegasnya.

    Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menghormati proses hukum dan perasaan keluarga korban.

    “Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepedulian bersama dalam menjaga keselamatan dan hak hidup setiap anak di Indonesia,” imbuhnya.

    Pentingnya Kehadiran Negara

    Kasus tragis di Kalinggah, Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, dinilai bukan sekadar persoalan kriminal semata. Tatapi juga mencerminkan persoalan sosial dan psikologis hingga kurangnya pendampingan terhadap ibu muda yang mengalami kehamilan tidak direncanakan.

    Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mendorong pemerintah hadir memberikan perlindungan dan dukungan dari lingkungan sekitar. “Peristiwa ini merupakan tragedi memilukan, sehingga negara dan masyarakat wajib hadir untuk memberikan perlindungan maksimal, baik sebelum maupun sesudah kelahiran,” tegasnya.

    “Sejauh ini banyak kasus serupa justru berasal dari rasa takut, tekanan sosial, dan ketidaksiapan mental. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara. Sehingga kedepan tidak ada lagi ibu yang menghadapi kehamilan dan persalinan dalam kondisi terisolasi,” sambung politisi kelahiran Pamekasan, Madura.

    Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Hanya saja juga sangat penting agar tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi psikologis pelaku.

    “Tragedi ini jangan hanya menjadi konsumsi publik, tetapi harus menjadi momentum membenahi sistem perlindungan ibu dan anak secara lebih serius,” pungkasnya. [pin/but]

  • Kapolres Pasuruan Resmikan Bangunan Baru Polsek Beji, Meski Belum Siap Huni

    Kapolres Pasuruan Resmikan Bangunan Baru Polsek Beji, Meski Belum Siap Huni

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan secara resmi melaksanakan seremoni peresmian gedung baru Polsek Beji bersamaan dengan renovasi Kantor Polsek Gempol pada Selasa (6/1/2026). Meskipun acara peresmian telah digelar, kondisi fisik bangunan Polsek Beji diketahui masih dalam proses penyelesaian sehingga belum sepenuhnya siap untuk dihuni.

    Kegiatan yang berpusat di Kantor Polsek Gempol ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres, unsur TNI, hingga perangkat desa se-Kecamatan Gempol. Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa peningkatan fasilitas ini sangat penting karena Polsek merupakan garda terdepan pelayanan.

    Pembangunan gedung di wilayah Beji tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memperkuat sarana prasarana penunjang tugas di lapangan. “Polres tidak mungkin dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan dan sinergi dari rekan-rekan jajaran di tingkat Polsek,” ujar Jazuli.

    Selain gedung utama Polsek, Polres Pasuruan juga meresmikan Aula Bhayangkari Ranting Gempol sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para anggota Bhayangkari. Kapolres menyebutkan bahwa fasilitas baru ini adalah penghargaan atas peran aktif mereka dalam mendukung kegiatan sosial kepolisian.

    Sementara itu, proses renovasi di sisi Polsek Gempol sendiri mencakup perbaikan fasilitas dasar seperti kamar mandi dan atap kantor yang sebelumnya rusak parah. Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha melaporkan bahwa pengerjaan renovasi di lokasinya telah dimulai sejak awal November 2025 lalu.

    Sumber dana pembangunan dan renovasi ini disebutkan berasal dari dukungan berbagai pihak serta mitra Polri yang peduli terhadap kualitas pelayanan publik. “Peresmian Aula Bhayangkari hari ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi Bhayangkari,” tambah Kapolres.

    Terkait gedung yang belum sepenuhnya siap pakai, pihak Polres tetap melakukan peresmian agar pengalokasian anggaran logistik dapat segera dikoordinasikan lebih lanjut. Kapolres telah menginstruksikan Kabaglog Polres Pasuruan untuk mengatur pembagian anggaran secara proporsional bagi polsek-polsek lainnya. (ada/but)

  • Akui Khilaf, Armuji Minta Maaf soal Penyebutan Madas

    Akui Khilaf, Armuji Minta Maaf soal Penyebutan Madas

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan permohonan maaf kepada organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) atas penyebutan nama ormas tersebut dalam sebuah sidak yang berujung polemik.

    Permintaan maaf itu disampaikan Armuji dalam forum mediasi di ruang RM Soemantri Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (6/1/2026).

    Armuji mengakui penyebutan nama Madas merupakan kekhilafan. Ia menyatakan tidak memiliki maksud lain atau niat menstigmatisasi organisasi tertentu.

