Category: Beritajatim.com Nasional

  • Belum Ada Tersangka di Kasus Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ini Respon Kapolda Jatim

    Belum Ada Tersangka di Kasus Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ini Respon Kapolda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Hingga lebih dari sebulan pascakejadian, proses hukum kasus ambruknya bangunan Mushola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 63 santri belum menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

    Penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur hingga kini belum menetapkan tersangka, meski sebelumnya sudah memeriksa 17 saksi dalam tahap penyelidikan.

    Baik Kabid Humas maupun Kapolda Jatim belum memberikan penjelasan rinci soal perkembangan kasus tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih memprioritaskan penanganan tanggap darurat bencana.

    “Sementara kita fokus penanggulangan bencana dulu ya. Nanti pada saatnya kalau sudah proses kita sampaikan,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto usai memimpin apel gelar pasukan kesiapan tanggap darurat bencana di Mapolda Jatim, Rabu pagi (5/11/2025).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui pesan WhatsApp juga membenarkan bahwa penyidikan masih berjalan tanpa perkembangan berarti.

    “Belum ada perkembangan, masih proses sidik,” tulisnya singkat.

    Ketika ditanya mengenai jumlah saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan, Abast mengaku belum menerima laporan terbaru dari penyidik. “Dari penyidik belum ada info,” tambahnya.

    Peristiwa runtuhnya Mushola Al Khoziny terjadi pada 29 September 2025. Saat kejadian, ratusan santri tengah beraktivitas di dalam bangunan. Sebanyak 104 santri berhasil diselamatkan, sementara 63 santri meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan.

    Setelah seluruh korban dievakuasi, penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Oktober 2025. Namun hingga awal November, belum ada perkembangan lanjutan yang disampaikan ke publik terkait hasil penyidikan tersebut. [uci/beq]

  • Begini Kronologi Oknum ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri di Kota Probolinggo

    Begini Kronologi Oknum ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri di Kota Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Kota Pasuruan berinisial B (39) diringkus polisi atas dugaan melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Sementara aksi pelaku berlangsung di Kota Probolinggo.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku sang anak. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pamannya sendiri.

    “Awalnya orang tua korban melihat perubahan sikap dan kondisi anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pamannya sendiri sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, saat memberikan keterangan di Mapolres.

    Mendapat laporan pada 19 September 2025, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya koordinasi dengan Unit PPA, melakukan visum terhadap korban, hingga mengumpulkan dua alat bukti. Hasilnya, tersangka ditetapkan sebagai pelaku pada 28 Oktober 2025.

    “Tersangka ini bekerja sebagai ASN di Kota Pasuruan. Hubungannya dengan korban adalah paman kandung. Dari keterangan yang kami peroleh, aksi itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo,” jelas Zaenal.

    Modus yang digunakan tersangka ialah dengan bujuk rayu, tipu muslihat, dan iming-iming tertentu agar korban menuruti keinginannya. Meski begitu, polisi masih mendalami apakah tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban dan tersangka. Sementara isu beredarnya video asusila yang diduga menampilkan hubungan keduanya, dibantah pihak kepolisian.

    “Belum ditemukan bukti adanya video atau rekaman sebagaimana yang ramai dibicarakan,” tegas Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [ada/beq]

  • Kejati Jatim Tahan Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Sumenep

    Kejati Jatim Tahan Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Sumenep

    Surabaya (beritajatom.com) – Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, NLA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Penyidik menilai bahwa keterlibatan NLA dalam kasus tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep sudah ditemukan alat bukti yang sah sehingga langsung dilakukan penahanan.

    “Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat dihubungi, Rabu, (5/11/2025).

    Wagiyo menjelaskan dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, diantaranya memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta telah memperoleh Risalah Penghitungan Keuangan Negara dari auditor berwenang.

    “Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini,” jelasnya.

    Wagiyo menjelaskan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui memiliki total 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran sebesar Rp109,8 miliar.

    Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

    Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dana bantuan berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, yang disebut sebagai komitmen fee.

    “Selain itu, penerima bantuan juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW.

    Dalam kasus ini, tersangka NLA selaku pejabat yang berwenang menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS, diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan guna memperlancar proses pencairan.

    Dari total permintaan tersebut, NLA diketahui telah menerima uang sebesar Rp325 juta dari saksi RP. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

    Untuk proses lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

    “Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan untuk persidangan,” tuturnya.

    Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka NLA, RP, AAS, WM, dan HW telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300. Jumlah tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi oleh auditor yang berwenang.

    Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim akan terus mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional. “Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

    Ia menambahkan, upaya penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola program pemerintah.

