Category: Beritajatim.com Nasional

  • Anak Durhaka! Pasutri Jual Motor Ibu Rp4,5 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi

    Anak Durhaka! Pasutri Jual Motor Ibu Rp4,5 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi

    Magetan (beritajatim.com) — Sepasang suami istri muda asal Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik orang tua sendiri. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi.

    Dalam video penangkapan yang beredar, petugas terlihat langsung menyergap sang suami yang sedang duduk di teras rumah kontrakan, sementara sang istri masih tertidur di dalam kamar.

    Aksi pencurian terungkap setelah korban, yang tak lain adalah ibu pelaku, melapor ke polisi. Eva Setyowati (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Magetan, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras rumah pada Minggu (19/10/2025) pagi. Ia curiga pelakunya adalah anak dan menantunya, karena kunci cadangan motor yang hilang beberapa waktu lalu ternyata digunakan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

    “Saya waktu itu di dalam kamar, dengar motor keluar padahal kunci ada sama saya. Ternyata yang nyuri anak dan menantu saya. Setelah saya dapat info motor dijual di Mojokerto, saya langsung lapor polisi biar jera,” kata Eva Setyowati.

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pasangan tersebut di Mojokerto. Pelaku diketahui berinisial IR (23) dan istrinya RA (27). Saat ditangkap, keduanya mengaku sudah menjual motor curian itu seharga Rp4,5 juta kepada pembeli di Mojokerto.

    “Kasus pencurian sepeda motor oleh pasutri ini dilaporkan oleh ibu pelaku. Keduanya berhasil kami amankan di Mojokerto beserta barang bukti motor,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin.

    Kepada polisi, pasangan itu mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Namun, sang ibu tetap memilih memproses hukum anak dan menantunya agar jera. Sebelumnya, pasangan ini juga diduga pernah mencoba aksi serupa namun gagal.

    Kini, pasutri yang baru beberapa bulan menikah itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan. Polisi turut menyita satu unit motor hasil curian lengkap dengan surat-surat sebagai barang bukti. [fiq/kun]

  • Gagal Kabur, Bandit Curanmor Surabaya Remuk Dihajar Warga Kayoon

    Gagal Kabur, Bandit Curanmor Surabaya Remuk Dihajar Warga Kayoon

    Surabaya (beritajatim.com) — Seorang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Dony Eky (32), warga Jalan Bulak Setro Utara, dihajar warga di kawasan Jalan Kayoon, Jumat (31/10/2025). Dony menerima bogem mentah usai gagal mencuri sepeda motor Honda CRF milik Berry (29), warga Jalan Sono Kembang.

    Kapolsek Genteng, Kompol Grandika, mengatakan aksi pencurian itu dilakukan saat korban sedang beraktivitas di dalam rumah. Berry memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi dikunci setang sejak pukul 08.00 WIB.

    “Aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 17.25 WIB. Saat itu sepeda motor yang diparkir di depan rumah sudah dalam kondisi dikunci setang,” kata Grandika saat dihubungi Beritajatim.com, Sabtu (1/11/2025).

    Korban yang berada di dalam rumah mendengar suara alarm sepeda motor miliknya. Ketika keluar, ia mendapati pelaku telah merusak rumah kunci motor. Pelaku yang panik langsung berusaha kabur.

    “Korban kemudian meneriaki pelaku dan meminta pertolongan warga. Pelaku gagal kabur dan langsung diamuk warga,” imbuh Grandika.

    Beruntung, tim Jogoboyo dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya yang sedang patroli di lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Genteng. “Pelaku mengalami luka di sekujur tubuh. Saat ini masih kami periksa,” pungkas Grandika.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan berdasarkan penyelidikan awal pelaku beraksi seorang diri. Ia datang menggunakan jasa ojek online. “Dari pengakuan dan rekaman CCTV, pelaku beraksi sendirian,” ujar Vian.

    Dari catatan kepolisian, Dony ternyata pernah dipenjara atas kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah terlibat pencurian speedometer truk. “Dari pelaku kami mengamankan kunci T dan kunci magnet yang digunakan untuk merusak rumah kunci,” jelas Vian.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dony dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [ang/kun]

  • WNA Asal Turki Dideportasi dari Kediri karena Overstay di Jombang

    WNA Asal Turki Dideportasi dari Kediri karena Overstay di Jombang

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara Turki berinisial BY karena melanggar izin tinggal di Indonesia. BY diketahui tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) selama 61 hari di wilayah Kabupaten Jombang. Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan maskapai Turkish Airlines tujuan Istanbul.

    Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

    BY diketahui masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuannya untuk menikahi pacarnya, warga Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial Instagram. Setelah menikah secara resmi di KUA Jombang pada 4 Juli 2025, BY menetap di rumah istrinya di Jombang dan tidak bekerja, melainkan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.

    Izin tinggal BY seharusnya berakhir pada 17 Agustus 2025 setelah sempat diperpanjang selama 30 hari. Namun, setelah izin habis, BY tidak segera meninggalkan Indonesia. Ia sempat berusaha mencari informasi ke Kantor Imigrasi Kediri mengenai konsekuensi overstay dan mencoba mengurus kepulangannya. Bahkan, BY sempat berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya, namun dicegah oleh petugas Imigrasi TPI Surabaya karena tidak mampu membayar denda overstay.

    Setelah kembali ke Jombang, BY bersama istrinya melapor ke Kantor Imigrasi Kediri dan mengakui telah tinggal lebih dari 60 hari melebihi izin yang diberikan. Ia pun menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan. Proses pemeriksaan dilakukan pada 21 Oktober 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan sementara sebelum pendeportasian.

    “Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing untuk lebih selektif, baik ketika memilih untuk tinggal di luar negeri maupun mengajak pasangannya tinggal di Indonesia,” ujar Antonius Frizky.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan ke hotline pelaporan orang asing Kantor Imigrasi Kediri melalui WhatsApp di 0812-4921-8377, atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, serta akun media sosial resmi @imigrasi_kediri.

    Kantor Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. [nm/kun]

  • Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka oleh Polres Tulungagung

    Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka oleh Polres Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30), warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi kemarin siang, dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi juga berencana meminta keterangan perusahaan bus terkait peristiwa tersebut. Tersangka juga sempat mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaan pada bulan September lalu, karena melanggar lampu lalu lintas.

    Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa RAS melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

    “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

    Kompol Arie Taufan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, RAS terbukti mengemudi secara ugal-ugalan dengan alasan mengejar waktu dan takut disusul bus lain yang berada di trayek yang sama. Tersangka juga sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

    “Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” terangnya.

    Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana menjelaskan tersangka mengemudikan bus dengan kecepatan mencapai 80 Km/jam.

    Tersangka sempat melakukan upaya pengereman. Namun karena tersangka tidak sempat menginjak kopling, mesin bus tersebut mati dan ban bagian belakang terkunci. Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban.

    “Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Warga Desa Tirak Ngawi Protes Hasil Seleksi Sekdes, Diduga Dimenangkan Eks Narapidana Narkoba

    Warga Desa Tirak Ngawi Protes Hasil Seleksi Sekdes, Diduga Dimenangkan Eks Narapidana Narkoba

    Ngawi (beritajatim.com) – Sejumlah warga Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menggelar aksi protes dengan memasang sejumlah spanduk di beberapa titik desa.

    Mereka menolak keras hasil seleksi perangkat desa jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang dinilai cacat hukum dan sarat kepentingan keluarga.

    Dari pantauan di lapangan pada Sabtu (1/11/2025), spanduk bernada penolakan terpasang di area gapura masuk desa hingga dekat fasilitas umum. Tulisan seperti “Masyarakat Menolak Keras Penjaringan Perangkat Cacat Hukum” dan “Kabeh Mung Titipan” terpampang jelas sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap hasil seleksi.

    Warga menilai, proses penjaringan calon Sekdes di Desa Tirak tidak transparan dan terindikasi ada pengkondisian. Penolakan menguat setelah diketahui peserta yang dinyatakan lolos seleksi merupakan anak dari Kepala Desa Tirak, Suprapto, dan disebut masih berstatus narapidana kasus narkotika.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peserta bernama Rizky Sepahadin pernah divonis atas perkara narkotika pada September 2022 dengan hukuman sekitar empat tahun penjara.

    Ia disebut belum bebas murni dan masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga Desember 2026. Meski begitu, Rizky tetap diizinkan mengikuti seleksi dan bahkan dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai akhir tertinggi, yaitu 90.

    Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai panitia seleksi gagal melakukan verifikasi status hukum peserta.