    “Dengan pernyataan kekhilafan saya itu, menyebut ada logo Madas, maka saya mohon maaf. Namanya orang, namanya khilaf, yang tidak ada maksud lain,” ujar Armuji.

    Ia menjelaskan kehadirannya ke lokasi sidak dipicu laporan warga yang masuk secara beruntun. Armuji menyebut situasi tersebut membuatnya langsung turun ke lapangan. “Karena telepon terus berdering, laporan masuk ke tempat saya, saya datang ke sana,” katanya.

    Terkait video yang kemudian beredar luas, Armuji menegaskan dirinya tidak bermaksud memviralkan peristiwa tersebut. Menurut dia, sorotan media dan media sosial muncul setelah kegiatan berlangsung.

    Armuji juga mengklarifikasi penyebutan simbol yang sempat dikaitkan dengan Madas. Ia mengaku keliru menafsirkan gambar yang terlihat saat itu. “Saya kira itu logo Madas, ternyata bukan. Tulisan ‘gong xi fa cai’,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Umum DPP Madas Mohammad Taufik menegaskan organisasinya tidak terlibat dalam peristiwa yang dipersoalkan. Ia menolak anggapan yang mengaitkan Madas dengan praktik premanisme. “Kami tegaskan, Madas bukan ormas preman,” kata Taufik.

    Taufik menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai ketua umum. Berdasarkan kajian internal tim hukum, tidak ditemukan keterlibatan organisasi dalam kejadian itu. “Tidak ada satu pun berita acara menyebut Madas. Itu bukan kegiatan ormas,” ujarnya.

    Ia mengakui ada individu yang hadir dalam acara pelantikan yang dipersoalkan, namun hal tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar menuding organisasi. “Kalau terbukti melanggar hukum, kami dukung aparat menindak,” katanya.

    Menurut Taufik, penggunaan simbol pada pakaian individu tertentu kemudian berkembang menjadi framing yang merugikan organisasi. “Ini sudah jadi gorengan,” ucapnya singkat.

    Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan tidak melanjutkan polemik di ruang publik. “Kalau salah, silakan diproses,” kata Taufik, sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Madura atas stigma yang sempat muncul. [ipl/ted]

  • Mediasi di Unitomo, Ketua Madas Cabut Laporan ke Polda Jatim Usai Bertemu Armuji

    Mediasi di Unitomo, Ketua Madas Cabut Laporan ke Polda Jatim Usai Bertemu Armuji

    Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) memfasilitasi mediasi antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua Umum Madura Asli (Madas) Sedarah Mochammad Taufik, Selasa (6/1/2026).

    Pertemuan yang dipimpin Rektor Unitomo Siti Marwiyah itu menghasilkan kesepakatan pencabutan laporan Madas terhadap Armuji di Polda Jatim.

    Mediasi digelar di ruang RM Soemantri Unitomo, Surabaya, menyusul polemik pernyataan Armuji dalam kasus perusakan rumah nenek Elina yang sebelumnya berujung pada laporan dugaan hoaks oleh Madas. Kedua pihak hadir untuk klarifikasi dan dialog terbuka.

    Taufik menyatakan laporan yang dia ajukan akan dicabut. Ia menyebut permohonan maaf dari Armuji telah diterima dan proses hukum dinilai tidak perlu dilanjutkan.

    “Saya sebagai pelapor menerima permohonan maaf senior saya, tim hukum juga siap mencabut laporan di Polda Jatim. Itu akan kita cabut. Kami berharap seluruh proses hukum sudah clear,” kata Taufik.

    Dalam pertemuan tersebut, Taufik menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa peristiwa perusakan rumah nenek Elina tidak berkaitan dengan organisasi Madas secara institusional.

    “Berdasarkan berita acara pemeriksaan dan keterangan kepolisian, tidak ada kaitannya dengan ormas maupun Madas. Ini yang ingin kami luruskan,” ujar Taufik.

    Sementara Rektor Unitomo Siti Marwiyah menjelaskan, mediasi dilakukan untuk mencegah konflik yang lebih luas dan menjaga kondusivitas Surabaya. Ia menilai klarifikasi diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi perpecahan antar-kelompok.

    Ia juga menegaskan Unitomo, sebagai kampus kebangsaan dan kerakyatan, memiliki tanggung jawab moral menjaga stabilitas sosial. Menurutnya, Surabaya merupakan kota multietnis yang perlu dijaga dari potensi gesekan.

