Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 kembali mendatangkan ahli.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, ahli yang memberikan keterangan adalah ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.

    Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam persidangan kali ini. Di awal persidangan ahli menjelaskan tentang akta notaris sebagai akta autentik yang bisa menjadi alat pembuktian yang sempurna.

    Lalu ahli juga menjelaskan perjanjian nominee dan juga syarat sah sebuah akte nominee. Menurut ahli, perjanjian nominee ada ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain.

    Apakah sah perjanjian ini tergantung syarat sahnya perjanjian. Sesuai pasal 1320 KUHPerdata maka dikembalikan pada pasal 1320 KUHPerdata tersebut.

    Menurut ahli, adanya kesesuaian kehendak untuk melahirkan kesepakatan sepanjang kesepakatan tersebut tidak ada cacat kehendak misalnya adanya pengancaman atau paksaan.

    “Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian,” ujarnya.

    Adapun syarat sah suatu perjanjian menurut ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, kehendak bebas para pihak,objek yang jelas dan spesifi, Causa yang diperbolehkan.

    “Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak,” ujarnya.

    Dalam hal ini, jika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain, dan tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah.

    Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto bersama Billy Handiiwiyanto mengatakan ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu. Di antaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

    “Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, di mana komponennya adalah Sepakat & Cakap (Subjektif) serta Suatu sebab tertentu & Kausa yang halal (Objektif). Pemahaman Kausa yang halal oleh Ahli diperjelas “Selama Tidak dilarang oleh hukum / nyata-nyata melanggar hukum tertentu,” ujarnya.

    Richard menambahkan, nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud (secara nyata sengaja ingin mengelabuhi hukum / ada niat buruk dalam perlakuan nya).

    “Jelas di sini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal & UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee,” ungkap Richard.

    Sementara kuasa hukum Nany Widjaja yang lain yakni Billy Handiwiyanto menambahkan , terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu diakui oleh Billy.

    “Memang bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers,” tegas Richard.

    Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan ahli pernah sebagai pembimbing tesis dengan judul Tanggung Jawab Notaris Terkait Akta Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam kepemilikan saham Perseroan.

    “Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum antara lain karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum,” ujar Johanes Dipa.

    Johanes Dipa menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 disebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

    Dengan demikian, seorang pemegang saham dari suatu perseroan terbatas tidak dapat menyatakan atau mengadakan perjanjian bahwa saham yang dimilikinya adalah atas nama orang lain Begitupun sebaliknya, orang yang tidak tercantum atau tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenarya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menambahkan, ketentuan Pasal 33 ayat (1) din (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketennan Pasal 48 Ayar (1) LA No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UD Ne (1) UO NG 402007 disebutkan bahwa *perseroan* hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas *nama* pemilikanya.

    ” Sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
    Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menekankan bahwa di dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yg bersifat memaksa berakibat batal. Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal.

    Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan hanya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang. [uci/ian]

  • Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kantor Bea dan Cukai TMP C Madura memusnahkan 28 ribu batang rokok tanpa izin resmi. Pemusnahan rokok illegal tersebut dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

    Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025.

    “Temuan rokok ilegal merupakan hasil pemeriksaan gabungan petugas Bea Cukai Madura dan Satpol PP Sumenep sesuai amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” katanya, Rabu (26/11/2025).

    Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selain itu juga untuk penguatan pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.

    Seluruh rokok yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan peralihan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

    “Modus pelanggaran yang kami temukan saat operasi diantaranya penjualan rokok tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan,” ungkap Wahyu.

    Ia menjelaskan, penindakan tersebut tidak hanya menyasar peredaran barang ilegal, tetapi juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat serta pendampingan bagi petugas di lapangan.

    Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau warga agar tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal.

    “Dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat,” pesan Wahyu.

    Ia menambahkan, cukai merupakan instrumen negara yang berperan menjaga keseimbangan fiskal, kesehatan, dan keamanan masyarakat melalui pengendalian konsumsi barang tertentu.

    Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang yang terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai barang ditaksir mencapai Rp 42,38 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 25,8 juta. [tem/suf]

  • Tiga Perempuan Kompak Jalani Persidangan Peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik

    Tiga Perempuan Kompak Jalani Persidangan Peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga perempuan yang terjerat peredaran narkoba jenis sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka yang diseret ke meja hijau masing-masing Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati.

    Sebelum diamankan, semua terdakwa ini membagi peran masing-masing. Yuyun Oktavia misalnya, perempuan asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik, mengaku memesan 2 gram sabu dari rekannya yang berstatus janda bernama Cicik Kristiant.

