Category: Beritajatim.com Nasional

  • 18 Ribu Pohon Kopi di Lereng Gunung Ijen Ditebang OTK, Polres Bondowoso Turunkan Tim Gabungan

    18 Ribu Pohon Kopi di Lereng Gunung Ijen Ditebang OTK, Polres Bondowoso Turunkan Tim Gabungan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Suasana di lereng Gunung Ijen kembali memanas setelah sedikitnya 18 ribu pohon kopi milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 di Blok Ulangan, Dusun Kalisengon, Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, ditemukan ditebang secara brutal oleh orang tak dikenal (OTK), Rabu (5/11/2025) dini hari.

    Aksi perusakan itu pertama kali terungkap sekitar pukul 04.30 WIB, ketika Unit Intelkam Polsek Sempol menerima laporan adanya penebangan masif di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I. Berdasarkan data sementara, sebanyak 18 ribu batang kopi berusia satu tahun ditebang di area seluas sembilan hektar. Tanaman tersebut termasuk kategori produktif muda yang baru memasuki masa perawatan intensif.

    “Kasus ini sedang kami dalami. Tim gabungan sudah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, Rabu (5/11/2025).

    Perusakan pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Sutejo, yang saat itu hendak menuju Lapangan Kalisengon. Ia mendapati deretan batang kopi sudah tumbang dan segera melapor ke pihak PTPN I serta tim pengamanan gabungan dari TNI, Polri, dan Brimob.

    Hasil penyisiran petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan, antara lain jejak ban mobil, tumpukan batu, dan sebatang kayu yang diduga disiapkan pelaku untuk menghadang atau melukai petugas patroli keamanan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi penebangan dilakukan secara terencana.

    “Motifnya masih kami dalami. Namun dari informasi di lapangan, kemungkinan besar berkaitan dengan perselisihan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” jelas Iptu Bobby.

    Hingga Rabu sore, aparat gabungan dari PTPN I, TNI, Polri, dan Brimob masih melakukan penyisiran di area Afdeling Kalisengon untuk mencari pelaku. Pengamanan di kawasan perkebunan diperketat guna mencegah aksi serupa terjadi kembali.

    “Situasi sejauh ini aman dan terkendali, meski penjagaan dilakukan secara terbatas. Kami terus memantau perkembangan di lapangan,” tambahnya.

    Pihak PTPN I Regional 5 diperkirakan mengalami kerugian ekonomi cukup besar, mengingat tanaman yang dirusak merupakan aset produktif bernilai tinggi. Bila tidak segera diusut tuntas, peristiwa ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial antara warga sekitar dengan pihak perusahaan.

    “Tim kami masih bekerja. Semua kemungkinan kami buka, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi di kawasan Ijen,” tegas Bobby. [awi/beq]

  • Sapa Teman Perempuan di TikTok, Ketua LSM di Probolinggo Jadi Korban Pembacokan?

    Sapa Teman Perempuan di TikTok, Ketua LSM di Probolinggo Jadi Korban Pembacokan?

    Probolinggo (beritajatim.com) – Gara-gara menyapa teman perempuannya di media sosial TikTok, Mohammad Hayyi (32), warga Jalan Serayu, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus dilarikan ke puskesmas dengan luka bacok di kepala. Ketua LSM Madas Nusantara Probolinggo itu menjadi korban penganiayaan di Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu siang (2/11/2025).

    Insiden berdarah tersebut diduga dipicu oleh kecemburuan suami teman perempuan yang disapa korban di media sosial. Peristiwa ini sempat menghebohkan warga sekitar lantaran pelaku menyerang secara tiba-tiba di tempat umum.

    Kepada wartawan, Rabu (5/11/2025) pagi, Hayyi menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia mengaku awalnya hanya menyapa teman perempuannya di TikTok, namun tak lama kemudian, suami dari perempuan itu marah dan menantangnya berbicara lewat telepon.

    “Dia minta nomor WhatsApp saya, lalu ngajak bicara baik-baik. Setelah itu, dia ajak ketemuan di sebuah toko waralaba di Warujinggo. Saya pikir mau klarifikasi, ternyata malah diserang,” ungkap Hayyi.