    “Saya merasa terpanggil bahwa Surabaya ini harus kondisinya aman. Apa yang sudah terjadi beberapa hari ini harus segera di-clear-kan, jangan sampai ada perpecahan antar-ormas atau kemudian antar-golongan, itu jangan sampai terjadi,” tuturnya.

    Sedangkan Armuji mengakui adanya kekeliruan dalam pernyataannya yang sempat menyebut atribut Madas. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan tidak ada maksud untuk menyudutkan organisasi tertentu.

    “Kalau itu memang bukan anggota Madas, maka saya mohon maaf atas kekhilafan saya. Tidak ada maksud lain,” kata Armuji.

    Dengan hasil mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menutup polemik dan tidak melanjutkan proses hukum. Unitomo berharap penyelesaian ini menghentikan spekulasi publik dan menjaga situasi Surabaya tetap kondusif. [ipl/kun]

  • Kriminalitas Meningkat, Polres Blitar Imbau Warga Pasang CCTV

    Kriminalitas Meningkat, Polres Blitar Imbau Warga Pasang CCTV

    Blitar (beritajatim.com) – Selama tahun 2025 kasus kriminalitas di Kabupaten Blitar meningkat cukup tajam. Berdasarkan data Polres Blitar, jumlah kasus kriminalitas yang terjadi selama tahun 2025 ada 234 kasus dan jumlah itu meningkat hampir 2 kali lipat jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya ada 183 kasus.

    Kondisi ini tentu patut menjadi perhatian bersama. Polres Blitar pun meminta masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pencegahan tindak kriminalitas, salah satunya dengan memasang CCTV.

    “Keamanan lingkungan sangat penting, kamera CCTV yang terpasang atau siskamling yang aktif bisa menjadi petunjuk awal bagi kami jika terjadi tindak pidana, sehingga memudahkan proses pengungkapan kasus,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra.

    Sebenarnya, peningkatan kasus kriminalitas ini juga diimbangi dengan penyelesaian perkara yang ditangani oleh Polres Blitar. Jika pada tahun 2024 ada 204 kasus yang terselesaikan, di tahun 2025 naik menjadi 312 kasus yang diselesaikan Polres Blitar.

    Untuk kasus tertinggi yang ditangani selama tahun 2025 adalah kasus curat ada 25 dan terselesaikan 19 kasus, disusul kasus kejahatan perlindungan anak ada 21 kasus dan terselesaikan 10 kasus, lalu kasus pengeroyokan ada 22 dan 13 kasus telah diselesaikan.

    Untuk itu, memasuki tahun 2026 pihak kepolisian mendorong peran aktif masyarakat untuk memasang CCTV. Polres Blitar menyebut dengan adanya CCTV maka proses pengungkapan sebuah kasus kriminalitas akan lebih cepat.

    Terlebih, dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, bukti digital kini diakui sebagai alat bukti yang sah. Sehingga dengan adanya CCTV maka potensi kasus kejahatan terselesaikan akan semakin meningkat.

    “Pemasangan kamera CCTV jangan terlalu tinggi, agar jangkauannya bisa melihat wajah dan kendaraan terduga pelaku. Apalagi saat ini rekaman kamera CCTV yang menampilkan identitas kendaraan maupun wajah pelaku bisa digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” imbuhnya. [owi/aje]

  • Kriminalitas di Ponorogo Turun, Pengungkapan Perkara Polres Tembus 152 Persen Sepanjang 2025

    Kriminalitas di Ponorogo Turun, Pengungkapan Perkara Polres Tembus 152 Persen Sepanjang 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Peta kriminalitas di Kabupaten Ponorogo sepanjang 2025 menunjukkan dua wajah yang kontras. Di satu sisi, jumlah laporan tindak pidana yang masuk ke kepolisian mengalami penurunan. Namun di sisi lain, kinerja pengungkapan perkara justru melonjak tajam.

    Data Polres Ponorogo mencatat, total tindak pidana yang dilaporkan masyarakat sepanjang 2025 mencapai 178 kasus. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang berada di level 209 kasus. Penurunan ini menjadi indikator membaiknya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bumi Reog.

    Meski jumlah laporan menurun, beban kerja kepolisian tidak lantas berkurang. Sepanjang 2025, Polres Ponorogo justru berhasil menuntaskan 271 perkara atau setara 152 persen. Capaian tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 204 perkara selesai atau 97 persen.

    Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyebut, capaian pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari upaya maksimal jajaran kepolisian dalam menangani seluruh laporan pidana yang masuk, termasuk penyelesaian perkara dari periode sebelumnya.

    “Tahun 2025 perkara yang berhasil kami ungkap mencapai 152 persen, ini termasuk perkara tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap AKBP Andin, ditulis Selasa (6/1/2026).

    Sepanjang 2025, Polres Ponorogo menangani sedikitnya 35 jenis tindak pidana. Dari keseluruhan kasus tersebut, penganiayaan masih menjadi tindak kejahatan yang paling dominan dengan total 24 perkara. Selanjutnya, kasus pencurian tercatat sebanyak 20 perkara, disusul penipuan dan penggelapan yang masing-masing mencapai 17 kasus.

    Selain itu, kepolisian juga menangani berbagai perkara serius lainnya, mulai dari kekerasan seksual, kepemilikan bahan peledak (handak), hingga kejahatan terhadap nyawa.

    “Ada 24 perkara untuk kasus penganiayaan, tertinggi dibanding kasus lainnya di sepanjang 2025 lalu,” kata AKBP Andin.

    Tuntasnya pengungkapan perkara-perkara tersebut menjadi penanda bahwa penurunan angka kriminalitas tidak membuat aparat kepolisian lengah. Polres Ponorogo justru memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menambahkan, jumlah perkara yang diselesaikan sepanjang 2025 bahkan melampaui jumlah laporan yang masuk pada tahun yang sama. Termasuk di antaranya pengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sampung dan Kecamatan Pulung.

    “Kami menyelesaikan perkara melampaui jumlah laporan yang ada. Termasuk dua kasus pembunuhan di wilayah Sampung dan Pulung yang berhasil kami ungkap dalam waktu singkat,” tambah AKP Imam Mujali.

    Capaian tersebut menegaskan bahwa sepanjang 2025, fokus Polres Ponorogo tidak hanya diarahkan pada penurunan statistik kriminalitas, tetapi juga pada kepastian hukum, dengan memastikan setiap perkara pidana mendapatkan penanganan hingga tuntas. [end/beq]

  • Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya Tewaskan Mahasiswi di Tulungagung P21, Sopir Diserahkan ke Kejaksaan

    Kasus Kecelakaan Bus Harapan Jaya Tewaskan Mahasiswi di Tulungagung P21, Sopir Diserahkan ke Kejaksaan

    Tulungagung (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas bus Harapan Jaya di ruas jalan raya Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung pun melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

    Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang korban tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. Tersangka dalam perkara ini adalah Rizki Angga Saputra (30), warga Kabupaten Malang, yang merupakan sopir bus Harapan Jaya.

    Setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Tulungagung untuk proses tahap II. Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

    “Berkas perkara kasus kecelakaan bus Harapan Jaya di ruas jalan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ujar AKP Taufik Nabila, Selasa (6/1/2026).

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban kecelakaan.

    Awalnya, tersangka hanya dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

    Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan JPU, penyidik menambahkan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan kematian. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

    “Jadi tersangka ini kami kenakan pasal berlapis, di mana selain dikenakan pasal kelalaian, tersangka juga kami kenakan pasal yang mengandung unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,” ungkapnya.

    Selain menyerahkan tersangka, pada proses tahap II penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit bus Harapan Jaya nomor polisi AG 7762 US, satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 2192 OF, satu unit sepeda motor Honda Supra nomor polisi AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama Rizki Angga Saputra, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.

    Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Harapan Jaya nomor polisi AG 7762 US tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025). Dalam peristiwa itu, dua orang mahasiswi, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat.

    “Dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkas AKP Taufik Nabila. [nm/beq]

  • Dugaan Pungli di Balerejo Madiun Memanas, Uang Temuan di Desa Jadi Bola Liar

    Dugaan Pungli di Balerejo Madiun Memanas, Uang Temuan di Desa Jadi Bola Liar

    Madiun (beritajatim.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Madiun kembali mencuat.

    Temuan uang puluhan juta rupiah di Kantor Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, kini memicu polemik baru setelah sejumlah kepala desa menyebut dana tersebut bukan uang arisan, melainkan hasil pengumpulan yang diduga atas instruksi pejabat kecamatan.

    Isu ini mencuat menyusul kedatangan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Desa Bulakrejo pada Selasa (30/12/2025).

    Dalam kunjungan itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 24 juta yang sebelumnya diklaim sebagai dana arisan kepala desa.