    Warga asal Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas itu, menjual barang haram ini seharga Rp 1,6 juta laku dikemas dalam 6 poket lalu dijual lagi.

    “Saya jual lagi per poketnya Rp 300 ribu. Kemudian dipakai bersama dengan Cicik di kosan Surabaya,” terdakwa Yuyun Oktavia, Rabu (26/11/2025).

    Dihadapan majelis hakim, Yuyun juga mengaku alasan dirinya mengkonsumsi sabu supaya badannya tetap fit karena berprofesi sebagai Lady Companion (LC) karaoke.

    Berbeda halnya dengan terdakwa Dwi Yuli Susilowati warga asal Banyuwangi. Yuli panggilan akrabnya di persidangan mengaku menerima transfer uang dari Tomi Okta Siswanto hasil dari menjual penjualan sabu. Tak lain pacarnya sendiri.

    “Saya mengkonsumsi sabu di kos-kosan bersama pacar serta bermalam di hotel,” urainya.

    Bisnis peredaran sabu ini berputar pada tiga terdakwa, dan sudah dijalaninya selama dua tahun. Sabu yang didapat ada yang dijual eceran. Termasuk di antaranya ditawarkan ke tamu hotel.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald dilanjutkan minggu depan guna mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Sidang ditunda minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi,” tutup Donald. [dny/ian]

  • Sidang Perdana Gugatan terhadap Bupati dan Wabup Digelar di PN Jember

    Sidang Perdana Gugatan terhadap Bupati dan Wabup Digelar di PN Jember

    Jember (beritajatim.com) – Sidang perdana gugatan terhadap Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025).

    Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Amran S. Herman. “Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” katanya.

    Gugatan dilakukan Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, terhadap Wabup Djoko Susanto sebagai tergugat dan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, berkaitan dengan ketidakharmonisan kedua pemimpin tersebut selama memimpin Jember.

    Obyek sengketa dalam gugatan Mashudi atau Agus MM adalah surat kesepakatan di depan notaris antara Fawait dan Djoko yang dibuat sebelum terpilih pada 21 November 2024.

    Surat itu berisi pembagian tugas dan kewenangan sebagai bupati dan wakil bupati di antara keduanya. “Padahal undang-undang sudah lengkap (mengatur pembagian kewenangan itu),” kata Achmad Farid, kuasa hukum Mashudi.

    Beberapa waktu lalu dalam sebuah kesempatan, Agus MM mengatakan kepada Beritajatim.com, hubungan yang tidak harmonis antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko dikarenakan mereka mempertahankan prinsip masing-masing dalam menyikapi perjanjian kesepakatan bersama tersebut.

    Hal ini, menurut Agus MM, telah menimbulkan tidak optimalnya serapan APBD dan atau Perubahan APBD Kabupaten Jember 2025, khususnya pembangunan infrastruktur seperti gedung perkantoran dan bangunan gedung lainnya.

    “Kondisi sangat merugikan penggugat dalam menjalankan pekerjaannya sebagai sales freelance galvalum /baja ringan, karena peermintaan kebutuhan galvalum atau baja ringan berkurang drastis,” katanya.

    Achmad Farid mengibaratkan bupati dan wakil bupati bagai ponsel dan batere. “Kalau handphone tidak ada baterenya bagaimana? Ini yang terjadi di Jember,” katanya.

    Farid menyebut kinerja Bupati Fawait dan Wabup Djoko tidak sesuai harapan. “Kami butuh pemimpin yang amanah, betul-betul memikirkan Jember, bukan golongan, bukan partainya,” katanya.

    Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bupati Fawait mengatakan, penggugat bukanlah salah satu pihak dalam surat perjanjian tersebut. “Menurut ketentuan undang-undang, kontrak hanya mengikat dan berlaku kepada para pihak yang bersepakat, sehingga penggugat tidak memiliki legal standing,” katanya.

    Thamrin mengatakan, gugatan hanya bisa dilakukan di antara Fawait dan Djoko. “Tapi bukan gugatan melawan hukum, melainkan wanprestasi,” katanya.

    Selain itu, nenurut Thamrin, posisi Bupati Fawait sebagai turut tergugat tidak sesuai teori hukum. “Sesuai teori, turut tergugat adalah pihak lain yang tidak terkait secara langsung, tapi karena ada ketentuan, tetap harus diikutsertakan,” katanya.

