Category: Beritajatim.com Nasional

  • Misteri Pembunuhan Sundari di Warung Bypass Madiun, Kapolres: Pelaku Masih Berkeliaran!

    Misteri Pembunuhan Sundari di Warung Bypass Madiun, Kapolres: Pelaku Masih Berkeliaran!

    Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Sundari (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang ditemukan tewas di warung miliknya di Jalan Bypass Madiun, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada Kamis (16/10/2025) lalu.

    Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi untuk mengungkap pelaku di balik kasus tersebut.

    “Ada 20 saksi yang sudah kita periksa. Itu masih mungkin berkembang,” ujar AKBP Kemas, Selasa (4/11/2025).

    Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih melengkapi sejumlah kekurangan dalam proses penyelidikan. “Dalam penyelidikan ini ada beberapa kelemahan maupun kekurangan yang perlu kita lengkapi, nanti akan kita lengkapi. Kami juga masih mendalami keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada di TKP,” jelasnya.

    Kemas mengakui, salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya barang bukti di lokasi kejadian. Namun, polisi telah mendapatkan beberapa informasi baru yang kini tengah dikembangkan lebih lanjut.

    “Untuk barang bukti di TKP memang cukup sedikit. Tapi kami sudah menemukan informasi baru. Hanya saja belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan,” tuturnya.

    Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus tersebut. “Mohon doa dan dukungan dari masyarakat. Insyaallah kasus ini bisa segera kita ungkap,” tandasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, digegerkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di warung yang berada di tepi jalan bypass Madiun.

    Korban diketahui bernama Sundari, pemilik warung asal Gemarang. Kasus ini diduga merupakan tindak pidana pembunuhan, dan hingga kini masih dalam penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Madiun. (rbr/ted)

  • Pencuri Pompa Air di Musala Nurul Ikhlas Keboan Jombang Ditangkap Polisi

    Pencuri Pompa Air di Musala Nurul Ikhlas Keboan Jombang Ditangkap Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AN (52) warga Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Ngusikan pada Senin (3/11/2025) setelah kedapatan mencuri pompa air di Musala Nurul Ikhlas, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.

    Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang memergoki aksi tersangka saat sedang menggergaji pompa air di dalam musala.

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB ketika pelapor, yang sedang memberi makan kambing di belakang rumah, mendengar suara gergaji dari dalam musala. Setelah mendekat, pelapor melihat seorang pria yang tengah membawa pompa air dan langsung merasa curiga. Tak menunggu lama, dia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngusikan.

    “Selanjutnya anggota reskrim Polsek Ngusikan bersama warga mengamankan orang tersebut dan membawanya guna penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Ngusikan Iptu Suraji dalam keterangannya pada Selasa (4/11/2025).

    AN, yang saat itu tengah beraksi, tak dapat mengelak saat petugas datang ke lokasi. Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, termasuk sebuah gergaji besi, pompa air yang dicuri, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana untuk membawa hasil curian.

    Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [suf]

  • Mobil Modifikasi Angkut Solar Subsidi Terjaring OTT yang Dipimpin Bupati Lumajang, Satu Pelaku Diamankan

    Mobil Modifikasi Angkut Solar Subsidi Terjaring OTT yang Dipimpin Bupati Lumajang, Satu Pelaku Diamankan

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebuah truk terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (3/11/2025) malam.

    Kendaraan dengan Nopol N 9407 UN ini sudah dimodifikasi agar bisa menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati memimpin langsung proses OTT dengan didampingi pihak kepolisian dan berhasil menciduk pelaku yang sebelumnya telah dicurigai hendak melakukan penimbunan solar subsidi.

    Menurutnya, proses pencidukan pelaku diawali dengan adanya informasi aktivitas keluar masuk banyak kendaraan truk diduga melakukan penimbunan solar subsidi di kawasan SPBU Pertamina di Desa Labruk Lor, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

    “Jadi ada informasi yang saya terima, sebenarnya informasi dan modus, dugaan nama-nama sudah saya terima kira-kira sebulan yang lalu. Hanya saja saya kemudian perlu berhati-hati dalam hal ini supaya membuktikannya itu tepat,” terang Indah, Senin (3/11/2025) malam.

    Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, terdapat satu pelaku yang merupakan pengemudi truk dengan inisial UP, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang diamankan dalam operasi.

    UP terbukti mengangkut solar subsidi dengan memakai tandon berkapasitas 1.000 liter yang disembunyikan tertutup terpal di dalam bak truk.

    “Informasi ini berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan satu buah truk yang diduga saaat ini melakukan penimbunan,” kata Alex.

    Saat ini Kepolisian Resort (Polres) Lumajang masih melakukan penyelidikan dalam temuan dugaan penimbunan BBM subsidi ini.

    Selain itu, UP yang sudah diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

    “Nah modusnya masih kita pelajari yang saat ini masih dalam penyelidikan, nah darimana sumber awal, kemudian bergeraknya kemana saja, di timbunnya ke mana saja nanti akan kita dalami lagi,” ungkap Alex. (has/ian)

  • Residivis Curanmor Asal Lamongan Kembali Dibekuk Polisi Usai Beraksi di Balongpanggang Gresik

    Residivis Curanmor Asal Lamongan Kembali Dibekuk Polisi Usai Beraksi di Balongpanggang Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (27), residivis asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum. Baru satu bulan bebas dari penjara di Mojokerto, AS kembali ditangkap polisi setelah beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

    Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan hasil koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Balongpanggang dan Polsek Mantup Lamongan. “Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diringkus dan kembali dipenjara,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

    Kasus ini bermula di sebuah penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 3762 HP di area selep tanpa mencabut kunci kontak. Ketika korban keluar dari kamar mandi, motor yang baru diparkir sudah raib dibawa kabur pelaku.

    “Korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman CCTV desa. Motor korban dibawa kabur ke arah Mantup Lamongan,” kata AKP Wiwit. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Balongpanggang.

    Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan dan informasi warga, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan. Di lokasi itu, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian sebelum membawa pelaku ke Mapolsek Balongpanggang untuk diperiksa.

    “Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku kami jebloskan ke penjara setelah sempat bebas satu bulan serta dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap AKP Wiwit.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus curanmor tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. “Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Alfamart di Blitar Dibobol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Alfamart di Blitar Dibobol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

    Blitar (beritajatim.com) – Pemandangan tak biasa menyambut karyawan Alfamart di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada Senin (3/11/2025) pagi. Saat hendak membuka toko, para karyawan tersebut dikejutkan dengan kondisi plafon di atas meja kasir yang jebol dan lampu yang jatuh berserakan di lantai.

    Kecurigaan langsung terbukti. Toko ritel modern tersebut telah dibobol maling yang beraksi dengan cara tak biasa yakni masuk melalui atap. Berdasarkan laporan yang diterima oleh kepolisian kejadian ini pertama kali diketahui oleh Kepala Toko, Rika (32), sekitar pukul 06.05 WIB.

    “Sesaat setelah masuk, saksi (Rika) mendapati lampu di atas meja kasir terjatuh berserakan dan mendapati plafon di atas kasir juga kondisi jebol,” ucap Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Samsul Anwar.

    Kecurigaan Rika semakin kuat saat saksi kedua, Devi (23), tiba dan melakukan pengecekan. Mereka mendapati bahwa rokok berbagai merek, baik yang ada di etalase maupun di stok penyimpanan, telah raib. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Ponggok pada pukul 07.20 WIB.

    Tim Inafis (Identifikasi) Polres Blitar Kota dan petugas Polsek Ponggok yang tiba di lokasi langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Meskipun baru diketahui pukul 06.05 WIB, hasil pengecekan rekaman CCTV menunjukkan aksi pencurian itu terjadi jauh sebelumnya, yakni pada pukul 00.54 WIB dini hari.

    “Pelaku yang masuk toko 1 orang sebagaimana hasil cek CCTV,” imbuhnya.