    Setibanya di lokasi, Hayyi sempat mengulurkan tangan untuk bersalaman. Namun tanpa sepatah kata, pelaku langsung memukul wajahnya. Tak berhenti di situ, pelaku yang datang bersama istri dan anaknya kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan menyabetkan ke arah kepala korban hingga mengenai dahi.

    “Darah langsung mengucur. Warga di sekitar cepat menolong saya dan membawa ke Puskesmas Leces,” ujarnya.

    Usai kejadian, pelaku kabur bersama keluarganya, sementara Hayyi melapor ke Polsek Leces. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.

    Kanitreskrim Polsek Leces, Aipda Fajar Praja, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Ia menyebut identitas pelaku telah dikantongi dan berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

    “Pelaku adalah warga Desa Sumberklidung, Kecamatan Tegalsiwalan. Sudah kami tangkap, dan rencananya akan dirilis di Polres Probolinggo pada Rabu besok,” terang Fajar.

    Kini pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara. Polisi juga menyita senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban. [ada/beq]

  • Belum Ada Tersangka di Kasus Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ini Respon Kapolda Jatim

    Belum Ada Tersangka di Kasus Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ini Respon Kapolda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Hingga lebih dari sebulan pascakejadian, proses hukum kasus ambruknya bangunan Mushola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 63 santri belum menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

    Penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur hingga kini belum menetapkan tersangka, meski sebelumnya sudah memeriksa 17 saksi dalam tahap penyelidikan.

    Baik Kabid Humas maupun Kapolda Jatim belum memberikan penjelasan rinci soal perkembangan kasus tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih memprioritaskan penanganan tanggap darurat bencana.

    “Sementara kita fokus penanggulangan bencana dulu ya. Nanti pada saatnya kalau sudah proses kita sampaikan,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto usai memimpin apel gelar pasukan kesiapan tanggap darurat bencana di Mapolda Jatim, Rabu pagi (5/11/2025).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui pesan WhatsApp juga membenarkan bahwa penyidikan masih berjalan tanpa perkembangan berarti.

    “Belum ada perkembangan, masih proses sidik,” tulisnya singkat.

    Ketika ditanya mengenai jumlah saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan, Abast mengaku belum menerima laporan terbaru dari penyidik. “Dari penyidik belum ada info,” tambahnya.

    Peristiwa runtuhnya Mushola Al Khoziny terjadi pada 29 September 2025. Saat kejadian, ratusan santri tengah beraktivitas di dalam bangunan. Sebanyak 104 santri berhasil diselamatkan, sementara 63 santri meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan.

    Setelah seluruh korban dievakuasi, penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Oktober 2025. Namun hingga awal November, belum ada perkembangan lanjutan yang disampaikan ke publik terkait hasil penyidikan tersebut. [uci/beq]

  • Begini Kronologi Oknum ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri di Kota Probolinggo

    Begini Kronologi Oknum ASN Kota Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri di Kota Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Kota Pasuruan berinisial B (39) diringkus polisi atas dugaan melakukan aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Sementara aksi pelaku berlangsung di Kota Probolinggo.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku sang anak. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dicabuli pamannya sendiri.

    “Awalnya orang tua korban melihat perubahan sikap dan kondisi anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pamannya sendiri sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, saat memberikan keterangan di Mapolres.

    Mendapat laporan pada 19 September 2025, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya koordinasi dengan Unit PPA, melakukan visum terhadap korban, hingga mengumpulkan dua alat bukti. Hasilnya, tersangka ditetapkan sebagai pelaku pada 28 Oktober 2025.

    “Tersangka ini bekerja sebagai ASN di Kota Pasuruan. Hubungannya dengan korban adalah paman kandung. Dari keterangan yang kami peroleh, aksi itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo,” jelas Zaenal.

    Modus yang digunakan tersangka ialah dengan bujuk rayu, tipu muslihat, dan iming-iming tertentu agar korban menuruti keinginannya. Meski begitu, polisi masih mendalami apakah tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban dan tersangka. Sementara isu beredarnya video asusila yang diduga menampilkan hubungan keduanya, dibantah pihak kepolisian.