    Umumnya, menurut Thamrin, turut tergugat hanya dimohonkan patuh pada putusan. “Tapi di gugatan ini turut tergugat seolah-olah posisinya sama dengan tergugat,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Djoko Susanto menghormati gugatan yang dilakukan Mashudi alias Agus MM. “Gugatan itu sudah saya respons dengan baik dan saya sudah menunjuk pengacara. Kenapa saya menunjuk pengacara? Karena saya tidak melihat kepedulian pemerintah daerah untuk menyikapi itu,” katanya.

    Menurut Djoko, dirinya dan Fawait digugat dalam kapasitas jabatan sebagai wakil bupati dan bupati. Seharusnya kuasa hukum ditangani Bagian Hukum Pemkab Jember. “Karena tidak ada respons, tidak ada, inisiatif. saya menunjuk teman-teman lawyer,” katanya.

    Djoko menilai gugatan Mashudi alias Agus MM tidak jelas. “Yang sedang digugat apa? Kalau dia ngomong kerugian, secara pribadi saya tidak punya hubungan hukum dengan penggugat. Dalam konteks kedinasan, tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan bukan saya, tapi tugas Bupati Fawait,” katanya.

    Djoko mempertanyakan ketidakharmonisan hubungan Bupati dan Wakil Bupati Jember dalam pandangan penggugat. “Kalau disharmoni ini dimaknai sebagai sebuah disharmoni dalam tata pemerintahan, secara hierarkis, pembinaan menjadi tugas gubernur dan mendagri,” katanya.

    Djoko sendiri menilai kondisi Pemkab Jember saat ini bukanlah disharmoni. “Ini urusan arogansi kekuasaan dan urusan cedera janji wanprestasi,” katanya.

    Djoko merasa dihambat dalam menjalankan tugas dan tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan apapun. Salah satunya, menurutnya, adalah penarikan ajudan yang biasa melekat padanya sebagai wabup pada 20 Oktober 2025 oleh Bagian Umum Pemkab Jember. Djoko masih belum mendapat penjelasan soal ini.

    Sementara soal surat perjanjian pembagian kewenangan dan kekuasaan yang digugat Agus MM, menurut Djoko, adalah urusan keperdataannya dengan Fawait. “Apa hubungannya dengan penggugat?” katanya.

    Djoko berharap gugatan tersebut bisa disikapi dengan baik dan semua orang bisa lebih memahami persoalan. “Sejak pelantikan sudah seharusnya kita tidak bicara politik. Kita ini mestinya sudah harus menjalankan tata pemerintahan. Permasalahan ini seharusnya jangan dilihat dari framing politik,” katanya. [wir]

  • Angka Rehabilitasi Menurun di Blitar, Indikasi Peredaran Narkoba Menyusut?

    Angka Rehabilitasi Menurun di Blitar, Indikasi Peredaran Narkoba Menyusut?

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Blitar terus memperkuat upaya pemulihan bagi para penyalahguna narkoba melalui program rehabilitasi. Sepanjang tahun 2025, BNNK Blitar mencatat empat individu telah menjalani proses rehabilitasi.

    Ketua BNNK Blitar, Toto Robandiyo, menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera yang konstruktif, melengkapi proses penegakan hukum. Pada tahun ini jumlah individu yang mengikuti rehabilitasi memang menurun, pasalnya pada tahun sebelumnya ada 6 orang yang menjalani proses pemulihan untuk lepas dari narkoba.

    Toto merinci, dari empat penyalahguna yang direhabilitasi pada tahun 2025, profil mereka cukup beragam. Mulai dari suami istri hingga sopir alat berat tercatat ikut rehabilitasi pada tahun 2025 ini.

    “Pada tahun 2025 terdapat empat orang yang kami masukkan dalam program rehabilitasi. Mereka terdiri atas sepasang suami istri. Dalam hal ini suami bekerja sebagai sopir alat berat dan istri sebagai ibu rumah tangga,” ungkap Toto, Rabu (26/11/2025).

    Dua peserta lainnya adalah seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang dan satu laki-laki yang bekerja sebagai juru parkir. Keberagaman profesi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas sosial.

    Toto menegaskan, rehabilitasi adalah pintu kedua bagi para penyalahguna untuk kembali ke kehidupan normal. Proses ini bukan hanya penyembuhan fisik, tetapi juga pemulihan mental dan sosial agar mereka dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. BNNK Blitar memberikan peringatan tegas terhadap mereka yang telah menyelesaikan program ini.

    “Harapannya, setelah kembali ke lingkungan masing-masing, mereka tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan penyalahgunaan narkoba, maka proses hukum akan ditempuh,” tegas Toto Robandiyo, menekankan bahwa kesempatan pemulihan ini tidak boleh disia-siakan.