    Namun klaim tersebut dipatahkan oleh beberapa kepala desa di Kecamatan Balerejo. Salah satu kades yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa uang itu merupakan hasil permintaan dengan istilah “omah lor” dan “omah kidul”, yang disebut-sebut disampaikan langsung oleh Camat Balerejo.

    “Siang itu saya ditelepon Camat setelah acara Hari Ibu. Katanya diminta tambahan, masing-masing satu juta untuk ‘omah kidul’ dan satu juta untuk ‘omah lor’,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

    Menurutnya, jika seluruh desa di Kecamatan Balerejo menyetor, dana yang terkumpul seharusnya mencapai sekitar Rp 36 juta. Namun, karena tidak semua kepala desa menyerahkan uang, jumlah yang terkumpul baru Rp 24 juta saat tim Kejati Jatim datang.

    Ia juga mengungkap bahwa dirinya sempat ditagih melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Desa Bulakrejo sehari sebelum pemeriksaan.

    “Saya ditagih hari Senin. Katanya sebagian kades sudah bayar. Saya jawab, besok saya cari uang dulu,” katanya.

    Tak hanya itu, muncul pula pengakuan lain soal dugaan permintaan pemotongan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dalam forum arisan rutin kepala desa se-Kecamatan Balerejo, disebut ada arahan untuk menyisihkan dua persen dari total BKK yang diterima desa.

    “Disampaikan di forum arisan, satu persen untuk ‘omah lor’, satu persen untuk ‘omah kidul’. Katanya yang nelpon Pak Kadis,” ujar sumber tersebut.

    Kepala desa lainnya bahkan menyebut narasi “uang arisan” sebagai informasi menyesatkan. Pasalnya, bendahara arisan kepala desa bukan berasal dari Desa Bulakrejo.

    “Arisan itu bendaharanya istri Kades Babadan. Kades Bulakrejo itu ketua paguyuban, bukan bendahara. Jadi uang Rp 24 juta itu bukan uang arisan,” tegasnya.

    Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Balerejo, serta Kepala Desa Bulakrejo mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk memberikan klarifikasi.

    Mereka membantah adanya instruksi pengumpulan dana dan menegaskan tidak ada keterlibatan kejaksaan.

    Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menyatakan bahwa tudingan pemotongan dana maupun permintaan uang tidak benar dan telah diklarifikasi ke Kejati Jatim.

    “Tidak ada perintah, tidak ada permintaan, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan dua persen. Itu tidak benar,” ujarnya.

    Camat Balerejo, Suci Wuryani, juga menepis tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menginstruksikan kepala desa untuk mengumpulkan uang dalam bentuk apa pun.

    “Saya hanya dimintai klarifikasi apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.

    Meski demikian, perbedaan versi antara pejabat struktural dan para kepala desa kini memunculkan tanda tanya besar. Jika bukan arisan, lalu uang Rp 24 juta itu sebenarnya untuk apa dan atas perintah siapa?

    Polemik ini pun dipastikan belum berakhir, seiring desakan publik agar aparat penegak hukum membuka perkara ini secara transparan hingga ke akar persoalan. (rbr/ted)

  • Buntut Kasus Nenek Elina, Ormas Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Hoaks

    Buntut Kasus Nenek Elina, Ormas Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Hoaks

    Surabaya (beritajatim.com) – Organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (Madas) resmi melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur dan DPRD Kota Surabaya pada Senin, 5 Januari 2026, atas dugaan penyebaran hoaks dan framing negatif di media sosial.

    Laporan ini dipicu oleh konten di akun Instagram, TikTok, dan YouTube milik pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut, yang dinilai menyudutkan ormas Madas dalam peristiwa pengrusakan rumah nenek Elina.

    Ketua Madas, Mohammad Taufik, menyatakan bahwa laporan ke Polda Jatim berkaitan erat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya turut melampirkan bukti-bukti terkait unggahan yang dianggap memicu kegaduhan.

    “Kemudian ada beberapa pihak-pihak juga yang kami juga lampirkan bukti adanya hoax. Hoax itu beberapa akun-akun yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” ujar Taufik.

    Taufik menegaskan bahwa Madas secara organisasi sangat menolak segala bentuk premanisme, termasuk di wilayah Surabaya. Langkah hukum ini diambil untuk menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga kondusivitas kota tanpa mengabaikan jalur konstitusi.