    “Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo. [uci/ted]

  • Seorang Nelayan Palang Tewas usai Dikeroyok 3 Rekannya, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tuban

    Seorang Nelayan Palang Tewas usai Dikeroyok 3 Rekannya, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria berusia 43 tahun inisial H warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban harus meregang nyawa ditangan temannya sendiri akibat terpengaruh oleh minuman es moni (minuman keras).

    Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan bahwa kejadian tersebut pada hari Senin 3 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib saat pelaku berinisial S (30) bersama dua temannya sedang berada di warung milik AR alias Fang yang terletak di desa setempat.

    “Saat bersamaan korban H (43) yang dalam pengaruh minuman keras datang ke lokasi dan menghampiri ketiga pelaku,” ungkap Iptu Siswanto. Selasa (04/11/2025).

    Setelah itu, korban terjadi adu mulut dengan salah seorang pelaku yang berinisial AA dan merobek baju milik AA, sehingga pelaku tidak terima dan membalas memukul wajah korban.

    “Melihat temannya sedang berkelahi, 2 pelaku lainnya lantas membantu AA dan melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dilokasi kejadian,” terang Siswanto.

    Ketiga pelaku dan korban ini merupakan tetangga. Pelaku yang pertama AA (26), S (30), dan satu lagi merupakan ABH yang masih berusia 17 tahun. “Mereka semuanya berprofesi sebagai nelayan,” tambahnya.

    Setelah kejadian itu, S (30) yang merupakan salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan sempat menjadi buronan. Sedangkan, AA mendatangi Polsek Palang didampingi kepala desa setempat pada selasa pagi tadi setelah unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan penyekatan di wilayah Kecamatan Palang.

    “Akibatnya mereka dijerat pasal 170 (2) huruf 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Siswanto.

    Sementara itu, AA dihadapan awak media mengaku menyesal karena telah melakukan penganiayaan sama rekan sesama nelayan. “Saya kesal saja mbak, baju saya ditarik-tarik sampai sobek, saya juga terpengaruh karena mabuk,” ucap AA.

    Ia juga menambahkan, bahwa tidak ada niatan untuk membunuh, hanya saja melakukan pengeroyokan dan ternyata korban sampai meninggal dunia. “Saya gak niat membunuh, karena mabuk itu jadi emosi,” jelas AA.

    Saat korban tergeletak, AA dan 2 teman lainnya langsung mengantarkan korban ke kediamannya. Namun, ternyata korban sudah tidak bernyawa. “Saya langsung antar ke rumahnya mbak, gak tahu kalau sudah meninggal, terus saya menyesal dan menyerahkan diri,” tutup AA. [dya/ian]

  • Polri Tunjukkan Kepedulian Sosial di Kabupaten Malang, Kunjungi Lansia Tinggal di Dekat Kandang Sapi

    Polri Tunjukkan Kepedulian Sosial di Kabupaten Malang, Kunjungi Lansia Tinggal di Dekat Kandang Sapi

    Malang (beritajatim.com) – Polri kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga kurang mampu, kali ini di Kabupaten Malang. Pada Selasa, 4 November 2025, anggota Polsek Pagelaran, Polres Malang, melakukan kunjungan sosial ke rumah pasangan lanjut usia (lansia) Arifin dan Bik Nik yang tinggal di Dusun Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

    Rumah mereka yang sederhana berada bersebelahan dengan kandang sapi, sebuah gambaran kesederhanaan hidup yang mereka jalani.

    Bhabinkamtibmas Desa Brongkal, Aipda Yuli Isdianto, bersama beberapa anggota Polsek Pagelaran, berinisiatif untuk menyambangi pasangan lansia tersebut. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi mereka, terutama kondisi kesehatan Arifin yang sudah lama menderita stroke sejak tahun 2016.

    Kondisi Arifin yang tergantung sepenuhnya pada perawatan istrinya, Bik Nik, yang juga sudah lanjut usia, semakin memprihatinkan.

    “Kami ingin memastikan kondisi Bapak Arifin dan Ibu Bik Nik, serta memberikan sedikit bantuan yang bisa meringankan beban mereka. Semoga kedatangan kami bisa membantu mereka dalam menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Aipda Yuli Isdianto.

    Pada kesempatan tersebut, polisi memberikan bantuan berupa paket sembako sebagai bentuk kepedulian terhadap pasangan lansia tersebut. Selain itu, kehadiran polisi juga bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar mereka, terutama yang berkaitan dengan kesehatan.

    Kasubag Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Polri bukan hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir dengan empati. Kami ingin memastikan warga, terutama yang membutuhkan perhatian, bisa mendapatkan bantuan yang layak,” kata AKP Bambang.

    Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa Polsek Pagelaran juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan pasangan lansia tersebut bisa kembali menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program kesejahteraan lainnya yang dapat meringankan beban mereka.

    “Kami berharap, dengan adanya koordinasi dengan perangkat desa, Bapak Arifin dan Ibu Bik Nik bisa kembali terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Ini adalah salah satu langkah yang diambil agar mereka dapat menjalani hari-hari dengan lebih layak,” tegas Bambang. [yog/suf]

  • Kades Geger Diduga Dalangi Penganiayaan Warga, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

    Kades Geger Diduga Dalangi Penganiayaan Warga, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

    Bangkalan (beritajatim.com) — Keluarga korban penganiayaan di Desa Geger, Kabupaten Bangkalan, mendesak agar Kepala Desa Geger, Budiman, dijatuhi hukuman berat. Ia diduga sebagai dalang di balik kasus kekerasan yang menimpa seorang warga bernama Dinul Huda.

    Desakan itu disampaikan Siti Rohmah, ibu korban, usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (04/11/2025). “Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini bukan kekerasan biasa, tapi penyalahgunaan jabatan,” tegas Siti.

    Menurutnya, penganiayaan terhadap anaknya dilakukan oleh perangkat desa atas perintah Budiman. Tindakan itu, kata Siti, mencoreng nama baik pemerintahan desa dan menunjukkan buruknya moral seorang pemimpin.

    “Kepala desa seharusnya mengayomi rakyat, bukan menyuruh perangkatnya menganiaya warga. Orang seperti itu tidak pantas jadi pemimpin,” tambahnya.

    Ia juga meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. “Jangan ada yang dilindungi. Kami ingin keadilan untuk anak saya,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Dinul Huda, warga Desa Geger, yang mengalami luka serius setelah dikeroyok sejumlah perangkat desa. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Budiman selaku kepala desa dan Busiri, perangkat desa setempat.

    Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangkalan menghadirkan saksi dari pihak penyidik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Sidang berjalan lancar dan sesuai agenda. Selanjutnya akan dilanjutkan ke pemeriksaan akhir,” ujarnya singkat. [sar/kun]

  • Sidang Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Kuasa Hukum Mantan Ketua Ormas Surabaya Sebut Dakwaan Janggal

    Sidang Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Kuasa Hukum Mantan Ketua Ormas Surabaya Sebut Dakwaan Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri dengan terdakwa Muhammad Rosuli atau MR (38), mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025) itu beragendakan pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

    Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Mochamad Taufiq S.Kom., SH menegaskan bahwa dugaan pencabulan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Menurutnya, selama persidangan berlangsung, jaksa tidak menghadirkan ahli yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

    “Jaksa tidak pernah menghadirkan ahli, baik ahli pidana, ahli visum, maupun ahli psikologi. Tidak ada bukti visum yang diajukan. Jadi bohong besar kalau pencabulan itu benar terjadi,” ujar Taufiq usai sidang.

    Ia menambahkan, dalam kesaksiannya di persidangan, korban AS justru menyatakan bahwa ayah tirinya tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. “Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pencabulan sebagaimana didakwakan. Polda Jatim juga tidak pernah mengatakan bahwa telah terjadi pencabulan. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun tidak ada,” tegas Taufiq.

    Kuasa hukum menilai perkara ini sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Ia menuding ada motif lain di balik kasus tersebut, yakni sengketa pasar di kawasan Tanjungsari yang melibatkan pihak keluarga terdakwa. “Dalam eksepsi sebelumnya kami sudah sampaikan, ini bukan murni soal hukum, tapi ada dugaan kriminalisasi karena sengketa pasar. Kalau memang ada pencabulan, buktikan dan tunjukkan kepada kami,” ujar Taufiq.

    Ia juga menyebut kesaksian sejumlah saksi tidak mendukung dakwaan jaksa. Bahkan, istri terdakwa yang juga ibu kandung korban justru memberikan keterangan yang membela suaminya. “Istri terdakwa bahkan menantang majelis hakim. Ia mengatakan, kalau memang benar suaminya melakukan pencabulan, dia sendiri yang akan membunuhnya,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum, Oki Mujiastuti, yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jaksa tersebut sedang dalam proses pemeriksaan internal dan dinonaktifkan sementara dari penanganan perkara. “Kami mendengar ada informasi bahwa jaksa yang menangani kasus ini sedang dalam proses pengawasan. Kalau memang benar ada praktik tidak profesional, tentu kami sangat menyayangkan,” ujarnya.

    Taufiq juga mengapresiasi langkah beberapa organisasi masyarakat yang berencana menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengawal jalannya proses hukum kasus ini.