    Penurunan angka rehabilitasi dari enam menjadi empat orang di tahun 2025 ini diharapkan menjadi indikasi keberhasilan pencegahan yang dilakukan BNNK Blitar, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih proaktif melaporkan diri atau keluarganya yang terjerat narkoba untuk mendapatkan bantuan pemulihan segera. (owi/but)

  • Aktivis Bangkalan Desak Polisi Usut Tuntas Kematian 6 Santri di Bekas Galian C Jaddih

    Aktivis Bangkalan Desak Polisi Usut Tuntas Kematian 6 Santri di Bekas Galian C Jaddih

    Bangkalan (beritajatim.com) – Insiden tenggelamnya enam santri di kubangan air bekas tambang galian C di kawasan Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, berbuntut panjang.

    Aktivis senior Bangkalan, Mathur Husyairi, resmi melaporkan dugaan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut kepada Polda Jawa Timur.

    Mathur menilai tragedi tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan akibat langsung dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang sudah lama berjalan.

    “Lubang-lubang tambang itu bukan muncul sehari dua hari. Ini bukti kelalaian yang menumpuk bertahun-tahun,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

    Selain itu, Mathur juga mempertanyakan mengapa aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin tersebut masih bisa berlangsung tanpa hambatan. Ia menyebut tragedi itu sebagai bukti bahwa pengawasan dan penindakan hukum tidak berjalan efektif.

    “Jika tambang itu sejak awal ditutup, kubangan ini tidak akan pernah ada, dan anak-anak ini tidak kehilangan nyawa,” tegasnya.

    Aktivis yang telah menetap di Bangkalan lebih dari tiga dekade itu mendesak agar seluruh tambang galian C ilegal di Madura segera ditutup. Ia menyebut keberadaan tambang liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi kini juga telah merenggut nyawa anak-anak.

    Jika tidak ditutup, maka pemerintah harus memfasilitasi izin aktivitas tambang tersebut. “Kerusakan itu tampak jelas. Tidak perlu menunggu pengaduan panjang. Polisi cukup datang dan melihat,” katanya.

    Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polres Bangkalan menyebut proses pendataan dan pemeriksaan terhadap tambang-tambang di sekitar lokasi masih berlangsung.

    Sebelumnya, Enam santri dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Socah tenggelam saat tengah melakukan kegiatan latihan di area perbukitan. Salah satu santri terpeleset ke kubangan air, dan lima rekannya ikut terperangkap saat mencoba melakukan pertolongan.

    Keenamnya dibawa ke puskesmas oleh warga dan pihak pondok, namun seluruh korban dinyatakan meninggal dunia. Seorang pengasuh turut dirawat karena mengalami syok. Peristiwa itu langsung menyita perhatian publik, mengingat lokasi kejadian merupakan area yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai wilayah penambangan galian C. [sar/suf]

  • Curi Honda Supra 125, Dua Pemuda Pacitan Ditangkap Saat Jual Velg

    Curi Honda Supra 125, Dua Pemuda Pacitan Ditangkap Saat Jual Velg

    Pacitan (beritajatim.com) – Polsek Donorojo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Supra 125 di Desa Sukodono. Dua terduga pelaku, masing-masing FS (27) dan MAM (18), warga Dusun Ngemplak, Desa Sugihwaras, Kecamatan Pringkuku, berhasil ditangkap beserta barang bukti yang mereka sembunyikan di rumah salah satu pelaku.

    Keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di rumah FS. Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Donorojo mengembangkan informasi terkait nomor rangka kendaraan yang diperjualbelikan.

    “Keduanya kami tangkap saat melakukan transaksi jual beli velg di kawasan Punung, setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi nomor rangka kendaraan,” ujar Kapolsek Donorojo, IPTU Suyitno, Rabu (26/11/2025).

    Setelah dilakukan pengecekan, identitas kendaraan yang ditawarkan sesuai dengan laporan kehilangan. Para pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan motor di rumah FS.

    Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya STNK asli kendaraan, dua buah pelat nomor B 3520 BBW, satu unit Honda Supra 125 dalam kondisi tanpa bodi dan tebeng, serta satu unit Honda Revo. “Saat ini, seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pacitan,” tambahnya.