    “Kalau sampai benar anak kades yang menang, habislah kepercayaan warga ke panitia. Dengar-dengar sih memang sudah dikondisikan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi protes.

    Lembaga Pemantau Keuangan dan Pemerintah Daerah (LPK-YAPERMA) Jawa Timur turut menyoroti kasus ini.

    Mereka menilai panitia seharusnya menolak berkas calon yang belum bebas murni karena secara hukum belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik. Status bebas bersyarat berarti yang bersangkutan masih dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan dan belum sepenuhnya memiliki hak hukum yang sama dengan warga lainnya.

    Kepala Desa disebut terlibat aktif memfasilitasi anaknya untuk ikut seleksi meski memiliki catatan hukum. Situasi tersebut membuat warga kian geram dan menuntut pembatalan hasil seleksi serta evaluasi total terhadap panitia penjaringan perangkat desa.

    Camat Kwadungan, Didik Hartanto, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, hanya menjawab singkat “siap pak petunjuk” tanpa penjelasan lebih lanjut.

    Warga Desa Tirak berharap pemerintah kabupaten turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses seleksi ini. Mereka menegaskan, jabatan Sekdes adalah posisi strategis yang harus diisi oleh orang berintegritas, bukan karena kedekatan keluarga atau kepentingan tertentu.

    Aksi penolakan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap praktik rekrutmen perangkat desa yang dianggap tidak adil dan tidak transparan. Warga menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar soal siapa yang menang atau kalah, tetapi soal keadilan dan marwah pemerintahan desa yang bersih dari penyalahgunaan kekuasaan. [fiq/ted]

  • Dua Bulan Kabur dari Rutan Sumenep, Napi Kasus Pencurian Ditangkap Polres Bangkalan

    Dua Bulan Kabur dari Rutan Sumenep, Napi Kasus Pencurian Ditangkap Polres Bangkalan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian Nuruddin atau NR (33) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Sumenep selama dua bulan, berakhir. Napi kasus pencurian ini ditangkap aparat Polres Bangkalan.

    NR yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan di kawasan Jeddih, Kabupaten Bangkalan.

    Mendapat kabar tersebut, tim dari Rutan Sumenep langsung berangkat ke Polres Bangkalan untuk melakukan koordinasi dan memastikan identitas warga binaan yang ditangkap.

    “Saat ini NR masih berada di Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, karena ternyata dia ini diduga juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan,” kata Humas Rutan Kelas IIB Sumenep, Joni Raharja, Jumat (31/10/2025).

    NR kabur dari Rutan Sumenep pada bulan Agustus 2025. Dia kabur dengan cara loncat dari pagar Rutan. Vonis yang dijatuhkan kepada NR untuk kasus curanmor 18 bulan penjara. Dia baru menjalani hukumannya selama 4 bulan.

    “Kami berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Rutan Sumenep,” tandas Joni.

    Berdasarkan informasi di lapangan, setelah kabur dari Rutan Sumenep, NR sempat melarikan diri ke Bali selama beberapa minggu sebelum akhirnya kembali ke Bangkalan dan bersembunyi di daerah Kecamatan Socah, Bangkalan.

    Proses penangkapan tim Polres Bangkalan berlangsung pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat akan ditangkap, NR melakukan perlawanan dengan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya. Dia berusaha kabur dari kepungan polisi. Karena itu, polisi pun melakukan tindakan terukur.

    “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan respons cepat jajaran Polres Bangkalan. Ini menunjukkan sinergi antar lembaga yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Joni. [tem/suf]

  • Dua Pengedar Sabu di Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 33 Poket Siap Edar di Rumah Tersangka

    Dua Pengedar Sabu di Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 33 Poket Siap Edar di Rumah Tersangka

    Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah pedesaan. Dua pengedar berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar di Kecamatan Rubaru.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

    “Dua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. MS yang lebih dulu ditangkap saat operasi, kemudian menyusul BN ditangkap di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (31/10/2025).

    Dari tangan MS, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari BN.

    Menindaklanjuti pengakuan itu, anggota Satreskoba langsung melakukan penggerebekan di rumah BN. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 33 poket sabu dengan berat total 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

    “Termyata dalam penggeledahan di rumah BN, anggota kami menemukan 33 poket sabu dengan berat total 4,93 gram, kemudian 1 timbangan elektrik, 3 pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu, diduga hasil penjualan sabu,” terang Widiarti.