    “Kami tidak ada gerakan apapun meskipun dilakukan itu karena memang kami punya itikad baik sebagai Ormas bahwa kami ingin mengedepankan langkah-langkah hukum,” ujarnya.

    Inti dari keberatan Madas terletak pada pernyataan Armuji yang menyebut adanya oknum berseragam Madas saat peristiwa di rumah nenek Elina berlangsung. Taufik membantah keras klaim tersebut dengan menantang publik untuk memeriksa fakta di lapangan.

    “Silahkan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju madas ataupun atribut madas apapun yang dipakai,” ujar Taufik.

    Meski mengakui bahwa Yasin—salah satu tersangka perusakan rumah nenek Elina—merupakan anggota Madas, Taufik memastikan tindakan tersebut bersifat personal dan tidak membawa atribut maupun kepentingan organisasi.

    Selain menempuh jalur pidana, Madas menyambangi DPRD Kota Surabaya sebagai saluran aspirasi masyarakat. Mereka berharap lembaga legislatif tetap berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat dalam menanggapi polemik ini.

    “Kami menyampaikan pengaduan dan beberapa permintaan ke DPRD, karena kami yakin DPRD Surabaya masih tegak lurus pada kepentingan rakyat,” ujar Taufik, yang akrab disapa Bung Taufik.

    Taufik menilai Armuji, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, telah melakukan upaya penggiringan opini publik yang merugikan nama baik Madas melalui konten digitalnya.

    “Beberapa hari terakhir muncul kegaduhan di masyarakat dan media sosial. Ada framing terkait pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina yang kami nilai tidak benar,” katanya.

    Dugaan framing tersebut dianggap sangat serius karena seolah-olah mengonstruksi keterlibatan Madas dalam tindakan persekusi terhadap nenek Elina, yang menurut Taufik tidak berdasar secara hukum.

    “Ada framing yang kami duga dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, seolah-olah Madas yang melakukan tindakan itu,” tegasnya.

    Pihak Madas mengklaim bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian terhadap para tersangka yang diamankan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan organisasi secara formal.

    “Dalam BAP sudah jelas, orang-orang yang diamankan kepolisian tidak ada kaitannya dengan Ormas Madas,” ujarnya.

    Madas mendesak DPRD Surabaya segera memanggil Armuji untuk memberikan klarifikasi terbuka. Langkah ini dinilai penting guna menghapus stigma negatif yang kadung beredar luas di tengah masyarakat.

    Taufik menekankan bahwa narasi yang dibangun di media sosial tidak hanya merugikan organisasi secara institusi, namun juga berdampak pada persepsi publik terhadap masyarakat Madura secara kolektif.

    “Kami merasa sangat dirugikan. Seolah-olah Ormas Madas dan kesukuan Madura dicitrakan arogan dan premanisme, padahal itu tidak benar,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Warga Jatipurwo Surabaya Curi Motor Milik Teman, Babak Belur Kena Bogem Sekampung

    Warga Jatipurwo Surabaya Curi Motor Milik Teman, Babak Belur Kena Bogem Sekampung

    Surabaya (beritajatim.com) – MB (48) warga Jatipurwo, Surabaya tega mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, Rabu (24/12/2025) kemarin. Aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Wonokusumo Wetan.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan korban bisa mengetahui pelaku pencurian sepeda motor adalah rekannya sendiri karena sempat melihat sepintas postur dan pakaian dari MB.

    “Korban lantas mencari keberadaan pelaku MB. Namun, pelaku malah kabur. Sehingga kecurigaan korban kepada MB kian besar,” kata Suroto, Senin (5/1/2025).

    Tepat tujuh hari pencarian, korban melihat pelaku sedang jalan kaki di wilayah Wonokusumo. Seperti harimau, korban lantas berlari dan memukuli pelaku. Aksi korban sempat membingungkan warga sekitar. Namun, setelah mengetahui MB adalah pelaku curanmor, warga pun ramai-ramai ikut memukuli pelaku.

    “Kami terima laporan adanya maling motor yang dipukuli warga. Lalu kami datangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” imbuhnya.

    Setelah menjalani perawatan, MB diperiksa secara intensif di Polsek Semampir. Dari pengakuannya, ia nekat mencuri karena membutuhkan uang. Saat di lokasi, ia melihat sepeda motor rekannya terparkir jauh dari pandangan korban.

    “Motor sudah dijual oleh pelaku. Saat ini kami memburu penadahnya,” pungkas Suroto.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (ang/ian)