    Kasus ini berawal dari laporan korban, Hikari Rivatoni (17), yang kehilangan sepeda motor pada 12 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di tempat cucian motor milik Deva, Dusun Salam, Desa Sukodono, Donorojo. (tri/kun)

  • KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mereka tengah melakukan penggeledahan di Surabaya pada Rabu siang (26/11/2025), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Proses penggeledahan ini, dikawal ketat oleh tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap (Brimob) Polrestabes Surabaya dan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

    Penggeledahan ini menyasar kantor perusahaan konstruksi berinisial PT WS yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai No.20, Blok BB, Kota Surabaya, Jawa Timur.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut dengan singkat, menyatakan operasi ini berkaitan dengan kasus yang di Ponorogo.

    “Benar terkait perkara Ponorogo,” kata Budi dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Diketahui, PT. WS pernah menjadi pemenang tender megaproyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Pemkab Ponorogo, yang sesuai data LPSE memiliki nilai pagu sebesar Rp84.088.970.000 dan nilai HPS sebesar Rp76.572.000.000. (ted)

  • GENTA Indonesia: Spekulan dan Serakahnomics Bayangi Penyerahan Sertifikat Gratis Tanah EV Surabaya

    GENTA Indonesia: Spekulan dan Serakahnomics Bayangi Penyerahan Sertifikat Gratis Tanah EV Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Nasional Penyelamat Aset & Anti Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) mengeluarkan pernyataan tegas terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) 1278 dan 1305 di Surabaya.

    Organisasi ini menilai optimisme penyelesaian cepat yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, dan sejumlah anggota DPR RI harus diiringi dengan kewaspadaan hukum.

    GENTA Indonesia menolak narasi yang menimbulkan euforia seolah-olah masalah dapat selesai dalam waktu singkat tanpa landasan hukum yang jelas.

    Mereka mengingatkan bahwa langkah gegabah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk dugaan korupsi di tingkat nasional.

    “Kami sangat menghargai niat baik pemerintah daerah dan Pertamina untuk menyelesaikan masalah warga. Namun, jika penyelesaian itu berupa penyerahan SHM gratis di atas aset yang bernilai triliunan rupiah, maka itu bukan solusi baik, melainkan tindakan gegabah terhadap hilangnya aset negara dan itu sama saja memenangkan para spekulan maupun kaum serakahnomics yang punya kepentingan dalam kasus ini. Harus ada seleksi ketat nantinya,” tegas Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung.

    EV 1278 dan 1305 Diingatkan sebagai Aset Negara

    Menurut GENTA Indonesia, lahan EV 1278 dan 1305 bukanlah tanah bebas negara yang dapat dihibahkan begitu saja. Kawasan tersebut dikategorikan sebagai Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) milik PT Pertamina (Persero), hasil nasionalisasi berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958 dan dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Mereka menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus berlandaskan perlindungan aset negara, bukan sekadar slogan keadilan sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Menurut kami, setiap keputusan yang mengarah pada pelepasan hak penguasaan negara tanpa adanya ganti rugi adalah tindakan yang tergolong Kerugian Keuangan Negara. Direksi Pertamina dan pejabat yang terlibat dalam proses ini dapat dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam menjaga aset negara,” ujar Indra Agus dari GENTA Indonesia.

    Desak Pemerintah Pusat Bentuk Panitia Ad Hoc Nasional

    GENTA Indonesia sepakat bahwa keputusan dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

    Namun, keputusan tersebut tidak boleh mengarah pada pelepasan hak milik (SHM), karena dapat menciptakan preseden buruk dan membuka potensi sengketa serupa terhadap aset BUMN di berbagai daerah.

    Sebagai solusi, mereka mengusulkan pembentukan Panitia Ad Hoc Nasional guna meminimalkan risiko Tipikor serta mencegah konflik berkepanjangan.

    “Panitia Ad Hoc nantinya akan memastikan solusi yang bersifat komprehensif, transparan, dan sah secara hukum,” pungkas Trio Marpaung.

    GENTA Indonesia juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto mampu mengambil keputusan yang tidak merugikan negara sekaligus tetap menjamin hak warga yang terdampak. (ted)

  • Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa Dicky Reza Aprianto. Pembacaan tuntukan dilakukan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (26/11/2025).

    Dalam tuntutannya, Jaksa Esti Dilla menyatakan Terdakwa Dicky Reza Aprianto terbukti bersalah melakulan tindak pidana permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara,” ujar Esti.

    Diketahui, Terdakwa Dicky Reza Aprianto, sedang jalani hukuman sejak 2021 di Lapas Pamekasan hingga sekarang. Menggunakan sarana HP untuk trasaksi sabu kepada Yoklo (DPO) di Sleman Jateng, dan Bachtiar Imawan (berkas terpisah) sebagai kurir untuk mengantarkan sabu pesanan Terdakwa. [uci/but]