    Pelaku beraksi seorang diri dengan cara “ninja”, yakni memanjat dan merusak atap toko yang terbuat dari galvalum. Setelah itu, pelaku menjebol plafon dengan diameter sekitar 45 cm, tepat di atas meja kasir. Dari rekaman CCTV juga terlihat pelaku memasukkan barang-barang curiannya ke dalam satu buah karung sebelum kabur melalui jalur yang sama.

    Akibat kejadian ini, Alfamart Ponggok mengalami kerugian yang masih dalam pendataan rinci. Namun, kerugian materiil sementara meliputi yakni uang tunai modal toko: Rp200 ribu, kosmetik berbagai merek, rokok Sampoerna Mild 5 slop, rokok Surya 3 slop, rokok Surya 16 yakni 2 slop, rokok Surya Merah 1 slop, rokok Dji Sam Soe Refill 1 slop, rokok Gajah Baru: 1 slop, rokok eceran berbagai merek.

    “Sementara toko dipasang police line (garis polisi) menunggu proses identifikasi lebih lanjut,” tutup laporan tersebut. [owi/beq]

  • Gugatan Dua Anggota KSPPS MSI Kandas, PN Magetan Nyatakan Tak Berwenang

    Gugatan Dua Anggota KSPPS MSI Kandas, PN Magetan Nyatakan Tak Berwenang

    Magetan (beritajatim.com) – Gugatan dua anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) terhadap manajer koperasi berakhir kandas. Pengadilan Negeri (PN) Magetan memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut melalui sidang putusan yang digelar pada Senin (3/11/2025).

    Putusan itu tercatat dalam dua perkara perdata sederhana, masing-masing bernomor 9/Pdt.G.S/2025/PN Mgt dan 10/Pdt.G.S/2025/PN Mgt. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp310 ribu.

    Kedua gugatan sebelumnya diajukan oleh dua anggota koperasi yang menuding manajer KSPPS MSI melakukan wanprestasi karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil dan pengembalian dana simpanan.

    Dalam gugatan pertama, penggugat menuntut pembayaran kerugian sebesar Rp109.625.747, terdiri dari dana pokok, bagi hasil yang belum dibayar, dan beberapa komponen lainnya. Sedangkan dalam gugatan kedua, penggugat menuntut pembayaran sebesar Rp78.705.500 dengan alasan serupa.

    Kuasa hukum tergugat, Usman Baraja, yang juga Ketua Pengurus KSPPS MSI Cabang Magetan, menyambut baik hasil putusan tersebut.

    “Kami bersyukur atas putusan itu karena dari awal kami sudah sangsi dengan gugatan tersebut. Penggugat tidak sanggup membuktikan dalil-dalilnya di persidangan, sehingga putusan ini sudah tepat dan benar,” ujar Usman.

    Dengan putusan tersebut, kedua gugatan anggota koperasi terhadap manajer KSPPS MSI dinyatakan gugur, dan perkara selesai di tingkat PN Magetan. [fiq/beq]

  • Oknum ASN Pemkot Pasuruan Ditahan Polres Probolinggo Kota, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

    Oknum ASN Pemkot Pasuruan Ditahan Polres Probolinggo Kota, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial B kini ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo Kota.

    Pria yang seharusnya menjadi panutan publik itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

    Orang tua korban, berinisial F, mengaku tak menyangka anaknya menjadi korban perilaku menyimpang dari oknum ASN tersebut. Ia segera melapor ke Polres Probolinggo Kota setelah mengetahui peristiwa tersebut.

    Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan bahwa pelaku telah ditahan. “Benar, tersangka berinisial B sudah kami tahan karena ada bukti kuat terkait dugaan pencabulan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

    Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menemukan adanya unsur bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban. Korban yang masih di bawah umur diduga terjebak oleh tipu muslihat pelaku.

    “Pelaku menggunakan bujuk rayu hingga korban terbujuk. Setelah itu, terjadi tindakan asusila yang kini menjadi dasar penyidikan,” jelas Iptu Zaenal.

    Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses pemeriksaan terus berjalan,” tambahnya.

    Kasus ini mencoreng citra ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur negara agar menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas publik.

    Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zaenal. [ada/beq]

  • Korban Arisan Bodong Eks Bhayangkari Polres Blitar Tuntut Hukuman Berat untuk Pelaku

    Korban Arisan Bodong Eks Bhayangkari Polres Blitar Tuntut Hukuman Berat untuk Pelaku

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 31 korban arisan bodong eks Bhayangkari Polres Blitar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk menuntut keadilan. Mereka meminta agar pelaku utama, YZ, yang merupakan istri dari mantan anggota Polres Blitar, dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas kasus arisan bodong yang merugikan mereka hingga lebih dari Rp536 juta.

    Kemarahan para korban memuncak saat proses sidang berlangsung pada Senin (3/10/2025). Mereka menilai perbuatan YZ sangat merugikan dan telah menghancurkan kepercayaan antaranggota arisan yang sebelumnya diikuti banyak pihak dari lingkungan Bhayangkari.

    “Harapannya kalau sanggup mengembalikan harus dikembalikan, tapi kami tidak mau kalau dicicil. Kalau tidak sanggup, saya meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk menghukum pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada korban,” tegas Enggal Putri, salah satu korban arisan bodong tersebut.

    Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, total 31 korban melapor ke kepolisian dengan nilai kerugian bervariasi. Dari total kerugian lebih dari Rp536 juta, hingga kini belum ada satu pun pengembalian dana dari pelaku kepada korban.

    “Niat awalnya kan tabungan, namun kondisinya seperti itu justru malah hilang. Hingga kini belum ada satu pun yang dikembalikan,” tambah Enggal.

    Kasus ini diduga memiliki skala yang lebih besar. Dari hasil penelusuran, anggota arisan mencapai 246 nama, namun hanya 31 orang yang resmi melapor ke kepolisian. “Sebenarnya yang anggota arisan itu ada 246 nama, tapi karena yang melaporkan hanya 31 orang, jadi total kerugian yang dihitung hanya dari laporan itu,” jelasnya.

    Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar, dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Dalam persidangan, para korban berharap majelis hakim menegakkan keadilan secara maksimal.

    “Harapan awal kita itu pelaku mengembalikan uang kita. Tapi kemarin sudah ditawarkan, dia bilang tidak punya uang. Kalau memang tidak memiliki uang, ya harus dihukum seberat-beratnya karena itu bukan uang sedikit,” tegas seorang korban lainnya.

    Sementara itu, YZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar dan dinyatakan bersalah dalam kasus arisan bodong tersebut. Setelah proses penyidikan rampung, kasus kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah disidangkan di PN Blitar. [owi/beq]

  • Hendak Bikin Onar di Gresik, Polisi Amankan Tujuh Pelajar

    Hendak Bikin Onar di Gresik, Polisi Amankan Tujuh Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Driyorejo Gresik mengamankan tujuh pelajar yang diduga terlibat dalam aktivitas gengster setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka dibawa ke Polsek Driyorejo setelah peristiwa tersebut diketahui oleh warga yang melaporkan kejadian ini.

    Tujuh pelajar yang diamankan berinisial ML (18) warga Sambikerep, WF (15) warga Tandes, Juriyadi (25) warga Kalitidu, Bojonegoro, Dwi Wahyu Pambudi (25) warga Tandes, Imam Hanafi (21) Tandes, AR (15) dan AP (17) warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

    Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika ketujuh pelajar tersebut berkumpul di warung kopi di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Mereka kemudian berniat menuju wilayah Wringinanom, Gresik, dan dalam perjalanan melintas di Jalan Raya Desa Cangkir Driyorejo. Di sana, mereka berpapasan dengan tiga orang berboncengan motor yang diduga anggota gengster lainnya.

    “Sewaktu berpapasan, ketiga orang itu mengucapkan kata-kata tak senonoh sambil mengeluarkan senjata tajam,” ujar Musihram. Tidak terima dengan perkataan tersebut, salah satu pelajar berinisial ML bersama rekannya memutar kendaraannya dan mengejar ketiga orang tersebut.