    “Belum ditemukan bukti adanya video atau rekaman sebagaimana yang ramai dibicarakan,” tegas Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [ada/beq]

  • Kejati Jatim Tahan Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Sumenep

    Kejati Jatim Tahan Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Sumenep

    Surabaya (beritajatom.com) – Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, NLA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Penyidik menilai bahwa keterlibatan NLA dalam kasus tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep sudah ditemukan alat bukti yang sah sehingga langsung dilakukan penahanan.

    “Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat dihubungi, Rabu, (5/11/2025).

    Wagiyo menjelaskan dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, diantaranya memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta telah memperoleh Risalah Penghitungan Keuangan Negara dari auditor berwenang.

    “Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini,” jelasnya.

    Wagiyo menjelaskan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui memiliki total 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran sebesar Rp109,8 miliar.

    Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

    Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dana bantuan berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, yang disebut sebagai komitmen fee.

    “Selain itu, penerima bantuan juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW.

    Dalam kasus ini, tersangka NLA selaku pejabat yang berwenang menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS, diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan guna memperlancar proses pencairan.

    Dari total permintaan tersebut, NLA diketahui telah menerima uang sebesar Rp325 juta dari saksi RP. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

    Untuk proses lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

    “Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan untuk persidangan,” tuturnya.

    Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka NLA, RP, AAS, WM, dan HW telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300. Jumlah tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi oleh auditor yang berwenang.

    Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim akan terus mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional. “Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

    Ia menambahkan, upaya penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola program pemerintah.

    “Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo. [uci/ted]

  • Seorang Nelayan Palang Tewas usai Dikeroyok 3 Rekannya, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tuban

    Seorang Nelayan Palang Tewas usai Dikeroyok 3 Rekannya, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria berusia 43 tahun inisial H warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban harus meregang nyawa ditangan temannya sendiri akibat terpengaruh oleh minuman es moni (minuman keras).

    Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan bahwa kejadian tersebut pada hari Senin 3 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib saat pelaku berinisial S (30) bersama dua temannya sedang berada di warung milik AR alias Fang yang terletak di desa setempat.

    “Saat bersamaan korban H (43) yang dalam pengaruh minuman keras datang ke lokasi dan menghampiri ketiga pelaku,” ungkap Iptu Siswanto. Selasa (04/11/2025).

    Setelah itu, korban terjadi adu mulut dengan salah seorang pelaku yang berinisial AA dan merobek baju milik AA, sehingga pelaku tidak terima dan membalas memukul wajah korban.

    “Melihat temannya sedang berkelahi, 2 pelaku lainnya lantas membantu AA dan melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dilokasi kejadian,” terang Siswanto.

    Ketiga pelaku dan korban ini merupakan tetangga. Pelaku yang pertama AA (26), S (30), dan satu lagi merupakan ABH yang masih berusia 17 tahun. “Mereka semuanya berprofesi sebagai nelayan,” tambahnya.

    Setelah kejadian itu, S (30) yang merupakan salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan sempat menjadi buronan. Sedangkan, AA mendatangi Polsek Palang didampingi kepala desa setempat pada selasa pagi tadi setelah unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan penyekatan di wilayah Kecamatan Palang.

    “Akibatnya mereka dijerat pasal 170 (2) huruf 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Siswanto.

    Sementara itu, AA dihadapan awak media mengaku menyesal karena telah melakukan penganiayaan sama rekan sesama nelayan. “Saya kesal saja mbak, baju saya ditarik-tarik sampai sobek, saya juga terpengaruh karena mabuk,” ucap AA.

    Ia juga menambahkan, bahwa tidak ada niatan untuk membunuh, hanya saja melakukan pengeroyokan dan ternyata korban sampai meninggal dunia. “Saya gak niat membunuh, karena mabuk itu jadi emosi,” jelas AA.