    Menanggapi bukti rekaman video yang diajukan jaksa, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa isi video tidak memperlihatkan tindakan cabul. “Saat rekaman diputar di sidang, majelis hakim melihat sendiri bahwa terdakwa tidak sedang berbuat cabul. Ia hanya sedang membuka TikTok, bukan menonton video porno sambil telanjang,” jelas Taufiq.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Rosuli dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan itu diduga dilakukan terhadap anak tirinya, AS (15), pada Desember 2024 hingga Maret 2025 di rumah mereka dengan modus memanggil korban ke kamar dalam kondisi tanpa busana. [uci/beq]

  • Marbot Masjid di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Marbot Masjid di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial NH (66) warga Sawahan Kota Surabaya yang sehari-hari sebagai marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo Gresik, terancam dihukum 15 tahun penjara usai diduga mencabuli anak di bawah umur.

    Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, NH menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Gresik, sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

    Kasus pencabulan ini bermula ketika seorang anak berusia 7 tahun sedang bermain di dalam masjid usai salat isya pada 27 Oktober 2025.

    Tanpa disangka, pelaku NH, tiba-tiba mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis. Selanjutnya, melaporkan kejadian ini ke kedua orang tuanya.

    Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV. Dari hasil rekaman, pelaku dengan jelas melakukan pencabulan. Tanpa berpikir panjang, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

    “Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober 2025 lalu bersama barang buktinya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).

    Perwira pertama Polri ini menuturkan, pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dirinya juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

    Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [dny/kun]

  • Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dugaan penipuan HO sampai saat ini masih belum juga dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

    Namun, sikap tak kooperatif yang dilakukan HO ini berbanding terbalik dengan pihak kepolisian yang justeru menjadikan HO sebagai perwakilan masyarakat terkait pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim dalam mendukung program Quick Wins akselerasi, transportasi Polri.

    Dr Rachmat SH MH kuasa hukum pelapor (dr Soewondo Basuki) mempertanyakan langkah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

    “Pembuatan atau perekaman video tersebut tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim. Sebab seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justeru malah dijadikab testimoni yang berbicara masalah integritas Polri. Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rochmat, Selasa (4/11/2025).

    Rochmat menambahkan, HO saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan atau laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.

    “Sehingga adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka HO kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Dan tentu itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.

    “Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus,” kata Kombes Widi.

    Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka HO yang tinggal di Galaxi Bumi Permai.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    ” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    ” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan HO justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan.

    ” Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Tiga Wanita di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Ekstasi

    Tiga Wanita di Surabaya Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga wanita di Surabaya dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Sidang yang dipimpin oleh hakim Pujiono, SH, MH ini memutuskan bahwa para terdakwa, masing-masing Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak.

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak mampu membayar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar secara luring.

    Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

    Kuasa hukum terdakwa menyayangkan adanya split berkas perkara terhadap kliennya, khususnya Nurul Afrillya. Ia menilai ada kejanggalan karena Nurul dijerat dua kasus sekaligus, padahal ditangkap di tempat dan waktu yang sama.

    “Kasihan Nurul, dia justru terkena dua perkara, padahal ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama, satu kos bersama. Jadi Nurul kena sabu dan pil ekstasi sekaligus,” ujar kuasa hukum usai sidang.

    Ia menambahkan bahwa para terdakwa bukan pengedar, melainkan pemakai pribadi. “Mereka bekerja di counter handphone, dan Nurul adalah tulang punggung bagi dua anaknya. Mestinya hal itu jadi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

    Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Stevany dan Nurul bersepakat membeli narkotika dari narapidana Lapas Porong bernama Viky. Nurul menerima dua kantong plastik berisi sabu seberat masing-masing kurang lebih 0,122 gram dan kurang lebih 0,003 gram sebagai pengganti uang milik Sisilia Martha senilai Rp750 ribu.

    Pada 6 Juni 2025, mereka kembali membeli sabu seberat ±0,045 gram dari seorang pengedar bernama TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Keesokan harinya, mereka memesan lima butir pil ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1,25 juta yang dikirim lewat ojek online.

    Malam itu, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlefi dan Dimas Mohammad Rifqi melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Polisi menemukan tiga klip sabu total 0,16 gram, pipa kaca berisi sisa sabu, serta empat butir ekstasi berlogo Kenzo dan Chanel.

    Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel: Vivo Y27 hijau, Samsung A06 navi, dan Oppo A18 hitam. Hasil laboratorium kriminalistik memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

    Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah para terdakwa pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, majelis juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama karena salah satu terdakwa merupakan ibu tunggal yang menjadi penopang keluarga. [uci/beq]