    Namun, saat dikejar, motor ML menabrak seorang perempuan yang telah terjatuh. Kejadian ini segera diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo.

    Sesampainya di lokasi kejadian, polisi segera mengamankan ketujuh remaja yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Polisi menemukan bahwa kendaraan yang mereka gunakan memiliki plat nomor yang disolasi, yang mengindikasikan upaya untuk menyembunyikan identitas kendaraan tersebut.

    Kapolsek menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. “Kami masih melakukan pemeriksaan karena motor yang mereka gunakan plat nomornya disolasi supaya tidak diketahui identitasnya. Ini sudah melanggar peraturan,” jelasnya.

    Setelah diamankan, polisi memanggil orang tua pelajar yang terlibat. Hal ini dilakukan mengingat sebagian besar pelaku masih di bawah umur. Polisi juga menegaskan bahwa tindakan mereka yang mengendarai motor dengan plat nomor yang disolasi dan berniat membuat onar jelas melanggar hukum.

    Peristiwa ini memberikan gambaran tentang bahaya gengsterisme di kalangan pelajar yang semakin meresahkan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut terkait tujuan dan aktivitas gengster yang dilakukan oleh para pelajar tersebut. [dny/suf]

  • Kasus Hukum PMI di Hong Kong: DPRD Ponorogo Serukan Pembekalan Hukum Mendalam Sebelum Keberangkatan

    Kasus Hukum PMI di Hong Kong: DPRD Ponorogo Serukan Pembekalan Hukum Mendalam Sebelum Keberangkatan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus hukum yang menimpa salah satu pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hong Kong kembali mengingatkan kita akan pentingnya pembekalan yang lebih menyeluruh sebelum berangkat ke luar negeri.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo kini mendesak agar pembekalan hukum bagi calon pekerja migran diperkuat, tidak hanya sekadar formalitas pelatihan kerja.

    Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menegaskan bahwa lembaga pelatihan kerja (LPK) memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya meningkatkan kemampuan bahasa dan keterampilan teknis calon pekerja migran, namun juga memberikan pemahaman tentang hukum negara tujuan.

    Materi terkait hukum negara tempat PMI bekerja, menurutnya, seharusnya menjadi bagian wajib dalam pelatihan. “Sehingga tidak terjadi seperti kejadian PMI yang di Hongkong ini, yang harus berhadapan dengan hukum karena masalah tertentu,” tegas Ribut, Minggu (2/11/2025).

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai, banyak kasus hukum yang dialami oleh PMI terjadi akibat minimnya pemahaman tentang aturan di negara tempat mereka bekerja. Keinginan untuk memperoleh uang tambahan seringkali menggoda mereka untuk melanggar aturan, yang berujung pada masalah hukum.

    “Edukasi juga kami harapkan diberikan oleh pemerintah dan P3MI sebelum mereka berangkat,” ungkap Ribut, yang juga merupakan mantan pekerja migran.

    Lebih lanjut, Ribut menyoroti pentingnya sertifikasi PMI sebagai dokumen yang harus dipandang lebih serius. Sertifikat ini tidak hanya menjadi syarat administratif, namun juga sebagai bukti bahwa seseorang telah memahami keterampilan teknis serta norma sosial dan hukum di negara tujuan. “Rambu-rambu ini harus bisa dipahami, mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak,” tambahnya.

    Kasus terbaru ini bermula ketika Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menerima laporan mengenai seorang PMI asal Ponorogo yang terjerat masalah hukum di Hong Kong. Pekerja perempuan tersebut ditangkap oleh petugas imigrasi saat hendak pulang ke Indonesia.

    Berdasarkan laporan awal, ia diduga menjual tiga kartu ATM miliknya yang kemudian digunakan dalam kasus pencucian uang. Kasus tersebut menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak, mulai dari lembaga pelatihan, pemerintah daerah, hingga calon pekerja migran itu sendiri. [end/suf]