    Saat korban tergeletak, AA dan 2 teman lainnya langsung mengantarkan korban ke kediamannya. Namun, ternyata korban sudah tidak bernyawa. “Saya langsung antar ke rumahnya mbak, gak tahu kalau sudah meninggal, terus saya menyesal dan menyerahkan diri,” tutup AA. [dya/ian]

  • Polri Tunjukkan Kepedulian Sosial di Kabupaten Malang, Kunjungi Lansia Tinggal di Dekat Kandang Sapi

    Polri Tunjukkan Kepedulian Sosial di Kabupaten Malang, Kunjungi Lansia Tinggal di Dekat Kandang Sapi

    Malang (beritajatim.com) – Polri kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga kurang mampu, kali ini di Kabupaten Malang. Pada Selasa, 4 November 2025, anggota Polsek Pagelaran, Polres Malang, melakukan kunjungan sosial ke rumah pasangan lanjut usia (lansia) Arifin dan Bik Nik yang tinggal di Dusun Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

    Rumah mereka yang sederhana berada bersebelahan dengan kandang sapi, sebuah gambaran kesederhanaan hidup yang mereka jalani.

    Bhabinkamtibmas Desa Brongkal, Aipda Yuli Isdianto, bersama beberapa anggota Polsek Pagelaran, berinisiatif untuk menyambangi pasangan lansia tersebut. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi mereka, terutama kondisi kesehatan Arifin yang sudah lama menderita stroke sejak tahun 2016.

    Kondisi Arifin yang tergantung sepenuhnya pada perawatan istrinya, Bik Nik, yang juga sudah lanjut usia, semakin memprihatinkan.

    “Kami ingin memastikan kondisi Bapak Arifin dan Ibu Bik Nik, serta memberikan sedikit bantuan yang bisa meringankan beban mereka. Semoga kedatangan kami bisa membantu mereka dalam menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Aipda Yuli Isdianto.

    Pada kesempatan tersebut, polisi memberikan bantuan berupa paket sembako sebagai bentuk kepedulian terhadap pasangan lansia tersebut. Selain itu, kehadiran polisi juga bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar mereka, terutama yang berkaitan dengan kesehatan.

    Kasubag Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Polri bukan hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir dengan empati. Kami ingin memastikan warga, terutama yang membutuhkan perhatian, bisa mendapatkan bantuan yang layak,” kata AKP Bambang.

    Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa Polsek Pagelaran juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan pasangan lansia tersebut bisa kembali menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program kesejahteraan lainnya yang dapat meringankan beban mereka.

    “Kami berharap, dengan adanya koordinasi dengan perangkat desa, Bapak Arifin dan Ibu Bik Nik bisa kembali terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Ini adalah salah satu langkah yang diambil agar mereka dapat menjalani hari-hari dengan lebih layak,” tegas Bambang. [yog/suf]

  • Kades Geger Diduga Dalangi Penganiayaan Warga, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

    Kades Geger Diduga Dalangi Penganiayaan Warga, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

    Bangkalan (beritajatim.com) — Keluarga korban penganiayaan di Desa Geger, Kabupaten Bangkalan, mendesak agar Kepala Desa Geger, Budiman, dijatuhi hukuman berat. Ia diduga sebagai dalang di balik kasus kekerasan yang menimpa seorang warga bernama Dinul Huda.

    Desakan itu disampaikan Siti Rohmah, ibu korban, usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (04/11/2025). “Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini bukan kekerasan biasa, tapi penyalahgunaan jabatan,” tegas Siti.

    Menurutnya, penganiayaan terhadap anaknya dilakukan oleh perangkat desa atas perintah Budiman. Tindakan itu, kata Siti, mencoreng nama baik pemerintahan desa dan menunjukkan buruknya moral seorang pemimpin.

    “Kepala desa seharusnya mengayomi rakyat, bukan menyuruh perangkatnya menganiaya warga. Orang seperti itu tidak pantas jadi pemimpin,” tambahnya.

    Ia juga meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. “Jangan ada yang dilindungi. Kami ingin keadilan untuk anak saya,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Dinul Huda, warga Desa Geger, yang mengalami luka serius setelah dikeroyok sejumlah perangkat desa. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Budiman selaku kepala desa dan Busiri, perangkat desa setempat.

    Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangkalan menghadirkan saksi dari pihak penyidik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Sidang berjalan lancar dan sesuai agenda. Selanjutnya akan dilanjutkan ke pemeriksaan akhir,” ujarnya singkat. [sar/kun]

  • Sidang Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Kuasa Hukum Mantan Ketua Ormas Surabaya Sebut Dakwaan Janggal

    Sidang Dugaan Pencabulan Anak Tiri, Kuasa Hukum Mantan Ketua Ormas Surabaya Sebut Dakwaan Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri dengan terdakwa Muhammad Rosuli atau MR (38), mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025) itu beragendakan pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

    Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Mochamad Taufiq S.Kom., SH menegaskan bahwa dugaan pencabulan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Menurutnya, selama persidangan berlangsung, jaksa tidak menghadirkan ahli yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

    “Jaksa tidak pernah menghadirkan ahli, baik ahli pidana, ahli visum, maupun ahli psikologi. Tidak ada bukti visum yang diajukan. Jadi bohong besar kalau pencabulan itu benar terjadi,” ujar Taufiq usai sidang.

    Ia menambahkan, dalam kesaksiannya di persidangan, korban AS justru menyatakan bahwa ayah tirinya tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. “Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pencabulan sebagaimana didakwakan. Polda Jatim juga tidak pernah mengatakan bahwa telah terjadi pencabulan. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun tidak ada,” tegas Taufiq.

    Kuasa hukum menilai perkara ini sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Ia menuding ada motif lain di balik kasus tersebut, yakni sengketa pasar di kawasan Tanjungsari yang melibatkan pihak keluarga terdakwa. “Dalam eksepsi sebelumnya kami sudah sampaikan, ini bukan murni soal hukum, tapi ada dugaan kriminalisasi karena sengketa pasar. Kalau memang ada pencabulan, buktikan dan tunjukkan kepada kami,” ujar Taufiq.

    Ia juga menyebut kesaksian sejumlah saksi tidak mendukung dakwaan jaksa. Bahkan, istri terdakwa yang juga ibu kandung korban justru memberikan keterangan yang membela suaminya. “Istri terdakwa bahkan menantang majelis hakim. Ia mengatakan, kalau memang benar suaminya melakukan pencabulan, dia sendiri yang akan membunuhnya,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum, Oki Mujiastuti, yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jaksa tersebut sedang dalam proses pemeriksaan internal dan dinonaktifkan sementara dari penanganan perkara. “Kami mendengar ada informasi bahwa jaksa yang menangani kasus ini sedang dalam proses pengawasan. Kalau memang benar ada praktik tidak profesional, tentu kami sangat menyayangkan,” ujarnya.

    Taufiq juga mengapresiasi langkah beberapa organisasi masyarakat yang berencana menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengawal jalannya proses hukum kasus ini.

    Menanggapi bukti rekaman video yang diajukan jaksa, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa isi video tidak memperlihatkan tindakan cabul. “Saat rekaman diputar di sidang, majelis hakim melihat sendiri bahwa terdakwa tidak sedang berbuat cabul. Ia hanya sedang membuka TikTok, bukan menonton video porno sambil telanjang,” jelas Taufiq.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Rosuli dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan itu diduga dilakukan terhadap anak tirinya, AS (15), pada Desember 2024 hingga Maret 2025 di rumah mereka dengan modus memanggil korban ke kamar dalam kondisi tanpa busana. [uci/beq]

  • Marbot Masjid di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Marbot Masjid di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial NH (66) warga Sawahan Kota Surabaya yang sehari-hari sebagai marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo Gresik, terancam dihukum 15 tahun penjara usai diduga mencabuli anak di bawah umur.

    Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, NH menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Gresik, sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

    Kasus pencabulan ini bermula ketika seorang anak berusia 7 tahun sedang bermain di dalam masjid usai salat isya pada 27 Oktober 2025.

    Tanpa disangka, pelaku NH, tiba-tiba mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis. Selanjutnya, melaporkan kejadian ini ke kedua orang tuanya.

    Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV. Dari hasil rekaman, pelaku dengan jelas melakukan pencabulan. Tanpa berpikir panjang, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

    “Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober 2025 lalu bersama barang buktinya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).

    Perwira pertama Polri ini menuturkan, pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dirinya juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

    Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [dny/kun]