Magetan (beritajatim.com) — Sepasang suami istri muda asal Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik orang tua sendiri. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi.
Dalam video penangkapan yang beredar, petugas terlihat langsung menyergap sang suami yang sedang duduk di teras rumah kontrakan, sementara sang istri masih tertidur di dalam kamar.
Aksi pencurian terungkap setelah korban, yang tak lain adalah ibu pelaku, melapor ke polisi. Eva Setyowati (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Magetan, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras rumah pada Minggu (19/10/2025) pagi. Ia curiga pelakunya adalah anak dan menantunya, karena kunci cadangan motor yang hilang beberapa waktu lalu ternyata digunakan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Saya waktu itu di dalam kamar, dengar motor keluar padahal kunci ada sama saya. Ternyata yang nyuri anak dan menantu saya. Setelah saya dapat info motor dijual di Mojokerto, saya langsung lapor polisi biar jera,” kata Eva Setyowati.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pasangan tersebut di Mojokerto. Pelaku diketahui berinisial IR (23) dan istrinya RA (27). Saat ditangkap, keduanya mengaku sudah menjual motor curian itu seharga Rp4,5 juta kepada pembeli di Mojokerto.
“Kasus pencurian sepeda motor oleh pasutri ini dilaporkan oleh ibu pelaku. Keduanya berhasil kami amankan di Mojokerto beserta barang bukti motor,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin.
Kepada polisi, pasangan itu mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Namun, sang ibu tetap memilih memproses hukum anak dan menantunya agar jera. Sebelumnya, pasangan ini juga diduga pernah mencoba aksi serupa namun gagal.
Kini, pasutri yang baru beberapa bulan menikah itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan. Polisi turut menyita satu unit motor hasil curian lengkap dengan surat-surat sebagai barang bukti. [fiq/kun]









