Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kemenkum Jatim Pastikan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

    Kemenkum Jatim Pastikan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum dalam percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).

    Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025. Dari Kanwil Kemenkum Jatim turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo.

    Dalam pertemuan tersebut, Haris Sukamto menjelaskan bahwa Kemenkum Jatim telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.

    “Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.

    Ia menegaskan bahwa Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan serta pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.

    Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren. “Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.

    Sementara itu, Pengasuh Pesantren Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif dengan bantuan notaris Ismaryani. Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.

    Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.

    Melalui langkah ini, Kemenkum Jatim menegaskan perannya bukan sekadar regulator, tetapi juga fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah. [uci/beq]

  • Kasus Cek Rp3 Miliar, Tarman Kembali Mangkir dari Panggilan Polres Pacitan

    Kasus Cek Rp3 Miliar, Tarman Kembali Mangkir dari Panggilan Polres Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman kembali mencuri perhatian publik.

    Hingga kini, pria yang sempat menghebohkan warga Pacitan itu belum juga memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, meski sudah dua kali dijadwalkan untuk pemeriksaan.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, pihaknya kini telah menerbitkan laporan model A, laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana.

    “Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp 3 miliar,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).

    Pemanggilan pertama terhadap Tarman dilakukan pada 24 Oktober 2025, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Sebelumnya, pada 21 Oktober, penyidik telah memeriksa Sheila Arika, istri Tarman. Dalam pemeriksaan itu, Sheila mengaku tidak merasa dirugikan, sehingga laporan pihak lain dengan dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dinilai tidak terpenuhi.

    “Karena itu kami melanjutkan proses dengan penyelidikan sendiri berdasarkan Pasal 263 KUHP. Kami juga akan meminta keterangan ahli dan pihak BCA untuk memastikan keaslian dokumen serta menelusuri dari mana Tarman memperoleh cek tersebut,” terang Kapolres.

    Penyidik Polres Pacitan sebelumnya telah menggelar perkara pada Senin (3/11) untuk menentukan langkah lanjutan. Setelah laporan resmi diterbitkan, pemanggilan kedua kembali dilayangkan. Namun, lagi-lagi Tarman tidak hadir tanpa keterangan yang meyakinkan.

    Kini, penyidik masih menunggu kehadiran Tarman dalam pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (6/11) besok. “Yang bersangkutan belum datang,” tegas AKBP Ayub.

    Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, saat dikonfirmasi terpisah mengaku kliennya belum bisa hadir karena urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan. “Kami sudah menyampaikan ke Polres melalui telepon, bahwa beliau ada hal mendesak yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

    Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat nilai cek yang dipermasalahkan mencapai miliaran rupiah dan potensi pelanggaran hukum yang menyertainya masih terus didalami oleh aparat penegak hukum. (tri/ted)

  • Motif Asmara, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangganya Sendiri

    Motif Asmara, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangganya Sendiri

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang perangkat desa bernama Riyadi (55) warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tewas dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam (50), diduga karena motif asmara. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (5/11/2025).

    Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, mengatakan peristiwa bermula ketika korban mengambil air di penampungan desa setempat. “Awal mulanya saat korban mengambil air di penampungan desa,” ujar Ipda Moh. Rudi, Rabu (05/11/2025).

    Pelaku yang sudah mengetahui kebiasaan korban setiap pagi mengambil air, lantas mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang atau bendho. “Setelah kami mendapatkan laporan, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Rudi.

    Diketahui, rumah pelaku dan korban saling berdekatan. Pelaku mendatangi korban menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan pembacokan sebanyak enam kali hingga korban meninggal di tempat. “Untuk sementara pelaku nekat membacok karena modus asmara. Akan tetapi, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rudi.

    Korban mengalami luka parah akibat serangan tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [dya/beq]

  • Kejari Pamerkan Rp70 M Sitaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

    Kejari Pamerkan Rp70 M Sitaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memamerkan uang tunai senilai Rp70 miliar hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Proyek ini melibatkan PT Pelindo Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

    “Kami melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara yang saya sampaikan tadi,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

    Ricky menjelaskan, uang sitaan tersebut akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

    “Setelah disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa,” katanya.

    Penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli dalam penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi dan menemukan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen elektronik, serta data dari laptop dan telepon genggam saksi.

    “Setelah alat bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk, maka kami akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” ujar Ricky.

    Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan arahan Jaksa Agung. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Selain proses hukum, Kejari Tanjung Perak juga akan membantu PT Pelindo Regional III memperbaiki tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) sebagai bentuk keadilan rehabilitatif. [uci/beq]

  • Kasus Pembunuhan Nenek di Jombang, Tersangka Tanam Uang Rp10 Juta dan Perhiasan Emas di Sawah

    Kasus Pembunuhan Nenek di Jombang, Tersangka Tanam Uang Rp10 Juta dan Perhiasan Emas di Sawah

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang merilis perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Nenek Mutmainah (74) yang terjadi di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

    Tersangka, yang teridentifikasi sebagai Suwarno alias S (45), diketahui telah membunuh korban dengan cara yang keji dan menyembunyikan barang bukti hasil jarahannya dengan cara yang unik: menanamnya di persawahan.

    Suwarno menghabisi nyawa Mutmainah, kemudian mengumpulkan uang dan perhiasan milik korban. Uang tunai senilai Rp10.724.000 serta perhiasan emas yang terdiri dari tiga kalung, lima gelang rantai, enam gelang keroncong, dua gelang swansa, dua gelang bangkok, dua anting, dan lima cincin berhasil dirampas oleh pelaku. Sebagai upaya untuk menghilangkan jejak, Suwarno membungkus barang-barang tersebut dan menanamnya di area persawahan.

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa meskipun tersangka berusaha mengelabui pihak berwajib, upaya itu sia-sia. “Barang-barang tersebut dibungkus kemudian ditanam di area persawahan. Ini cara tersangka untuk menghilangkan barang bukti hasil kejahatan. Namun semuanya sudah kita amankan,” ujar Kapolres Ardi, Rabu (5/11/2025).

    Penangkapan Suwarno bermula dari penemuan bukti di lokasi kejadian. Sebuah sepeda motor PCX yang mengarah pada pelaku menjadi titik awal penyelidikan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sidik jari pada kendaraan tersebut, polisi menguatkan dugaan keterlibatan Suwarno. Meski awalnya berada di lokasi kejadian dan sempat membantah, bukti-bukti yang ditemukan akhirnya memaksa Suwarno untuk mengakui perbuatannya.

    Jasad korban ditemukan dalam kondisi hangus pada Senin malam, 3 November 2025, di tepi hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Keluarga korban sebelumnya melaporkan hilangnya Mutmainah pada pagi hari yang sama.

    Penangkapan Suwarno menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan intensif, dan Polres Jombang kini telah mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang tersembunyi di lokasi yang tidak terduga. [suf]

  • Pembunuhan Sadis Nenek di Jombang, Sakit Hati Keponakan Jadi Motif Utama

    Pembunuhan Sadis Nenek di Jombang, Sakit Hati Keponakan Jadi Motif Utama

    Jombang (beritajatim.com) – Pembunuhan terhadap Mutmainah (74), seorang nenek warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap. Tersangka S (45), yang tidak lain adalah keponakan korban, mengaku bahwa motif pembunuhan ini didorong oleh sakit hati setelah sering dimarahi oleh korban.

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/11/2025), mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan tersangka bukan hanya sekadar hubungan keluarga, tetapi juga hubungan kerja. Mutmainah diketahui menjalankan usaha simpan pinjam, di mana S bertugas untuk menagih utang dari para nasabah.

    Namun, beberapa waktu terakhir, hubungan keduanya mulai renggang. Mutmainah sering kali marah-marah kepada S, terutama setelah meminta agar penagihan dilakukan lebih sering, yaitu seminggu sekali, bukan sebulan sekali seperti sebelumnya. Keinginan tersebut tidak dituruti oleh S, dan perasaan kesal serta tidak dihargai itu akhirnya berkembang menjadi dendam yang membara.

    Puncak dari ketegangan tersebut terjadi pada Minggu malam (2/11/2025). Saat itu, S mendatangi rumah Mutmainah. Meski kedatangannya awalnya tidak berniat untuk membunuh, namun ketika korban mengabaikan kehadirannya dan tidak merespons, S merasa semakin kesal.

    “Setelah menjalankan salat isyak, S membekap Mutmainah hingga tak sadarkan diri. Lalu S menyeretnya dari tempat tidur hingga terjatuh dan kepalanya membentur kursi. Benturan itulah yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Kapolres Ardi.

    Setelah menghabisi nyawa korban, S tidak berhenti di situ. Ia kemudian membuang jasad korban ke tepi hutan di Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Sebelum itu, S terlebih dahulu mengambil harta benda milik Mutmainah, seperti perhiasan, uang, kendaraan, dan ponsel.