    Kedua tersangka kini diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

    “Penangkapan ini merupakan bagian komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan,” tandasnya.

    Widiarti juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar jaringan peredaran narkoba dapat diputus secara menyeluruh.

    “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep,” tegasnya. [tem/ian]

  • Pelaku Pencurian Emas dan Penadahnya Ditangkap Polres Gresik

    Pelaku Pencurian Emas dan Penadahnya Ditangkap Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian emas yang melibatkan dua tersangka berhasil diungkap oleh aparat Satreskrim Polres Gresik. Dua tersangka tersebut adalah Bambang Suryawan (45) yang berperan sebagai pelaku pencurian dan Mulyadi (43) sebagai penadah emas curian, keduanya kini mendekam di penjara setelah terbukti melakukan aksi kejahatan tersebut.

    Peristiwa ini bermula ketika Samiyah (45), seorang wanita asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik, yang baru saja membeli emas di sebuah toko, memutuskan untuk berbelanja makanan di Taman Citraland Driyorejo.

    Setelah selesai, ia kembali ke rumahnya untuk mengambil emas yang disimpan di dalam jok motornya. Namun, ia terkejut saat menemukan bahwa emas yang baru dibelinya telah hilang.

    Merasa menjadi korban pencurian, Samiyah pun kembali ke Perum Citraland untuk mencari tahu keberadaan emas miliknya. Setelah beberapa kali mencari tanpa hasil, ia akhirnya meminta rekaman CCTV dari pihak satpam perumahan untuk melacak keberadaan pelaku.

    Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa ada seseorang yang mencongkel jok motornya, mengambil emasnya, dan kemudian melarikan diri.

    Samiyah segera melapor ke Polsek Driyorejo yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muhammad Asyraf langsung melakukan penyelidikan. Penyidikan mengarah pada Mulyadi, seorang penadah yang tinggal di kos Ploso Timur 1-D, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa pelaku yang juga penadahnya diamankan. Setelah Mulyadi diamankan, pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada Bambang Suryawan, pelaku pencurian emas tersebut, yang diketahui memperoleh emas curian dari Mulyadi.

    Bambang, yang bersembunyi di sebuah lokasi wisata Balong Adventure Land, Desa Sumurwelut, Kecamatan Lakasantri, Kota Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “elaku pencurian kami amankan di lokasi wisata tanpa perlawanan lalu dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelas AKP Abid.

    Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4,8 juta. Dengan penangkapan ini, Polres Gresik berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman di masyarakat. [dny/suf]

  • Pelarian Narapidana dari Rutan Sumenep Berakhir di Tangan Polisi Bangkalan

    Pelarian Narapidana dari Rutan Sumenep Berakhir di Tangan Polisi Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelarian narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep berakhir di tangan petugas kepolisian Bangkalan. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap NR (33), seorang warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa NR adalah seorang narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sumenep pada 9 Agustus 2025 setelah hanya enam bulan menjalani masa hukuman.

    “Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Bangkalan. Tersangka berinisial NR, warga Kecamatan Socah,” ujar Hafid.

    NR sebelumnya dihukum atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep dengan vonis dua tahun penjara. Namun, saat masa hukuman yang baru berjalan enam bulan, dia berhasil melarikan diri.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah kabur dari rutan, pelaku sempat melarikan diri ke Bali selama beberapa minggu sebelum akhirnya kembali ke Bangkalan dan bersembunyi di daerah Socah.

    Proses penangkapan pelaku berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dalam upaya penangkapan, NR sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

    “Saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup oleh baju,” ungkap AKP Hafid. Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki kanan.

    Saat ini, penyidik Polres Bangkalan melanjutkan pemberkasan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan NR. Polisi menemukan bukti adanya empat lokasi kejadian (TKP) di wilayah Bangkalan dan beberapa lainnya di Sumenep serta daerah Madura sekitarnya.

    “Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkas Hafid. [sar/suf]

  • Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Berkas Sudah P21, Tersangka Belum Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan HO tersangka penipuan dan penggelapan warga  Galaxi Bumi Permai Surabaya.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, SH. MH selaku Kuasa Hukum dr. Soewondo Basoeki (Pelapor) mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka HO mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    “Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    “Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK,”kata Rachmat.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum elit politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dkk dari masyarakat dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan rupiah.

    “Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan.

    Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]