    Dalam upaya untuk menghilangkan barang bukti, S membakar jasad korban, meninggalkan mobil korban di Kecamatan Jogoroto, dan menanam uang serta perhiasan di area persawahan di Kecamatan Tembelang.

    Kapolres Jombang menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan betapa kekerasan dalam rumah tangga dan masalah pribadi dapat berujung pada tragedi yang mengerikan. “Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap korban,” pungkas AKBP Ardi Kurniawan. [suf]

  • 18 Ribu Pohon Kopi di Lereng Gunung Ijen Ditebang OTK, Polres Bondowoso Turunkan Tim Gabungan

    18 Ribu Pohon Kopi di Lereng Gunung Ijen Ditebang OTK, Polres Bondowoso Turunkan Tim Gabungan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Suasana di lereng Gunung Ijen kembali memanas setelah sedikitnya 18 ribu pohon kopi milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 di Blok Ulangan, Dusun Kalisengon, Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, ditemukan ditebang secara brutal oleh orang tak dikenal (OTK), Rabu (5/11/2025) dini hari.

    Aksi perusakan itu pertama kali terungkap sekitar pukul 04.30 WIB, ketika Unit Intelkam Polsek Sempol menerima laporan adanya penebangan masif di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I. Berdasarkan data sementara, sebanyak 18 ribu batang kopi berusia satu tahun ditebang di area seluas sembilan hektar. Tanaman tersebut termasuk kategori produktif muda yang baru memasuki masa perawatan intensif.

    “Kasus ini sedang kami dalami. Tim gabungan sudah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, Rabu (5/11/2025).

    Perusakan pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Sutejo, yang saat itu hendak menuju Lapangan Kalisengon. Ia mendapati deretan batang kopi sudah tumbang dan segera melapor ke pihak PTPN I serta tim pengamanan gabungan dari TNI, Polri, dan Brimob.

    Hasil penyisiran petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan, antara lain jejak ban mobil, tumpukan batu, dan sebatang kayu yang diduga disiapkan pelaku untuk menghadang atau melukai petugas patroli keamanan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi penebangan dilakukan secara terencana.

    “Motifnya masih kami dalami. Namun dari informasi di lapangan, kemungkinan besar berkaitan dengan perselisihan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” jelas Iptu Bobby.

    Hingga Rabu sore, aparat gabungan dari PTPN I, TNI, Polri, dan Brimob masih melakukan penyisiran di area Afdeling Kalisengon untuk mencari pelaku. Pengamanan di kawasan perkebunan diperketat guna mencegah aksi serupa terjadi kembali.

    “Situasi sejauh ini aman dan terkendali, meski penjagaan dilakukan secara terbatas. Kami terus memantau perkembangan di lapangan,” tambahnya.

    Pihak PTPN I Regional 5 diperkirakan mengalami kerugian ekonomi cukup besar, mengingat tanaman yang dirusak merupakan aset produktif bernilai tinggi. Bila tidak segera diusut tuntas, peristiwa ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial antara warga sekitar dengan pihak perusahaan.

    “Tim kami masih bekerja. Semua kemungkinan kami buka, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi di kawasan Ijen,” tegas Bobby. [awi/beq]

  • Sapa Teman Perempuan di TikTok, Ketua LSM di Probolinggo Jadi Korban Pembacokan?

    Sapa Teman Perempuan di TikTok, Ketua LSM di Probolinggo Jadi Korban Pembacokan?

    Probolinggo (beritajatim.com) – Gara-gara menyapa teman perempuannya di media sosial TikTok, Mohammad Hayyi (32), warga Jalan Serayu, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus dilarikan ke puskesmas dengan luka bacok di kepala. Ketua LSM Madas Nusantara Probolinggo itu menjadi korban penganiayaan di Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu siang (2/11/2025).

    Insiden berdarah tersebut diduga dipicu oleh kecemburuan suami teman perempuan yang disapa korban di media sosial. Peristiwa ini sempat menghebohkan warga sekitar lantaran pelaku menyerang secara tiba-tiba di tempat umum.

    Kepada wartawan, Rabu (5/11/2025) pagi, Hayyi menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia mengaku awalnya hanya menyapa teman perempuannya di TikTok, namun tak lama kemudian, suami dari perempuan itu marah dan menantangnya berbicara lewat telepon.

    “Dia minta nomor WhatsApp saya, lalu ngajak bicara baik-baik. Setelah itu, dia ajak ketemuan di sebuah toko waralaba di Warujinggo. Saya pikir mau klarifikasi, ternyata malah diserang,” ungkap Hayyi.

    Setibanya di lokasi, Hayyi sempat mengulurkan tangan untuk bersalaman. Namun tanpa sepatah kata, pelaku langsung memukul wajahnya. Tak berhenti di situ, pelaku yang datang bersama istri dan anaknya kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan menyabetkan ke arah kepala korban hingga mengenai dahi.

    “Darah langsung mengucur. Warga di sekitar cepat menolong saya dan membawa ke Puskesmas Leces,” ujarnya.

    Usai kejadian, pelaku kabur bersama keluarganya, sementara Hayyi melapor ke Polsek Leces. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.

    Kanitreskrim Polsek Leces, Aipda Fajar Praja, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Ia menyebut identitas pelaku telah dikantongi dan berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

    “Pelaku adalah warga Desa Sumberklidung, Kecamatan Tegalsiwalan. Sudah kami tangkap, dan rencananya akan dirilis di Polres Probolinggo pada Rabu besok,” terang Fajar.

    Kini pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara. Polisi juga menyita senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban. [ada/beq]

  • Belum Ada Tersangka di Kasus Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ini Respon Kapolda Jatim

    Belum Ada Tersangka di Kasus Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ini Respon Kapolda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Hingga lebih dari sebulan pascakejadian, proses hukum kasus ambruknya bangunan Mushola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 63 santri belum menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

    Penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur hingga kini belum menetapkan tersangka, meski sebelumnya sudah memeriksa 17 saksi dalam tahap penyelidikan.

    Baik Kabid Humas maupun Kapolda Jatim belum memberikan penjelasan rinci soal perkembangan kasus tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih memprioritaskan penanganan tanggap darurat bencana.

    “Sementara kita fokus penanggulangan bencana dulu ya. Nanti pada saatnya kalau sudah proses kita sampaikan,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto usai memimpin apel gelar pasukan kesiapan tanggap darurat bencana di Mapolda Jatim, Rabu pagi (5/11/2025).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui pesan WhatsApp juga membenarkan bahwa penyidikan masih berjalan tanpa perkembangan berarti.

    “Belum ada perkembangan, masih proses sidik,” tulisnya singkat.

    Ketika ditanya mengenai jumlah saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan, Abast mengaku belum menerima laporan terbaru dari penyidik. “Dari penyidik belum ada info,” tambahnya.

    Peristiwa runtuhnya Mushola Al Khoziny terjadi pada 29 September 2025. Saat kejadian, ratusan santri tengah beraktivitas di dalam bangunan. Sebanyak 104 santri berhasil diselamatkan, sementara 63 santri meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan.

    Setelah seluruh korban dievakuasi, penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Oktober 2025. Namun hingga awal November, belum ada perkembangan lanjutan yang disampaikan ke publik terkait hasil penyidikan tersebut. [uci/beq]

  • Begini Kronologi Oknum ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri di Kota Probolinggo

    Begini Kronologi Oknum ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri di Kota Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Kota Pasuruan berinisial B (39) diringkus polisi atas dugaan melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Sementara aksi pelaku berlangsung di Kota Probolinggo.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku sang anak. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pamannya sendiri.

    “Awalnya orang tua korban melihat perubahan sikap dan kondisi anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pamannya sendiri sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, saat memberikan keterangan di Mapolres.

    Mendapat laporan pada 19 September 2025, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya koordinasi dengan Unit PPA, melakukan visum terhadap korban, hingga mengumpulkan dua alat bukti. Hasilnya, tersangka ditetapkan sebagai pelaku pada 28 Oktober 2025.

    “Tersangka ini bekerja sebagai ASN di Kota Pasuruan. Hubungannya dengan korban adalah paman kandung. Dari keterangan yang kami peroleh, aksi itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo,” jelas Zaenal.

    Modus yang digunakan tersangka ialah dengan bujuk rayu, tipu muslihat, dan iming-iming tertentu agar korban menuruti keinginannya. Meski begitu, polisi masih mendalami apakah tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban dan tersangka. Sementara isu beredarnya video asusila yang diduga menampilkan hubungan keduanya, dibantah pihak kepolisian.

    “Belum ditemukan bukti adanya video atau rekaman sebagaimana yang ramai dibicarakan,” tegas Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [ada/beq]